<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Membangun Sukses Dengan Syariat &#187; Fikih Umum</title>
	<atom:link href="http://ekonomisyariat.com/category/fikih-umum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ekonomisyariat.com</link>
	<description>Meniti Syariat Kembangkan Ekonomi Umat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Jul 2010 04:10:21 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Pembunuhan karena Keliru (Tidak Disengaja)</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-karena-keliru-tidak-disengaja.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-karena-keliru-tidak-disengaja.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Jul 2010 04:10:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Diyat]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Disengaja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=269</guid>
		<description><![CDATA[Telah berlalu pembahasan tentang masalah pembunuhan yang disengaja. Berikut ini pembahasan tentang pembunuhan jenis kedua, yaitu pembunuhan karena keliru atau tidak sengaja.
Definisi Pembunuhan karena Keliru
Pembunuhan karena keliru, dalam bahsa Arabnya adalah &#8220;qatlu al-khatha&#8217;&#8221; (قتل الخطاء). Kata &#8220;khatha&#8217;&#8221; dalam bahasa Arab pada konteks ini bermakna &#8220;lawan dari kesengajaan&#8221; (al-&#8217;amad), sebagaimana firman Allah Ta&#8217;ala,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Telah berlalu pembahasan tentang masalah pembunuhan yang disengaja. Berikut ini pembahasan tentang pembunuhan jenis kedua, yaitu pembunuhan karena keliru atau tidak sengaja.</p>
<p><strong>Definisi Pembunuhan karena Keliru</strong></p>
<p>Pembunuhan karena keliru, dalam bahsa Arabnya adalah &#8220;qatlu al-khatha&#8217;&#8221; (قتل الخطاء). Kata &#8220;khatha&#8217;&#8221; dalam bahasa Arab pada konteks ini bermakna &#8220;lawan dari kesengajaan&#8221; (al-&#8217;amad), sebagaimana firman Allah Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً</p>
<p><em>&#8220;Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja).&#8221;</em> (Qs. an-Nisa`: 92)</p>
<p>Kemudian Allah berfirman pada ayat setelahnya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً</p>
<p><em><span style="text-decoration: underline;">&#8220;Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.&#8221; </span></em>(Qs. an-Nisa`: 93)</p>
<p>Adapun yang dimaksud dengan pembunuh karena keliru, menurut ulama fikih, ialah seorang mukalaf melakukan perbuatan yang mubah boleh) baginya, seperti memanah binatang buruan atau satu target tertentu, ternyata secara tidak sengaja anak panahnya mengenai orang yang haram dibunuh hingga orang tersebut akhirnya meninggal dunia. Atau pembunuhan karena keliru tersebut berupa membunuh seorang muslim di barisan orang-orang kafir yang diduga sebagai orang kafir.</p>
<p><strong>Jenis Pembunuhan karena Keliru</strong></p>
<p>Berdasarkan definisi di atas, para ahli fikih membagi pembunuhan karena keliru (tidak sengaja) ini menjadi dua: kekeliruan dalam perbuatan dan kekeliruan dalam niat kesengajaan.</p>
<p><strong>Yang pertama,</strong> seseorang sengaja menembak hewan buruan yang diperbolehkan untuk dibunuh dan dia telah menempatkan senjatanya tepat pada sasarannya, namun ternyata meleset membunuh orang.</p>
<p><strong>Yang kedua,</strong> salah karena tidak tahu, seperti membunuh orang yang diyakini boleh dibunuh (orang kafir) namun ternyata orang yang terbunuh tersebut termasuk orang yang terlarang untuk dibunuh. Contohnya, membunuh seseorang di barisan kaum kafir, kemudian ternyata yang terbunuh itu adalah seorang muslim.</p>
<p>Kemudian, para ulama mamasukkan beberapa bentuk pembunuhan yang dianggap sama dengan pembunuhan tanpa sengaja (al-qatlu alladzi yajri majra al-khatha`). Dinamakan demikian karena pembunuhan ini terjadi tanpa ada niat membunuh dan tidak juga mengarah kepada orang tertentu.</p>
<p>Hal ini terjadi dengan si pembunuh sebagai pelaku langsung atau tidak langsung. Contoh sebagai pelaku langsung adalah orang yang tidur menindih bayi yang ada di sampingnya hingga membunuhnya. Bisa juga sebagai pelaku tidak langsung yang menjadi penyebab terbunuhnya seseorang. Contohnya, seseorang menggali lubang besar atau sumur di satu tempat, lalu ada orang yang masuk dan meninggal dunia dengan sebabnya. Contoh lain, membiarkan satu tembok yang sudah miring tanpa diperbaiki lalu tembok itu akhirnya menimpa seseorang hingga mati.</p>
<p>Di sini dapat disimpulkan bahwa pembunuhan karena keliru (qatlu al-khatha`) dapat dibagi dalam beberapa tinjauan. Dilihat dari faktor kesengajaan, maka ada yang murni karena keliru dan tidak sengaja, serta yang dianggap seperti itu. Dilihat dari perannya, maka ada yang langsung (membunuh secara langsung, ed) dan ada yang menjadi penyebab kematiannya.</p>
<p><strong>Dalil Ketetapannya</strong></p>
<p>Pembunuhan karena keliru ditetapkan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, serta ijma&#8217; kaum muslimin.</p>
<p>Allah berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً</p>
<p><em>&#8220;Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.&#8221;</em> (Qs. an-Nisa`: 92)</p>
<p>Sedangkan dalil dari as-Sunnah adalah hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Labid <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, beliau berkata,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اخْتَلَفَتْ سُيُوفُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى الْيَمَانِ أَبِي حُذَيْفَةَ يَوْمَ أُحُدٍ وَلَا يَعْرِفُونَهُ فَقَتَلُوهُ فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَدِيَهُ فَتَصَدَّقَ حُذَيْفَةُ بِدِيَتِهِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ</p>
<p><em>&#8220;Pedang-pedang kaum muslimin salah membunuh al-Yaman, bapaknya Hudzaifah, di Perang Uhud. Mereka tidak mengenalnya, lalu mereka membunuh al-Yaman. Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ingin membayar diyat, namun Hudzaifah menyedekahkan diyat yang diperolehnya tersebut kepada kaum muslimin.&#8221;</em> (Hr. Ahmad)</p>
<p>Selain kedua dalil tersebut, umat Islam pun sepakat menetapkan adanya pembunuhan karena keliru ini.</p>
<p><strong>Hukuman bagi Pelakunya</strong></p>
<p>Pembunuhan karena keliru (qatlu al-khatha`) memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya berupa membayar diyat dan menebus kafarat, namun tidak ada qisas di dalamnya, menurut kesepakatan ulama fikih.</p>
<p>Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, &#8220;Pembunuhan karena keliru dan yang dihukumi dengannya, seperti menembak buruan atau target tertentu lalu mengenai manusia tanpa sepengetahuan dan kesengajaan, tidak memberi konsekuensi adanya qisas (bagi si pelaku), dan yang ada hanyalah diyat dan kafarah.&#8221;</p>
<p>Beliau juga menyatakan, &#8220;Pelaku diwajibkan membayar diyat dengan nash al-Quran dan kesepakatan umat Islam. Diyat ini wajib untuk muslim dan orang kafir yang berada dalam perlindungan kaum muslimin (kafir mu`ahad). Hal ini juga menjadi pendapat salaf serta para imam agama, dan tidak ada khilaf tentang hal ini.&#8221;</p>
<p>Kewajiban membayar diyat dan kafarat ini berlaku bila orang yang terbunuh adalah muslim atau kafir mu`ahad (yang mendapatkan perlindungan kaum muslimin). Jika yang terbunuh adalah seorang muslim yang berada di barisan kaum kafir, lalu dia terbunuh karena diduga orang kafir, maka pelaku pembunuhan tersebut hanya diwajibkan membayar kafarat saja, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً</p>
<p><em>&#8220;Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.&#8221;</em> (Qs. an-Nisa`: 92)</p>
<p>Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjadikan pembunuhan tidak sengaja terbagi dalam dua klasifikasi.</p>
<p><strong>Pertama,</strong> yang berkonsekuensi adanya kewajiban kafarat kepada pelaku pembunuhan dan membayar diyat kepada keluarga besarnya (al-&#8217;aqilah). Ini berlaku bagi pembunuhan tidak sengaja terhadap mukmin di luar barisan orang kafir, atau apabila korban adalah orang yang mendapatkan perlindungan kaum muslimin.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> yang berkonsekuensi adanya kewajiban membayar kafarat saja, dan ini untuk pembunuhan terhadap mukmin yang tinggal di antara orang-orang kafir yang dianggap sebagai orang kafir oleh pembunuhnya.</p>
<p>Imam asy-Syaukani dalam kitab Fathu al-Qadir menjelaskan bahwa ayat ini menyangkut masalah seseorang yang dibunuh oleh kaum muslimin di negeri kafir dan ia tinggal di sana. Kemudian, orang tersebut masuk Islam namun belum berhijrah. Kaum muslimin menganggapnya masih kafir (belum masuk Islam) dan masih berada di atas agama kaumnya. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban membayar diyat bagi pembunuhnya dan dia hanya wajib menunaikan kafarat.</p>
<p><strong>Siapa yang Menanggung Pembayaran Diyat?</strong></p>
<p>Diyat pembunuhan karena keliru ini ditanggung oleh kerabat si pembunuh (al-&#8217;aqilah). Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لَحْيَانَ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى لَهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا</p>
<p><em>&#8220;Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memutuskan perkara janin seorang wanita dari Bani Lahyan yang mati keguguran dengan (adanya kewaiban bagi si pembunuh berupa) membayar ghurrah budak lelaki atau budak wanita. Kemudian, sang wanita yang dimenangkan perkaranya tersebut pun (akhirnya) juga meninggal. Maka Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memutuskan warisannya untuk anak-anak dan suaminya, sedangkan yang menanggung diyatnya adalah kerabatnya. Demikian juga, hal ini sudah menjadi ijma&#8217; umat ini.&#8221; </em></p>
<p><strong>Kafaratnya</strong></p>
<p>Telah dijelaskan bahwa pelaku pembunuhan tidak sengaja (karena keliru) menanggung kafarat berupa pembebasan budak muslim. Apabila ia tidak mendapatkannya, maka kewajibannya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal inilah yang dijelaskan dalam firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً</p>
<p><em>&#8220;Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.&#8221; </em>(Qs. an-Nisa`: 92)</p>
<p>Kewajiban kafarat ini berlaku untuk semua pelaku pembunuhan tidak sengaja, karena adanya keumuman ayat ini.</p>
<p>Imam Ibnu Qudamah dan yang lainnya menyampaikan bahwa pembunuhan tidak sengaja ini tidak disebutkan dengan pengharaman dan juga tidak dengan pembolehan, karena pembunuhan jenis ini seperti pembunuhan yang dilakukan orang gila. Namun, jiwa yang lenyap tetap dijaga dan disucikan. Oleh karena itu, dalam hal ini diwajibkan adanya kafarat.</p>
<p>Prof. Dr. Syekh Shalih bin Abdillah al-Fauzan menyatakan, &#8220;Hikmah dari pensyariatan kafarat dalam pembunuhan tidak sengaja kembali kepada dua perkara: kesalahan tersebut tidak lepas dari kecerobohan pelaku dan melihat pada kesucian jiwa yang hilang.&#8221;</p>
<p>Kafarat ini diwajibkan sebanyak satu kali bagi satu peristiwa, dan bila membunuhnya si korban secara berulang-ulang maka kafaratnya juga berulang. Oleh karenanya, bila seseorang membunuh beberapa orang dengan tidak sengaja, maka ia pun harus membayar beberapa kafarat sesuai dengan jumlah korban yang terbunuh.</p>
<p>Demikianlah sekelumit dari permasalahan seputar pembunuhan karena keliru (tidak sengaja). Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. Wabillahi at-taufiq.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.</p>
<p>Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="http://EkonomiSyariat.Com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-karena-keliru-tidak-disengaja.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Khulu&#8217; Cerai atau Fasakh?</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/khulu-cerai-atau-fasakh.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/khulu-cerai-atau-fasakh.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 06:54:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Belajar Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Cerai]]></category>
		<category><![CDATA[Farsakh]]></category>
		<category><![CDATA[Khulu']]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=264</guid>
		<description><![CDATA[Syariat islam menjadikan al-khulu&#8217; (gugatan cerai) sebagai satu alternatif penyelesaian konflik rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik. Lalu bagaimana status al-khulu&#8217; bila telah ditetapkan, apakah dihitung sebagai cerai atau fasakh (pembatalan akad nikah)?
Para ulama, dalam hal ini, berselisih pendapat dalam beberapa pendapat:

 Pendapat bahwa al-khulu&#8217; adalah talak bain dan ini adalah pendapat Mazhab [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Syariat islam menjadikan al-khulu&#8217; (gugatan cerai) sebagai satu alternatif penyelesaian konflik rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik. Lalu bagaimana status al-khulu&#8217; bila telah ditetapkan, apakah dihitung sebagai cerai atau fasakh (pembatalan akad nikah)?</p>
<p>Para ulama, dalam hal ini, berselisih pendapat dalam beberapa pendapat:</p>
<ol>
<li> Pendapat bahwa al-khulu&#8217; adalah talak bain dan ini adalah pendapat Mazhab Abu Hanifah, Malik, dan Syafi&#8217;i dalam Qaul Jadid.</li>
<li> Pendapat bahwa al-khulu&#8217; adalah talak raj&#8217;i. Ini adalah pandapat Ibnu Hazm.</li>
<li> Pendapat bahwa al-khulu&#8217; adalah fasakh (penghapusan akad nikah) bukan talak. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Syafi&#8217;i, Ishaq bin Rahuyah, dan Daud az-Zahiri. [1] Juga zahir Mazhab Ahmad bin Hambal dan mayoritas ahli Fikih yang muhaddits (fuqaha&#8217; hadits).</li>
</ol>
<p>Syekhul Islam menyatakan, &#8220;Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat yang masyhur antara salaf dan khalaf. Zahir Mazhab Ahmad dan para sahabatnya menyatakan bahwa (al-khulu&#8217;) adalah faskh nikah dan bukan talak yang tiga. Seandainya suami mengkhulu&#8217; sepuluh kali pun, ia masih boleh menikahi istrinya dengan akad nikah baru sebelum menikah dengan selainnya. Ini adalah salah satu pendapat Syafi&#8217;i dan pendapat mayoritas fuqaha&#8217; ahli hadits, seperti Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, Daud, Ibnu al-Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan yang benar dari pendapat Ibnu Abbas dan sahabat-sahabat beliau, seperti Thawus dan &#8216;Ikrimah. [2]</p>
<p>Pandapat yang rajih adalah pendapat ketiga, dengan dalil sebagai berikut:</p>
<p><strong>Dalil pertama,</strong> firman Allah<em> Subhanahu wa Ta&#8217;ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَن يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ . فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ</p>
<p><em>&#8220;Talak (yang dapat dirujuk) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma&#8217;ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri utuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikanya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.&#8221;</em> (Qs. al-Baqarah: 229&#8211;230)</p>
<p>Dalam ayat yang mulia ini, Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> menyebutkan talak dua kali, kemudian menyebutkan al-khulu&#8217;, kemudian diakhiri dengan firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ</p>
<p><em>Seandainya al-khulu&#8217; adalah talak, tentunya jumlah talaknya menjadi empat dan talak yang tidak halal lagi kecuali menikah dengan suami yang lain adalah yang keempat.</em> [3]<br />
Demikianlah yang dipahami oleh Ibnu Abbas dari ayat di atas.</p>
<p>Beliau pernah ditanya tentang seorang yang mentalak istrinya dua kali, kemudian sang istri melakukan gugatan cerai (al-khulu&#8217;). Apakah ia boleh menikahinya lagi? Beliau menjawab, &#8220;Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> telah menyebutkan talak di awal ayat dan diakhirnya, serta al-khulu&#8217; di antara keduanya. Dengan demikian, al-khulu&#8217; bukanlah talak. (Oleh karena itu,) ia boleh menikahinya. (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam <em>al-Mushannaf</em>: 6/487 dan Sa&#8217;id bin Manshur (1455) dengan sanad shahih) [4]</p>
<p><strong>Dalil kedua,</strong> hadits ar-Rubayyi&#8217; binti Mu&#8217;awwidz yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ</p>
<p>&#8220;<em>Beliau melakukan al-khulu&#8217; pada zaman Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memerintahkannya &#8211;atau dia diperintahkan&#8211; untuk menunggu satu kali haidh.&#8221;</em> (Hr. at-Tirmidzi; dinilai shahih oleh al-Albani dalam at-Ta&#8217;liqat ar-Radhiyah &#8216;ala ar-Raudhah an-Nadiyah: 2/275).</p>
<p>Seandainya al-khulu&#8217; adalah talak, tentu beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tidak cukup memerintahkannya untuk menunggu selama satu haid.</p>
<p><strong>Dalil ketiga,</strong> pernyataan Ibnu Abbas,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَا أَجَازَهُ الْمَالُ فَلَيْسَ بِطَلاَقٍ</p>
<p><em>&#8220;</em><em>Semua yang dihalalkan oleh harta bukanlah talak.&#8221;</em> (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam<em> al-Mushannaf,</em> no. 11767) [5]</p>
<p><strong>Dalil keempat,</strong> hal ini sesuai tuntutan kaidah syariat, karena iddah (masa menunggu wanita yang ditalak) dijadikan tiga kali haid agar masa tenggang untuk rujuk menjadi lama, lalu suami perlahan-lahan (berpikir) serta memungkinkannya untuk rujuk dalam masa tenggang iddah tersebut. Apabila pada al-khulu&#8217; tidak ada kebolehan untuk rujuk, maka maksudnya adalah sekadar untuk memastikan bahwa rahim tidak berisi janin (sang wanita tidak hamil, ed), dan itu cukup dengan sekali haid saja, seperti al-istibra&#8217;. [6]</p>
<p>Dalil kelima, asy-Syaukani membawakan keterangan Ibnu al-Qayyim yang menyatakan bahwa yang menunjukkan bahwa al-khulu&#8217; bukanlah talak adalah Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala menetapkan tiga hukum setelah talak yang tidak ada dalam al-khulu&#8217;, yaitu:</p>
<ol>
<li> Suami lebih berhak diterima rujuknya.</li>
<li> Dihitung tiga kali, sehingga tidak halal setelah sempurna bilangan tersebut hingga sang wanita menikahi suami baru dan berhubungan suami-istri dengannya.</li>
<li> Iddahnya tiga quru&#8217; (haid).</li>
</ol>
<p>Padahal, telah ditetapkan dengan nash dan ijma&#8217; bahwa tidak ada rujuk dalam al-khulu&#8217;. [7]</p>
<p>Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah [8], Ibnu al-Qayyim [9], asy-Syaukani [10], Syekh Muhammad bin Ibrahim [11], Syekh Abdurrahman as-Sa&#8217;di [12], serta Syekh al-Albani [13].</p>
<p>Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, &#8220;Pendapat yang telah kami jelaskan, yaitu al-khulu&#8217; adalah fasakh yang memisahkan wanita dari suaminya dengan lafal apa pun adalah yang shahih yang ditunjukkan oleh nash-nash dan ushul. Oleh karena itu, seandainya seorang lelaki memisah istrinya dengan tebusan (al-khulu&#8217;) sebanyak beberapa kali, ia masih boleh menikahinya, baik dengan lafal talak atau selainnya.&#8221;  [14]</p>
<p>Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa&#8217;di menyatakan, &#8220;Yang shahih adalah bahwa khulu&#8217; tidak terhitung sebagai talak, walaupun dengan lafal talak dan niatnya, karena Allah menjadikan tebusan bukan talak dan itu umum, baik dengan lafal talak yang khusus atau dengan lafal lainnya, dan karena yang dilihat adalah maksud dan kandungannya, bukan lafal dan susunan katanya.&#8221; [15]</p>
<p>Sedangkan Syekh al-Albani menyatakan, &#8220;Dan yang benar adalah bahwa fasakh sebagaimana yang dijelaskan dan disampaikan argumentasinya oleh Syekhul Islam dalam al-Fatawa.&#8221; [16]</p>
<p><strong>Hasil dan Konsekuensi Masalah Ini</strong></p>
<p>Masalah al-khulu&#8217; yang merupakan fasakh bukan talak akan memberikan beberapa hukum sebagai konsekuensinya, di antaranya:</p>
<p>1. Tidak dianggap dalam hitungan talak yang tiga. Sehingga seandainya seorang mengkhulu&#8217; setelah melakukan dua kali talak, maka ia masih diperbolehkan menikahi istrinya tersebut, walaupun al-khulu&#8217;nya terjadi lebih dari sekali. Sebagaimana dijelaskan Syekhul Islam di atas.</p>
<p>2. Iddah atau masa menunggunya hanya sekali haid, dengan dasar hadits ar-Rubayyi&#8217; binti Mu&#8217;awwidz tang telah disampaikan di atas. Ini dikuatkan pula dengan hadits Ibnu Abbas yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ اخْتَلَعَتْ مِنْهُ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَّتَهَا حَيْضَةً</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais meminta talak (al-khulu&#8217;) darinya, lalu Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menetapkan iddahnya sekali haid.&#8221; </em>(Hr. Abu Daud; dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud, no. 2229)</p>
<p>Inilah pendapat Utsman bin &#8216;Affan, Ibnu Umar, Ibnu &#8216;Abbas, Ishaq, Ibnu al-Mundzir, dan riwayat dari Ahmad bin Hambal. Inilah yang dirajihkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah. [17]</p>
<p>3. Al-Khulu&#8217; diperbolehkan dalam setiap waktu, walaupun dalam keadaan haid atau suci yang telah dipergauli, karena al-khulu&#8217; disyariatkan untuk menghilangkan kemudaratan yang menimpa wanita dengan sebab tidak baiknya pergaulan sang suami atau tinggal bersama orang yang dibenci dan tidak disukainya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam tidak menanyakan keadaan wanita yang melakukan al-khulu&#8217;.</p>
<p>Demikianlah beberapa hukum berkenaan dengan al-khulu&#8217;, sebagai pelengkap pambahasan yang terdahulu. Mudah-mudahan bermanfaat.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>1. <em>Al-Mukhtarat al-Jaliyyah min al-Masa`il al-Fiqhiyyah,</em> Syeikh Abdurrahman bin Nashir al-Sa&#8217;di, diterbitkan bersama kumpulan karya beliau dalam <em>al-Majmu&#8217;ah al-Kamilah li Mu&#8217;allafat al-Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa&#8217;di, </em>cetakan kedua, tahun 1412 H, Markaz Shalih bin Shalih ats-Tsaqafi, Unaizah, KSA.</p>
<p>2. <em>Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, </em>Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Basam, cetakan kelima, tahun 1423 H, Maktabah al-Asadi, Mekkah.</p>
<p>3.<em> Shahih Fikih Sunnah, </em>Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, tanpa cetakan dan tahun, al-Maktabah al-Tauqifiyah, Mesir.</p>
<p>4.<em> Al-Adillah ar-Radhiyah Limatni ad-Durar al-Bahiyyah fi Masa`il al-Fiqhiyyah, </em>Muhammad asy-Syaukani, ditulis oleh Muhammad Shubhi Hallaf, cetakan tahun, 1423 H, Dar al-Fikr, Beirut.</p>
<p>5.<em> Nail al-Authar min Ahadits Sayyid al-Akhyar Syarh Muntaqa al-Akhbar,</em> Muhammad bin Ali asy-Syaukani, tahqiq Muhammad Salim Hasyim, cetakan pertama, tahun 1415 H, Dar al-Kutub al-&#8217;Ilmiyah, Beirut.</p>
<p>6. <em>At-Ta&#8217;liqat ar-Radhiyah &#8216;ala ar-Raudhah an-Nadiyah Shidiq Hasan Khan</em>, karya Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani, tahqiq Ali Hasan al-Halabi, cetakan pertama, tahun 1420 H, Dar Ibnu &#8216;Affan, Mesir.</p>
<p>7.<em> Zad al-Ma&#8217;ad fi Hadyi Khairil &#8216;Ibad,</em> Ibnu al-Qayyim, tahqiq Syu&#8217;aib al-Arnauth, cetakan ketiga, tahun 1421 H, Muassasat al-Risalah, Beirut.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.</p>
<p>Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="http://EkonomiSyariat.Com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a></p>
<p>===<br />
Catatan kaki:</p>
<p>[1] Lihat: <em>Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, </em>Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Basam, cetakan kelima, tahun 1423 H, Maktabah al-Asadi, Mekkah, 5/473; <em>Shahih Fikih Sunnah</em>, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, tanpa cetakan dan tahun, al-Maktabah al-Tauqifiyah, Mesir, 3/344&#8211;345.</p>
<p>[2] <em>Majmu&#8217; Fatawa:</em> 23/289.</p>
<p>[3] Lihat <em>at-Ta&#8217;liqat ar-Radhiyah &#8216;ala ar-Raudhah an-Nadiyah Shidiq Hasan Khan,</em> karya Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani, tahqiq Ali Hasan al-Halabi, cetakan pertama, tahun 1420 H, Dar Ibnu &#8216;Affan, Mesir, 2/275; <em>Taudhih al-Ahkam</em>: 5/473; <em>Shahih Fikih Sunnah</em>: 3/3345.</p>
<p>[4] Dinukil dari <em>Shahih Fikih Sunnah</em>: 3/346.</p>
<p>[5] <em>Ibid.</em></p>
<p>[6]<em> Zad al-Ma&#8217;ad fi Hadyi Khairil &#8216;Ibad,</em> Ibnu al-Qayyim, tahqiq Syu&#8217;aib al-Arnauth, cetakan ketiga, tahun 1421 H, Muassasat al-Risalah, Beirut, 5/179.</p>
<p>[7]<em> Nail al-Authar min Ahadits Sayyid al-Akhyar Syarh Muntaqa al-Akhbar,</em> Muhammad bin Ali asy-Syaukani, tahqiq Muhammad Salim Hasyim, cetakan pertama, tahun 1415 H, Dar al-Kutub al-&#8217;Ilmiyah, Beirut, 6/263.</p>
<p>[8] <em>Majmu&#8217; al-Fatawa:</em> 23/289.</p>
<p>[9] <em>Zad al-Ma&#8217;ad:</em> 5/179.</p>
<p>[10] <em>Al-Adillah ar-Radhiyah Limatni ad-Durar al-Bahiyyah fi Masa`il al-Fiqhiyyah,</em> Muhammad asy-Syaukani, ditulis oleh Muhammad Shubhi Hallaf, cetakan tahun, 1423 H, Dar al-Fikr, Beirut, hlm. 129.</p>
<p>[11]Lihat: <em>Taudhih al-Ahkam</em>: 5/473.</p>
<p>[12] <em>Al-Mukhtarat al-Jaliyyah min al-Masa`il al-Fiqhiyyah,</em> Syeikh Abdurrahman bin Nashir al-Sa&#8217;di, diterbitkan bersama kumpulan karya beliau dalam <em>al-Majmu&#8217;ah al-Kamilah li Mu&#8217;allafat al-Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa&#8217;di,</em> cetakan kedua, tahun 1412 H, Markaz Shalih bin Shalih ats-Tsaqafi, Unaizah, KSA, 2/173.</p>
<p>[13]<em> At-Ta&#8217;liqat ar-Radhiyah &#8216;ala ar-Raudhah an-Nadiyah:</em> 2/273.</p>
<p>[14] <em>Majmu&#8217; al-Fatawa:</em> 23/290.</p>
<p>[15] <em>Al-Mukhtarat al-Jaliyyah min al-Masa`il al-Fiqhiyyah:</em> 2/173.</p>
<p>[16]<em> At-Ta&#8217;liqat ar-Radhiyah &#8216;ala ar-Raudhah an-Nadiyah</em>: 2/273.</p>
<p>[17] <em>Lihat: Shahih Fikih Sunnah</em>: 3/360.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/khulu-cerai-atau-fasakh.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembunuhan dengan Sengaja</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-dengan-sengaja.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-dengan-sengaja.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Jul 2010 02:05:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Bunuh]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Sengaja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=260</guid>
		<description><![CDATA[Telah dijelaskan pada beberapa edisi terdahulu, pembunuhan terbagi menjadi tiga jenis: sengaja, mirip dengan sengaja, dan tidak sengaja. Sebagai kelanjutannya, kami paparkan permasalahan “pembunuhan dengan sengaja” dalam rubrik fikih ini. [1]
Definisi Pembunuhan Dengan sengaja (Qatlu al-‘Amd)
Pembunuhan dengan sengaja, dalam bahasa Arab, disebut “qatlu al-‘amd”. Secara etimologi bahasa Arab, kata qatlu al-‘amd tersusun dari dua kata, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Telah dijelaskan pada beberapa edisi terdahulu, pembunuhan terbagi menjadi tiga jenis: sengaja, mirip dengan sengaja, dan tidak sengaja. Sebagai kelanjutannya, kami paparkan permasalahan “pembunuhan dengan sengaja” dalam rubrik fikih ini. [1]</p>
<p><strong>Definisi Pembunuhan Dengan sengaja (Qatlu al-‘Amd)</strong></p>
<p>Pembunuhan dengan sengaja, dalam bahasa Arab, disebut “qatlu al-‘amd”. Secara etimologi bahasa Arab, kata qatlu al-‘amd tersusun dari dua kata, yaitu al-qatlu dan al-‘amd. Kata “al-qatlu” artinya “perbuatan yang dapat menghilangkan jiwa”, [2] sedangkan kata “al-‘amd” artinya “sengaja dan berniat”. [3] Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja di sini adalah seorang mukalaf secara sengaja (dan terencana) membunuh jiwa yang terlindungi darahnya, dengan cara dan alat yang biasanya dapat membunuh. [4]</p>
<p><strong>Rukun Pembunuhan Dengan Sengaja </strong></p>
<p>Dari definisi di atas, jelaslah bahwa pembunuhan dengan sengaja memiliki rukun dan syarat, di antaranya:</p>
<p>1. Korban terbunuh. Apabila seseorang sengaja membunuh korban dengan senjata yang bisa membunuh, seperti kapak atau sejenisnya, namun korbannya selamat dan dapat disembuhkan, maka ini tidak termasuk pembunuhan dengan sengaja.  Korban terbunuh ini memiliki dua syarat:</p>
<p>a. Bani adam (manusia). Apabila korban yang terbunuh bukan manusia, tentulah tidak dikatakan pembunuhan dengan sengaja.<br />
b. Terjaga darahnya (ma’shum ad-dam). Hal ini mencakup semua jiwa yang mendapatkan perlindungan negara Islam, seperti kaum muslimin, dzimi (ahli dzimah), orang kafir yang di bawah perjanjian (al-mu’ahad), dan orang kafir yang meminta perlindungan (al-musta’min). [5] Dengan demikian, seseorang dihukumi membunuh dengan sengaja, apabila ia mengetahui bahwa orang yang ia inginkan untuk terbunuh adalah manusia dan terlindungi jiwanya menurut syariat Islam.</p>
<p>2. Kesengajaan membunuh korban atau keinginan dari pembunuh untuk membunuh korban. Hal ini mencakup dua keinginan, yaitu kesengajaan membunuh (qashdu al-jinayat) dan sengaja menjadikan pihak terbunuh sebagai korban (qashdu al-majni ‘alaih). Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Dua jenis kesengajaan ini harus terpenuhi.Sseandainya tidak ada niat untuk membunuh dengan menggerakkan senjata, lalu senjatanya terlempar (tidak sengaja) dan membunuh orang, maka hal ini tidak dikatakan membunuh dengan sengaja, karena si pelaku pembunuhan tidak berniat membunuh. Juga, seandainya ia sengaja menembak sesuatu dan ternyata yang ditembak itu adalah seorang manusia, maka ini pun bukan kesengajaan, karena si pelaku pembunuhan tidak sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya tersebut. [6]</p>
<p>3. Alat yang digunakan adalah alat yang bisa membunuh, baik senjata tajam atau yang lainnya. Ini termasuk rukun pembunuhan dengan sengaja yang terpenting. Hal ini karena syarat kesengajaan membunuh adalah perkara batin yang tidak mudah dibuktikan. Oleh karena itu, penetapan hukumnya dikembalikan kepada alat yang digunakan, karena  itu merupakan perkara yang nyata.</p>
<p>Apabila rukun-rukun ini tidak ada salah satunya, maka pembunuhan tersebut tidak dihukumi sebagai pembunuhan yang disengaja.</p>
<p><strong>Klasifikasi Pembunuhan Dengan Sengaja</strong></p>
<p>Dari definisi pembunuhan dengan sengaja di atas, dapat disimpulkan bahwa pembunuhan dengan sengaja terbagi dalam dua jenis.</p>
<p><strong>Jenis pertama,</strong> membunuh dirinya sendiri (bunuh diri).</p>
<p>Jiwa manusia bukanlah miliknya pribadi, namun masih milik penciptanya. Jiwa adalah amanah yang harus dijaga dan dipelihara. Oleh karena itu, membunuh diri sendiri atau merusaknya tanpa ada maslahat syar‘i adalah tindakan terlarang. Begitu juga, seseorang tidak boleh beraktifitas dengan anggota tubuhnya kecuali aktifitas yang mendatangkan kemanfaatan. Karena itulah, Allah menjadikan perbuatan bunuh diri termasuk dosa besar, sebab ada pelanggaran amanah serta sikap tidak ridha dengan ketetapan dan takdir Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>. Perbuatan ini dilarang dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama-suka di antara kamu. Serta, janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” </em>(Qs. an-Nisa`: 29)</p>
<p>Demikian juga, bunuh diri dilarang oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا</p>
<p><em>“Barangsiapa yang bunuh diri dengan terjun dari atas bukit, maka ia berada di neraka jahanam dalam keadaan terjun, dan itu kekal selamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menenggak racun dan mati dalam keadaan racunnya ada di tangannya, maka ia akan menenggaknya di neraka jahanam selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi, lalu besinya tersebut ada di tangannya, maka ia kan menusuk-nusuk perutnya dengan besi di neraka jahanam selama-lamanya.”</em> (Hr. al-Bukhari, no. 5333)<br />
<strong><br />
Jenis kedua,</strong> membunuh orang lain.</p>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dengan tegas melarang membunuh jiwa manusia dengan sengaja, dan mengancam pelakunya dengan ancaman yang berat. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً</p>
<p><em>“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.”</em> (Qs. an-Nisa`: 93)</p>
<p><strong>Bentuk Pembunuhan yang Disengaja  [7]</strong></p>
<p>Pembunuhan dengan sengaja memiliki beragam bentuk yang ada dalam realita, di antaranya:</p>
<ol>
<li>Membunuh dengan senjata tajam (al-muhaddad), yaitu dengan cara melukai tubuh dengan senjata tajam, seperti pisau, senapan, tombak, lembing, dan jenis senjata tajam lainnya. Ini disepakati para ulama sebagai salah satu jenis pembunuhan dengan sengaja.</li>
<li>Membunuh dengan senjata tumpul, atau senjata yang membunuh karena beratnya atau pengaruhnya di tubuh (al-mutsaqqal), seperti dengan cara memukulkan batu besar dan sejenisnya. Apabila batunya kecil, maka bukan termasuk pembunuhan dengan sengaja, kecuali bila dipukulkan kebagian anggota tubuh yang mematikan, atau dalam keadaan lemahnya korban seperti sakit, kecil, dan sejenisnya, atau memukulnya dengan berulang-ulang hingga mati. Termasuk juga pembunuhan dengan al-mutsaqqal adalah menimpakan tembok ke orang lain dan menabrakkan mobil ke tubuh korban.</li>
<li>Melemparkan korban ke tempat berbahaya yang dapat membunuhnya, seperti melemparkannya ke dalam kandang singa atau dikurung bersama ular berbisa yang membunuhnya. Apabila sengaja melemparkannya ke tempat-tempat yang mematikan tersebut, maka ia telah sengaja membunuh korban dengan sesuatu yang umumnya bisa membunuh.</li>
<li>Melempar korban ke dalam api atau air yang menenggelamkannya, dan si korban tidak mungkin selamat darinya.</li>
<li>Mencekiknya dengan tali atau sejenisnya, atau membekap mulut dan hidungnya hingga mati dengan sebab itu.</li>
<li>Memenjarakannya dan tidak memberi makan dan minum hingga si korban mati dengan sebab itu, dalam waktu yang umumnya orang akan mati kelaparan, serta si korban tidak bisa mencari makanan dan minuman.</li>
<li>Membunuhnya dengan sihir (santet).</li>
<li>Membunuhnya dengan racun. Ini memiliki beberapa bentuk, di antaranya:<br />
a. Memberi racun dengan paksa hingga mati.<br />
b. Mencampuri makanan dan minumannya dengan racun, lalu menyajikannya kepada korban, kemudian korban meminumnya dalam keadaan tidak tahu bahwa di dalamnya terkandung racun.</li>
<li>Membunuh korban secara tidak langsung. Hal ini dapat digambarkan dalam beberapa bentuk:</li>
<li>a. Memberikan kesaksian yang membuat korban dibunuh, seperti berzina atau murtad, lalu korban itu dibunuh. Setelah terbunuh, saksi tersebut menarik kembali persaksiannya dan mengatakan bahwa ia sengaja melakukan persaksian dusta tersebut untuk membunuh korban.<br />
b. Memaksanya untuk bunuh diri.<br />
c. Menyuruh orang lain untuk membunuhnya.</li>
</ol>
<p>Demikianlah beberapa jenis bentuk pembunuhan dengan sengaja yang disampaikan para ulama dari hasil penelitian mereka.<br />
<strong><br />
Akibat Pembunuhan Dengan Sengaja</strong></p>
<p>Pembunuhan dengan sengaja memiliki konsekuensi yang melibatkan tiga hak: hak Allah, hak wali korban, dan hak korban sendiri. Imam Ibnu al-Qayyim menjelaskan, “Yang benar adalah bahwa pembunuhan berhubungan dengan tiga hak: hal Allah, hak korban (al-maqtul), dan hak keluarga dan kerabat korban (auliya` al-maqtul). Apabila pembunuh telah menyerahkan diri dengan suka rela, dengan menyesalinya dan takut kepada Allah, serta bertobat dengan tobat nashuha, maka gugurlah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tobat tersebut, dan hak auliya` a1-maqtul gugur dengan ditunaikannya qisas secara sempurna, melalui perdamaian, atau pembunuh dimaafkan. Namun, masih tersisa hak korban. Karenanya, Allah yang akan menggantinya di hari kiamat dari hamba-Nya yang bertobat dan Allah akan memperbaiki hubungan keduanya.” [8]</p>
<p>Hal-hak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama, hak Allah.</strong> Pembunuhan dengan sengaja berhubungan langsung dengan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena telah melanggar larangan Allah yang ada dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً</p>
<p><em>“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.”</em> (Qa. an-Nisa`: 93)</p>
<p>Dalam ayat yang mulia ini, Allah mengancam keras pelaku pembunuhan dengan sengaja, sampai-sampai karena besarnya dosa pembunuhan ini, Allah tidak mensyariatkan adanya kafarat.</p>
<p>Sedangkan, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah menjelaskan besarnya dosa pembunuhan ini dalam sabda beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ</p>
<p><em>“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.”</em> (Hr. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i; dinilai shahih oleh al-Albani dalam <em>Shahih at-Targhib wa at-Tarhib</em> no. 2438).</p>
<p>Larangan ini tidak hanya berlaku pada jiwa muslim, namun juga pada semua jiwa yang dilindungi dalam syariat Islam, sebagaimana dijelaskan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam sabdanya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">من قتل معاهداً لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها ليوجد من مسيرة أربعين عاماً</p>
<p><em>“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan (mu’ahad), maka dia tidak akan mencium wangi surga. Sungguh, wangi surga itu tercium sejauh jarak empat puluh tahun.”</em> (Hr. al-Bukhari)</p>
<p>Bahkan, perkara ini menjadi perkara awal yang dihisab di antara manusia di hari kiamat, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أول ما يقضى بين الناس يوم القيامة في الدماء</p>
<p><em>”Perkara pertama yang akan diperhitungkan di antara manusia pada hari kiamat adalah permasalahan darah.”</em> (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p>Bahkan, Allah menjadikan pembunuhan satu jiwa bagaikan membunuh seluruh manusia, dan menghidupkan satu jiwa bagaikan menghidupkan seluruh manusia, seperti dalam firman Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً</p>
<p><em>“Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia, seluruhnya. Juga, barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia, seluruhnya.”</em> (Qs. al-Ma`idah: 32)</p>
<p>Hak ini tidak gugur kecuali dengan tobat yang benar dari pembunuh, dan tidak cukup hanya dengan menyerahkan diri kepada wali korban.</p>
<p><strong>Kedua, hak korban.</strong> Hak ini tidak gugur, karena korban telah mati dan hilang, dan pembunuh telah dihukum. Korban akan meminta haknya di hari kiamat nanti dari pembunuhnya. Namun, apakah kebaikan pembunuh akan diambil (di akhirat), atau Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan keutamaan dan kemurahan-Nya yang akan menanggungnya? Yang benar, sebagaimana dirajihkan oleh Imam Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Utsaimin [9], adalah Allah yang akan menggantinya di hari kiamat dari hamba-Nya yang bertobat, dan Allah akan memperbaiki hubungan keduanya .</p>
<p><strong>Ketiga, hak wali korban. </strong>Keluarga korban yang mencakup seluruh ahli warisnya memiliki hak atas pelaku pembunuhan, dengan diminta memilih tiga pilihan:</p>
<p>Pilihan pertama, qisas, yaitu dengan dilakukannya hukuman pancung kepada pelaku pembunuhan, yang hukuman ini dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini berdasarkan pada firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….”</em> (Qs. al-Baqarah: 178)</p>
<p>Dianjurkan bagi para ahli waris korban untuk mengampuni pelaku dari qisas, apabila pelaku tidak dikenal sebagai orang jelek, berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ</p>
<p><em>“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf, dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu, dan merupakan suatu rahmat.”</em> (Qs. al-Baqarah: 178)</p>
<p>Apabila seluruh ahli waris atau seseorang dari mereka memaafkan si pembunuh qisas maka gugurlah qisas bagi si pembunuh, dan si pembunuh wajib menunaikan pilihan kedua, yaitu diyat.</p>
<p>Pilihan kedua, membayar diyat, berdasarkan sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَلَ</p>
<p><em>“Barangsiapa yang menjadi wali korban pembunuhan, maka ia diberi dua pilihan: memilih diyat atau qisas.”</em> (Hr. Muslim, no. 3371)</p>
<p><strong>Pilihan ketiga, memberikan ampunan tanpa bayaran. </strong>Para ahli waris korban memiliki hak untuk mengampuni pelaku dengan tidak meminta qisas maupun diyat. Apabila sebagian ahli waris memberikan ampunan ini, maka gugurlah bagiannya dari diyat dan pelaku hanya membayar bagian diyat untuk ahli waris korban yang tidak memaafkannya. Hal ini didasarkan pada firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ</p>
<p><em>“Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)-nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.” </em>(Qs. al-Ma`idah: 45)</p>
<p>Demikianlah, sebagian hukum berkenaan dengan pembunuhan dengan sengaja, dan insya Allah akan dilanjutkan dengan pembunuhan yang mirip dengan sengaja dan pembunuhan tidak sengaja. Mudah-mudahan bermanfaat.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>1. Muhammad bin Isma’il ash-Shan’ani, <em>Subul as-Salam al-Mushilah ila Bulugh al-Maram</em>, tahqiq Muhammad Shubhi Hasan Halaf, cetakan kedelapan, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA, 7: 231.<br />
2. Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin,<em> asy-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’</em>, cetakan pertama, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA, 14/5.<br />
3. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, <em>Tashil al-Ilmam bi Fiqhi al-Ahadits Min Bulugh al-Maram,</em> cetakan pertama, tahun 1427 H, tanpa penerbit, 5/117.<br />
4. Shalih bin Fauzan al-Fauzan,  <em>al-Mulakhash al-Fiqh, </em>cetakan pertama, tahun 1423 H, <em>Ri`asah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta`</em>, KSA, 2/461.<br />
5. <em>Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah. </em><br />
6. <em>Tuhfat al-Labib fi Syarhi at-Taqrib.</em><br />
7. Dan lain-lain.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="http://EkonomiSyariat.Com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a><br />
===<br />
Catatan kaki:</p>
<p>[1] Lihat: <em>Syarhu al-Mumti’,</em> Syekh Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin: 14/9.<br />
[2] <em>Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah:</em> 32/321.<br />
[3] <em>Ibid: </em>30/307.<br />
[4] Lihat: <em>Tuhfat al-Labib fi Syarhi at-Taqrib </em>hlm. 374, dan <em>al-Mulakhash al-Fiqh</em>: 2/465.<br />
[5] Mengenai al-musta’min dan sejenisnya bisa lihat dalam <em>Majalah as-Sunnah, </em>rubrik Mabhats.<br />
[6] <em>Syarhu al-Mumti’: </em>14/7.<br />
[7] Diadaptasi dari <em>al-Mulakhsh al-Fiqh</em>: 2/464 dan<em> Syarhu al-Mumti’:</em> 14/7&#8211;17.<br />
[8] <em>Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi</em>’: 7/165.<br />
[9] <em>Asy-Syarhu al-Mumti’</em>: 14/7.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-dengan-sengaja.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemanfaatan Kulit Hewan</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pemanfaatan-kulit-hewan.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pemanfaatan-kulit-hewan.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Jun 2010 02:24:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Belajar Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Kulit Hewan]]></category>
		<category><![CDATA[Menyamak Kulit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=252</guid>
		<description><![CDATA[Telah dimaklumi bahwa syariat Islam melarang memakan bangkai dan menjualnya. Lalu, bagaimana dengan memanfaatkan kulitnya?
Hukum kenajisan kulit bangkai mengikuti hukum bangkainya. Apabila bangkai hewan tersebut suci maka kulitnya pun suci, dan bila bangkai hewannya najis maka kulitnya pun najis. Kulit bangkai hewan yang dihukumi suci dapat digunakan dan dimanfaatkan serta dimakan. Sebagai contoh, bangkai ikan, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Telah dimaklumi bahwa syariat Islam melarang memakan bangkai dan menjualnya. Lalu, bagaimana dengan memanfaatkan kulitnya?</p>
<p>Hukum kenajisan kulit bangkai mengikuti hukum bangkainya. Apabila bangkai hewan tersebut suci maka kulitnya pun suci, dan bila bangkai hewannya najis maka kulitnya pun najis. Kulit bangkai hewan yang dihukumi suci dapat digunakan dan dimanfaatkan serta dimakan. Sebagai contoh, bangkai ikan, kulitnya halal dimakan dan suci.</p>
<p><strong>Hukum Menyamak Kulit Bangkai</strong></p>
<p>Para ulama berselisih pendapat tentang dapatkah kulit bangkai disucikan dengan cara disamak. Perselisihan ini terbagi dalam tujuh pendapat.<br />
<strong><br />
Pendapat Pertama</strong></p>
<p>Mereka menyatakan bahwa semua kulit bangkai dapat disucikan dengan disamak, kecuali anjing dan babi serta hewan yang dilahirkan dari salah satu dari keduanya. Suci dengan disamak bagian luar dan dalamnya, dan dapat dipergunakan pada benda yang kering dan basah (cair), serta tidak ada perbedaan antara hewan yang dibolehkan dimakan dagingnya dengan yang dilarang. Ini adalah pendapat Mazhab Syafi&#8217;i dan diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas&#8217;ud  [1]</p>
<p>Ibnu Hajar menyatakan, “Al-Imam asy-Syafi&#8217;i mengecualikan anjing dan babi serta yang lahir dari peranakan keduanya, karena keduanya -menurut beliau- adalah najis a&#8217;iniyah.” [2]</p>
<p>Mereka mendasari pendapat ini dengan beberapa dalil, di antaranya:</p>
<p>1. Hadits Ibnu Abbas, beliau berkata,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيِّتَةٍ فَقَالَ هَلَّا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيِّتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا</p>
<p><em>“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor bangkai kambing, lalu beliau berkata, ‘Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?’ Mereka menjawab, ‘Itu ‘kan bangkai.’ Beliau menyatakan, ‘Yang diharamkan hanya memakannya.’” </em>(Hr. al-Bukhari, <em>Kitab al-Buyu&#8217;, Bab Julud al-Maitah Qabla ad-Dibagh,</em> no. 2221)</p>
<p>Dalam riwayat Imam Muslim terdapat tambahan redaksional,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَلاَ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ</p>
<p><em>“Mengapa kalian tidak mengambilnya, lalu kalian sak dan kalian manfaatkan?” </em>(Hr. Muslim,<em> Kitab al-Haidh, Bab Thaharatul Jild al-Maitah bi Dibagh, </em>no. 808)</p>
<p>2. Hadits yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ</p>
<p><em>Dari Abdullah bin Abbas, beliau berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila kulit bangkai telah disamak, maka dia telah suci.’”</em> (Hr. Muslim, Kitab al-Haidh, Bab Thaharatul Jild al-Maitah bi Dibagh, no. 810)</p>
<p>3. Hadits Salamah bin al-Mahiq, yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ أَتَى عَلَى بَيْتٍ فَإِذَا قِرْبَةٌ مُعَلَّقَةٌ فَسَأَلَ الْمَاءَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ دِبَاغُهَا طُهُورُهَا</p>
<p><em>“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Perang Tabuk mendatangi satu rumah yang ternyata di dalamnya terdapat kantung air yang tergantung, lalu beliau meminta air, lalu mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya itu adalah bangkai.’ Maka beliau menjawab, ‘Penyamakannya adalah penyuciannya.’”</em> (Hr. Abu Daud dalam <em>Sunannya, Kitab al-Libas, Bab fi Ihab al-Maitah,</em> no. 4125; dinilai shahih oleh al-Albani dalam<em> Shahih Sunan Abu Daud dan Shahih Sunan an-Nasa&#8217;I,</em> no. 4243 dan 3957)</p>
<p>Bahkan, Syekh al-Albani menyatakan, “Telah ada lima belas hadits tentang penyamakan kulit bangkai (الدباغ) yang telah disebutkan asy-Syaukani dalam <em>Nail al-Authar</em>: 1/54. [3] Sebagiannya tercantum dalam <em>ash-Shahihain,</em> dan riwayat tersebut sudah ditakhrij dalam<em> kitab Ghayah al-Maram</em> (25&#8211;29). [4]</p>
<p>4. Anjing dan babi dikecualikan darinya, karena keduanya adalah najis &#8216;ainiyah. [5] Imam Syafi&#8217;i berdalil tentang pengecualian babi dengan firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ</p>
<p><em>“… Atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)….”</em> (Qs. al-An&#8217;am: 145)</p>
<p>Beliau menjadikan kata ganti pada kata “فَإِنَّهُ” kembali kepada mudhaf ilaih kata “خِنزِيرٍ”, kemudian beliau menganalogikan anjing dengan babi karena keduanya sama-sama najis, juga karena babi tidak memiliki kulit. [6]</p>
<p>Pengecualian anjing dan babi ini dibantah oleh asy-Syaukani dalam pernyataan beliau, “Pendalilan asy-Syafi&#8217;i dengan ayat di atas, untuk pengecualian babi dan analogi anjing kepada babi, adalah pendalilan yang tidak sempurna, kecuali setelah dipastikan benar bahwa pengembalian kata ganti tersebut adalah kepada mudhaf ilaih, bukan kepada mudhaf (yaitu, kata لَحْم , pen). Ini adalah masalah yang masih diperselisihkan, dan paling tidak, masih ada kemungkinan bahwa yang rajih adalah kata ganti tersebut kembali kepada mudhaf.</p>
<p>Sesuatu yang belum pasti, tidak bisa dijadikan hujjah (argumentasi) atas orang yang menyelisihinya. Demikian juga, masih boleh dikatakan bahwa babi itu najis, walaupun kenajisan itu mencakup seluruhnya, baik daging, rambut, kulit, dan tulangnya, dan itu dikhususkan dengan hadits-hadits tentang penyamakan kulit (ash-Dhibagh).” [7]</p>
<p>Imam al-Baihaqi merajihkan pendapat ini, dan beliau menyampaikan dalil penguat Mazhab Syafi&#8217;i tentang pengecualian anjing dalam hal ini, dengan dalil-dalil berikut: [8]</p>
<p>1. Hadits Rafi&#8217; bin Khadij dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, beliau bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ</p>
<p><em>“Penghasilan terburuk adalah mahar pezina, hasil penjualan anjing, dan penghasilan tukang bekam.”</em> (Hr. Muslim dalam <em>Shahihnya, Kitab al-Musaqah, Bab Tahrim Tsaman al-Kalbu, </em>no. 1568)</p>
<p>Al-Baihaqi menyatakan, “Menyamak kulit anjing, menjualnya, dan mengambil hasil penjualannya adalah usahanya untuk mendapatkan hasilnya, sedangkan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menamakannya sebagai penghasilan terburuk.”</p>
<p>2. Hadits Usamah bin Umair, yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جُلُودِ السِّبَاعِ</p>
<p><em>“Sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perihal kulit binatang buas.”</em> (Hr. an-Nasa&#8217;i dan al-Baihaqi; sanadnya dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam <em>Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah,</em> no. 1011)</p>
<p>Imam al-Baihaqi menyatakan, “Mungkin mereka berdalil dengan keumuman hadits,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ</p>
<p>&#8220;<em>Semua kulit bangkai yang disamak itu telah suci.&#8221;</em> (Hr. Muslim dalam Shahihnya [9], dari hadits Ibnu Abas dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>).</p>
<p>Matan hadits ini dipahami untuk selain kulit anjing, dengan dalil hadits Rafi&#8217; dan selainnya, karena ini (bahwa anjing dan seluruh bagian tubuhnya itu najis, ed) berlaku khusus, sedangkan itu (bahwa semua kulit bangkau yang disamak itu telah suci, ed) berlaku umum. (Juga terdapat kaidah bahwa) yang khusus mengalahkan yang umum. [10]</p>
<p>Demikian juga Syekh Masyhur Hasan Salman merajihkan pendapat al-Baihaqi. [11]</p>
<p><strong>Pendapat Kedua</strong></p>
<p>Menyatakan bahwa kulit bangkai tidak dapat disucikan dengan disamak. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab, Abdullah bin Umar, Aisyah, dan riwayat yang termasyhur dari Ahmad dan salah satu riwayat dari Malik. [12] Bahkan, inilah yang dijadikan pendapat Mazhab Ahmad bin Hambal. [13]</p>
<p>Mereka berdalil dengan hadits Abdullah bin &#8216;Ukaim, yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ تَنْتَفِعُوْا مِنَ الْمَيِّتَةِ بِإِهَابٍ وَ لاَ عَصَبٍ</p>
<p><em>“Janganlah memanfaatkan bagian bangkai, baik kulit ataupun persendiannya.”</em> (Hr. Ahmad dalam <em>Musnadnya</em>: 4/310, Abu Daud no. 4128, at-Tirmidzi no. 1729; dinilai shahih oleh al-Albani dalam<em> Irwa&#8217; al-Ghalil </em>no. 38 dan <em>Silsilah ash-Shahihah</em> no. 2812)</p>
<p>Syekh Al Albani menukil pernyataan Shalih, anak Imam Ahmad, dari kitab Masa&#8217;il (hlm. 160), “Ayahku berkata, ‘Allah telah mengharamkan bangkai, lalu kulitnya adalah bagian dari bangkai. Aku memegang hadits Ibnu &#8216;Ukaim, yang mudah-mudahan shahih (yang berbunyi),</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ تَنْتَفِعُوْا مِنَ الْمَيِّتَةِ بِإِهَابٍ وَ لاَ عَصَبٍ</p>
<p>‘Janganlah memanfaatkan bagian bangkai, baik kulit ataupun persendiannya.’”</p>
<p>Imam Ahmad menyatakan, “Aku tidak memiliki satu hadits shahih pun dalam masalah penyamakan kulit, dan hadits Ibnu &#8216;Akim lah yang paling shahih.” [14]</p>
<p>Pendapat ini pun menyatakan bahwa bangkai adalah najis &#8216;ainiyah yang tidak mungkin disucikan, seperti kotoran keledai yang seandainya dicuci dengan air selaut pun tentu tidak akan suci.</p>
<p>Syekh Ibnu Utsaimin menjawab bahwa ini adalah qiyas (analogi) yang menentang nash, yaitu hadits Maimunah. [15]</p>
<p>Akan tetapi, mereka menjawab bahwa hadits Maimunah tersebut telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh hadits Abdullah bin &#8216;Ukaim.</p>
<p>Ini pun dijawab oleh Syekh Ibnu Utsaimin dengan beberapa jawaban:</p>
<ol>
<li>Hadits ini lemah [16], sehingga tidak dapat menghadapi hadits yang shahih.</li>
<li>Hadits ini tidak dapat dijadikan penghapus hukum (nasikh), karena kita tidak mengetahui apakah peristiwa kambing dalam hadits Maimunah terjadi sebulan sebelum beliau meninggal atau beberapa hari? Padahal, di antara syarat nasakh adalah waktu peristiwanya jelas diketahui.</li>
<li>Seandainya dapat dipastikan bahwa hadits ini terjadi lebih akhir, maka ini pun tidak menentang hadits Maimunah, karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</li>
</ol>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ تَنْتَفِعُوْا مِنَ الْمَيِّتَةِ بِإِهَابٍ وَ لاَ عَصَبٍ</p>
<p><em>“Janganlah memanfaatkan bagian bangkai, baik kulit ataupun persendiannya.”</em></p>
<p>Dapat dipahami bahwa kata ” إِهَابٍ” adalah kulit bangkai sebelum disamak. Sengan demikian, dapat terjadi kompromi antara hadits tersebut dengan hadits Maimunah. [17]</p>
<p>Adapun Syekh al-Albani, beliau menyatakan, “Yang paling benar adalah pendapat yang menyatakan bahwa pengertian ” إِهَابٍ”  adalah kulit bangkai yang belum disamak.” [18]</p>
<p><strong>Pendapat Ketiga</strong></p>
<p>Menyatakan bahwa yang dapat disucikan dengan disamak hanya kulit bangkai hewan yang diperbolehkan dimakan dagingnya. Ini adalah Mazhab al-Auza&#8217;i, Ibnu al-Mubarak, Abu Tsaur, dan Ishaq bin Rahuyah.” [19]</p>
<p>Mereka bersandar kepada kekhususan sebab (disampaikannya hadits) tersebut, sehingga mereka membatasi kebolehan hanya kepada hewan yang boleh dimakan dagingnya. Alasannya, adanya penyebutan bangkai kambing (dalam hadits), dan ini dikuatkan dengan pandangan bahwa penyamakan tidak menambah kesucian melebihi penyembelihan. Selain itu, seandainya hewan yang dilarang untuk dimakan dagingnya disembelih pun, dia tidak akan suci dengan sembelihan tersebut, menurut mayoritas ulama, maka demikian juga penyamakan. [20]</p>
<p>Hal ini dibantah oleh asy-Syaukani, dengan menyatakan bahwa keumuman hadits-hadits penyamakan tidak dapat dibatasi hanya pada sebabnya, sehingga bersandar kepada sebab wurud hadits yang berupa kambing Maimunah merupakan suatu sikap yang tidak benar.” [21]</p>
<p>Ishaq bin Rahuyah menyatakan, “Pengertian sabda Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>“أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ“ adalah hewan yang dimakan dagingnya, demikianlah ditafsirkan oleh an-Nadhar bin Syumail.” Ishaq menyatakan bahwa an-Nadhar bin Syumail menyatakan, “Dikatakan إِهَاب untuk kulit hewan yang dimakan dagingnya.” [22]</p>
<p>Tentang penukilan dari an-Nadhar bin Syumail, hal itu dibantah oleh asy-Syaukani, dengan pernyataan beliau, “Ini menyelisihi pernyataan yang disampaikan Abu Daud dalam Sunannya, bahwa an-Nadhar menyatakan, ‘Yang dinamakan ‘ihab’ (إِهَاب) adalah yang belum disamak. Apabila telah disamak, maka namanya adalah ‘syanan’ dan ‘qirbah’.’” [23]</p>
<p>Pendapat inilah yang dirajihkan oleh Syekh Muhammad bin Utsaimin dalam pernyataan beliau, “Yang rajih adalah pendapat ketiga, dengan dasar sebagian lafal hadits yang berbunyi ‘دِبَاغُهَا ذَكَاتُهَا‘ diungkapkan dengan penyembelihan (ذكاة).</p>
<p>Sudah dimaklumi bahwa penyembelihan hanya menyucikan hewan yang diperbolehkan dimakan dagingnya. Sehingga, seandainya kamu menyembelih seekor keledai dengan menyebut nama Allah dan menumpahkan darahnya, maka hal itu tidak dinamakan penyembelihan (syar&#8217;i).</p>
<p>Dengan dasar ini, kami berpendapat bahwa kulit bangkai hewan yang dilarang untuk dimakan dagingnya, walaupun ia suci di masa hidupnya, dia tetap tidak dapat disucikan dengan disamak. Alasannya, hewan-hewan yang suci di masa hidupnya tersebut dijadikan suci karena sulit menghindarinya, dengan dasar sabda Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّمَا مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ</p>
<p>‘Sesungguhnya ia dari yang mengelilingi kalian.’</p>
<p>Illat (sebab hukum) ini hilang dengan kematian, sehingga hukumnya kembali kepada asalnya, yaitu najis, sehingga kulitnya tidak dapat disamak. Oleh karena itu, pendapat yang rajih adalah bahwa semua kulit bangkai hewan yang dibolehkan untuk dimakan dagingnya dapat disucikan dengan cara disamak. Ini adalah salah satu pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah.” [24]<br />
<strong><br />
Pendapat Keempat</strong></p>
<p>Menyatakan bahwa semua kulit bangkai dapat disucikan dengan cara disamak, kecuali babi. Ini adalah mazhab Abu Hanifah.  [25]</p>
<p>Mereka berhujjah dengan dalil-dalil pendapat pertama, tanpa menganalogikan anjing dengan babi. Namun, Imam Nawawi menyatakan, “Kami dan kalian sepakat mengeluarkan babi dari keumuman (hadits-hadits penyamakan), dan anjing sama dengannya juga.” [26]</p>
<p><strong>Pendapat Kelima</strong></p>
<p>Menyatakan bahwa semua kulit bangkai dapat disucikan dengan cara disamak, namun hanya bagian luarnya, dan tidak bagian dalamnya. Dengan demikian, tidak dapat digunakan untuk benda cair. Ini adalah mazhab Malik yang masyhur. [27]</p>
<p>Mereka menyatakan bahwa penyamakan hanya berpengaruh pada bagian luar saja. Akan tetapi, hal ini dibantah dengan keumuman hadits-hadits penyamakan kulit bangkai yang mencakup bagian luar dan dalamnya. Oleh karena itu, Ibnu Hajar menyatakan, “Dan demikian juga, (telah kelirulah) orang yang memahami larangan tersebut untuk bagian dalam dan dapat disucikan bagian luarnya.” [28]</p>
<p>Pendapat Keenam</p>
<p>Menyatakan bahwa semua kulit bangkai dapat disucikan dengan disamak, tanpa pengecualian. Ini adalah pendapat Mazhab Zahiriyah dan Abu Yusuf. [29]</p>
<p>Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa penyamakan dapat menyucikan kulit bangkai. Mereka menyatakan bahwa hadits-hadits tersebut bersifat umum, mencakup seluruh binatang. Inilah pendapat yang dirajihkan oleh asy-Syaukani. Beliau menyatakan bahwa pendapat inilah yang rajah, karena hadits-hadits tentang penyucian kulit bangkai dengan disamak tidak membedakan antara anjing dan babi dengan selainnya.</p>
<p><strong>Pendapat Ketujuh</strong></p>
<p>Menyatakan tentang diperbolehkannya memanfaatkan kulit bangkai walaupun tidak disamak terlebih dahulu. Ini adalah pendapat az-Zuhri. Beliau mengambil kemutlakan bolehnya memanfaatkan kulit bangkai, baik yang telah disamak ataupun belum, dari hadits Ibnu Abbas yang tidak menyebutkan adanya perintah penyamakan.</p>
<p>Pendapat ini dibantah dengan adanya hadits yang menjelaskan penyamakan, seperti hadits Maimunah, Aisyah, dan Salamah bin al-Mahiq, serta yang lainnya. Oleh karena itu, asy-Syaukani menyatakan, “Tampaknya, belum sampai riwayat lain dan hadits-hadits yang lainnya kepada az-Zuhri.” [31]</p>
<p>Wallahu A&#8217;lam.</p>
<p><strong>Hukum Memakan Kulit Bangkai yang Telah Disamak</strong></p>
<p>Kulit bangkai yang telah disamak hukumnya suci, namun terlarang untuk dimakan, dengan dasar hadits Ibnu Abbas yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَاتَتْ شَاةٌ لِسَوْدَةَ بِنْتِ زَمْعَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاتَتْ فُلَانَةُ يَعْنِي الشَّاةَ فَقَالَ فَلَوْلَا أَخَذْتُمْ مَسْكَهَا فَقَالَتْ نَأْخُذُ مَسْكَ شَاةٍ قَدْ مَاتَتْ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قُلْ لَا أَجِدُ فِيمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ<br />
فَإِنَّكُمْ لَا تَطْعَمُونَهُ إِنْ تَدْبُغُوهُ فَتَنْتَفِعُوا بِهِ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهَا فَسَلَخَتْ مَسْكَهَا فَدَبَغَتْهُ فَأَخَذَتْ مِنْهُ قِرْبَةً حَتَّى تَخَرَّقَتْ عِنْدَهَا</p>
<p><em>“Kambing Saudah binti Zam&#8217;ah mati, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah!, Fulanah (yaitu, kambing Saudah) telah mati.’ Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?’ Ia menjawab, ‘Apakah kami boleh mengambil kulit kambing yang telah mati (menjadi bangkai)?’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, ‘Allah telah berfirman,</em></p>
<p><em>Katakanlah, ‘Tiadalah kuperoleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi.’ </em>(Qs. al-An’am: 145)</p>
<p>S<em>ungguh, kalian tidak memakannya apabila disamak, namun kalian dapat memanfaatkannya.’ Maka ia (Saudah) menyuruh orang mengambilnya dan menguliti kulitnya, lalu ia samak dan membuat kantung air (qirbah) darinya, berada padanya hingga robek.” </em>(Hr. Ahmad, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Majduddin Ibnu Taimiyah dalam <em>al-Muntaqa al-Akhbar</em>) [32]</p>
<p>Asy-Syaukani menyatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan memakan kulit bangkai dan penyamakan walaupun menyucikannya namun tidak menghalalkan untuk memakan bangkai tersebut. Di antara dalil yang menunjukkan larangan memakannya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّمَا حَرُمَ مِنَ الْمَيْتَةِ أَكْلُهَا</p>
<p>‘Yang diharamkan dari bangkai adalah memakannya.’</p>
<p>Ini termasuk permasalahan yang tidak aku ketahui bahwa ada perselisihan di dalamnya.” [33]</p>
<p>Demikianlah, selintas permasalah tentang pemanfaatan kulit bangkai menurut pendapat para ulama. Mudah-mudahan bermanfaat. Wabillahi at-taufiq.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>1. <em>Nailul Authar bi Syarhi al-Muntaqa lil Akhbar,</em> Muhammad bin Ali asy-Syaukani, tahqiq Muhammad Salim Hasyim, cetakan pertama, tahun 1415 H, Darul Kutub al-&#8217;Ilmiyah, Beirut.<br />
2.<em> Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari, </em>Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Maktabah as-Salafiyah, tanpa cetakan dan tahun.<br />
3. <em>Syarhul Mumti&#8217; &#8216;ala Zad al-Mustaqni&#8217;,</em> Syekh Ibnu Utsaimin, tahqiq Dr. Khalid al-Musyaiqih dan Sulaimin Abu Khail, cetakan kedua, tahun 1414 H, Muassasatu Asam.<br />
4.<em> Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah wa Syai&#8217;un min Fiqhiha wa Fawaidiha,</em> Syekh al-Albani, cetakan pertama, tahun 1417 H, Maktabah al-Ma&#8217;arif, Riyadh, KSA.<br />
5. <em>Al-Khilafiyat</em>, Abu Bakar al-Baihaqi, tahqiq Masyhur Hasan Salman, cetakan pertama, tahun 1414 H, Dar ash-Shumai&#8217;i, KSA.<br />
6<em>. Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarhi Jami&#8217; at-Tirmidzi</em>, Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri, cetakan pertama, tahun 1419 H, Dar Ihya&#8217; at-Turats al-Arabi, Beirut.<br />
7. <em>Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim Ibnu al-Hajaj</em>, Imam an-Nawawi, asy-Syekh Khalil Ma&#8217;mun Syiha, cetakan ketiga, tahun 1417 H, Dar al-Ma&#8217;rifah.<br />
8.<em> Al-Majmu&#8217; Syarhul Muhadzab, </em>Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhammad Najib al-Muthi&#8217;i, cetakan tahun 1419 H, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, Beirut.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi.<br />
Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="EkonomiSyariat.Com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a><br />
===<br />
<strong>Catatan kaki:<br />
</strong><br />
[1] Lihat: <em>Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim Ibnu al-Hajaj,</em> Imam an-Nawawi, asy-Syekh Khalil Ma&#8217;mun Syiha, cetakan ketiga, tahun 1417 H, <em>Dar al-Ma&#8217;rifah</em>, 4/276;  <em>Nailul Authar bi Syarhi al-Muntaqa lil Akhbar</em>, Muhammad bin Ali asy-Syaukani, tahqiq Muhammad Salim Hasyim, cetakan pertama, tahun 1415 H, Darul Kutub al-&#8217;Ilmiyah, Beirut, 1/72.<br />
[2] <em>Fathul Bari</em>: 9/658.<br />
[3] Dalam kitab yang dirujuk penulis, yaitu 1/72. Hal ini terjadi karena perbedaan cetakan.<br />
[4] <em>Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah wa Syai&#8217;un min Fiqhiha wa Fawaidiha,</em> Syekh al-Albani, cetakan pertama, tahun 1417 H, Maktabah al-Ma&#8217;arif, Riyadh, KSA, 6/742; ketika berbicara tentang hadits no. 2812.<br />
[5] <em>Nailul Authar</em>: 1/72.<br />
[6] <em>Ibid.</em><br />
[7] <em>Ibid:</em> 1/73.<br />
[8] Diringkas dari kitab <em>al-Khilafiyaat</em>, Abu Bakar al-Baihaqi, tahqiq Masyhur Hasan Salman, cetakan pertama, tahun 1414 H, Dar ash-Shumai&#8217;i, KSA, 1/223-245.<br />
[9] Lafal pada riwayat Muslim: إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ<br />
[10]<em>Al-Khilafiyat</em>: 1/243.<br />
[11]Lihat: komentar beliau atas kitab <em>al-Khilafiyaat</em>: 1/246.<br />
[12]Lihat: <em>Syarah Shahih Muslim</em>: 4/276.<br />
[13]Lihat: <em>Syarhul Mumti&#8217;:</em> 1/70.<br />
[14]<em>Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah</em>: 6/742; ketika berbicara tentang hadits no. 2812.<br />
[15]Lihat: <em>Syarhul Mumti&#8217;</em>: 1/70.<br />
[16]Namun hadits ini dinilai shahih oleh Ahmad bin Hambal dan Syekh al-Albani.<br />
[17]<em>Syarhul Mumti&#8217;</em>: 1/71—72.<br />
[18]<em>Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah</em>: 6/742.<br />
[19]Lihat: <em>Syarah Shahih Muslim</em>: 4/276 .<br />
[20]<em>Fathul Bari</em>: 9/659.<br />
[21]<em>Nailul Authar</em>: 1/73.<br />
[22]Disampaikan at-Tirmidzi dalam <em>Sunannya</em>, pada <em>Kitab Libas, Bab Ma Ja&#8217;a fi Julud al-Maitah Idza Dubighat;</em> lihat: <em>Tuhfat al-Ahwadzi</em>: 5/401.<br />
[23]Lihat: <em>Tuhfah al-Ahwadzi</em>: 5/401.<br />
[24]<em>Syarhul Mumti&#8217;</em>: 1/75.<br />
[25]Lihat: <em>Syarhu Shahih Muslim:</em> 4/276, dan<em> al-Majmu&#8217;</em>: 1/275.<br />
[26]<em>Al-Majmu&#8217; Syarhul Muhadzab</em>, an-Nawawi, 1/275.<br />
[27]Lihat: <em>Syarhu Shahih Muslim</em>: 4/276, dan <em>al-Majmu&#8217;</em>: 1/275.<br />
[28]<em>Fathul Bari</em>: 9/659.<br />
[29]Lihat: <em>Syarhu Shahih Muslim</em>: 4/276, dan <em>al-Majmu&#8217;</em>: 1/275.<br />
[30]<em>Nailul Authar</em>: 1/73.<br />
[31]<em>Nailul Authar:</em> 1/74.<br />
[32]Lihat: <em>Nailul Authar</em>: 1/75.<br />
[33]<em>Nailul Authar:</em> 1/75.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pemanfaatan-kulit-hewan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fikih Jinayat (Tindak Pidana)</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/fikih-jinayat-tindak-pidana.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/fikih-jinayat-tindak-pidana.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 May 2010 06:38:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Jinayat]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=240</guid>
		<description><![CDATA[Jiwa manusia dan darahnya adalah perkara yang sangat dijaga dalam syariat Islam. Demikian juga, kegunaan dan fungsi anggota tubuh pun tak lepas dari penjagaan syariat. Semua ini untuk kemaslahatan manusia dan kelangsungan hidup mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jiwa manusia dan darahnya adalah perkara yang sangat dijaga dalam syariat Islam. Demikian juga, kegunaan dan fungsi anggota tubuh pun tak lepas dari penjagaan syariat. Semua ini untuk kemaslahatan manusia dan kelangsungan hidup mereka, sebagaimana firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ</p>
<p><em>“Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”</em> (Qs. Al-Baqarah: 179)</p>
<p>Hal ini semakin tampak jelas sekali dalam banyak ayat dan hadits nabawi dengan adanya larangan Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dan Rasul-Nya terhadap pembunuhan.</p>
<p>Firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً</p>
<p><em>“&#8230; Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”</em> (Qs. An-Nisa’: 29)</p>
<p>Juga, firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً</p>
<p><em>“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam. Ia kekal di dalamnya. Allah pun murka kepadanya, serta mengutuknya dan menyediakan azab yang besar baginya.”</em> (Qs. An-Nisa`: 93)</p>
<p>Adapun dari sunnah Rasulullah s<em>hallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, di antaranya adalah:</p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, bahwa Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ</p>
<p><em>“Hendaklah  kalian menjauhi tujuh perkara yang membinasakan.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja itu?” Jawab beliau, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (membunuhnya) kecuali dengan cara yang haq, memakan harta benda anak yatim, memakan riba, berpaling pada waktu menyerang musuh (desersi), dan menuduh (berzina) perempuan-perempuan mukmin yang tidak tahu-menahu (tentang itu).”</em></p>
<p>Hadits dari Abdullah bin Umar bin Khaththab <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> bahwa Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ</p>
<p><em>“Bagi Allah, lenyapnya dunia jauh lebih ringan daripada membunuh seorang muslim.”</em></p>
<p>Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dan Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, beliau bersabda (yang artinya),</p>
<p><em>“Andaikata segenap penghuni langit dan penghuni bumi bersekongkol menumpahkan darah seorang mukmin, niscaya Allah akan menjebloskan mereka ke dalam api neraka.” </em></p>
<p>Dari Abdullah bin Mas’ud <em>radhiyallahu ‘anhu</em> bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِيْ الدِّمَاءِ</p>
<p><em><br />
“Perkara yang pertama kali diputuskan di antara manusia (oleh Allah kelak) ialah kasus pembunuhan.”</em></p>
<p>Dari Abdullah bin Mas’ud <em>radhiyallahu ‘anhu</em> bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَجِيْءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُوْلُ يَا رَبِّ هَذَا قَتَلَنِيْ فَيَقُوْلُ اللهُ لَهُ لِمَ قَتَلْتَهُ فَيَقُوْلُ قَتَلْتُهُ لِتَكُوْنَ الْعِزَّةُ لَكَ فَيَقُوْلُ فَإِنَّهَا لِيْ وَيَجِيْءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُوْلُ إِنَّ هَذَا قَتَلَنِيْ فَيَقُوْلُ اللهُ لَهُ لِمَ قَتَلْتَهُ فَيَقُوْلُ لِتَكُوْنَ الْعِزَّةُ لِفُلاَنٍ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا لَيْسَتْ لِفُلاَنٍ فَيَبُوْءُ بِإِثْمِهِ .</p>
<p><em>“Ada seorang laki-laki datang dengan memegang tangan laki-laki lain, lalu berkata, ‘Wahai Rabbku, orang ini telah berusaha membunuhku.’ Kemudian Allah bertanya kepadanya, ‘Mengapa engkau berusaha membunuhnya?’ Maka orang yang telah berusaha membunuhnya itu menjawab, &#8216;Aku membunuhnya supaya kemuliaan menjadi milik-Mu semata.&#8217; Kemudian Allah menjawab, &#8216;Maka (kalau begitu), itu untuk-Ku semata.&#8217; Kemudian datang (lagi) seorang laki-laki (lain) sambil memegang tangan laki-laki juga, lalu ia berkata, &#8216;(Wahai Rabbku), orang ini telah membunuhku.&#8217; Lalu tanya Allah kepadanya, ‘Mengapa engkau membunuhnya?’ Jawabnya, ‘Supaya kemuliaan ini menjadi milik si fulan.’ Maka firman Allah, &#8216;Sesungguhnya kemuliaan bukanlah milik si fulan.&#8217; Maka laki-laki yang berusaha itu pulang dengan membawa dosanya.” </em></p>
<p>Demikian juga, kaum muslimin berijma’ (bersepakat) atas hal ini. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan hukuman dan balasan terhadap para pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap tubuh manusia, dan hal ini dikenal dengan nama “fikih jinayat”.</p>
<p><strong>1. Definisi Jinayat </strong></p>
<p>Kata “jinayat”, menurut bahasa Arab, adalah bentuk jamak dari kata “jinayah”, yang berasal dari “jana dzanba, yajnihi jinayatan” (جَنَى الذَنْبَ – يَجْنِيْهِ جِنَايَةً), yang berarti melakukan dosa.</p>
<p>Sekalipun merupakan isim mashdar (kata dasar), tetapi kata “jinayat” dipakai dalam bentuk jamak, karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa, karena ia kadang mengenai jiwa dan anggota badan, secara disengaja ataupun tidak. Kata ini juga berarti menganiaya badan, harta, atau kehormatan.</p>
<p>Adapun menurut istilah syariat, jinayat (tindak pidana) artinya menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qisas, atau membayar diyat atau kafarah.</p>
<p><strong>2. Hukum Pembunuh dan Penganiaya</strong></p>
<p>Pembunuh dan penganiaya badan manusia dihukumi sebagai orang fasik, karena melaksanakan satu dosa besar. Hukumnya di akhirat dikembalikan kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>, apabila Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> hendak mengazabnya maka ia akan diazab, dan bila Allah mengampuninya maka ia diampuni. Hal ini termasuk dalam firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيم</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”</em> (Qs. An-Nisa`: 48)</p>
<p>Ini bila ia tidak bertobat sebelum meninggal dunia. Apabila ia telah bertobat, maka tobatnya diterima, dengan dasar firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ</p>
<p><em><br />
“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa, semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”</em> (Qs. Az-Zumar: 53)</p>
<p>Namun, di akhirat, hak korban yang terbunuh (al-maqtul) tidak gugur darinya dengan sekadar tobat. Akan tetapi, korban tersebut akan mengambil kebaikan dan pahala pembunuh tersebut sesuai dengan ukuran kezalimannya, atau Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> yang memberikannya dari sisinya. Hak korban juga tidak gugur dengan qisas, karena qisas adalah hak keluarga dan kerabat korban (<em>auliya` al-maqtul</em>).</p>
<p>Syekh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> menyatakan, “Pembunuhan dengan sengaja, berhubungan dengan tiga hak:</p>
<ul>
<li>Hak Allah, dan ini akan terhapus dengan tobat.</li>
<li>Hak auliya` al-maqtul, dan ini gugur dengan menyerahkan diri kepada mereka.</li>
<li>Hak al-maqtul (korban). Ini tidak gugur, karena korban telah mati dan hilang. Namun, apakah kebaikan pembunuh akan diambil (di akhirat) atau Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala</em>, dengan keutamaan dan kemurahan-Nya akan menanggungnya? Yang benar adalah, Allah dengan keutamaannya akan bertanggung jawab, apabila si pembunuh tersebut jelas kebenaran dan kejujuran tobatnya.”</li>
</ul>
<p>Pendapat ini pun dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim dalam penuturan beliau, “Yang benar adalah, bahwa pembunuhan berhubungan dengan tiga hak: hal Allah, hak korban (al-maqtul), serta hak keluarga dan kerabat korban (auliya` al-maqtul).</p>
<p>Apabila pembunuh telah menyerahkan diri dengan suka rela, dengan menyesalinya dan takut kepada Allah, serta bertobat dengan tobat nashuha, maka hak Allah Subhanahu wa Ta’ala gugur dengan tobat si pembunuh, dan hak auliya` al-maqtul gugur dengan menunaikan qisas secara sempurna, dengan jalan perdamaian, atau dimaafkan.</p>
<p>Akan tetapi, masih tersisa hak korban. Allah yang akan menggantinya di hari kiamat dari hamba-Nya yang bertobat, dan Allah pun memperbaiki hubungan keduanya.</p>
<p><strong>3. Klasifikasi Jinayat (Tindak Pidana)</strong></p>
<p>Jinayat (tindak pidana) terhadap badan terbagi dalam dua jenis:</p>
<p>Jenis pertama, jinayat terhadap jiwa (jinayat an-nafsi). Yaitu, jinayat yang mengakibatkan hilangnya nyawa (pembunuhan). Pembunuhan jenis ini terbagi tiga:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> pembunuhan dengan sengaja (al-‘amd), Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah seorang mukalaf secara sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya dapat membunuh.</p>
<p><strong>Kedua, </strong>pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhu al-’amdi).  Ini tidak termasuk sengaja dan tidak juga karena keliru (al-khatha’), tapi pertengahan di antara keduanya.</p>
<p>Seandainya kita melihat kepada niat kesengajaan untuk membunuhnya, maka ia termasuk dalam pembunuhan dengan sengaja. Namun, bila kita melihat jenis perbuatannya tersebut yaitu tidak membunuh, maka kita memasukkannya ke dalam pembunuhan karena keliru (al-khatha’). Oleh karenanya, para ulama memasukkannya ke dalam satu tingkatan di antara keduanya, dan menamakannya syibhu al-‘amdi.</p>
<p>Adapun yang dimaksud syibhu al-’amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seorang mukalaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya, dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh.</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> pembunuhan karena keliru (al-khatha’), yaitu seorang mukalaf melakukan perbuatan yang mubah baginya, seperti memanah binatang buruan atau semisalnya, namun ternyata anak panahnya nyasar mengenai orang hingga meninggal dunia.</p>
<p>Ketiga jenis ini didasarkan kepada penjelasan al-Quran dan as-sunnah. Dalam al-Quran dijelaskan dua jenis pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan tidak sengaja (keliru), seperti dijelaskan dalam firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً. وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً</p>
<p><em>“Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin untuk membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah Jahannam. Ia kekal di dalamnya. Allah pun  murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.”</em> (Qs. An-Nisa`: 92&#8211;93)</p>
<p>Sedangkan satunya lagi, yaitu pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhu al-’amdi),  dalil tentangnya diambil dari sunnah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam.</em> Di antaranya adalah hadits Abdullah bin ‘Amr<em> radhiyallahu ‘anhu </em>dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em> beliau bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَلاَ إِنَّ دِيّةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهَا أَوْلاَدُهَا</p>
<p><em>“Ketahuilah, bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor unta. Di antaranya adalah empat puluh ekor yang sedang hamil. “</em></p>
<p>Jenis kedua, jinayat kepada badan selain jiwa (jinayat duna an-nafsi/al-athraf) adalah penganiayaan yang tidak sampai menghilangkan nyawa. Jinayat seperti ini terbagi juga menjadi tiga:</p>
<p>1. Luka-luka الشُجَاجُ وَالْجَرَاحُ<br />
2. Lenyapnya kegunaan anggota tubuh إِتْلاَفُ الْمَنَافِعِ<br />
3. Hilangnya anggota tubuh إِتْلاَفُ الأَعْضَاءِ</p>
<p>Demikianlah fikih jinayat yang mencakup kedua jenis jinayat ini. Dari sini, tampak jelas sekali perhatian Islam terhadap keselamatan jiwa dan anggota tubuh seorang muslim. Dengan dasar ini, jelaslah kesalahan orang yang dengan mudahnya menumpahkan darah kaum muslimin.<br />
Wabillahit taufiq.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<ul>
<li><em>Subul as-Salam al-Mushilah ila Bulugh al-Maram, </em>7:231, tahqiq Muhammad Shubhi Hasan Halaf, Muhammad bin Isma’il ash-Shan’ani, cetakan kedelapan, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA.</li>
<li> <em>Asy-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni</em>’: 14/5, Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin, cetakan pertama, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA.</li>
<li> <em>Tashil al-Ilmam bi Fiqhi al-Ahadits min Bulugh al-Maram</em>: 5/117, Shalih bin Fauzan al-Fauzan, cetakan pertama, tahun 1427 H, tanpa penerbit.</li>
<li> <em>Al-Mulakhash al-Fiqh</em>: 2/461, Shalih bin Fauzan al-Fauzan, cetakan pertama, tahun 1423 H, Ri`asah Idarah al-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta`, KSA.</li>
<li> Buku-buku Syekh Muhammad Nashirudin al-Albani, dan lain-lain.</li>
</ul>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi</p>
<p>Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="http://ekonomisyariat.com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/fikih-jinayat-tindak-pidana.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sholat Orang yang Sakit</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/sholat-orang-yang-sakit.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/sholat-orang-yang-sakit.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 18:02:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=107</guid>
		<description><![CDATA[Syari&#8217;at islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tidak ada satu pun beban syari&#8217;at yang diwajibkan kepada seorang di luar kemampuannya. Allah Ta&#8217;ala sendiri menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Qs. Al-Baqarah/2:286)

Allah Ta&#8217;ala juga memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan ketakwaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Syari&#8217;at islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tidak ada satu pun beban syari&#8217;at yang diwajibkan kepada seorang di luar kemampuannya. Allah Ta&#8217;ala sendiri menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:</p>
<p class="arab">لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا</p>
<p><em>Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.</em> (Qs. Al-Baqarah/2:286)</p>
<p><span id="more-107"></span></p>
<p>Allah Ta&#8217;ala juga memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan ketakwaan menurut kemampuan mereka dalam firman-Nya:</p>
<p class="arab">فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ</p>
<p><em>Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.</em> (Qs. At-Taghaabun/64:16)</p>
<p>Orang yang sakit tidak sama dengan yang sehat. Semua harus berusaha melaksanakan kewajibannya menurut kemampuan masing-masing. Dengan ini nampaklah keindahan syari&#8217;at dan kemudahannya.</p>
<p>Diantara kewajiban agung yang harus dilakukan orang yang sakit adalah sholat. Banyak sekali kaum muslimin yang kadang meninggalkan sholat dengan dalih sakit atau memaksakan diri sholat dengan tata-tata cara yang biasa dilakukan orang sehat. Akhirnya merasakan beratnya sholat bahkan merasakan hal itu sebagai beban yang menyusahkannya.</p>
<p>Solusinya adalah kewajiban mengenal hukum-hukum dan tata cara sholat orang yang sakit sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama.</p>
<p><strong>Hukum-Hukum yang berhubungan dengan shalat orang sakit</strong></p>
<p>Di antara hukum-hukum yang berhubungan dengan orang sakit dalam ibadah sholatnya adalah:</p>
<p>1. Orang yang sakit tetap wajib sholat diwaktunya dan melaksanakannya menurut kemampuannya [1], sebagaimana diperintahkan Allah Ta&#8217;ala dalam firman-Nya:</p>
<p class="arab">فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ</p>
<p><em>Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.</em> (Qs. At-Taghâbûn/ 64:16) dan perintah Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dalam hadits &#8216;Imrân bin Hushain:</p>
<p class="arab">كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ</p>
<p><em>Pernah Penyakit wasir menimpaku, lalu akau bertanya kepada Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam tentang cara sholatnya. Maka beliau shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menjawab: &#8220;Sholatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah.&#8221;</em> (HR al-Bukhari no. 1117)</p>
<p>2. Apabila berat melakukan setiap sholat pada waktunya maka diperbolehkan baginya untuk men-jama&#8217; (menggabung) antara shalat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan &#8216;Isya baik dengan jama&#8217; taqdim atau ta&#8217;khir [2]. Hal ini melihat kepada yang termudah baginya. Sedangkan shalat Shubuh maka tidak boleh dijama&#8217; karena waktunya terpisah dari shalat sebelum dan sesudahnya. Diantara dasar kebolehan ini adalah hadits Ibnu Abas <em>radhiallahu &#8216;anhuma</em> yang menyatakan:</p>
<p class="arab">جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ (أَبُوْ كُرَيْبٍ) قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ</p>
<p><em>Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah menjama&#8217; antara Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya&#8217; di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abu Kuraib berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abas radhiallahu &#8216;anhuma: Mengapa beliau berbuat demikian? Beliau radhiallahu &#8216;anhuma menjawab: Agar tidak menyusahkan umatnya.</em> (HR Muslim no. 705)</p>
<p>Dalam hadits diatas jelaslah Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> membolehkan kita menjama&#8217; sholat karena adanya rasa berat yang menyusahkan (<em>masyaqqoh</em>) dan jelas sakit merupakan <em>masyaqqah</em>. Hal ini juga dikuatkan dengan menganalogikan orang sakit kepada orang yang terkena istihaadhoh yang diperintahkan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> untuk mengakhirkan sholat Zhuhur dan mempercepat Ashar dan mengakhirkan Maghrib dan mempercepat Isya&#8217;. [3]</p>
<p>3. Orang yang sakit tidak boleh meninggalkan sholat wajib dalam segala kondisinya selama akalnya masih baik [4].</p>
<p>4. Orang sakit yang berat untuk mendatangi masjid berjama&#8217;ah atau akan menambah dan atau memperlambat kesembuhannya bila sholat berjamaah di masjid maka dibolehkan tidak sholat berjama&#8217;ah [5]. Imam Ibnu al-Mundzir <em>rahimahullah</em> menyatakan: Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat diantara ulama bahwa orang sakit dibolehkan tidak sholat berjama&#8217;ah karena sakitnya. Hal itu karena Nabi<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> ketika sakit tidak hadir di Masjid dan berkata:</p>
<p class="arab">مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ</p>
<p><em>Perintahkan Abu Bakar agar mengimami sholat.</em> (Muttafaqun &#8216;Alaihi) [6]</p>
<p><strong>Tata cara sholat orang yang sakit</strong></p>
<p>Tata cara shalat orang sakit dapat diringkas dalam keterangan berikut ini:</p>
<p>a. Diwajibkan atas orang yang sakit untuk sholat berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam sholat wajib adalah salah satu rukunnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta&#8217;ala:</p>
<p class="arab">وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ</p>
<p><em>Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu&#8217;.</em> (Qs. Al-Baqarah/2:238) dan keumuman hadits &#8216;Imrân di atas.</p>
<p>Diwajibkan juga orang yang mampu berdiri walaupun dengan menggunakan tongkat atau bersandar ke tembok atau berpegangan dengan tiang berdasarkan hadits Ummu Qais <em>radhiallahu &#8216;anha</em> yang berbunyi:</p>
<p class="arab">أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِي مُصَلَّاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ</p>
<p><em>Sesungguhnya Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah maka beliau memasang tiang di tempat sholatnya untuk menjadi sandaran.</em> (HR Abu Daud dan dishahihkan al-Albani dalam <em>Silsilah Ash-Shohihah</em> 319). Demikian juga orang bongkok diwajibkan berdiri walaupun keadaannya seperti orang rukuk. [7]</p>
<p>Syeikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> berkata, &#8220;Diwajibkan berdiri atas seorang dalam segala caranya, walaupun menyerupai orang ruku&#8217; atau bersandar kepada tongkat, tembok, tiang ataupun manusia.&#8221; [8]</p>
<p>b. Orang sakit yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku&#8217; atau sujud tetap tidak gugur kewajiban berdirinya. Ia harus sholat berdiri dan bila tidak bisa rukuk maka menunduk untuk rukuk Bila tidak mampu membongkokkan punggungnya sama sekali maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk lalu menunduk untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sedapat mungkin. [9]</p>
<p>c. Orang sakit yang tidak mampu berdiri maka melakukan sholat wajib dengan duduk, berdasarkan hadits &#8216;Imrân bin Hushain dan ijma&#8217; para ulama. Ibnu Qudâmah <em>rahimahullah</em> menyatakan, &#8220;Para ulama telah ber-ijma&#8217; (bersepakat -ed) bahwa orang yang tidak mampu shalat berdiri maka dibolehkan shalat dengan duduk.&#8221; [10]</p>
<p>d. Orang sakit yang dikhawatirkan akan menambah parah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya atau sangat susah berdiri, diperbolehkan shalat dengan duduk [11]. Syeikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> menyatakan, &#8220;Yang benar adalah kesulitan (<em>masyaqqah</em>) membolehkan sholat dengan duduk. Apabila seorang merasa susah shalat berdiri maka ia boleh shalat dengan duduk, berdasarkan firman Allah Ta&#8217;ala:</p>
<p class="arab">يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ</p>
<p><em>Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.</em> (Qs. Al-Baqarah/2:185)</p>
<p>Sebagaimana juga bila berat berpuasa bagi orang yang sakit walaupun masih mampu diperbolehkan berbuka dan tidak berpuasa maka demikian juga bila susah berdiri maka ia dibolehkan shalat dengan duduk.&#8221; [12]</p>
<p>Orang yang sakit apabila sholat dengan duduk sebaiknya duduk bersila pada posisi berdirinya berdasarkan hadits &#8216;Aisyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em> yang berbunyi:</p>
<p class="arab">رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا</p>
<p><em>Aku melihat Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sholat dengan bersila.</em> [13]</p>
<p>Juga karena bersila secara umum lebih enak dan tuma&#8217;ninah (tenang) dari duduk iftirâsy [14].</p>
<p>Apabila rukuk maka rukuk dengan bersila dengan membungkukkan punggungnya dan meletakkan tangannya di lututnya, karena ruku&#8217; berposisi berdiri. [15]</p>
<p>Dalam keadaan demikian masih diwajibkan sujud diatas tanah dengan dasar keumuman hadits Ibnu Abas <em>radhiallahu &#8216;anhuma</em> yang berbunyi:</p>
<p class="arab">أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ</p>
<p><em>Sesungguhnya Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, &#8220;Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang; Dahi –dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya ke hidung- kedua telapak tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki.&#8221;</em> (Muttafaqun &#8216;Alaihi)</p>
<p>Bila tidak mampu juga maka ia meletakkan kedua telapak tangannya ketanah dan menunduk untuk sujud. Bila juga tidak mampu maka hendaknya ia meletakkan tangannya dilututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku&#8217;. [16]</p>
<p>e. Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan duduk maka boleh melakukannya dengan berbaring miring, boleh dengan miring ke kanan atau ke kiri dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Hal ini dilakukan dengan dasar sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam hadits &#8216;Imrân bin al-Hushain:</p>
<p class="arab">صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ</p>
<p><em>Sholatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah.</em> (HR al-Bukhari no. 1117)</p>
<p>Dalam hadits ini nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tidak menjelaskan sisi mana ke kanan atau ke kiri sehingga yang utama adalah yang termudah dari keduanya. Apabila miring ke kanan lebih mudah maka itu yang lebih utama dan bila miring ke kiri itu yang termudah maka itu yang lebih utama. Namun bila kedua-duanya sama mudahnya maka miring ke kanan lebih utama dengan dasar keumuman hadits &#8216;Aisyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em> yang berbunyi:</p>
<p class="arab">كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ</p>
<p><em>Dahulu Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam suka mendahulukan sebelah kanan dalam seluruh urusannya, dalam memakai sandal, menyisir dan bersucinya.</em> (HR Muslim no 396). Kemudian melakukan ruku&#8217; dan sujud dengan isyarat menundukkan kepala ke dada dengan ketentuan sujud lebih rendah dari ruku&#8217;.</p>
<p>Apabila tidak mampu menggerakkan kepalanya maka para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:</p>
<ol>
<li>Melakukannya dengan mata. Sehingga apabila ruku&#8217; maka ia memejamkan matanya sedikit kemudian mengucapkan kata <span class="arab">سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ</span> lalu membuka matanya. Apabila sujud maka memejamkan matanya lebih dalam.</li>
<li>Gugur semua gerakan namun masih melakukan sholat dengan perkataan.</li>
<li>Gugur kewajiban sholatnya dan inilah pendapat yang dirojihkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.</li>
</ol>
<p>Syeikh Ibnu Utsaimin merojihkan pendapat kedua dengan menyatakan, &#8220;Yang rojih dari tiga pendapat tersebut adalah gugurnya perbuatan saja, karena ini saja yang tidak mampu dilakukan. Sedangkan perkataan maka ia tidak gugur karena ia mampu melakukannya dan Allah berfirman:</p>
<p class="arab">فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ</p>
<p><em>Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.</em> (Qs. At-Taghaabun/64:16)&#8221; [17]</p>
<p>f. Orang sakit yang tidak mampu berbaring miring, maka boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah barat maka letak kepalanya di sebelah timur dan kakinya di arah barat. [18]</p>
<p>g. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mengarahkannya atau membantu mengarahkannya ke kiblat, maka shalat sesuai keadaannya tersebut, berdasarkan firman Allah Ta&#8217;ala:</p>
<p class="arab">لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا</p>
<p><em>Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.</em> (Qs. Al-Baqarah/2:286)</p>
<p>h. Orang sakit yang tidak mampu shalat dengan terlentang maka shalat sesuai keadaannya dengan dasar firman Allah Ta&#8217;ala:</p>
<p class="arab">فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ</p>
<p><em>Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.</em> (Qs. At-Taghaabun/64:16)</p>
<p>i. Orang yang sakit dan tidak mampu melakukan seluruh keadaan di atas. Ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu juga dengan matanya, maka ia sholat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan selama akal seorang masih sehat.</p>
<p>j. Apabila orang sakit mampu di tengah-tengah shalat melakukan perbuatan yang sebelumnya ia tidak mampu, baik keadaan berdiri, ruku&#8217; atau sujud, maka ia melaksanakan sholatnya dengan yang ia telah mampui dan menyempurnakan yang tersisa. Ia tidak perlu mengulang yang telah lalu karena yang telah lalu dari sholat tersebut telah sah. [19]</p>
<p>k. Apabila orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka ia menundukkan kepalanya untuk sujud di udara dan tidak mengambil sesuatu sebagai alas sujud. Hal ini didasarkan kepada hadits Jâbir yang berbunyi:</p>
<p class="arab">أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم عَادَ مَرِيْضًا فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ فَأَخَذَهَا فَرَمَى بِهَا، فَأَخَذَ عُوْدًا لِيُصَلِّي عَلَيْهِ فَأَخَذَهُ فَرَمَى بِهِ، قَالَ: صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ وَإِلاَّ فَأَوْمِ إِيْمَاءً وَاجْعَلْ سُجُوْدَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِكَ</p>
<p><em>Sesungguhnya Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menjenguk orang sakit lalu melihatnya sholat di atas (bertelekan) bantal, lalu beliau mengambilnya dan melemparnya. Lalu ia mengambil kayu untuk dijadikan alas sholatnya, lalu beliau shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengambilnya dan melemparnya. Beliau shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda: &#8220;Sholatlah di atas tanah apabila ia mampu dan bila tidak maka dengan isyarat dengan menunduk (al-Imâ&#8217;) dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku&#8217;nya.&#8221;</em> [20]</p>
<p>Demikianlah sebagian hukum-hukum yang berkenaan dengan sholat orang yang sakit, mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan kepada orang sakit mengenai shalat mereka. Dengan harapan setelahnya mereka tidak meninggalkan shalat hanya karena sakit yang dideritanya. <em>Wabillahi at-taufiq.</em></p>
<p><strong>Maraji&#8217;:</strong></p>
<ol>
<li><em>Syarhu al-Mumti&#8217; &#8216;Ala Zaad al-Mustaqni&#8217;</em>, Syeikh Ibnu Utsaimin</li>
<li><em>Manhaj as-Saalikin</em>, Syiekh Abdurrahman bin Naashir as-Sa&#8217;di</li>
<li><em>Shohih Fikih Sunnah</em>, Syeikh Kamaal as-Sayid</li>
<li><em>Al-Mughni</em>, Ibnu Qudamah al-Maqdisi</li>
<li><em>Fatâwa al-Lajnah ad-Dâimah Lil Buhûts al-&#8217;Ilmiyah wa al-Ifta&#8217;</em></li>
<li><em>Silsilah al-Ahâdits ash-Shohihah</em>, Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani</li>
<li><em>Irwa&#8217; al-Ghalîl</em>, Syeikh al-Albani</li>
<li>Dll.</li>
</ol>
<p><strong>Footnotes:</strong></p>
<p>[1] Lihat <em>Fatawa Lajnah ad-Dâ`imah</em> 8/71 (no. 10527 )</p>
<p>[2] Lihat <em>Manhaj as-Saalikin</em> hlm 82.</p>
<p>[3] Hal ini ada dalam hadits Hamnah bintu Jahsy yang diriwayatkan Abu Daud dan dinilai hasan oleh Syeikh al-Albani dalam kitab <em>Irwa&#8217; al-Gholîl</em> no. 188 lihat juga <em>Shohih Fikih Sunnah</em> 1/514</p>
<p>[4] Lihat <em>Fatâwa Lajnah ad-Dâ&#8217;imah</em> 8/69 (no. 782)</p>
<p>[5] Lihat <em>Manhaj as-Sâlikin</em> hlm 82</p>
<p>[6] Lihat <em>Shohih Fikih Sunnah</em> 1/512-513</p>
<p>[7] Lihat <em>al-Mughni</em> 2/571</p>
<p>[8] <em>Syarhu al-Mumti&#8217; &#8216;Ala Zâd al-Mustaqni&#8217;</em> 4/459</p>
<p>[9] Lihat <em>al-Mughni</em> 2/572</p>
<p>[10] <em>al-Mughni</em> 2/570</p>
<p>[11] <em>al-Mughni</em> 2/571</p>
<p>[12] <em>Syarhu al-Mumti&#8217;</em> 4/461</p>
<p>[13] HR. An-Nasâ&#8217;I no. 1662 dan dishohihkan al-Albani dalam <em>Shohih Sunan an-Nasâ&#8217;i</em> 1/538.</p>
<p>[14] Lihat <em>Syarhu al-Mumti&#8217;</em> 4/462-463</p>
<p>[15] Demikian yang dirojihkan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam <em>Syarhu al-Mumti&#8217;</em> 4/463</p>
<p>[16] <em>Syarhu al-Mumti&#8217;</em> 4/466-467</p>
<p>[17] Ibid 4/467</p>
<p>[18] Ibid 4/465</p>
<p>[19] Lihat <em>al-Mughni</em> 2/577, <em>Majmu&#8217; Fatawa Syeikh bin Baaz </em>12/243 dan <em>Syarhu al-Mumti&#8217;</em> 4/472-473.</p>
<p>[20] HR. al-Baihaqi dalam <em>Sunan al-Kubro</em> 2/306 dan Syeikh al-Albani dalam <em>Silsilah ash-Shohihah</em> no. 323 menyatakan: <em>&#8220;Yang pasti bahwa hadits ini dengan kumpulnya jalan periwayatannya adalah shohih.&#8221;</em></p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/sholat-orang-yang-sakit.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
