<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Membangun Sukses Dengan Syariat &#187; Soal Jawab</title>
	<atom:link href="http://ekonomisyariat.com/category/soal-jawab/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ekonomisyariat.com</link>
	<description>Meniti Syariat Kembangkan Ekonomi Umat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Dec 2010 04:06:55 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Hukum Jual Beli di Teras Masjid</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/hukum-jual-beli-teras-masjid.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/hukum-jual-beli-teras-masjid.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Nov 2010 04:18:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>amir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Soal Jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=312</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Bismillah. Assalamu’alaikum. Ustadz, apakah teras luar    masjid termasuk masjid yang kita dilarang berjualan di situ? Dan apa    batasan suatu itu termasuk bagian dari masjid? Tolong dijawab, ustadz,    karena di tempat ana terjadi konflik tentang masalah tersebut.    Jazakallahu khairan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah. Shalawat dan salam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Bismillah. Assalamu’alaikum</em>. Ustadz, apakah teras luar    masjid termasuk masjid yang kita dilarang berjualan di situ? Dan apa    batasan suatu itu termasuk bagian dari masjid? Tolong dijawab, ustadz,    karena di tempat ana terjadi konflik tentang masalah tersebut.    Jazakallahu khairan.<span id="more-312"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.</em></p>
<p><em>Alhamdulillah. Shalawat</em> dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa masjid didirikan untuk menegakkan peribadahan kepada Allah <em>Ta’ala</em>; ber-<em>tasbih</em>, mendirikan shalat, membaca kalam <em>Ilahi,</em> dan berdoa kepada-Nya,</p>
<p style="text-align: right;">فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن   تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ  يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ   وَاْلأَصَالِ  رِجَالُُ  لاَّتُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَبَيْعٌ عَن  ذِكْرِ  اللهِ وَإِقَامِ  الصَّلاَةِ وَإِيتَآءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ  يَوْمًا  تَتَقَلَّبُ فِيهِ  الْقُلُوبُ وَاْلأَبْصَار</p>
<p>“<em>Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk    dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih    (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak    dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari    mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut    pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi  goncang</em>.” (QS. an-Nur: 36-37).</p>
<p>Pada ayat ini dijelaskan bahwa masjid adalah tempat untuk menegakkan ibadah kepada Allah <em>Ta’ala</em>.    Sebagaimana dijelaskan bahwa orang-orang yang benar-benar menegakkan    peribadatan kepada-Nya tidaklah menjadi terlalaikan atau tersibukkan    dari peribatannya hanya karena mengurusi perniagaan dan pekerjaannya.    Apalagi sampai menjadikan masjid sebagai tempat untuk berniaga.</p>
<p style="text-align: right;">إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya, masjid-masjid ini hanyalah untuk menegakkan dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, shalat, dan bacaan al-Qur’an.</em>” (HR. Muslim, no. 285).</p>
<p>Demikianlah karakter orang-orang yang memakmurkan rumah-rumah Allah. Tidak heran bila Allah <em>Ta’ala</em> memuji orang-orang yang menggunakan masjid sesuai fungsinya dengan berfirman,</p>
<p style="text-align: right;">إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ   اللهِ مَنْ ءَامَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ  اْلأَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ   وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ  اللهَ فَعَسَى أُوْلاَئِكَ أَن   يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ</p>
<p>“<em>Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang    beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat,    menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada  Allah,   maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan    orang-orang yang mendapat petunjuk</em>.” (QS. at-Taubah: 18).</p>
<p>Sebagai konsekuensi dari ini, maka Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>melarang kita dari berniaga di dalam masjid. Beliau bersabda,</p>
<p style="text-align: right;">إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ   يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ  فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ   تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ  يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا:   لاَ رَدَّ الههُ عَلَيْكَ</p>
<p>“<em>Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam    masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan    keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang    mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah    kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.</em>’” (HR. at-Tirmidzi, no. 1321, dan oleh al-Albani dinyatakan sebagai hadits shahih dalam <em>Irwa’ul Ghalil</em>, 5/134, no. 1295).</p>
<p>Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di    dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau    pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.” (HR. Imam    Malik dalam<em> al-Muwaththa’</em>, 2/244, no. 601).</p>
<p>Berdasarkan ini semua, banyak ulama yang mengharamkan jual-beli di dalam masjid.</p>
<p>Adapun teras masjid yang ada di sekeliling masjid, bila berada dalam    satu kompleks (areal) dengan masjid –karena masuk dalam batas pagar    masjid–, maka tidak diragukan hukum masjid berlaku padanya. Hal ini    karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan,</p>
<p style="text-align: right;">الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ</p>
<p>“<em>Sekelilingnya sesuatu memliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.</em>” (<em>Al-Asybah wan Nazha’ir</em>: 240, as-Suyuthi).</p>
<p>Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p style="text-align: right;">إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ   وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا  مُشْتَبِهَاتٌ لاَ  يَعْلَمُهُنَّ  كَثِيْرٌ مِنَ النَّسِ فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ  اسْتَبْرَأَ  لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي  الشُّبُهَاتِ  وَقَعَ فِي  الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى  يُوشِكُ أَنْ  يَرْتَعَ  فِيْهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ  وَإِنَّ  حِمَى اللهِ  مَحَارِمُهُ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya yang halal itu nyata, dan yang haram pun nyata.    Sedangkan antara keduanya (halal dan haram) terdapat hal-hal yang    diragukan (syubhat) yang tidak diketahui kebanyakan orang. Maka    barangsiapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga keutuhan agama    dan kehormatannya. Sedangkan barangsiapa yang terjatuh ke dalam   hal-hal  syubhat, niscaya ia terjatuh ke dalam hal haram. Perumpamaannya    bagaikan seorang penggembala yang menggembala (gembalaannya) di   sekitar  wilayah terlarang (hutan lindung), tak lama lagi gembalaannya   akan  memasuki wilayah itu. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki   wilayah  terlarang. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah   hal-hal yang  Dia haramkan.</em>” (HR. al-Bukhari, no. 52 dan Muslim, no. 1599).</p>
<p>Akan tetapi, bila teras tersebut berada di luar pagar masjid, atau    terpisahkan dari masjid oleh jalan atau gang, maka hukum masjid tidak    berlaku padanya. Demikianlah yang difatwakan oleh Komite Tetap Fatwa    Kerajaan Arab Saudi yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz    rahimahullah, pada Fatwa no. 11967. <em>Wallahu Ta’ala A’lam bishshawab.</em></p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A [Penasihat <a href="http://pengusahamuslim.com" target="_blank">Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia</a>]</p>
<p>Sumber: Majalah Al Furqon, Edisi 2 tahun ke-10, 1431 H/ 2010 M<br />
Artikel <a href="www.EkonomiSyariat.com" target="_self">www.EkonomiSyariat.com</a> dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh redaksi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/hukum-jual-beli-teras-masjid.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ulasan Nasehat untuk Wanita Karir</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/soal-jawab/ulasan-nasehat-untuk-wanita-karir.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/soal-jawab/ulasan-nasehat-untuk-wanita-karir.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2010 04:17:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Belajar Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Soal Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita Karir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=204</guid>
		<description><![CDATA[Fenomena wanita berkarir sebenarmya bukanlah fenomena yang baru muncul kemarin sore, melainkan sejak zaman awal diciptakannya manusia. Hanya cara dan istilahnya yang berbeda pada masing masing zaman. Dan hal yang perlu diperhatikan oleh kita semua khususnya para Muslimah terkait fenomena tersebut adalah tentang bagaimana cara wanita berkarir dalam pandangan Islam. Apa–apa saja yang diperbolehkan dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Fenomena wanita berkarir sebenarmya bukanlah fenomena yang baru muncul kemarin sore, melainkan sejak zaman awal diciptakannya manusia. Hanya cara dan istilahnya yang berbeda pada masing masing zaman. Dan hal yang perlu diperhatikan oleh kita semua khususnya para Muslimah terkait fenomena tersebut adalah tentang bagaimana cara wanita berkarir dalam pandangan Islam. Apa–apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam terkait wanita berkarir.</p>
<p>Gejolak tentang karir wanita dan wanita karir dewasa ini semakin hangat, juga di negara Indonesia yang kita cintai ini. Banyak kalangan yang serius mencurahkan perhatiannya akan masalah ini, termasuk juga komunitas yang menamakan diri mereka kaum Feminis dan pemerhati wanita.</p>
<p>Mereka sering mengusung tema “<strong>pengungkungan</strong>” Islam terhadap wanita dan mempromosikan motto <strong>emansipasi</strong> dan persamaan hak di segala bidang tanpa terkecuali atau lebih dikenal dengan sebutan <strong>kesetaraan gender</strong>. Banyak wanita muslimah terkecoh olehnya, terutama mereka yang tidak memiliki <em>basic</em> ilmu pemahaman keagamaan yang kuat dan memadai.</p>
<p>Semoga tulisan ini menggugah wanita-wanita muslimah untuk kembali kepada fithrah mereka dan memahami hak dan kewajiban Allah atas dirinya . Amîn.</p>
<p><strong>Kondisi Wanita di Dunia Barat</strong></p>
<ul>
<li>Dari sisi historis, terjunnya kaum wanita ke lapangan untuk bekerja dan berkarir semata-mata karena unsur keterpaksaan. Ada dua hal penting yang melatarbelakanginya:<strong><em>
<p>Pertama,</em></strong> terjadinya revolusi industri yang mengundang arus urbanisasi kaum petani pedesaan, tergiur untuk mengadu nasib di perkotaan, karena himpitan sistem kapitalis yang melahirkan tuan-tuan tanah yang rakus. Berangkat ke perkotaan mereka berharap mendapatkan kehidupan yang lebih layak namun realitanya, justru semakin sengsara terpuruk dan menghinakan diri dengan menjadi budak pemilik harta. Mereka mendapat upah yang rendah,dan kadang diperlakukan dengan semena-mena layaknya budak dan tuan.</p>
<p><strong><em>Kedua,</em></strong> kaum kapitalis dan tuan-tuan tanah yang rakus sengaja menggunakan momen terjunnya kaum wanita dan anak-anak, dengan lebih memberikan porsi kepada mereka di lapangan pekerjaan, karena mau diupah lebih murah daripada kaum lelaki, meskipun dalam jam kerja yang panjang dan melelahkan.<span id="more-264"> </span></li>
</ul>
<ul>
<li>Kehidupan yang dialami oleh wanita di Barat yang demikian mengenaskan, sehingga menggerakkan nurani sekelompok pakar untuk membentuk sebuah organisasi kewanitaan yang diberi nama <em>Humanitarian Movement</em> yang bertujuan untuk membatasi <em>eksploitasi </em>kaum kapitalis terhadap para buruh, khususnya dari kalangan anak-anak. Organisasi ini berhasil mengupayakan undang-undang perlindungan anak, akan tetapi tidak demikian halnya dengan kaum wanita. Mereka tetap saja dihisap darahnya oleh kaum kapitalis tersebut. Laksana lintah menghisap mangsa yang tidak akan dilepas hingga tidak ada tempat diperutnya.</li>
<li>Hingga saat ini pun, kedudukan wanita karir di Barat belum terangkat dan masih saja mengenaskan, meskipun sudah mendapatkan sebagian hak mereka. Di antara indikasinya, mendapatkan upah lebih kecil daripada kaum laki-laki, keharusan membayar mahar kepada laki-laki bila ingin menikah, keharusan menanggung beban penghidupan keluarga bersama sang suami, dan lain sebagainya yang jelas keluar dari fitrah wanita .</li>
</ul>
<p><strong>Beberapa Dampak Negatif dari Terjunnya Wanita untuk Berkarir</strong></p>
<p>Di antara dampak-dampak negatif tersebut adalah:</p>
<ol>
<li>Penelitian kedokteran di lapangan (dunia Barat) menunjukkan telah terjadi perubahan yang amat signifikan terhadap bentuk tubuh wanita karir secara biologis, sehingga menyebabkannya kehilangan naluri kewanitaan. Meskipun jenis kelamin mereka tidak berubah menjadi laki-laki, namun jenis wanita semacam ini dijuluki sebagai jenis kelamin ke tiga. Menurut data statistik, kebanyakan penyebab kemandulan para istri yang merupakan wanita karir tersebut bukan karena penyakit yang biasa dialami oleh anggota badan, tetapi lebih diakibatkan oleh ulah wanita di masyarakat Eropa yang secara total, baik dari aspek materiil, pemikiran maupun biologis lari dari fithrahnya (yakni sifat keibuan).</li>
<li>Penyebab lainnya adalah upaya mereka untuk mendapatkan persamaan hak dengan kaum laki-laki dalam segala bidang. Hal inilah yang secara perlahan melenyapkan sifat keibuan mereka, banyaknya terjadi kemandulan serta mandegnya air susu ibu (ASI) sebagai akibat perbauran dengan kaum laki-laki.</li>
<li>Di barat, muncul fenomena yang mengkhawatirkan sekali akibat terjunnya kaum wanita sebagai wanita karir, yaitu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak-anak kecil berupa pukulan yang keras, sehingga dapat mengakibatkan mereka meninggal dunia, gila atau cacat fisik. Majalah-majalah yang beredar di sana menyebutkan nama penyakit baru ini dengan sebutan <em>Battered Baby Syn</em> (penyakit anak akibat dipukul). <em>Majalah Hexagon</em> dalam volume No. 5 tahun 1978 menyebutkan bahwa banyak sekali rumah – rumah sakit di Eropa dan Amerika yang menampung anak-anak kecil yang dipukul secara keras oleh ibu-ibu mereka atau terkadang oleh bapak-bapak mereka.</li>
<li>DR. Ahmad Al-Barr mengatakan, “Pada tahun 1967, lebih dari 6500 anak kecil yang dirawat di beberapa rumah sakit di Inggris, dan sekitar 20% dari mereka berakhir dengan meninggal, sedangkan sisanya mengalami cacat fisik dan mental secara akut. Ada lagi, sekitar ratusan orang yang mengalami kebutaan dan lainnya ketulian setiap tahunnya, ada yang mengalami cacat fisik, idiot dan lumpuh akibat pukulan keras.&#8221;</li>
<li>Para wanita karir yang menjadi ibu rumah tangga tidak dapat memberikan pelayanan secara berkesinambungan terhadap anak-anak mereka yang masih kecil, karena hampir seluruh waktunya dicurahkan untuk karir mereka. Sehingga anak-anak mereka hanya mendapatkan jatah sisa waktu dalam keadaan cape dan loyo.</li>
<li>Berkurangnya angka kelahiran, sehingga pemerintah negara tersebut saat ini menggalakkan kampanye memperbanyak anak dan memberikan penghargaan bagi keluarga yang memiliki banyak anak. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan kondisi yang ada di dunia Islam saat ini.</li>
</ol>
<p><strong>Saksi</strong>:<strong> Mereka Berbicara</strong></p>
<ul>
<li>Seorang Filosof bidang ekonomi, Joel Simon berkata, “Mereka (para wanita) telah direkrut oleh pemerintah untuk bekerja di pabrik-pabrik dan mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalannya, akan tetapi hal itu harus mereka bayar mahal, yaitu dengan rontoknya sendi-sendi rumah tangga mereka.&#8221;</li>
<li>Sebuah lembaga pengkajian strategis di Amerika telah mengadakan ‘polling’ seputar pendapat para wanita karir tentang karir seorang wanita. Dari hasil ‘polling’ tersebut didapat kesimpulan: “Bahwa sesungguhnya wanita saat ini sangat keletihan dan 65% dari mereka lebih mengutamakan untuk kembali ke rumah mereka.&#8221;</li>
</ul>
<p><strong>Karir Wanita dalam Perspektif Islam</strong></p>
<p>Allah Ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerjaan yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain. Cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak.</p>
<p>Sedangkan bentuk kesulitan yang dialami wanita yaitu: Mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh mendidik anak, serta menstruasi yang mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَوَصَّينَا الإِنسٰنَ بِوٰلِدَيهِ حَمَلَتهُ أُمُّهُ وَهنًا عَلىٰ وَهنٍ وَفِصٰلُهُ فى عامَينِ أَنِ اشكُر لى وَلِوٰلِدَيكَ إِلَىَّ المَصيرُ – سورة لقمان</p>
<p><em>&#8220;Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang, Ibu Bapaknya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.&#8221;</em> (Qs. Luqman: 14)</p>
<p>Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang demikian banyak. Ditambah lagi masa menyusui dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu, sehingga mengurangi staminanya.</p>
<p>Oleh karena itu, Dienul Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.</p>
<p>Dienul Islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam membebankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan giat dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya.</p>
<p>Maka, selagi si wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam masa menunggu (‘iddah) karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka nafkahnya dibebankan ke atas pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang lain, berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita.</p>
<p>Bila si wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa ‘iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal tersebut.</p>
<p>Bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin.</p>
<p><strong>Solusi Islam Terhadap Fenomena Karir Wanita</strong></p>
<p>Ada kondisi yang teramat mendesak yang menyebabkan seorang wanita terpaksa diperbolehkan bekerja ke luar rumah, namun tetap dengan persyaratan sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Disetujui oleh kedua orangtuanya atau wakilnya atau suaminya, sebab persetujuannya adalah wajib secara agama dan qadla’ (hukum).</li>
<li>Pekerjaan tersebut terhindar dari ikhtilath (berbaur dengan bukan mahram), khalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan laki-laki asing. Sebab ada dampak negatif yang besar jika hal tersebut sampai terjadi,. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:Artinya: <em>&#8220;Tidaklah seorang lak-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali setan mejadi yang ketiganya</em>.&#8221;‌ (Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam <em>Al-Fitan</em> 2165, Ahmad 115)<em></em><em>&#8220;Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali bila bersama laki-laki (yang merupakan) mahramnya.&#8221; </em>(HR. Bukhari)</li>
</ul>
<ul>
<li>Menutupi seluruh tubuhnya di hadapan  laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang memicu timbulnya fitnah, baik di dalam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian (menggunakan parfum).</li>
<li>Komitmen dengan akhlaq Islami dan hendaknya menampakkan keseriusan dan sungguh-sungguh di dalam berbicara, alias tidak dibuat-buat dan sengaja melunak-lunakkan suara.Firman Allah:<em> “Maka janganlah sekali-kali kalian melunak-lunakan ucapan sehingga membuat condong orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit dan berkata-katalah dengan perkataan yang ma’ruf/baik.&#8221;</em> (Qs. Al-Ahzab:32)</li>
<li>Hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.</li>
</ul>
<p><strong>Beberapa fatwa ulama berkenaan dengan masalah ini.</strong></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:</p>
<p>Apa lahan pekerjaan yang diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di dalamnya tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya?</p>
<p><strong>Jawaban</strong>:</p>
<p>Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya. Karena bekerja pada lahan tersebut akan mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus dihindari.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Nabi <em>Shallallahu alaihi wa sallam</em> telah bersabda:</p>
<p>Artinya:  <em>“Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan‌.”</em></p>
<p>Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.</p>
<p>(<em>Fatawa Mar&#8217;ah</em>, 1/103)</p>
<p><strong>Pertanyaan</strong>:</p>
<p>Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya: Apa hukum wanita yang bekerja? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bekerja di dalamnya?</p>
<p><strong>Jawaban</strong>:</p>
<p>Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut:</p>
<p>Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang wanita biasa lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam rumah tangga.</p>
<p>Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syara  seperti berduaan dengan selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka.</p>
<p>(<em>Majalatul Buhuts Al-Islamiyah </em>19/160)</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Sudah waktunya kita memahami betapa agungnya dien Islam di dalam setiap produk hukumnya, berpegang teguh dengannya, menjadikannya sebagai hukum yang berlaku terhadap semua aturan di dalam kehidupan kita serta berkeyakinan secara penuh, bahwa ia akan selalu cocok dan sesuai di dalam setiap masa dan tempat.</p>
<p><strong>Ustadz Yusuf Iskandar</strong></p>
<p>Sumber:</p>
<ol>
<li><em>Amal al-Mar’ah Baina Al-Islam wa Al-Gharb</em>” tulisan Ibrahim an-Ni’mah – Abu Hafshoh)</li>
<li><em>Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah</em>, edisi Indonesia <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq</li>
</ol>
<p>Disalin dari: http://www.hang106.or.id</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/soal-jawab/ulasan-nasehat-untuk-wanita-karir.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Soal Jawab: Kredit Rekayasa?</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2010 02:54:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Soal Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=135</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Assalamu&#8217;alaikum,
Ustadz bolehkah jika seseorang yang bukan berprofesi sebagai pedagang motor namun punya modal lebih?
Kemudian jika ada orang lain yang kebetulan butuh motor meminta padanya untuk membelikan dulu. Adapun pembayarannya (yang butuh motor tesebut), dilakukan secara kredit dan harganya tidak sama dengan harga motor secara kontan.
Fulan-solo
Jawab:
Mengenal kehalalan satu transaksi jual beli menjadi satu keharusan sebelum melakukan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan</strong>:</p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum,<br />
Ustadz bolehkah jika seseorang yang bukan berprofesi sebagai pedagang motor namun punya modal lebih?<br />
Kemudian jika ada orang lain yang kebetulan butuh motor meminta padanya untuk membelikan dulu. Adapun pembayarannya (yang butuh motor tesebut), dilakukan secara kredit dan harganya tidak sama dengan harga motor secara kontan.</p>
<p>Fulan-solo</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Mengenal kehalalan satu transaksi jual beli menjadi satu keharusan sebelum melakukan transaksi tersebut. Hal ini sangat mempengaruhi makanan yang dimakan dan minuman yang diminum serta pakaian yang dibeli dari hasil usaha tersebut. Karena itu bertanya sebelum berbuat adalah sikap yang terpuji dan bijaksana. Kecerdasan manusia dalam mencari celah usaha yang “menguntungkan” dewasa ini sangat tinggi, hingga bermunculan cara-cara dan rekayasa usaha yang terkadang membuat kita ragu atau bingung menyikapinya.</p>
<p style="margin-bottom: 0cm;">Pertanyan saudara ada dapat kami pisah dalam beberapa point:</p>
<ol>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;">Hukum pedagang spekulan, yaitu pedagang yang menjual barang yang bukan menjadi profesinya. Misalnya seorang tidak pernah menjadi pedagang motor lalu karena ada pesanan 	maka ia menjadi pedagang dadakan. Hal ini tidak mengapa karena tidak ada larangan melakukan hal serupa dalam syariat islam.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;">Sistem jual beli diatas memiliki 	kemiripan dengan jenis jual beli yang dinamakan jual beli murabahah 	KPP  (karena permintaan pembeli). Dimana pembeli memesan kepada 	penjual untuk menyediakan barang tertentu dengan sifat dan ukuran 	tertentu. Lalu penjual mencari barang tersebut dan membelinya untuk 	dijual secara kredit kepada pembeli.<br />
Nampak dari sini ada dua akad: 	pertama akad pemesanan dan permintaan barang dan kedua akad jual 	beli kredit.</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;">Hal ini karena barang pada akad pertama tidak dimiliki 	oleh penjual tersebut, namun akan dibeli dengan dasar janji untuk 	membelinya. Apabila akad pertama mengikat sehingga pemesan harus 	membeli barang tersebut maka tidak diperbolehkan. Hal ini 	berdasarkan beberapa argumen diantaranya:</p>
</li>
</ol>
<ol>
<li> Kewajiban 	mengikat dalam janji pembelian sebelum kepemilikan penjual barang 	tersebut masuk dalam larangan Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wasallam</em> menjual barang yang belum 	dimiliki. Kesepakatan tersebut pada hakekatnya adalah akad dan bila 	kesepakatan tersebut diberlakukan maka ini adalah akad batil yang 	dilarang, karena penjual ketika itu menjual kepada pembeli sesuatu 	yang belum dimilikinya.</li>
<li> Muamalah 	seperti ini termasuk <em>al-Hielah</em> (rekayasa) atas hutang dengan 	bunga, karena hakekat transaksi adalah jual uang dengan uang lebih 	besar darinya secara tempo dengan adanya barang penghalal diantara 	keduanya.</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm; widows: 2; orphans: 2;">Jual beli 	jenis ini masuk dalam larangan Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasallam</em> dalam hadits yang berbunyi:</p>
</li>
</ol>
<p class="arab" style="text-align: right;">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ</p>
<p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;"><em>&#8220;Rasululloh <em>shalallahu &#8216;alaihi wasallam</em> melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli.&#8221;</em> (HR at-Tirmidzi dan dishohihkan al-Albani dalam <em>Irwa&#8217; al-Gholil</em> 5/149).<em> </em></p>
<p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;"><em>Al-Muwaa&#8217;adah </em>(permintaan atau janji membeli) apabila mengikat kedua belah pihak maka menjadi aqad (transaksi) setelah sebelumnya hanya janji, sehingga ada disana dua akad dalam satu jual beli. [1]</p>
<p style="margin-bottom: 0cm;"><strong><br />
Ketentuan diperbolehkannya.</strong></p>
<p style="text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;">Syeikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid <em>hafidzahullah </em>menjelaskan ketentuan diperbolehkannya jual beli murabahah KPP ini dengan menyatakan bahwa jual beli Muwaa&#8217;adah diperbolehkan dengan tiga hal:</p>
<ol>
<li> Tidak 	terdapat kewajiban mengikat untuk menyempurnakan transaksi baik 	secara tulisan ataupun lisan sebelum mendapatkan barang dengan 	kepemilikan dan serah terima.</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm; widows: 2; orphans: 2;">Tidak ada 	kewajiban menanggung kehilangan dan kerusakan barang dari salah satu 	dari dua belah pihak baik nasabah atau lembaga keuangan, namun tetap 	kembali menjadi tanggung jawab lembaga keuangan.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm; widows: 2; orphans: 2;">Tidak 	terjadi transaksi jual beli kecuali setelah terjadi serah terima 	barang kepada lembaga keuangan dan sudah menjadi miliknya.[2]</p>
</li>
</ol>
<p style="margin-bottom: 0cm;">Demikianlah hukum jual beli ini menurut pendapat ulama syari&#8217;at, mudah-mudahan dapat memperjelas permasalahan ini.</p>
<p align="LEFT">
<p align="LEFT"><strong>Footnotes:</strong></p>
<p align="LEFT">[1]  Untuk lebih lengkapnya silahkan merujuk pada kitab <em>al-&#8217;Uqud 	al-Maaliyah al-Murakkabah</em> hal 267-284 dan <em>Fikih Nawazil</em> 2/ 83-96</p>
<div id="sdfootnote2">
<p align="LEFT">[2] <em> Fikih  Nawazil</em> 2/97 dengan sedikit perubahan.</p>
<p align="LEFT">Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.</p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Soal Jawab: Ongkos Naik Haji Dengan Sistem MLM</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/soal-jawab/soal-jawab-ongkos-naik-haji-dengan-sistem-mlm.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/soal-jawab/soal-jawab-ongkos-naik-haji-dengan-sistem-mlm.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 07:55:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Soal Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[Multi Level Marketing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=71</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Assalamu&#8217;alaikum
saya tadi siang baru menghadiri presentasi PT. MPM  yang menawarkan naik haji dengan hanya membayar Rp. 2.250.000. dengan sistem jaringan (yg menurut saya tetap sama dengan MLM). Mhn ustadz jelaskan hukum sistem tersebut.
Mario Martadinata
Jawaban:
Wa&#8217;alaikumussalam
Memang dewasa ini bermunculan berbagai macam ragam jenis jual beli dan bisnis yang menggiurkan dan mengajak seorang untuk duduk berdiam diri namun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu&#8217;alaikum</em><br />
saya tadi siang baru menghadiri presentasi PT. MPM  yang menawarkan naik haji dengan hanya membayar Rp. 2.250.000. dengan sistem jaringan (yg menurut saya tetap sama dengan MLM). Mhn ustadz jelaskan hukum sistem tersebut.</p>
<p>Mario Martadinata</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa&#8217;alaikumussalam</em><br />
Memang dewasa ini bermunculan berbagai macam ragam jenis jual beli dan bisnis yang menggiurkan dan mengajak seorang untuk duduk berdiam diri namun uang terus mengalir. Tidak peduli dari mana asalnya dan bagaimana mendapatkannya. Seiring dengan itu berbagai nama dan merek dagangpun bermunculan baik yang mengatasnamakan syari&#8217;at atau tidak.</p>
<p>Ingin naik haji dengan sangat murah, diiming-imingi tawaran menggiurkan hanya dengan Rp 2.25,0.000; ini seperti mimpi. Apabila itu benar tentunya semua orang islam yang ingin haji nggak usah nabung untuk naik haji cukup dengan ikut MLM ini. Sistem Multi Level Marketing (<em>at-Taswieq Muta&#8217;addid ath-Thobaqaat</em>) atau Network Marketing (at-Taswieq asy-Syabaki) yang beroperasi sesuai dengan Pyramid scheme (<em>at-Tanzhim al-Harami</em>). Jenis marketing seperti ini nampaknya merupakan rekayasa perniagaan (Business Fraud).</p>
<p>Sistem pyramide/ <em>Pyramid Scheme</em> ini telah mendapatkan perhatian serius dari para ulama dan juga pakar bisnis ekonomi dunia. Ternyata kesimpulannya banyak yang memperingatkan bahaya jenis bisnis ini karena berisi suatu yang memperdaya (taghrier) para pengikutnya, lalu menjadikan mereka memiliki kekayaan yang singkat dan cepat sebagai imbalan dari pembayaran yang sedikit dan terbatas. Namun akhirnya harta tersebut masuk semuanya kepada pemilik perusahaan dan bisnis ini. Sedangkan anggotanya tidak mendapatkan kecuali fatamorgana.</p>
<p>Oleh karena itu banyak sekali peraturan perundangan dari banyak Negara yang melarang sistem pyramid (Pyramid Scheme) dengan semua bentuknya. Demikian juga perangkat resmi banyak Negara memperingatkan masyarakat dari terjerumus dalam perangkap jaringan bisnis seperti ini setelah dibungkus dengan bentuk yang sangat menarik dengan propaganda bahwa ini adalah kesempatan pemasaran produksi yang berguna bagi masyarakat, baik dalam bidang pendidikan atau lainnya.</p>
<p>Nah, tentang jelasnya permasalahan ini kami sedang menulis dan mudah-mudahan dapat dicetak dalam waktu dekat.</p>
<p>Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
[Tanya-jawab ini juga dipublikasikan di milis fatwa  pengusahamuslim.com]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/soal-jawab/soal-jawab-ongkos-naik-haji-dengan-sistem-mlm.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Soal Jawab: Hukum Zakat untuk Anak Kecil dan Orang Gila</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fatwa-ulama/soal-jawab-hukum-zakat-untuk-anak-kecil-dan-orang-gila.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fatwa-ulama/soal-jawab-hukum-zakat-untuk-anak-kecil-dan-orang-gila.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 07:44:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[Soal Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat Mal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=67</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apakah wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil yang belum baligh atau orang gila apabila telah mencapai satu nishob dan telah lewat satu haul? Padahal keduanya tidak terkena beban syariat?

Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Ustaimin berkata, &#8220;Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama&#8217;. Sebagian mereka berkata, &#8216;Harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil yang belum baligh atau orang gila apabila telah mencapai satu nishob dan telah lewat satu haul? Padahal keduanya tidak terkena beban syariat?</p>
<p><span id="more-67"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Ustaimin berkata, &#8220;Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama&#8217;. Sebagian mereka berkata, &#8216;Harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena memang keduanya tidak mukallaf.&#8217; Sementara sebagian ulama lainnya berkata, &#8216;Bahwasannya wajib mengeluarkan zakat pada harta anak kecil dan orang gila,&#8217; dan ini adalah pendapat yang benar, karena zakat adalah hak harta maka tidak melihat siapa yang memiliki harta. Berdasarkan firman Allah, <em>&#8220;Ambillah dari harta mereka.&#8221;</em> (Qs. At-Taubah: 103). Dalam ayat ini, Allah menjadikan letak kewajiban adalah harta. Juga berdasarkan sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> kepada Mu&#8217;adz tatkala beliau mengutusnya ke Yaman,</p>
<p>&#8220;Beritahukanlah kepada mereka, bahwasannya Allah mewajibkan zakat harta mereka yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka.&#8221;</p>
<p>Maka dengan ini wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil dan orang gila dan yang membayarnya adalah wali mereka.&#8221;</p>
<p>(Lihat <em>Fatawa Arkanil Islam</em> hal. 423)</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon edisi 6 tahun 3</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fatwa-ulama/soal-jawab-hukum-zakat-untuk-anak-kecil-dan-orang-gila.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

