-
Arsip Kategori Fikih Umum
Pembunuhan karena Keliru (Tidak Disengaja)
July 22, 2010Telah berlalu pembahasan tentang masalah pembunuhan yang disengaja. Berikut ini pembahasan tentang pembunuhan jenis kedua, yaitu pembunuhan karena keliru atau tidak sengaja. Definisi Pembunuhan karena Keliru Pembunuhan karena keliru, dalam bahsa Arabnya adalah “qatlu al-khatha’” (قتل الخطاء).
Khulu’ Cerai atau Fasakh?
July 14, 2010Syariat islam menjadikan al-khulu’ (gugatan cerai) sebagai satu alternatif penyelesaian konflik rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik. Lalu bagaimana status al-khulu’ bila telah ditetapkan, apakah dihitung sebagai cerai atau fasakh (pembatalan akad nikah)? Para
Pembunuhan dengan Sengaja
July 2, 2010Telah dijelaskan pada beberapa edisi terdahulu, pembunuhan terbagi menjadi tiga jenis: sengaja, mirip dengan sengaja, dan tidak sengaja. Sebagai kelanjutannya, kami paparkan permasalahan “pembunuhan dengan sengaja” dalam rubrik fikih ini. [1] Definisi Pembunuhan Dengan sengaja (Qatlu
Pemanfaatan Kulit Hewan
June 24, 2010Telah dimaklumi bahwa syariat Islam melarang memakan bangkai dan menjualnya. Lalu, bagaimana dengan memanfaatkan kulitnya? Hukum kenajisan kulit bangkai mengikuti hukum bangkainya. Apabila bangkai hewan tersebut suci maka kulitnya pun suci, dan bila bangkai hewannya najis
Fikih Jinayat (Tindak Pidana)
May 27, 2010Jiwa manusia dan darahnya adalah perkara yang sangat dijaga dalam syariat Islam. Demikian juga, kegunaan dan fungsi anggota tubuh pun tak lepas dari penjagaan syariat. Semua ini untuk kemaslahatan manusia dan kelangsungan hidup mereka, sebagaimana
Sholat Orang yang Sakit
August 3, 2009Syari’at islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tidak ada satu pun beban syari’at yang diwajibkan kepada seorang di luar kemampuannya. Allah Ta’ala sendiri menjelaskan hal ini dalam firman-Nya: لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ






