December 24, 2010 | 2 komentar
Hukum Promosi dan Menjual Pernik-pernik Natal dan Tahun Baru
Pertanyaan: Bolehkah saya membuat mainan atau pernik-pernik untuk dijual pada perayaan natal, valentine, tahun baru atau yang lainnya. Namun saya tidak mendesain makhluk hidup, karena saya tahu itu haram. Saya hanya mendesain bunga-bunga













