<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Soal Jawab: Kredit Rekayasa?</title>
	<atom:link href="http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html</link>
	<description>Meniti Syariat Kembangkan Ekonomi Umat</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 May 2011 09:24:56 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.1</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: ainain</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html/comment-page-1#comment-156</link>
		<dc:creator>ainain</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Oct 2010 09:46:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=135#comment-156</guid>
		<description>@aswin

Maaf, mencoba menjawab, jika salah maka silahkan admin atau yang lain mengorekasinya

Sistem jual beli yang anda lakukan adalah sistem jual beli kredit dengan harga sedikit lebih mahal dari harga kontan

Maka insyaAlloh hal ini diperbolehkan (menurut pendapat yang lebih kuat diantara pendapat ulama&#039;) asalkan jika setelah jatuh tempo kredit dan pembeli belum mampu melunasi hutangnya anda tidak meminta tambahan uang dari harga kredit anda tersebut

untuk keterangan tentang masalah ini silahkan baca 
http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/

Wallahu&#039;alam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@aswin</p>
<p>Maaf, mencoba menjawab, jika salah maka silahkan admin atau yang lain mengorekasinya</p>
<p>Sistem jual beli yang anda lakukan adalah sistem jual beli kredit dengan harga sedikit lebih mahal dari harga kontan</p>
<p>Maka insyaAlloh hal ini diperbolehkan (menurut pendapat yang lebih kuat diantara pendapat ulama&#8217;) asalkan jika setelah jatuh tempo kredit dan pembeli belum mampu melunasi hutangnya anda tidak meminta tambahan uang dari harga kredit anda tersebut</p>
<p>untuk keterangan tentang masalah ini silahkan baca<br />
<a href="http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/" rel="nofollow">http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/</a></p>
<p>Wallahu&#8217;alam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ainain</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html/comment-page-1#comment-155</link>
		<dc:creator>ainain</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Oct 2010 09:38:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=135#comment-155</guid>
		<description>@hazman prayogo
Maaf, mencoba menjawab, jika salah maka ust Kholid atau admin ekonomisyariat.com bisa mengoreksianya

1. Hukum bunga dari pinjaman anda termasuk riba dan ini jelas haram dalam syaiat kita.

2. Bunga tersebut statusnya tidak bisa disebut sebagai bagi hasil, karena sejumlah keuntungan pasti bagi salah satu pihak (yaitu Bank)

3. Jika benar MUI berfatwa demikian maka sistem bagi hasil yang MUI sebutkan &quot;mungkin&quot; tidak sama dengan yang anda ceritakan.

untuk lebih jelas tentang masalah ini silahkan baca 
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/56/sistem-mudharabah-investasi-dan-hukumhukumnya

atau
http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/


Wallohu&#039;alam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@hazman prayogo<br />
Maaf, mencoba menjawab, jika salah maka ust Kholid atau admin ekonomisyariat.com bisa mengoreksianya</p>
<p>1. Hukum bunga dari pinjaman anda termasuk riba dan ini jelas haram dalam syaiat kita.</p>
<p>2. Bunga tersebut statusnya tidak bisa disebut sebagai bagi hasil, karena sejumlah keuntungan pasti bagi salah satu pihak (yaitu Bank)</p>
<p>3. Jika benar MUI berfatwa demikian maka sistem bagi hasil yang MUI sebutkan &#8220;mungkin&#8221; tidak sama dengan yang anda ceritakan.</p>
<p>untuk lebih jelas tentang masalah ini silahkan baca<br />
<a href="http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/56/sistem-mudharabah-investasi-dan-hukumhukumnya" rel="nofollow">http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/56/sistem-mudharabah-investasi-dan-hukumhukumnya</a></p>
<p>atau<br />
<a href="http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/" rel="nofollow">http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/</a></p>
<p>Wallohu&#8217;alam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: jasa logo</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html/comment-page-1#comment-122</link>
		<dc:creator>jasa logo</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jul 2010 02:32:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=135#comment-122</guid>
		<description>Saya mempunyai usaha jasa pembuatan logo, saya ingin menanyakan tentang usaha pembuatan logo ini dalam kacamata agama Islam, karena kadang dalam pembuatan logo ada client yg ingin membuat logo ada gambar hewannya atau mungkin juga ada gambar manusia, apakah itu diperbolehkan?

Setahu saya kita tidak boleh membuat patung tapi bagaimana dengan usaha jasa logo ini?

Terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya mempunyai usaha jasa pembuatan logo, saya ingin menanyakan tentang usaha pembuatan logo ini dalam kacamata agama Islam, karena kadang dalam pembuatan logo ada client yg ingin membuat logo ada gambar hewannya atau mungkin juga ada gambar manusia, apakah itu diperbolehkan?</p>
<p>Setahu saya kita tidak boleh membuat patung tapi bagaimana dengan usaha jasa logo ini?</p>
<p>Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: aswin</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html/comment-page-1#comment-88</link>
		<dc:creator>aswin</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 May 2010 04:24:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=135#comment-88</guid>
		<description>saya mempunyai usaha percetakan dan penjualan alat tulis kantor, dimana beberapa dinas dan instansi pemerintah mengambil barang dengan saya, tetapi pembayaran di tunda selama 3 dan 4 bulan ,,apakha hukumnya bila saya menaikkan harga barang tersebut dari nilai pembelian secara kontan..?? misalnya saya menjual barang tersbut secara kontan Rp.40.000,- dan bila saya jual kemereka ( pembayaran ditunda ) sebeser Rp. 45.000,- mohon jawabanya dapa tdi kirim ke email saya..terima kasih...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mempunyai usaha percetakan dan penjualan alat tulis kantor, dimana beberapa dinas dan instansi pemerintah mengambil barang dengan saya, tetapi pembayaran di tunda selama 3 dan 4 bulan ,,apakha hukumnya bila saya menaikkan harga barang tersebut dari nilai pembelian secara kontan..?? misalnya saya menjual barang tersbut secara kontan Rp.40.000,- dan bila saya jual kemereka ( pembayaran ditunda ) sebeser Rp. 45.000,- mohon jawabanya dapa tdi kirim ke email saya..terima kasih&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hazman prayogo</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html/comment-page-1#comment-81</link>
		<dc:creator>hazman prayogo</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 17:10:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=135#comment-81</guid>
		<description>Assalamu`alaikum,
Saya usaha di perdagangan,dan karena saya tidak mempunyai modal saya pinjam ke BANK, dengan bunga 2% dari besar pinjaman saya. Yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimana hukum bunga dari pinjaman saya itu?
2. Saya niatkan bahwa bunga dari pinjaman itu adalah bagi hasil dari keuntungan pedagangan saya,Bagaimana hukumnya?
3. Saya pernah mendengar bahwa MUI telah memfatwakan, Bahwa pinjaman dengan sistem bagi hasil insya Allah halal,karena bagi hasil itu adalah hak pemilik modal. Apakah benar MUI pernah memfatwakan tentang hal ini?
Terimakasih,
Wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu`alaikum,<br />
Saya usaha di perdagangan,dan karena saya tidak mempunyai modal saya pinjam ke BANK, dengan bunga 2% dari besar pinjaman saya. Yang ingin saya tanyakan:<br />
1. Bagaimana hukum bunga dari pinjaman saya itu?<br />
2. Saya niatkan bahwa bunga dari pinjaman itu adalah bagi hasil dari keuntungan pedagangan saya,Bagaimana hukumnya?<br />
3. Saya pernah mendengar bahwa MUI telah memfatwakan, Bahwa pinjaman dengan sistem bagi hasil insya Allah halal,karena bagi hasil itu adalah hak pemilik modal. Apakah benar MUI pernah memfatwakan tentang hal ini?<br />
Terimakasih,<br />
Wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

