<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Membangun Sukses Dengan Syariat</title>
	<atom:link href="http://ekonomisyariat.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ekonomisyariat.com</link>
	<description>Meniti Syariat Kembangkan Ekonomi Umat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Jul 2010 04:10:21 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Pembunuhan karena Keliru (Tidak Disengaja)</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-karena-keliru-tidak-disengaja.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-karena-keliru-tidak-disengaja.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Jul 2010 04:10:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Diyat]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Disengaja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=269</guid>
		<description><![CDATA[Telah berlalu pembahasan tentang masalah pembunuhan yang disengaja. Berikut ini pembahasan tentang pembunuhan jenis kedua, yaitu pembunuhan karena keliru atau tidak sengaja.
Definisi Pembunuhan karena Keliru
Pembunuhan karena keliru, dalam bahsa Arabnya adalah &#8220;qatlu al-khatha&#8217;&#8221; (قتل الخطاء). Kata &#8220;khatha&#8217;&#8221; dalam bahasa Arab pada konteks ini bermakna &#8220;lawan dari kesengajaan&#8221; (al-&#8217;amad), sebagaimana firman Allah Ta&#8217;ala,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Telah berlalu pembahasan tentang masalah pembunuhan yang disengaja. Berikut ini pembahasan tentang pembunuhan jenis kedua, yaitu pembunuhan karena keliru atau tidak sengaja.</p>
<p><strong>Definisi Pembunuhan karena Keliru</strong></p>
<p>Pembunuhan karena keliru, dalam bahsa Arabnya adalah &#8220;qatlu al-khatha&#8217;&#8221; (قتل الخطاء). Kata &#8220;khatha&#8217;&#8221; dalam bahasa Arab pada konteks ini bermakna &#8220;lawan dari kesengajaan&#8221; (al-&#8217;amad), sebagaimana firman Allah Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً</p>
<p><em>&#8220;Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja).&#8221;</em> (Qs. an-Nisa`: 92)</p>
<p>Kemudian Allah berfirman pada ayat setelahnya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً</p>
<p><em><span style="text-decoration: underline;">&#8220;Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.&#8221; </span></em>(Qs. an-Nisa`: 93)</p>
<p>Adapun yang dimaksud dengan pembunuh karena keliru, menurut ulama fikih, ialah seorang mukalaf melakukan perbuatan yang mubah boleh) baginya, seperti memanah binatang buruan atau satu target tertentu, ternyata secara tidak sengaja anak panahnya mengenai orang yang haram dibunuh hingga orang tersebut akhirnya meninggal dunia. Atau pembunuhan karena keliru tersebut berupa membunuh seorang muslim di barisan orang-orang kafir yang diduga sebagai orang kafir.</p>
<p><strong>Jenis Pembunuhan karena Keliru</strong></p>
<p>Berdasarkan definisi di atas, para ahli fikih membagi pembunuhan karena keliru (tidak sengaja) ini menjadi dua: kekeliruan dalam perbuatan dan kekeliruan dalam niat kesengajaan.</p>
<p><strong>Yang pertama,</strong> seseorang sengaja menembak hewan buruan yang diperbolehkan untuk dibunuh dan dia telah menempatkan senjatanya tepat pada sasarannya, namun ternyata meleset membunuh orang.</p>
<p><strong>Yang kedua,</strong> salah karena tidak tahu, seperti membunuh orang yang diyakini boleh dibunuh (orang kafir) namun ternyata orang yang terbunuh tersebut termasuk orang yang terlarang untuk dibunuh. Contohnya, membunuh seseorang di barisan kaum kafir, kemudian ternyata yang terbunuh itu adalah seorang muslim.</p>
<p>Kemudian, para ulama mamasukkan beberapa bentuk pembunuhan yang dianggap sama dengan pembunuhan tanpa sengaja (al-qatlu alladzi yajri majra al-khatha`). Dinamakan demikian karena pembunuhan ini terjadi tanpa ada niat membunuh dan tidak juga mengarah kepada orang tertentu.</p>
<p>Hal ini terjadi dengan si pembunuh sebagai pelaku langsung atau tidak langsung. Contoh sebagai pelaku langsung adalah orang yang tidur menindih bayi yang ada di sampingnya hingga membunuhnya. Bisa juga sebagai pelaku tidak langsung yang menjadi penyebab terbunuhnya seseorang. Contohnya, seseorang menggali lubang besar atau sumur di satu tempat, lalu ada orang yang masuk dan meninggal dunia dengan sebabnya. Contoh lain, membiarkan satu tembok yang sudah miring tanpa diperbaiki lalu tembok itu akhirnya menimpa seseorang hingga mati.</p>
<p>Di sini dapat disimpulkan bahwa pembunuhan karena keliru (qatlu al-khatha`) dapat dibagi dalam beberapa tinjauan. Dilihat dari faktor kesengajaan, maka ada yang murni karena keliru dan tidak sengaja, serta yang dianggap seperti itu. Dilihat dari perannya, maka ada yang langsung (membunuh secara langsung, ed) dan ada yang menjadi penyebab kematiannya.</p>
<p><strong>Dalil Ketetapannya</strong></p>
<p>Pembunuhan karena keliru ditetapkan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, serta ijma&#8217; kaum muslimin.</p>
<p>Allah berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً</p>
<p><em>&#8220;Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.&#8221;</em> (Qs. an-Nisa`: 92)</p>
<p>Sedangkan dalil dari as-Sunnah adalah hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Labid <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, beliau berkata,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اخْتَلَفَتْ سُيُوفُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى الْيَمَانِ أَبِي حُذَيْفَةَ يَوْمَ أُحُدٍ وَلَا يَعْرِفُونَهُ فَقَتَلُوهُ فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَدِيَهُ فَتَصَدَّقَ حُذَيْفَةُ بِدِيَتِهِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ</p>
<p><em>&#8220;Pedang-pedang kaum muslimin salah membunuh al-Yaman, bapaknya Hudzaifah, di Perang Uhud. Mereka tidak mengenalnya, lalu mereka membunuh al-Yaman. Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ingin membayar diyat, namun Hudzaifah menyedekahkan diyat yang diperolehnya tersebut kepada kaum muslimin.&#8221;</em> (Hr. Ahmad)</p>
<p>Selain kedua dalil tersebut, umat Islam pun sepakat menetapkan adanya pembunuhan karena keliru ini.</p>
<p><strong>Hukuman bagi Pelakunya</strong></p>
<p>Pembunuhan karena keliru (qatlu al-khatha`) memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya berupa membayar diyat dan menebus kafarat, namun tidak ada qisas di dalamnya, menurut kesepakatan ulama fikih.</p>
<p>Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, &#8220;Pembunuhan karena keliru dan yang dihukumi dengannya, seperti menembak buruan atau target tertentu lalu mengenai manusia tanpa sepengetahuan dan kesengajaan, tidak memberi konsekuensi adanya qisas (bagi si pelaku), dan yang ada hanyalah diyat dan kafarah.&#8221;</p>
<p>Beliau juga menyatakan, &#8220;Pelaku diwajibkan membayar diyat dengan nash al-Quran dan kesepakatan umat Islam. Diyat ini wajib untuk muslim dan orang kafir yang berada dalam perlindungan kaum muslimin (kafir mu`ahad). Hal ini juga menjadi pendapat salaf serta para imam agama, dan tidak ada khilaf tentang hal ini.&#8221;</p>
<p>Kewajiban membayar diyat dan kafarat ini berlaku bila orang yang terbunuh adalah muslim atau kafir mu`ahad (yang mendapatkan perlindungan kaum muslimin). Jika yang terbunuh adalah seorang muslim yang berada di barisan kaum kafir, lalu dia terbunuh karena diduga orang kafir, maka pelaku pembunuhan tersebut hanya diwajibkan membayar kafarat saja, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً</p>
<p><em>&#8220;Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.&#8221;</em> (Qs. an-Nisa`: 92)</p>
<p>Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjadikan pembunuhan tidak sengaja terbagi dalam dua klasifikasi.</p>
<p><strong>Pertama,</strong> yang berkonsekuensi adanya kewajiban kafarat kepada pelaku pembunuhan dan membayar diyat kepada keluarga besarnya (al-&#8217;aqilah). Ini berlaku bagi pembunuhan tidak sengaja terhadap mukmin di luar barisan orang kafir, atau apabila korban adalah orang yang mendapatkan perlindungan kaum muslimin.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> yang berkonsekuensi adanya kewajiban membayar kafarat saja, dan ini untuk pembunuhan terhadap mukmin yang tinggal di antara orang-orang kafir yang dianggap sebagai orang kafir oleh pembunuhnya.</p>
<p>Imam asy-Syaukani dalam kitab Fathu al-Qadir menjelaskan bahwa ayat ini menyangkut masalah seseorang yang dibunuh oleh kaum muslimin di negeri kafir dan ia tinggal di sana. Kemudian, orang tersebut masuk Islam namun belum berhijrah. Kaum muslimin menganggapnya masih kafir (belum masuk Islam) dan masih berada di atas agama kaumnya. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban membayar diyat bagi pembunuhnya dan dia hanya wajib menunaikan kafarat.</p>
<p><strong>Siapa yang Menanggung Pembayaran Diyat?</strong></p>
<p>Diyat pembunuhan karena keliru ini ditanggung oleh kerabat si pembunuh (al-&#8217;aqilah). Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لَحْيَانَ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى لَهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا</p>
<p><em>&#8220;Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memutuskan perkara janin seorang wanita dari Bani Lahyan yang mati keguguran dengan (adanya kewaiban bagi si pembunuh berupa) membayar ghurrah budak lelaki atau budak wanita. Kemudian, sang wanita yang dimenangkan perkaranya tersebut pun (akhirnya) juga meninggal. Maka Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memutuskan warisannya untuk anak-anak dan suaminya, sedangkan yang menanggung diyatnya adalah kerabatnya. Demikian juga, hal ini sudah menjadi ijma&#8217; umat ini.&#8221; </em></p>
<p><strong>Kafaratnya</strong></p>
<p>Telah dijelaskan bahwa pelaku pembunuhan tidak sengaja (karena keliru) menanggung kafarat berupa pembebasan budak muslim. Apabila ia tidak mendapatkannya, maka kewajibannya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal inilah yang dijelaskan dalam firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً</p>
<p><em>&#8220;Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.&#8221; </em>(Qs. an-Nisa`: 92)</p>
<p>Kewajiban kafarat ini berlaku untuk semua pelaku pembunuhan tidak sengaja, karena adanya keumuman ayat ini.</p>
<p>Imam Ibnu Qudamah dan yang lainnya menyampaikan bahwa pembunuhan tidak sengaja ini tidak disebutkan dengan pengharaman dan juga tidak dengan pembolehan, karena pembunuhan jenis ini seperti pembunuhan yang dilakukan orang gila. Namun, jiwa yang lenyap tetap dijaga dan disucikan. Oleh karena itu, dalam hal ini diwajibkan adanya kafarat.</p>
<p>Prof. Dr. Syekh Shalih bin Abdillah al-Fauzan menyatakan, &#8220;Hikmah dari pensyariatan kafarat dalam pembunuhan tidak sengaja kembali kepada dua perkara: kesalahan tersebut tidak lepas dari kecerobohan pelaku dan melihat pada kesucian jiwa yang hilang.&#8221;</p>
<p>Kafarat ini diwajibkan sebanyak satu kali bagi satu peristiwa, dan bila membunuhnya si korban secara berulang-ulang maka kafaratnya juga berulang. Oleh karenanya, bila seseorang membunuh beberapa orang dengan tidak sengaja, maka ia pun harus membayar beberapa kafarat sesuai dengan jumlah korban yang terbunuh.</p>
<p>Demikianlah sekelumit dari permasalahan seputar pembunuhan karena keliru (tidak sengaja). Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. Wabillahi at-taufiq.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.</p>
<p>Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="http://EkonomiSyariat.Com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-karena-keliru-tidak-disengaja.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Khulu&#8217; Cerai atau Fasakh?</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/khulu-cerai-atau-fasakh.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/khulu-cerai-atau-fasakh.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 06:54:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Belajar Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Cerai]]></category>
		<category><![CDATA[Farsakh]]></category>
		<category><![CDATA[Khulu']]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=264</guid>
		<description><![CDATA[Syariat islam menjadikan al-khulu&#8217; (gugatan cerai) sebagai satu alternatif penyelesaian konflik rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik. Lalu bagaimana status al-khulu&#8217; bila telah ditetapkan, apakah dihitung sebagai cerai atau fasakh (pembatalan akad nikah)?
Para ulama, dalam hal ini, berselisih pendapat dalam beberapa pendapat:

 Pendapat bahwa al-khulu&#8217; adalah talak bain dan ini adalah pendapat Mazhab [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Syariat islam menjadikan al-khulu&#8217; (gugatan cerai) sebagai satu alternatif penyelesaian konflik rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik. Lalu bagaimana status al-khulu&#8217; bila telah ditetapkan, apakah dihitung sebagai cerai atau fasakh (pembatalan akad nikah)?</p>
<p>Para ulama, dalam hal ini, berselisih pendapat dalam beberapa pendapat:</p>
<ol>
<li> Pendapat bahwa al-khulu&#8217; adalah talak bain dan ini adalah pendapat Mazhab Abu Hanifah, Malik, dan Syafi&#8217;i dalam Qaul Jadid.</li>
<li> Pendapat bahwa al-khulu&#8217; adalah talak raj&#8217;i. Ini adalah pandapat Ibnu Hazm.</li>
<li> Pendapat bahwa al-khulu&#8217; adalah fasakh (penghapusan akad nikah) bukan talak. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Syafi&#8217;i, Ishaq bin Rahuyah, dan Daud az-Zahiri. [1] Juga zahir Mazhab Ahmad bin Hambal dan mayoritas ahli Fikih yang muhaddits (fuqaha&#8217; hadits).</li>
</ol>
<p>Syekhul Islam menyatakan, &#8220;Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat yang masyhur antara salaf dan khalaf. Zahir Mazhab Ahmad dan para sahabatnya menyatakan bahwa (al-khulu&#8217;) adalah faskh nikah dan bukan talak yang tiga. Seandainya suami mengkhulu&#8217; sepuluh kali pun, ia masih boleh menikahi istrinya dengan akad nikah baru sebelum menikah dengan selainnya. Ini adalah salah satu pendapat Syafi&#8217;i dan pendapat mayoritas fuqaha&#8217; ahli hadits, seperti Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, Daud, Ibnu al-Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan yang benar dari pendapat Ibnu Abbas dan sahabat-sahabat beliau, seperti Thawus dan &#8216;Ikrimah. [2]</p>
<p>Pandapat yang rajih adalah pendapat ketiga, dengan dalil sebagai berikut:</p>
<p><strong>Dalil pertama,</strong> firman Allah<em> Subhanahu wa Ta&#8217;ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَن يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ . فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ</p>
<p><em>&#8220;Talak (yang dapat dirujuk) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma&#8217;ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri utuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikanya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.&#8221;</em> (Qs. al-Baqarah: 229&#8211;230)</p>
<p>Dalam ayat yang mulia ini, Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> menyebutkan talak dua kali, kemudian menyebutkan al-khulu&#8217;, kemudian diakhiri dengan firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ</p>
<p><em>Seandainya al-khulu&#8217; adalah talak, tentunya jumlah talaknya menjadi empat dan talak yang tidak halal lagi kecuali menikah dengan suami yang lain adalah yang keempat.</em> [3]<br />
Demikianlah yang dipahami oleh Ibnu Abbas dari ayat di atas.</p>
<p>Beliau pernah ditanya tentang seorang yang mentalak istrinya dua kali, kemudian sang istri melakukan gugatan cerai (al-khulu&#8217;). Apakah ia boleh menikahinya lagi? Beliau menjawab, &#8220;Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> telah menyebutkan talak di awal ayat dan diakhirnya, serta al-khulu&#8217; di antara keduanya. Dengan demikian, al-khulu&#8217; bukanlah talak. (Oleh karena itu,) ia boleh menikahinya. (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam <em>al-Mushannaf</em>: 6/487 dan Sa&#8217;id bin Manshur (1455) dengan sanad shahih) [4]</p>
<p><strong>Dalil kedua,</strong> hadits ar-Rubayyi&#8217; binti Mu&#8217;awwidz yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ</p>
<p>&#8220;<em>Beliau melakukan al-khulu&#8217; pada zaman Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memerintahkannya &#8211;atau dia diperintahkan&#8211; untuk menunggu satu kali haidh.&#8221;</em> (Hr. at-Tirmidzi; dinilai shahih oleh al-Albani dalam at-Ta&#8217;liqat ar-Radhiyah &#8216;ala ar-Raudhah an-Nadiyah: 2/275).</p>
<p>Seandainya al-khulu&#8217; adalah talak, tentu beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tidak cukup memerintahkannya untuk menunggu selama satu haid.</p>
<p><strong>Dalil ketiga,</strong> pernyataan Ibnu Abbas,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَا أَجَازَهُ الْمَالُ فَلَيْسَ بِطَلاَقٍ</p>
<p><em>&#8220;</em><em>Semua yang dihalalkan oleh harta bukanlah talak.&#8221;</em> (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam<em> al-Mushannaf,</em> no. 11767) [5]</p>
<p><strong>Dalil keempat,</strong> hal ini sesuai tuntutan kaidah syariat, karena iddah (masa menunggu wanita yang ditalak) dijadikan tiga kali haid agar masa tenggang untuk rujuk menjadi lama, lalu suami perlahan-lahan (berpikir) serta memungkinkannya untuk rujuk dalam masa tenggang iddah tersebut. Apabila pada al-khulu&#8217; tidak ada kebolehan untuk rujuk, maka maksudnya adalah sekadar untuk memastikan bahwa rahim tidak berisi janin (sang wanita tidak hamil, ed), dan itu cukup dengan sekali haid saja, seperti al-istibra&#8217;. [6]</p>
<p>Dalil kelima, asy-Syaukani membawakan keterangan Ibnu al-Qayyim yang menyatakan bahwa yang menunjukkan bahwa al-khulu&#8217; bukanlah talak adalah Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala menetapkan tiga hukum setelah talak yang tidak ada dalam al-khulu&#8217;, yaitu:</p>
<ol>
<li> Suami lebih berhak diterima rujuknya.</li>
<li> Dihitung tiga kali, sehingga tidak halal setelah sempurna bilangan tersebut hingga sang wanita menikahi suami baru dan berhubungan suami-istri dengannya.</li>
<li> Iddahnya tiga quru&#8217; (haid).</li>
</ol>
<p>Padahal, telah ditetapkan dengan nash dan ijma&#8217; bahwa tidak ada rujuk dalam al-khulu&#8217;. [7]</p>
<p>Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah [8], Ibnu al-Qayyim [9], asy-Syaukani [10], Syekh Muhammad bin Ibrahim [11], Syekh Abdurrahman as-Sa&#8217;di [12], serta Syekh al-Albani [13].</p>
<p>Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, &#8220;Pendapat yang telah kami jelaskan, yaitu al-khulu&#8217; adalah fasakh yang memisahkan wanita dari suaminya dengan lafal apa pun adalah yang shahih yang ditunjukkan oleh nash-nash dan ushul. Oleh karena itu, seandainya seorang lelaki memisah istrinya dengan tebusan (al-khulu&#8217;) sebanyak beberapa kali, ia masih boleh menikahinya, baik dengan lafal talak atau selainnya.&#8221;  [14]</p>
<p>Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa&#8217;di menyatakan, &#8220;Yang shahih adalah bahwa khulu&#8217; tidak terhitung sebagai talak, walaupun dengan lafal talak dan niatnya, karena Allah menjadikan tebusan bukan talak dan itu umum, baik dengan lafal talak yang khusus atau dengan lafal lainnya, dan karena yang dilihat adalah maksud dan kandungannya, bukan lafal dan susunan katanya.&#8221; [15]</p>
<p>Sedangkan Syekh al-Albani menyatakan, &#8220;Dan yang benar adalah bahwa fasakh sebagaimana yang dijelaskan dan disampaikan argumentasinya oleh Syekhul Islam dalam al-Fatawa.&#8221; [16]</p>
<p><strong>Hasil dan Konsekuensi Masalah Ini</strong></p>
<p>Masalah al-khulu&#8217; yang merupakan fasakh bukan talak akan memberikan beberapa hukum sebagai konsekuensinya, di antaranya:</p>
<p>1. Tidak dianggap dalam hitungan talak yang tiga. Sehingga seandainya seorang mengkhulu&#8217; setelah melakukan dua kali talak, maka ia masih diperbolehkan menikahi istrinya tersebut, walaupun al-khulu&#8217;nya terjadi lebih dari sekali. Sebagaimana dijelaskan Syekhul Islam di atas.</p>
<p>2. Iddah atau masa menunggunya hanya sekali haid, dengan dasar hadits ar-Rubayyi&#8217; binti Mu&#8217;awwidz tang telah disampaikan di atas. Ini dikuatkan pula dengan hadits Ibnu Abbas yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ اخْتَلَعَتْ مِنْهُ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَّتَهَا حَيْضَةً</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais meminta talak (al-khulu&#8217;) darinya, lalu Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menetapkan iddahnya sekali haid.&#8221; </em>(Hr. Abu Daud; dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud, no. 2229)</p>
<p>Inilah pendapat Utsman bin &#8216;Affan, Ibnu Umar, Ibnu &#8216;Abbas, Ishaq, Ibnu al-Mundzir, dan riwayat dari Ahmad bin Hambal. Inilah yang dirajihkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah. [17]</p>
<p>3. Al-Khulu&#8217; diperbolehkan dalam setiap waktu, walaupun dalam keadaan haid atau suci yang telah dipergauli, karena al-khulu&#8217; disyariatkan untuk menghilangkan kemudaratan yang menimpa wanita dengan sebab tidak baiknya pergaulan sang suami atau tinggal bersama orang yang dibenci dan tidak disukainya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam tidak menanyakan keadaan wanita yang melakukan al-khulu&#8217;.</p>
<p>Demikianlah beberapa hukum berkenaan dengan al-khulu&#8217;, sebagai pelengkap pambahasan yang terdahulu. Mudah-mudahan bermanfaat.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>1. <em>Al-Mukhtarat al-Jaliyyah min al-Masa`il al-Fiqhiyyah,</em> Syeikh Abdurrahman bin Nashir al-Sa&#8217;di, diterbitkan bersama kumpulan karya beliau dalam <em>al-Majmu&#8217;ah al-Kamilah li Mu&#8217;allafat al-Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa&#8217;di, </em>cetakan kedua, tahun 1412 H, Markaz Shalih bin Shalih ats-Tsaqafi, Unaizah, KSA.</p>
<p>2. <em>Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, </em>Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Basam, cetakan kelima, tahun 1423 H, Maktabah al-Asadi, Mekkah.</p>
<p>3.<em> Shahih Fikih Sunnah, </em>Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, tanpa cetakan dan tahun, al-Maktabah al-Tauqifiyah, Mesir.</p>
<p>4.<em> Al-Adillah ar-Radhiyah Limatni ad-Durar al-Bahiyyah fi Masa`il al-Fiqhiyyah, </em>Muhammad asy-Syaukani, ditulis oleh Muhammad Shubhi Hallaf, cetakan tahun, 1423 H, Dar al-Fikr, Beirut.</p>
<p>5.<em> Nail al-Authar min Ahadits Sayyid al-Akhyar Syarh Muntaqa al-Akhbar,</em> Muhammad bin Ali asy-Syaukani, tahqiq Muhammad Salim Hasyim, cetakan pertama, tahun 1415 H, Dar al-Kutub al-&#8217;Ilmiyah, Beirut.</p>
<p>6. <em>At-Ta&#8217;liqat ar-Radhiyah &#8216;ala ar-Raudhah an-Nadiyah Shidiq Hasan Khan</em>, karya Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani, tahqiq Ali Hasan al-Halabi, cetakan pertama, tahun 1420 H, Dar Ibnu &#8216;Affan, Mesir.</p>
<p>7.<em> Zad al-Ma&#8217;ad fi Hadyi Khairil &#8216;Ibad,</em> Ibnu al-Qayyim, tahqiq Syu&#8217;aib al-Arnauth, cetakan ketiga, tahun 1421 H, Muassasat al-Risalah, Beirut.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.</p>
<p>Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="http://EkonomiSyariat.Com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a></p>
<p>===<br />
Catatan kaki:</p>
<p>[1] Lihat: <em>Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, </em>Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Basam, cetakan kelima, tahun 1423 H, Maktabah al-Asadi, Mekkah, 5/473; <em>Shahih Fikih Sunnah</em>, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, tanpa cetakan dan tahun, al-Maktabah al-Tauqifiyah, Mesir, 3/344&#8211;345.</p>
<p>[2] <em>Majmu&#8217; Fatawa:</em> 23/289.</p>
<p>[3] Lihat <em>at-Ta&#8217;liqat ar-Radhiyah &#8216;ala ar-Raudhah an-Nadiyah Shidiq Hasan Khan,</em> karya Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani, tahqiq Ali Hasan al-Halabi, cetakan pertama, tahun 1420 H, Dar Ibnu &#8216;Affan, Mesir, 2/275; <em>Taudhih al-Ahkam</em>: 5/473; <em>Shahih Fikih Sunnah</em>: 3/3345.</p>
<p>[4] Dinukil dari <em>Shahih Fikih Sunnah</em>: 3/346.</p>
<p>[5] <em>Ibid.</em></p>
<p>[6]<em> Zad al-Ma&#8217;ad fi Hadyi Khairil &#8216;Ibad,</em> Ibnu al-Qayyim, tahqiq Syu&#8217;aib al-Arnauth, cetakan ketiga, tahun 1421 H, Muassasat al-Risalah, Beirut, 5/179.</p>
<p>[7]<em> Nail al-Authar min Ahadits Sayyid al-Akhyar Syarh Muntaqa al-Akhbar,</em> Muhammad bin Ali asy-Syaukani, tahqiq Muhammad Salim Hasyim, cetakan pertama, tahun 1415 H, Dar al-Kutub al-&#8217;Ilmiyah, Beirut, 6/263.</p>
<p>[8] <em>Majmu&#8217; al-Fatawa:</em> 23/289.</p>
<p>[9] <em>Zad al-Ma&#8217;ad:</em> 5/179.</p>
<p>[10] <em>Al-Adillah ar-Radhiyah Limatni ad-Durar al-Bahiyyah fi Masa`il al-Fiqhiyyah,</em> Muhammad asy-Syaukani, ditulis oleh Muhammad Shubhi Hallaf, cetakan tahun, 1423 H, Dar al-Fikr, Beirut, hlm. 129.</p>
<p>[11]Lihat: <em>Taudhih al-Ahkam</em>: 5/473.</p>
<p>[12] <em>Al-Mukhtarat al-Jaliyyah min al-Masa`il al-Fiqhiyyah,</em> Syeikh Abdurrahman bin Nashir al-Sa&#8217;di, diterbitkan bersama kumpulan karya beliau dalam <em>al-Majmu&#8217;ah al-Kamilah li Mu&#8217;allafat al-Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa&#8217;di,</em> cetakan kedua, tahun 1412 H, Markaz Shalih bin Shalih ats-Tsaqafi, Unaizah, KSA, 2/173.</p>
<p>[13]<em> At-Ta&#8217;liqat ar-Radhiyah &#8216;ala ar-Raudhah an-Nadiyah:</em> 2/273.</p>
<p>[14] <em>Majmu&#8217; al-Fatawa:</em> 23/290.</p>
<p>[15] <em>Al-Mukhtarat al-Jaliyyah min al-Masa`il al-Fiqhiyyah:</em> 2/173.</p>
<p>[16]<em> At-Ta&#8217;liqat ar-Radhiyah &#8216;ala ar-Raudhah an-Nadiyah</em>: 2/273.</p>
<p>[17] <em>Lihat: Shahih Fikih Sunnah</em>: 3/360.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/khulu-cerai-atau-fasakh.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembunuhan dengan Sengaja</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-dengan-sengaja.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-dengan-sengaja.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Jul 2010 02:05:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Bunuh]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Sengaja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=260</guid>
		<description><![CDATA[Telah dijelaskan pada beberapa edisi terdahulu, pembunuhan terbagi menjadi tiga jenis: sengaja, mirip dengan sengaja, dan tidak sengaja. Sebagai kelanjutannya, kami paparkan permasalahan “pembunuhan dengan sengaja” dalam rubrik fikih ini. [1]
Definisi Pembunuhan Dengan sengaja (Qatlu al-‘Amd)
Pembunuhan dengan sengaja, dalam bahasa Arab, disebut “qatlu al-‘amd”. Secara etimologi bahasa Arab, kata qatlu al-‘amd tersusun dari dua kata, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Telah dijelaskan pada beberapa edisi terdahulu, pembunuhan terbagi menjadi tiga jenis: sengaja, mirip dengan sengaja, dan tidak sengaja. Sebagai kelanjutannya, kami paparkan permasalahan “pembunuhan dengan sengaja” dalam rubrik fikih ini. [1]</p>
<p><strong>Definisi Pembunuhan Dengan sengaja (Qatlu al-‘Amd)</strong></p>
<p>Pembunuhan dengan sengaja, dalam bahasa Arab, disebut “qatlu al-‘amd”. Secara etimologi bahasa Arab, kata qatlu al-‘amd tersusun dari dua kata, yaitu al-qatlu dan al-‘amd. Kata “al-qatlu” artinya “perbuatan yang dapat menghilangkan jiwa”, [2] sedangkan kata “al-‘amd” artinya “sengaja dan berniat”. [3] Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja di sini adalah seorang mukalaf secara sengaja (dan terencana) membunuh jiwa yang terlindungi darahnya, dengan cara dan alat yang biasanya dapat membunuh. [4]</p>
<p><strong>Rukun Pembunuhan Dengan Sengaja </strong></p>
<p>Dari definisi di atas, jelaslah bahwa pembunuhan dengan sengaja memiliki rukun dan syarat, di antaranya:</p>
<p>1. Korban terbunuh. Apabila seseorang sengaja membunuh korban dengan senjata yang bisa membunuh, seperti kapak atau sejenisnya, namun korbannya selamat dan dapat disembuhkan, maka ini tidak termasuk pembunuhan dengan sengaja.  Korban terbunuh ini memiliki dua syarat:</p>
<p>a. Bani adam (manusia). Apabila korban yang terbunuh bukan manusia, tentulah tidak dikatakan pembunuhan dengan sengaja.<br />
b. Terjaga darahnya (ma’shum ad-dam). Hal ini mencakup semua jiwa yang mendapatkan perlindungan negara Islam, seperti kaum muslimin, dzimi (ahli dzimah), orang kafir yang di bawah perjanjian (al-mu’ahad), dan orang kafir yang meminta perlindungan (al-musta’min). [5] Dengan demikian, seseorang dihukumi membunuh dengan sengaja, apabila ia mengetahui bahwa orang yang ia inginkan untuk terbunuh adalah manusia dan terlindungi jiwanya menurut syariat Islam.</p>
<p>2. Kesengajaan membunuh korban atau keinginan dari pembunuh untuk membunuh korban. Hal ini mencakup dua keinginan, yaitu kesengajaan membunuh (qashdu al-jinayat) dan sengaja menjadikan pihak terbunuh sebagai korban (qashdu al-majni ‘alaih). Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Dua jenis kesengajaan ini harus terpenuhi.Sseandainya tidak ada niat untuk membunuh dengan menggerakkan senjata, lalu senjatanya terlempar (tidak sengaja) dan membunuh orang, maka hal ini tidak dikatakan membunuh dengan sengaja, karena si pelaku pembunuhan tidak berniat membunuh. Juga, seandainya ia sengaja menembak sesuatu dan ternyata yang ditembak itu adalah seorang manusia, maka ini pun bukan kesengajaan, karena si pelaku pembunuhan tidak sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya tersebut. [6]</p>
<p>3. Alat yang digunakan adalah alat yang bisa membunuh, baik senjata tajam atau yang lainnya. Ini termasuk rukun pembunuhan dengan sengaja yang terpenting. Hal ini karena syarat kesengajaan membunuh adalah perkara batin yang tidak mudah dibuktikan. Oleh karena itu, penetapan hukumnya dikembalikan kepada alat yang digunakan, karena  itu merupakan perkara yang nyata.</p>
<p>Apabila rukun-rukun ini tidak ada salah satunya, maka pembunuhan tersebut tidak dihukumi sebagai pembunuhan yang disengaja.</p>
<p><strong>Klasifikasi Pembunuhan Dengan Sengaja</strong></p>
<p>Dari definisi pembunuhan dengan sengaja di atas, dapat disimpulkan bahwa pembunuhan dengan sengaja terbagi dalam dua jenis.</p>
<p><strong>Jenis pertama,</strong> membunuh dirinya sendiri (bunuh diri).</p>
<p>Jiwa manusia bukanlah miliknya pribadi, namun masih milik penciptanya. Jiwa adalah amanah yang harus dijaga dan dipelihara. Oleh karena itu, membunuh diri sendiri atau merusaknya tanpa ada maslahat syar‘i adalah tindakan terlarang. Begitu juga, seseorang tidak boleh beraktifitas dengan anggota tubuhnya kecuali aktifitas yang mendatangkan kemanfaatan. Karena itulah, Allah menjadikan perbuatan bunuh diri termasuk dosa besar, sebab ada pelanggaran amanah serta sikap tidak ridha dengan ketetapan dan takdir Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>. Perbuatan ini dilarang dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama-suka di antara kamu. Serta, janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” </em>(Qs. an-Nisa`: 29)</p>
<p>Demikian juga, bunuh diri dilarang oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا</p>
<p><em>“Barangsiapa yang bunuh diri dengan terjun dari atas bukit, maka ia berada di neraka jahanam dalam keadaan terjun, dan itu kekal selamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menenggak racun dan mati dalam keadaan racunnya ada di tangannya, maka ia akan menenggaknya di neraka jahanam selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi, lalu besinya tersebut ada di tangannya, maka ia kan menusuk-nusuk perutnya dengan besi di neraka jahanam selama-lamanya.”</em> (Hr. al-Bukhari, no. 5333)<br />
<strong><br />
Jenis kedua,</strong> membunuh orang lain.</p>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dengan tegas melarang membunuh jiwa manusia dengan sengaja, dan mengancam pelakunya dengan ancaman yang berat. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً</p>
<p><em>“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.”</em> (Qs. an-Nisa`: 93)</p>
<p><strong>Bentuk Pembunuhan yang Disengaja  [7]</strong></p>
<p>Pembunuhan dengan sengaja memiliki beragam bentuk yang ada dalam realita, di antaranya:</p>
<ol>
<li>Membunuh dengan senjata tajam (al-muhaddad), yaitu dengan cara melukai tubuh dengan senjata tajam, seperti pisau, senapan, tombak, lembing, dan jenis senjata tajam lainnya. Ini disepakati para ulama sebagai salah satu jenis pembunuhan dengan sengaja.</li>
<li>Membunuh dengan senjata tumpul, atau senjata yang membunuh karena beratnya atau pengaruhnya di tubuh (al-mutsaqqal), seperti dengan cara memukulkan batu besar dan sejenisnya. Apabila batunya kecil, maka bukan termasuk pembunuhan dengan sengaja, kecuali bila dipukulkan kebagian anggota tubuh yang mematikan, atau dalam keadaan lemahnya korban seperti sakit, kecil, dan sejenisnya, atau memukulnya dengan berulang-ulang hingga mati. Termasuk juga pembunuhan dengan al-mutsaqqal adalah menimpakan tembok ke orang lain dan menabrakkan mobil ke tubuh korban.</li>
<li>Melemparkan korban ke tempat berbahaya yang dapat membunuhnya, seperti melemparkannya ke dalam kandang singa atau dikurung bersama ular berbisa yang membunuhnya. Apabila sengaja melemparkannya ke tempat-tempat yang mematikan tersebut, maka ia telah sengaja membunuh korban dengan sesuatu yang umumnya bisa membunuh.</li>
<li>Melempar korban ke dalam api atau air yang menenggelamkannya, dan si korban tidak mungkin selamat darinya.</li>
<li>Mencekiknya dengan tali atau sejenisnya, atau membekap mulut dan hidungnya hingga mati dengan sebab itu.</li>
<li>Memenjarakannya dan tidak memberi makan dan minum hingga si korban mati dengan sebab itu, dalam waktu yang umumnya orang akan mati kelaparan, serta si korban tidak bisa mencari makanan dan minuman.</li>
<li>Membunuhnya dengan sihir (santet).</li>
<li>Membunuhnya dengan racun. Ini memiliki beberapa bentuk, di antaranya:<br />
a. Memberi racun dengan paksa hingga mati.<br />
b. Mencampuri makanan dan minumannya dengan racun, lalu menyajikannya kepada korban, kemudian korban meminumnya dalam keadaan tidak tahu bahwa di dalamnya terkandung racun.</li>
<li>Membunuh korban secara tidak langsung. Hal ini dapat digambarkan dalam beberapa bentuk:</li>
<li>a. Memberikan kesaksian yang membuat korban dibunuh, seperti berzina atau murtad, lalu korban itu dibunuh. Setelah terbunuh, saksi tersebut menarik kembali persaksiannya dan mengatakan bahwa ia sengaja melakukan persaksian dusta tersebut untuk membunuh korban.<br />
b. Memaksanya untuk bunuh diri.<br />
c. Menyuruh orang lain untuk membunuhnya.</li>
</ol>
<p>Demikianlah beberapa jenis bentuk pembunuhan dengan sengaja yang disampaikan para ulama dari hasil penelitian mereka.<br />
<strong><br />
Akibat Pembunuhan Dengan Sengaja</strong></p>
<p>Pembunuhan dengan sengaja memiliki konsekuensi yang melibatkan tiga hak: hak Allah, hak wali korban, dan hak korban sendiri. Imam Ibnu al-Qayyim menjelaskan, “Yang benar adalah bahwa pembunuhan berhubungan dengan tiga hak: hal Allah, hak korban (al-maqtul), dan hak keluarga dan kerabat korban (auliya` al-maqtul). Apabila pembunuh telah menyerahkan diri dengan suka rela, dengan menyesalinya dan takut kepada Allah, serta bertobat dengan tobat nashuha, maka gugurlah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tobat tersebut, dan hak auliya` a1-maqtul gugur dengan ditunaikannya qisas secara sempurna, melalui perdamaian, atau pembunuh dimaafkan. Namun, masih tersisa hak korban. Karenanya, Allah yang akan menggantinya di hari kiamat dari hamba-Nya yang bertobat dan Allah akan memperbaiki hubungan keduanya.” [8]</p>
<p>Hal-hak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama, hak Allah.</strong> Pembunuhan dengan sengaja berhubungan langsung dengan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena telah melanggar larangan Allah yang ada dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً</p>
<p><em>“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.”</em> (Qa. an-Nisa`: 93)</p>
<p>Dalam ayat yang mulia ini, Allah mengancam keras pelaku pembunuhan dengan sengaja, sampai-sampai karena besarnya dosa pembunuhan ini, Allah tidak mensyariatkan adanya kafarat.</p>
<p>Sedangkan, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah menjelaskan besarnya dosa pembunuhan ini dalam sabda beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ</p>
<p><em>“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.”</em> (Hr. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i; dinilai shahih oleh al-Albani dalam <em>Shahih at-Targhib wa at-Tarhib</em> no. 2438).</p>
<p>Larangan ini tidak hanya berlaku pada jiwa muslim, namun juga pada semua jiwa yang dilindungi dalam syariat Islam, sebagaimana dijelaskan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam sabdanya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">من قتل معاهداً لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها ليوجد من مسيرة أربعين عاماً</p>
<p><em>“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan (mu’ahad), maka dia tidak akan mencium wangi surga. Sungguh, wangi surga itu tercium sejauh jarak empat puluh tahun.”</em> (Hr. al-Bukhari)</p>
<p>Bahkan, perkara ini menjadi perkara awal yang dihisab di antara manusia di hari kiamat, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أول ما يقضى بين الناس يوم القيامة في الدماء</p>
<p><em>”Perkara pertama yang akan diperhitungkan di antara manusia pada hari kiamat adalah permasalahan darah.”</em> (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p>Bahkan, Allah menjadikan pembunuhan satu jiwa bagaikan membunuh seluruh manusia, dan menghidupkan satu jiwa bagaikan menghidupkan seluruh manusia, seperti dalam firman Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً</p>
<p><em>“Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia, seluruhnya. Juga, barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia, seluruhnya.”</em> (Qs. al-Ma`idah: 32)</p>
<p>Hak ini tidak gugur kecuali dengan tobat yang benar dari pembunuh, dan tidak cukup hanya dengan menyerahkan diri kepada wali korban.</p>
<p><strong>Kedua, hak korban.</strong> Hak ini tidak gugur, karena korban telah mati dan hilang, dan pembunuh telah dihukum. Korban akan meminta haknya di hari kiamat nanti dari pembunuhnya. Namun, apakah kebaikan pembunuh akan diambil (di akhirat), atau Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan keutamaan dan kemurahan-Nya yang akan menanggungnya? Yang benar, sebagaimana dirajihkan oleh Imam Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Utsaimin [9], adalah Allah yang akan menggantinya di hari kiamat dari hamba-Nya yang bertobat, dan Allah akan memperbaiki hubungan keduanya .</p>
<p><strong>Ketiga, hak wali korban. </strong>Keluarga korban yang mencakup seluruh ahli warisnya memiliki hak atas pelaku pembunuhan, dengan diminta memilih tiga pilihan:</p>
<p>Pilihan pertama, qisas, yaitu dengan dilakukannya hukuman pancung kepada pelaku pembunuhan, yang hukuman ini dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini berdasarkan pada firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….”</em> (Qs. al-Baqarah: 178)</p>
<p>Dianjurkan bagi para ahli waris korban untuk mengampuni pelaku dari qisas, apabila pelaku tidak dikenal sebagai orang jelek, berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ</p>
<p><em>“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf, dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu, dan merupakan suatu rahmat.”</em> (Qs. al-Baqarah: 178)</p>
<p>Apabila seluruh ahli waris atau seseorang dari mereka memaafkan si pembunuh qisas maka gugurlah qisas bagi si pembunuh, dan si pembunuh wajib menunaikan pilihan kedua, yaitu diyat.</p>
<p>Pilihan kedua, membayar diyat, berdasarkan sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَلَ</p>
<p><em>“Barangsiapa yang menjadi wali korban pembunuhan, maka ia diberi dua pilihan: memilih diyat atau qisas.”</em> (Hr. Muslim, no. 3371)</p>
<p><strong>Pilihan ketiga, memberikan ampunan tanpa bayaran. </strong>Para ahli waris korban memiliki hak untuk mengampuni pelaku dengan tidak meminta qisas maupun diyat. Apabila sebagian ahli waris memberikan ampunan ini, maka gugurlah bagiannya dari diyat dan pelaku hanya membayar bagian diyat untuk ahli waris korban yang tidak memaafkannya. Hal ini didasarkan pada firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ</p>
<p><em>“Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)-nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.” </em>(Qs. al-Ma`idah: 45)</p>
<p>Demikianlah, sebagian hukum berkenaan dengan pembunuhan dengan sengaja, dan insya Allah akan dilanjutkan dengan pembunuhan yang mirip dengan sengaja dan pembunuhan tidak sengaja. Mudah-mudahan bermanfaat.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>1. Muhammad bin Isma’il ash-Shan’ani, <em>Subul as-Salam al-Mushilah ila Bulugh al-Maram</em>, tahqiq Muhammad Shubhi Hasan Halaf, cetakan kedelapan, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA, 7: 231.<br />
2. Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin,<em> asy-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’</em>, cetakan pertama, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA, 14/5.<br />
3. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, <em>Tashil al-Ilmam bi Fiqhi al-Ahadits Min Bulugh al-Maram,</em> cetakan pertama, tahun 1427 H, tanpa penerbit, 5/117.<br />
4. Shalih bin Fauzan al-Fauzan,  <em>al-Mulakhash al-Fiqh, </em>cetakan pertama, tahun 1423 H, <em>Ri`asah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta`</em>, KSA, 2/461.<br />
5. <em>Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah. </em><br />
6. <em>Tuhfat al-Labib fi Syarhi at-Taqrib.</em><br />
7. Dan lain-lain.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="http://EkonomiSyariat.Com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a><br />
===<br />
Catatan kaki:</p>
<p>[1] Lihat: <em>Syarhu al-Mumti’,</em> Syekh Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin: 14/9.<br />
[2] <em>Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah:</em> 32/321.<br />
[3] <em>Ibid: </em>30/307.<br />
[4] Lihat: <em>Tuhfat al-Labib fi Syarhi at-Taqrib </em>hlm. 374, dan <em>al-Mulakhash al-Fiqh</em>: 2/465.<br />
[5] Mengenai al-musta’min dan sejenisnya bisa lihat dalam <em>Majalah as-Sunnah, </em>rubrik Mabhats.<br />
[6] <em>Syarhu al-Mumti’: </em>14/7.<br />
[7] Diadaptasi dari <em>al-Mulakhsh al-Fiqh</em>: 2/464 dan<em> Syarhu al-Mumti’:</em> 14/7&#8211;17.<br />
[8] <em>Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi</em>’: 7/165.<br />
[9] <em>Asy-Syarhu al-Mumti’</em>: 14/7.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-dengan-sengaja.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemanfaatan Kulit Hewan</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pemanfaatan-kulit-hewan.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pemanfaatan-kulit-hewan.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Jun 2010 02:24:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Belajar Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Kulit Hewan]]></category>
		<category><![CDATA[Menyamak Kulit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=252</guid>
		<description><![CDATA[Telah dimaklumi bahwa syariat Islam melarang memakan bangkai dan menjualnya. Lalu, bagaimana dengan memanfaatkan kulitnya?
Hukum kenajisan kulit bangkai mengikuti hukum bangkainya. Apabila bangkai hewan tersebut suci maka kulitnya pun suci, dan bila bangkai hewannya najis maka kulitnya pun najis. Kulit bangkai hewan yang dihukumi suci dapat digunakan dan dimanfaatkan serta dimakan. Sebagai contoh, bangkai ikan, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Telah dimaklumi bahwa syariat Islam melarang memakan bangkai dan menjualnya. Lalu, bagaimana dengan memanfaatkan kulitnya?</p>
<p>Hukum kenajisan kulit bangkai mengikuti hukum bangkainya. Apabila bangkai hewan tersebut suci maka kulitnya pun suci, dan bila bangkai hewannya najis maka kulitnya pun najis. Kulit bangkai hewan yang dihukumi suci dapat digunakan dan dimanfaatkan serta dimakan. Sebagai contoh, bangkai ikan, kulitnya halal dimakan dan suci.</p>
<p><strong>Hukum Menyamak Kulit Bangkai</strong></p>
<p>Para ulama berselisih pendapat tentang dapatkah kulit bangkai disucikan dengan cara disamak. Perselisihan ini terbagi dalam tujuh pendapat.<br />
<strong><br />
Pendapat Pertama</strong></p>
<p>Mereka menyatakan bahwa semua kulit bangkai dapat disucikan dengan disamak, kecuali anjing dan babi serta hewan yang dilahirkan dari salah satu dari keduanya. Suci dengan disamak bagian luar dan dalamnya, dan dapat dipergunakan pada benda yang kering dan basah (cair), serta tidak ada perbedaan antara hewan yang dibolehkan dimakan dagingnya dengan yang dilarang. Ini adalah pendapat Mazhab Syafi&#8217;i dan diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas&#8217;ud  [1]</p>
<p>Ibnu Hajar menyatakan, “Al-Imam asy-Syafi&#8217;i mengecualikan anjing dan babi serta yang lahir dari peranakan keduanya, karena keduanya -menurut beliau- adalah najis a&#8217;iniyah.” [2]</p>
<p>Mereka mendasari pendapat ini dengan beberapa dalil, di antaranya:</p>
<p>1. Hadits Ibnu Abbas, beliau berkata,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيِّتَةٍ فَقَالَ هَلَّا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيِّتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا</p>
<p><em>“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor bangkai kambing, lalu beliau berkata, ‘Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?’ Mereka menjawab, ‘Itu ‘kan bangkai.’ Beliau menyatakan, ‘Yang diharamkan hanya memakannya.’” </em>(Hr. al-Bukhari, <em>Kitab al-Buyu&#8217;, Bab Julud al-Maitah Qabla ad-Dibagh,</em> no. 2221)</p>
<p>Dalam riwayat Imam Muslim terdapat tambahan redaksional,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَلاَ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ</p>
<p><em>“Mengapa kalian tidak mengambilnya, lalu kalian sak dan kalian manfaatkan?” </em>(Hr. Muslim,<em> Kitab al-Haidh, Bab Thaharatul Jild al-Maitah bi Dibagh, </em>no. 808)</p>
<p>2. Hadits yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ</p>
<p><em>Dari Abdullah bin Abbas, beliau berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila kulit bangkai telah disamak, maka dia telah suci.’”</em> (Hr. Muslim, Kitab al-Haidh, Bab Thaharatul Jild al-Maitah bi Dibagh, no. 810)</p>
<p>3. Hadits Salamah bin al-Mahiq, yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ أَتَى عَلَى بَيْتٍ فَإِذَا قِرْبَةٌ مُعَلَّقَةٌ فَسَأَلَ الْمَاءَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ دِبَاغُهَا طُهُورُهَا</p>
<p><em>“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Perang Tabuk mendatangi satu rumah yang ternyata di dalamnya terdapat kantung air yang tergantung, lalu beliau meminta air, lalu mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya itu adalah bangkai.’ Maka beliau menjawab, ‘Penyamakannya adalah penyuciannya.’”</em> (Hr. Abu Daud dalam <em>Sunannya, Kitab al-Libas, Bab fi Ihab al-Maitah,</em> no. 4125; dinilai shahih oleh al-Albani dalam<em> Shahih Sunan Abu Daud dan Shahih Sunan an-Nasa&#8217;I,</em> no. 4243 dan 3957)</p>
<p>Bahkan, Syekh al-Albani menyatakan, “Telah ada lima belas hadits tentang penyamakan kulit bangkai (الدباغ) yang telah disebutkan asy-Syaukani dalam <em>Nail al-Authar</em>: 1/54. [3] Sebagiannya tercantum dalam <em>ash-Shahihain,</em> dan riwayat tersebut sudah ditakhrij dalam<em> kitab Ghayah al-Maram</em> (25&#8211;29). [4]</p>
<p>4. Anjing dan babi dikecualikan darinya, karena keduanya adalah najis &#8216;ainiyah. [5] Imam Syafi&#8217;i berdalil tentang pengecualian babi dengan firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ</p>
<p><em>“… Atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)….”</em> (Qs. al-An&#8217;am: 145)</p>
<p>Beliau menjadikan kata ganti pada kata “فَإِنَّهُ” kembali kepada mudhaf ilaih kata “خِنزِيرٍ”, kemudian beliau menganalogikan anjing dengan babi karena keduanya sama-sama najis, juga karena babi tidak memiliki kulit. [6]</p>
<p>Pengecualian anjing dan babi ini dibantah oleh asy-Syaukani dalam pernyataan beliau, “Pendalilan asy-Syafi&#8217;i dengan ayat di atas, untuk pengecualian babi dan analogi anjing kepada babi, adalah pendalilan yang tidak sempurna, kecuali setelah dipastikan benar bahwa pengembalian kata ganti tersebut adalah kepada mudhaf ilaih, bukan kepada mudhaf (yaitu, kata لَحْم , pen). Ini adalah masalah yang masih diperselisihkan, dan paling tidak, masih ada kemungkinan bahwa yang rajih adalah kata ganti tersebut kembali kepada mudhaf.</p>
<p>Sesuatu yang belum pasti, tidak bisa dijadikan hujjah (argumentasi) atas orang yang menyelisihinya. Demikian juga, masih boleh dikatakan bahwa babi itu najis, walaupun kenajisan itu mencakup seluruhnya, baik daging, rambut, kulit, dan tulangnya, dan itu dikhususkan dengan hadits-hadits tentang penyamakan kulit (ash-Dhibagh).” [7]</p>
<p>Imam al-Baihaqi merajihkan pendapat ini, dan beliau menyampaikan dalil penguat Mazhab Syafi&#8217;i tentang pengecualian anjing dalam hal ini, dengan dalil-dalil berikut: [8]</p>
<p>1. Hadits Rafi&#8217; bin Khadij dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, beliau bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ</p>
<p><em>“Penghasilan terburuk adalah mahar pezina, hasil penjualan anjing, dan penghasilan tukang bekam.”</em> (Hr. Muslim dalam <em>Shahihnya, Kitab al-Musaqah, Bab Tahrim Tsaman al-Kalbu, </em>no. 1568)</p>
<p>Al-Baihaqi menyatakan, “Menyamak kulit anjing, menjualnya, dan mengambil hasil penjualannya adalah usahanya untuk mendapatkan hasilnya, sedangkan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menamakannya sebagai penghasilan terburuk.”</p>
<p>2. Hadits Usamah bin Umair, yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جُلُودِ السِّبَاعِ</p>
<p><em>“Sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perihal kulit binatang buas.”</em> (Hr. an-Nasa&#8217;i dan al-Baihaqi; sanadnya dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam <em>Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah,</em> no. 1011)</p>
<p>Imam al-Baihaqi menyatakan, “Mungkin mereka berdalil dengan keumuman hadits,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ</p>
<p>&#8220;<em>Semua kulit bangkai yang disamak itu telah suci.&#8221;</em> (Hr. Muslim dalam Shahihnya [9], dari hadits Ibnu Abas dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>).</p>
<p>Matan hadits ini dipahami untuk selain kulit anjing, dengan dalil hadits Rafi&#8217; dan selainnya, karena ini (bahwa anjing dan seluruh bagian tubuhnya itu najis, ed) berlaku khusus, sedangkan itu (bahwa semua kulit bangkau yang disamak itu telah suci, ed) berlaku umum. (Juga terdapat kaidah bahwa) yang khusus mengalahkan yang umum. [10]</p>
<p>Demikian juga Syekh Masyhur Hasan Salman merajihkan pendapat al-Baihaqi. [11]</p>
<p><strong>Pendapat Kedua</strong></p>
<p>Menyatakan bahwa kulit bangkai tidak dapat disucikan dengan disamak. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab, Abdullah bin Umar, Aisyah, dan riwayat yang termasyhur dari Ahmad dan salah satu riwayat dari Malik. [12] Bahkan, inilah yang dijadikan pendapat Mazhab Ahmad bin Hambal. [13]</p>
<p>Mereka berdalil dengan hadits Abdullah bin &#8216;Ukaim, yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ تَنْتَفِعُوْا مِنَ الْمَيِّتَةِ بِإِهَابٍ وَ لاَ عَصَبٍ</p>
<p><em>“Janganlah memanfaatkan bagian bangkai, baik kulit ataupun persendiannya.”</em> (Hr. Ahmad dalam <em>Musnadnya</em>: 4/310, Abu Daud no. 4128, at-Tirmidzi no. 1729; dinilai shahih oleh al-Albani dalam<em> Irwa&#8217; al-Ghalil </em>no. 38 dan <em>Silsilah ash-Shahihah</em> no. 2812)</p>
<p>Syekh Al Albani menukil pernyataan Shalih, anak Imam Ahmad, dari kitab Masa&#8217;il (hlm. 160), “Ayahku berkata, ‘Allah telah mengharamkan bangkai, lalu kulitnya adalah bagian dari bangkai. Aku memegang hadits Ibnu &#8216;Ukaim, yang mudah-mudahan shahih (yang berbunyi),</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ تَنْتَفِعُوْا مِنَ الْمَيِّتَةِ بِإِهَابٍ وَ لاَ عَصَبٍ</p>
<p>‘Janganlah memanfaatkan bagian bangkai, baik kulit ataupun persendiannya.’”</p>
<p>Imam Ahmad menyatakan, “Aku tidak memiliki satu hadits shahih pun dalam masalah penyamakan kulit, dan hadits Ibnu &#8216;Akim lah yang paling shahih.” [14]</p>
<p>Pendapat ini pun menyatakan bahwa bangkai adalah najis &#8216;ainiyah yang tidak mungkin disucikan, seperti kotoran keledai yang seandainya dicuci dengan air selaut pun tentu tidak akan suci.</p>
<p>Syekh Ibnu Utsaimin menjawab bahwa ini adalah qiyas (analogi) yang menentang nash, yaitu hadits Maimunah. [15]</p>
<p>Akan tetapi, mereka menjawab bahwa hadits Maimunah tersebut telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh hadits Abdullah bin &#8216;Ukaim.</p>
<p>Ini pun dijawab oleh Syekh Ibnu Utsaimin dengan beberapa jawaban:</p>
<ol>
<li>Hadits ini lemah [16], sehingga tidak dapat menghadapi hadits yang shahih.</li>
<li>Hadits ini tidak dapat dijadikan penghapus hukum (nasikh), karena kita tidak mengetahui apakah peristiwa kambing dalam hadits Maimunah terjadi sebulan sebelum beliau meninggal atau beberapa hari? Padahal, di antara syarat nasakh adalah waktu peristiwanya jelas diketahui.</li>
<li>Seandainya dapat dipastikan bahwa hadits ini terjadi lebih akhir, maka ini pun tidak menentang hadits Maimunah, karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</li>
</ol>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ تَنْتَفِعُوْا مِنَ الْمَيِّتَةِ بِإِهَابٍ وَ لاَ عَصَبٍ</p>
<p><em>“Janganlah memanfaatkan bagian bangkai, baik kulit ataupun persendiannya.”</em></p>
<p>Dapat dipahami bahwa kata ” إِهَابٍ” adalah kulit bangkai sebelum disamak. Sengan demikian, dapat terjadi kompromi antara hadits tersebut dengan hadits Maimunah. [17]</p>
<p>Adapun Syekh al-Albani, beliau menyatakan, “Yang paling benar adalah pendapat yang menyatakan bahwa pengertian ” إِهَابٍ”  adalah kulit bangkai yang belum disamak.” [18]</p>
<p><strong>Pendapat Ketiga</strong></p>
<p>Menyatakan bahwa yang dapat disucikan dengan disamak hanya kulit bangkai hewan yang diperbolehkan dimakan dagingnya. Ini adalah Mazhab al-Auza&#8217;i, Ibnu al-Mubarak, Abu Tsaur, dan Ishaq bin Rahuyah.” [19]</p>
<p>Mereka bersandar kepada kekhususan sebab (disampaikannya hadits) tersebut, sehingga mereka membatasi kebolehan hanya kepada hewan yang boleh dimakan dagingnya. Alasannya, adanya penyebutan bangkai kambing (dalam hadits), dan ini dikuatkan dengan pandangan bahwa penyamakan tidak menambah kesucian melebihi penyembelihan. Selain itu, seandainya hewan yang dilarang untuk dimakan dagingnya disembelih pun, dia tidak akan suci dengan sembelihan tersebut, menurut mayoritas ulama, maka demikian juga penyamakan. [20]</p>
<p>Hal ini dibantah oleh asy-Syaukani, dengan menyatakan bahwa keumuman hadits-hadits penyamakan tidak dapat dibatasi hanya pada sebabnya, sehingga bersandar kepada sebab wurud hadits yang berupa kambing Maimunah merupakan suatu sikap yang tidak benar.” [21]</p>
<p>Ishaq bin Rahuyah menyatakan, “Pengertian sabda Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>“أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ“ adalah hewan yang dimakan dagingnya, demikianlah ditafsirkan oleh an-Nadhar bin Syumail.” Ishaq menyatakan bahwa an-Nadhar bin Syumail menyatakan, “Dikatakan إِهَاب untuk kulit hewan yang dimakan dagingnya.” [22]</p>
<p>Tentang penukilan dari an-Nadhar bin Syumail, hal itu dibantah oleh asy-Syaukani, dengan pernyataan beliau, “Ini menyelisihi pernyataan yang disampaikan Abu Daud dalam Sunannya, bahwa an-Nadhar menyatakan, ‘Yang dinamakan ‘ihab’ (إِهَاب) adalah yang belum disamak. Apabila telah disamak, maka namanya adalah ‘syanan’ dan ‘qirbah’.’” [23]</p>
<p>Pendapat inilah yang dirajihkan oleh Syekh Muhammad bin Utsaimin dalam pernyataan beliau, “Yang rajih adalah pendapat ketiga, dengan dasar sebagian lafal hadits yang berbunyi ‘دِبَاغُهَا ذَكَاتُهَا‘ diungkapkan dengan penyembelihan (ذكاة).</p>
<p>Sudah dimaklumi bahwa penyembelihan hanya menyucikan hewan yang diperbolehkan dimakan dagingnya. Sehingga, seandainya kamu menyembelih seekor keledai dengan menyebut nama Allah dan menumpahkan darahnya, maka hal itu tidak dinamakan penyembelihan (syar&#8217;i).</p>
<p>Dengan dasar ini, kami berpendapat bahwa kulit bangkai hewan yang dilarang untuk dimakan dagingnya, walaupun ia suci di masa hidupnya, dia tetap tidak dapat disucikan dengan disamak. Alasannya, hewan-hewan yang suci di masa hidupnya tersebut dijadikan suci karena sulit menghindarinya, dengan dasar sabda Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّمَا مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ</p>
<p>‘Sesungguhnya ia dari yang mengelilingi kalian.’</p>
<p>Illat (sebab hukum) ini hilang dengan kematian, sehingga hukumnya kembali kepada asalnya, yaitu najis, sehingga kulitnya tidak dapat disamak. Oleh karena itu, pendapat yang rajih adalah bahwa semua kulit bangkai hewan yang dibolehkan untuk dimakan dagingnya dapat disucikan dengan cara disamak. Ini adalah salah satu pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah.” [24]<br />
<strong><br />
Pendapat Keempat</strong></p>
<p>Menyatakan bahwa semua kulit bangkai dapat disucikan dengan cara disamak, kecuali babi. Ini adalah mazhab Abu Hanifah.  [25]</p>
<p>Mereka berhujjah dengan dalil-dalil pendapat pertama, tanpa menganalogikan anjing dengan babi. Namun, Imam Nawawi menyatakan, “Kami dan kalian sepakat mengeluarkan babi dari keumuman (hadits-hadits penyamakan), dan anjing sama dengannya juga.” [26]</p>
<p><strong>Pendapat Kelima</strong></p>
<p>Menyatakan bahwa semua kulit bangkai dapat disucikan dengan cara disamak, namun hanya bagian luarnya, dan tidak bagian dalamnya. Dengan demikian, tidak dapat digunakan untuk benda cair. Ini adalah mazhab Malik yang masyhur. [27]</p>
<p>Mereka menyatakan bahwa penyamakan hanya berpengaruh pada bagian luar saja. Akan tetapi, hal ini dibantah dengan keumuman hadits-hadits penyamakan kulit bangkai yang mencakup bagian luar dan dalamnya. Oleh karena itu, Ibnu Hajar menyatakan, “Dan demikian juga, (telah kelirulah) orang yang memahami larangan tersebut untuk bagian dalam dan dapat disucikan bagian luarnya.” [28]</p>
<p>Pendapat Keenam</p>
<p>Menyatakan bahwa semua kulit bangkai dapat disucikan dengan disamak, tanpa pengecualian. Ini adalah pendapat Mazhab Zahiriyah dan Abu Yusuf. [29]</p>
<p>Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa penyamakan dapat menyucikan kulit bangkai. Mereka menyatakan bahwa hadits-hadits tersebut bersifat umum, mencakup seluruh binatang. Inilah pendapat yang dirajihkan oleh asy-Syaukani. Beliau menyatakan bahwa pendapat inilah yang rajah, karena hadits-hadits tentang penyucian kulit bangkai dengan disamak tidak membedakan antara anjing dan babi dengan selainnya.</p>
<p><strong>Pendapat Ketujuh</strong></p>
<p>Menyatakan tentang diperbolehkannya memanfaatkan kulit bangkai walaupun tidak disamak terlebih dahulu. Ini adalah pendapat az-Zuhri. Beliau mengambil kemutlakan bolehnya memanfaatkan kulit bangkai, baik yang telah disamak ataupun belum, dari hadits Ibnu Abbas yang tidak menyebutkan adanya perintah penyamakan.</p>
<p>Pendapat ini dibantah dengan adanya hadits yang menjelaskan penyamakan, seperti hadits Maimunah, Aisyah, dan Salamah bin al-Mahiq, serta yang lainnya. Oleh karena itu, asy-Syaukani menyatakan, “Tampaknya, belum sampai riwayat lain dan hadits-hadits yang lainnya kepada az-Zuhri.” [31]</p>
<p>Wallahu A&#8217;lam.</p>
<p><strong>Hukum Memakan Kulit Bangkai yang Telah Disamak</strong></p>
<p>Kulit bangkai yang telah disamak hukumnya suci, namun terlarang untuk dimakan, dengan dasar hadits Ibnu Abbas yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَاتَتْ شَاةٌ لِسَوْدَةَ بِنْتِ زَمْعَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاتَتْ فُلَانَةُ يَعْنِي الشَّاةَ فَقَالَ فَلَوْلَا أَخَذْتُمْ مَسْكَهَا فَقَالَتْ نَأْخُذُ مَسْكَ شَاةٍ قَدْ مَاتَتْ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قُلْ لَا أَجِدُ فِيمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ<br />
فَإِنَّكُمْ لَا تَطْعَمُونَهُ إِنْ تَدْبُغُوهُ فَتَنْتَفِعُوا بِهِ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهَا فَسَلَخَتْ مَسْكَهَا فَدَبَغَتْهُ فَأَخَذَتْ مِنْهُ قِرْبَةً حَتَّى تَخَرَّقَتْ عِنْدَهَا</p>
<p><em>“Kambing Saudah binti Zam&#8217;ah mati, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah!, Fulanah (yaitu, kambing Saudah) telah mati.’ Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?’ Ia menjawab, ‘Apakah kami boleh mengambil kulit kambing yang telah mati (menjadi bangkai)?’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, ‘Allah telah berfirman,</em></p>
<p><em>Katakanlah, ‘Tiadalah kuperoleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi.’ </em>(Qs. al-An’am: 145)</p>
<p>S<em>ungguh, kalian tidak memakannya apabila disamak, namun kalian dapat memanfaatkannya.’ Maka ia (Saudah) menyuruh orang mengambilnya dan menguliti kulitnya, lalu ia samak dan membuat kantung air (qirbah) darinya, berada padanya hingga robek.” </em>(Hr. Ahmad, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Majduddin Ibnu Taimiyah dalam <em>al-Muntaqa al-Akhbar</em>) [32]</p>
<p>Asy-Syaukani menyatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan memakan kulit bangkai dan penyamakan walaupun menyucikannya namun tidak menghalalkan untuk memakan bangkai tersebut. Di antara dalil yang menunjukkan larangan memakannya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّمَا حَرُمَ مِنَ الْمَيْتَةِ أَكْلُهَا</p>
<p>‘Yang diharamkan dari bangkai adalah memakannya.’</p>
<p>Ini termasuk permasalahan yang tidak aku ketahui bahwa ada perselisihan di dalamnya.” [33]</p>
<p>Demikianlah, selintas permasalah tentang pemanfaatan kulit bangkai menurut pendapat para ulama. Mudah-mudahan bermanfaat. Wabillahi at-taufiq.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>1. <em>Nailul Authar bi Syarhi al-Muntaqa lil Akhbar,</em> Muhammad bin Ali asy-Syaukani, tahqiq Muhammad Salim Hasyim, cetakan pertama, tahun 1415 H, Darul Kutub al-&#8217;Ilmiyah, Beirut.<br />
2.<em> Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari, </em>Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Maktabah as-Salafiyah, tanpa cetakan dan tahun.<br />
3. <em>Syarhul Mumti&#8217; &#8216;ala Zad al-Mustaqni&#8217;,</em> Syekh Ibnu Utsaimin, tahqiq Dr. Khalid al-Musyaiqih dan Sulaimin Abu Khail, cetakan kedua, tahun 1414 H, Muassasatu Asam.<br />
4.<em> Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah wa Syai&#8217;un min Fiqhiha wa Fawaidiha,</em> Syekh al-Albani, cetakan pertama, tahun 1417 H, Maktabah al-Ma&#8217;arif, Riyadh, KSA.<br />
5. <em>Al-Khilafiyat</em>, Abu Bakar al-Baihaqi, tahqiq Masyhur Hasan Salman, cetakan pertama, tahun 1414 H, Dar ash-Shumai&#8217;i, KSA.<br />
6<em>. Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarhi Jami&#8217; at-Tirmidzi</em>, Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri, cetakan pertama, tahun 1419 H, Dar Ihya&#8217; at-Turats al-Arabi, Beirut.<br />
7. <em>Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim Ibnu al-Hajaj</em>, Imam an-Nawawi, asy-Syekh Khalil Ma&#8217;mun Syiha, cetakan ketiga, tahun 1417 H, Dar al-Ma&#8217;rifah.<br />
8.<em> Al-Majmu&#8217; Syarhul Muhadzab, </em>Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhammad Najib al-Muthi&#8217;i, cetakan tahun 1419 H, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, Beirut.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi.<br />
Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="EkonomiSyariat.Com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a><br />
===<br />
<strong>Catatan kaki:<br />
</strong><br />
[1] Lihat: <em>Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim Ibnu al-Hajaj,</em> Imam an-Nawawi, asy-Syekh Khalil Ma&#8217;mun Syiha, cetakan ketiga, tahun 1417 H, <em>Dar al-Ma&#8217;rifah</em>, 4/276;  <em>Nailul Authar bi Syarhi al-Muntaqa lil Akhbar</em>, Muhammad bin Ali asy-Syaukani, tahqiq Muhammad Salim Hasyim, cetakan pertama, tahun 1415 H, Darul Kutub al-&#8217;Ilmiyah, Beirut, 1/72.<br />
[2] <em>Fathul Bari</em>: 9/658.<br />
[3] Dalam kitab yang dirujuk penulis, yaitu 1/72. Hal ini terjadi karena perbedaan cetakan.<br />
[4] <em>Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah wa Syai&#8217;un min Fiqhiha wa Fawaidiha,</em> Syekh al-Albani, cetakan pertama, tahun 1417 H, Maktabah al-Ma&#8217;arif, Riyadh, KSA, 6/742; ketika berbicara tentang hadits no. 2812.<br />
[5] <em>Nailul Authar</em>: 1/72.<br />
[6] <em>Ibid.</em><br />
[7] <em>Ibid:</em> 1/73.<br />
[8] Diringkas dari kitab <em>al-Khilafiyaat</em>, Abu Bakar al-Baihaqi, tahqiq Masyhur Hasan Salman, cetakan pertama, tahun 1414 H, Dar ash-Shumai&#8217;i, KSA, 1/223-245.<br />
[9] Lafal pada riwayat Muslim: إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ<br />
[10]<em>Al-Khilafiyat</em>: 1/243.<br />
[11]Lihat: komentar beliau atas kitab <em>al-Khilafiyaat</em>: 1/246.<br />
[12]Lihat: <em>Syarah Shahih Muslim</em>: 4/276.<br />
[13]Lihat: <em>Syarhul Mumti&#8217;:</em> 1/70.<br />
[14]<em>Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah</em>: 6/742; ketika berbicara tentang hadits no. 2812.<br />
[15]Lihat: <em>Syarhul Mumti&#8217;</em>: 1/70.<br />
[16]Namun hadits ini dinilai shahih oleh Ahmad bin Hambal dan Syekh al-Albani.<br />
[17]<em>Syarhul Mumti&#8217;</em>: 1/71—72.<br />
[18]<em>Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah</em>: 6/742.<br />
[19]Lihat: <em>Syarah Shahih Muslim</em>: 4/276 .<br />
[20]<em>Fathul Bari</em>: 9/659.<br />
[21]<em>Nailul Authar</em>: 1/73.<br />
[22]Disampaikan at-Tirmidzi dalam <em>Sunannya</em>, pada <em>Kitab Libas, Bab Ma Ja&#8217;a fi Julud al-Maitah Idza Dubighat;</em> lihat: <em>Tuhfat al-Ahwadzi</em>: 5/401.<br />
[23]Lihat: <em>Tuhfah al-Ahwadzi</em>: 5/401.<br />
[24]<em>Syarhul Mumti&#8217;</em>: 1/75.<br />
[25]Lihat: <em>Syarhu Shahih Muslim:</em> 4/276, dan<em> al-Majmu&#8217;</em>: 1/275.<br />
[26]<em>Al-Majmu&#8217; Syarhul Muhadzab</em>, an-Nawawi, 1/275.<br />
[27]Lihat: <em>Syarhu Shahih Muslim</em>: 4/276, dan <em>al-Majmu&#8217;</em>: 1/275.<br />
[28]<em>Fathul Bari</em>: 9/659.<br />
[29]Lihat: <em>Syarhu Shahih Muslim</em>: 4/276, dan <em>al-Majmu&#8217;</em>: 1/275.<br />
[30]<em>Nailul Authar</em>: 1/73.<br />
[31]<em>Nailul Authar:</em> 1/74.<br />
[32]Lihat: <em>Nailul Authar</em>: 1/75.<br />
[33]<em>Nailul Authar:</em> 1/75.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pemanfaatan-kulit-hewan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli Sistem Panjar</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/jual-beli-sistem-panjar.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/jual-beli-sistem-panjar.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2010 01:56:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[DP]]></category>
		<category><![CDATA[Panjar]]></category>
		<category><![CDATA[Porsekot]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Muka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=248</guid>
		<description><![CDATA[Setiap orang tidak dapat lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar-individu manusia adalah perkara yang penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya, yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu, Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap orang tidak dapat lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar-individu manusia adalah perkara yang penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya, yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu, Allah berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”</em> (Qs. An-Nisa&#8217;: 29)</p>
<p>Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjelaskan pertukaran harta bahwa dapat dilakukan dengan perniagaan yang berasaskan saling suka di antara para transaktornya.</p>
<p>Dewasa ini, banyak sekali berkembang sistem perniagaan yang perlu dijelaskan hukum syariatnya. Apalagi, di masa ini kaum muslimin sudah menjauh dari agamanya, dan ditambah lagi dengan ketidakmengertian mereka terhadap syariat Islam.  Salah satu sistem perniagaan tersebut adalah jual-beli dengan panjar atau DP.</p>
<p><strong>Pengertiannya</strong></p>
<p>Panjar (DP), dalam bahasa Arab, adalah “&#8217;urbun” (العربون). Kata ini memiliki padanan kata (sinonim) dalam bahasa Arab, yaitu “urban” (الأربان), “&#8217;urban” (العربان), dan “urbun” (الأربون).[1] Secara bahasa artinya yang kata jadi transaksi dalam jual-beli.[2]</p>
<p>Bentuk jual-beli ini dapat diberi gambaran sebagai berikut: Sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi milik si penjual.</p>
<p>Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan menyatakan, “Apabila saya ambil barang tersebut maka ini adalah bagian dari nilai harga, dan bila tidak jadi saya ambil maka uang (DP) tersebut untukmu.[3] Atau seorang membeli barang dan menyerahkan satu dirham atau lebih kepada penjualnya, dengan ketentuan apabila si pembeli mengambil barang tersebut maka uang panjar tersebut dihitung pembayaran, dan bila gagal maka itu milik penjual. [4]</p>
<p>Sistem jual-beli ini dikenal dalam masyarakat kita dengan “pembayaran DP” atau “uang jadi”.  Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p><strong>Hukum Jual-Beli Dengan DP</strong></p>
<p>Dalam permasalahan ini, para ulama berbeda menjadi dua pendapat:</p>
<p><strong>Pendapat pertama: </strong>Jual-beli dengan uang muka (panjar) ini tidak sah</p>
<p>Inilah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi&#8217;iyyah. Al-Khathabi menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan jual-beli ini. Malik dan Syafi&#8217;i menyatakan ketidaksahannya, karena adanya hadits [5] dan karena terdapat syarat fasad dan al-gharar.[6] Hal ini juga termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan batil. Demikian juga ashhabul ra&#8217;yi (mazhab Abu Hanifah, pen) menilainya tidak sah. [7]</p>
<p>Ibnu Qudamah menyatakan, “Ini pendapat imam Malik, asy-Syafi&#8217;I, dan ashhabul ra&#8217;yi, serta diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dan al-Hasan al-Bashri. [8]</p>
<p>Dasar argumentasi mereka di antaranya:<br />
<strong><br />
Pertama,</strong> hadits Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa ia berkata,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ<br />
قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ</p>
<p><em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli dengan sistem uang muka. Imam Malik menyatakan, “Dan ini adalah yang kita lihat, wallahu a&#8217;lam, seseorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian menyatakan, ‘Saya berikan kepadamu satu dinar, dengan ketentuan apabila saya gagal membeli atau gagal menyewanya maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu.’”</em> [9]</p>
<p><strong>Kedua, </strong>jenis jual-beli semacam itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil, karena disyaratkan bagi si penjual tanpa ada kompensasinya.[10] Memakan harta orang lain adalah haram, sebagaimana firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Janganlah pula kamu membunuh dirim. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.&#8221; </em>(Qs. An-Nisa`: 29)</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> karena dalam jual-beli itu ada dua syarat batil: syarat memberikan uang panjar dan syarat mengembalikan barang transaksi dengan perkiraan salah satu pihak tidak ridha. [11]</p>
<p>Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui (khiyar al-majhul). Kalau disyaratkan harus ada pengembalian barang tanpa disebutkan waktunya, jelas tidak sah. Demikian juga apabila dikatakan: Saya punya hak pilih. Kapan mau akan saya kembalikan dengan tanpa dikembalikan uang bayarannya.[12] Ibnu Qudamah menyatakan: Inilah Qiyas (analogi). [13]</p>
<p>Pendapat ini dirajihkan oleh asy-Syaukani dalam pernyataan beliau, “Yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadits &#8216;Amru bin Syu&#8217;aib telah ada dari beberapa jalan periwayatan yang saling menguatkan. Juga karena hal ini mengandung larangan dan hadits yang mengandung larangan lebih rajih daripada hadits yang membolehkannya, sebagaimana telah jelas dalam ushul fikih…. ‘Ilat (sebab hukum) larangan ini adalah bahwa jual-beli ini mengandung dua syarat yang fasid, salah satunya adalah syarat menyerahkan (uang muka) secara gratis kepada penjual harta apabila pembeli gagal membelinya. Yang kedua adalah syarat mengembalikan barang kepada penjual, yaitu apabila tidak terjadi keridhaan untuk membelinya. [14]<br />
<strong><br />
Pendapat kedua: Jual-beli ini diperbolehkan</strong></p>
<p>Inilah pendapat Mazhab Hambaliyyah, dan dalil tentang kebolehan jual-beli ini diriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar, Sa&#8217;id bin al-Musayyib, dan Muhammad bin Sirin. [15]</p>
<p>Al-Khathabi menyatakan, “Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau memperbolehkan jual-beli ini, dan juga diriwayatkan dari Umar. Ahmad cenderung mengambil pendapat yang membolehkannya dan menyatakan, ‘Aku tidak akan mampu menyatakan sesuatu sedangkan ini adalah pendapat Umar <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, yaitu tentang kebolehannya.’ Ahmad pun melemahkan (mendhaifkan) hadits larangan jual-beli ini, karena (riwayat haditsnya) terputus.  [16]</p>
<p>Dasar argumentasi mereka adalah:<br />
<strong><br />
Pertama,</strong> atsar yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ نَفِعِ بْنِ الحارث, أَنَّهُ اشْتَرَى لِعُمَرَ دَارَ  السِّجْنِ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ, فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ , وَ إِلاَّ فَلَهُ كَذَا وَ كَذَا</p>
<p>“Diriwayatkan bahwa Nafi bin al-Harits pernah membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian.”</p>
<p>Al-Atsram berkata, “Saya bertanya kepada Ahmad, ‘Apakah Anda berpendapat demikian?’ Beliau menjawab, ‘Apa yang harus kukatakan? Umar <em>radhiyallahu ‘anhu</em> telah berpendapat demikian.’” [17]<br />
<strong><br />
Kedua,</strong> hadits Amru bin Syuaib adalah hadits yang lemah, sehingga tidak dapat dijadikan sandaran dalam melarang jual-beli ini.</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Tentu saja ia akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Ucapan orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalannya adalah ucapan yang tidak sah.</p>
<p>Keempat, tidak sahnya qiyas atau analogi jual-beli ini dengan al-khiyar al-majhul (hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui), karena syarat dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan dibatasinya waktu pembayaran, maka batallah analogi tersebut, dan hilangnya sisi yang dilarang dari jual-beli tersebut.<br />
<strong><br />
Pendapat Para Ulama Zaman Ini</strong></p>
<p>Syekh Abdul Aziz bin Baz, mantan Mufti Agung Saudi Arabia, pernah ditanya, “Apa hukum melaksanakan jual-beli sistem panjar (al-‘urbun) apabila jual-belinya belum sempurna. Bentuknya adalah dua orang melakukan transaksi jual-beli. Apabila jual-beli sempurna maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya, dan bila tidak jadi maka penjual mengambil DP (panjar) tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?”</p>
<p>Beliau menjawab, “Tidak mengapa mengambil DP (uang panjar) tersebut dalam pendapat yang rajih dari dua pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual-belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).” [18]</p>
<p><strong>Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) mengeluarkan beberapa fatwa.</strong><br />
<strong><br />
1. Fatwa no. 9388, yang berbunyi:</strong></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong> Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka (‘urbun) dari pembeli? Dalam keadaan pembeli gagal membeli atau mengembalikannya, apakah penjual berhak secara hukum syariat mengambil uang muka tersebut untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada pembeli?<br />
<strong><br />
Jawaban: </strong>Apabila realitanya demikian maka dibolehkan baginya (penjual) untuk memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya kepada pembeli, menurut pendapat yang rajah, apabila keduanya telah sepakat untuk itu.</p>
<p>Fatwa ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Abdurrazaq &#8216;Afifi, dan Abdullah bin Ghadayan.  [19]<br />
<strong><br />
2. Fatwa no. 19637 menjawab pertanyaan:</strong></p>
<p>Al-&#8217;urbun sudah dikenal sebagai uang muka sedikit yang diserahkan pada waktu membeli untuk tanda jadi, hingga menjadikan status barang dagangan tersebut menggantung. Apa hukum jual-beli tersebut? Banyak dari para penjual yang mengambil harta ‘urbun (panjar) ketika pelunasan pembayaran gagal. Bagaimana hukumnya?<br />
<strong><br />
Jawaban:</strong> Jual-beli dengan DP (&#8217;urbun) diperbolehkan. Jual-beli ini, yaitu seorang pembeli membawa sejumlah uang yang lebih sedikit dari nilai harga barang tersebut kepada penjual atau agennya (wakilnya) setelah selesai transaksi, dan uang tersebut untuk jaminan barang.</p>
<p>Ini dilakukan agar pembeli tersebut tidak mengambilnya, dengan ketentuan: apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran, dan bila tidak mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan memilikinya.</p>
<p>Jual-beli sistem panjar (&#8217;urbun) ini sah, baik batas waktu pembayaran sisanya telah ditentukan atau belum ditentukan, dan penjual memiliki hak secara syar&#8217;i untuk menagih pembeli agar melunasi pembayaran setelah jual-beli telah sempurna dan serah terima barang telah terjadi.</p>
<p>Kebolehan jual-beli &#8216;urbun ini ditunjukkan oleh perbuatan Umar bin al-Khaththab. Imam Ahmad menyatakan tentang jual-beli panjar ini, “Boleh.” Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pun membolehkannya.</p>
<p>Sa&#8217;id bin al-Musayyib dan Muhammad bin Sirin menyatakan, “Diperbolehkan bila ia tidak ingin untuk mengembalikan barangnya dan mengembalikan bersamanya sejumlah harta.”</p>
<p>Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang berbunyi,</p>
<p>نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ<br />
<em><br />
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli dengan sistem uang muka.”</em></p>
<p>adalah hadits yang lemah (dhaif). Imam Ahmad dan selainnya telah mendhaifkannya, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.</p>
<p>Ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Abdurrazaq &#8216;Afifi, dan Abdullah bin Ghadayan.  [20]</p>
<p>Majelis Fikih Islam, pada seminar kedelapan, telah selesai berkesimpulan tentang dibolehkannya jual-beli panjar, dan berikut ini ketetapan-ketetapan yang mereka buat:</p>
<p><strong>Pertama.</strong> Yang dimaksud dengan jual-beli sistem panjar adalah menjual barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual, dengan syarat bila ia jadi mengambil barang itu maka uang muka tersebut termasuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu menjadi milik penjual.</p>
<p>Transaksi ini, selain berlaku untuk jual-beli juga berlaku untuk sewa-menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas. Di antara jual-beli, kecuali jual-beli yang memiliki syarat, harus ada serah terima pembayaran atau barang transaksi di lokasi akad (jual-beli as-salam) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan money changer).</p>
<p>Dalam transaksi jual-beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang dijanjikan.</p>
<p><strong>Kedua.</strong> Jual-beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar lunas. Juga menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian. [21]</p>
<p>Namun, perlu diingat bahwa bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual-belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah, sebagaimana disabdakan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p>مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ</p>
<p>“Barangsiapa yang berbuat iqalah dalam jual-belinya kepada seorang muslim, maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.”</p>
<p>Iqalah dalam jual-beli dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena dia mengetahui bahwa akan sangat rugi bila dia membelinya, dia sudah tidak butuh lagi, atau dia tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli). [22]</p>
<p>Demikian seputar permasalahan jual-beli dengan pemberian uang muka. Mudah-mudahan bermanfaat.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi.</p>
<p>=========<br />
Catatan kaki:</p>
<p>[1] Diambil dari catatan penulis dari keterangan Syekh Dr. Abdulqayum ash-Sahibani, dalam <em>pelajaran kitab Nailul Authar,</em> di Universitas Islam Madinah, pada tanggal 11-6- 1418 H, dan ada juga dalam <em>al-Mughni</em> karya Ibnu Qudamah: 6/331.<br />
[2] Lihat <em>al-Qamus al-Muhith</em> karya al-Fairuzabadi, cetakan kelima, tahun 1416 H, Muassasah ar-Risalah, hlm. 1568.<br />
[3] Catatan penulis dari keterangan Syekh Abdulqayyum.<br />
[4]<em> Al-Mughni</em>: 6/331.<br />
[5] Yaitu hadits Amru bin Syu&#8217;aib mendatang (penulis).<br />
[6] Tentang al-gharar telah penulis menjelaskan pada rubrik Fiqih dalam <em>majalah as-Sunnah.</em><br />
[7] <em>Ma&#8217;alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud</em>, yang dicetak pada footnote Sunan Abu Daud: 3/768.<br />
[8] <em>Al-Mughni</em>: 6/331.<br />
[9] Diriwayatkan oleh Imam Maalik dalam <em>al-Muwaththa</em>: 2/609, Ahmad dalam <em>Musnadnya</em> no. 6436 (2/183), Abu Daud no. 3502 (3/768), dan Ibnu Majah no. 3192. Lafalnya adalah lafal Abu Daud, namun sanadnya lemah. Hadits ini dinilai dhaif (lemah) oleh Syekh al-Albani dalam <em>kitab Dhaif Sunan</em> Abu Daud no. 3502 dan Dhaif Sunan Ibnu Majah: 487/3192, <em>al-Misykah</em> 2864, dan<em> Dhaif al-Jami&#8217; ash-Shaghir </em>6060.<br />
[10] Lihat: <em>Al-Mughni</em>: 6/331.<br />
[11] Lihat: <em>Shahih Fiqhus Sunnah</em>: 4/411.<br />
[12] Lihat:<em> ibid.</em><br />
[13] <em>Ibid.</em><br />
[14] <em>Nailul Authar</em>: 6/289.<br />
[15] Lihat <em>Al-Mughni</em>: 6/331.<br />
[16]<em> Ma&#8217;alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud</em> yang dicetak pada footnote sunan Abu Daud: 3/768.<br />
[17] Kisah ini diriwayatkan oleh al-Atsram dengan sanadnya, lihat:<em> al-Mughni</em>: 6/331.<br />
[18] <em>Fiqh wa Fatawa al-Buyu&#8217;</em>, disusun oleh Asyraf Abdul Maqshud, hlm. 291, dinukil dari <em>Shahih Fiqhus Sunnah</em>: 4/412.<br />
[19] <em>Fatawa Lajnah Daimah</em>: 13/132.<br />
[20] <em>Ibid</em>: 13/133&#8211;134.<br />
[21] Dinukil dari kitab <em>Ma La Yasa&#8217;u at-Tajira Jahluhu,</em> karya Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan Prof. Dr. Shalah ash-Shawi, yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul <em>Fiqih Ekonomi Keuangan Islam</em>, terbitan Darul Haq, hlm. 134 (edisi terjemah).<br />
[22] Lihat:<em> &#8216;Aunul Ma&#8217;bud Syarh Sunan Abi Daud</em>: 9/237.</p>
<p>Artikel: <a title="KonsultasiSyariat.Com" href="http://KonsultasiSyariat.Com" target="_blank">KonsultasiSyariat.Com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/jual-beli-sistem-panjar.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gadai dalam Islam</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/gadai-dalam-islam.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/gadai-dalam-islam.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2010 01:57:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cakrawala Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Gadai]]></category>
		<category><![CDATA[Pegadaian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=243</guid>
		<description><![CDATA[Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka.
Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka.</p>
<p>Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di antaranya tentang interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan perpindahan harta dari satu tangan ke tangan yang lain.</p>
<p>Utang-piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak muncul fenomena ketidakpercayaan di antara manusia, khususnya di zaman kiwari ini. Sehingga. orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya.</p>
<p>Realita yang ada tidak dapat dipungkiri, suburnya usaha-usaha pegadaian, baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi bukti terjadinya kegiatan gadai ini. Ironisnya, banyak kaum muslimin yang belum mengenal aturan indah dan adil dalam Islam mengenai hal ini. Padahal perkara ini bukanlah perkara baru dalam kehidupan mereka, sudah sejak lama mereka mengenal jenis transaksi seperti ini. Sebagai akibatnya, terjadi kezaliman dan saling memakan harta saudaranya dengan batil.</p>
<p>Dalam rubrik fikih kali ini kita angkat permasalahan gadai (rahn) dalam tinjauan syariat Islam.</p>
<p><strong>Definisi ar-Rahn </strong></p>
<p>Rahn, dalam bahasa Arab, memiliki pengertian “tetap dan kontinyu”. [1] Dalam bahasa Arab dikatakan: المَاءُ الرَّاهِنُ apabila tidak mengalir, dan kata نِعْمَةٌ رَاهِنَةٌ bermakna nikmat yang tidak putus. Ada yang menyatakan, kata “rahn” bermakna “tertahan”, dengan dasar firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ</p>
<p><em>“Tiap-tiap diri bertanggung jawab (tertahan) atas perbuatan yang telah dikerjakannya.”</em> (Qs. Al-Muddatstsir: 38)</p>
<p>Pada ayat tersebut, kata “rahinah” bermakna “tertahan”. Pengertian kedua ini hampir sama dengan yang pertama, karena yang tertahan itu tetap ditempatnya. [2]</p>
<p>Ibnu Faris menyatakan, “Huruf ra`, ha`, dan nun adalah asal kata yang menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak atau tidak. Dari kata ini terbentuk kata &#8216;ar-rahn&#8217;, yaitu sesuatu yang digadaikan.&#8221; [3]</p>
<p>Adapun definisi rahn dalam istilah syariat, dijelaskan para ulama dengan ungkapan, “Menjadikan harta benda sebagai jaminan utang, agar utang bisa dilunasi dengan jaminan tersebut, ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya.&#8221; [4]</p>
<p>“Atau harta benda yang dijadikan jaminan utang untuk melunasi (utang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apabila si peminjam tidak mampu melunasi utangnya.&#8221; [5]</p>
<p>“Memberikan harta sebagai jaminan utang agar digunakan sebagai pelunasan utang dengan harta atau nilai harta tersebut, bila pihak berutang tidak mampu melunasinya.&#8221; [6]</p>
<p>Sedangkan Syekh al-Basaam mendefinisikan ar-rahn sebagai jaminan utang dengan barang yang memungkinkan pelunasan utang dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasinya. [7]<br />
<strong><br />
Hukum ar-Rahn</strong></p>
<p>Utang-piutang dengan sistem gadai ini diperbolehkan dan disyariatkan dengan dasar al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin.</p>
<p>Dalil al-Quran adalah firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ</p>
<p><em>“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya. Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”</em> (Qs. al-Baqarah: 283)</p>
<p>Walaupun terdapat pernyataan “dalam perjalanan” namun ayat ini tetap berlaku secara umum, baik ketika dalam perjalanan atau dalam keadaan mukim (menetap), karena kata “dalam perjalanan” dalam ayat ini hanya menunjukkan keadaan yang biasanya memerlukan sistem ini (ar-rahn).</p>
<p>Hal ini pun dipertegas dengan amalan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang melakukan pegadaian, sebagaimana dikisahkan Ummul Mukminin Aisyah dalam pernyataan beliau,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ</p>
<p><em>“Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang yahudi dengan cara berutang, dan beliau menggadaikan baju besinya.”</em> (Hr. Al-Bukhari no. 2513 dan Muslim no. 1603)</p>
<p>Demikian juga, para ulama bersepakat menyatakan tentang disyariatkannya ar-rahn ini dalam keadaan safar (melakukan perjalanan) dan masih berselisih kebolehannya dalam keadaan tidak safar. Imam al-Qurthubi menyatakan, “Tidak ada seorang pun yang melarang ar-rahn pada keadaan tidak safar kecuali Mujahid, ad-Dhahak, dan Daud (az-Zahiri). [8] Demikian juga Ibnu Hazm.</p>
<p>Ibnu Qudamah menyatakan, “Ar-rahn diperbolehkan dalam keadaan tidak safar (menetap) sebagaimana diperbolehkan dalam keadaan safar (bepergian).</p>
<p>Ibnul Mundzir menyatakan, “Kami tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi hal ini kecuali Mujahid. Ia menyatakan, ‘Ar-rahn itu tidak ada, kecuali dalam keadaan safar, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ</p>
<p>“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”</p>
<p>Akan tetapi, yang benar dalam permasalahan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dengan adanya dalil perbuatan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> di atas dan sabda beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ</p>
<p><em>“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.”</em> (Hr. Al-Bukhari no. 2512). Wallahu A&#8217;lam. [9]</p>
<p>Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah, al-Hafidz Ibnu Hajar [10], dan Muhammad al-Amin asy-Syinqithi. [11]</p>
<p>Setelah jelas tentang pensyariatan ar-rahn dalam keadaan safar (perjalanan), maka bagaimanakah hokum ar-rahn pada keadaan yang berbeda? Apakah hukumnya wajib dalam safar dan mukim, tidak wajib pada keseluruhannya, atau wajib dalam keadaan safar saja? Dalam hal ini, para ulama berselisih dalam dua pendapat.</p>
<p>Pendapat pertama, tidak wajib, baik dalam perjalanan atau keadaan mukim. Inilah pendapat Mazhab empat imam (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi&#8217;iyah, dan Hambaliyah).</p>
<p>Ibnu Qudamah berkata, “Penyerahan ar-rahn (barang gadai) itu tidak wajib. Kami tidak mengetahui orang yang menyelisihinya, karena ia adalah jaminan atas utang sehingga tidak wajib untuk diberikan, seperti dhiman (jaminan pertanggungjawaban).” [12]</p>
<p>Dalil pendapat ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan pensyariatan ar-rahn dalam keadaan mukim di atas yang tidak menunjukkan adanya perintah, sehingga menunjukkan tidak wajibnya penyerahan ar-rahn (barang gadai).</p>
<p>Demikian juga, karena ar-rahn adalah jaminan utang, sehingga tidak wajib untuk diserahkan, seperti dhiman (jaminan pertanggungjawaban) dan kitabah (penulisan perjanjian utang). Selain itu, karena rahn ada ketika penulisan perjanjian utang sulit untuk dilakukan. Bila penulisan perjanjian utang tidak wajib untuk dilakukan, maka demikian juga dengan penggantinya (yaitu ar-rahn).</p>
<p>Pendapat kedua, wajib dalam keadaan safar. Inilah pendapat Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ</p>
<p><em>“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).&#8221;</em></p>
<p>Mereka menyatakan bahwa kalimat “maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang))” adalah berita yang bermakna perintah.</p>
<p>Juga dengan sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ</p>
<p><em>“Semua syarat yang tidak terdapat dalam kitabullah, maka dia batil walaupun ada seratus syarat.” </em>(Hr. Al-Bukhari)</p>
<p>Mereka menyatakan, “Pensyaratan ar-rahn dalam keadaan safar terdapat dalam al-Quran dan merupakan perkara yang diperintahkan, sehingga wajib untuk mengamalkannya. Serta tidak ada pensyaratan bahwa ar-rahn hanya dalam keadaan mukim, sehingga dia tertolak.”</p>
<p>Pendapat ini dibantah dengan argumentasi bahwa perintah dalam ayat tersebut bermaksud sebagai bimbingan bukan kewajiban. Ini jelas ditunjukkan dalam firman Allah setelahnya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ</p>
<p><em>“Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).”</em> (Qs. Al-Baqarah: 283)</p>
<p>Demikian juga, hukum asal dalam transaksi muamalah adalah boleh (mubah) hingga ada larangannya, dan di dalam permasalahan ini tidak ada larangannya.” [13]</p>
<p>Yang rajih adalah pendapat pertama. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p><strong>Hikmah Pensyariatannya<br />
</strong><br />
Keadaan setiap orang berbeda, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu, terkadang di suatu waktu, seseorang sangat membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak. Namun dalam keadaan itu, dia pun tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya.</p>
<p>Hingga ia mendatangi orang lain untuk membeli barang yang dibutuhkannya dengan cara berutang, sebagaimana yang disepakati kedua belah pihak. Bisa jadi pula, dia meminjam darinya, dengan ketentuan, dia memberikan barang gadai sebagai jaminan yang disimpan pada pihak pemberi utang hingga ia melunasi utangnya.</p>
<p>Oleh karena itu, Allah mensyariatkan ar-rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (rahin), pemberi utangan (murtahin), dan masyarakat.</p>
<p>Untuk rahin, ia mendapatkan keuntungan berupa dapat menutupi kebutuhannya. Ini tentunya bisa menyelamatkannya dari krisis, menghilangkan kegundahan di hatinya, serta terkadang ia bisa berdagang dengan modal tersebut, yang dengan itu menjadi sebab ia menjadi kaya.</p>
<p>Adapun murtahin (pihak pemberi utang), dia akan menjadi tenang serta merasa aman atas haknya, dan dia pun mendapatkan keuntungan syar&#8217;i. Bila ia berniat baik, maka dia mendapatkan pahala dari Allah.</p>
<p>Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat, yaitu memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaan dan kasih sayang di antara manusia, karena ini termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Terdapat manfaat yang menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan, dan melapangkan penguasa. [14]<br />
<strong><br />
Rukun ar-Rahn (Gadai)</strong></p>
<p>Mayoritas ulama memandang bahwa rukun ar-rahn (gadai) ada empat, yaitu:</p>
<ol>
<li>Ar-rahn atau al-marhun (barang yang digadaikan).</li>
<li>Al-marhun bih (utang).</li>
<li>Shighah. [15]</li>
<li>Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan  murtahin (pemberi utang).</li>
</ol>
<p>Sedangkan Mazhab Hanafiyah memandang ar-rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu shighah, karena pada hakikatnya dia adalah transaksi. [16]<br />
<strong><br />
Syarat ar-Rahn</strong></p>
<p>Dalam ar-Rahn terdapat persyaratan sebagai berikut:</p>
<p>1. Syarat yang berhubungan dengan transaktor (orang yang bertransaksi), yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal, dan rusyd (memiliki kemampuan mengatur). [17]</p>
<p>2. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun (barang gadai)</p>
<p>a. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi utangnya, baik barang atau nilainya ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya. [18]</p>
<p>b. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang diizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai. [19]</p>
<p>c. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis, dan sifatnya, karena ar-rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini. [20]<br />
3. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun bih (utang) adalah utang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib. [21]<br />
<strong><br />
Kapan ar-Rahn (Gadai) Menjadi Keharusan?</strong></p>
<p>Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ar-rahn, dalam hal apakah menjadi keharusan untuk diserahkan langsung ketika transaksi ataukah setelah serah terima barang gadainya. Terdapat dua pendapat dalam hal ini:</p>
<p>Pendapat pertama, serah terima adalah syarat keharusan terjadinya ar-rahn. Ini pendapat Mazhab Hanafiyah, Syafi&#8217;iyah dan riwayat dalam Mazhab Ahmad bin Hambal, serta Mazhab Zahiriyah.</p>
<p>Dasar pendapat ini adalah firman Allah “فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ”. Dalam ayat ini, Allah mensifatkannya dengan “dipegang” (serah terima), dan ar-rahn adalah transaksi penyerta yang butuh kepada penerimaan, sehingga membutuhkan serah-terima (al-qabdh) seperti utang. Juga karena hal itu adalah rahn (gadai) yang belum diserahterimakan, sehingga tidak diharuskan untuk menyerahkannya, sebagaimana bila yang menggadaikannya meninggal dunia. [22]</p>
<p>Pendapat kedua, ar-rahn langsung terjadi setelah selesai transaksi. Dengan demikian, bila pihak yang menggadaikan menolak untuk menyerahkan barang gadainya, maka dia dipaksa untuk menyerahkannya. Ini pendapat Mazhab Malikiyah dan riwayat dalam Mazhab Hambaliyah.</p>
<p>Dasar pendapat ini adalah firman Allah “فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ“. Dalam ayat ini, Allah menetapkannya sebagai ar-rahn sebelum dipegang (serahterimakan). Selain itu, ar-rahn juga merupakan akad transaksi yang mengharuskan adanya serah-terima sehingga juga menjadi wajib sebelumnya seperti jual beli. Demikian juga menurut Imam Malik, serah terima hanyalah menjadi penyempurna ar-rahn dan bukan syarat sahnya.</p>
<p>Syekh Abdurrahman bin Hasan menyatakan, “Adapun firman Allah ‘فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ’ adalah sifat  keumumannya, namun kebutuhan menuntut (keharusannya) tidak dengan serah-terima (al-qabdh). [23]</p>
<p>Prof. Dr. Abdullah ath-Thayyar menyatakan bahwa yang rajih adalah ar-rahn menjadi harus diserahterimakan melalui akad transaksi, karena hal itu dapat merealisasikan faidah ar-rahn, berupa pelunasan utang dengan barang gadai tersebut atau dengan nilainya ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya. Ayat al-Quran pun hanya menjelaskan sifat mayoritas dan kebutuhan dalam transaksi yang menuntut adanya jaminan walaupun belum sempurna serah terimanya karena ada kemungkinan mendapatkannya. [24]</p>
<p><strong>Kapan Serah Terima ar-Rahn Dianggap Sah?</strong></p>
<p>Adakalanya barang gadai itu berupa barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti rumah dan tanah, sehingga serah terimanya disepakati dengan cara mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada penghalangnya.</p>
<p>Ada kalanya pula, barang gadai itu berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka disepakati bahwa serah terimanya adalah dengan ditakar pada takaran. Adapun bila barang timbangan maka disepakati bahwa serah terimanya adalah dengan ditimbang, dihitung bila barangnya dapat dihitung, serta diukur bila barangnya berupa barang yang diukur.</p>
<p>Namun bila berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, maka terjadi perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya: ada yang berpendapat bahwa serahterimanya adalah dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak oleh yang menggadaikannya dan murtahin dapat mengambilnya.</p>
<p><strong>Hukum-hukum Setelah Serah Terima</strong></p>
<p>Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah-terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai, pemanfaatan, serta jaminan pertanggungjawaban bila barang gadai rusak atau hilang, di antaranya:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> pemegang barang gadai.</p>
<p>Barang gadai tersebut berada ditangan murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ</p>
<p><em>“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”</em> (Qs. Al-Baqarah: 283)</p>
<p>Juga sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ<br />
<em><br />
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.”</em> (Hr. TIrmidzi; hadits shahih)</p>
<p><strong>Kedua,</strong> pembiayaan pemeliharaan dan pemanfaatan barang gadai.</p>
<p>Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (rahin), dan murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka murtahin boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam pemeliharaan barang tersebut). Tentunya, pemanfaatannya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan pada sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ</p>
<p><em>“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.”</em> (Hr. TIrmidzi; hadits shahih)</p>
<p>Syekh al-Basam menyatakan, “Menurut kesepakatan ulama, biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya.”</p>
<p>Demikian juga, pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga miliknya, kecuali dua pengecualian ini (yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas, pen).  [25]</p>
<p>Penulis kitab<em> al-Fiqh al-Muyassar </em>menyatakan, “Manfaat dan pertumbuhan barang gadai adalah hak pihak penggadai, karena itu adalah miliknya. Orang lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan murtahin (pemberi utang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan dan utang gadainya dihasilkan dari peminjaman, maka yang demikian itu tidak boleh dilakukan, karena itu adalah peminjaman utang yang menghasilkan manfaat.</p>
<p>Adapun bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka murtahin diperbolehkan untuk mengendarainya dan memeras susunya sesuai besarnya nafkah yang dia berikan kepada barang gadai tersebut, tanpa izin dari penggadai, karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ</p>
<p><em>“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.”</em> (Hr. Al-Bukhari, no. 2512).</p>
<p>Ini adalah pendapat Mazhab Hanabilah. Adapun mayoritas ulama fikih dari Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi&#8217;iyah berpandangan tentang tidak bolehnya murtahin mengambil manfaat barang gadai, dan pemanfaatan hanyalah hak penggadai, dengan dalil sabda Rasulullah<em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ</p>
<p><em>“Dia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya menanggung biaya pemeliharaannya.”</em> (Hr. Ad-Daruquthni dan al-Hakim)</p>
<p>Tidak ada ulama yang mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai nafkahnya kecuali Ahmad, dan inilah pendapat yang rajih -insya Allah- karena dalil hadits shahih tersebut. [26]</p>
<p>Ibnul Qayyim memberikan komentar atas hadits pemanfaatan kendaraan gadai dengan pernyataan, “Hadits ini serta kaidah dan ushul syariat menunjukkan bahwa hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan dan murtahin (yang memberikan utang) memiliki hak jaminan padanya.</p>
<p>Bila barang gadai tersebut berada di tangan murtahin lalu dia tidak ditunggangi dan tidak diperas susunya, maka tentu akan hilanglah kemanfaatannya secara sia-sia. Sehingga, berdasarkan tuntutan keadilan, analogi (qiyas), serta untuk kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai (murtahin), dan hewan tersebut, maka murtahin mengambil manfaat, yaitu mengendarai dan memeras susunya, serta dan menggantikan semua manfaat itu dengan cara menafkahi (hewan tersebut).</p>
<p>Bila murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah, maka dalam hal ini ada kompromi dua kemaslahatan dan dua hak.&#8221; [27]</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, pertumbuhan barang gadai.</p>
<p>Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah dia digadaikan, adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung, seperti (bertambah) gemuk, maka ia termasuk dalam barang gadai, dengan kesepakatan ulama. Adapun bila dia terpisah, maka terjadi perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.</p>
<p>Abu hanifah dan Imam Ahmad, serta yang menyepakatinya, berpandangan bahwa pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai berada di tangan murtahin akan diikut sertakan kepada barang gadai tersebut.</p>
<p>Sedangkan Imam Syafi&#8217;i dan Ibnu Hazm, serta yang menyepakatinya, berpandangan bahwa hal pertambahan atau pertumbuhan barang gadai tidak ikut serta bersama barang gadai, namun menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saja, Ibnu hazm berbeda pendapat dengan Syafi&#8217;i dalam hal kendaraan dan hewan menyusui, karena Ibnu Hazm berpendapat bahwa dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) menjadi milik orang yang menafkahinya. [28]</p>
<p><strong>Keempat,</strong> perpindahan kepemilikan dan pelunasan utang dengan barang gadai.</p>
<p>Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (rahin) dan dia tidak mampu melunasi utangnya.</p>
<p>Pada zaman jahiliyah dahulu, apabila pembayaran utang telah jatuh tempo, sedangkan orang yang menggadaikan belum melunasi utangnya, maka pihak yang memberi pinjaman uang akan menyita barang gadai tersebut secara langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya (si peminjam uang).</p>
<p>Kemudian, Islam membatalkan cara yang zalim ini dan menjelaskan bahwa barang gadai tersebut adalah amanat pemiliknya yang berada di tangan pihak yang memberi pinjaman. Karenanya, pihak pemberi pinjaman tidak boleh memaksa orang yang menggadaikan barang tersebut untuk menjualnya, kecuali si peminjam tidak mampu melunasi utangnya tersebut.</p>
<p>Bila dia tidak mampu melunasi utangnya saat jatuh tempo, maka barang gadai tersebut dijual untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apabila ternyata hasil penjualan tersebut masih ada sisanya, maka sisa penjualan tersebut menjadi milik pemilik barang gadai (orang yang menggadaikan barang tersebut). Bila hasil penjualan barang gadai tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya. [29]</p>
<p>Demikianlah, barang gadai adalah milik orang yang menggadaikannya. Namun bila pembayaran utang telah jatuh tempo, maka  penggadai  meminta kepada murtahin (pemilik piutang) untuk menyelesaikan permasalahan utangnya, karena itu adalah utang yang sudah jatuh tempo maka harus dilunasi seperti utang tanpa gadai.</p>
<p>Bila ia dapat melunasi seluruhnya tanpa (menjual atau memindahkan kepemilikian) barang gadainya, maka murtahin melepas barang tersebut. Bila ia tidak mampu melunasi seluruhnya atau sebagiannya, maka wajib bagi orang yang menggadaikan (rahin) untuk menjual sendiri barang gadainya atau melalui wakilnya dengan izin dari murtahin, dan murtahin didahulukan atas pemilik piutang lainnya dalam pembayaran utang tersebut.</p>
<p>Apabila penggadai tersebut enggan melunasi utangnya dan menjual barang gadainya, maka pemerintah boleh menghukumnya dengan penjara agar ia menjual barang gadainya tersebut.</p>
<p>Apabila dia tidak juga menjualnya, maka pemerintah menjual barang gadai tersebut dan melunasi utang tersebut dari nilai hasil jualnya. Inilah pendapat Mazhab Syafi&#8217;iyah dan Hambaliyah.</p>
<p>Malikiyah berpandangan bahwa pemerintah boleh menjual barang gadainya tanpa memenjarakannya, serta boleh melunasi utang tersebut dengan hasil penjualannya. Sedangkan Hanafiyah berpandangan bahwa murtahin boleh menagih pelunasan utang kepada penggadai, serta meminta pemerintah untuk memenjarakannya bila dia tampak tidak mau melunasinya. Pemerintah (pengadilan) tidak boleh menjual barang gadainya. Pemerintah hanya boleh memenjarakannya saja, sampai ia menjual barang gadainya, dalam rangka meniadakan kezaliman. [30]</p>
<p>Yang rajih, pemerintah menjual barang gadainya dan melunasi utangnya dengan hasil penjualan tersebut tanpa memenjarakan si penggadai, karena tujuannya adalah membayar utang dan itu telah terealisasikan dengan penjualan barang gadai. Selain itu, juga akan timbul dampak sosial yang negatif di masyarakat jika si penggadai (yang merupakan pihak peminjam uang) dipenjarakan.</p>
<p>Apabila barang gadai tersebut dapat menutupi seluruh utangnya maka selesailah utang tersebut, dan bila tidak dapat menutupinya maka penggadai tersebut tetap memiliki utang, yang merupakan selisih antara nilai barang  gadainya yang telah dijual dan nilai utangnya. Dia wajib melunasi sisa utang tersebut.</p>
<p>Demikianlah keindahan Islam dalam permasalah gadai, tidak seperti realita yang banyak berlaku, yaitu pemilik piutang menyita barang gadai yang ada padanya, walaupun nilainya lebih besar dari utang si pemilik barang gadai, bahkan mungkin berlipat-lipat. Ini jelas merupakan perbuatan jahiliyah dan sebuah bentuk kezaliman yang harus dihilangkan.<br />
Wallahul Muwaffiq.</p>
<p><strong>Referensi:</strong><br />
1.<em> Kitab al-Fiqh al-Muyassarah</em>, Qismul Muamalah, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, cetakan pertama, tahun 1425 H, Madar al-Wathani lin Nasyr, Riyadh, KSA.<br />
2. <em>Abhaats Hai&#8217;at Kibar al-Ulama bil Mamlakah al-Arabiyah as-Su&#8217;udiyah</em>, disusun oleh al-Amanah al-&#8217;Amah li Hai&#8217;at Kibar al-Ulama, cetakan pertama, tahun 1422 H.<br />
3. <em>Kitab Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram</em>, Syekh Abdullah al-Bassam, cetakan kelima, tahun 1423 H, Maktabah al-Asadi, Makkah, KSA.<br />
4. <em>Mughni, </em>Ibnu Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Abdul Fatah Muhammad al-Hulwu, cetakan kedua, tahun 1412 H, Penerbit Hajar, Kairo, Mesir.<br />
5. <em>Al-Majmu&#8217; Syarhul Muhadzab</em>, Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhamma Najib al-Muthi&#8217;i, cetakan tahun 1419 H, Dar Ihya at-Turats al-&#8217;Arabi, Beirut.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi.<br />
Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="http://EkonomiSyariat.Com">EkonomiSyariat.Com</a></p>
<p>===<br />
<strong>Catatan kaki:</strong></p>
<p>[1] Lihat: <em>Kitab Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram</em>, Syekh Abdullah Al Bassam, cetakan kelima, tahun 1423, Maktabah al-Asadi, Makkah, KSA, 4/460.<br />
[2] <em>Lisan al-Arab,</em> karya Ibnu Mandzur pada kata “rahana”, dinukil dari kitab Al-Fiqh al-Muyassar, Qismul Mu&#8217;amalah, Prof. Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, cetakan pertama, tahun 1425H, Madar al-Wathani lin Nasyr, Riyadh, KSA, hlm. 115.<br />
[3] <em>Mu&#8217;jam Maqayis al-Lughah</em>: 2/452, dinukil dari Abhats Hai&#8217;at Kibar al-Ulama bil Mamlakah al-Arabiyah as-Su&#8217;udiyah, disusun oleh al-Amanah al-&#8217;Amah Lihai&#8217;at Kibar al-Ulama, cetakan pertama, tahun 1422 H, 6/102.<br />
[4] Lihat: <em>Al-Majmu&#8217; Syarhul Muhadzab</em>, Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhamma Najieb al-Muthi&#8217;i, cetakan tahun 1419 H, Dar Ihya at-Turats al-&#8217;Arabi, Beirut, 12/299—300.<br />
[5] Lihat: <em>Mughni,</em> Ibnu Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Abdul Fatah Muhammad al-Hulwu, cetakan kedua, tahun 1412 H, penerbit Hajar, Kairo, Mesir, 6/443.<br />
[6] Lihat:<em> Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab al-‘Aziz.</em><br />
[7] <em>Taudhih al-Ahkam Syarah Bulugh al-Maram</em> : 4/460.<br />
[8] <em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>: 6/107.<br />
[9] Lihat: <em>Al-Mughni</em>: 6/444 dan Taudhih al-Ahkam: 4/460.<br />
[10]<em>Fathul Bari:</em> 5/140.<br />
[11]<em>Adhwa&#8217; al-Bayan</em>: 1/228.<br />
[12]<em>Al-Mughni</em>: 6/444.<br />
[13]<em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>: 6/112—112.<br />
[14] <em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>: 6/112.<br />
[15]Shighah adalah sesuatu yang menjadikan kedua transaktor dapat mengungkapkan keridhaannya dalam transaksi, baik berupa perkataan yaitu ijab qabul, atau berupa perbuatan.<br />
[16]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 116.<br />
[17]Lihat: <em>Al Majmu&#8217; Syarhul Muhadzab: </em>12/302, <em>al-Fiqh al-Muyassar</em> hlm. 116, dan<em> Taudhih al-Ahkam</em>: 4/460.<br />
[18]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 116.<br />
[19]<em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/460 dan <em>al-Fiqh al-Muyassar</em> hlm. 116.<br />
[20]<em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/460.<br />
[21]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 116.<br />
[22]<em>Al-Mughni</em>: 6/446.<br />
[23]<em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/464.<br />
[24]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 117.<br />
[25]Lihat pembahasannya dalam <em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/462&#8211;477.<br />
[26]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 117.<br />
[27]Dinukil dari <em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/462.<br />
[28]<em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em> 6/134-135<br />
[29]<em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/467.<br />
[30]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 119.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/gadai-dalam-islam.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fikih Jinayat (Tindak Pidana)</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/fikih-jinayat-tindak-pidana.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/fikih-jinayat-tindak-pidana.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 May 2010 06:38:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Jinayat]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=240</guid>
		<description><![CDATA[Jiwa manusia dan darahnya adalah perkara yang sangat dijaga dalam syariat Islam. Demikian juga, kegunaan dan fungsi anggota tubuh pun tak lepas dari penjagaan syariat. Semua ini untuk kemaslahatan manusia dan kelangsungan hidup mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jiwa manusia dan darahnya adalah perkara yang sangat dijaga dalam syariat Islam. Demikian juga, kegunaan dan fungsi anggota tubuh pun tak lepas dari penjagaan syariat. Semua ini untuk kemaslahatan manusia dan kelangsungan hidup mereka, sebagaimana firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ</p>
<p><em>“Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”</em> (Qs. Al-Baqarah: 179)</p>
<p>Hal ini semakin tampak jelas sekali dalam banyak ayat dan hadits nabawi dengan adanya larangan Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dan Rasul-Nya terhadap pembunuhan.</p>
<p>Firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً</p>
<p><em>“&#8230; Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”</em> (Qs. An-Nisa’: 29)</p>
<p>Juga, firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً</p>
<p><em>“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam. Ia kekal di dalamnya. Allah pun murka kepadanya, serta mengutuknya dan menyediakan azab yang besar baginya.”</em> (Qs. An-Nisa`: 93)</p>
<p>Adapun dari sunnah Rasulullah s<em>hallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, di antaranya adalah:</p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, bahwa Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ</p>
<p><em>“Hendaklah  kalian menjauhi tujuh perkara yang membinasakan.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja itu?” Jawab beliau, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (membunuhnya) kecuali dengan cara yang haq, memakan harta benda anak yatim, memakan riba, berpaling pada waktu menyerang musuh (desersi), dan menuduh (berzina) perempuan-perempuan mukmin yang tidak tahu-menahu (tentang itu).”</em></p>
<p>Hadits dari Abdullah bin Umar bin Khaththab <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> bahwa Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ</p>
<p><em>“Bagi Allah, lenyapnya dunia jauh lebih ringan daripada membunuh seorang muslim.”</em></p>
<p>Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dan Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, beliau bersabda (yang artinya),</p>
<p><em>“Andaikata segenap penghuni langit dan penghuni bumi bersekongkol menumpahkan darah seorang mukmin, niscaya Allah akan menjebloskan mereka ke dalam api neraka.” </em></p>
<p>Dari Abdullah bin Mas’ud <em>radhiyallahu ‘anhu</em> bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِيْ الدِّمَاءِ</p>
<p><em><br />
“Perkara yang pertama kali diputuskan di antara manusia (oleh Allah kelak) ialah kasus pembunuhan.”</em></p>
<p>Dari Abdullah bin Mas’ud <em>radhiyallahu ‘anhu</em> bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَجِيْءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُوْلُ يَا رَبِّ هَذَا قَتَلَنِيْ فَيَقُوْلُ اللهُ لَهُ لِمَ قَتَلْتَهُ فَيَقُوْلُ قَتَلْتُهُ لِتَكُوْنَ الْعِزَّةُ لَكَ فَيَقُوْلُ فَإِنَّهَا لِيْ وَيَجِيْءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُوْلُ إِنَّ هَذَا قَتَلَنِيْ فَيَقُوْلُ اللهُ لَهُ لِمَ قَتَلْتَهُ فَيَقُوْلُ لِتَكُوْنَ الْعِزَّةُ لِفُلاَنٍ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا لَيْسَتْ لِفُلاَنٍ فَيَبُوْءُ بِإِثْمِهِ .</p>
<p><em>“Ada seorang laki-laki datang dengan memegang tangan laki-laki lain, lalu berkata, ‘Wahai Rabbku, orang ini telah berusaha membunuhku.’ Kemudian Allah bertanya kepadanya, ‘Mengapa engkau berusaha membunuhnya?’ Maka orang yang telah berusaha membunuhnya itu menjawab, &#8216;Aku membunuhnya supaya kemuliaan menjadi milik-Mu semata.&#8217; Kemudian Allah menjawab, &#8216;Maka (kalau begitu), itu untuk-Ku semata.&#8217; Kemudian datang (lagi) seorang laki-laki (lain) sambil memegang tangan laki-laki juga, lalu ia berkata, &#8216;(Wahai Rabbku), orang ini telah membunuhku.&#8217; Lalu tanya Allah kepadanya, ‘Mengapa engkau membunuhnya?’ Jawabnya, ‘Supaya kemuliaan ini menjadi milik si fulan.’ Maka firman Allah, &#8216;Sesungguhnya kemuliaan bukanlah milik si fulan.&#8217; Maka laki-laki yang berusaha itu pulang dengan membawa dosanya.” </em></p>
<p>Demikian juga, kaum muslimin berijma’ (bersepakat) atas hal ini. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan hukuman dan balasan terhadap para pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap tubuh manusia, dan hal ini dikenal dengan nama “fikih jinayat”.</p>
<p><strong>1. Definisi Jinayat </strong></p>
<p>Kata “jinayat”, menurut bahasa Arab, adalah bentuk jamak dari kata “jinayah”, yang berasal dari “jana dzanba, yajnihi jinayatan” (جَنَى الذَنْبَ – يَجْنِيْهِ جِنَايَةً), yang berarti melakukan dosa.</p>
<p>Sekalipun merupakan isim mashdar (kata dasar), tetapi kata “jinayat” dipakai dalam bentuk jamak, karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa, karena ia kadang mengenai jiwa dan anggota badan, secara disengaja ataupun tidak. Kata ini juga berarti menganiaya badan, harta, atau kehormatan.</p>
<p>Adapun menurut istilah syariat, jinayat (tindak pidana) artinya menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qisas, atau membayar diyat atau kafarah.</p>
<p><strong>2. Hukum Pembunuh dan Penganiaya</strong></p>
<p>Pembunuh dan penganiaya badan manusia dihukumi sebagai orang fasik, karena melaksanakan satu dosa besar. Hukumnya di akhirat dikembalikan kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>, apabila Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> hendak mengazabnya maka ia akan diazab, dan bila Allah mengampuninya maka ia diampuni. Hal ini termasuk dalam firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيم</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”</em> (Qs. An-Nisa`: 48)</p>
<p>Ini bila ia tidak bertobat sebelum meninggal dunia. Apabila ia telah bertobat, maka tobatnya diterima, dengan dasar firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ</p>
<p><em><br />
“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa, semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”</em> (Qs. Az-Zumar: 53)</p>
<p>Namun, di akhirat, hak korban yang terbunuh (al-maqtul) tidak gugur darinya dengan sekadar tobat. Akan tetapi, korban tersebut akan mengambil kebaikan dan pahala pembunuh tersebut sesuai dengan ukuran kezalimannya, atau Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> yang memberikannya dari sisinya. Hak korban juga tidak gugur dengan qisas, karena qisas adalah hak keluarga dan kerabat korban (<em>auliya` al-maqtul</em>).</p>
<p>Syekh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> menyatakan, “Pembunuhan dengan sengaja, berhubungan dengan tiga hak:</p>
<ul>
<li>Hak Allah, dan ini akan terhapus dengan tobat.</li>
<li>Hak auliya` al-maqtul, dan ini gugur dengan menyerahkan diri kepada mereka.</li>
<li>Hak al-maqtul (korban). Ini tidak gugur, karena korban telah mati dan hilang. Namun, apakah kebaikan pembunuh akan diambil (di akhirat) atau Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala</em>, dengan keutamaan dan kemurahan-Nya akan menanggungnya? Yang benar adalah, Allah dengan keutamaannya akan bertanggung jawab, apabila si pembunuh tersebut jelas kebenaran dan kejujuran tobatnya.”</li>
</ul>
<p>Pendapat ini pun dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim dalam penuturan beliau, “Yang benar adalah, bahwa pembunuhan berhubungan dengan tiga hak: hal Allah, hak korban (al-maqtul), serta hak keluarga dan kerabat korban (auliya` al-maqtul).</p>
<p>Apabila pembunuh telah menyerahkan diri dengan suka rela, dengan menyesalinya dan takut kepada Allah, serta bertobat dengan tobat nashuha, maka hak Allah Subhanahu wa Ta’ala gugur dengan tobat si pembunuh, dan hak auliya` al-maqtul gugur dengan menunaikan qisas secara sempurna, dengan jalan perdamaian, atau dimaafkan.</p>
<p>Akan tetapi, masih tersisa hak korban. Allah yang akan menggantinya di hari kiamat dari hamba-Nya yang bertobat, dan Allah pun memperbaiki hubungan keduanya.</p>
<p><strong>3. Klasifikasi Jinayat (Tindak Pidana)</strong></p>
<p>Jinayat (tindak pidana) terhadap badan terbagi dalam dua jenis:</p>
<p>Jenis pertama, jinayat terhadap jiwa (jinayat an-nafsi). Yaitu, jinayat yang mengakibatkan hilangnya nyawa (pembunuhan). Pembunuhan jenis ini terbagi tiga:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> pembunuhan dengan sengaja (al-‘amd), Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah seorang mukalaf secara sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya dapat membunuh.</p>
<p><strong>Kedua, </strong>pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhu al-’amdi).  Ini tidak termasuk sengaja dan tidak juga karena keliru (al-khatha’), tapi pertengahan di antara keduanya.</p>
<p>Seandainya kita melihat kepada niat kesengajaan untuk membunuhnya, maka ia termasuk dalam pembunuhan dengan sengaja. Namun, bila kita melihat jenis perbuatannya tersebut yaitu tidak membunuh, maka kita memasukkannya ke dalam pembunuhan karena keliru (al-khatha’). Oleh karenanya, para ulama memasukkannya ke dalam satu tingkatan di antara keduanya, dan menamakannya syibhu al-‘amdi.</p>
<p>Adapun yang dimaksud syibhu al-’amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seorang mukalaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya, dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh.</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> pembunuhan karena keliru (al-khatha’), yaitu seorang mukalaf melakukan perbuatan yang mubah baginya, seperti memanah binatang buruan atau semisalnya, namun ternyata anak panahnya nyasar mengenai orang hingga meninggal dunia.</p>
<p>Ketiga jenis ini didasarkan kepada penjelasan al-Quran dan as-sunnah. Dalam al-Quran dijelaskan dua jenis pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan tidak sengaja (keliru), seperti dijelaskan dalam firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً. وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً</p>
<p><em>“Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin untuk membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah Jahannam. Ia kekal di dalamnya. Allah pun  murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.”</em> (Qs. An-Nisa`: 92&#8211;93)</p>
<p>Sedangkan satunya lagi, yaitu pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhu al-’amdi),  dalil tentangnya diambil dari sunnah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam.</em> Di antaranya adalah hadits Abdullah bin ‘Amr<em> radhiyallahu ‘anhu </em>dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em> beliau bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَلاَ إِنَّ دِيّةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهَا أَوْلاَدُهَا</p>
<p><em>“Ketahuilah, bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor unta. Di antaranya adalah empat puluh ekor yang sedang hamil. “</em></p>
<p>Jenis kedua, jinayat kepada badan selain jiwa (jinayat duna an-nafsi/al-athraf) adalah penganiayaan yang tidak sampai menghilangkan nyawa. Jinayat seperti ini terbagi juga menjadi tiga:</p>
<p>1. Luka-luka الشُجَاجُ وَالْجَرَاحُ<br />
2. Lenyapnya kegunaan anggota tubuh إِتْلاَفُ الْمَنَافِعِ<br />
3. Hilangnya anggota tubuh إِتْلاَفُ الأَعْضَاءِ</p>
<p>Demikianlah fikih jinayat yang mencakup kedua jenis jinayat ini. Dari sini, tampak jelas sekali perhatian Islam terhadap keselamatan jiwa dan anggota tubuh seorang muslim. Dengan dasar ini, jelaslah kesalahan orang yang dengan mudahnya menumpahkan darah kaum muslimin.<br />
Wabillahit taufiq.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<ul>
<li><em>Subul as-Salam al-Mushilah ila Bulugh al-Maram, </em>7:231, tahqiq Muhammad Shubhi Hasan Halaf, Muhammad bin Isma’il ash-Shan’ani, cetakan kedelapan, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA.</li>
<li> <em>Asy-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni</em>’: 14/5, Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin, cetakan pertama, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA.</li>
<li> <em>Tashil al-Ilmam bi Fiqhi al-Ahadits min Bulugh al-Maram</em>: 5/117, Shalih bin Fauzan al-Fauzan, cetakan pertama, tahun 1427 H, tanpa penerbit.</li>
<li> <em>Al-Mulakhash al-Fiqh</em>: 2/461, Shalih bin Fauzan al-Fauzan, cetakan pertama, tahun 1423 H, Ri`asah Idarah al-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta`, KSA.</li>
<li> Buku-buku Syekh Muhammad Nashirudin al-Albani, dan lain-lain.</li>
</ul>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi</p>
<p>Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="http://ekonomisyariat.com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/fikih-jinayat-tindak-pidana.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Menikah dengan Orang Kafir?</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/bolehkah-menikah-dengan-orang-kafir.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/bolehkah-menikah-dengan-orang-kafir.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 May 2010 03:39:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Belajar Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Menikah]]></category>
		<category><![CDATA[Orang Kafir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=238</guid>
		<description><![CDATA[Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga yang berada dalam naungan cinta. Keluarga adalah bagian kecil dari masyarakat yang harus dipersiapkan untuk membentuk masyarakat yang baik. Karena itulah, kita lihat Islam memberikan perhatian dalam mewujudkan faktor penyebab yang membantu terciptanya hal ini. Bentuk perhatian ini dapat terlihat dari hukum syariat yang ditetapkan dalam pembangunan keluarga, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga yang berada dalam naungan cinta. Keluarga adalah bagian kecil dari masyarakat yang harus dipersiapkan untuk membentuk masyarakat yang baik. Karena itulah, kita lihat Islam memberikan perhatian dalam mewujudkan faktor penyebab yang membantu terciptanya hal ini. Bentuk perhatian ini dapat terlihat dari hukum syariat yang ditetapkan dalam pembangunan keluarga, nasihat, anjuran, serta bimbingan dalam merealisasikan kehidupan yang baik.</p>
<p>Ketika percampuran kaum muslimin dengan kafir di masa kiwari ini menjadi sesuatu yang tidak bisa dielakkan, kepentingan di antara mereka sangat erat berkaitan dengan sebab pergaulan bebas tersebut. Tentunya, hal ini dapat mengakibatkan munculnya hubungan yang terus-menerus dan saling mempengaruhi di antara mereka.</p>
<p>Syariat islam memiliki konsep yang paripurna dalam hubungan antar umat beragama yang dapat menjaga keselamatan akidah dan kepribadian umatnya, baik bagi masyarakat maupun individu. Konsep ini harus diterapkan kaum muslimin yang ingin selamat dan menyelamatkan lingkungannya dari kerusakan dan kesengsaraan.</p>
<p>Hal ini semakin penting dengan sedikitnya jumlah kaum muslimin yang mengerti syariat, serta adanya propaganda pluralisme yang mengusung pemikiran kesamaan agama. Akibatnya, lambat laun hilanglah akidah al-wala` wal bara` yang merupakan satu pokok akidah Islam.</p>
<p>Di antara  fenomena yang muncul akibat hal ini adalah pernikahan dengan orang non-muslim (kafir) yang sudah merebak di masyarakat kita. Ada yang disebabkan ketidaktahuan akan syariat Islam berkaitan dengan pernikahan beda agama, serta ada pula yang sengaja untuk mengaburkan ajaran islam dan memuluskan tersebarnya pemikiran “pluralisme” di tengah masyarakat. Karenanya, konsep Islam dalam hal ini sangat perlu untuk dijelaskan.<br />
<strong><br />
Siapakah Orang Kafir Itu?<br />
</strong><br />
Orang kafir, dalam syariat Islam, adalah gelar untuk umat non-muslim, yang terdiri dari kaum musyrikin dan ahli kitab, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ</p>
<p><em>“Orang-orang kafir, yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik, (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang bukti yang nyata kepada mereka.” </em>(Qs. al-Bayyinah: 1)</p>
<p>Dengan demikian, pernikahan dengan orang kafir mencakup pernikahan dengan kaum musyrikin dan pernikahan dengan ahli kitab.<br />
<strong><br />
Menikahi Wanita Musyrik</strong></p>
<p>Seorang muslim dilarang menikahi wanita musyrik, baik merdeka maupun budak, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ</p>
<p><em>“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.”</em> (Qs. al-Baqarah: 221) [1]</p>
<p>Hal ini juga ditegaskan dengan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ</p>
<p><em>“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.”</em> (Qs. al-Mumtahanah: 10)</p>
<p>Oleh karena itu, setelah turun ayat ini, Umar bin al-Khaththab <em>radhiyallahu ‘anhu </em>menceraikan dua istrinya yang ia nikahi ketika masih musyrik.[2]</p>
<p>Ibnu Qudamah menyatakan, “Seluruh orang kafir, selain ahli kitab, seperti orang yang menyembah patung, batu, pohon, dan hewan yang mereka anggap baik, maka tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang pengharaman wanita dan sembelihan mereka.”[3]<br />
<strong><br />
Menikahkan Wanita Muslimah dengan Orang Kafir</strong></p>
<p>Dilarang menikahkan muslimah dengan orang kafir dalam semua bentuk kekufurannya, baik orang Yahudi, Nasrani, penyembah berhala (paganis), atau orang komunis. Hal tersebut disebabkan, mereka tidak diperbolehkan menikahi wanita muslimah, walaupun muslimah tersebut seorang fasik. Hal ini berdasarkan firman Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ</p>
<p><em>“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, budak yang mukmin lebih baik dari orang-orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia, supaya mereka mengambil pelajaran.”</em> (Qs. al-Baqarah: 221)</p>
<p>Syekh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> menyatakan bahwa pengertiannya adalah “janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik hingga mereka beriman”.[4]</p>
<p>Hal ini juga dipertegas dengan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala,<br />
</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ </p>
<p><em>”Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan yang beriman datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Lalu, jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidaklah halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidaklah halal bagi mereka.”</em> (Qs. al-Mumtahanah: 10)</p>
<p>Syekh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi <em>rahimahullah</em> menyatakan, “Ayat ini berisi pengharaman kaum mukminat atas orang-orang kafir.”[5]</p>
<p>Dalam ayat yang mulia ini, Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> melarang untuk mempertahankan status pernikahan mereka dengan orang kafir. Tentunya, lebih tidak boleh lagi bila memulainya dengan pernikahan baru.</p>
<p>Adapun secara logika, tentang pelarangan ini, disampaikan oleh Syekh Ibnu Utsaimin dalam pernyataan beliau, “Adapun dalil nazhari (dalil akal), karena tidak mungkin (baik) seorang muslimah berada di bawah kekuasaan suami kafir, dan suami adalah sayyid (pemimpin), sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَاسُتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِن دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ</p>
<p><em>“Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak, dan keduanya mendapati suami wanita itu di muka pintu.”</em> (Qs. Yusuf: 25)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pun bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عَلَيْكُمْ</p>
<p><em>“Bertakwalah kepada Allah berkaitan dengan wanita, karena mereka adalah tawanan kalian.”</em>[6]<br />
<strong><br />
Menikahi Wanita Ahli Kitab</strong></p>
<p>Secara umum, dalam surat al-Baqarah di atas, Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala </em>telah melarang seorang muslim menikahi wanita musyrik, namun mengecualikannya dengan wanita ahli kitab dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ</p>
<p><em>“Pada hari ini, dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan kaum mukminat dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik.”</em> (Qs. al-Maidah: 5)</p>
<p>Imam Abu Ja’far ath-Thabari menyatakan, “Pendapat yang paling rajih tentang tafsir ayat (221 dari al-Baqarah –pen) adalah pendapat Qatadah, yang menyatakan bahwa yang dimaksudkan oleh Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dalam firman-Nya “وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ” adalah wanita musyrik selain ahli kitab. Ayat ini adalah umum secara zahirnya, namun khusus, tidak ada yang di-“mansukh” darinya sedikit pun, dan wanita ahli kitab tidak termasuk di dalamnya. Hal itu karena Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> menghalalkan dengan firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ</p>
<p><em>“Untuk kaum muslimin menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari ahli kitab seperti menghalalkan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kaum mukminat.”</em>[7]</p>
<p>Dengan dasar ayat ini, para ulama membolehkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab yang merdeka. Oleh karena itu, Imam Ibnu Qudamah menyatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang kehalalan wanita merdeka ahli kitab. Di antara yang diriwayatkan (menikahi mereka) adalah Umar bin al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, Utsman <em>radhiyallahu ‘anhu</em> [8], Thalhah radhiyallahu ‘anhu, Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu [9], Salman radhiyallahu ‘anhu, Jabir radhiyallahu ‘anhu [10], dan yang lainnya.</p>
<p>Ibnu al-Mundzir menyatakan, “Tidak shahih tentang adanya pengharaman tersebut dari seorang pun dari generasi pertama.” [11]</p>
<p><strong>Mengapa Wanita Muslimah Dilarang Menikah dengan Orang Kafir, Sedangkan Lelaki Muslim Diperbolehkan Menikahi Wanita Kafir Ahli Kitab?</strong></p>
<p>Hal ini dijawab dari dua sisi:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> Islam itu tinggi dan tidak boleh direndahkan. Kepemimpinan dalam rumah tangga berada pada suami karena kelelakiannya walaupun setara dalam akad, karena kesetaraan tidak dapat menghilangkan perbedaan yang ada, sebagaimana dalam perbudakan.</p>
<p>Apabila seorang lelaki memiliki budak wanita, maka ia boleh menggaulinya dengan sebab perbudakan tersebut, sedangkan apabila wanita memiliki budak lelaki maka dia tidak boleh berhubungan intim dengannya.</p>
<p>Ditambah juga, kepemimpinan lelaki atas wanita dan anak-anaknya padahal ia kafir tentunya bisa menyebabkan agama sang wanita dan anak-anaknya tidak selamat dari pengaruhnya.</p>
<p><strong>Kedua, </strong>kesempurnaan Islam dan tidak sempurnanya selain Islam. Perkara sosial yang memiliki hubungan erat dalam tatanan rumah tangga dibangun di atas hal ini.</p>
<p>Apabila seorang muslim menikahi wanita ahli kitab maka ia beriman kepada kitab suci dan rasul wanita tersebut, sehingga ia akan tinggal bersamanya di atas dasar penghormatan kepada agamanya secara global. Lalu, muncul kesempatan untuk saling memahami, dan boleh jadi mengantar wanita tersebut masuk Islam dengan konsekuensi kandungan kitab sucinya.</p>
<p>Adapun bila seorang kafir ahli kitab menikahi wanita muslimah maka ia tidak beriman kepada agama wanita tersebut, sehingga penghormatan kepada prinsip dan agamanya tidak diperoleh darinya, serta tidak ada kesempatan untuk saling memahami pada perkara yang ia sendiri tidak mengimaninya sama sekali. Karena itulah, pernikahan ini dilarang. [12]</p>
<p><strong>Siapakah Wanita Ahli Kitab yang Dimaksud?</strong></p>
<p>Mayoritas ulama menafsirkan kata “al-muhshanat” dalam ayat ini dengan wanita yang menjaga kehormatannya. Dengan dasar inilah, maka sebagian ulama membolehkan pernikahan wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya, baik merdeka ataupun budak.</p>
<p>Adapun yang dimaksud dengan ahli kitab disini adalah orang Yahudi dan Nasrani (Kristen), sebagaimana dinyatakan Ibnu Qudamah, “Ahli kitab adalah orang Yahudi dan Nasrani, serta yang beragama dengan agama mereka.” [13]</p>
<p>Namun, yang perlu diingat disini, seorang muslim yang ingin menikahi wanita ahli kitab karena keadaan tertentu haruslah memiliki akidah yang kokoh, mengerti hukum-hukum syariat, dan komitmen mengamalkan dan mematuhi hukum dan syiar islam.</p>
<p>Perlu diingat bahwa menikahi wanita ahli kitab mengandung banyak risiko terhadap akidah sang lelaki, ataupun nantinya berpengaruh pada agama anak keturunannya. Realitanya sudah jelas dan banyak terjadi. Betapa banyak keluarga yang hancur agamanya karena ibunya seorang ahli kitab. Oleh karena itu, sebaiknya ingatlah kembali kepada sabda Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ</p>
<p><em>“Wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka, ambillah yang memiliki agama (baik), kamu akan beruntung.”</em> (Hr. al-Bukhari)</p>
<p>Nikahilah wanita muslimah yang taat beragama! Itu lebih baik bagi Anda.</p>
<p>Wabilahit taufiq.<br />
<strong><br />
Referensi:</strong><br />
1. <em>Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’</em>, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.<br />
2. <em>Al-Mughni</em>, karya Ibnu Qudamah.<br />
3. <em>Jami’ Ahkam an-Nisa`</em>, karya Syekh Musthafa al-’Adawi.<br />
4. <em>Fath al-Bari Syarah Shahih al-Bukhari,</em> karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani.</p>
<p>=======<br />
<strong>Catatan kaki:</strong><br />
[1] Lihat: <em>Syarhu al-Mumti’</em>: 12/146.<br />
[2] Lihat kisahnya, diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari; lihat: <em>Fath al-Bari</em>: 5/322.<br />
[3]  <em>Al-Mughni:</em> 9/548.<br />
[4] <em>Syarhu al-Mumti’</em>: 12/145.<br />
[5] <em>Adhwa’ al-Bayaan</em>: 8/163.<br />
[6] <em>Syarhu al-Mumti’:</em> 12/145. Hadits yang beliau sampaikan ini ada dalam Sunan at-Tirmidzi dengan lafal, أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ<br />
“Ketahuilah, berbuat baiklah pada wanita, karena mereka adalah tawanan di sisi kalian.” (Hr. at-Tirmidzi, no. 1163, dan beliau berkata, “Hadits hasan shahih.” Juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 1851)<br />
[7]  Lihat: <em>Jami’ Ahkam an-Nisa`</em>: 3/118.<br />
[8]  Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad dhaif, sebagaimana disampaikan Syekh Musthafa al-‘Adawi dalam<em> Jami’ Ahkam an-Nisa`</em>: 3/123.<br />
[9] Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, dan dinilai shahih oleh Syekh Musthafa al-‘Adawi dalam <em>Jami’ Ahkam an-Nisa`</em>: 3/122.<br />
[10] Diriwayatkan oleh Imam asy-Syafi’i dalam<em> al-Umm</em>, dan Syekh Musthafa al-‘Adawi menyatakan, “Para perawinya tsiqah.” (Lihat:<em> Jami’ Ahkam an-Nisa`</em>: 3/122)<br />
[11] <em>Al-Mughni</em>: 9/545.<br />
[12] Diambil dari<em> Jami’ Ahkam an-Nisa`:</em> 3/120, dengan sedikit perubahan.<br />
[13] <em>Al-Mughni</em>: 10/568.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi.</p>
<p>Artikel: <a title="ekonomisyariat.com" href="http://ekonomisyariat.com" target="_blank">ekonomisyariat.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/bolehkah-menikah-dengan-orang-kafir.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seri Kaidah Fikih: Perintah dan Larangan Dalam Syariat</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/kaidah-fikih-islam/perintah-larangan-dalam-syariat.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/kaidah-fikih-islam/perintah-larangan-dalam-syariat.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 May 2010 01:48:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kaidah Fikih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=233</guid>
		<description><![CDATA[Kaidah Pertama: Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya tidaklah memerintahkan suatu perkara, kecuali perkara yang murni atau rajih maslahatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya pun tidaklah melarang suatu perkara, kecuali perkara yang murni atau rajih mafsadatnya.
Kaidah ini mencakup seluruh syariat agama ini. Tidaklah ada sedikit pun dari hukum syariat  yang keluar dari kaidah ini. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kaidah Pertama:</strong> Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dan Rasul-Nya tidaklah memerintahkan suatu perkara, kecuali perkara yang murni atau rajih maslahatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya pun tidaklah melarang suatu perkara, kecuali perkara yang murni atau rajih mafsadatnya.</p>
<p>Kaidah ini mencakup seluruh syariat agama ini. Tidaklah ada sedikit pun dari hukum syariat  yang keluar dari kaidah ini. Tidak ada perbedaan antara yang berkaitan dengan pokok atau pun cabang dari agama ini. Sama saja, baik berhubungan dengan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala atau pun yang berhubungan dengan hak para hamba. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, serta Allah melarangmu melakukan perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.</em>&#8221; (Qs. An-nahl: 90)</p>
<p>Maka, tidaklah tersisa satu keadilan pun dan tidak pula ihsan dan menjalin silaturahim, kecuali telah Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala </em>perintahkan dalam ayat yang mulia ini. Tidak pula ada sedikit pun kekejian dan kemungkaran yang berkaitan dengan hak Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>, dan tidak pula kezaliman kepada makhluk dalam darah, harta, dan kehormatan mereka kecuali telah Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> larang.</p>
<p>Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala</em> pun telah memperingatkan para hamba-Nya untuk memperhatikan perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut beserta dengan kebaikan dan manfaat yang ada di dalamnya, sehingga mereka melaksanakan perintah tersebut. Serta, supaya memperhatikan keburukan dan madharat yang ada dalam larangan-larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut, sehingga mereka menjauhi larangan-larangan tersebut.</p>
<p>Demikian pula, Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ وَأَقِيمُوا وُجُوهَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ</p>
<p><em>“Katakanlah, ‘Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan.’ Dan (katakanlah), ‘Luruskanlah muka (diri)-mu di setiap shalat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya.’”</em> (Qs. Al-A&#8217;raf: 29)</p>
<p>Ayat ini telah mengumpulkan pokok-pokok perintah Allah <em> Subhanahu wa Ta’ala,</em>, dan menjelaskan tentang kebaikan perintah-perintah tersebut. Sebagaimana ayat setelahnya menjelaskan tentang pokok-pokok perkara yang haram, dan memperingatkan tentang kejelekan perkara-perkara haram tersebut. Yaitu, firman Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَابَطَنَ وَاْلإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللهِ مَالَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَالاَتَعْلَمُونَ</p>
<p>“<em>Katakanlah, ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.’”</em> (Qs. Al-A&#8217;raf: 33)</p>
<p>Dalam ayat yang lain, tatkala Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> memerintahkan untuk bersuci sebelum melaksanakan shalat, yaitu dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, serta jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” </em>(Qs. Al-Maidah: 6)</p>
<p>Pada ayat ini, Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala </em>menyebutkan dua macam thaharah, yaitu thaharah dari hadats kecil dan hadats besar dengan menggunakan air, dan jika tidak ada air atau karena sakit maka bersuci dengan menggunakan debu.</p>
<p>Kemudian Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ</p>
<p><em>“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”</em> (Qs. Al-Maidah: 6)</p>
<p>Pada ayat tersebut, Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> mengabarkan bahwa perintah-perintah-Nya yang agung termasuk sebesar-besar nikmat-Nya di dunia ini, dan nikmat tersebut berkaitan erat dengan nikmat-Nya nanti di akhirat.</p>
<p>Kemudian, perhatikanlah firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلآ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا</p>
<p><em>“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia, serta hendaklah kamu berbuat baik pada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya.”</em> (Qs. Al-Isra&#8217;: 23)</p>
<p>Sampai pada firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">ذَلِكَ مِمَّآ أَوْحَى إِلَيْكَ رَبُّكَ مِنَ الْحِكْمَةِ</p>
<p><em>“Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhan kepadamu.” </em>(Qs. Al-Isra&#8217;: 39)</p>
<p>Juga, firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَاحَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّتُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلاَتَقْتُلُوا أُوْلاَدَكُم مِّنْ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلاَتَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَابَطَنَ وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّباِلْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ )151( وَلاَتَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لاَنُكَلِّفُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْكَانَ ذَاقُرْبَى وَبِعَهْدِ اللهِ أَوْفُوا ذَالِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ )152( وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَتَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ</p>
<p><em>“Katakanlah, ‘Marilah kubacakan hal-hal yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu-bapakmu, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. Serta, janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). Serta, janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga ia dewasa. Serta, sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Serta, apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat (mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Serta, janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya.’”</em> (Qs. Al-An&#8217;am: 151&#8211;153)</p>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala </em>juga berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَتُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللهَ لاَيُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُورًا (36) الَّذِينَ يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبُخْلِ وَيَكْتُمُونَ مَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا (37) وَالَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَآءَ النَّاسِ وَلاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَبِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَمَن يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَآءَ قَرِينًا (38)</p>
<p><em>“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Serta, berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. (yaitu) orang-orang yang kikir, serta menyuruh orang lain berbuat kikir dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Kami pun telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan. Juga orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil setan itu menjadi temannya, maka setan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.” </em>(Qs. An-Nisa&#8217;: 36&#8211;38)</p>
<p>Perhatikanlah kandungan ayat di atas, berupa perintah-perintah yang kebaikan serta maslahatnya, yang lahir maupun yang batin, sampai pada puncak kebaikan, sampai pada puncak keadilan dan kasih sayang.</p>
<p>Perhatikanlah juga larangan-larangan tersebut, yang sangat besar bahayanya, sangat besar kejahatannya, serta tidak terhitung mafsadat yang ditimbulkannya. Ini semua termasuk sebesar-besar mukjizat yang ada dalam al-Quran, dan juga mukjizat Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam.</em></p>
<p>Semisal dengan ayat di atas, Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> telah berfirman ketika menyifati hamba-hamba-Nya yang utama dan terpilih,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَعِبَادُ الرَّحْمَانِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى اْلأَرْضِ هَوْنًا</p>
<p><em>“Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati.”</em> (Qs. Al-Furqan: 63)</p>
<p>Sampai pada firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أُوْلَئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَاصَبَرُوا وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلاَمًا )75( خَالِدِينَ فِيهَا حَسُنَتْ مُسْتَقَرًّا وَمُقَامًا .76</p>
<p><em>“Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.”</em> (Qs. Al-Furqan: 75&#8211;76)</p>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala </em>berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ</p>
<p><em>“Sesungguhnya, beruntunglah orang-orang yang beriman.” </em>(Qs. Al-Mukminun: 1)</p>
<p>Pada kelanjutan ayat ini, Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> menyebutkan beberapa sifat hamba-Nya yang beriman, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أُوْلاَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ.10( الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ )11</p>
<p>“<em>Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.”</em> (Qs. Al-Mukminun: 10&#8211;11)</p>
<p>Demikian pula, Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّآئِمِينَ وَالصَّآئِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أّعَدَّ اللهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا</p>
<p><em>“Sesungguhnya, laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” </em>(Qs. Al-Ahzab: 35)</p>
<p>Maka, sifat-sifat yang Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala </em>sebutkan tentang hamba-hamba-Nya yang terpilih tersebut telah dimaklumi kebaikannya, dan telah dipahami kesempurnaan serta manfaatnya yang besar.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ</p>
<p><em>“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”</em> (Qs. Al-Maidah: 35)</p>
<p>Seluruh bagian yang ada dalam syariat ini, baik berupa ibadah, muamalah, perintah untuk menunaikan hak yang bermacam-macam, semuanya merupakan cabang dan perincian dari penjelasan Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dalam ayat-ayat tersebut. Demikian pula, seluruh perincian yang disebutkan oleh para ulama, berupa  kebaikan dan manfaat yang ada dalam perintah-perintah Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala,</em> serta kejelekan dan mafsadat yang ditimbulkan dari perkara yang dilarang oleh Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>, semuanya masuk dalam kaidah ini.</p>
<p>Oleh kerana itulah, para ahli fikih menjelaskan illat (sebab) terhadap hukum-hukum yang diperintahkan dengan kebaikan-kebaikan yang ada di dalamnya. Serta, sebab perkara-perkara yang dilarang dengan kejelekan-kejelakan yang ada di dalamnya.</p>
<p>Demikian pula, salah satu di antara empat dasar hukum Islam adalah qiyas. Qiyas merupakan manifestasi dari keadilan, dan metode untuk mengetahui keadilan. Qiyas pun merupakan mizan (timbangan) sebagaimana firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اللهُ الَّذِي أَنزَلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَالْمِيزَانَ</p>
<p><em>“Allah-lah yang menurunkan kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan).”</em> (Qs. Asy-Syura: 17)</p>
<p>Qiyas merupakan upaya mengumpulkan hal-hal yang serupa dalam kebaikannya, atau hal-hal yang serupa dalam kejelekannya, kemudian diberikan satu hukum. Qiyas juga membedakan hal-hal yang saling berseberangan dan saling berbeda dengan hukum yang berbeda pula, sesuai dengan karakteristik masing-masing.</p>
<p>Perintah Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> yang maslahatnya murni dan larangan Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> yang mafsadatnya murni dapat diketahui dari beberapa contoh berikut:</p>
<p>Sebagian besar hukum-hukum dalam syariat ini mempunyai kemaslahatan yang murni. Keimanan dan tauhid merupakan kemaslahatan yang murni, kemaslahatan untuk hati, ruh, badan, kehidupan dunia dan akhirat. Adapun kesyirikan dan kekufuran bahaya dan mafsadatnya murni, yang menyebabkan keburukan bagi hati, badan, dunia, dan akhirat.</p>
<p>Kejujuran itu maslahatnya murni, sedangkan kedustaan adalah sebaliknya. Oleh karena itu, jika muncul maslahat yang lebih besar dari mafsadat yang ditimbulkan dari beberapa macam dusta, seperti dusta dalam peperangan dan dusta dalam rangka mendamaikan manusia, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan rukhshah (keringanan) dalam hal ini dikarenakan lebih dominannya kebaikan yang ada di dalamnya.</p>
<p>Demikian pula, keadilan mempunyai maslahat yang murni, sedangkam kezaliman -–seluruhnya&#8211; adalah mafsadat.</p>
<p>Adapun perjudian dan minum khamr, mafsadat dan bahayanya lebih banyak daripada manfaatnya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkannya. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala </em>berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمُُ كَبِيرُُ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا</p>
<p>&#8220;<em>Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, &#8216;Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.&#8217;&#8221; </em>(Qs. Al-Baqarah: 219)</p>
<p>Dalam hal ini, jika muncul maslahat-maslahat yang besar dari melaksanakan sebagaian perkara perjudian, seperti mengambil hadiah dari perlombaan pacuan kuda, unta, atau lomba memanah, maka hal-hal seperti ini diperbolehkan dikarenakan di dalamnya terdapat upaya untuk persiapan jihad, yang dengannya agama menjadi tegak.</p>
<p>Adapun mempelajari sihir, maka sihir hanyalah mafsadat semata-mata. Sebagaimana firman Allah S<em>ubhanahu wa Ta’ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ</p>
<p><em>“Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi madharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.”</em> (Qs. Al-Baqarah: 102)</p>
<p>Demikian pula, diharamkannya bangkai, darah, daging babi, dan semisalnya yang mengandung mafsadat dan bahaya. Jika maslahat yang besar mengalahkan mafsadat yang ditimbulkan dari memakan makanan yang diharamkan tersebut, yaitu disebabkan keadaan darurat untuk bisa bertahan hidup, maka diperbolehkan memakannya. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ ِّلإِثْمٍ فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمُُ</p>
<p><em>“Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”</em> (Qs. Al-Maidah: 3)</p>
<p>Pokok dan kaidah syariat yang agung ini dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa ilmu-ilmu modern, dan pekerjaan-pekerjaan di masa sekarang ini, serta bermacam-macam penemuan baru yang bermanfaat bagi manusia dalam urusan agama dan dunia meraka, adalah termasuk perkara yang diperintahkan dan dicintai Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dan Rasul-Nya, sekaligus merupakan kenikmatan Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> yang diberikan kepada para hamba-Nya. Hal ini dikarenakan, di dalamnya terdapat manfaat yang sangat dibutuhkan oleh manusia dan realisasi kesempurnaan nikmat dari-Nya.</p>
<p>Oleh karena itu, adanya telegram beserta jenis-jenisnya, industri-industri, macam-macam penemuan baru, merupakan hal-hal yang sangat sesuai dengan implementasi kaidah ini. Perkara-perkara tersebut, sebagiannya masuk dalam kewajiban, sebagiannya lagi masuk dalam perkara-perkara yang sunnah, dan sebagiannya lagi masuk dalam perkara yang mubah, sesuai dengan buah yang dihasilkannya dan amalan-amalan yang muncul darinya. Sebagaimana perkara-perkara tersebut juga bisa masuk dalam kaidah syar&#8217;iyyah yang tercabang dari kaidah ini.</p>
<p>Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="http://EkonomiSyariat.Com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/kaidah-fikih-islam/perintah-larangan-dalam-syariat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Denda dalam Kacamata Syariah</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/cakrawala-ekonomi/denda-dalam-kacamata-syariah.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/cakrawala-ekonomi/denda-dalam-kacamata-syariah.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 May 2010 01:25:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cakrawala Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Denda]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=228</guid>
		<description><![CDATA[Di tengah-tengah masyarakat sering kita jumpai berbagai bentuk denda  berkaitan dengan transaksi muamalah. Seorang karyawan yang tidak masuk  kerja tanpa izin akan diberikan sanksi berupa pemotongan gaji. Telat  membayar angsuran kredit motor juga akan mendapatkan denda setiap hari,  dengan nominal rupiah tertentu. Seorang penerjemah buku juga akan  didenda dengan nominal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di tengah-tengah masyarakat sering kita jumpai berbagai bentuk denda  berkaitan dengan transaksi muamalah. Seorang karyawan yang tidak masuk  kerja tanpa izin akan diberikan sanksi berupa pemotongan gaji. Telat  membayar angsuran kredit motor juga akan mendapatkan denda setiap hari,  dengan nominal rupiah tertentu. Seorang penerjemah buku juga akan  didenda dengan nominal tertentu setiap harinya oleh penerbit, jika buku  ternyata belum selesai diterjemahkan sampai batas waktu yang telah  disepakati. Percetakan yang tidak tepat waktu juga dituntut untuk  membayar denda dengan jumlah tertentu. Bayar listrik sesudah tanggal 20  juga akan dikenai denda oleh pihak PLN.</p>
<p>Bagaimanakah hukum dari  berbagai jenis denda di atas, apakah diperbolehkan secara mutlak,  ataukah terlarang secara mutlak, ataukah perlu rincian? Inilah tema  bahasan kita pada edisi ini. Persyaratan denda sebagaimana di atas  diistilahkan oleh para ulama dengan nama <em>syarth jaza’i</em>.</p>
<p>Hukum  persyaratan semisal ini berkaitan erat dengan hukum syarat dalam  transaksi dalam pandangan para ulama. Ulama tidak memiliki titik pandang  yang sama terkait dengan hukum asal berbagai bentuk transaksi dan  persyaratan di dalamnya, ada dua pendapat.</p>
<p>Pendapat pertama  menyatakan bahwa hukum asalnya adalah terlarang, kecuali  persyaratan-persyaratan yang dibolehkan oleh syariat. Adapun pendapat  kedua menegaskan bahwa hukum asal dalam masalah ini adalah sah dan  boleh, tidak haram dan tidak pula batal, kecuali terdapat dalil dari  syariat yang menunjukkan haram dan batalnya.</p>
<p>Singkat kata,  pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang kedua, dengan alasan  sebagai berikut:</p>
<p>a. Dalam banyak ayat dan hadits, kita dapatkan  perintah untuk memenuhi perjanjian, transaksi, dan persyaratan, serta  menunaikan amanah. Jika memenuhi dan memperhatikan perjanjian secara  umum adalah perkara yang diperintahkan, maka bisa ditarik kesimpulan  bahwa hukum asal transaksi dan persyaratan adalah sah. Makna dari sahnya  transaksi adalah maksud diadakannya transaksi itu terwujud, sedangkan  maksud pokok dari transaksi adalah dijalankan.</p>
<p>b. Dari Abu  Hurairah, Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p><em>“Kaum  muslimin itu berkewajiban melaksanakan persyaratan yang telah mereka  sepakati.” </em>(Hr. Abu Daud dan Tirmidzi)</p>
<p>Makna kandungan  hadits ini didukung oleh berbagai dalil dari al-Quran dan as-Sunnah.  Maksud dari persyaratan adalah mewajibkan sesuatu yang pada asalnya  tidak wajib, tidak pula haram. Segala sesuatu yang hukumnya mubah akan  berubah menjadi wajib jika terdapat persyaratan.</p>
<p>Pendapat inilah  yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul  Qayyim. Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Segala syarat yang tidak menyelisihi  syariat adalah sah, dalam semua bentuk transaksi. Semisal penjual yang  diberi syarat agar melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu dalam  transaksi jual-beli, baik maksud pokoknya adalah penjual ataupun barang  yang diperdagangkan. Syarat dan transaksi jual-belinya adalah sah.”</p>
<p>Ibnul  Qayyim mengatakan, “Kaidah yang sesuai dengan syariat adalah segala  syarat yang menyelisihi hukum Allah dan kitab-Nya adalah syarat yang  dinilai tidak ada (batil). Adapun syarat yang tidak demikian adalah  tergolong syarat yang harus dilaksanakan, karena kaum muslimin  berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama, kecuali  persyaratan yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.  Inilah pendapat yang dipilih oleh guru kami, Ibnu Taimiyyah.”</p>
<p>Berdasar  keterangan di atas, maka syarth jaza’i adalah diperbolehkan, asalkan  hakikat transaksi tersebut bukanlah transaksi utang-piutang dan nominal  dendanya wajar, sesuai dengan besarnya kerugian secara riil.</p>
<p>Berikut  ini adalah kutipan dua fatwa para ulama:</p>
<p><strong>Yang pertama</strong> adalah keputusan Majma’ Fikih Islami  yang bernaung di bawah <em>Munazhamah Mu’tamar Islami,</em> yang  merupakan hasil pertemuan mereka yang ke-12 di Riyadh, Arab Saudi, yang  berlangsung dari tgl 23&#8211;28 September 2000. Hasil keputusannya adalah  sebagai berikut:</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keputusan  pertama</span>. Syarth jaza’i adalah kesepakatan antara dua orang yang  mengadakan transaksi untuk menetapkan kompensasi materi yang berhak  didapatkan oleh pihak yang membuat persyaratan, disebabkan kerugian yang  diterima karena pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya atau  terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keputusan kedua.</span> Adanya  syarth jaza’i (denda) yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan  barang dalam transaksi salam tidak dibolehkan, karena hakikat transaksi  salam adalah utang, sedangkan persyaratan adanya denda dalam  utang-piutang dikarenakan faktor keterlambatan adalah suatu hal yang  terlarang. Sebaliknya, adanya kesepakatan denda sesuai kesepakatan kedua  belah pihak dalam transaksi istishna’ adalah hal yang dibolehkan,  selama tidak ada kondisi tak terduga.</p>
<p><em>Istishna’</em> adalah  kesepakatan bahwa salah satu pihak akan membuatkan benda tertentu untuk  pihak kedua, sesuai dengan pesanan yang diminta. Namun bila pembeli  dalam transaksi ba’i bit-taqshith (jual-beli kredit) terlambat  menyerahkan cicilan dari waktu yang telah ditetapkan, maka dia tidak  boleh dipaksa untuk membayar tambahan (denda) apa pun, baik dengan  adanya perjanjian sebelumnya ataupun tanpa perjanjian, karena hal  tersebut adalah riba yang haram.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keputusan ketiga</span>. Perjanjian denda ini boleh  diadakan bersamaan dengan transaksi asli, boleh pula dibuat kesepakatan  menyusul, sebelum terjadinya kerugian.<br />
<span style="text-decoration: underline;"><br />
Keputusan keempat</span>. Persyaratan denda ini  dibolehkan untuk semua bentuk transaksi finansial, selain  transaksi-transaksi yang hakikatnya adalah transaksi utang-piutang,  karena persyaratan denda dalam transaksi utang adalah riba senyatanya.</p>
<p>Berdasarkan  hal ini, maka persyaratan ini dibolehkan dalam transaksi muqawalah bagi<em> muqawil</em> (orang yang berjanji untuk melakukan hal tertentu untuk  melengkapi syarat tertentu, semisal membangun rumah atau memperbaiki  jalan raya).</p>
<p><em>Muqawalah</em> adalah kesepakatan antara dua  belah pihak, pihak pertama berjanji melakukan hal tertentu untuk  kepentingan pihak kedua dengan jumlah upah tertentu dan dalam jangka  waktu yang tertentu pula. Demikian pula, persyaratan denda dalam  transaksi taurid (ekspor impor) adalah syarat yang dibolehkan, asalkan  syarat tersebut ditujukan untuk pihak pengekspor.</p>
<p>Demikian juga  dalam transaksi istishna’, asalkan syarat tersebut ditujukan untuk pihak  produsen, jika pihak-pihak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya  atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.</p>
<p>Akan tetapi,  tidak boleh diadakan persyaratan denda dalam jual-beli kredit sebagai  akibat pembeli yang terlambat untuk melunasi sisa cicilan, baik karena  faktor kesulitan ekonomi ataupun keengganan. Demikian pula dalam  transaksi istishna’ untuk pihak pemesan barang, jika dia terlambat  menunaikan kewajibannya.<br />
<span style="text-decoration: underline;"><br />
Keputusan  kelima</span>. Kerugian yang boleh dikompensasikan adalah kerugian  finansial yang riil atau lepasnya keuntungan yang bisa dipastikan. Jadi,  tidak mencakup kerugian etika atau kerugian yang bersifat abstrak.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keputusan keenam</span>.  Persyaratan denda ini tidak berlaku, jika terbukti bahwa inkonsistensi  terhadap transaksi itu disebabkan oleh faktor yang tidak diinginkan,  atau terbukti tidak ada kerugian apa pun disebabkan adanya pihak yang  inkonsisten dengan transaksi.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keputusan ketujuh. </span>Berdasarkan permintaan salah satu  pihak pengadilan, dibolehkan untuk merevisi nominal denda jika ada  alasan yang bisa dibenarkan dalam hal ini, atau disebabkan jumlah  nominal tersebut sangat tidak wajar.<br />
<strong><br />
Yang kedua </strong>adalah  fatwa Haiah Kibar Ulama Saudi. Secara ringkas, keputusan mereka adalah  sebagai berikut, “Syarth Jaza’i yang terdapat dalam berbagai transaksi  adalah syarat yang benar dan diakui sehingga wajib dijalankan, selama  tidak ada alasan pembenar untuk inkonsistensi dengan perjanjian yang  sudah disepakati.</p>
<p>Jika ada alasan yang diakui secara syar’i,  maka alasan tersebut mengugurkan kewajiban membayar denda sampai alasan  tersebut berakhir.</p>
<p>Jika nominal denda terlalu berlebihan menurut  konsesus masyarakat setempat, sehingga tujuan pokoknya adalah ancaman  dengan denda, dan nominal tersebut jauh dari tuntutan kaidah syariat,  maka denda tersebut wajib dikembalikan kepada jumlah nominal yang adil,  sesuai dengan besarnya keuntungan yang hilang atau besarnya kerugian  yang terjadi.</p>
<p>Jika nilai nominal tidak kunjung disepakati, maka  denda dikembalikan kepada keputusan pengadilan, setelah mendengarkan  saran dari pakar dalam bidangnya, dalam rangka melaksanakan firman  Allah, yaitu surat an-Nisa&#8217;: 58.” (<em>Taudhih al-Ahkam</em>:  4/253&#8211;255)</p>
<p>Jadi, anggapan sebagian orang bahwa syarth jaza’i  secara mutlak itu mengandung unsur riba nasi’ah adalah anggapan yang  tidak benar. Anggapan ini tidaklah salah jika ditujukan untuk  transaksi-transaksi yang pada asalnya adalah utang-piutang, semisal  jual-beli kredit dan transaksi salam.</p>
<p>Penulis: Ustadz Abu  ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.</p>
<p>Artikel: <a title="www.pengusahamuslim.com" href="http://www.pengusahamuslim.com/" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a href="http://ekonomisyariat.com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/cakrawala-ekonomi/denda-dalam-kacamata-syariah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
