<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Multi Level Marketing: Sebuah Permasalahan Kiwari:</title>
	<atom:link href="http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html</link>
	<description>Meniti Syariat Kembangkan Ekonomi Umat</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 May 2011 09:24:56 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.1</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: ekonomi islam</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html/comment-page-1#comment-203</link>
		<dc:creator>ekonomi islam</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Mar 2011 13:15:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=62#comment-203</guid>
		<description>sungguh ulasan yang menarik...
ijinkan kami share diblog kami</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sungguh ulasan yang menarik&#8230;<br />
ijinkan kami share diblog kami</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: firman</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html/comment-page-1#comment-126</link>
		<dc:creator>firman</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jul 2010 16:13:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=62#comment-126</guid>
		<description>sepertinya dasar yang dipakai terlalu lemah ya.. gimana kalo produk yang dijual betul2 ada dan bermanfaat untuk bnyk orang? misalnya menyembuhkan penyakit? pasti ada sisi positif yang bs diambil. saya rasa yg lbh berbahaya bknlah MLM yang baik, tapi koruptor jauh lbh berbahaya! kok pengusaha muslim gak prnh tuh mengangkat tema soal KORUPSI? pdhl itu jls2 lho ditentang oleh Islam.. yang adil ya..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sepertinya dasar yang dipakai terlalu lemah ya.. gimana kalo produk yang dijual betul2 ada dan bermanfaat untuk bnyk orang? misalnya menyembuhkan penyakit? pasti ada sisi positif yang bs diambil. saya rasa yg lbh berbahaya bknlah MLM yang baik, tapi koruptor jauh lbh berbahaya! kok pengusaha muslim gak prnh tuh mengangkat tema soal KORUPSI? pdhl itu jls2 lho ditentang oleh Islam.. yang adil ya..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: bambang supriyanto</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html/comment-page-1#comment-107</link>
		<dc:creator>bambang supriyanto</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2010 06:21:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=62#comment-107</guid>
		<description>kalau kita hanya menggunakan produknya untuk kesehatan boleh gak?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalau kita hanya menggunakan produknya untuk kesehatan boleh gak?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: arief prima</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html/comment-page-1#comment-84</link>
		<dc:creator>arief prima</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 May 2010 09:28:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=62#comment-84</guid>
		<description>Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Ustadz, saya mau bertanya,
1. jika seorang akuntan yang bekerja membuat laporan keuangan bulanan klien nya juga diminta untuk melaporkan pajak bulanan kliennya, apakah pekerjaan nya ini diperbolehkan?
Jika kita tidak melaporkan pajak,maka kita akan kena denda dari KPP, jika laporan pajak kita salah jg akan kena denda, jika kita tidak byr pajak maka kita kena 4x denda tagihan pajak kita, sedangkan dalam mendirikan usaha harus mendaftar NPWP, kita harus lapor pajak tiap bulan, secara tidak langsung kita belajar hukum pajak agar bisa merencanakan bayar pajak kita tanpa melanggar aturan pajak.

2. Ustadz, bagaimana hukumnya kita belajar brevet pajak, agar kita tau perkembangan hukum pajak terbaru dan dapat melaporkan pajak sesuai aturan?

3. Ustadz,bgmn hukumnya menjualkan barang2 produk MLM, tanpa mengajak konsumen menjadi agen MLM (anggota aktif), hanya menjadi anggota pasif, agar mereka mendapat harga diskon, sedangkan mereka menjadi anggota karena mereka cocok dengan produk MLM tsb, mereka butuh untuk kesehatan nya dan rela membayar lebih untuk kualitas barang MLM tsb. Bagaimana pula dengan bonus dari hasil menjual produk MLM tersebut bagi agen MLM ini?

Terimakasih atas jawaban ustadz, semoga Allah memberi kita Kebaikkan di Dunia dan Akhirat. Amin

Arief Prima</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.<br />
Ustadz, saya mau bertanya,<br />
1. jika seorang akuntan yang bekerja membuat laporan keuangan bulanan klien nya juga diminta untuk melaporkan pajak bulanan kliennya, apakah pekerjaan nya ini diperbolehkan?<br />
Jika kita tidak melaporkan pajak,maka kita akan kena denda dari KPP, jika laporan pajak kita salah jg akan kena denda, jika kita tidak byr pajak maka kita kena 4x denda tagihan pajak kita, sedangkan dalam mendirikan usaha harus mendaftar NPWP, kita harus lapor pajak tiap bulan, secara tidak langsung kita belajar hukum pajak agar bisa merencanakan bayar pajak kita tanpa melanggar aturan pajak.</p>
<p>2. Ustadz, bagaimana hukumnya kita belajar brevet pajak, agar kita tau perkembangan hukum pajak terbaru dan dapat melaporkan pajak sesuai aturan?</p>
<p>3. Ustadz,bgmn hukumnya menjualkan barang2 produk MLM, tanpa mengajak konsumen menjadi agen MLM (anggota aktif), hanya menjadi anggota pasif, agar mereka mendapat harga diskon, sedangkan mereka menjadi anggota karena mereka cocok dengan produk MLM tsb, mereka butuh untuk kesehatan nya dan rela membayar lebih untuk kualitas barang MLM tsb. Bagaimana pula dengan bonus dari hasil menjual produk MLM tersebut bagi agen MLM ini?</p>
<p>Terimakasih atas jawaban ustadz, semoga Allah memberi kita Kebaikkan di Dunia dan Akhirat. Amin</p>
<p>Arief Prima</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: bintang</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html/comment-page-1#comment-76</link>
		<dc:creator>bintang</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Apr 2010 14:33:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=62#comment-76</guid>
		<description>Assalamu ‘alaikum wr. wb.

penjelasan diatas menarik, tapi pemaparan informasi tentang MLM masih dangkal dan terkesan kekurangan referensi informasi. 
penulis tidak memiliki informasi yang cukup mendalam tentang perbedaan MLM dan Money Game dll, terkesan cenderung menyamaratakan padahal sudah pasti ada perbedaan dari setiap jenis program usaha tersebut.
pemakaian dalil-dalil cenderung dipaksakan dan tidak berhubungan. 
pembahasan suatu topik yang tidak dikuasai dan kekurangan keilmuan dibidang tersebut pada akhirnya mengakibatkan dampak buruk, yaitu kesalahan persepsi pembaca yang awam dan prasangka buruk.
atas perhatiannya terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu ‘alaikum wr. wb.</p>
<p>penjelasan diatas menarik, tapi pemaparan informasi tentang MLM masih dangkal dan terkesan kekurangan referensi informasi.<br />
penulis tidak memiliki informasi yang cukup mendalam tentang perbedaan MLM dan Money Game dll, terkesan cenderung menyamaratakan padahal sudah pasti ada perbedaan dari setiap jenis program usaha tersebut.<br />
pemakaian dalil-dalil cenderung dipaksakan dan tidak berhubungan.<br />
pembahasan suatu topik yang tidak dikuasai dan kekurangan keilmuan dibidang tersebut pada akhirnya mengakibatkan dampak buruk, yaitu kesalahan persepsi pembaca yang awam dan prasangka buruk.<br />
atas perhatiannya terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ronym</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html/comment-page-1#comment-67</link>
		<dc:creator>ronym</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Mar 2010 04:42:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=62#comment-67</guid>
		<description>yang perlu kita ketahui
margin identik dengan uang jaminan
sehingga mungkin hanya 1% dari nilai yang akan dibeli
namun pada hakekatnya tidak membeli valuta asing secara riil walau online sekalipun.
agar lebih mudah memahaminya saya jelaskan cara margin
misal :
awal
1 USD = Rp 9.000
misal kita ingin beli 1.000 USD
misal margin 1:100
karena memakai margin, kita cukup membayar 1.000 x 1 /100
= 10 USD
= Rp 90.000
( hanya membayar Rp 90.000 untuk membeli 1.000 USD )
... 
seiring berjalannya waktu katakanlah 1 hari berikutnya
posisi USD berbanding Rupiah menjadi
1 USD = Rp 9.010
karena kita membayar jaminan untuk 1.000 USD
maka setelah USD tersebut kita JUAL
maka ada selisih sebagai berikut :
nilai akhir - nilai awal ( dihitung dalam USD ke Rupiah )
( 9.010 x 1.000 ) - ( 9.000 x 1.000 )
= Rp 9.010.000 - 9.000.000
= Rp 10.000
( lihat... bagaimana dengan modal Rp 90rb bisa menghasilkan laba Rp 10 rb hanya dalam 1 hari )
...
Namun apakah bisa sebaliknya ? Rugi ?
Tentu saja
Misal 1 hari berikutnya menjadi: 
1 USD = Rp 8.995
Jika dirupiahkan menjadi Rp 8.995.000
Kemudian 5 hari berturut-turut menjadi
8.900
8.850
8.855
8.850
8.845
Apa yang kita pikirkan ?
Nilainya terus turun dan kelihatan tidak akan naik bukan ?
Apa yang akan kita lakukan ?
Tepat...
Setiap orang akan menJUALnya walaupun rugi
Namun berapa nilainya sekarang ?
Rp 8.845.000
Berapa kesepakatan nilai waktu kita beli
Rp 9.000.000
Berarti ada kerugian sebesar
= Rp 9.000.000 - Rp 8.845.000
= Rp 155.000
Padahal berapa uang yang kita jaminkan ?
Rp 90.000
Sehingga, berapa yang kita dapatkan ?
Rp 90.000 - Rp 155.000
Rp 65.000 ( Rugi )
artinya uang Rp 90 ribu kita telah hilang
dan mungkin kita dituntut untuk membayar Rp 65.000
untuk membayar kerugian valas.
...
Oke... oke kita ambil contoh Rp 90 ribu 
karena itu angka yang sangat kecil
dan kita merasa tidak masalah apabila hilang
...
namun apakah kita siap menanggung resiko kehilangan
Rp 9 Jt... Rp 90 Jt.. Rp 900 Jt dan seterusnya
dengan konsep dan cara yang sama.
dan tahukan kita bahwa statistik mengatakan
90% investor... kehilangan uangnya dengan cara ini
dan hanya 10% yang untung
dan tahukah kita siapa 10% itu ?
Anda tentu bisa menebaknya
Kesimpulannya...
Kita tidak akan menang... 
karena sistemnya memang didesain seperti itu
ibarat judi... yang menang pasti... bandarnya
adapun pemain... hanya 10% yang beruntung pada beberapa kesempatan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yang perlu kita ketahui<br />
margin identik dengan uang jaminan<br />
sehingga mungkin hanya 1% dari nilai yang akan dibeli<br />
namun pada hakekatnya tidak membeli valuta asing secara riil walau online sekalipun.<br />
agar lebih mudah memahaminya saya jelaskan cara margin<br />
misal :<br />
awal<br />
1 USD = Rp 9.000<br />
misal kita ingin beli 1.000 USD<br />
misal margin 1:100<br />
karena memakai margin, kita cukup membayar 1.000 x 1 /100<br />
= 10 USD<br />
= Rp 90.000<br />
( hanya membayar Rp 90.000 untuk membeli 1.000 USD )<br />
&#8230;<br />
seiring berjalannya waktu katakanlah 1 hari berikutnya<br />
posisi USD berbanding Rupiah menjadi<br />
1 USD = Rp 9.010<br />
karena kita membayar jaminan untuk 1.000 USD<br />
maka setelah USD tersebut kita JUAL<br />
maka ada selisih sebagai berikut :<br />
nilai akhir &#8211; nilai awal ( dihitung dalam USD ke Rupiah )<br />
( 9.010 x 1.000 ) &#8211; ( 9.000 x 1.000 )<br />
= Rp 9.010.000 &#8211; 9.000.000<br />
= Rp 10.000<br />
( lihat&#8230; bagaimana dengan modal Rp 90rb bisa menghasilkan laba Rp 10 rb hanya dalam 1 hari )<br />
&#8230;<br />
Namun apakah bisa sebaliknya ? Rugi ?<br />
Tentu saja<br />
Misal 1 hari berikutnya menjadi:<br />
1 USD = Rp 8.995<br />
Jika dirupiahkan menjadi Rp 8.995.000<br />
Kemudian 5 hari berturut-turut menjadi<br />
8.900<br />
8.850<br />
8.855<br />
8.850<br />
8.845<br />
Apa yang kita pikirkan ?<br />
Nilainya terus turun dan kelihatan tidak akan naik bukan ?<br />
Apa yang akan kita lakukan ?<br />
Tepat&#8230;<br />
Setiap orang akan menJUALnya walaupun rugi<br />
Namun berapa nilainya sekarang ?<br />
Rp 8.845.000<br />
Berapa kesepakatan nilai waktu kita beli<br />
Rp 9.000.000<br />
Berarti ada kerugian sebesar<br />
= Rp 9.000.000 &#8211; Rp 8.845.000<br />
= Rp 155.000<br />
Padahal berapa uang yang kita jaminkan ?<br />
Rp 90.000<br />
Sehingga, berapa yang kita dapatkan ?<br />
Rp 90.000 &#8211; Rp 155.000<br />
Rp 65.000 ( Rugi )<br />
artinya uang Rp 90 ribu kita telah hilang<br />
dan mungkin kita dituntut untuk membayar Rp 65.000<br />
untuk membayar kerugian valas.<br />
&#8230;<br />
Oke&#8230; oke kita ambil contoh Rp 90 ribu<br />
karena itu angka yang sangat kecil<br />
dan kita merasa tidak masalah apabila hilang<br />
&#8230;<br />
namun apakah kita siap menanggung resiko kehilangan<br />
Rp 9 Jt&#8230; Rp 90 Jt.. Rp 900 Jt dan seterusnya<br />
dengan konsep dan cara yang sama.<br />
dan tahukan kita bahwa statistik mengatakan<br />
90% investor&#8230; kehilangan uangnya dengan cara ini<br />
dan hanya 10% yang untung<br />
dan tahukah kita siapa 10% itu ?<br />
Anda tentu bisa menebaknya<br />
Kesimpulannya&#8230;<br />
Kita tidak akan menang&#8230;<br />
karena sistemnya memang didesain seperti itu<br />
ibarat judi&#8230; yang menang pasti&#8230; bandarnya<br />
adapun pemain&#8230; hanya 10% yang beruntung pada beberapa kesempatan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Heri Listiyanto</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html/comment-page-1#comment-61</link>
		<dc:creator>Heri Listiyanto</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 06:25:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=62#comment-61</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum wr.wb.
Kebetulan saya bukan salah satu anggota MLM tetapi sedikit tahu beberapa jenis/type MLM. kalau yg diterangkan di atas cukup jelas tetapi bagaimana dgn MLM yg berbasiskan dgn penjualan yg riil. Dimana ketentuannya sbb:
1. Biaya keanggotaan sekali seumur hidup dg tujuan utk biaya
   administrasi &amp; pengganti diktat/brosur2 dengan nominal yg
   masuk akal.
2. Barang yg diperjualbelikan ada &amp; berguna bagi manusia.
3. Keuntungan didapat dari bonus :
   a. Perekrutan anggota baru/downline dgn alasan sbg peng-
      hargaan telah mengajak orang lain yg berarti menambah
      jumlah keanggotaan bagi perusahaan.
   b. Pembelian barang. Artinya bonus hanya diberikan kalau
      ada pembelian pada waktu tertentu dg jumlah tertentu.
   c. Bonus2 lain yg didasarkan atas prestasi penjualan 
      bukan karena rekrutmen anggota baru 
3. Tidak ada ketentuan bahwa yg di atas pasti lebih banyak 
   penghasilannya, karena sukses hanya berlaku bagi mereka
   yg produktif &amp; benar2 mau kerja.
Berdasar hal tsb di atas apakah jenis MLM tsb juga dikategorikan haram? Mohon penjelasan. Terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum wr.wb.<br />
Kebetulan saya bukan salah satu anggota MLM tetapi sedikit tahu beberapa jenis/type MLM. kalau yg diterangkan di atas cukup jelas tetapi bagaimana dgn MLM yg berbasiskan dgn penjualan yg riil. Dimana ketentuannya sbb:<br />
1. Biaya keanggotaan sekali seumur hidup dg tujuan utk biaya<br />
   administrasi &amp; pengganti diktat/brosur2 dengan nominal yg<br />
   masuk akal.<br />
2. Barang yg diperjualbelikan ada &amp; berguna bagi manusia.<br />
3. Keuntungan didapat dari bonus :<br />
   a. Perekrutan anggota baru/downline dgn alasan sbg peng-<br />
      hargaan telah mengajak orang lain yg berarti menambah<br />
      jumlah keanggotaan bagi perusahaan.<br />
   b. Pembelian barang. Artinya bonus hanya diberikan kalau<br />
      ada pembelian pada waktu tertentu dg jumlah tertentu.<br />
   c. Bonus2 lain yg didasarkan atas prestasi penjualan<br />
      bukan karena rekrutmen anggota baru<br />
3. Tidak ada ketentuan bahwa yg di atas pasti lebih banyak<br />
   penghasilannya, karena sukses hanya berlaku bagi mereka<br />
   yg produktif &amp; benar2 mau kerja.<br />
Berdasar hal tsb di atas apakah jenis MLM tsb juga dikategorikan haram? Mohon penjelasan. Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Boything</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html/comment-page-1#comment-60</link>
		<dc:creator>Boything</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 04:23:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=62#comment-60</guid>
		<description>assalamu &#039;alaikum.

ustadz kholid, masih ada sistem binery dan matahari.

bagaimana juga itu menurut Islam?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu &#8216;alaikum.</p>
<p>ustadz kholid, masih ada sistem binery dan matahari.</p>
<p>bagaimana juga itu menurut Islam?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abu Hz - Belajar Bisnis</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html/comment-page-1#comment-59</link>
		<dc:creator>Abu Hz - Belajar Bisnis</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 04:11:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=62#comment-59</guid>
		<description>Assalamu alaikum wr wb.
Saat ini memang telah banyak model bisnis MLM. Dengan berbagai system yang ditawarkan, bahkan ada yg mengkalim dirinya sebagai MLM Syariah (sesuai dengan syariah).
Menurut saya (yang masih baru belajar, sesuai dengan pemahaman saya saat ini) MLM adalah sebuah sistem perdagangan masuk dalam kategori muamalah. 
Nah, dalam kaidah fiqih, muamalah pada dasarnya adalah halal sampai dengan ada unsur yg  mengharamkannya. Tujuan dari sistem MLM sebenarnya sama dengan sistem  konvensional, yaitu bagaimana mendistribusikan barang/produk sampai ke konsumen. Hanya saja, banyak orang yang sebenarnya money game mengatakan dirinya MLM. Ustdaz, tolong donk disampaikan dengan jelas, apa saja kriteria 
MLM itu HALAL dan apa saja kriteria yang menyebabkan MLM itu jadi HARAM.
Karena sudah banyak ragam system MLM yang beredar di negeri ini. Kalau system &quot;piramida&quot; yang menjadi masalah. System konvensional juga begitu (=&gt;Produsen - Distributor - agen - sales - grosir - toko/warung - konsumen) 
Kan tidak mungkin agen itu lebih banyak dari pada grosirnya atau konsumennya?
Sekarang juga banyak MLM yang tidak mensyaratkan uang pendaftaran awal atau tahunan, mereka cukup membeli produk yg harganya sama ketika membeli pertama kali atau sudah terdaftar, hanya saja jika sudah terdaftar tentu mendapatkan keuntungan sesuai dengan systam pemasaran yang ada.
Mohon pencerahannya.
Wassalam dan Terima Kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu alaikum wr wb.<br />
Saat ini memang telah banyak model bisnis MLM. Dengan berbagai system yang ditawarkan, bahkan ada yg mengkalim dirinya sebagai MLM Syariah (sesuai dengan syariah).<br />
Menurut saya (yang masih baru belajar, sesuai dengan pemahaman saya saat ini) MLM adalah sebuah sistem perdagangan masuk dalam kategori muamalah.<br />
Nah, dalam kaidah fiqih, muamalah pada dasarnya adalah halal sampai dengan ada unsur yg  mengharamkannya. Tujuan dari sistem MLM sebenarnya sama dengan sistem  konvensional, yaitu bagaimana mendistribusikan barang/produk sampai ke konsumen. Hanya saja, banyak orang yang sebenarnya money game mengatakan dirinya MLM. Ustdaz, tolong donk disampaikan dengan jelas, apa saja kriteria<br />
MLM itu HALAL dan apa saja kriteria yang menyebabkan MLM itu jadi HARAM.<br />
Karena sudah banyak ragam system MLM yang beredar di negeri ini. Kalau system &#8220;piramida&#8221; yang menjadi masalah. System konvensional juga begitu (=&gt;Produsen &#8211; Distributor &#8211; agen &#8211; sales &#8211; grosir &#8211; toko/warung &#8211; konsumen)<br />
Kan tidak mungkin agen itu lebih banyak dari pada grosirnya atau konsumennya?<br />
Sekarang juga banyak MLM yang tidak mensyaratkan uang pendaftaran awal atau tahunan, mereka cukup membeli produk yg harganya sama ketika membeli pertama kali atau sudah terdaftar, hanya saja jika sudah terdaftar tentu mendapatkan keuntungan sesuai dengan systam pemasaran yang ada.<br />
Mohon pencerahannya.<br />
Wassalam dan Terima Kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Erman Junada</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html/comment-page-1#comment-58</link>
		<dc:creator>Erman Junada</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 03:56:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=62#comment-58</guid>
		<description>Yang harus dicermati adalah bagaimana MLM itu memberikan hasil kepada distributornya.apakah melalui bonus ngrekut orang, dari penjualan atau dari yang lain. tidak hanya bisa bilang halal-haram, bohong-atau jujur, susah-mudah tapi tanpa mengerti sistem didalamnya. karena itu kita sendiri juga harus MAU BELAJAR bagaimana sistem MLM itu sebenarnya sehingga tahu mana MLM yang bohongan-HARAM (money game) dan mana yang HALAL. HARUS BELAJAR. karena diakui apa tidak, MLM adalah sistem perekonomian baru dimana kalau tidak dipelajari maka kita sebagai umat muslim akan tertinggal di bidang perekonomian.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yang harus dicermati adalah bagaimana MLM itu memberikan hasil kepada distributornya.apakah melalui bonus ngrekut orang, dari penjualan atau dari yang lain. tidak hanya bisa bilang halal-haram, bohong-atau jujur, susah-mudah tapi tanpa mengerti sistem didalamnya. karena itu kita sendiri juga harus MAU BELAJAR bagaimana sistem MLM itu sebenarnya sehingga tahu mana MLM yang bohongan-HARAM (money game) dan mana yang HALAL. HARUS BELAJAR. karena diakui apa tidak, MLM adalah sistem perekonomian baru dimana kalau tidak dipelajari maka kita sebagai umat muslim akan tertinggal di bidang perekonomian.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

