<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Soal Jawab: Kredit Rekayasa?</title>
	<atom:link href="http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html</link>
	<description>Meniti Syariat Kembangkan Ekonomi Umat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Jul 2010 18:27:45 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.1</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: aswin</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html/comment-page-1#comment-88</link>
		<dc:creator>aswin</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 May 2010 04:24:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=135#comment-88</guid>
		<description>saya mempunyai usaha percetakan dan penjualan alat tulis kantor, dimana beberapa dinas dan instansi pemerintah mengambil barang dengan saya, tetapi pembayaran di tunda selama 3 dan 4 bulan ,,apakha hukumnya bila saya menaikkan harga barang tersebut dari nilai pembelian secara kontan..?? misalnya saya menjual barang tersbut secara kontan Rp.40.000,- dan bila saya jual kemereka ( pembayaran ditunda ) sebeser Rp. 45.000,- mohon jawabanya dapa tdi kirim ke email saya..terima kasih...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mempunyai usaha percetakan dan penjualan alat tulis kantor, dimana beberapa dinas dan instansi pemerintah mengambil barang dengan saya, tetapi pembayaran di tunda selama 3 dan 4 bulan ,,apakha hukumnya bila saya menaikkan harga barang tersebut dari nilai pembelian secara kontan..?? misalnya saya menjual barang tersbut secara kontan Rp.40.000,- dan bila saya jual kemereka ( pembayaran ditunda ) sebeser Rp. 45.000,- mohon jawabanya dapa tdi kirim ke email saya..terima kasih&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hazman prayogo</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html/comment-page-1#comment-81</link>
		<dc:creator>hazman prayogo</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 17:10:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=135#comment-81</guid>
		<description>Assalamu`alaikum,
Saya usaha di perdagangan,dan karena saya tidak mempunyai modal saya pinjam ke BANK, dengan bunga 2% dari besar pinjaman saya. Yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimana hukum bunga dari pinjaman saya itu?
2. Saya niatkan bahwa bunga dari pinjaman itu adalah bagi hasil dari keuntungan pedagangan saya,Bagaimana hukumnya?
3. Saya pernah mendengar bahwa MUI telah memfatwakan, Bahwa pinjaman dengan sistem bagi hasil insya Allah halal,karena bagi hasil itu adalah hak pemilik modal. Apakah benar MUI pernah memfatwakan tentang hal ini?
Terimakasih,
Wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu`alaikum,<br />
Saya usaha di perdagangan,dan karena saya tidak mempunyai modal saya pinjam ke BANK, dengan bunga 2% dari besar pinjaman saya. Yang ingin saya tanyakan:<br />
1. Bagaimana hukum bunga dari pinjaman saya itu?<br />
2. Saya niatkan bahwa bunga dari pinjaman itu adalah bagi hasil dari keuntungan pedagangan saya,Bagaimana hukumnya?<br />
3. Saya pernah mendengar bahwa MUI telah memfatwakan, Bahwa pinjaman dengan sistem bagi hasil insya Allah halal,karena bagi hasil itu adalah hak pemilik modal. Apakah benar MUI pernah memfatwakan tentang hal ini?<br />
Terimakasih,<br />
Wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
