<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Membangun Sukses Dengan Syariat &#187; Fikih Ekonomi Syariat</title>
	<atom:link href="http://ekonomisyariat.com/category/fikih-ekonomi-syariat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ekonomisyariat.com</link>
	<description>Meniti Syariat Kembangkan Ekonomi Umat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Dec 2010 04:06:55 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Hukum Promosi dan Menjual Pernik-pernik Natal dan Tahun Baru</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/hukum-promosi-dan-menjual-pernik-pernik-natal.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/hukum-promosi-dan-menjual-pernik-pernik-natal.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 24 Dec 2010 04:06:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>amir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=315</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Bolehkah saya membuat mainan atau pernik-pernik untuk dijual pada  perayaan natal, valentine, tahun baru atau yang lainnya. Namun saya  tidak mendesain makhluk hidup, karena saya tahu itu haram. Saya hanya  mendesain bunga-bunga dan saya tulis kata-kata indah.

Jawaban:

Alhamdulillah washshalatu wassalamu `ala rasulillah..

Bagus sekali apa yang Anda lakukan, dengan hanya membuat desain bunga  [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bolehkah saya membuat mainan atau pernik-pernik untuk dijual pada  perayaan natal, valentine, tahun baru atau yang lainnya. Namun saya  tidak mendesain makhluk hidup, karena saya tahu itu haram. Saya hanya  mendesain bunga-bunga dan saya tulis kata-kata indah.<br />
<span id="more-315"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em><br />
Alhamdulillah washshalatu wassalamu `ala rasulillah..<br />
</em><br />
Bagus sekali apa yang Anda lakukan, dengan hanya membuat desain bunga  dan semacamnya dan tidak mendesain makhluk hidup yang bernyawa. Kami  memohon, semoga Allah memberikan kelapangan rezeki yang halal kepada  Anda.</p>
<p>Selanjutnya, tidak dibolekan seseorang ikut memeriahkan kegiatan  haram dan bid’ah. Baik ikut menghadiri, memeriahkan, meresmikan,  menyiapkan kebutuhan, atau menulis kartu ucapan selamat hari raya.</p>
<p>Adapun menjual pernik-pernik yang tidak dikhususkan untuk acara  perayaan haram maka dibolehkan, meskipun ada sebagian orang yang membeli  pernik-pernik tersebut dan digunakan untuk merayakan kegiatan yang  haram. Hanya saja, jika diketahui bahwa ada pembeli tertentu yang akan  menggunakannya untuk kepentingan haram, seperti hari raya orang kafir  maka tidak boleh menjual barang tersebut kepada orang ini karena  perbuatan ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan tindakan  melampaui batas.</p>
<p>Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits dari<em> Fatwa Syabakah Islamiyah</em> di bawah bimbingan Dr. Abdullah Faqih, nomor fatwa 7094<br />
Sumber: <a href="http://konsultasisyariah.com/www.KonsultasiSyariah.com" target="_self">www.KonsultasiSyariah.com</a><br />
Artikel <a href="www.EkonomiSyariat.com">www.EkonomiSyariat.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/hukum-promosi-dan-menjual-pernik-pernik-natal.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Jual Beli di Teras Masjid</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/hukum-jual-beli-teras-masjid.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/hukum-jual-beli-teras-masjid.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Nov 2010 04:18:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>amir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Soal Jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=312</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Bismillah. Assalamu’alaikum. Ustadz, apakah teras luar    masjid termasuk masjid yang kita dilarang berjualan di situ? Dan apa    batasan suatu itu termasuk bagian dari masjid? Tolong dijawab, ustadz,    karena di tempat ana terjadi konflik tentang masalah tersebut.    Jazakallahu khairan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah. Shalawat dan salam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Bismillah. Assalamu’alaikum</em>. Ustadz, apakah teras luar    masjid termasuk masjid yang kita dilarang berjualan di situ? Dan apa    batasan suatu itu termasuk bagian dari masjid? Tolong dijawab, ustadz,    karena di tempat ana terjadi konflik tentang masalah tersebut.    Jazakallahu khairan.<span id="more-312"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.</em></p>
<p><em>Alhamdulillah. Shalawat</em> dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa masjid didirikan untuk menegakkan peribadahan kepada Allah <em>Ta’ala</em>; ber-<em>tasbih</em>, mendirikan shalat, membaca kalam <em>Ilahi,</em> dan berdoa kepada-Nya,</p>
<p style="text-align: right;">فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن   تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ  يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ   وَاْلأَصَالِ  رِجَالُُ  لاَّتُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَبَيْعٌ عَن  ذِكْرِ  اللهِ وَإِقَامِ  الصَّلاَةِ وَإِيتَآءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ  يَوْمًا  تَتَقَلَّبُ فِيهِ  الْقُلُوبُ وَاْلأَبْصَار</p>
<p>“<em>Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk    dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih    (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak    dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari    mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut    pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi  goncang</em>.” (QS. an-Nur: 36-37).</p>
<p>Pada ayat ini dijelaskan bahwa masjid adalah tempat untuk menegakkan ibadah kepada Allah <em>Ta’ala</em>.    Sebagaimana dijelaskan bahwa orang-orang yang benar-benar menegakkan    peribadatan kepada-Nya tidaklah menjadi terlalaikan atau tersibukkan    dari peribatannya hanya karena mengurusi perniagaan dan pekerjaannya.    Apalagi sampai menjadikan masjid sebagai tempat untuk berniaga.</p>
<p style="text-align: right;">إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya, masjid-masjid ini hanyalah untuk menegakkan dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, shalat, dan bacaan al-Qur’an.</em>” (HR. Muslim, no. 285).</p>
<p>Demikianlah karakter orang-orang yang memakmurkan rumah-rumah Allah. Tidak heran bila Allah <em>Ta’ala</em> memuji orang-orang yang menggunakan masjid sesuai fungsinya dengan berfirman,</p>
<p style="text-align: right;">إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ   اللهِ مَنْ ءَامَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ  اْلأَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ   وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ  اللهَ فَعَسَى أُوْلاَئِكَ أَن   يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ</p>
<p>“<em>Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang    beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat,    menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada  Allah,   maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan    orang-orang yang mendapat petunjuk</em>.” (QS. at-Taubah: 18).</p>
<p>Sebagai konsekuensi dari ini, maka Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>melarang kita dari berniaga di dalam masjid. Beliau bersabda,</p>
<p style="text-align: right;">إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ   يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ  فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ   تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ  يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا:   لاَ رَدَّ الههُ عَلَيْكَ</p>
<p>“<em>Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam    masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan    keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang    mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah    kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.</em>’” (HR. at-Tirmidzi, no. 1321, dan oleh al-Albani dinyatakan sebagai hadits shahih dalam <em>Irwa’ul Ghalil</em>, 5/134, no. 1295).</p>
<p>Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di    dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau    pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.” (HR. Imam    Malik dalam<em> al-Muwaththa’</em>, 2/244, no. 601).</p>
<p>Berdasarkan ini semua, banyak ulama yang mengharamkan jual-beli di dalam masjid.</p>
<p>Adapun teras masjid yang ada di sekeliling masjid, bila berada dalam    satu kompleks (areal) dengan masjid –karena masuk dalam batas pagar    masjid–, maka tidak diragukan hukum masjid berlaku padanya. Hal ini    karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan,</p>
<p style="text-align: right;">الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ</p>
<p>“<em>Sekelilingnya sesuatu memliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.</em>” (<em>Al-Asybah wan Nazha’ir</em>: 240, as-Suyuthi).</p>
<p>Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p style="text-align: right;">إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ   وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا  مُشْتَبِهَاتٌ لاَ  يَعْلَمُهُنَّ  كَثِيْرٌ مِنَ النَّسِ فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ  اسْتَبْرَأَ  لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي  الشُّبُهَاتِ  وَقَعَ فِي  الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى  يُوشِكُ أَنْ  يَرْتَعَ  فِيْهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ  وَإِنَّ  حِمَى اللهِ  مَحَارِمُهُ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya yang halal itu nyata, dan yang haram pun nyata.    Sedangkan antara keduanya (halal dan haram) terdapat hal-hal yang    diragukan (syubhat) yang tidak diketahui kebanyakan orang. Maka    barangsiapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga keutuhan agama    dan kehormatannya. Sedangkan barangsiapa yang terjatuh ke dalam   hal-hal  syubhat, niscaya ia terjatuh ke dalam hal haram. Perumpamaannya    bagaikan seorang penggembala yang menggembala (gembalaannya) di   sekitar  wilayah terlarang (hutan lindung), tak lama lagi gembalaannya   akan  memasuki wilayah itu. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki   wilayah  terlarang. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah   hal-hal yang  Dia haramkan.</em>” (HR. al-Bukhari, no. 52 dan Muslim, no. 1599).</p>
<p>Akan tetapi, bila teras tersebut berada di luar pagar masjid, atau    terpisahkan dari masjid oleh jalan atau gang, maka hukum masjid tidak    berlaku padanya. Demikianlah yang difatwakan oleh Komite Tetap Fatwa    Kerajaan Arab Saudi yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz    rahimahullah, pada Fatwa no. 11967. <em>Wallahu Ta’ala A’lam bishshawab.</em></p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A [Penasihat <a href="http://pengusahamuslim.com" target="_blank">Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia</a>]</p>
<p>Sumber: Majalah Al Furqon, Edisi 2 tahun ke-10, 1431 H/ 2010 M<br />
Artikel <a href="www.EkonomiSyariat.com" target="_self">www.EkonomiSyariat.com</a> dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh redaksi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/hukum-jual-beli-teras-masjid.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shalat Sunnah Rawatib Subuh</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/shalat-sunnah-rawatib-subuh.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/shalat-sunnah-rawatib-subuh.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Nov 2010 07:39:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>amir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=296</guid>
		<description><![CDATA[Shalat sunnah rawatib sangat dianjurkan untuk dikerjakan sebagai pelengkap shalat fardhu lima waktu secara umum. [1] Shalat sunnah rawatib Subuh merupakan salah satu di antaranya.
Hukum Shalat Rawatib Subuh
Shalat sunnah rawatib Subuh termasuk shalat sunnah yang paling muakkad dan Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam senantiasa melakukannya dan tidak meninggalkannya, baik di kala bepergian ataupun tidak.
Di antara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Shalat sunnah <em>rawatib</em> sangat dianjurkan untuk dikerjakan sebagai pelengkap shalat <em>fardhu</em> lima waktu secara umum. [1] Shalat sunnah <em>rawatib</em> Subuh merupakan salah satu di antaranya.</p>
<p><strong>Hukum Shalat <em>Rawatib</em> Subuh</strong></p>
<p>Shalat sunnah <em>rawatib</em> Subuh termasuk shalat sunnah yang paling <em>muakkad</em> dan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>senantiasa melakukannya dan tidak meninggalkannya, baik di kala bepergian ataupun tidak.<span id="more-296"></span></p>
<p>Di antara dalil yang menunjukkan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melakukannya di kala bepergian (safar) adalah hadits Abu Maryam yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَأَسْرَيْنَا لَيْلَةً فَلَمَّا كَانَ فِي وَجْهِ الصُّبْحِ نَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَامَ وَنَامَ النَّاسُ فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ إِلَّا بِالشَّمْسِ قَدْ طَلَعَتْ عَلَيْنَا فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤَذِّنَ فَأَذَّنَ ثُمَّ صَلَّى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ فَصَلَّى بِالنَّاسِ</p>
<p>&#8220;<em>Kami dahulu pernah bersama Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dalam satu perjalanan, lalu kami berjalan di malam hari. Ketika menjelang waktu subuh, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam berhenti dan tidur, dan orang-orang pun ikut tidur. Beliau tidak bangun kecuali matahari telah terbit. Lalu Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memerintahkan muazin (untuk berazan) Lalu ia (muadzin) mengumandangkan azan, kemudian beliau shallallahu &#8216;alaihi wa sallam shalat dua rakaat sebelum shalat subuh, kemudian memberi perintah pada sang muazin, lalu sang muazin beriqamah, lalu beliau shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengimami orang-orang (dalam shalat subuh)</em>.&#8221;</p>
<p>Demikian juga, Imam al-Bukhari menyatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">بَاب مَنْ تَطَوَّعَ فِي السَّفَرِ فِي غَيْرِ دُبُرِ الصَّلَوَاتِ وَقَبْلَهَا وَرَكَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فِي السَّفَرِ</p>
<p>&#8220;<em>Bab orang yang melakukan shalat tathawu&#8217; (sunnah) dalam perjalanan pada selain waktu sesudah dan sebelum shalat fardhu (rawatib). Dan Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melakukan dua rakaat shalat fajr dalam safarnya (bepergiannya)</em>.&#8221; [2]</p>
<p>Ibnu al-Qayyim menyatakan, &#8220;Di antara contoh petunjuk Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam safarnya adalah mencukupkan diri dengan melaksanakan shalat <em>fardhu,</em> dan tidak diketahui bahwa beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melakukan shalat sunnah <em>rawatib</em> sebelum dan sesudahnya (shalat <em>fardhu</em>), kecuali shalat witir dan sunnah <em>rawatib</em> Subuh, karena beliau tidak pernah meninggalkan keduanya pada keadaan mukim ataupun bepergian.&#8221; [3]</p>
<p>Juga, pernyataan &#8216;Aisyah yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ أخرجه الشيخان</p>
<p><em>Dari &#8216;Aisyah, beliau berkata, &#8220;Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat sunnah secara berkesinambungan melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Subuh.&#8221;</em> [4]</p>
<p>Oleh karena itu, Ibnu al-Qayyim menyatakan, &#8220;Kesinambungan dan penjagaan beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> terhadap shalat sunnah <em>rawatib</em> Subuh lebih dari seluruh shalat sunnah. Oleh karena itu, beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tidak pernah meninggalkan shalat <em>rawatib</em> Subuh dan shalat witir dalam keadaan safar dan mukim.</p>
<p>Dalam safar, beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> senantiasa disiplin melaksanakan shalat sunnah <em>rawatib </em>Subuh dan witir, melebihi seluruh shalat sunnah dan <em>rawatib</em> lainnya dan tidak dinukilkan dari beliau dalam safar melakukan shalat <em>rawatib</em> selain <em>rawatib</em> subuh. Oleh karena itu, dahulu Ibnu Umar tidak menambah dari dua rakaat dan menyatakan, &#8216;Saya telah bepergian bersama Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, Abu Bakar, dan Umar. Dalam safar, mereka tidak (melaksanakan shalat <em>rawatib</em>) melebihi dua rakaat.&#8217;&#8221; [5]</p>
<p>Dengan demikian, jelaslah bahwa hukum shalat sunnah <em>rawatib</em> Shubuh adalah sunnah <em>muakkad</em> (sangat ditekankan) dan termasuk shalat <em>rawatib</em> yang paling dianjurkan.</p>
<p><strong>Keutamaannya</strong></p>
<p>Keutamaan shalat sunnah <em>rawatib</em> Subuh ada dalam hadits-hadits umum tentang keutamaan shalat sunnah <em>rawatib</em>. Namun, ada beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan shalat <em>rawatib</em> Shubuh ini secara khusus, di antaranya:</p>
<p>1. Hadits &#8216;Aisyah yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا</p>
<p><em>Dari Nabi </em><em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, beliau bersabda, &#8220;</em><em>Dua rakaat fajar (subuh) lebih baik dari dunia dan seisinya.</em>&#8221; [6]</p>
<p>2. Hadits &#8216;Aisyah yang lainnya berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِأخرجه الشيخان</p>
<p><em>Dari &#8216;Aisyah, beliau berkata, &#8220;</em><em>Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat sunnah yang kontinyuitasnya (kesinambungannya) melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Subuh</em>.&#8221; [7]</p>
<p>Dalam dua hadits di atas terdapat pernyataan dan perbuatan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> sekaligus yang menunjukkan keutamaan shalat <em>rawatib</em> ini.</p>
<p>3. Hadits &#8216;Aisyah yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَدَعُ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْر</p>
<p><em>Dari &#8216;Aisyah, bahwasanya Nabi </em><em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dahulu tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum zuhur dan dua rakaat sebelum subuh.</em> [8]</p>
<p><strong>Tata Caranya</strong></p>
<p>Shalat sunnah <em>rawatib</em> Shubuh dilakukan sebelum shalat<em> fardhu</em> Shubuh dalam dua rakaat sebagaimana shalat dua rakaat lainnya, dengan satu salam.</p>
<p><strong>Meringankannya</strong></p>
<p>Di antara petunjuk dan contoh Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam melakukan dua rakaat shalat sunnah <em>rawatib</em> Subuh adalah dengan meringatkannya dan tidak memanjangkan bacaannya, dengan syarat tidak melanggar hal-hal yang wajib dalam shalat. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa hadits berikut ini:</p>
<p>1. Hadits Ummul Mukminin Hafshah, yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ حَفْصَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ الْأَذَانِ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلَاةُ</p>
<p><em>Dari Ibnu Umar, beliau berkata bahwasanya Hafshah Ummul Mukminin telah menceritakan kepadanya bahwa dahulu dahulu bila muadzin selesai mengumandangkan azan untuk shalat subuh dan waktu subuh telah tampak, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam shalat dua rakaat yang ringan sebelum melaksanakan shalat fardhu subuh.</em> [9]</p>
<p>2. Hadits Ummul Mukminin &#8216;Aisyah yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ عَائِشَةَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالْإِقَامَةِ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ</p>
<p><em>Dari &#8216;Aisyah, beliau berkata, &#8220;Dahulu Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam shalat dua rakaat ringan antara azan dan iqamat dari shalat subuh</em>.&#8221; [10]</p>
<p>Demikian juga, beliau menjelaskan ringannya shalat Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> di sini dengan menyatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَفِّفُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتىَّ إِنِّيْ لأَقُوْلُ : هَلْ قَرَأَ بِأُمِّ الْكِتَابِ؟</p>
<p>&#8220;<em>Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dahulu meringankan dua rakaat yang ada sebelum shalat fardhu Subuh, hingga aku katakan, &#8216;Apakah beliau membaca al-Fatihah?</em>&#8216;&#8221; [11]</p>
<p>Hadits-hadits di atas menunjukkan sunnahnya memperingan shalat dua rakaat sebelum shalat <em>fardhu </em>Subuh. [12]</p>
<p><strong>Bacaan Setelah al-Fatihah dalam Shalat <em>Rawatib </em>Ini</strong></p>
<p>Sebagian orang berdalih dengan riwayat &#8216;Aisyah di atas tentang tidak disunnahkannya membaca surat atau ayat setelah al-Fatihah. Ini tentunya tidak benar, karena adanya beberapa riwayat yang menjelaskan bacaan surat atau ayat setelah membaca al-Fatihah dalam shalat dua rakaat sebelum shalat <em>fardhu</em> Subuh ini, di antaranya:</p>
<p>1. Hadits Abu Hurairah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ</p>
<p><em>Dari Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah membaca dua surat dalam dua rakaat shalat fajr (shalat rawatib subuh), yaitu surat al-Kafirun dan al-Ikhlas</em>. [13]</p>
<p>2. Hadits Ibnu Abbas<em> radhiyallahu &#8216;anhuma</em> yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فِي الْأُولَى مِنْهُمَا قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا الْآيَةَ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ وَفِي الْآخِرَةِ مِنْهُمَا آمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ</p>
<p><em>Dari Sa&#8217;id bin Yasar bahwasanya Ibnu Abbas menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dahulu dalam dua rakaat shalat sunnah fajr, pada rakaat pertama membaca ayat</em> قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا  <em>(al-Baqarah, ayat 136) dan pada rakaat kedua membaca</em> آمَنَّا بِاللّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ  <em>(Ali Imran, ayat 52)</em>. [14]</p>
<p>3. Hadits Ibnu Abbas <em>radhiyallahu &#8216;anhuma</em> yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَالَّتِي فِي آلِ عِمْرَانَ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ</p>
<p><em>Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, &#8220;Dahulu Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dalam dua rakaat shalat sunnah fajr membaca firman Allah</em> قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا <em>(al-Baqarah, ayat 136) dan yang ada dalam Ali Imran (ayat 64)</em>&#8221; [15]</p>
<p>Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, &#8220;Shalat sunnah (<em>rawatib</em>) subuh diberlakukan sebagai awal perbuatan dan witir sebagai penutupnya. Oleh karena itu, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melakukan shalat sunnah (<em>rawatib</em>) subuh dan witir dengan membaca surat al-Kafirun dan al-Ikhlas. Kedua surat ini mengandung tauhid <em>al-&#8217;ilmi wa al-&#8217;amal </em>(tauhid <em>rububiyah</em>), tauhid <em>al-ma&#8217;rifah</em> (tauhid <em>al-asma` wa ash-shifat</em>), dan tauhid <em>al-i&#8217;tiqad wa al-qashdu</em> (tauhid al-uluhiyah).&#8221; [16]</p>
<p><strong>Berbaring Setelahnya</strong></p>
<p>Di antara hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> adalah setelah mengerjakan shalat <em>rawatib</em> Subuh beliau berbaring miring di atas bagian kanan tubuhnya. [17] Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَي الْفَجْرِ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى شَقِّهِ الأَيْمَنِ</p>
<p><em>Dari Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, &#8220;Apabila salah seorang di antara kalian telah melaksanakan dua rakaat shalat fajr, maka berbaringlah miring di atas bagian tubuh</em>.&#8221;</p>
<p>Menanggapi permasalahan ini, para ulama berbeda pendapat dalam enam pendapat: [18]</p>
<p>1.    Berbaring ini disyariatkan secara sunnah. Inilah pendapat Abu Musa al-Asy&#8217;ari, Rafi&#8217; bin Khadij, Anas bin Malik, Abu Hurairah, Muhammad bin Sirin, Sa&#8217;id bin al-Musayyib, al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar, &#8216;Urwah bin az-Zubeir, Abu Bakar bin Abdurrahman bin &#8216;Auf, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, Ubaidillah bin Abdillah bin &#8216;Utbah, Sulaiman bin Yasar, dan Mazhab Syafi&#8217;i dan Hambaliyah. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah di atas, dan membawa hukumnya kepada sunnah (<em>istihbab</em>) dengan hadits &#8216;Aisyah yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ إِذَا صَلَّى سُنَّةَ الْفَجْرِ ، فَإِنْ كُنْتُ مُسْتَيْقِظَةً ؛ حَدَّثَنِيْ ، وَ إِلاَّ ؛ اضْطَجَعَ حَتىَّ يُؤَذَّنَ بِالصَّلاَةِ</p>
<p>&#8220;<em>Sungguh Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dahulu bila telah melakukan shalat sunnah subuh, maka jika aku bangun maka ia mengajakku bicara dan jika tidak maka ia berbaring hingga shalat diiqamati.</em>&#8221; [19]</p>
<p>Tampak dalam hadits ini bahwa beliau tidak berbaring bila &#8216;Aisyah telah bangun, sehingga ini bisa memalingkan perintah dalam hadits Abu Hurairah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> kepada sunnah. Demikian juga, hadits &#8216;Aisyah ini menunjukkan bahwa beliau terkadang tidak berbaring setelah melakukan <em>rawatib </em>Subuh. Seandainya wajib tentulah beliau tidak akan meninggalkannya sama sekali.</p>
<p>2.    Wajib dan harus dilakukan bahkan menganggapnya sebagai syarat sah shalat subuh. Inilah pendapat Abu Muhammad bin Hazm. Beliau berdalil dengan hadits Abu Hurairah di atas yang berisi perintah dan perintah menunjukkan kewajiban. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengomentari pendapat Ibnu Hazm ini dengan menyatakan, &#8220;Ini termasuk pendapat beliau yang bersendirian menyelisihi umat.&#8221; [20]</p>
<p>3.    Makruh dan bid&#8217;ah. Ini pendapat Ibnu Mas&#8217;ud, Ibnu Umar dalam satu riwayat, al-Aswad bin Yazid, dan Ibrahim al-Nakha&#8217;i. Mereka berdalil bahwa hal ini tidak pernah dilakukan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> di mesjid. Seandainya pernah dilakukan, tentulah akan dinukil secara<em> mutawatir</em>.</p>
<p>4.    Menyelisihi yang lebih utama. Inilah yang diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri.</p>
<p>5.    Disunnahkan bagi yang telah melakukan shalat malam di hari tersebut, agar dapat beristirahat dan tidak disyariatkan pada selainnya. Inilah yang di<em>-rajih-</em>kan Ibnu al-&#8217;Arabi dan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, serta Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Syekh al-Utsaimin menyatakan, &#8220;Pendapat yang <em>rajih</em> dalam masalah ini adalah yang di-<em>rajih</em>-kan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu yang dirinci, sehingga menjadi sunnah bagi orang yang menegakkan shalat malamnya, karena ia butuh istirahat. Namun, bila termasuk orang yang bila berbaring di tanah dapat tidur dan tidak bangun kecuali setelah waktu yang lama, maka ini tidak disunnahkan baginya, karena ini dapat membuatnya meninggalkan kewajiban.&#8221; [21]</p>
<p>6.    Berbaring bukanlah inti yang dimaksud, namun yang dimaksud adalah memisahkan antara shalat <em>rawatib </em>dengan shalat <em>fardhu</em>. Ini diriwayatkan dari pendapat asy-Syafi&#8217;i. namun pendapat ini terlalu lemah sebab pemisahan waktu dapat dilakukan dengan selain berbaring.</p>
<p>Yang <em>rajih</em> menurut penulis adalah yang dirajihkan Imam an-Nawawi ketika menyatakan, &#8220;Yang terpilih adalah berbaring dengan dasar zahir hadits Abu Hurairah.&#8221; [22]</p>
<p>Demikian juga, keumuman hadits ini mencakup umat Islam, apalagi didukung dengan keabsahan hadits Abu Hurairah sebagaimana dinilai shahih oleh Imam asy-Syaukani dan Syekh al-Albani.</p>
<p><strong>Orang yang Tidak Sempat Melakukannya pada Waktunya</strong></p>
<p>Disyariatkan bagi yang tidak sempat melakukan shalat rawatib qabliyah subuh untuk melaksanakannya setelah selesai shalat <em>fardhu</em> subuh atau setelah terbit matahari. Hal ini didasarkan kepada dalil berikut ini.</p>
<p>1. Hadits Abu Hurairah <em>rahidyallahu &#8216;anhu </em>yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ :&#8221; مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ؛ فَلْيُصَلِّهُمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ</p>
<p><em>Dari Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, &#8220;Barangsiapa yang belum shalat dua rakaat qabliyah subuh maka hendaknya melakukannya setelah terbit matahari&#8221;</em>. [23]</p>
<p>Perintah dalam hadits ini dipalingkan kepada makna istihbab dengan hadits yang lainnya yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ قَيْسِ بْنِ قَهْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الصُّبْحَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَكَعَ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ، فَلَمَّا سَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ؛ سَلَّمَ مَعَهُ ، ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ، وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيْهِ &#8220;</p>
<p>Dari Qais bin Qahdin <em>radhiyallahu&#8217;anhu</em>, bahwasanya ia shalat shubuh bersama Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan belum melakukan shalat dua rakaat <em>qabliyah</em> subuh. Ketika Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah salam maka ia pun salam bersama beliau, kemudian ia bangkit dan melakukan shalat dua rakaat <em>qabliyah</em> subuh, dan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melihatnya dan tidak mengingkarinya. [24]</p>
<p>Jelas hadits ini menunjukkan kebolehan meng-<em>qadha </em>dua rakaat <em>qabliyah</em> subuh setelah shalat<em> fardhu</em>.</p>
<p>Demikianlah beberapa hukum seputar shalat<em> rawatib </em>Subuh. Mudah-mudahan bermanfaat.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.EkonomiSyariat.com</p>
<p>===<br />
Catatan kaki:</p>
<p>[1] HR. an-Nasa&#8217;i, <em>Kitab</em> <em>al-Mawaqif, Bab Kaifa Yaqdhi al-Fait min ash-Shalat</em>, no. 605, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa&#8217;i, beliau menyatakan, &#8220;Shahih dengan hadits Abu Hurairah berikutnya dan selainnya.&#8221;</p>
<p>[2] Shahih, dalam Kitab al-Jum&#8217;at.</p>
<p>[3] Zad al-Ma&#8217;ad: 1/456.</p>
<p>[4] HR. al-Bukhari dan Muslim. (akan datang <em>takhrij-</em>nya)</p>
<p>[5] Zad al-Ma&#8217;ad: 1/305.</p>
<p>[6] HR. Muslim, <em>Kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab Istihbab Rak&#8217;atai Sunnah al-Fajr wa al-Hatsu &#8216;alaihima wa Takhfifuhuma &#8216;alaihima wa Bayan Ma Yustahab &#8216;an Yaqra&#8217;a fihima</em>, no. 725.</p>
<p>[7] HR. al-Bukhari, <em>Kitab Tahajjud, Bab Ta&#8217;ahud Rak&#8217;atai al-Fajri wa Man Sammaha Tathawwu&#8217;an</em>, no. 1169; Muslim, <em>Kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab Istihbab Rak&#8217;atai Sunnah al-Fajr wa al-Hatsu &#8216;alaihima wa Takhfifuhuma &#8216;alaihima wa Bayan Ma Yustahab &#8216;an Yaqra&#8217;a fihima</em>, no. 724.</p>
<p>[8] HR. al-Bukhari, <em>Kitab al-Tahajjud, Bab ar-Rak&#8217;atain Qabla Zuhur</em>, no. 1182.</p>
<p>[9] HR. al-Bukhari, <em>kitab al-Adzan, Bab al-Adzan ba&#8217;da al-Fajr,</em> no. 618; dan Muslim, <em>Kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab Istihbab Rak&#8217;atai Sunnah al-Fajr wa al-Hatsu &#8216;alaihima wa Takhfifuhuma &#8216;alaihima wa Bayan Ma Yustahab &#8216;an Yaqra&#8217;a fihima</em>, no. 723.</p>
<p>[10] HR. Bukhari, <em>Kitab al-Adzan, Bab al-Adzan ba&#8217;da al-Fajr</em>, no 584.</p>
<p>[11] HR. al-Bukhari, <em>Kitab at-Tahajjud, Bab Ma Yaqra&#8217; Fi Rak&#8217;atai al-Fajr</em>, no. 1171; Muslim, <em>Kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab Istihbab Rak&#8217;atai Sunnah al-Fajr wa al-Hatsu &#8216;alaihima wa Takhfifuhuma &#8216;alaihima wa Bayan Ma Yustahab &#8216;an Yaqra&#8217;a fihima,</em> no. 724; lafalnya adalah lafal milik al-Bukhari.</p>
<p>[12] Lihat: <em>Shahih Fiqh as-Sunnah</em>: 1/373.</p>
<p>[13] HR. Muslim, <em>Kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab Istihbab Rak&#8217;atai Sunnah al-Fajr wa al-Hatsu &#8216;alaihima wa Takhfifuhuma &#8216;alaihima wa Bayan Ma Yustahab &#8216;an Yaqra&#8217;a fihima,</em> no. 726.</p>
<p>[14] HR. Muslim, <em>Kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab Istihbab Rak&#8217;atai Sunnah al-Fajr wa al-Hatsu &#8216;alaihima wa Takhfifuhuma &#8216;alaihima wa Bayan Ma Yustahab &#8216;an Yaqra&#8217;a fihima</em>, no. 727.</p>
<p>[15] Ibid, no. 728.</p>
<p>[16] Dinukil murid beliau, Ibnul Qayyim, dalam <em>Zad al-Ma&#8217;ad</em>: 1/306, kemudian Ibnu al-Qayyim menjelaskan hikmah-hikmah yang terkandung dalam dua surat tersebut.</p>
<p>[17] HR. at-Tirmidzi, <em>Kitab ash-Shalat, Bab Ma Ja&#8217;a Fi al-Idh-Thija&#8217; ba&#8217;da Rak&#8217;atai al-Fajri,</em> no. 420; dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi dan Shahih Sunan Abi Daud, no. 1146.</p>
<p>[18] Pembahasan ini diambil dari beberapa referensi, di antaranya: <em>Syarhu al-Mumti&#8217; &#8216;ala Zad al-Mustaqni&#8217;</em> karya Syekh Ibnu Utsaimin, <em>Nail al-Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar</em> karya asy-Syaukani, <em>Zad al-Ma&#8217;ad</em> karya Ibnu al-Qayyim, dan <em>Shahih Fiqh as-Sunnah </em>karya Abu Malik.</p>
<p>[19] HR. al-Bukhari, <em>Kitab at-Tahajjud, Bab Man Tahadatsa ba&#8217;da ar-Rak&#8217;atain wa Lam Yadhthaji&#8217;</em>, no. 1161.</p>
<p>[20] Pernyataan ini dinukil langsung Ibnu al-Qayim dari beliau. Lihat: <em>Zad al Ma&#8217;ad </em>1/308.</p>
<p>[21]<em> Syarhul Mumti&#8217;</em>: 4/100.</p>
<p>[22] Dinukil dari <em>Nail al-Authar</em>: 3/25.</p>
<p>[23] HR. at-Tirmidzi, <em>Kitab ash-Shalat, Bab Ma Ja&#8217;a fi I&#8217;adatihima ba&#8217;da Thulu&#8217; asy-Syamsi, </em>no. 424; dishahihkan oleh al-Albani dalam <em>Shahih Sunan at-Tirmidzi</em>: 1/133.</p>
<p>[24] HR. at-Tirmidzi, <em>Kitab ash-Shalat, Bab Ma Ja&#8217;a fi Man Tafututhu ar-Raka&#8217;atan qabla al-Fajr Yushallihuma ba&#8217;da Shalat ash-Shubh,</em> no. 422; dishahihkan oleh al-Albani dalam <em>Shahih Sunan at-Tirmidzi:</em> 1/133.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/shalat-sunnah-rawatib-subuh.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli Sistem Panjar</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/jual-beli-sistem-panjar.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/jual-beli-sistem-panjar.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2010 01:56:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[DP]]></category>
		<category><![CDATA[Panjar]]></category>
		<category><![CDATA[Porsekot]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Muka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=248</guid>
		<description><![CDATA[Setiap orang tidak dapat lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar-individu manusia adalah perkara yang penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya, yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu, Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap orang tidak dapat lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar-individu manusia adalah perkara yang penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya, yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu, Allah berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”</em> (Qs. An-Nisa&#8217;: 29)</p>
<p>Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjelaskan pertukaran harta bahwa dapat dilakukan dengan perniagaan yang berasaskan saling suka di antara para transaktornya.</p>
<p>Dewasa ini, banyak sekali berkembang sistem perniagaan yang perlu dijelaskan hukum syariatnya. Apalagi, di masa ini kaum muslimin sudah menjauh dari agamanya, dan ditambah lagi dengan ketidakmengertian mereka terhadap syariat Islam.  Salah satu sistem perniagaan tersebut adalah jual-beli dengan panjar atau DP.</p>
<p><strong>Pengertiannya</strong></p>
<p>Panjar (DP), dalam bahasa Arab, adalah “&#8217;urbun” (العربون). Kata ini memiliki padanan kata (sinonim) dalam bahasa Arab, yaitu “urban” (الأربان), “&#8217;urban” (العربان), dan “urbun” (الأربون).[1] Secara bahasa artinya yang kata jadi transaksi dalam jual-beli.[2]</p>
<p>Bentuk jual-beli ini dapat diberi gambaran sebagai berikut: Sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi milik si penjual.</p>
<p>Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan menyatakan, “Apabila saya ambil barang tersebut maka ini adalah bagian dari nilai harga, dan bila tidak jadi saya ambil maka uang (DP) tersebut untukmu.[3] Atau seorang membeli barang dan menyerahkan satu dirham atau lebih kepada penjualnya, dengan ketentuan apabila si pembeli mengambil barang tersebut maka uang panjar tersebut dihitung pembayaran, dan bila gagal maka itu milik penjual. [4]</p>
<p>Sistem jual-beli ini dikenal dalam masyarakat kita dengan “pembayaran DP” atau “uang jadi”.  Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p><strong>Hukum Jual-Beli Dengan DP</strong></p>
<p>Dalam permasalahan ini, para ulama berbeda menjadi dua pendapat:</p>
<p><strong>Pendapat pertama: </strong>Jual-beli dengan uang muka (panjar) ini tidak sah</p>
<p>Inilah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi&#8217;iyyah. Al-Khathabi menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan jual-beli ini. Malik dan Syafi&#8217;i menyatakan ketidaksahannya, karena adanya hadits [5] dan karena terdapat syarat fasad dan al-gharar.[6] Hal ini juga termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan batil. Demikian juga ashhabul ra&#8217;yi (mazhab Abu Hanifah, pen) menilainya tidak sah. [7]</p>
<p>Ibnu Qudamah menyatakan, “Ini pendapat imam Malik, asy-Syafi&#8217;I, dan ashhabul ra&#8217;yi, serta diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dan al-Hasan al-Bashri. [8]</p>
<p>Dasar argumentasi mereka di antaranya:<br />
<strong><br />
Pertama,</strong> hadits Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa ia berkata,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ<br />
قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ</p>
<p><em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli dengan sistem uang muka. Imam Malik menyatakan, “Dan ini adalah yang kita lihat, wallahu a&#8217;lam, seseorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian menyatakan, ‘Saya berikan kepadamu satu dinar, dengan ketentuan apabila saya gagal membeli atau gagal menyewanya maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu.’”</em> [9]</p>
<p><strong>Kedua, </strong>jenis jual-beli semacam itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil, karena disyaratkan bagi si penjual tanpa ada kompensasinya.[10] Memakan harta orang lain adalah haram, sebagaimana firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Janganlah pula kamu membunuh dirim. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.&#8221; </em>(Qs. An-Nisa`: 29)</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> karena dalam jual-beli itu ada dua syarat batil: syarat memberikan uang panjar dan syarat mengembalikan barang transaksi dengan perkiraan salah satu pihak tidak ridha. [11]</p>
<p>Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui (khiyar al-majhul). Kalau disyaratkan harus ada pengembalian barang tanpa disebutkan waktunya, jelas tidak sah. Demikian juga apabila dikatakan: Saya punya hak pilih. Kapan mau akan saya kembalikan dengan tanpa dikembalikan uang bayarannya.[12] Ibnu Qudamah menyatakan: Inilah Qiyas (analogi). [13]</p>
<p>Pendapat ini dirajihkan oleh asy-Syaukani dalam pernyataan beliau, “Yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadits &#8216;Amru bin Syu&#8217;aib telah ada dari beberapa jalan periwayatan yang saling menguatkan. Juga karena hal ini mengandung larangan dan hadits yang mengandung larangan lebih rajih daripada hadits yang membolehkannya, sebagaimana telah jelas dalam ushul fikih…. ‘Ilat (sebab hukum) larangan ini adalah bahwa jual-beli ini mengandung dua syarat yang fasid, salah satunya adalah syarat menyerahkan (uang muka) secara gratis kepada penjual harta apabila pembeli gagal membelinya. Yang kedua adalah syarat mengembalikan barang kepada penjual, yaitu apabila tidak terjadi keridhaan untuk membelinya. [14]<br />
<strong><br />
Pendapat kedua: Jual-beli ini diperbolehkan</strong></p>
<p>Inilah pendapat Mazhab Hambaliyyah, dan dalil tentang kebolehan jual-beli ini diriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar, Sa&#8217;id bin al-Musayyib, dan Muhammad bin Sirin. [15]</p>
<p>Al-Khathabi menyatakan, “Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau memperbolehkan jual-beli ini, dan juga diriwayatkan dari Umar. Ahmad cenderung mengambil pendapat yang membolehkannya dan menyatakan, ‘Aku tidak akan mampu menyatakan sesuatu sedangkan ini adalah pendapat Umar <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, yaitu tentang kebolehannya.’ Ahmad pun melemahkan (mendhaifkan) hadits larangan jual-beli ini, karena (riwayat haditsnya) terputus.  [16]</p>
<p>Dasar argumentasi mereka adalah:<br />
<strong><br />
Pertama,</strong> atsar yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ نَفِعِ بْنِ الحارث, أَنَّهُ اشْتَرَى لِعُمَرَ دَارَ  السِّجْنِ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ, فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ , وَ إِلاَّ فَلَهُ كَذَا وَ كَذَا</p>
<p>“Diriwayatkan bahwa Nafi bin al-Harits pernah membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian.”</p>
<p>Al-Atsram berkata, “Saya bertanya kepada Ahmad, ‘Apakah Anda berpendapat demikian?’ Beliau menjawab, ‘Apa yang harus kukatakan? Umar <em>radhiyallahu ‘anhu</em> telah berpendapat demikian.’” [17]<br />
<strong><br />
Kedua,</strong> hadits Amru bin Syuaib adalah hadits yang lemah, sehingga tidak dapat dijadikan sandaran dalam melarang jual-beli ini.</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Tentu saja ia akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Ucapan orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalannya adalah ucapan yang tidak sah.</p>
<p>Keempat, tidak sahnya qiyas atau analogi jual-beli ini dengan al-khiyar al-majhul (hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui), karena syarat dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan dibatasinya waktu pembayaran, maka batallah analogi tersebut, dan hilangnya sisi yang dilarang dari jual-beli tersebut.<br />
<strong><br />
Pendapat Para Ulama Zaman Ini</strong></p>
<p>Syekh Abdul Aziz bin Baz, mantan Mufti Agung Saudi Arabia, pernah ditanya, “Apa hukum melaksanakan jual-beli sistem panjar (al-‘urbun) apabila jual-belinya belum sempurna. Bentuknya adalah dua orang melakukan transaksi jual-beli. Apabila jual-beli sempurna maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya, dan bila tidak jadi maka penjual mengambil DP (panjar) tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?”</p>
<p>Beliau menjawab, “Tidak mengapa mengambil DP (uang panjar) tersebut dalam pendapat yang rajih dari dua pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual-belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).” [18]</p>
<p><strong>Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) mengeluarkan beberapa fatwa.</strong><br />
<strong><br />
1. Fatwa no. 9388, yang berbunyi:</strong></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong> Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka (‘urbun) dari pembeli? Dalam keadaan pembeli gagal membeli atau mengembalikannya, apakah penjual berhak secara hukum syariat mengambil uang muka tersebut untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada pembeli?<br />
<strong><br />
Jawaban: </strong>Apabila realitanya demikian maka dibolehkan baginya (penjual) untuk memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya kepada pembeli, menurut pendapat yang rajah, apabila keduanya telah sepakat untuk itu.</p>
<p>Fatwa ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Abdurrazaq &#8216;Afifi, dan Abdullah bin Ghadayan.  [19]<br />
<strong><br />
2. Fatwa no. 19637 menjawab pertanyaan:</strong></p>
<p>Al-&#8217;urbun sudah dikenal sebagai uang muka sedikit yang diserahkan pada waktu membeli untuk tanda jadi, hingga menjadikan status barang dagangan tersebut menggantung. Apa hukum jual-beli tersebut? Banyak dari para penjual yang mengambil harta ‘urbun (panjar) ketika pelunasan pembayaran gagal. Bagaimana hukumnya?<br />
<strong><br />
Jawaban:</strong> Jual-beli dengan DP (&#8217;urbun) diperbolehkan. Jual-beli ini, yaitu seorang pembeli membawa sejumlah uang yang lebih sedikit dari nilai harga barang tersebut kepada penjual atau agennya (wakilnya) setelah selesai transaksi, dan uang tersebut untuk jaminan barang.</p>
<p>Ini dilakukan agar pembeli tersebut tidak mengambilnya, dengan ketentuan: apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran, dan bila tidak mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan memilikinya.</p>
<p>Jual-beli sistem panjar (&#8217;urbun) ini sah, baik batas waktu pembayaran sisanya telah ditentukan atau belum ditentukan, dan penjual memiliki hak secara syar&#8217;i untuk menagih pembeli agar melunasi pembayaran setelah jual-beli telah sempurna dan serah terima barang telah terjadi.</p>
<p>Kebolehan jual-beli &#8216;urbun ini ditunjukkan oleh perbuatan Umar bin al-Khaththab. Imam Ahmad menyatakan tentang jual-beli panjar ini, “Boleh.” Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pun membolehkannya.</p>
<p>Sa&#8217;id bin al-Musayyib dan Muhammad bin Sirin menyatakan, “Diperbolehkan bila ia tidak ingin untuk mengembalikan barangnya dan mengembalikan bersamanya sejumlah harta.”</p>
<p>Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang berbunyi,</p>
<p>نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ<br />
<em><br />
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli dengan sistem uang muka.”</em></p>
<p>adalah hadits yang lemah (dhaif). Imam Ahmad dan selainnya telah mendhaifkannya, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.</p>
<p>Ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Abdurrazaq &#8216;Afifi, dan Abdullah bin Ghadayan.  [20]</p>
<p>Majelis Fikih Islam, pada seminar kedelapan, telah selesai berkesimpulan tentang dibolehkannya jual-beli panjar, dan berikut ini ketetapan-ketetapan yang mereka buat:</p>
<p><strong>Pertama.</strong> Yang dimaksud dengan jual-beli sistem panjar adalah menjual barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual, dengan syarat bila ia jadi mengambil barang itu maka uang muka tersebut termasuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu menjadi milik penjual.</p>
<p>Transaksi ini, selain berlaku untuk jual-beli juga berlaku untuk sewa-menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas. Di antara jual-beli, kecuali jual-beli yang memiliki syarat, harus ada serah terima pembayaran atau barang transaksi di lokasi akad (jual-beli as-salam) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan money changer).</p>
<p>Dalam transaksi jual-beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang dijanjikan.</p>
<p><strong>Kedua.</strong> Jual-beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar lunas. Juga menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian. [21]</p>
<p>Namun, perlu diingat bahwa bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual-belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah, sebagaimana disabdakan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p>مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ</p>
<p>“Barangsiapa yang berbuat iqalah dalam jual-belinya kepada seorang muslim, maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.”</p>
<p>Iqalah dalam jual-beli dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena dia mengetahui bahwa akan sangat rugi bila dia membelinya, dia sudah tidak butuh lagi, atau dia tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli). [22]</p>
<p>Demikian seputar permasalahan jual-beli dengan pemberian uang muka. Mudah-mudahan bermanfaat.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi.</p>
<p>=========<br />
Catatan kaki:</p>
<p>[1] Diambil dari catatan penulis dari keterangan Syekh Dr. Abdulqayum ash-Sahibani, dalam <em>pelajaran kitab Nailul Authar,</em> di Universitas Islam Madinah, pada tanggal 11-6- 1418 H, dan ada juga dalam <em>al-Mughni</em> karya Ibnu Qudamah: 6/331.<br />
[2] Lihat <em>al-Qamus al-Muhith</em> karya al-Fairuzabadi, cetakan kelima, tahun 1416 H, Muassasah ar-Risalah, hlm. 1568.<br />
[3] Catatan penulis dari keterangan Syekh Abdulqayyum.<br />
[4]<em> Al-Mughni</em>: 6/331.<br />
[5] Yaitu hadits Amru bin Syu&#8217;aib mendatang (penulis).<br />
[6] Tentang al-gharar telah penulis menjelaskan pada rubrik Fiqih dalam <em>majalah as-Sunnah.</em><br />
[7] <em>Ma&#8217;alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud</em>, yang dicetak pada footnote Sunan Abu Daud: 3/768.<br />
[8] <em>Al-Mughni</em>: 6/331.<br />
[9] Diriwayatkan oleh Imam Maalik dalam <em>al-Muwaththa</em>: 2/609, Ahmad dalam <em>Musnadnya</em> no. 6436 (2/183), Abu Daud no. 3502 (3/768), dan Ibnu Majah no. 3192. Lafalnya adalah lafal Abu Daud, namun sanadnya lemah. Hadits ini dinilai dhaif (lemah) oleh Syekh al-Albani dalam <em>kitab Dhaif Sunan</em> Abu Daud no. 3502 dan Dhaif Sunan Ibnu Majah: 487/3192, <em>al-Misykah</em> 2864, dan<em> Dhaif al-Jami&#8217; ash-Shaghir </em>6060.<br />
[10] Lihat: <em>Al-Mughni</em>: 6/331.<br />
[11] Lihat: <em>Shahih Fiqhus Sunnah</em>: 4/411.<br />
[12] Lihat:<em> ibid.</em><br />
[13] <em>Ibid.</em><br />
[14] <em>Nailul Authar</em>: 6/289.<br />
[15] Lihat <em>Al-Mughni</em>: 6/331.<br />
[16]<em> Ma&#8217;alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud</em> yang dicetak pada footnote sunan Abu Daud: 3/768.<br />
[17] Kisah ini diriwayatkan oleh al-Atsram dengan sanadnya, lihat:<em> al-Mughni</em>: 6/331.<br />
[18] <em>Fiqh wa Fatawa al-Buyu&#8217;</em>, disusun oleh Asyraf Abdul Maqshud, hlm. 291, dinukil dari <em>Shahih Fiqhus Sunnah</em>: 4/412.<br />
[19] <em>Fatawa Lajnah Daimah</em>: 13/132.<br />
[20] <em>Ibid</em>: 13/133&#8211;134.<br />
[21] Dinukil dari kitab <em>Ma La Yasa&#8217;u at-Tajira Jahluhu,</em> karya Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan Prof. Dr. Shalah ash-Shawi, yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul <em>Fiqih Ekonomi Keuangan Islam</em>, terbitan Darul Haq, hlm. 134 (edisi terjemah).<br />
[22] Lihat:<em> &#8216;Aunul Ma&#8217;bud Syarh Sunan Abi Daud</em>: 9/237.</p>
<p>Artikel: <a title="KonsultasiSyariat.Com" href="http://KonsultasiSyariat.Com" target="_blank">KonsultasiSyariat.Com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/jual-beli-sistem-panjar.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gadai dalam Islam</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/gadai-dalam-islam.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/gadai-dalam-islam.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2010 01:57:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cakrawala Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Gadai]]></category>
		<category><![CDATA[Pegadaian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=243</guid>
		<description><![CDATA[Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka.
Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka.</p>
<p>Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di antaranya tentang interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan perpindahan harta dari satu tangan ke tangan yang lain.</p>
<p>Utang-piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak muncul fenomena ketidakpercayaan di antara manusia, khususnya di zaman kiwari ini. Sehingga. orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya.</p>
<p>Realita yang ada tidak dapat dipungkiri, suburnya usaha-usaha pegadaian, baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi bukti terjadinya kegiatan gadai ini. Ironisnya, banyak kaum muslimin yang belum mengenal aturan indah dan adil dalam Islam mengenai hal ini. Padahal perkara ini bukanlah perkara baru dalam kehidupan mereka, sudah sejak lama mereka mengenal jenis transaksi seperti ini. Sebagai akibatnya, terjadi kezaliman dan saling memakan harta saudaranya dengan batil.</p>
<p>Dalam rubrik fikih kali ini kita angkat permasalahan gadai (rahn) dalam tinjauan syariat Islam.</p>
<p><strong>Definisi ar-Rahn </strong></p>
<p>Rahn, dalam bahasa Arab, memiliki pengertian “tetap dan kontinyu”. [1] Dalam bahasa Arab dikatakan: المَاءُ الرَّاهِنُ apabila tidak mengalir, dan kata نِعْمَةٌ رَاهِنَةٌ bermakna nikmat yang tidak putus. Ada yang menyatakan, kata “rahn” bermakna “tertahan”, dengan dasar firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ</p>
<p><em>“Tiap-tiap diri bertanggung jawab (tertahan) atas perbuatan yang telah dikerjakannya.”</em> (Qs. Al-Muddatstsir: 38)</p>
<p>Pada ayat tersebut, kata “rahinah” bermakna “tertahan”. Pengertian kedua ini hampir sama dengan yang pertama, karena yang tertahan itu tetap ditempatnya. [2]</p>
<p>Ibnu Faris menyatakan, “Huruf ra`, ha`, dan nun adalah asal kata yang menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak atau tidak. Dari kata ini terbentuk kata &#8216;ar-rahn&#8217;, yaitu sesuatu yang digadaikan.&#8221; [3]</p>
<p>Adapun definisi rahn dalam istilah syariat, dijelaskan para ulama dengan ungkapan, “Menjadikan harta benda sebagai jaminan utang, agar utang bisa dilunasi dengan jaminan tersebut, ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya.&#8221; [4]</p>
<p>“Atau harta benda yang dijadikan jaminan utang untuk melunasi (utang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apabila si peminjam tidak mampu melunasi utangnya.&#8221; [5]</p>
<p>“Memberikan harta sebagai jaminan utang agar digunakan sebagai pelunasan utang dengan harta atau nilai harta tersebut, bila pihak berutang tidak mampu melunasinya.&#8221; [6]</p>
<p>Sedangkan Syekh al-Basaam mendefinisikan ar-rahn sebagai jaminan utang dengan barang yang memungkinkan pelunasan utang dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasinya. [7]<br />
<strong><br />
Hukum ar-Rahn</strong></p>
<p>Utang-piutang dengan sistem gadai ini diperbolehkan dan disyariatkan dengan dasar al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin.</p>
<p>Dalil al-Quran adalah firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ</p>
<p><em>“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya. Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”</em> (Qs. al-Baqarah: 283)</p>
<p>Walaupun terdapat pernyataan “dalam perjalanan” namun ayat ini tetap berlaku secara umum, baik ketika dalam perjalanan atau dalam keadaan mukim (menetap), karena kata “dalam perjalanan” dalam ayat ini hanya menunjukkan keadaan yang biasanya memerlukan sistem ini (ar-rahn).</p>
<p>Hal ini pun dipertegas dengan amalan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang melakukan pegadaian, sebagaimana dikisahkan Ummul Mukminin Aisyah dalam pernyataan beliau,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ</p>
<p><em>“Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang yahudi dengan cara berutang, dan beliau menggadaikan baju besinya.”</em> (Hr. Al-Bukhari no. 2513 dan Muslim no. 1603)</p>
<p>Demikian juga, para ulama bersepakat menyatakan tentang disyariatkannya ar-rahn ini dalam keadaan safar (melakukan perjalanan) dan masih berselisih kebolehannya dalam keadaan tidak safar. Imam al-Qurthubi menyatakan, “Tidak ada seorang pun yang melarang ar-rahn pada keadaan tidak safar kecuali Mujahid, ad-Dhahak, dan Daud (az-Zahiri). [8] Demikian juga Ibnu Hazm.</p>
<p>Ibnu Qudamah menyatakan, “Ar-rahn diperbolehkan dalam keadaan tidak safar (menetap) sebagaimana diperbolehkan dalam keadaan safar (bepergian).</p>
<p>Ibnul Mundzir menyatakan, “Kami tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi hal ini kecuali Mujahid. Ia menyatakan, ‘Ar-rahn itu tidak ada, kecuali dalam keadaan safar, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ</p>
<p>“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”</p>
<p>Akan tetapi, yang benar dalam permasalahan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dengan adanya dalil perbuatan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> di atas dan sabda beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ</p>
<p><em>“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.”</em> (Hr. Al-Bukhari no. 2512). Wallahu A&#8217;lam. [9]</p>
<p>Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah, al-Hafidz Ibnu Hajar [10], dan Muhammad al-Amin asy-Syinqithi. [11]</p>
<p>Setelah jelas tentang pensyariatan ar-rahn dalam keadaan safar (perjalanan), maka bagaimanakah hokum ar-rahn pada keadaan yang berbeda? Apakah hukumnya wajib dalam safar dan mukim, tidak wajib pada keseluruhannya, atau wajib dalam keadaan safar saja? Dalam hal ini, para ulama berselisih dalam dua pendapat.</p>
<p>Pendapat pertama, tidak wajib, baik dalam perjalanan atau keadaan mukim. Inilah pendapat Mazhab empat imam (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi&#8217;iyah, dan Hambaliyah).</p>
<p>Ibnu Qudamah berkata, “Penyerahan ar-rahn (barang gadai) itu tidak wajib. Kami tidak mengetahui orang yang menyelisihinya, karena ia adalah jaminan atas utang sehingga tidak wajib untuk diberikan, seperti dhiman (jaminan pertanggungjawaban).” [12]</p>
<p>Dalil pendapat ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan pensyariatan ar-rahn dalam keadaan mukim di atas yang tidak menunjukkan adanya perintah, sehingga menunjukkan tidak wajibnya penyerahan ar-rahn (barang gadai).</p>
<p>Demikian juga, karena ar-rahn adalah jaminan utang, sehingga tidak wajib untuk diserahkan, seperti dhiman (jaminan pertanggungjawaban) dan kitabah (penulisan perjanjian utang). Selain itu, karena rahn ada ketika penulisan perjanjian utang sulit untuk dilakukan. Bila penulisan perjanjian utang tidak wajib untuk dilakukan, maka demikian juga dengan penggantinya (yaitu ar-rahn).</p>
<p>Pendapat kedua, wajib dalam keadaan safar. Inilah pendapat Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ</p>
<p><em>“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).&#8221;</em></p>
<p>Mereka menyatakan bahwa kalimat “maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang))” adalah berita yang bermakna perintah.</p>
<p>Juga dengan sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ</p>
<p><em>“Semua syarat yang tidak terdapat dalam kitabullah, maka dia batil walaupun ada seratus syarat.” </em>(Hr. Al-Bukhari)</p>
<p>Mereka menyatakan, “Pensyaratan ar-rahn dalam keadaan safar terdapat dalam al-Quran dan merupakan perkara yang diperintahkan, sehingga wajib untuk mengamalkannya. Serta tidak ada pensyaratan bahwa ar-rahn hanya dalam keadaan mukim, sehingga dia tertolak.”</p>
<p>Pendapat ini dibantah dengan argumentasi bahwa perintah dalam ayat tersebut bermaksud sebagai bimbingan bukan kewajiban. Ini jelas ditunjukkan dalam firman Allah setelahnya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ</p>
<p><em>“Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).”</em> (Qs. Al-Baqarah: 283)</p>
<p>Demikian juga, hukum asal dalam transaksi muamalah adalah boleh (mubah) hingga ada larangannya, dan di dalam permasalahan ini tidak ada larangannya.” [13]</p>
<p>Yang rajih adalah pendapat pertama. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p><strong>Hikmah Pensyariatannya<br />
</strong><br />
Keadaan setiap orang berbeda, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu, terkadang di suatu waktu, seseorang sangat membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak. Namun dalam keadaan itu, dia pun tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya.</p>
<p>Hingga ia mendatangi orang lain untuk membeli barang yang dibutuhkannya dengan cara berutang, sebagaimana yang disepakati kedua belah pihak. Bisa jadi pula, dia meminjam darinya, dengan ketentuan, dia memberikan barang gadai sebagai jaminan yang disimpan pada pihak pemberi utang hingga ia melunasi utangnya.</p>
<p>Oleh karena itu, Allah mensyariatkan ar-rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (rahin), pemberi utangan (murtahin), dan masyarakat.</p>
<p>Untuk rahin, ia mendapatkan keuntungan berupa dapat menutupi kebutuhannya. Ini tentunya bisa menyelamatkannya dari krisis, menghilangkan kegundahan di hatinya, serta terkadang ia bisa berdagang dengan modal tersebut, yang dengan itu menjadi sebab ia menjadi kaya.</p>
<p>Adapun murtahin (pihak pemberi utang), dia akan menjadi tenang serta merasa aman atas haknya, dan dia pun mendapatkan keuntungan syar&#8217;i. Bila ia berniat baik, maka dia mendapatkan pahala dari Allah.</p>
<p>Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat, yaitu memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaan dan kasih sayang di antara manusia, karena ini termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Terdapat manfaat yang menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan, dan melapangkan penguasa. [14]<br />
<strong><br />
Rukun ar-Rahn (Gadai)</strong></p>
<p>Mayoritas ulama memandang bahwa rukun ar-rahn (gadai) ada empat, yaitu:</p>
<ol>
<li>Ar-rahn atau al-marhun (barang yang digadaikan).</li>
<li>Al-marhun bih (utang).</li>
<li>Shighah. [15]</li>
<li>Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan  murtahin (pemberi utang).</li>
</ol>
<p>Sedangkan Mazhab Hanafiyah memandang ar-rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu shighah, karena pada hakikatnya dia adalah transaksi. [16]<br />
<strong><br />
Syarat ar-Rahn</strong></p>
<p>Dalam ar-Rahn terdapat persyaratan sebagai berikut:</p>
<p>1. Syarat yang berhubungan dengan transaktor (orang yang bertransaksi), yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal, dan rusyd (memiliki kemampuan mengatur). [17]</p>
<p>2. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun (barang gadai)</p>
<p>a. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi utangnya, baik barang atau nilainya ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya. [18]</p>
<p>b. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang diizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai. [19]</p>
<p>c. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis, dan sifatnya, karena ar-rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini. [20]<br />
3. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun bih (utang) adalah utang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib. [21]<br />
<strong><br />
Kapan ar-Rahn (Gadai) Menjadi Keharusan?</strong></p>
<p>Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ar-rahn, dalam hal apakah menjadi keharusan untuk diserahkan langsung ketika transaksi ataukah setelah serah terima barang gadainya. Terdapat dua pendapat dalam hal ini:</p>
<p>Pendapat pertama, serah terima adalah syarat keharusan terjadinya ar-rahn. Ini pendapat Mazhab Hanafiyah, Syafi&#8217;iyah dan riwayat dalam Mazhab Ahmad bin Hambal, serta Mazhab Zahiriyah.</p>
<p>Dasar pendapat ini adalah firman Allah “فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ”. Dalam ayat ini, Allah mensifatkannya dengan “dipegang” (serah terima), dan ar-rahn adalah transaksi penyerta yang butuh kepada penerimaan, sehingga membutuhkan serah-terima (al-qabdh) seperti utang. Juga karena hal itu adalah rahn (gadai) yang belum diserahterimakan, sehingga tidak diharuskan untuk menyerahkannya, sebagaimana bila yang menggadaikannya meninggal dunia. [22]</p>
<p>Pendapat kedua, ar-rahn langsung terjadi setelah selesai transaksi. Dengan demikian, bila pihak yang menggadaikan menolak untuk menyerahkan barang gadainya, maka dia dipaksa untuk menyerahkannya. Ini pendapat Mazhab Malikiyah dan riwayat dalam Mazhab Hambaliyah.</p>
<p>Dasar pendapat ini adalah firman Allah “فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ“. Dalam ayat ini, Allah menetapkannya sebagai ar-rahn sebelum dipegang (serahterimakan). Selain itu, ar-rahn juga merupakan akad transaksi yang mengharuskan adanya serah-terima sehingga juga menjadi wajib sebelumnya seperti jual beli. Demikian juga menurut Imam Malik, serah terima hanyalah menjadi penyempurna ar-rahn dan bukan syarat sahnya.</p>
<p>Syekh Abdurrahman bin Hasan menyatakan, “Adapun firman Allah ‘فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ’ adalah sifat  keumumannya, namun kebutuhan menuntut (keharusannya) tidak dengan serah-terima (al-qabdh). [23]</p>
<p>Prof. Dr. Abdullah ath-Thayyar menyatakan bahwa yang rajih adalah ar-rahn menjadi harus diserahterimakan melalui akad transaksi, karena hal itu dapat merealisasikan faidah ar-rahn, berupa pelunasan utang dengan barang gadai tersebut atau dengan nilainya ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya. Ayat al-Quran pun hanya menjelaskan sifat mayoritas dan kebutuhan dalam transaksi yang menuntut adanya jaminan walaupun belum sempurna serah terimanya karena ada kemungkinan mendapatkannya. [24]</p>
<p><strong>Kapan Serah Terima ar-Rahn Dianggap Sah?</strong></p>
<p>Adakalanya barang gadai itu berupa barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti rumah dan tanah, sehingga serah terimanya disepakati dengan cara mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada penghalangnya.</p>
<p>Ada kalanya pula, barang gadai itu berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka disepakati bahwa serah terimanya adalah dengan ditakar pada takaran. Adapun bila barang timbangan maka disepakati bahwa serah terimanya adalah dengan ditimbang, dihitung bila barangnya dapat dihitung, serta diukur bila barangnya berupa barang yang diukur.</p>
<p>Namun bila berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, maka terjadi perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya: ada yang berpendapat bahwa serahterimanya adalah dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak oleh yang menggadaikannya dan murtahin dapat mengambilnya.</p>
<p><strong>Hukum-hukum Setelah Serah Terima</strong></p>
<p>Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah-terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai, pemanfaatan, serta jaminan pertanggungjawaban bila barang gadai rusak atau hilang, di antaranya:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> pemegang barang gadai.</p>
<p>Barang gadai tersebut berada ditangan murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ</p>
<p><em>“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”</em> (Qs. Al-Baqarah: 283)</p>
<p>Juga sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ<br />
<em><br />
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.”</em> (Hr. TIrmidzi; hadits shahih)</p>
<p><strong>Kedua,</strong> pembiayaan pemeliharaan dan pemanfaatan barang gadai.</p>
<p>Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (rahin), dan murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka murtahin boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam pemeliharaan barang tersebut). Tentunya, pemanfaatannya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan pada sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ</p>
<p><em>“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.”</em> (Hr. TIrmidzi; hadits shahih)</p>
<p>Syekh al-Basam menyatakan, “Menurut kesepakatan ulama, biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya.”</p>
<p>Demikian juga, pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga miliknya, kecuali dua pengecualian ini (yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas, pen).  [25]</p>
<p>Penulis kitab<em> al-Fiqh al-Muyassar </em>menyatakan, “Manfaat dan pertumbuhan barang gadai adalah hak pihak penggadai, karena itu adalah miliknya. Orang lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan murtahin (pemberi utang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan dan utang gadainya dihasilkan dari peminjaman, maka yang demikian itu tidak boleh dilakukan, karena itu adalah peminjaman utang yang menghasilkan manfaat.</p>
<p>Adapun bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka murtahin diperbolehkan untuk mengendarainya dan memeras susunya sesuai besarnya nafkah yang dia berikan kepada barang gadai tersebut, tanpa izin dari penggadai, karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ</p>
<p><em>“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.”</em> (Hr. Al-Bukhari, no. 2512).</p>
<p>Ini adalah pendapat Mazhab Hanabilah. Adapun mayoritas ulama fikih dari Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi&#8217;iyah berpandangan tentang tidak bolehnya murtahin mengambil manfaat barang gadai, dan pemanfaatan hanyalah hak penggadai, dengan dalil sabda Rasulullah<em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ</p>
<p><em>“Dia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya menanggung biaya pemeliharaannya.”</em> (Hr. Ad-Daruquthni dan al-Hakim)</p>
<p>Tidak ada ulama yang mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai nafkahnya kecuali Ahmad, dan inilah pendapat yang rajih -insya Allah- karena dalil hadits shahih tersebut. [26]</p>
<p>Ibnul Qayyim memberikan komentar atas hadits pemanfaatan kendaraan gadai dengan pernyataan, “Hadits ini serta kaidah dan ushul syariat menunjukkan bahwa hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan dan murtahin (yang memberikan utang) memiliki hak jaminan padanya.</p>
<p>Bila barang gadai tersebut berada di tangan murtahin lalu dia tidak ditunggangi dan tidak diperas susunya, maka tentu akan hilanglah kemanfaatannya secara sia-sia. Sehingga, berdasarkan tuntutan keadilan, analogi (qiyas), serta untuk kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai (murtahin), dan hewan tersebut, maka murtahin mengambil manfaat, yaitu mengendarai dan memeras susunya, serta dan menggantikan semua manfaat itu dengan cara menafkahi (hewan tersebut).</p>
<p>Bila murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah, maka dalam hal ini ada kompromi dua kemaslahatan dan dua hak.&#8221; [27]</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, pertumbuhan barang gadai.</p>
<p>Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah dia digadaikan, adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung, seperti (bertambah) gemuk, maka ia termasuk dalam barang gadai, dengan kesepakatan ulama. Adapun bila dia terpisah, maka terjadi perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.</p>
<p>Abu hanifah dan Imam Ahmad, serta yang menyepakatinya, berpandangan bahwa pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai berada di tangan murtahin akan diikut sertakan kepada barang gadai tersebut.</p>
<p>Sedangkan Imam Syafi&#8217;i dan Ibnu Hazm, serta yang menyepakatinya, berpandangan bahwa hal pertambahan atau pertumbuhan barang gadai tidak ikut serta bersama barang gadai, namun menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saja, Ibnu hazm berbeda pendapat dengan Syafi&#8217;i dalam hal kendaraan dan hewan menyusui, karena Ibnu Hazm berpendapat bahwa dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) menjadi milik orang yang menafkahinya. [28]</p>
<p><strong>Keempat,</strong> perpindahan kepemilikan dan pelunasan utang dengan barang gadai.</p>
<p>Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (rahin) dan dia tidak mampu melunasi utangnya.</p>
<p>Pada zaman jahiliyah dahulu, apabila pembayaran utang telah jatuh tempo, sedangkan orang yang menggadaikan belum melunasi utangnya, maka pihak yang memberi pinjaman uang akan menyita barang gadai tersebut secara langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya (si peminjam uang).</p>
<p>Kemudian, Islam membatalkan cara yang zalim ini dan menjelaskan bahwa barang gadai tersebut adalah amanat pemiliknya yang berada di tangan pihak yang memberi pinjaman. Karenanya, pihak pemberi pinjaman tidak boleh memaksa orang yang menggadaikan barang tersebut untuk menjualnya, kecuali si peminjam tidak mampu melunasi utangnya tersebut.</p>
<p>Bila dia tidak mampu melunasi utangnya saat jatuh tempo, maka barang gadai tersebut dijual untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apabila ternyata hasil penjualan tersebut masih ada sisanya, maka sisa penjualan tersebut menjadi milik pemilik barang gadai (orang yang menggadaikan barang tersebut). Bila hasil penjualan barang gadai tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya. [29]</p>
<p>Demikianlah, barang gadai adalah milik orang yang menggadaikannya. Namun bila pembayaran utang telah jatuh tempo, maka  penggadai  meminta kepada murtahin (pemilik piutang) untuk menyelesaikan permasalahan utangnya, karena itu adalah utang yang sudah jatuh tempo maka harus dilunasi seperti utang tanpa gadai.</p>
<p>Bila ia dapat melunasi seluruhnya tanpa (menjual atau memindahkan kepemilikian) barang gadainya, maka murtahin melepas barang tersebut. Bila ia tidak mampu melunasi seluruhnya atau sebagiannya, maka wajib bagi orang yang menggadaikan (rahin) untuk menjual sendiri barang gadainya atau melalui wakilnya dengan izin dari murtahin, dan murtahin didahulukan atas pemilik piutang lainnya dalam pembayaran utang tersebut.</p>
<p>Apabila penggadai tersebut enggan melunasi utangnya dan menjual barang gadainya, maka pemerintah boleh menghukumnya dengan penjara agar ia menjual barang gadainya tersebut.</p>
<p>Apabila dia tidak juga menjualnya, maka pemerintah menjual barang gadai tersebut dan melunasi utang tersebut dari nilai hasil jualnya. Inilah pendapat Mazhab Syafi&#8217;iyah dan Hambaliyah.</p>
<p>Malikiyah berpandangan bahwa pemerintah boleh menjual barang gadainya tanpa memenjarakannya, serta boleh melunasi utang tersebut dengan hasil penjualannya. Sedangkan Hanafiyah berpandangan bahwa murtahin boleh menagih pelunasan utang kepada penggadai, serta meminta pemerintah untuk memenjarakannya bila dia tampak tidak mau melunasinya. Pemerintah (pengadilan) tidak boleh menjual barang gadainya. Pemerintah hanya boleh memenjarakannya saja, sampai ia menjual barang gadainya, dalam rangka meniadakan kezaliman. [30]</p>
<p>Yang rajih, pemerintah menjual barang gadainya dan melunasi utangnya dengan hasil penjualan tersebut tanpa memenjarakan si penggadai, karena tujuannya adalah membayar utang dan itu telah terealisasikan dengan penjualan barang gadai. Selain itu, juga akan timbul dampak sosial yang negatif di masyarakat jika si penggadai (yang merupakan pihak peminjam uang) dipenjarakan.</p>
<p>Apabila barang gadai tersebut dapat menutupi seluruh utangnya maka selesailah utang tersebut, dan bila tidak dapat menutupinya maka penggadai tersebut tetap memiliki utang, yang merupakan selisih antara nilai barang  gadainya yang telah dijual dan nilai utangnya. Dia wajib melunasi sisa utang tersebut.</p>
<p>Demikianlah keindahan Islam dalam permasalah gadai, tidak seperti realita yang banyak berlaku, yaitu pemilik piutang menyita barang gadai yang ada padanya, walaupun nilainya lebih besar dari utang si pemilik barang gadai, bahkan mungkin berlipat-lipat. Ini jelas merupakan perbuatan jahiliyah dan sebuah bentuk kezaliman yang harus dihilangkan.<br />
Wallahul Muwaffiq.</p>
<p><strong>Referensi:</strong><br />
1.<em> Kitab al-Fiqh al-Muyassarah</em>, Qismul Muamalah, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, cetakan pertama, tahun 1425 H, Madar al-Wathani lin Nasyr, Riyadh, KSA.<br />
2. <em>Abhaats Hai&#8217;at Kibar al-Ulama bil Mamlakah al-Arabiyah as-Su&#8217;udiyah</em>, disusun oleh al-Amanah al-&#8217;Amah li Hai&#8217;at Kibar al-Ulama, cetakan pertama, tahun 1422 H.<br />
3. <em>Kitab Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram</em>, Syekh Abdullah al-Bassam, cetakan kelima, tahun 1423 H, Maktabah al-Asadi, Makkah, KSA.<br />
4. <em>Mughni, </em>Ibnu Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Abdul Fatah Muhammad al-Hulwu, cetakan kedua, tahun 1412 H, Penerbit Hajar, Kairo, Mesir.<br />
5. <em>Al-Majmu&#8217; Syarhul Muhadzab</em>, Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhamma Najib al-Muthi&#8217;i, cetakan tahun 1419 H, Dar Ihya at-Turats al-&#8217;Arabi, Beirut.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi.<br />
Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="http://EkonomiSyariat.Com">EkonomiSyariat.Com</a></p>
<p>===<br />
<strong>Catatan kaki:</strong></p>
<p>[1] Lihat: <em>Kitab Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram</em>, Syekh Abdullah Al Bassam, cetakan kelima, tahun 1423, Maktabah al-Asadi, Makkah, KSA, 4/460.<br />
[2] <em>Lisan al-Arab,</em> karya Ibnu Mandzur pada kata “rahana”, dinukil dari kitab Al-Fiqh al-Muyassar, Qismul Mu&#8217;amalah, Prof. Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, cetakan pertama, tahun 1425H, Madar al-Wathani lin Nasyr, Riyadh, KSA, hlm. 115.<br />
[3] <em>Mu&#8217;jam Maqayis al-Lughah</em>: 2/452, dinukil dari Abhats Hai&#8217;at Kibar al-Ulama bil Mamlakah al-Arabiyah as-Su&#8217;udiyah, disusun oleh al-Amanah al-&#8217;Amah Lihai&#8217;at Kibar al-Ulama, cetakan pertama, tahun 1422 H, 6/102.<br />
[4] Lihat: <em>Al-Majmu&#8217; Syarhul Muhadzab</em>, Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhamma Najieb al-Muthi&#8217;i, cetakan tahun 1419 H, Dar Ihya at-Turats al-&#8217;Arabi, Beirut, 12/299—300.<br />
[5] Lihat: <em>Mughni,</em> Ibnu Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Abdul Fatah Muhammad al-Hulwu, cetakan kedua, tahun 1412 H, penerbit Hajar, Kairo, Mesir, 6/443.<br />
[6] Lihat:<em> Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab al-‘Aziz.</em><br />
[7] <em>Taudhih al-Ahkam Syarah Bulugh al-Maram</em> : 4/460.<br />
[8] <em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>: 6/107.<br />
[9] Lihat: <em>Al-Mughni</em>: 6/444 dan Taudhih al-Ahkam: 4/460.<br />
[10]<em>Fathul Bari:</em> 5/140.<br />
[11]<em>Adhwa&#8217; al-Bayan</em>: 1/228.<br />
[12]<em>Al-Mughni</em>: 6/444.<br />
[13]<em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>: 6/112—112.<br />
[14] <em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>: 6/112.<br />
[15]Shighah adalah sesuatu yang menjadikan kedua transaktor dapat mengungkapkan keridhaannya dalam transaksi, baik berupa perkataan yaitu ijab qabul, atau berupa perbuatan.<br />
[16]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 116.<br />
[17]Lihat: <em>Al Majmu&#8217; Syarhul Muhadzab: </em>12/302, <em>al-Fiqh al-Muyassar</em> hlm. 116, dan<em> Taudhih al-Ahkam</em>: 4/460.<br />
[18]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 116.<br />
[19]<em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/460 dan <em>al-Fiqh al-Muyassar</em> hlm. 116.<br />
[20]<em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/460.<br />
[21]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 116.<br />
[22]<em>Al-Mughni</em>: 6/446.<br />
[23]<em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/464.<br />
[24]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 117.<br />
[25]Lihat pembahasannya dalam <em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/462&#8211;477.<br />
[26]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 117.<br />
[27]Dinukil dari <em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/462.<br />
[28]<em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em> 6/134-135<br />
[29]<em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/467.<br />
[30]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 119.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/gadai-dalam-islam.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kaidah Dasar Memahami Fikih Muamalah Maliyah</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/kaidah-dasar-memahami-fikih-muamalah-maliyah-fikih-ekonomi-islam.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/kaidah-dasar-memahami-fikih-muamalah-maliyah-fikih-ekonomi-islam.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Mar 2010 02:51:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah Maliyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=218</guid>
		<description><![CDATA[Mukadimah
Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan pertolongan kepada-Nya, kita berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa kita dan kejelekan amalan kita. Barangsiapa yang Allah berikan hidayah kepadanya maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah.
Aku bersaksi bahwa tiada yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mukadimah</strong></p>
<p>Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan pertolongan kepada-Nya, kita berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa kita dan kejelekan amalan kita. Barangsiapa yang Allah berikan hidayah kepadanya maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah.</p>
<p>Aku bersaksi bahwa tiada yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah tanpa sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Semoga salawat dan salam yang banyak selalu dilimpahkan kepada beliau <em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em></em>.</p>
<p>Amma Ba&#8217;du.</p>
<p>Fikih Islam telah mencakup seluruh sisi kehidupan individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara, serta lainnya. Para ulama mujtahid dari kalangan para sahabat, tabi&#8217;in, dan yang setelah mereka tidak henti-hentinya mempelajari semua yang dihadapi kehidupan manusia dari fenomena dan permasalahan tersebut di atas dasar ushul syariat dan kaidah-kaidahnya. Selanjutnya, mereka menjelaskan hukum-hukum permasalahan tersebut, kemudian membukukannya dan mengamalkannya. Bahkan sebagian ahli fikih telah membahas permasalahan yang belum terjadi di zamannya dan ternyata dapat dimanfaatkan pada masa-masa setelah mereka, ketika lemahnya negara islam dan kaum muslimin dalam seluruh urusannya, termasuk juga masalah fikih seperti di zaman kiwari ini.</p>
<p>Berangkat dari sini, sudah menjadi kewajiban setiap muslim yang akan menjalani amalan untuk memiliki dan mengenal hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan amalan tersebut. Kita semua tidak dapat lepas dari pengelolaan dan penggunaan harta dalam kehidupan sehari-hari. Pertukaran barang, uang, dan jasa menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan ini.</p>
<p>Di samping itu, menuntut ilmu syar&#8217;i merupakan satu ibadah besar bila disertai niat yang ikhlas dan pengamalan. Rasulullah <em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em></em> bersabda,</p>
<p>مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَبْتَغِي فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضَاءً لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ حَتَّى الْحِيتَانُ فِي الْمَاءِ وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ</p>
<p><em>“Barangsiapa yang berjalan menempuh satu perjalanan mencari ilmu, niscaya Alah akan membukakan jalan menuju surga baginya. Sungguh, malaikat meletakkan sayap-sayapnya karena ridha pada penuntut ilmu, dan seorang alim (yang berilmu) akan dimintai ampunan oleh penduduk langit dan bumi hingga ikan-ikan di air. Keutamaan seorang alim atas seorang ahli ibadah seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang-bintang. Para ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidaklah mewariskan dinar dan dirham, tetapi mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya berarti telah mengambil bagian yang sempurna.&#8221;</em> (Hr. Tirmidzi)</p>
<p>Fikih Islam merupakan satu medan ilmu syar&#8217;i yang terpenting dan menjadi buah seluruh ilmu syariat, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibnul Jauzi,</p>
<p>&#8220;Dalil terbesar tentang keutamaan sesuatu adalah melihat kepada hasilnya. Barangsiapa yang meneliti hasil fikih maka akan mengetahui bahwa ilmu fikih adalah ilmu yang terpenting.&#8221;</p>
<p>Fikih memiiliki kedudukan yang mulia. Para ulama pun bersemangat dalam mempelajari fikih dan membukukan permasalahan-permasalahannya, hingga akhirnya mereka meletakkan dasar dan kaidah dalam semua bidang ilmu fikih, khususnya fikih muamalah yang demikian luasnya. Dengan bekal tersebut, kaidah dasar yang ditulis dan dibakukan para ulama ini kita dapat mengetahui dan memahami banyak sekali permasalahan yang bersinggungan langsung dan tidak langsung dalam kehidupan kita. Penulis memohon petunjuk dan bantuan dari Allah dan berharap dapat memberikan manfaat serta faidah untuk diri penulis sendiri khususnya dan para ikhwan yang membaca dan mendengarkan kajian ini. Berdasarkan hal itu, maka penulis menuliskan delapan kaidah dasar dalam fikih ekonomi Islam.</p>
<p>Mudah-mudahan harapan tersebut dapat dikabulkan Allah dan terwujud dalam bentuk yang nyata.</p>
<p>Wabillahit Taufik.</p>
<p><strong>Urgensi Mengenal Fikih Muamalah Maliyah</strong></p>
<p>Muamalah maliyah adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh tangan-tangan manusia sejak zaman klasik, bahkan zaman purbakala. Setiap orang membutuhkan harta yang ada di tangan orang lain. Hal ini membuat manusia berusaha membuat beragam cara pertukaran, bermula dengan kebiasaan melakukan tukar menukar barang yang disebut barter, berkembang menjadi sebuah sistem jual-beli yang kompleks dan multidimensional. Perkembangan itu terjadi karena semua pihak yang terlibat berasal dari latar belakang yang berbeda, dengan karakter dan pola pemikiran yang bermacam-macam, dengan tingkat pendidikan dan pemahaman yang tidak sama. Baik itu pihak pembeli atau penyewa, penjual atau pemberi sewa, yang berutang dan berpiutang, pemberi hadiah atau yang diberi, saksi, sekretaris atau juru tulis, hingga calo atau broker. Semuanya menjadi majemuk dari berbagai kalangan dengan berbagai latar belakang sosial dan pendidikan yang variatif. Selain itu, transaksi muamalah maliyah juga semakin berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Sarana atau media dan fasilitator dalam melakukan transaksi juga kian hari kian canggih. Sementara komoditi yang diikat dalam satu transaksi juga semakin bercorak-ragam, mengikuti kebutuhan umat manusia yang semakin konsumtif dan semakin terikat tuntutan zaman yang juga kian berkembang.</p>
<p>Oleh sebab itu, urgensi muamalah maliyah yang sangat erat dengan perekonomian Islam ini akan tampak bila kita melihat salah satu bagiannya, yaitu dunia bisnis perniagaan dan khususnya level menengah ke atas. Seorang yang memasuki dunia perbisnisan ini membutuhkan kepekaan yang tinggi, feeling yang kuat dan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai epistimologi terkait, seperti ilmu manajemen, akuntansi, perdagangan, bahkan perbankan dan sejenisnya. Atau berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga dibutuhkan dalam dunia perniagaan modern, seperti komunikasi, informatika, operasi komputer, dan lain-lain. Itu dalam standar kebutuhan businessman (orang yang berwirausaha) secara umum.</p>
<p>Bagi seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyarat yang lebih banyak untuk menjadi wirausahawan dan pengelola modal yang berhasil, karena seorang muslim selalu terikat-–selain dengan kode etik ilmu perdagangan secara umum&#8211;dengan aturan dan syariat Islam dengan hukum-hukumnya yang komprehensif. Oleh sebab itu, tidak selayaknya seorang muslim memasuki dunia bisnis dengan pengetahuan kosong terhadap ajaran syariat, dalam soal jual-beli misalnya. Yang demikian itu merupakan sasaran empuk ambisi setan pada diri manusia untuk menjerumuskan seorang muslim dalam kehinaan.</p>
<p>Demikian pentingnya permasalahan ini, sehingga kita semua harus bersabar dan meluangkan waktu mempelajari dasar-dasar muamalah maliyah dan berbagai jenisnya. Mudah-mudahan dengan izin dan taufik dari Allah <em><em>‘Azza wa Jalla</em></em> kita dapat mengenal dan mengetahui hukum-hukum yang ada seputar aktivitas muamalah maliyah tersebut melalui kaidah dasar yang telah ditetapkan para ulama.</p>
<p>Untuk itulah diperlukan pengetahuan dasar tentang definisi muamalah maliyah.</p>
<p><strong>Definisi Muamalah</strong></p>
<p>Kata “muamalah” dalam etimologi bahasa Arab diambil dari kata (العمل) yang merupakan kata umum untuk semua perbuatan yang dikehendaki mukallaf. Kata “muamalah” dengan wazan (مُفَاعَلَة) dari kata (عامل) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل).</p>
<p>Adapun dalam terminologi ahli fikih dan ulama syariat, kata “muamalah” digunakan untuk sesuatu di luar ibadah, sehingga “muamalah” membahas hak-hak makhluk dan “ibadah” membahas hak-hak Allah. Namun, mereka berselisih dalam apa saja yang masuk dalam kategori muamalah tersebut dalam dua pendapat:</p>
<ol>
<li>Muamalah adalah pertukaran harta dan yang berhubungan dengannya, seperti al-bai&#8217; (jual-beli), as-salam, al-ijaarah (sewa-menyewa), syarikat (perkongsian), ar-rahn (gadai), al-kafaalah, al-wakalah (perwakilan), dan sejenisnya. Inilah Mazhab Malikiyah, Syafi&#8217;iyah, dan Hambaliyah.</li>
<li>Muamalah mencakup semua hal yang berhubungan kepada maslahat manusia dengan selainnya, seperti perpindahan hak pemilikan dengan pembayaran atau tidak (gratis) dan dengan transaksi pembebasan budak, kemanfaatan, dan hubungan pasutri. Dengan demikian, muamalah mencakup fikih pernikahan, peradilan, amanah, dan warisan. Inilah mazhab al-Hanafiyah dan pendapat asy-Syathibi dari mazhab al-Malikiyah.</li>
</ol>
<p>Oleh karena itu sebagian ahli fikih membagi fikih menjadi empat kategori:<br />
a. Fikih Ibadah<br />
b. Fikih Muamalah<br />
c. Fikih Ankihat (nikah)<br />
d. Hukum-hukum kriminal dan peradilan.</p>
<p>Yang menjadi topik pembahasan kita adalah “fikih muamalah” tentang pertukaran harta benda.</p>
<p><strong>Pengertian Harta (Maal)</strong></p>
<p>Setelah jelas bahwa pembahasan kita hanya membahas muamalah maliyah (harta), maka perlu kita perlu mengetahui pengertian al-maal dalam syariat Islam.</p>
<p>Yang dimaksud dengan harta (al-maal) dalam pengertian syariat adalah:</p>
<p>هُوَ كُلُّ عَيْنٍ مُبَاحَةُ النَّفْعِ بِلاَ حَاجَةٍ</p>
<p>“Semua benda yang diperbolehkan kemanfaatannya bukan karena hajat.”</p>
<p>Termasuk dalam definisi ini: emas, perak, gandum, kurma, garam, mobil, bejana, rumah, dan lain-lainnya.</p>
<p>Yang dimaksud dengan kata (مباحة النفع) adalah benda tersebut memiliki manfaat, sehingga benda yang tidak memiliki manfaat tidak termasuk dalam definisi ini. Benda yang diharamkan pemanfaatannya, seperti alat-alat musik, juga tidak termasuk dalam definisi ini.</p>
<p>Adapun maksud pernyataan (بلا حاجة) adalah kebolehannya bukan disebabkan kebutuhan dan darurat, sehingga mengeluarkan semua yang dibolehkan karena kebutuhan dan darurat, seperti bangkai yang diperbolehkan karena darurat atau kulit bangkai yang diperbolehkan pemanfaatannya karena kebutuhan. Demikian juga, anjing pemburu diperbolehkan karena hajat (kebutuhan) .</p>
<p>Para ulama pun memakai kata harta benda (المال) untuk tiga hal, yaitu:<br />
• Barang dagangan (الأعيان العروض), seperti mobil, rumah, bahan makanan, pakaian, dan selainnya.<br />
• Jasa pemanfaatan (المنافع), seperti pemanfaatan menempati rumah, pemanfaatan jual-beli di satu toko, dan lain-lainnya.<br />
• Benda (العين) yang dimaksudkan adalah emas dan perak dan yang menggantikan keduanya dari uang kertas.</p>
<p>Walaupun sebagiannya memandang ini termasuk dalam barang dagangan. Sebagian ulama memasukkan mata uang termasuk dalam al-arudh.</p>
<p><strong>Ruang Lingkup Pembahasan</strong></p>
<p>Yang diinginkan dalam pembahasan kita di sini adalah muamalah maliyah yang mencakup dua hal, yaitu:</p>
<p>1. Ahkam al-mu&#8217;awadhah (أحكام المعاوضات), yaitu muamalah yang digunakan untuk maksud adanya imbalan berupa keuntungan, usaha dan perdagangan, serta lainnya. Di dalamnya tercakup: jual-beli (البيع), sewa menyewa (الإجارة), hak pilih (الخيارات), syarikat (الشركات), dan transaksi yang berhubungan dengannya.</p>
<p>2. Ahkam at-tabaru&#8217;at (أحكام التبرعات), yaitu muamalah yang bertujuan untuk berbuat baik dan memudahkan orang lain, seperti hadiah (الهبة), pemberian (العطية), Wakaf (الوقف), pembebasan budak (العتق) dan Wasiyat (الوصايا) serta yang lainnya.</p>
<p>Dengan demikian, ruang lingkup pembahasan ini meliputi permasalahan: jual-beli (البيع), sewa menyewa (الإجارة), hak pilih (الخيارات), syarikat (الشركات), utang piutang (القرض), gadai (الرهن), jaminan (الضمان), al-hawalah (الحوالة), perjanjian damai (الصلح), masalah kebangkrutan (التفليس), perlombaan (السبق), &#8216;ariyah (العارية), al-ghashb (الغصب), asy-syuf&#8217;ah (الشفعة), al-ju&#8217;alah (الجعالة), laqathah (اللقطة), al-luqaith (اللقيط), wakaf (الوقف), pemberian/hadiah (الهبة), pemberian ketika sakit menjelang kematian (العطية), wakaf (الوقف), dan wasiat (الوصايا).</p>
<p>Namun, sebelum membahas permasalahan muamalah maliyah ini, pengenalan kaidah-kaidah dasar muamalah maliyah sangat perlu  dilakukan agar permasalahannya lebih jelas dan mudah.</p>
<p><strong>Kaidah-kaidah Dasar dalam Muamalah Maliyah</strong></p>
<p>Syekh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alu Syekh (Menteri Urusan Wakaf, Dakwah, dan Bimbingan Islam Negara Arab Saudi) pernah memberikan petunjuk bahwa seseorang yang ingin meneliti dan membahas permasalahan-permasalahan kiwari dan perkara nawazil, di antaranya fikih Muamalah Maliyah, harus memahami hal-hal berikut ini:</p>
<p>1. Memahami pendapat para ulama yang mereka sampaikan dalam kitab-kitab fikih dengan tepat hingga dapat membedakan gambaran permasalahan dengan benar.<br />
2. Mengetahui nash-nash yang menyampaikan masalah tersebut. Baik dalam qimar, maisir, gharar, riba, dan yang lainnya dari kejadian dan masalah yang beraneka ragam.<br />
3. Mengetahui bahasa Arab yang menjadi dasar istilah syar’i dalam mengungkapkan masalah-masalah tersebut.<br />
4. Mengetahui istilah&#8211;yang oleh ahli fikih disebut dengan&#8211;al jam’i wat tafriq, yaitu kaidah yang menyatukan banyak permasalahan dan perbedaan-perbadaan antara masalah-masalah tersebut.<br />
5. Memiliki dan menguasai ilmu maqashid syari’ah.</p>
<p>Karenanya, sudah seharusnyalah seorang thalib ilmu (pelajar) menguasai dengan baik pokok-pokok dan kaidah satu permasalahan. Pengenalan terhadap kaidah-kaidah tersebut akan sangat memudahkan seseorang untuk menguasai fikih, sehingga dengan satu kaidah seseorang dapat menjawab dan menguasai banyak permasalahan.</p>
<p><strong>Contohnya:</strong></p>
<p>Kaidah “بَابُ الْعِبَادَاتِ الأَصْلُ فِيْهِ الْحَظَرُ وَالتَّوْقِيْفُ” (Masalah ibadah pada asalnya adalah dilarang dan bersandar kepada nash syariat).</p>
<p>Mengenal kaidah-kaidah seperti ini dapat memberikan banyak faidah, di antaranya:</p>
<p>1. Mencapai derajat tinggi dalam fikih, karena kaidah-kaidah ini dapat memudahkan seseorang mengenal masalah yang beraneka ragam dengan satu atau dua kaidah.<br />
Oleh karena itu, Syekh as-Sa’di <em>rahimahullahu</em> menyatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَاحْرِصْ عَلَى فَهْمِكَ لِلْقَـوَاعِــدِ      جَــامِـعَـةِ الْمَـسَائِـلِ الشَّوَارِدِ</p>
<p>Semangatlah kemu dalam memahami kaidah-kaidah<br />
Yang menyatukan masalah-masalah yang  beragam</p>
<p>2. Berada pada kaidah tersebut dan tidak melampauinya hingga ada dalil yang mengeluarkannya.</p>
<p>3. Mengetahui bahwa yang dituntut menyampaikan dalil adalah orang yang mengeluarkan dari asal kaidah tersebut.</p>
<p>4. Orang yang komitmen dengan kaidah akan mendapatkan ketenangan ketika memaparkan furu’ (cabang) fikih dalam bab-babnya dan dapat mencapai tingkatan tertinggi dalam ilmu. Syekh as-Sa&#8217;di <em>rahimahullahu</em> menyatakan:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَتَرْتَقِي فِي الْعِلْمِ خَـْيـرَ مُرْتَقَـى    	وَتَـقْـتَـفِيْ سُبـُلَ الَّذِيْ قَدْ وُفِّقَا</p>
<p>Lalu mencapai tingkatan tertinggi dalam ilmu<br />
Dan mengikuti jalan yang mendapatkan taufik.</p>
<p>Oleh karena itu, marilah kita memotivasi diri kita masing-masing untuk memperhatikan kaidah dan ketentuan fikih dengan dalil-dalilnya, kemudian mengenal (hasil) yang keluar darinya berdasarkan dalil.</p>
<p>Untuk mempelajari dan menelaah muamalah maliyah diperlukan pengetahuan yang cukup seputar kaidah dasar (الضوابط  ) dalam muamalah, di antaranya:</p>
<p>===============<br />
<strong>1. Asal dalam Muamalah Adalah Halal</strong></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ)</p>
<p>Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, bahkan Ibnu Rajab <em>rahimahullah </em>mengatakan bahwa sebagian ulama menyampaikan ijma&#8217; (kesepakatan) dalam hal ini.  Namun, hikayat ijma&#8217; ini tidak benar karena mazhab azh-Zhahiriyah menyelisihinya (tidak menyetujui kaidah ini).</p>
<p><strong>Pengertian Kaidah</strong></p>
<p>Pengertian kaidah ini adalah “kaidah dalam semua akad yang terjadi antara dua pihak adalah halal dan mubah secara umum”. Sehingga semua bentuk muamalah yang belum ada atau telah ada terdahulu, pada asalnya boleh, kecuali ada dalil yang shahih dan jelas melarangnya, sehingga keluar dari asalnya dengan dalil dan diberi hukum lain di luar hukum asal.<br />
Adapun bila tidak ada dalil yang melarangnya, maka ia berlaku sesuai asal, yaitu boleh dan mubah.</p>
<p><strong>Dasar Kaidah</strong></p>
<p>Dalil kaidah dasar ini adalah:</p>
<p>1. Ayat-ayat yang menunjukkan perintah menunaikan akad transaksi dan perjanjian, seperti Firman Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”</em> (Qs. al-Maidah: 1)</p>
<p>Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً</p>
<p><em>“Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungan jawabnya.”</em> (Qs. al-Isra`: 34)</p>
<p>Kedua ayat ini berisi perintah menunaikan transaksi dan muamalah secara mutlak, baik bentuk dan lafalnya ada pada zaman Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> atau belum ada. Oleh karen itu, hal ini menunjukkan bahwa asal dalam muamalah adalah halal.</p>
<p>2. Ayat-ayat yang menunjukkan pambatasan hal-hal terlarang pada perbuatan dan sifat tertentu, seperti firman Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ</p>
<p><em>“Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi&#8211;karena sesungguhnya semua itu kotor&#8211;atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ &#8220;</em> (Qs. al-An’am: 145)</p>
<p>Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلاَ تَقْرَبُواْ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ</p>
<p><em>“Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu-bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan&#8211;kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka&#8211;dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, serta janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.’ Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami-(nya).”</em> (Qs. al-An’am: 151)</p>
<p>Serta firman-Nya <em>‘Azza wa Jalla</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ</p>
<p><em>“Katakanlah, ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji (baik yang tampak atau yang tersembunyi), perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah sesuatu yang tidak kamu ketahui.&#8221;</em> (Qs. al-A’raf: 33)</p>
<p>Dalam ayat-ayat di atas, Allah membatasi hal-hal terlarang pada jenis dan sifat tertentu saja, sedangkan yang tidak diketahui ada pengharamannya, maka diberlakukan hukum halal, karena tidak boleh ada hukum untuk para mukallaf tanpa dasar dalil.</p>
<p>3. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”</em> (Qs. an-Nisa`: 29)</p>
<p>Dalam ayat ini, Allah tidak memberikan syarat dalam perdagangan kecuali saling suka (taradhi).  Ayat ini menunjukkan bahwa asal dalam muamalah adalah halal.</p>
<p>4. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ</p>
<p><em>“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.”</em> (Qs. al-An’am: 119)</p>
<p>5. Sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ فَاقْبَلُوْا مِنَ الله عَافِيَتَهُ { وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا }</p>
<p><em>“Semua yang Allah halalkan dalam al-Quran maka ia halal, yang diharamkan maka ia haram, dan yang didiamkan maka itu tidak ada hukumnya (boleh). Terimalah dari Allah kemudahan-Nya. (Allah berfirman), ‘Rabbmu tidak pernah lupa.’ ”</em> (Hr. ad-Daraquthni dalam Sunan-nya: 2/137/12; dinilai shahih oleh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, no. 2256)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyebut hukum sesuatu yang tidak diharamkan dan dihalalkan dengan kata “afwun” (dimaafkan atau boleh). Ini menunjukkan bahwa asal sesuatu dalam muamalah adalah halal.</p>
<p>6. Sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ جُرْماًَ مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لمَ ْيُحْرَمْ فَحُرِمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ &#8221; متفق عليه</p>
<p><em>“Sungguh, orang yang paling besar kejahatannya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lalu diharamkan dengan sebab pertanyaannya.’</em> (Muttafaqun &#8216;alaihi)</p>
<p>7. Ditinjau secara dalil aqli (akal) dengan tiga hal:</p>
<p>a. Akad transaksi termasuk perbuatan dan aktivitas yang sudah menjadi adat kebiasaan. Manusia sudah biasa melakukannya dalam mendapatkan kebutuhan dunia mereka, maka asal hukumnya adalah boleh dan tidak dilarang. Sehingga dijadikan dasar sampai ada dalil yang mengharamkannya.</p>
<p>b. Syariat tidak mengharamkan jenis akad kecuali hanya beberapa saja, maka tidak adanya dalil pengharaman menunjukkan ketidak-haramannya.</p>
<p>c. Dalam keabsahan akad transaksi, tidak disyaratkan adanya izin khusus dari syariat. Ibnu Taimiyah <em>rahimahullahu</em> menyatakan, “Kaum muslimin apabila melakukan transaksi tertentu dan belum mengetahui keharaman dan kehalalannya, maka seluruh ahli fikih&#8211;yang aku ketahui&#8211;menghukumi keabsahannya, apabila mereka tidak meyakini keharamannya. Walaupun transaktor (orang yang bertransaksi –ed) tersebut belum mengetahui penghalalannya&#8211;baik dengan ijtihad atau taklid&#8211;, dan juga tidak ada seorang pun yang menyatakan bahwa akad transaksi tidaklah sah kecuali untuk orang yang meyakini bahwa syariat menghalalkannya. Seandainya izin khusus syariat menjadi syarat keabsahan transaksi, maka transaksinya tidak sah, kecuali setelah adanya izin kebolehannya.”</p>
<p>====================<br />
<strong>2. Asal Dalam Syarat-Syarat yang Ditetapkan dalam Muamalah Adalah Halal</strong></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(الأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ)</p>
<p>Inilah pendapat yang diambil oleh jumhur ulama.</p>
<p><strong>Pengertian Kaidah</strong></p>
<p>Semua syarat yang diajukan salah satu transaktor, baik syarat tersebut merupakan tuntutan transaksi (akad), syarat untuk kemaslahatan akad (transaksi), atau syarat sifat atau syarat manfaat pada asalnya adalah boleh.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ</p>
<p>Kaidah ini termasuk kaidah penting dalam fikih muamalah, karena berhubungan dengan syarat yang memberikan manfaat kepada kedua transaktor atau salah satunya.</p>
<p>Yang juga dimaksud dengan syarat yang ditetapkan dalam akad (الشروط في العقد) adalah syarat yang ditetapkan salah satu transaktor yang memiliki manfaat dalam transaksi tersebut.</p>
<p>Syarat-syarat ini tidak lepas dari tiga keadaan, yaitu:<br />
1. Syarat-syarat yang ditetapkan syariat kebolehannya. Ini diperbolehkan.<br />
2. Syarat-syarat yang ditetapkan syariat larangannya. Ini jelas dilarang.<br />
3. Syarat-syarat yang didiamkan oleh syariat. Ini kembali ke hokum asalnya.</p>
<p><strong>Kapan Syarat Tersebut Ditetapkan?</strong></p>
<p>Syarat itu ditetapkan sebelum akad, ketika dua transaktor tersebut menyepakati syarat tersebut. Contohnya, penjual mensyaratkan pemanfaatan barang dagangannya beberapa waktu tertentu atau pembeli mensyaratkan pembayaran ditunda (utang). Dapat pula dilakukan ketika transaksi dan di masa waktu khiyaar.</p>
<p>Contohnya, seorang menyatakan dalam ijabnya, “Aku jual mobil ini dengan syarat aku gunakan dahulu selama sehari atau dua hari.”</p>
<p>Contoh syarat dalam zaman (masa berlakunya) khiyar (khiyar majelis dan khiyar syarat) adalah seseorang menjual mobilnya, kemudian sebelum berpisah&#8211;di majelis tersebut&#8211;sang penjual mensyaratkan untuk memanfaatkannya selama sehari atau dua hari. Demikian juga di zaman khiyar syarat, diperbolehkan mengajukan syarat. Contohnya, seorang menjual mobil dan mengatakan, “Saya memiliki hak khiyar selama tiga hari.” Kemudian, di masa tersebut ia mengajukan syarat lagi untuk menggunakan kendaraan tersebut selama sepekan.</p>
<p>Ini semua sah apabila terjadi kesepakatan antara dua transaktor tersebut.</p>
<p>Tentang permasalahan khiyaar akan dibahas dalam pembahasan khusus mendatang, insya Allah.<br />
Dengan demikian, asal dalam syarat-syarat ini adalah halal dan mubah. Dengan demikian, diperbolehkan bagi para transaktor untuk memberikan syarat sesukanya, kecuali bila ada dalil yang melarang syarat tersebut. Apabila dalil larangan tersebut ada, maka ia keluar dari hukum asalnya. Ini semua dalam rangka mempermudah orang bermuamalah dan mewujudkan kemaslahatan bagi mereka.</p>
<p><strong>Syarat yang Shahih</strong></p>
<p>Sebagian ulama membagi syarat yang shahih (syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya, serta memiliki maslahat untuk akad tersebut) dalam muamalah menjadi tiga, yaitu:</p>
<p>1. Syarat termasuk tuntutan akad transaksi (شروط من مقتضى العقد), seperti pembayaran kontan dengan penyerahan barang.<br />
2. Syarat termasuk kemaslahatan akad (شروط من مصلحة العقد), seperti syarat tempo, gadai, atau syarat bentuk barang.<br />
3. Syarat memanfaatkan barang yang diperdagangkan (شروط انفاع المبيع في المعلوم), seperti syarat mengantarkan pulang dengan kendaraan yang dijual atau syarat menggunakan rumah yang dijual dalam waktu tertentu oleh penjual.</p>
<p>Dengan demikian, jelaslah bahwa pada asalnya, syarat dalam muamalah adalah halal dan boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.</p>
<p><strong>Dasar Kaidah</strong></p>
<p>Kaidah ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”</em> (Qs. al-Maidah: 1)</p>
<p>Juga firman Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> ,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً</p>
<p><em>“Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” </em>(Qs. al-Isra`: 34)</p>
<p>Perintah menunaikan akad (transaksi) mengandung perintah menunaikan asal dan sifatnya, dan di antara sifatnya adalah syarat-syarat dalam transaksi tersebut.</p>
<p>Demikian juga sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ</p>
<p><em>“Kaum muslimin bersama syarat-syaratnya.”</em> (Hr. al-Bukhari)</p>
<p>==============<br />
<strong>3. Asal Setiap Muamalah Adalah Adil dan Larangan Berbuat Zalim serta Memperhatikan Kemaslahatan Kedua Belah Pihak dan Menghilangkan Kemudharatan.</strong></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(الأَصْلُ هُوَ الْعَدْلُ فِيْ كُلِّ الْمُعَامَلاَتِ وَ مَنْعُ الظُّلْمِ  وَمُرَاعَاةُ مَصْلَحَةِ الطَّرَفَيْنِ وَرَفْعُ الضَّرَرِ عَنْهُمَا)</p>
<p><strong>Pengertian Kaidah</strong></p>
<p>Kaidah ini berlaku pada muamalah dan selainnya, bahkan juga dalam masalah i&#8217;tikad. Pada asalnya, dalam seluruh akad transaksi harus adil, dan demikianlah yang diajarkan syariat Islam.</p>
<p>Sudah menjadi kesepakatan semua syariat Allah untuk mewajibkan keadilan dan mengharamkan kezaliman dalam segala sesuatu dan kepada segala sesuatu. Allah mengutus para Rasul-Nya dengan membawa kitab-kitab suci dan neraca keadilan, agar manusia menegakkan keadilan pada hak-hak Allah dan makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ</p>
<p>“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, serta telah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (Qs. al-Hadid: 25)</p>
<p>Untuk menegaskan perintah adil dan pengharaman kezaliman Allah, pertama adalah Allah mengharamkannya atas diri-Nya, kemudian Allah menjadikannya terlarang di antara para makhluk-Nya, sebagaimana tertuang dalam hadits qudsi yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ اللَّه تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا</p>
<p>“Sungguh, Allah telah berfirman, ‘Wahai hamba-Ku, sungguh aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan menjadikannya terlarang di antara kalian, maka janganlah saling menzalimi!’ “ (Hr. Muslim)</p>
<p>Jelaslah, kezaliman terlarang dalam semua keadaan, dan keadilan adalah wajib dalam semua keadaan, sehingga dilarang berbuat zalim kepada orang lain, baik muslim atau kafir.</p>
<p>Syekhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullahu</em> menyatakan, “Semua kebaikan masuk dalam keadilan dan semua kejelekan masuk dalam kezaliman. Oleh karena itu, keadilan adalah perkara wajib dalam setiap sesuatu dan atas setiap orang, dan kezaliman dilarang pada setiap sesuatu dan atas setiap orang, sehingga dilarang menzalimi seorang pun&#8211;baik muslim, kafir, atau zalim&#8211;, bahkan boleh atau wajib berbuat adil terhadap kezaliman juga.&#8221;</p>
<p>Beliau pun menyatakan, &#8220;Semua yang Allah larang kembali kepada kezaliman dan semua yang diperintahkan kembali kepada keadilan.&#8221;</p>
<p>Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang kamu kerjakan.”</em> (Qs. al-Maidah: 8)</p>
<p>Hal ini karena kezaliman adalah sumber kerusakan dan keadilan adalah sumber kesuksesan yang menjadi tonggak kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat, sehingga manusia sangat membutuhkannya dalam segala kondisi. Ketika perniagaan dan muamalah adalah pintu yang besar bagi kezaliman manusia dan pintu untuk memakan harta orang lain dengan batil, maka larangan zalim dan pengharamannya termasuk maqashid syariah terpenting dalam muamalah. Kewajiban berbuat adil dan larangan berbuat zalim menjadi kaidah terpenting dalam muamalah.</p>
<p><strong>Dasar Kaidah</strong></p>
<p>Banyak nash (dalil) al-Quran dan as-Sunnah yang memerintahkan berbuat adil dan melarang berbuat zalim, di antaranya adalah:</p>
<p>Firman Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) untuk menetapkan dengan adil apabila menetapkan hukum di antara manusia.”</em> (Qs. an-Nisa`: 58)</p>
<p>Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ</p>
<p><em>“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil. Janganlah pula kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”</em> (Qs. al-Baqarah: 188)</p>
<p>Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Jangan pula kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”</em> (Qs. an-Nisa`: 29)</p>
<p>Ayat-ayat di atas berisi perintah merealisasikan dan menegakkan keadilan di antara manusia, karena seluruh larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala kembali kepada kezaliman. Adapun hadits-hadits larangan dan pengharaman kezaliman dalam muamalah sangat banyak, di antaranya:</p>
<p>Sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ</p>
<p><em>“Sesungguhnya, darah, harta, dan kehormatan kalian diharamkan di antara kalian seperti keharaman hari kalian ini, bulan kalian ini, di negeri kalian ini.”</em></p>
<p>Sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">بِمَا يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيْهِ بِغَيْرِ حَقٍّ</p>
<p><em>“Dengan alasan apa salah seorang kalian mengambil harta saudaranya tanpa hak?”</em> (Hr. Muslim)</p>
<p>Sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ</p>
<p><em>“Atas setiap muslim terhadap muslim yang lainnya diharamkan darah, harta, dan kehormatannya.”</em> (Hr. Muslim)</p>
<p>Di antara dalil kewajiban berbuat adil dan larangan zalim adalah ijma&#8217; (kesepakatan) ulama tentang pengharaman mengambil harta orang lain dengan zalim dan permusuhan.</p>
<p>Melalui hal ini, telah jelaslah bahwa keadilan dan larangan zalim adalah pokok wajib dalam muamalah, karena hanya dengannya muamalah manusia akan baik dan langgeng.</p>
<p>Ibnu Taimiyah <em>rahimahullahu</em> menyatakan, &#8220;Wajib mengadili manusia dalam permasalahan harta dengan adil sebagaimana diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, seperti pembagian warisan kepada ahli waris sesuai tuntunan al-Quran dan as-Sunnah. Demikian juga dalam muamalah, berupa jual-beli, sewa-menyewa, wakalah, syarikat, pemberian, dan sejenisnya dari muamalah yang berhubungan dengan akad transaksi dan serah terima, maka bersikap adil dalam masalah tersebut adalah tonggak alam semesta yang menjadi dasar baiknya dunia dan akhirat.”</p>
<p>Di antara bentuk sikap adil dalam muamalah ada yang sudah jelas, semua orang mengetahuinya dengan akal mereka, seperti kewajiban membayar bagi pembeli, kewajiban penjual menyerahkan barang kepada pembeli, pengharaman mengurangi timbangan dan takaran, kewajiban jujur dan menjelaskan keadaan barangnya, pengharaman dusta, khianat dan bohong, balasan utang adalah penunaiannya (pada temponya), serta pujian.</p>
<p>Ada juga yang tidak jelas dan dijelaskan syariat kita-–ahli islam&#8211;, karena seluruh muamalah yang dilarang oleh al-Quran dan as-Sunnah kembali kepada realisasi keadilan dan larangan berbuat zalim.&#8221;</p>
<p>Oleh karena itu, syariat melarang riba karena berisi kezaliman dan ketidakadilan, sebagaimana firman Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا</p>
<p><em>“Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”</em> (Qs. al-Baqarah: 275)</p>
<p>Demikian juga, Allah melarang perjudian, karena termasuk memakan harta orang lain dengan batil. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”</em> (Qs. al-Maidah: 90)</p>
<p>Bahkan, seluruh muamalah yang dilarang Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah karena di dalamnya terdapat kezaliman dan untuk merealisasikan keadilan. Demikian juga, syariat memperhatikan kemaslahatan kedua pihak transaktor dengan mensyariatkan beberapa aturan, seperti khiyar majelis (hak pilih di majelis), ini disyariatkan untuk mewujudkan keadilan dan memperhatikan kemaslahatan dua pihak transaktor. Dasar aturan ini adalah sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ</p>
<p><em>“Apabila dua orang berjual-beli, maka setiap orang memiliki hak pilih selama belum berpisah dan keduanya bersepakat, atau (bila) salah satunya memberikan pilihan kepada yang lainnya lalu terjadi jual-beli atas hal itu, maka wajib terjadi jual-beli. (Dan) bila telah berpisah setelah akad jual-beli dan tidak ada yang menggagalkannya, maka wajib jual-belinya.”</em> (Muttafaqun ‘alaihi)</p>
<p>Ibnul Qayyim <em>rahimahullahu</em> menyatakan, “Syariat menetapkan khiyar majelis dalam jual-beli untuk hikmah dan maslahat kedua transaktor, serta untuk mendapatkan kesempurnaan ridha yang Allah syariatkan dalam firman-Nya Azza wa Jalla,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن تراضٍ منكم</p>
<p>Akad transaksi terkadang ada dengan mendadak tanpa diteliti secara seksama dalam nilainya. Oleh karena itu, keindahan syariat islam yang sempurna menjadikan akad berjangka waktu untuk kedua transaktor mencermati dan meneliti setiap orang mengetahui keadaan secara utuh.</p>
<p>Di Antara Aplikasi Larangan Zalim dalam Muamalah:</p>
<p>1. Al-ghisy (penipuan).</p>
<p>2. An-najasy. An-najasy didefinisikan sebagai tambahan pada harga satu barang dagangan dari orang yang tidak ingin membelinya agar orang lain terjebak padanya.  Seseorang yang tidak ingin membeli barang, datang dan meninggikan harga barang agar pembeli mengikutinya, lalu menyangka bahwa ia tidak meninggikan harta barang tersebut kecuali memang pantas, sehingga ia terpedaya dengannya. Jual-beli ini diharamkan karena berisi kezaliman. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ النَّبي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ₎₎ نَهَى عَنْ النَّجَش</p>
<p><em>“Sungguh Nabi </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang an-najasy.&#8221;</em> (Hr. al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Bahkan para ulama sepakat mengharamkannya.</p>
<p>3. Jual-beli atas jual-beli saudaranya (بيع الرجل على بيع أخيه وشراؤه على شرائه) yang dilarang dalam sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>4. Tas&#8217;ir (price-fixing), yaitu Intervensi otoritas dalam pengendalian dan pematokan harga (price-fixing). Hal ini dengan memaksa transaksi jual-beli dengan harga tertentu dan tidak boleh dilanggar.</p>
<p>Pada asalnya, muamalah ini dilarang dengan kesepakatan ahli fikih yang berdasarkan pada dalil-dalil dibawah ini:</p>
<p>Firman Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”</em> (Qs. An-Nisa&#8217;: 29)</p>
<p>Tas&#8217;ir ini tidak dapat mewujudkan taradhi (saling ridha).</p>
<p>Dari sunnah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> terdapat hadits dari Anas bin Malik yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">غَلَا السِّعْرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ سَعِّرْ لَنَا  فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّزَّاقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى رَبِّي وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ</p>
<p><em>“Harga-harga barang mahal di zaman Nabi </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, patoklah harga untuk kami! Lalu beliau menjawab, ‘Sesungguhnya Allahlah pematok harga yang menyempitkan dan melapangkan serta Maha Pemberi Rezeki, dan sungguh aku berharap menjumpai Rabbku dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutkan dengan sebab kezaliman dalam darah dan harta.’ “</em> (Hr. Abu Daud)</p>
<p>Dalam hadits ini Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak melakukan price-fixing karena berisi kezaliman.</p>
<p>Demikianlah, hukum asal price-fixing adalah haram, namun para ulama mengecualikannya dalam beberapa keadaan, di antaranya:<br />
a. Kebutuhan manusia terhadap barang tersebut.<br />
b. Adanya ihtikaar (penimbunan) oleh produsen atau pedagang.<br />
c. Penjualan terbatas milik sekelompok orang saja.</p>
<p>Bahkan, ada juga tas’ir yang diwajibkan karena ketiga hal di atas.</p>
<p>Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Sesungguhnya, apabila waliyul umur (pemerintah/pihak otoritas) memaksa para pengusaha industri (ahli ash-shina’at) untuk memenuhi kebutuhan manusia (rakyat) berupa hasil produksi, seperti alat pertanian, alat jahit, dan alat bangunan, maka pihak otoritas harus menentukan gaji umum/harga umum, sehingga tidak memberikan kesempatan bagi pengguna (konsumen) untuk mengurangi biaya produksi, dan tidak memberikan kesempatan kepada pihak pabrik dari tuntutan lebih banyak dari hal itu, pada keadaan ia harus menjadi pembuatnya. Ini termasuk tas’ir yang wajib. Demikian juga, apabila manusia (orang-orang) membutuhkan orang yang membuatkan (memproduksi) alat-alat jihad (berupa senjata, jembatan untuk perang, dan selainnya) untuk mereka, maka para pekerja tersebut diberikan upah pekerja pada umumnya. Tidak memberikan  kesempatan para konsumen untuk menzalimi mereka dan para pekerja dari tuntutan melebihi hak mereka dengan sebab kebutuhan orang atas mereka. Ini termasuk tas’ir dalam pekerjaan.</p>
<p>Beliau juga menyatakan, “Al-muhtakir (penimbun barang) yang menjadi sandaran dalam penjualan kebutuhan orang banyak berupa bahan makanan, lalu menimbun barang tersebut dan ingin menaikkan harganya telah menzalimi para pembeli/konsumen (dengan melakukan hal tersebut). Oleh karena itu, pihak otoritas memaksa mereka untuk menjual barang yang dimilikinya dengan harga umum ketika orang banyak memiliki kebutuhan yang sangat mendesak terhadap barang tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut, Syekhul Islam menyatakan, “Terlebih lagi bila orang-orang berkomitmen untuk tidak menjual bahan makanan atau selainnya kecuali kepada individu tertentu saja, tidak menjual barang kecuali kepada mereka saja, kemudian mereka ini menjualnya secara monopoli, sehingga bila ada selain mereka menjualnya maka dilarang, secara zalim karena kedudukan  yang diambil dari penjual atau lainnya. Oleh sebab itu, dalam kondisi ini tas’ir (price-fixing) wajib dilakukan pada mereka, yaitu mereka tidak boleh menjual barang-barang tersebut kecuali dengan harga umum yang ditentukan dan (mereka pun) tidak membeli harta manusia kecuali dengan harga umum. Hal ini wajib tanpa ada kebimbangan sama sekali pada para ulama apabila orang lain dilarang menjual jenis tersebut atau membelinya. Seandainya mereka diperbolehkan menjual sesuka hati mereka, maka dalam hal tersebut terdapat kezaliman dari dua sisi:</p>
<p>a. Kezaliman kepada para penjual (yang diinginkan oleh individu yang hendak memonopoli tadi agar menjual barangnya).<br />
b. Kezaliman terhadap pembeli (yang akan membeli barang dari individu yang hendak memonopoli).</p>
<p>Demikian contoh aplikasi kaidah larangan zalim dalam muamalah.</p>
<p>===============<br />
<strong>4. Larangan al-Gharar</strong></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(مَنْعُ الْغَرَرِ)</p>
<p><strong>Definisi al-Gharar</strong></p>
<p>Kata ”al-gharar“ dalam bahasa Arab adalah isim mashdar dari kata (غرر) yang berkisar pengertiannya pada kekurangan, pertaruhan (al-khathr) , serta menjerumuskan diri dalam kehancuran dan ketidakjelasan.</p>
<p>Adapun dalam terminologi syariat, pendapat para ulama dalam hal ini hampir sama. Di antaranya adalah:<br />
1. Imam as-Sahkhasi <em>rahimahullahu</em> menyatakan, &#8220;Al-Gharar adalah yang terselubung (tidak jelas) hasilnya&#8221;.<br />
2. Imam asy-Syairazi <em>rahimahullahu</em> menyatakan, &#8221; Al-Gharar adalah yang terselubung dan tidak jelas hasilnya&#8221;<br />
3. Abu Ya&#8217;la <em>rahimahullahu</em> mendefinisikannya dengan sesuatu yang berada antara dua perkara yang tidak jelas hasilnya.<br />
4. Ibnu Taimiyah <em>rahimahullahu</em> menyatakan, “Al-Gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (Majhul al-‘Aqibah)”.<br />
5. Sedangkan menurut Syekh as-Sa’di <em>rahimahullahu</em>, Al-Gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidakjelasan). Hal ini masuk dalam perjudian.</p>
<p>Dari sini dapat diambil pengertian bahwa “jual-beli al-gharar adalah semua jual-beli yang mengandung ketidakjelasan atau pertaruhan atau perjudian;  atau semua yang tidak diketahui hasilnya atau tidak diketahui hakikat dan ukurannya.”</p>
<p><strong>Ketentuan Dasar Al-Gharar yang Dilarang dalam Muamalah</strong></p>
<p>Kaidah ini merupakan kaidah yang telah disepakati para ulama dalam muamalah.</p>
<p>Mengenal kaidah Al-Gharar sangat penting dalam muamalah, karena banyak permasalahan muamalah yang bersumber dari ketidakjelasan dan ada unsur taruhan di dalamnya. Oleh karena itu Imam an-Nawawi<em> rahimahullah</em> menyatakan, “Adapun larangan jual-beli al-Gharar, maka ia merupakan pokok penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu, Imam Muslim <em>rahimahullahu</em> mengedepankannya. Dalam hal ini tercakup permasalahan yang sangat banyak, tidak terhitung.”</p>
<p>Demikianlah, al-Gharar menjadi salah satu pokok syariat dalam masalah muamalah baik jual-beli ataupun seluruh hukum-hukum mu&#8217;awadhah (barter).</p>
<p>Kaidah ini didasari sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ</p>
<p><em>“Rasulullah </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli al-hashah dan jual-beli al-gharar.”</em> (Hr. Muslim)</p>
<p>Banyak permasalahan yang masuk dalam kaidah ini, di antaranya larangan jual-beli habalatul habalah  (بيع حبلة الحبلة ), al-malaaqih  (بيع الملاقيح), al-mudhamin  (بيع المضامين), jual-beli buah-buahan sebelum tampak kepastian buahnya (بيع الثمار قبل بدو صلاحها), jual-beli mulamasah (بيع الملامسة), jual-beli munabadzah (بيع المنابذة), dan sejenisnya dari jual-beli yang terdapat gharar di dalamnya, yang tidak jelas hasilnya berkisar antara untung dan &#8216;buntung&#8217;, baik gharar-nya terdapat pada akad transaksi, pembayaran, atau tempo pembayaran.</p>
<p>Di antara hal yang harus diperhatikan dalam mengenal al-gharar yang terlarang adalah tidak boleh memahami larangan syariat Islam terhadap al-gharar secara mutlak yang telah ditunjukkan oleh lafal larangan tersebut. Namun, harus melihat dan meneliti maksud syariat dalam larangan tersebut, karena hal tersebut dapat menutup pintu keleluasaan jual-beli dan itu tentunya bukan tujuan syariat, sebab hampir semua bentuk muamalah tidak lepas dari al-gharar.</p>
<p>Oleh karena itu, para ulama memberikan syarat bagi al-gharar yang terlarang sebagai berikut:</p>
<p>1. Gharar-nya besar dan dominan pada akad transaksi(أَنْ يَكُوْنَ الْغَرَرُ كَثِيْراًَ غَالِباًَ عَلَى الْعَقْدِ)</p>
<p>Dengan demikian, gharar yang sepele (sedikit) diperbolehkan dan tidak merusak keabsahan akad. Ini perkara yang telah disepakati para ulama, sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam <em>Bidayatul Mujtahid</em> (2/155) dan Imam Nawawi dalam <em>al-Majmu&#8217; Syarhul Muhadzdzab</em> (9/258). Para ulama memberikan contoh dengan masuk ke kamar mandi umum untuk mandi dengan membayar. Ini mengandung gharar, karena orang berbeda dalam penggunaan air dan lamanya tinggal di dalam. Demikian juga, persewaan (rental) mobil untuk sehari atau dua hari, karena orang berbeda-beda dalam penggunaannya dan cara pemakaiannya. Ini semua mengandung gharar, namun dimaafkan syariat, karena gharar-nya tidak besar.</p>
<p>2. Kebutuhan umum tidak membutuhkannya (أَلاَ تَدْعُو الْحَاجَةُ إِلَى هَذَا الْغَرَرِ حَاجَةً عَامَةً)</p>
<p>Kebutuhan umum (الْحَاجَةُ الْعَامَةُ) dapat disejajarkan dengan darurat.</p>
<p>Al-Juwaini <em>rahimahullahu</em> menyatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الحَاجَةُ فِيْ حَقِّ النَّاسِ كَافَةً تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةَ</p>
<p>“Kebutuhan pada hak manusia secara umum disejajarkan dengan darurat). Batasannya adalah semua hal yang seandainya tidak dilakukan orang, maka mereka akan merugi pada saat itu atau di kemudian hari.”</p>
<p>Ibnu Taimiyah <em>rahimahullahu</em> menyatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَالشَّارِعُ لاَ يُحَرِّمُ مَا يَحْتَاجُ النَّاسُ إِلَيْهِ مِنَ الْبَيْعِ لأَجْلِ نَوْعٍ مِنَ الْغَرَرِ بَلْ يُبِيْحُ مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ النَّاسُ مِنْ ذَلِكَ.</p>
<p>“Syariat tidak mengharamkan jual-beli yang dibutuhkan manusia hanya karena ada sejenis gharar. Bahkan. Syariat memperbolehkan semua hal yang dibutuhkan manusia dari hal itu.”</p>
<p>Kaidah yang disampaikan para ulama ini, harus terwujudkan kebutuhan tersebut secara pasti dan tidak ada solusi syar&#8217;i lainnya. Apabila kebutuhan ini telah menjadi kebutuhan umum, maka disejajarkan dengan darurat.</p>
<p>Dasarnya adalah hadits Ibnu Umar <em>radhiyallahu ‘anhu</em>ma yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا</p>
<p><em>“Nabi </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang jual-beli buah-buahan hingga tampak kepastiannya menjadi buah.”</em> (Muttafaqun &#8216;alaihi)</p>
<p>Dalam hadits ini, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberikan kemudahan menjual buah dari pohon kurma setelah tampak menjadi buah, lalu dibiarkan hingga sempurna kematangannya, walaupun sebagiannya belum ada. Hal ini menunjukkan kebolehan  gharar karena hajat umum . Dengan demikian diambil kesimpulan dari hadits ini, bahwa apabila telah tampak menjadi buah seperti berwarna merah pada al-busr (kurma muda) atau menguning, maka jual-belinya sah, padahal sebagian dari buah-buah tersebut belum ada. Ini jelas gharar. Meskipun demikian, syariat memperbolehkannya karena kebutuhan umum.</p>
<p>3. Mungkin menghindarinya tanpa susah payah (أن يمكن التحرز من الغرر بلا حرج ولا مشقة)</p>
<p>Imam Nawawi dalam <em>al-Majmu&#8217;</em> (9/258) dan Ibnul Qayyim dalam <em>Zaad al-Ma&#8217;ad</em> (5/820) menukilkan adanya ijma&#8217; bahwa  gharar yang tidak mungkin dihindari, kecuali dengan susah payah, maka diperbolehkan.</p>
<p>Para ulama mencontohkannya dengan pondasi rumah serta bangunan, dan isi kandungan hewan yang hamil. Seseorang membeli rumah dalam keadaan tidak mengetahui keadaan pondasi dan tiang-tiangnya, serta bagaimana proses finishing pembangunannya. Juga isi kandungan hewan yang hamil, apakah kandungannya jantan atau betina, berbilang atau hanya seekor, dan apakah hidup atau mati. Ini jelas  gharar, namun diperbolehkan karena hal seperti ini tidak dapat diketahui jelas. Seandainya dipaksa mengetahuinya tentulah harus dengan sangat susah payah.</p>
<p>Imam an-Nawawi <em>rahimahullahu</em> menyatakan, “Pada asalnya, jual-beli gharar dilarang dengan dasar hadits ini, dan maksudnya adalah yang mengandung unsur gharar yang jelas dan mungkin dilepas darinya. Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya seperti pondasi rumah, membeli hewan yang mengandung dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih dan jantan atau betina. Juga apakah lahir sempurna atau cacat. Demikian juga membeli kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Semua ini diperbolehkan menurut ijma’. Demikian juga, para ulama menukilkan ijma’ tentang kebolehan barang-barang yang mengandung  gharar yang sepele, di antaranya umat ini sepakat mengesahkan jual-beli baju jubah mahsyuwah….”</p>
<p>Ibnul Qayyim<em> rahimahullah</em>u pun menyatakan, “Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Apabila sepele (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka keberadaan gharar tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual-beli, karena  gharar (ketidakjelasan) yang ada pada pondasi rumah, isi perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin dapat lepas darinya. Demikian juga,  gharar yang ada dalam hammam (pemandian umum) dan minuman dari bejana dan sejenisnya adalah  gharar yang sepele. Karenanya, keduanya tidak mencegah jual-beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang banyak, yang mungkin dapat dilepas darinya.”</p>
<p>4. Gharar yang dilarang hanya pada akad mu&#8217;awadhah (أن يكون الغرر المنهي عنه في عقود المعاوضات)</p>
<p>Inilah pendapat imam Malik <em>rahimahullahu</em> dan dirajihkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullahu</em>.</p>
<p>Adapun kewajiban larangan ghoror pada akad tabarru&#8217;at (التبرعات) seperti shadaqah, hibah, dan sejenisnya masih diperdebatkan dalam dua pendapat, setelah mereka (para ulama –ed) sepakat tentang tidak adanya larangan gharar pada al-washiyat.</p>
<p>a. Diperbolehkan adanya  gharar dalam akad tabarru&#8217;at,</p>
<p>Inilah pendapat mazhab Malikiyah, serta dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah  dan Ibnul Qayyim . Mereka berdalil dengan hadits Amru bin Syu&#8217;aib dari bapaknya dari kakeknya yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَقَامَ رَجُلٌ فِي يَدِهِ كُبَّةٌ مِنْ شَعْرٍ فَقَالَ أَخَذْتُ هَذِهِ لِأُصْلِحَ بِهَا بَرْذَعَةً لِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا مَا كَانَ لِي وَلِبَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَهُوَ لَكَ</p>
<p><em>“Maka ada seseorang yang membawa sekumpulan bulu rambut (seperti wig) berdiri di tangannya, lalu berkata, ‘Aku mengambil ini untuk memperbaiki pelana kudaku’. Kemudian Rasulullah </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun yang menjadi hakku dan bani Abdil Muthalib, maka itu untukmu.”</em> (Hr. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Irwa&#8217; al-Ghalil 5/36&#8211;37)</p>
<p>Dalam hadits ini, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menghadiahkan bagiannya dan bagian Bani Abdil Muthallib dari benda tersebut, dan tentunya ukurannya tidak jelas. Dengan demikian gharar tersebut tidak berlaku pada akad tabarru&#8217;at.</p>
<p>Pendapat ini dikuatkan dengan “kaidah asal dalam muamalah adalah sah”, baik dalam akad mu’awadhah ataupun tabaru’at. Asal hukum ini tidak berubah dengan larangan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dari gharar dalam hadits Abu Hurairah terdahulu, karena itu menyangkut akad muawadhah saja. Apalagi perbedaan antara akad mu’awadhah dengan tabarru’at telah jelas. Akad mu’awadhah dilakukan oleh seseorang yang ingin melakukan usaha dan perniagaan, sehingga disyaratkan pengetahuan dan kejelasan  yang tidak disyaratkan dalam akad tabarru’at.  Hal ini terjadi, karena akad tabarru’at yang dilakukan oleh seseorang, tidaklah untuk usaha, namun untuk berbuat baik dan menolong orang lain.</p>
<p>b. Gharar berlaku juga pada akad tabarru&#8217;at; inilah pendapat mayoritas ulama.</p>
<p>Namun yang rajih adalah pendapat yang pertama.</p>
<p>Berdasarkan hal ini, maka muncullah banyak masalah yang disampaikan ulama, di antaranya:</p>
<p>Pemberian majhul. Bentuk gambarannya adalah, seorang menghadiahkan sebuah mobil yang belum diketahui jenis, merek dan bentuknya, atau memberi sesuatu yang ada di kantongnya. Ia berkata, “Saya hadiahkan uang yang ada di kantong saya kepadamu.” Pertanyaannya, apakah ini akad transaksi yang shahih atau tidak? Yang rajih adalah akad pemberian ini sah, sebab tidak disyaratkan hadiahnya harus jelas.</p>
<p>Demikian juga, seandainya ia menghadiahkan sesuatu miliknya yang telah dicuri atau dirampok, maka hukumnya sah. Juga, menghadiahkan barang-barang yang hilang atau budak yang kabur.</p>
<p>Dengan demikian jelas, bahwa permasalahan akad tabarru’at lebih luas dari permasalahan akad mu’awadhah.</p>
<p>5. Gharar terdapat pada asal, bukan sampingan (taabi&#8217;)</p>
<p>Gharar yang ikut kepada asal adalah gharar yang dimaafkan, karena terdapat kaidah bahwa sesuatu itu diperbolehkan apabila terikutkan dengan sesuatu yang lain, sedangkan dia menjadi tidak boleh bila ia terpisahkan darinya (hanya berdiri sendiri).</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(يُغْتَفَرُ فِيْ شَيْئٍ إِذَا كَانَ تَابِعًا مَالاَ يُغْتَفَرُ إِذَا كَانَ أَصلاًَ)</p>
<p>Dalilnya adalah hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang berbunyi,</p>
<p>مَنْ اِبْتَاعَ نَخْلاً بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَمَنْ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ</p>
<p><em>“Barangsiapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkannya, dan barangsiapa yang membeli hamba (budak -ed) dan hamba (budak –ed) itu memiliki harta, maka hartanya milik pihak yang menjualnya, kecuali pembeli budak tersebut mensyaratkannya (mensyaratkan untuk juga memiliki harta si budaj setelah dia membeli budak tersebut -ed).“ </em>(Hr. al-Bukhari)</p>
<p>Dalam hadits ini pembeli diperbolehkan mengambil hasil talqih tersebut, apabila talqih tersebut ada setelah pembeli mensyaratkannya.</p>
<p>Padahal, hasilnya (buahnya) belum ada atau belum dapat dipastikan keberadaannya.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(بَيْعُ الثِّمَارِ قَبْلََ بُدُوِ صَلاَحِهَا)</p>
<p>Syekhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullahu</em> dalam menjelaskan dasar kaidah ini menyatakan, “Nabi memperbolehkan bila seorang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan (talqih) untuk pembeli yang mensyaratkan (untuk juga mengambil) buahnya. Sehingga, ia telah membeli buah sebelum waktu baiknya. Namun, itu diperbolehkan karena (buahnya) terikut, bukan asal. Sehingga jelaslah, gharar yang kecil diperbolehkan apabila terikutkan (dengan sesuatu yang lain), yang (ini tentu) tidak boleh bila selain dari keadaan ini.”</p>
<p>Demikianlah beberapa kaidah dalam gharar yang dilarang syariat.</p>
<p><strong>Aplikasi Kaidah al-Gharar</strong></p>
<p>Di antara contoh muamalah yang memiliki gharar yang terlarang adalah:</p>
<p>1. Jual-beli al-hashah (بيع الحصاة)</p>
<p>Larangannya berdasar pada hadits Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhua</em> dalam Shahih Muslim yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ</p>
<p>Dari Abu Hurairah-–semoga Allah meridhainya&#8211;, “Bahwasanya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang jual-beli al-hashah dan jual-beli gharar.”</p>
<p>Para ulama <em>rahimahumullah</em> memberikan contoh jual-beli ini:</p>
<p>Seseorang memberi batu kepada temannya dan menyatakan, &#8220;Lemparlah batu ini pada tanahku! Sejauh mana lemparan batu tersebut dari tanah, maka tanah tersebut menjadi milikmu, dengan pembayaran sekian dirham darimu.&#8221; Apabila lemparannya kuat, maka pembeli beruntung dan penjual merugi. Bila lemparannya lemah, maka sebaliknya (si pembeli rugi dan si penjual yang untung).</p>
<p>2. Jual-beli mulamasah dan munabadzah (الملامسة والمنابذة)</p>
<p>Jual-beli mulamasah dan munabadzah adalah jual-beli yang dilarang pada hadits Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em> dalam Shahihain (kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أن النبي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَة</p>
<p><em>“Sesungguhnya, Nabi </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli mulamasah dan munabadzah.”</em></p>
<p>Jual-beli mulamasah adalah jual-beli dengan bentuk seorang menyatakan kepada temannya, “Pakaian apa pun yang sudah kamu pegang, maka ia milikmu dengan pembayaran sekian rupiah darimu.” Oleh karena itu, bila ia memegang pakaian yang mahal, maka ia beruntung dan bila ia memegang pakaian yang murahan, maka ia merugi.</p>
<p>Adapun jual-beli munabadzah terjadi dengan menyatakan, “Ambil batu ini, lalu lemparkan kepada pakaian-pakaian tersebut! Pakaian yang terkena lemparan tersebut akan menjadi milikmu dengan pembayaran sekian rupiah darimu.”</p>
<p>3. Jual-beli calon anak dari janin yang dikandung (بيع حبل الحبلة)</p>
<p>Larangannya terdapat dalam hadits Ibnu Umar <em>radhiyallahu ‘anhu</em> yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَل الحَبَلة</p>
<p><em>“Sesungguhnya, Nabi </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli calon anak dari janin yang dikandung.”</em></p>
<p>Jual-beli habalul habalah yang merupakan menjual hasil produksi yang masih belum jelas termasuk jual-beli yang populer di masa jahiliyah. Mereka terbiasa menjual anak hewan yang masih dalam kandungan binatang yang bunting, dan menyerahkannya secara tertunda. Maka Islam melarangnya. Letak unsur gharar dalam jual-beli habalul habalah ini jelas sekali. Kalau tujuannya adalah menjual janin yang masih dalam perut induk unta, maka janin itu jelas belum jelas keberadaannya. Pembelinya berada dalam posisi yang mengkhawatirkan, karena ia bisa memperoleh barang yang dia beli, dan bisa juga tidak.</p>
<p>Kalau yang menjadi tujuannya adalah menjual dengan pembayaran di muka hingga lahirnya anak unta tersebut, unsur penjualan “kucing dalam karung”-nya pun amat jelas, karena sama saja menjual sesuatu dengan masa pembayaran yang tidak diketahui. Di dalam jual-beli ini tidak diketahui secara pasti, kapan unta tersebut akan lahir.</p>
<p>Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma </em>bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah melarang jual-beli habalul habalah, yakni sejenis jual-beli yang biasa dilakukan masyarakat jahiliyah. Pada jual beli tersebut, seseorang membeli seekor unta hingga melahirkan anak unta, kemudian anak dalam kandungan unta tersebut juga lahir pula (secara berantai).</p>
<p>4. Jual-beli buah sebelum tampak kepantasannya untuk layak dikonsumsi ( بَيْعُ الثِّمَارِ قَبْلََ بُدُوِ صَلاَحِهَا)</p>
<p>Jual-beli ini terlarang dalam hadits yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا</p>
<p><em>“Nabi </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli buah-buahan hingga tampak kepastiannya menjadi buah (layak dikonsumsi).” </em>(Muttafaqun &#8216;alaihi)</p>
<p>Hal tersebut disebabkan adanya kemungkinan rusak dan gagalnya hasil panen buah tersebut sebelum pembeli dapat memanfaatkannya.</p>
<p>5. Asuransi</p>
<p>Asuransi (ta&#8217;min) adalah satu transaksi yang tidak pernah ada di zaman dahulu. Asuransi didefinisikan sebagai sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.</p>
<p>Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha, perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.</p>
<p>Ahli fikih kontemporer bersilang pendapat dalam permasalahan ini. Ada yang memperbolehkan, dan ini sedikit jumlahnya. Mereka menyatakan bahwa yang dikeluarkan seseorang itu kecil sekali dibandingkan dengan yang akan didapatkannya, dan itu berarti al-gharar yang kecil. Namun bila dilihat pada jumlah orang yang ikut serta, dan keuntungan yang didapat perusahaan perasuransian, gharar yang terdapat dalam transaksi ini jelas besar sekali.  Demikianlah, para ahli fikih melihat sesuatu itu bukan kepada seorang individu manusia saja, namun kepada perlindungan seluruh manusia, karena keberadaan syariat adalah untuk menjaga harta manusia. Oleh karena itu, Lajnah Daimah lil uhuts al-‘Ilmiyah wal-Ifta (Komite Tetap dalam Riset Ilmiyah dan Fatwa Negara Saudi Arabia) dalam ketetapan no. 55 tanggal 4/4/1397 H menetapkan ketidakbolehan asuransi seperti ini, karena termasuk akad pertukaran harta yang mengandung gharar besar dan termasuk jenis al-qimar (perjudian).</p>
<p><strong>Hikmah Larangan Gharar</strong></p>
<p>Hikmah dilarangnya jual-beli kamuflatif atau yang mengandung unsur “menjual kucing dalam karung” adalah karena jual-beli tersebut mengakibatkan seseorang memakan harta orang lain dengan cara haram. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah memperingatkan hal itu dalam sabda beliau tentang larangan menjual buah-buahan yang belum layak dikonsumsi atau belum tumbuh,</p>
<p>&#8220;Tidakkah kalian berpikir, kalau Allah tidak mengijinkan buah itu untuk tumbuh, dengan alasan apa si penjual memakan harta pembelinya?”</p>
<p><strong>Jenis-jenis Gharar</strong></p>
<p>Bila ditinjau pada terjadinya jual-beli, gharar terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:</p>
<p>1. Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum), seperti jual-beli habal al-habalah (jual-beli tahunan), yakni menjual buah-buahan dalam transaksi selama sekian tahun. Buah-buahan tersebut belum ada, atau menjual buah yang belum tumbuh sempurna (belum layak dikonsumsi).</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah melarang jual-beli dengan sistem kontrak tahunan,  yakni membeli (hasil) pohon selama beberapa tahun, sebagaimana dalam hadits yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُعَاوَمَةِ وَالْمُخَابَرَةِ قَالَ أَحَدُهُمَا بَيْعُ السِّنِينَ هِيَ الْمُعَاوَمَةُ</p>
<p><em>“Rasulullah </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli muhaqalah, muzabanah, mu&#8217;awamah, dan mukhabarah. Salah seorang dari keduanya menyatakan, ‘Jual-beli dengan sistem kontrak tahunan adalah mu&#8217;awamah.’ ”</em> (Hr. Muslim)</p>
<p>Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dari Zaid bin Tsabit <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, bahwa ia menceritakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كَانَ النَّاسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَبَايَعُونَ الثِّمَارَ فَإِذَا جَدَّ النَّاسُ وَحَضَرَ تَقَاضِيهِمْ قَالَ الْمُبْتَاعُ إِنَّهُ أَصَابَ الثَّمَرَ الدُّمَانُ أَصَابَهُ مُرَاضٌ أَصَابَهُ قُشَامٌ عَاهَاتٌ يَحْتَجُّونَ بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَثُرَتْ عِنْدَهُ الْخُصُومَةُ فِي ذَلِكَ فَإِمَّا لَا فَلَا تَتَبَايَعُوا حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُ الثَّمَرِ</p>
<p>“Masyarakat di zaman Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> biasa melakukan jual-beli buah-buahan. Kalau datang masa panen  dan datang para pembeli yang telah membayar buah-buahan itu, para petani berkata, ‘Tanaman kami terkena diman , terkena penyakit, terkena qusyam , dan berbagai hama lain.’ Maka, ketika mendengar berbagai polemik yang terjadi dalam hal itu, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, ‘Bila tidak,  jangan kalian menjualnya sebelum buah-buahan itu layak dikonsumsi (tampak kepantasannya).</p>
<p>Demikianlah, dengan melarang jual-beli ini, Islam memutus kemungkinan terjadinya kerusakan dan pertikaian. Dengan cara itu pula, Islam memutuskan berbagai faktor yang dapat menjerumuskan umat ini ke dalam kebencian dan permusuhan dalam kasus jual-beli tersebut.</p>
<p>2. Jual-beli barang yang tidak jelas (majhul)<br />
- Mutlak, seperti pernyataan seseorang, “Saya jual barang ini dengan harga seribu rupiah”, padahal barangnya tidak diketahui secara jelas; atau<br />
- Jenisnya, seperti ucapan seseorang, “Aku jual mobilku kepadamu dengan harga sepuluh juta,” namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas; atau<br />
- Tidak jelas ukurannya, seperti ucapan seseorang, “Aku jual kepadamu tanah seharga lima puluh juta,” namun ukuran tanahnya tidak diketahui.</p>
<p><strong>Kesimpulannya:</strong></p>
<p>Bisa jadi, objek penjualan itu tidak diketahui secara mutlak, seperti bila seorang penjual mengatakan, &#8220;Saya jual sebuah mobil kepada Anda.&#8221; Bisa juga, sesuatu yang tidak diketahui namun tertentu jenis atau ukurannya, seperti yang dikatakan seorang penjual, “Saya jual seluruh isi rumah saya kepada Anda,&#8221; atau, &#8220;Saya jual kepada Anda seluruh buku-buku perpustakaan saya,&#8221; dan sejenisnya.</p>
<p>Atau bisa juga sesuatu yang tidak diketahui macam dan kriterianya, namun jenis dan ukurannya diketahui, seperti yang dikatakan seorang penjual, &#8220;Saya jual kepada Anda pakaian yang ada dalam buntelan kainku,&#8221; atau, &#8220;Saya jual kepada Anda budak milik saya.&#8221;</p>
<p>3. Jual-beli barang yang tidak mampu diserahterimakan</p>
<p>Seperti jual-beli budak yang kabur atau jual-beli mobil yang dicuri.   Ketidakjelasan ini juga terjadi pada harga, barang, dan pada akad jual-belinya. Ketidakjelasan pada harga dapat terjadi pada jumlahnya, seperti segenggam dinar. Sedangkan, ketidakjelasan pada barang&#8211; seperti dijelaskan di atas&#8211;dan ketidakjelasan pada akad, seperti menjual dengan harga sepuluh rupiah bila kontan dan dua puluh rupiah bila diangsur, tanpa menentukan salah satu dari keduanya sebagai pembayarannya.</p>
<p>Seperti juga jual-beli unta yang sudah hilang, ikan yang ada dalam air, dan burung yang terbang di langit. Bentuk penjualan ini ada yang dipastikan haram dan ada juga yang masih diperdebatkan. Di antara yang masih diperdebatkan adalah menjual barang jualan sebelum berada di tangan.</p>
<p>Syekh as-Sa’di <em>rahimahullahu</em> menyatakan, “Kesimpulan jual-beli gharar kembali kepada jual-beli ma’dum, seperti habal al-habalah dan as-sinin, atau kepada jual-beli yang tidak dapat diserahterimakan, seperti budak yang kabur dan sejenisnya, atau kepada ketidakjelasan&#8211;baik mutlak pada barangnya atau jenisnya atau sifatnya&#8211;.”</p>
<p><strong>Gharar yang Diperbolehkan</strong></p>
<p>Menurut hukumnya, jual-beli yang mengandung unsur gharar ada tiga macam, yaitu:</p>
<p>1. Yang disepakati larangannya dalam jual-beli, seperti jual-beli yang belum ada wujudnya (ma’dum).</p>
<p>2. Disepakati kebolehannya, seperti jual-beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnya (dari pondasi rumah tersebut) tidak diketahui.</p>
<p>Hal ini diperbolehkan karena kebutuhan dan tidak mungkin lepas darinya. Imam an-Nawawi <em>rahimahullahu</em> menyatakan, “Pada asalnya, jual-beli gharar dilarang dengan dasar hadits ini, dan maksudnya adalah yang mengandung unsur gharar yang jelas dan mungkin dilepas darinya.</p>
<p>Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya, seperti pondasi rumah, membeli hewan yang mengandung&#8211;dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih dan jantan atau betina, apakah lahir sempurna atau cacat&#8211;, termasuk juga membeli kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Seluruh hal tersebut diperbolehkan menurut ijma’.</p>
<p>Demikian juga, para ulama menukilkan ijma’ tentang kebolehan barang-barang yang mengandung gharar yang sepele, di antaranya: umat ini sepakat mengesahkan jual-beli baju jubah mahsyuwah….</p>
<p>Ibnul Qayyim <em>rahimahullahu</em> pun menyatakan, “Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman.  Apabila sepele (sedikit) atau tidak mungkin dipisahkan darinya, maka gharar tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual-beli, karena gharar (ketidakjelasan) yang ada pada pondasi rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin dapat lepas darinya. Demikian juga, gharar yang ada dalam hammam (pemandian) dan minuman dari bejana dan sejenisnya adalah gharar yang sepele. Dengan demikian, keduanya tidak mencegah jual-beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang banyak yang mungkin dapat dilepas darinya.”</p>
<p>Dalam kitab lainnya, beliau menyatakan, “Terkadang sebagian gharar dapat disahkan, apabila hajat menuntutnya, seperti ketidaktahuan akan mutu pondasi rumah, serta membeli kambing hamil dan masih memiliki air susu. Hal ini disebabkan karena pondasi rumah ikut dengan rumah, dan karena hajat menuntutnya, lalu tidak mungkin melihatnya.”</p>
<p>Dari sini dapat disimpulkan bahwa gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang sepele atau gharar-nya tidak sepele, namun jika gharar tersebut dilepaskan maka akan terjadi kesulitan. Oleh karena itu, Imam Nawawi <em>rahimahullahu</em> menjelaskan kebolehan jual-beli yang mengandung gharar, apabila ada hajat untuk melanggar gharar dan jika gharar tersebut tidak dilakukan maka akan timbul kesulitan, atau gharar-nya sepele.</p>
<p>3. Yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua.</p>
<p>Misalnya: menjual sesuatu yang diinginkan tetapi masih terpendam di dalam tanah (seperti: wortel, kacang tanah, bawang, dan lain-lainnya). Para ulama sepakat tentang keberadaan  gharar dalam jual-beli tersebut, namun para ulama masih berbeda pendapat dalam menghukuminya. Perbedaan mereka ini terjadi karena sebagian dari mereka, di antaranya Imam Malik <em>rahimahullahu</em>, memandang bahwa gharar-nya sepele atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya kebutuhan menjual, sehingga ulama-ulama tersebut memperbolehkan gharar semacam ini. Adapun sebagian ulama yang lainnya, di antaranya Imam Syafi’i dan Abu Hanifah rahimahumallah, memandang bahwa gharar-nya besar dan memungkinkan untuk dilepas darinya, sehingga para ulama ini mengharamkan gharar tersebut.</p>
<p>Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim <em>rahimahullahu</em> merajihkan pendapat yang memperbolehkan gharar dalam hal ini.</p>
<p>Syekhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullahu</em>h menyatakan, “Adapun Imam Malik, maka mazhabnya adalah mazhab terbaik dalam permasalahan ini. Menurut mazhab Imam Malik, hal-hal ini, semua hal yang dibutuhkan, atau hal-hal yang mengandung sedikit gharar, boleh diperjual-belikan… hingga (mazhab Imam Malik pun) memperbolehkan jual-beli benda-benda yang tidak tampak di permukaan tanah seperti wortel, lobak dan sebagainya.’</p>
<p>Sedangkan Ibnul Qayyim <em>rahimahullahu</em> menyatakan, “Jual-beli yang tidak tampak di permukaan tanah, tidak memiliki dua perkara tersebut, karena gharar-nya sepele (kecil) dan tidak mungkin dilepas darinya.”</p>
<p>Dengan demikian, jelaslah, tidak semua jual-beli yang mengandung unsur gharar dilarang. Hal ini membuat kita harus lebih mengenal kembali pandangan para ulama seputar permasalahan ini, dengan memahami kaidah-kaidah dasar yang telah dijelaskan.</p>
<p>============<br />
<strong>5. Larangan Riba</strong></p>
<p>Diharamkannya riba berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma&#8217; para ulama. Bahkan, bisa dikatakan bahwa keharamannya sudah menjadi aksioma dalam ajaran Islam ini. Di antara dalil dari Kitabullah tentang keharaman riba, yaitu:</p>
<p>Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ275   يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ 276 إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ 277 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ  278 فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ 279</p>
<p><em> “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya hasil riba yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya. orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, akan mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.&#8221;</em> (Qs. al-Baqarah: 275&#8211;279)</p>
<p>Ayat-ayat ini adalah ayat-ayat tentang riba yang terakhir diturunkan dalam al-Quran al-Karim.</p>
<p>Al-Quran telah membicarakan riba dalam empat tempat terpisah. Salah satunya adalah ayat Makkiyyah, sementara tiga lainnya adalah ayat-ayat Madaniyyah.</p>
<p>Dalam surat ar-Rum, Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ</p>
<p><em>“Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan sesuatu yang kamu berikan, berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”</em> (Qs. ar-Rum: 39)</p>
<p>Ayat tersebut tidak mengandung ketetapan hukum pasti tentang haramnya riba, karena kala itu riba memang belum diharamkan. Riba baru diharamkan di masa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> di kota Al-Madinah. Ini untuk mempersiapkan jiwa kaum muslimin agar mampu menerima hukum keharaman riba yang terlanjur membudaya kala itu.</p>
<p>Dalam surat an-Nisa`, Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ كَثِيراً  160 وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيماً 161</p>
<p><em> “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya. Dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan siksa yang pedih untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu.”</em> (Qs. an-Nisa`: 160&#8211;161)</p>
<p>Ayat di atas menjelaskan keharaman riba bagi orang-orang Yahudi. Ini merupakan pendahuluan yang amat gambling. Setelah itu, barulah kemudian riba diharamkan bagi kalangan kaum muslimin. Ayat tersebut turun di kota Madinah sebelum orang-orang Yahudi menjelaskannya.</p>
<p>Dalam surat Ali Imran, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”</em> (Qs. Ali Imran: 130)</p>
<p>Setelah surat Ali Imran: 140 tersebut turun, barulah kemudian turun beberapa ayat pada akhir surat al-Baqarah—sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya&#8211;.</p>
<p>Dalil-dalil dari As-Sunnah yang Mengharamkan Riba</p>
<p>Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alahi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ</p>
<p>&#8220;<em>Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.&#8221; Ada yang bertanya, &#8220;Apakah tujuh hal itu, wahai Rasulullah?&#8221; Beliau menjawab, &#8220;Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh wanita suci yang sudah menikah berzina karena kelengahan mereka.&#8221;</em></p>
<p>Diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Jabir bin Abdillah <em>radhiyallahu ‘anhu,</em> bahwa ia menceritakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p><em>“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.&#8221;</em></p>
<p>Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia menceritakan, Rasulullah <em>shallallahu ‘alahi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا</p>
<p>&#8220;<em>Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kami pun berangkat, sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga lelaki itu terpaksa kembali ke dalam sungai darah. Demikianlah seterusnya, setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya, ‘Apa ini?’ Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab, ‘Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.’ </em>&#8221;</p>
<p><strong>Ijma&#8217; yang Mengharamkan Riba</strong></p>
<p>Seluruh kaum muslimin telah bersepakat bahwa asal dari riba adalah diharamkan, terutama riba pinjaman atau utang. Bahkan, mereka telah berkonsensus dalam hal itu pada setiap masa dan tempat. Para ulama ahli fikih seluruh mazhab telah menukil ijma&#8217; tersebut. Memang, ada perbedaan pendapat tentang sebagian bentuk aplikasinya, apakah termasuk riba atau tidak dari segi praktisnya, namun perbedaan pendapat ini tidak bertentangan dengan asal ijma&#8217; yang telah diputuskan dalam persoalan itu.</p>
<p>Ijma’ tentang pengharamannya dinukil oleh Ibnu Hazm dalam <em>Maratib al-Ijma’</em>, hlm. 103 ; Ibnu Rusyd dalam <em>al-Muqaddimah wal Mumahadah</em>: 2/8, al-Mawardi dalam<em> al-Hawi al-Kabir</em>: 5/74, an-Nawawi dalam <em>al-Majmu’ Syarhul Muhadzab:</em> 9/391, dan Ibnu Taimiyah dalam <em>Majmu’ Al fatawa:</em> 29/419.</p>
<p><strong>Balasan Pemakan Riba</strong></p>
<p>Imam al-Sarkhosi menyampaikan 5 balasan dan hukuman bagi pemakan riba dalam ayat-ayat ini (surat al-Baqarah: 275&#8211;279), yaitu:</p>
<p>1. Kesurupan, seperti dalam firman Allah Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ</p>
<p><em>“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya hasil riba yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” </em>(Qs. al-Baqarah:  275)</p>
<p>2. Dihapus (berkahnya), seperti dalam firman Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا</p>
<p><em>“Allah memusnahkan riba&#8230;.”</em> (Qs. al-Baqarah:  276)</p>
<p>3. Kufur, bagi yang menghalalkannya. Hal tersebut dijelaskan dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ</p>
<p><em>“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”</em> (Qs. al-Baqarah:  276)</p>
<p>4. Kekal di neraka. Hal ini terdapat dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ</p>
<p><em>“… Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”</em> (Qs. al-Baqarah:  275)</p>
<p>5. Allah Ta’ala memerangi pemakan riba. Sebagaimana dalam firman-Nya <em>‘Azza wa Jalla</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ 278 فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ 279</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”</em> (Qs. al-Baqarah: 278&#8211;279)</p>
<p><strong>Definisi Riba</strong></p>
<p>1. Pengertian Secara Bahasa</p>
<p>Kata “riba” berasal dari bahasa Arab, yang artinya “tambahan atau pertumbuhan”. Sebagaimana yang termaktub dalam al-Quran, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَعَصَوْا رَسُولَ رَبِّهِمْ فَأَخَذَهُمْ أَخْذَةً رَّابِيَةً</p>
<p><em>“Maka (masing-masing) mereka mendurhakai Rasul Tuhan mereka, lalu Allah menyiksa mereka dengan siksaan yang seperti riba.” </em>(Qs. al-Haqqah: 10)</p>
<p>Yang dimaksud adalah siksa yang bertambah terus.</p>
<p>Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَإِذَا أَنزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاء اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ</p>
<p><em>“… Kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah&#8230;.”</em> (Qs. al-Hajj: 5)</p>
<p>2. Makna Secara Istilah</p>
<p>Menurut terminologi ilmu fikih, para ulama mendefinisikannya dalam beberapa definisi, di antaranya: tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua transaktor tanpa ada imbalan tertentu.</p>
<p>Yang dimaksud dengan “tambahan” secara definitif adalah:</p>
<p>a. Tambahan kuantitas dalam penjualan aset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yakni penjualan barang-barang riba fadhal: emas, perak, gandum, kurma, jewawut (gandum merah) dan garam, serta segala komiditi yang disetarakan dengan keenam komoditi tersebut.</p>
<p>Kalau emas dijual atau ditukar dengan emas, kurma dengan kurma misalnya, harus sama kuantitasnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Setiap tambahan atau kelebihan kuantitas pada salah satu komoditi yang ditukar atau keterlambatan penyerahannya, adalah riba yang diharamkan.</p>
<p>b. Tambahan dalam utang yang harus dibayar karena tertunda pembayarannya, seperti bunga utang.</p>
<p>c. Tambahan yang ditentukan dalam waktu penyerahan barang berkaitan dengan penjualan aset yang diharuskan adanya serah-terima langsung. Kalau emas dijual dengan perak, atau Junaih dengan Dollar misalnya, harus ada serah-terima secara langsung. Setiap penangguhan penyerahan salah satu dari dua barang yang dibarter, adalah riba yang diharamkan.</p>
<p>Sedangkan ulama lain memberikan definisi:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">تَفَاضُلٌ فِيْ مُبَادَلَةٍ رِبَوِيٍ بِجِنْسِهِ وَتَأْخِيْرُ الْقَبْضِ فِيْمَا يَجِبُ فِيْهِ الْقَبْضُ</p>
<p>Perbedaan dalam pertukaran ribawi dengan sejenisnya dan pengakhiran serah-terima pada sesuatu yang mengandung serah-terima.</p>
<p>Ada juga yang menyatakan:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الزِّيَادَةُ أَوِ التَّأْخِيْرُ فِيْ أَمْوَالٍ مَخْصُوْصَةٍ</p>
<p>Tambahan atau pengakhiran (tempo) pada harta tertentu.</p>
<p>Sedangkan Syekh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullahu</em> mendefinisikannya dengan:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الزِّيَادَةُ فِيْ بَيْعِ شَيْئَيْنِ يَجْرِيْ فِيْهِمَا الرِبَا</p>
<p>Tambahan dalam jual-beli dua komoditi ribawi. Tidak semua tambahan adalah riba menurut syariat .</p>
<p><strong>Jenis Riba</strong></p>
<p>Para ulama membagi riba mejadi dua, yaitu:</p>
<p>1. Riba jahiliyah atau riba al-qard (utang), yaitu pertambahan dalam utang, sebagai imbalan tempo pembayaran (ta’khir), baik disyaratkan ketika jatuh tempo pembayaran atau di awal tempo pembayaran.  Inilah riba yang pertama kali diharamkan Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ</p>
<p><em>“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya hasil riba yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”</em> (Qs. al-Baqarah:  275)</p>
<p>Riba inilah yang dikatakan orang jahiliyah dahulu “إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا”. Riba ini juga yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَ رِبَا الجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ وَ أَوَّلُ رِبَا أَضَعُهُ رِبَأ العَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ كُلُّهُ</p>
<p><em>“Riba jahiliyah dihapus, dan awal riba yang dihapus adalah riba al-Abbas bin Abdil Muthalib, maka sekarang seluruhnya dihapus.” </em>(Hr. Muslim)</p>
<p>Demikianlah, Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya karena berisi kezaliman dan memakan harta orang lain dengan batil, karena tambahan yang diambil orang yang berpiutang dari yang berutang tanpa imbalan.</p>
<p><strong>Beberapa Bentuk Aplikasi Riba di Masa Jahiliyah</strong></p>
<p>Pada masa jahiliyah, riba memiliki beberapa bentuk aplikatif, di antaranya adalah:</p>
<p>Bentuk pertama: riba pinjaman</p>
<p>Yakni, yang direfleksikan dalam satu kaidah di masa jahiliyah: &#8220;Tangguhkanlah utangku, aku akan menambahnya.&#8221;</p>
<p>Misalnya, seseorang memiliki utang terhadap seseorang. Ketika tiba waktu pembayaran, orang yang berutang itu tidak mampu melunasinya. Akhirnya, ia berkata, &#8220;Tangguhkanlah utangku, aku akan memberikan tambahan.&#8221; Maksudnya: perlambatlah dan tangguhkanlah masa pembayarannya, aku akan menambah jumlah utang yang akan kubayar. Penambahan itu bisa dengan cara melipatgandakan utang, atau (bila berupa binatang) dengan penambahan umur binatang. Kalau yang diutangkan adalah binatang ternak, seperti unta, sapi, dan kambing, akan dibayar dengan umur yang lebih tua. Kalau berupa barang atau uang, jumlahnya yang ditambah. Demikian seterusnya.</p>
<p>Qatadah menyatakan, &#8220;Sesungguhnya, bentuk riba di masa jahiliyah adalah sebagai berikut: Ada seseorang yang menjual barang untuk dibayar secara tertunda. Kalau sudah datang waktu pembayarannya, sementara orang yang berutang itu tidak mampu membayarnya, ia menangguhkan pembayarannya dan menambah jumlahnya.&#8221;</p>
<p>Atha’ menuturkan, &#8220;Dahulu, Tsaqif pernah berutang uang kepada Bani al-Mughirah pada masa jahiliyah. Ketika datang masa pembayaran, mereka berkata, ‘Kami akan tambahkan jumlah utang yang akan kami bayar, tetapi tolong ditangguhkan pembayarannya.’ Maka turunlah firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.”</em> (Qs. Ali Imran: 130)”</p>
<p>Ibnul Qayyim <em>rahimahullahu</em> menyatakan dalam I&#8217;lamul Muwaqqi&#8217;in, &#8220;Adapun riba yang jelas adalah riba nasi`ah. Itulah riba yang dilakukan oleh masyarakat Arab di masa jahiliyah, seperti: menangguhkan pembayaran utang namun menambahkan jumlahnya. Setiap kali ditangguhkan, semakin bertambah jumlahnya, sehingga utang seratus dirham menjadi beribu-ribu dirham.&#8221;</p>
<p>Imam Ahmad <em>rahimahullahu</em> pernah ditanya tentang riba yang tidak diragukan lagi unsur ribanya. Beliau menjawab, &#8220;Ada orang yang memberi utang kepada seseorang, lalu ia berkata, &#8220;Anda mau melunasinya, atau menambahkan jumlahnya dengan ditangguhkan lagi?&#8221; Kalau orang itu tidak segera melunasinya, maka ia menangguhkan masa pembayarannya dengan menambahkan jumlahnya.&#8221;</p>
<p>Bentuk kedua: pinjaman dengan pembayaran tertunda, namun dengan syarat harus dibayar dengan bunganya.</p>
<p>Utang itu dibayar sekaligus pada saat berakhirnya masa pembayaran.</p>
<p>Al-Jashash menyatakan, &#8220;Riba yang dikenal dan biasa dilakukan oleh masyarakat Arab adalah berbentuk pinjaman uang dirham atau dinar yang dibayar secara tertunda bersama bunganya, jumlahnya sesuai dengan jumlah utang dan sesuai dengan kesepakatan bersama.”  Di lain kesempatan, beliau menjelaskan, &#8220;Sudah dimaklumi bahwa riba di masa jahiliyah adalah berbentuk pinjaman berjangka dengan bunga yang ditentukan. Tambahan atau bunga itu adalah kompensasi dari tambahan waktu. Maka, Allah menjelaskan kebatilannya dan mengharamkannya.”</p>
<p>Bentuk ketiga: pinjaman berjangka dan berbunga dengan syarat dibayar per bulan (kredit bulanan)</p>
<p>Fakhruddin ar-Razi menyatakan, &#8220;Riba nasi`ah adalah kebiasaan yang sudah dikenal luas dan populer di masa jahiliyah. Yakni, bahwa mereka biasa mengeluarkan uang agar mendapatkan sejumlah uang tertentu pada setiap bulannya, sementara modalnya tetap. Apabila datang waktu pembayaran, mereka meminta kepada orang-orang yang berutang untuk membayar jumlah modalnya. Kalau mereka tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan mereka harus menambah jumlah yang harus dibayar. Inilah riba yang biasa dilakukan di masa jahiliyah.”</p>
<p>Ibnu Hajar al-Haitsami menyatakan, &#8220;Riba nasi`ah adalah riba yang populer di masa jahiliyah. Biasanya seseorang meminjamkan uangnya kepada orang lain untuk dibayar secara tertunda, dengan syarat ia mengambil sejumlah uang tertentu tiap bulannya dari orang yang berutang, sementara jumlah piutangnya tetap. Kalau tiba waktu pembayaran, ia menuntut pembayaran uang yang dia utangkan. Kalau dia tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan ia harus menambah jumlah yang harus dibayar.”</p>
<p>2. Riba jual-beli. Yaitu riba yang terdapat pada penjualan komoditi riba fadhal. Komoditi riba fadhal yang disebutkan dalam nash ada enam: Emas, perak, gandum, kurma, garam dan jewawut.</p>
<p>Demikianlah. Dan riba jual-beli ini terbagi dua, yaitu riba fadhal dan riba nasi`ah.</p>
<p>1. Riba Fadhl</p>
<p>Kata fadhl dalam bahasa Arab bermakna “tambahan”, sedangkan dalam terminologi ulama, maknanya adalah:<br />
الزيادة في أحد الربويين المتحدي الجنس الحالين</p>
<p>&#8220;Tambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sama jenis secara kontan. ”</p>
<p>Ada pula yang mendefinisikan dengan: kelebihan pada salah satu dari dua komoditi yang ditukar dalam penjualan komoditi riba fadhl, atau tambahan pada salah satu alat pertukaran (komoditi) ribawi yang sama jenisnya.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">ربا الفضل: أن يزيد في شيء، أن يزيد في مبادلة مال ربوي بجنسه، أن يزيد في مبادلة مال ربوي بجنسه</p>
<p>Seperti: menukar 20 gram emas dengan 23 gram emas, sebab kalau emas dijual atau ditukar dengan emas, maka harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Demikian juga, dengan segala kelebihan yang disertakan dalam jual-beli komoditi riba fadhl.</p>
<p>Riba fadhl ini dilarang dalam syariat Islam dengan dasar:</p>
<p>a. Dalam hadits Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alahi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ</p>
<p><em>“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, serta garam dengan garam harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.”</em></p>
<p>b. Hadits Abu Sa&#8217;id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah <em>shallallahu ‘alahi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ</p>
<p><em>“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya, dan janganlah kalian menjual sebagiannya dengan lainnya dengan perbedaan berat. Janganlah pula menjual sesuatu yang tidak ada (di tempat transaksi) dengan sesuatu yang ada (di tempat transaksi).”</em> (Hr. al-Bukhari)</p>
<p>Sedangkan dalam Shahih Muslim berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَي الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ</p>
<p>“<em>Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, serta garam dengan garam harus sama beratnya, dan harus diserahterimakan secara langsung. Barangsiapa yang menambah atau minta tambahan maka dia telah berbuat riba, yang mengambil dan memberi riba itu hukumnya sama saja.”</em></p>
<p>c. Hadits al-Bara&#8217; bin &#8216;Azib dan Zaid bin Arqam <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> keduanya berkata,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">نَهَي رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا</p>
<p><em>“Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam melarang jual-beli perak dengan emas secara tempo (utang).</em>” (Hr. al-Bukhari)</p>
<p>Telah diriwayatkan banyak hadits dari Nabi <em>shallallahu ‘alahi wa sallam</em> dalam persoalan ini. Sebagian di antaranya disebutkan oleh as-Subki dalam <em>Takmiltul Majmu</em>&#8216;, yaitu sejumlah 22 hadits dalam sebuah pasal tersendiri tentang riba fadhal. Ada yang terdapat dalam <em>Shahih Bukhari dan Shahih Muslim</em>. Ada juga yang hanya diriwayatkan oleh Muslim. Namun, ada juga yang ada di luar Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Ada yang derajat haditsnya shahih, namun ada juga yang masih diperdebatkan.</p>
<p><strong>Hikmah Pengharaman Riba Fadhl</strong></p>
<p>Hikmah pengharaman riba fadhl tidak diketahui oleh banyak orang, karena secara zahir, jual-beli ini tidak mengandung manipulasi. Merupakan satu hal yang logis dan aksiomatik bahwa yang jelek tidak sama dengan yang bagus, yang baik tidak sama dengan yang buruk.</p>
<p>Kalau satu sha&#8217; kurma bagus dibeli dengan dua sha&#8217; kurma jelek,&#8211;secara logika&#8211;tidak ada hal yang salah. Lalu, di mana letak hikmah dari pengharaman tersebut?</p>
<p>Sebelum kita berupaya mencari hikmah tersebut melalui bebagai tulisan para ulama dalam persoalan ini, tidak lupa kita menyebutkan dasar fundamental yang bersifat permanen, yang tidak boleh kita lupakan dalam persoalan yang sudah rumit ini, yakni bahwa seorang muslim harus mengikuti perintah Allah Ta’ala, baik ia sudah mengetahui hikmah perintah itu maupun belum. Cukup bagi dirinya mengetahui bahwa perintah ini memang berasal dari Allah Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui, yang rahmat dan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, yang segala firman-Nya pasti benar dan penuh keadilan.</p>
<p>Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً</p>
<p>“<em>Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasakan keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”</em> (Qs. an-Nisa`: 65)</p>
<p>Setelah pendahuluan ini, barulah kita tegaskan:</p>
<p>Kemungkinan penjelasan hikmah yang paling jelas tentang keharaman riba fadhl ini adalah sebagai upaya menutup jalan menuju perbuatan haram, karena riba fadhl ini seringkali menggiring kepada riba nasi`ah. Bahkan, juga bisa menimbulkan bibit-bibit berkembangnya budaya riba di tengah masyarakat, karena orang yang menjual sesuatu dengan sesuatu yang sejenis secara langsung dengan kelebihan pada salah satu yang ditukar, akan mendorongnya untuk menjualnya dengan pembayaran tertunda suatu saat kelak, bersama bunganya.</p>
<p>Itulah yang disyaratkan dalam sabda Nabi <em>shallallahu ‘alahi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا غَائِبًا مِنْهَا بِنَاجِزٍ فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرَّمَاءَ</p>
<p><em>&#8220;Janganlah kalian menukar emas dengan emas, perak dengan perak, kecuali hanya boleh dilakukan bila sama ukuran/beratnya. Jangan kalian pisahkan salah satu di antaranya, dan jangan kalian menjual sesuatu yang belum ada dengan sesuatu yang sudah ada, karena aku khawatir kalian melakukan rama`.”</em></p>
<p>Rama` yaitu riba. Jika Allah melarang kita mengambil kelebihan dalam jual-beli komoditi riba fadhl secara langsung&#8211;padahal kelebihan itu karena kualitas, kriteria, bentuk, dan sejenisnya&#8211; maka lebih layak dan lebih masuk akal lagi bila Allah melarang kelebihan yang tidak ada imbalannya, tapi hanya semata-mata penangguhan waktu.</p>
<p><strong>Komoditi Ribawi</strong></p>
<p>Para ulama sepakat bahwa riba berlaku pada enam jenis harta yang ada dalam hadits-hadits Nabi, yaitu: emas, perak, kurma, asy-sya&#8217;ir (gandum), al-burr (gandum merah), dan garam. Oleh karena itu, emas tidak boleh ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, kecuali dengan berat yang sama dan transaksi berlangsung secara kontan (cash) di majelis akad transaksi.</p>
<p>Namun, mereka berselisih pendapat, apakah di sana ada illat (sebab pelarangan) yang menjadikannya menjadi komoditi ribawi atau tidak ada? Terdapat dua pendapat:</p>
<p>Pertama: Riba hanya berlaku pada enam komoditi tersebut dan tidak ada illat yang dapat dijadikan dasar dalam menganalogikan hukum pada keenam komoditi tersebut kepada selainnya. Inilah pendapat Mazhab az-Zahiriyah.</p>
<p>Kedua: Ada illat yang menjadikannya sebagai komoditi ribawi, sehingga dapat dianalogikan kepada selainnya. Inilah pendapat mayoritas ahli fikih.</p>
<p>Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ahli fikih, karena syariat secara umum tidak mungkin membedakan antara hal-hal yang serupa.</p>
<p>Mayoritas ahli fikih menyetarakan keenam komoditi itu dengan segala komoditi yang sama fungsinya (illat-nya). Namun kemudian, mereka berbeda pendapat dalam penentuan illat ribawi pada komoditi tersebut.</p>
<p>a. Mazhab Hanafiyah memandang bahwa illat-nya adalah jenis dan ukuran, yaitu takaran dan timbangan. Ini juga riwayat yang masyhur dalam Mazhab Hambali.  Mereka memandang bahwa illat pada emas dan perak adalah timbangan dan illat pada empat komoditi ribawi lainnya adalah takaran. Sehingga seluruh yang ditimbang dan ditakar adalah komoditi ribawi. Riba tidak ada pada komoditi yang tidak ditimbang dan ditakar. Dengan ini, menukar satu buah jeruk dengan dua buah jeruk diperbolehkan.</p>
<p>b. Mazhab Malikiyah memandang bahwa illat dalam emas dan perak adalah nilainya (ats-tsamniyah), sedangkan dalam bahan makanan, illat-nya adalah makanan pokok yang dapat disimpan (muddakhar), yaitu menjadi makanan pokok orang dan dapat disimpan dalam waktu yang lama.</p>
<p>c. Mazhab Syafi&#8217;iyah memandang bahwa illat pada emas dan perak adalah jenis barang berharga dan pada selainnya adalah makanan, yaitu yang sengaja dijadikan makanan manusia secara umum. Ini juga merupakan riwayat kedua dalam Mazhab Hambali.</p>
<p>d. Riwayat lain dalam Mazhab Hambali adalah bahwa illat selain emas dan perak adalah jenis makanan yang ditakar atau ditimbang.</p>
<p>Akan tetapi, terdapat pembahasan yang tidak termasuk dalam perbedaan pendapat tersebut, yakni bahwa illat ribawi yang jelas dari pengharaman emas dan perak adalah pada nilai tukarnya. Apapun yang memiliki nilai tukar, seperti emas dan perak, maka alasan fungsional sebagai riba fadhl juga terdapat padanya. Oleh sebab itu, berbagai jenis mata uang modern disetarakan dengan emas dan perak, sehingga semua hukum riba fadhal diberlakukan pada uang-uang tersebut.</p>
<p>Adapun illat ribawi pada komoditi lainnya, maka&#8211;dalam permasalah ini&#8211;pendapat kalangan Malikiyyah adalah yang paling tepat. Itu adalah pendapat yang paling unggul dalam persoalan ini, yakni: pada keberadaannya sebagai bahan makanan pokok dan bisa disimpan. Setiap komoditi yang memiliki dua kriteria tersebut, berarti termasuk komoditi riba fadhl, segala hukum yang berkaitan dengannya dapat berlaku. Alasan kebenaran pendapat ini adalah sebagai berikut:</p>
<p>Pertama: Orang yang mengamati empat komoditi tersebut, pasti akan mendapatkan dua kriteria ini padanya.</p>
<p>Kedua: Sesungguhnya tujuan dari diharamkannya riba adalah memelihara harta manusia dan menghilangkan unsur penipuan dalam jual-beli mereka. Dengan demikian, itu harus dibatasi dengan hal-hal yang amat dibutuhkan oleh mereka, seperti makanan pokok yang bisa disimpan, karena keduanya adalah dasar pencarian nafkah dan tulang punggung kehidupan.</p>
<p>Inilah pendapat yang dirajihkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullahu</em> ketika menjelaskan pendapat para ulama seputar illat ribawi pada enam komoditi tersebut. Beliau menyatakan, “Inilah pendapat yang paling rajih dibandingkan pendapat yang lain.”</p>
<p>Dengan demikian, menjual komoditi ribawi ini tidak lepas dari dua keadaan:</p>
<p>1. Kedua barang yang dibarter berasal dari satu jenis, seperti kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, garam dengan garam, jagung dengan jagung. Untuk itu, diberlakukan dua syarat:</p>
<p>a. Sama dalam kuantitas. Inilah yang ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَثَلاً بِمِثْلِ سَوَاءً بِسَوَاءٍ</p>
<p>b. Pembayaran cash (kontan) di majelis akad. Ini ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يداً بِيَدٍ</p>
<p>Ini berlaku juga pada jual-beli emas dan perak dengan sejenisnya, sebagaimana ditunjukkan hadits Ubadah bin Shamit <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ</p>
<p><em>“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, serta garam dengan garam, harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.&#8221;</em></p>
<p>Inilah yang dimaksud dengan kaidah:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إذا بيع ربوي بجنسه وجب التماثل والتقابض</p>
<p>2. Apabila komoditi ribawi yang ditukar berlainan jenis, maka tidak lepas dari dua keadaan:</p>
<p>Pertama: Berbeda jenis namun sama dalam ilaat ribawinya, seperti kurma dengan gandum atau garam dengan gandum (keduanya berbeda jenis namun satu illat-nya), yaitu makanan pokok dan ditakar; emas dengan perak (keduanya berbeda jenis, namun ilaat-nya satu, yaitu bernilai tukar [ats-tsamniyah]). Pembayaran pada jual-beli komoditi tersebut wajib dilakukan secara cash (kontan) di majelis akad, dan dalam transaksinya tidak disyaratkan kesamaan kuantitas. Dasarnya adalah hadits Ubadah bin Shamit di atas, Rasulullah <em>shallallahu ‘alahi wa sallam</em>menyatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ</p>
<p>&#8220;Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.&#8221;</p>
<p>Dengan demikian, bila berbeda jenisnya, namun illat ribawinya sama, maka hanya diwajibkan pembayaran cash dalam majelis akad. Inilah yang dikenal dalam kaidah riba fadhl:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وبغير جنسه وجب التقابض فقط</p>
<p>Kedua: Berbeda komoditi ribawi yang ditukar dalam jenis dan illat-nya, seperti emas dengan gandum, atau beras dengan perak. Apabila berbeda jenis dan illat-nya, maka tidak diwajibkan kesamaan kuantitas dan pembayaran tunai (cash). Inilah yang dimaksud dengan kaidah:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وإذا اختلفت العلل لم يجب شيء</p>
<p>Perlu diketahui:</p>
<p>a. Dalam syariat, mata uang setiap negara dianggap sebagai satu jenis tersendiri. Oleh karena itu, mata uang rupiah adalah satu jenis, riyal adalah satu jenis, dan dollar pun satu jenis tersendiri. Dengan demikian, bila mata uang Riyal ditukar dengan Rupiah, maka pertukaran tersebut termasuk jual-beli (pertukaran) komoditi ribawi yang berlainan jenis, namun satu illat-nya. Hukum jual-beli tersebut adalah boleh, dengan syarat berlangsungnya pembayaran kontan (cash) di majelis akad. Demikian juga, membeli emas dengan mata uang rupiah. Karenanya, emas tidak boleh dibeli dengan mata uang rupiah secara tempo (utang), karena itu termasuk riba.</p>
<p>Sebagian ahli fikih menyatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">واللحم أجناس باختلاف أصوله</p>
<p>Pengertiannya: daging hewan tertentu itu satu jenis tersendiri, seperti daging kambing adalah satu jenis dan daging sapi jenis lainnya. Mereka memasukkan daging sebagai komoditi ribawi, sehingga berlakulah kaidah-kaidah riba fadhl padanya. Kemungkinannya, daging dianggap sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Dalilnya adalah perbuatan para sahabat yang menyimpan daging kurban hingga berhari-hari.</p>
<p>b. Emas yang telah dibentuk menjadi perhiasan&#8211;yang tentunya turun kadar emasnya menjadi 22 karat atau 21 karat&#8211;, atau lainnya dengan emas atau mata uang. Muamalah ini pun masuk dalam kategori riba fadhl yang diwajibkan padanya kesamaan kuantitas dan pembayaran tunai. Lajnah Da`imah lil Buhuts al-ISlamiyah wal Ifta (Komisi Tetap Penelitian Islam dan Fatwa Saudi Arabia) berfatwa dalam masalah ini (no. 4518),</p>
<p>“Emas tidak boleh dijual dengan emas, begitupula antara perak dengan perak, kecuali sama kuantitasnya dan harus tunai, baik kedua komoditi tersebut berupa emas yang telah dibentuk perhiasan atau berupa emas asli (an-nuqud) atau salah satunya telah dibentuk (al-mushagh) dan yang lain emas asli. Juga, walaupun kedua komoditi tersebut berupa mata uang kertas (wariq al-bankanut) atau salah satunya mata uang kertas dan lainnya emas bentukan (al-mushagh) atau emas asli.“<br />
Ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz (ketua), Abdurrazzaq Afifi (wakil), Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qu&#8217;ud (anggota).</p>
<p>2. Riba Nasi`ah ( ربا النسيئة)</p>
<p><strong>Definisi Riba Nasi`ah</strong></p>
<p>Nasi`ah, dalam etimologi bahasa Arab, bermakna “pengakhiran”. Adapun dalam pengertian etimologi ahli fikih, nasi`ah adalah pengakhiran serah terima pada salah satu komoditi ribawi&#8211;yang satu illat-nya pada riba fadhl (تأخير القبض في أحد الربويين المتحدين في علة ربا الفضل)&#8211;atau penerimaan salah satu dari barang yang dibarter atau dijual secara tertunda dalam jual-beli komoditi riba fadhl. Kalau salah satu komoditi riba fadhl dijual dengan barang riba fadhl lain, seperti emas dijual dengan perak atau sebaliknya, atau satu mata uang dijual dengan mata uang lain, diperbolehkan adanya ketidaksamaan, namun tetap diharamkan penangguhan penyerahannya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alahi wa sallam</em>,</p>
<p>&#8220;Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.&#8221;</p>
<p>Nash-nash pengharaman riba mencakup semua jenis riba yang telah dijelaskan di atas. Dengan demikian, jelaslah keberadaan riba dalam muamalah menjadi sebab pengharamannya dan larangannya secara syar&#8217;i. Namun, menghukumi banyak keadaan sebagai muamalah ribawi atau bukan, memerlukan penelitian dan kehati-hatian. Ibnu katsir <em>rahimahullahu </em>memberikan peringatan dalam hal ini,</p>
<p>“Bab (pembahasan) Riba termasuk pembahasan yang paling rumit bagi banyak ulama.”</p>
<p>=================<br />
<strong>6. Semua Muamalah yang Berisi al-Maisir (Perjudian) Adalah Terlarang</strong></p>
<p>Definisi Perjudian</p>
<p>Kata ( الميسر) dalam etimologi bahasa Arab adalah kata mashdar mimi dari kata (يسر) seperti kata (الموعد) dari (وعد).</p>
<p>Kata ini digunakan untuk pengertian:<br />
a. Kemudahan, karena mendapatkan harta dengan mudah.<br />
b. Merasa cukup (kecukupan), apabila diambil dari kata (اليسار), karena ia mencukupkan dengan hal itu.<br />
c. Kewajiban. Orang Arab menyatakan: (يسر لي الشيء) apabila wajib.<br />
d. Menyembelih.</p>
<p>Kesimpulannya, kata al-maisir (perjudian) dari sisi bahasa mencakup dua hal:<br />
1. Ia adalah usaha mendapatkan harta tanpa susah payah.<br />
2. Ia adalah cara mendapatkan harta dan sebab menjadi kaya (berkecukupan).</p>
<p>Sedangkan dalam terminologi ulama, ada beberapa ungkapan:</p>
<p>Yaitu, semua muamalah yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif). Kalau begitu, al-maisir (perjudian) mencakup semua muamalah yang terjadi dengan ketidakjelasan apakah untung atau buntung. Sehingga, ketentuan dasar al-maisir (perjudian) adalah semua muamalah yang membuat orang yang melakukannya berada dalam ketidakjelasan antara untung dan rugi, yang bersumber dari al-gharar serta spekulasinya, dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.</p>
<p>Perbedaannya dengan perniagaan adalah, dalam perniagaan, pihak transaktor akan mendapatkan barang, sedangkan al-maisir (perjudian) terdapat ketidakjelasan, apakah hartanya hilang dengan pengganti, hilang begitu saja, atau hilang hartanya dan muncul kebencian.</p>
<p>Kalau begitu, setiap muamalah yang berkisar pada ketidakjelasan, apakah untung atau buntung (rugi) dinamakan al-maisir (perjudian). Apabila berbentuk harta, maka dinamakan al-qimar.</p>
<p>Untuk memperjelas permasalahan, mungkin dapat diberikan contoh gambaran sebagai berikut:</p>
<p>“Seorang ingin membeli barang untuk dijual”. Barang tersebut dibeli untuk mendapatkan keuntungan, lalu ia membelinya dan mendapatkan barang tersebut. Di sini ada spekulasi, apakah ia akan untung atau tidak? Namun, spekulasi ini tidak dilarang dalam syariat, sebab semua orang yang membeli barang untuk mendapatkan keuntungan pasti menjumpai spekulasi (mendapatkan untung ataukah tidak).</p>
<p>Oleh karena itu, para ahli fikih menyatakan, “Syariat Islam tidak meniadakan dan mengharamkan semua jenis spekulasi. Bahkan, tidak ada muamalah maliyah tanpa ada unsur spekulasinya, sebab spekulasi bermacam-macam jenisnya. Spekulasi dalam perniagaan tidak diharamkan karena pembeli mendapatkan barang.“</p>
<p>Sedangkan dalam bentuk perjudian ada ketidakjelasan, apakah ia untung atau bunting, atau mendapatkan barang tersebut atau tidak mendapatkannya sama sekali.</p>
<p>Ibnu Taimiyah <em>rahimahullahu</em> menyatakan, “Tidak ada dalam dalil-dalil syariat yang mengharuskan pengharaman semua spekulasi. Bahkan, sudah dimaklumi, bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan semua spekulasi dan semua yang berada dalam ketidakjelasan antara untung, rugi, atau balik modal.”</p>
<p>Beliau juga berkata, “Demikian juga, setiap orang yang membeli barang dengan berharap mendapatkan keuntungan dan takut rugi, tergolong pada spekulasi yang diperbolehkan di dalam al-Quran, as-Sunnah, dan ijma&#8217;.”</p>
<p>Al-maisir (perjudian) merupakan satu amalan yang ada pada zaman jahiliyah dalam beberapa bentuk aplikasi:<br />
a. Melakukan al-maisir (perjudian) dan al-qimar dalam perlombaan dan rihan (taruhan).<br />
b. Melakukan al-maisir (perjudian) dalam muamalah.</p>
<p>Oleh karena itu, Sa’id bin Al Musayyib <em>rahimahullahu </em>menyatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كَانَ مِنْ مَيْسِرِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ بَيْعُ الْحَيَوَانِ فِي اللَّحْمِ وَبِالشَّاةِ وَالشَّاتَيْنِ</p>
<p>“Di antara perjudian ahli jahiliyah adalah menjual hewan hidup dengan daging serta dengan satu dan dua kambing.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’)</p>
<p>Perbedaan antara al-Maisir (Perjudian) dan al-Qimaar</p>
<p>Para ulama berselisih dalam masalah ini dalam dua pendapat:</p>
<p>1. Al-maisir (perjudian) dan al-qimar adalah sinonim.</p>
<p>2. Keduanya tidak sinonim. Perbedaannya adalah:<br />
- Al-qimar adalah saling mengalahkan dan spekulatif pada harta.<br />
- Al-maisir (perjudian) mencakup semua jenis mukhatharah (spekulasi), baik dalam pertukaran (mu&#8217;awadhah) atau bukan. Terkadang, ada pertukaran harta dan terkadang tidak ada. Oleh karena itu, Ibnul Qayyim <em>rahimahullahu</em>-–mengikuti pendapat<br />
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah&#8211;, menyatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اَلسَّلَفُ كَانُوْا يُعَبِّرُوْنَ بِالَمَيْسِرِ عَنْ كُلِّ مَا فِيْهِ مُخَاطَرَةٍ مُحَرَّمَةٍ، وَلَمْ يَشْتَرِطُوا الْمَالَ فِي الْمَيْسِرِ</p>
<p>Para salaf dahulu, mengungkapkan semua yang ada mukhatharah (spekulasi) yang diharamkan dengan ungkapan al-maisir (perjudian), dan mereka tidak mensyaratkan adanya harta dalam al-maisir (perjudian).</p>
<p><strong>Perbedaan antara al-Maisir (Perjudian) dengan al-Gharar</strong></p>
<p>Definisi al-gharar dan al-maisir (perjudian) tampak sekali hampir sama. Oleh karena itu, para ulama menyebut keduanya adalah sinonim atau salah satunya bagian dari yang lain. Namun kesamaan ini tidak berarti sama dalam pengertian keduanya. Hal itu karena sebagian jenis al-gharar tidak dapat dinamakan al-maisir (judi). Karenanya, kata al-maisir (الميسر) lebih khusus dari kata al-gharar (الغرر). Dengan demikian, setiap al-maisir adalah al-gharar, dan tidak semua  al-gharar adalah al-maisir. Sebuah muamalah yang mengandung gharar terkadang tidak mengandung unsur judi.</p>
<p>Dr. adh-Dharir menyatakan, “Contohnya adalah: muamalah yang berhubungan dengan ketidakjelasan pondasi tembok atau buah yang belum jadi. Ini semua termasuk al-gharar, namun bukan al-maisir.”</p>
<p><strong>Jenis al-Maisir</strong></p>
<p>Al-Maisir terbagi menjadi dua bagian, yaitu:<br />
1. Maisir al-Lahwu, yaitu yang tidak dilakukan dengan harta. Contohnya, bermain dadu, catur, dan sebagainya. Oleh karena itu, sebagian salaf menjadikan semua hal yang melalaikan dari shalat dan zikir sebagai al-maisir.<br />
2. Al-qimar.</p>
<p><strong>Pengharaman al-Maisir (Perjudian)</strong></p>
<p>Al-maisir (perjudian) terlarang dalam syariat Islam, dengan dasar al-Quran, as-Sunnah, dan ijma&#8217;.</p>
<p>Dalam al-Quran, terdapat firman Allah <em>subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”</em> (Qs. al-Ma’idah: 90)</p>
<p>Dari as-Sunnah, terdapat sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam Shahih al-Bukhari,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ : تَعَال أُقَامِرُكَ فَلْيَتَصَدَّقْ</p>
<p><em>“Barangsiapa yang menyatakan kepada saudaranya, ‘Mari, aku bertaruh denganmu.’  maka hendaklah dia bersedekah.”</em> (Hr. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Dalam hadits ini, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjadikan ajakan bertaruh&#8211;baik dalam pertaruhan atau muamalah&#8211;sebagai sebab membayar kafarat dengan sedekah, Ini menunjukkan keharaman pertaruhan. Demikian juga, sudah ada ijma&#8217; tentang keharamannya.</p>
<p>Orang yang menelaah kaidah-kaidah syariat, pasti akan mengetahui secara pasti tentang pengharaman perjudian ini dalam segala keadaannya.</p>
<p>Ibnul Qayyim <em>rahimahullahu</em> berkata, “Apabila anda menelaah keadaan al-mughalabat (perlombaan dengan taruhan harta), dalam hal ini anda pasti melihatnya seperti khamr (miras): sedikitnya menyeret kepada banyaknya, dan banyaknya menghalanginya dari semua hal dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, serta menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dbenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Seandainya tidak ada satu pun nash syariat yang mengharamkannya, tentulah ushul syariat, kaidahnya, kandungan hikmah dan maslahat, serta kaidah, (akan) menyamakan dua hal yang serupa menuntut pengharaman dan pelarangannya.“</p>
<p>Ketika syariat Islam tegak di atas keadilan dalam semua hukum-hukum dan ajarannya, maka ia melarang semua muamalah yang berisi perjudian. Ketentuan tersebut terbatas pada semua muamalah yang membuat orang yang melakukannya berada dalam ketidakjelasan, antara untung dan rugi yang bersumber dari gharar dan spekulasinya, dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.</p>
<p>Ibnul Qayyim <em>rahimahullahu</em> menyatakan, “Semua muamalah yang dilarang Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> itu ada kalanya masuk dalam riba dan adakalanya masuk dalam al-maisir (perjudian).”</p>
<p>Sedangkan Ibnu Taimiyah <em>rahimahullahu</em> menyatakan, “Sesungguhnya, mayoritas muamalah yang dilarang dalam al-Quran dan Sunnah kembali pada realisasi keadilan dan larangan berbuat zalim&#8211;baik yang kecil atau pun besar&#8211;, seperti: memakan harta orang lain dengan batil, dan sejenisnya dari riba dan al-maisir (perjudian).”</p>
<p>Oleh sebab itu, syariat melarang jual-beli gharar dan jual-beli yang berisi perjudian, karena di dalamnya terdapat unsur memakan harta dengan batil. Selain itu, kedua jenis jual-beli tersebut menjadi faktor penyebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.</p>
<p>=================<br />
<strong>7. Muamalah Dibangun di Atas Kejujuran dan Amanah</strong></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(المُعَامَلاَتُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الصَّدْقِ وَ الأَمَانَةِ)</p>
<p><strong>Definisi ash-Shidq (Kejujuran) dan Amanah</strong></p>
<p>Kata (الصَّدْقِ) dalam etimologi bahasa Arab menunjukkan pada pengertian kekuatan pada sesuatu, baik berupa perkataan atau selainnya, yaitu kesamaan hukum atas realitasnya. Kata ini adalah anonim kata (الكَذِب). Sedangkan kata (الأَمَانَةِ) merupakan anonim dari kata (الخِيَانَة), yang memiliki pengertian: ketenangan hati, tasdiq, dan wafa&#8217; (penunaian secara total).</p>
<p>Kata “jujur”, dalam istilah (terminologi) muamalah, adalah pernyataan transaktor yang sesuai dan tidak menyelisihi realitasnya. Sedangkan amanah adalah penyempurnaan akad transaksi dan penunaiannya, serta tidak menyelisihinya</p>
<p><strong>Dalil Kaidah Ini</strong></p>
<p>Kaidah ini telah ditetapkan oleh al-Quran, Sunnah, dan ijma&#8217;. Allah telah mewajibkan pada hamba-Nya untuk berbuat jujur dan amanah dalam seluruh perkara, sebagaimana dalam firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.”</em> (Qa. at-Taubah: 119)</p>
<p>Juga, firman-Nya <em>‘Azza wa Jalla</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا</p>
<p><em>“Sesungguhnya, Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya.”</em> (Qs. an-Nisa`: 58)</p>
<p>Ketika maksud dari muamalah adalah mendapatkan usaha dan keuntungan, sehingga terkadang membawa manusia untuk berdusta dan berkhianat, maka Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> memerintahkan hamba-Nya untuk berbuat jujur, amanah, dan menjelaskan perkaranya dengan benar.</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ</p>
<p><em>“… Maka, sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya. Jangan pula kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu benar-benar orang-orang yang beriman.&#8221;</em> (Qs. al-A’raf: 85)</p>
<p>Juga, firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ</p>
<p><em>“… Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah orang yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya).”</em> (Qs. al-Baqarah: 283)</p>
<p>Demikian juga, perintah menunaikan akad-akad transaksi, seperti dalam firman-Nya <em>‘Azza wa Jalla</em> ,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” </em>(Qs. al-Maidah: 1)</p>
<p>Kesemua ayat-ayat ini menunjukkan bahwa dasar muamalah adalah kejujuran dan amanah.</p>
<p>Sedangkan, Sunnah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang memerintahkan hal ini banyak sekali, di antaranya adalah hadits Hakim bin Hizam <em>radhiyallahu ‘anhu</em> yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا</p>
<p>Dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, beliau bersabda, “Jual-beli itu dengan khiyar (hak pilih) selama belum berpisah&#8211;atau (beliau) menyatakan, ‘hingga keduanya berpisah.’ Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barangnya), maka berkah akan diberikan dalam jual-belinya, dan jika keduanya menyembunyikan (aib) dan berdusta maka berkah dihapus dalam jual-belinya.“ (Hr. al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Demikian juga, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengancam dengan ancaman berat bagi orang yang berdusta dalam muamalahnya, dalam sabdanya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ</p>
<p>“Ada tiga orang yang tidak diajak bicara dan tidak dilihat oleh Allah di hari kiamat, serta yang tidak disucikan dan yang mendapat adzab yang pedih. Lalu, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar bertanya, ‘Mereka telah rugi dan menyesal. Siapakah mereka wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang berpakaian melebihi mata kaki (al-musbil), orang yang mengungkit pemberiannya (al-mannan), dan orang yang menutupi barang dagangannya dengan sumpah dan dusta.’ ” (Hr. Muslim)</p>
<p>Tidak cukup dengan itu saja, beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pun melarang kebohongan dalam muamalah, sebagaimana beliau menegur pedagang yang menutupi aib barang dagangannya dengan menyatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي</p>
<p>“Apa ini wahai pedagang makanan?” Pedagang itu menjawab, “Terkena hujan, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa tidak kamu taruh makanan tersebut di atas agar orang melihatnya? Barangsiapa yang berbuat bohong maka (dia) bukan (bagian) dariku.” (Hr. Muslim)</p>
<p>Hadits ini, mencakup semua jenis muamalah, baik berupa jual-beli, sewa-menyewa, syarikat, dan yang lainnya.</p>
<p>Kaidah dasar dalam kewajiban jujur dan amanah dalam muamalah disampaikan oleh Imam al-Ghazali <em>rahimahullahu</em> dalam pernyataan beliau,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">ألا يُحِبُّ لِأَخِيْهِ إِلاَّ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ فَكُلُّ مَا عومل بِهِ شقَّ عَلَيْهِ وثقل عَلَى قَلْبِهِ فَلاَ يُعَامِلُ بِهِ أَخَاهُ</p>
<p>“Menginginkan untuk saudaranya seperti yang ia inginkan untuk dirinya, sehingga semua muamalah yang membuatnya susah dan menyusahkan hatinya, janganlah dilakukan untuk saudaranya.”</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ</p>
<p>“Tidaklah sempurna keimanan seorang mukmin hingga ia mencintai untuk saudaranya segala sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (Hr. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Perinciannya disampaikan al-Ghazali dalam pernyataan beliau,</p>
<p>“Adapun perinciannya, ada dalam empat hal, yaitu:<br />
1. Tidak memuji barang dagangannya dengan berlebihan (tidak memuji dengan mengungkapkan keunggulan yang tidak terdapat pada barang dagangannya).<br />
2. Jangan menyembunyikan aibnya dan sifat-sifat jeleknya, sedikit pun.<br />
3. Jangan menyembunyikan berat dan ukurannya, sedikit pun.<br />
4. Jangan menyembunyikan harganya, yang seandainya orang yang ia muamalahi mengetahuinya tentulah ia tidak akan mau (membelinya).”</p>
<p>Demikianlah, kewajiban jujur dan amanah dalam muamalah, sehingga imam Ahmad <em>rahimahullahu</em> melarang berdiplomasi dalam jual-beli, karena berisi tadlis (penyembunyian aib) dan tidak menjelaskan keadaan barangnya dengan seharusnya. Hal ini tidaklah khusus hanya dalam jual-beli saja, bahkan bersifat umum dalam semua muamalah.</p>
<p>Ibnu Taimiyah <em>rahimahullahu</em> menyatakan, “Semua yang wajib dijelaskan, maka diharamkan untuk dilakukan diplomasi atasnya, karena itu adalah penyembunyian (hakikat) dan tadlis (penyembunyian aib).”</p>
<p>================<br />
<strong>8. Kaidah Saddu Adz Dzari&#8217;ah dan Pembatalan Al Hielah</strong></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(سَدُّ الذَّرَائِعِ وَ إِبْطَالُ الْحِيَلِ)</p>
<p>Definisi “Saddu adz-Dzari&#8217;ah” (سد الذرائع)</p>
<p>Kata (السد) dalam etimologi bahasa Arab, bermakna: menutupi kekurangan, menyumbat lubang, dan menahan sesuatu. Sedangkan, kata (الذرائع) adalah bentuk plural dari kata (ذريعة), yang berarti wasilah (sarana).</p>
<p>Dalam terminologi, para ulama mengungkapkannya dengan beberapa ungkapan yang hampir serupa:</p>
<p>Ibnul &#8216;Arabi <em>rahimahullahu</em> menyatakan, “Semua amalan yang tampaknya diperbolehkan, namun dapat mengantar kepada perkara yang dilarang.”</p>
<p>Ibnu an-Najjar <em>rahimahullahu </em>menyatakan, “Semua yang tampak (zahir-nya) mubah, namun mengantarkan kepada perkara yang diharamkan.”</p>
<p>Asy-Syaukani <em>rahimahullahu</em> menyatakan, “Ia adalah masalah yang tampak (zahir-nya) mubah dan menjadi sarana kepada perbuatan terlarang.”</p>
<p>Kalau demikian, maka pengertian “saddu adz-dzari&#8217;ah” adalah:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(منع الوسائل التي ظاهرها مباح والتي يتوصل بها إلى محرم حسمًا لمادة الفساد و دفعًا لها)</p>
<p>“Melarang sarana-sarana, yang zahir-nya mubah dan dapat menjadi sarana kepada keharaman, untuk mencegah kerusakan dan menolaknya.”</p>
<p><strong>Pembagian Kaidah Saddu adz-Dzara`i</strong></p>
<p>Adz-dzara`i dalam tinjauan pernyataan para ulama, terbagi menjadi tiga, yaitu:</p>
<p>1. Ijma&#8217; menyatakan wajib untuk mencegahnya dan itu terjadi pada perbuatan yang menjadi sarana kerusakan dalam perkara agama dan dunia,  karena perbuatan tersebut memang menjadi sarana kerusakan secara pasti. Contohnya, larangan minum minuman memabukkan, karena dia adalah sarana yang mengantar kepada keadaan mabuk yang merusak akal. Demikian juga, zina terlarang karena dia menjadi sarana ketidakjelasan dan kerusakan nasab.</p>
<p>2. Ijma&#8217; menyatakan itu sebagai dzari&#8217;ah namun tidak wajib dicegah. Seperti, menanam anggur adalah perbuatan yang tidak wajib dicegah, walaupun mungkin ada orang yang membeli dan memiliki serta memerasnya untuk dijadikan khamr. Demikian juga, berdempetan dalam membuat rumah yang dapat menjadi sarana berbuat zina.</p>
<p>3. Yang masih diperselisihkan para ulama, yaitu sarana mubah yang mengantar kepada keharaman secara mayoritas atau dominan.</p>
<p>Dalam masalah ini, pendapat para ulama dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:<br />
a. Harus dicegah (diberlakukan kaidah saddu adz-dzari&#8217;ah). Inilah pendapat Mazhab Malikiyah dan Hanabilah.<br />
b. Tidak memberlakukan kaidah ini. Inilah pendapat Mazhab Syafi&#8217;iyah dan Hanafiyah. Namun, mereka pun tetap memberlakukan kaidah ini dalam realitas dan aplikasinya pada ijtihad-ijtihad mereka, tetapi dimasukkan dalam kaidah lainnya.</p>
<p>Yang rajih adalah pendapat pertama. Inilah yang dirajihkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam pernyataan beliau, “Apabila dzari&#8217;ah-dzari&#8217;ah ini mengantar kepada kerusakan (mafsadat) secara pasti (yakin) atau dominant, maka syariat mengharamkannya secara mutlak.</p>
<p>Juga, Ibnul Qayyim <em>rahimahullahu</em> merajihkannya, hingga beliau menjelaskan sembilan puluh sembilan dalil kewajiban saddu adz-dzari&#8217;ah, apabila mengantar kepada keharaman. Kemudian, beliau menyatakan, “Bab Saddu adz-Dzara`i adalah salah satu pokok penting taklif, karena taklif adalah perintah dan larangan. Perintah itu ada dua jenis: pertama, yang dimaksudkan (menjadi tujuan); kedua, yang menjadi wasilah kepada kerusakan (mafsadah). Oleh karena itu, saddu adz-dzari&#8217;ah menjadi salah satu pokok penting agama.”</p>
<p>Ketentuan Dasar Mengamalkan Kaidah Ini (ضَوَابِطُ فِيْ إِعْمَالِ قَاعِدَة سَدِّ الذَّرَائِع)</p>
<p>Saddu adz-dzara’i merupakan salah satu kaidah penting dalam agama, sehingga para ulama memberikan ketentuan dasar dalam mengamalkan kaidah ini. Ketentuannya adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Perbuatan yang diperbolehkan tersebut menjadi sarana kerusakan atau kerusakan secara dominan.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(أَنْ يَكُوْنَ الْفِعْلُ الْمَأْذُوْنُ فِيْهِ مُؤَدِّياً إِلَى الْفَسَادِ أَوْ إِلىَ مَفْسَدَةٍ غَالِبَةً)</p>
<p>“Apabila perbuatan tersebut menjadi sarana kerusakan dalam keadaan kadang-kadang dan tidak dominan, maka perbuatan tersebut tidak dilarang dan dia tetap pada hukum asalnya, tidak dibutuhkan untuk mencari dalil kebolehannya.”</p>
<p>2. Mafsadah yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut harus sama atau lebih besar dari maslahatnya.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(أَنْ تَكُوْنَ الْمَفْسَدَةُ النَّاتِجَةُ عَنْ الفِعْلِ الْمَأْذُوْنِ مُسَاوِيَةً لِمَصْلَحَتِهِ أَوْ أَكْثَرَ)</p>
<p>“Apabila maslahat melakukan perbuatan tersebut lebih besar dari mafsadat yang timbul, maka tidak dilarang, sebab keberadaan syariat adalah untuk mendapatkan maslahat dan memperbanyaknya, serta menghilangkan atau mengurangi mafsadat.</p>
<p>Dari sinilah terdapat larangan mencaci-maki sesembahan orang kafir musyrik di hadapan mereka, dalam firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللّهِ فَيَسُبُّواْ اللّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ</p>
<p><em>“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena nantinya mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas, tanpa pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka segala sesuatu yang dahulu mereka kerjakan.” </em> (Qs. al-An&#8217;am: 108)</p>
<p>Padahal, ada kemaslahatannya. Itu karena mencacinya menjadi sebab timbulnya mafsadat yang lebih besar dari maslahat tersebut, yaitu mencaci maki Allah Subhanahu wa Ta’ala.</p>
<p>Dengan dasar ini, terdapat tiga kategori, antara lain:<br />
a. Mafsadat yang timbul dari perbuatan tersebut sejajar dan sama dengan maslahatnya, maka kaidah saddu adz-dzara`I berlaku.<br />
b. Mafsadat yang timbul dari perbuatan tersebut lebih besar dari maslahat yang timbul dari mencegahnya, maka kaidah ini berlaku.<br />
c. Mafsadat yang timbul dari perbuatan tersebut lebih sedikit dari maslahatnya, maka kaidah ini tidak berlaku.</p>
<p>3. Dalam mengamalkan kaidah ini, tidak disyaratkan adanya tujuan mukallaf berbuat kerusakan, bahkan cukup dengan banyaknya tujuan itu secara adat, sebab niat, atau tujuan tersebut pada umumnya tidak dapat dibuat baku, karena masalah batin yang sulit dijadikan pedoman.</p>
<p>4. Semua yang dilarang dalam rangka saddu adz-dzara`I menjadi diperbolehkan apabila terdapat kebutuhan.  Contohnya, melihat wanita yang bukan mahram (an-nazhar) bagi orang yang akan melamar wanita tersebut. Juga, dokter yang melihat lawan jenisnya. Dikarenakan oleh adanya hajat (kebutuhan), maka kedua hal ini diperbolehkan apabila aman dari mafsadat.</p>
<p>Berbicara tentang saddu adz-dzara`i tidak lepas dari pembicaraan tentang pembatalan semua bentuk al-hilah (tipu muslihat dalam pembenaran yang dilarang). Pembatalan al-hilah adalah bagian dari saddu adz-dzari’ah, karena pengertian al-hilah adalah mengamalkan satu amalan yang tampaknya diperbolehkan, untuk membatalkan satu hukum syar&#8217;I dan mengubahnya secara zahir kepada hukum lainnya,  atau tujuan menggugurkan kewajiban dan menghalalkan keharaman dengan perbuatan yang tidak dimaksudkan kepada keharaman dan tidak disyariatkan untuknya.</p>
<p>Ibnu Taimiyah menjelaskan hubungan antara kaidah saddu adz-dzari’ah dengan ibthalul hiyal (pembatalan al-hilah), dengan menyatakan, “Kemudian, dzari&#8217;ah ini ada yang mengantarkan kepada hal-hal yang terlarang, tanpa niat dari pelakunya, dan ada juga yang kebolehannya mengantarkan kepada sarana menuju keharaman. Bagian yang kedua ini menyerupai al-hilah. Terkadang (dia) disertai al-hilah dan terkadang tidak, sebagaimana terkadang al-hilah menggunakan dzari&#8217;ah (sarana) dan terkadang menggunakan sebab-sebab yang hukum asalnya mubah dan bukan dzari&#8217;ah.</p>
<p>Dengan demikian, ada tiga klasifikasi:<br />
1. Ia adalah dzari&#8217;ah yang digunakan untuk al-hilah, seperti menyatukan antara jual-beli dengan utang.<br />
2. Ia adalah dzari&#8217;ah, namun tidak digunakan untuk al-hilah, seperti: mencela berhala, karena dia menjadi sarana (dzari&#8217;ah) mencela Allah; mencela orangtua orang lain yang menjadi sarana orang tersebut untuk mencela orang tuanya, walaupun tidak menjadi tujuan seorang mukmin.<br />
3. Yang digunakan al-hilah dari hal-hal yang asalnya mubah, seperti menjual nishab di pertengahan tahun agar lepas dari zakat; meninggikan harga untuk menggugurkan asy-syuf&#8217;ah.</p>
<p>Ibnul Qayyim menyatakan, “Apabila anda menelaah syariat, tentulah anda mendapati bahwa syariat membawa kaidah saddu adz-dzari’ah yang mengantar pada keharaman. Itu kebalikan pembahasan pembatalan semua bentuk al-hilah yang mengantar kepadanya. Al-hilah adalah sarana dan pintu menuju keharaman, dan saddu adz-dzari’ah adalah lawannya. Kerananya, antara keduanya ada kontradiksi yang besar. Syariat mengharamkan dzara&#8217;i (sarana) walaupun sarana tersebut bukanlah tujuan yang dimaksudkan keharamannya karena dzara’I tersebut mengantar kepada keharaman. Lalu, bagaimana bila keharaman tersebut sebagai tujuan?</p>
<p><strong>Jenis-jenis al-Hilah</strong></p>
<p>Ada dua cara dalam pembagian al-hilah, menurut para ulama: pembagian versi Ibnu Taimiyah dan muridnya (Ibnul Qayyim), serta pembagian versi asy-Syathibi.</p>
<p><strong>Pembagian al-Hilah versi Ibnu Taimiyah</strong></p>
<p>Ibnu Taimiyah membagi al-hilah menjadi beberapa bagian, di antaranya:</p>
<p>Cara tersembunyi yang dipakai untuk memperoleh perkara terlarang. Hal ini tidak diperbolehkan, dengan kesepakatan kaum muslimin, seperti: tipu muslihat untuk bunuh diri, mengambil harta orang lain, merusak hubungan antara dua orang, tipu muslihat setan dalam menyesatkan manusia, dan lain-lain.</p>
<p>Demikianlah, delapan kaidah dasar yang penting dalam memahami fikih muamalah maliyah, yang diringkas dari keterangan para ulama dan didasarkan kepada al-Quran dan as-Sunnah. Mudah-mudahan, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada kita kepahaman dalam masalah agama ini dan menjadikan tulisan ini sebagai amalan shalih penulisnya. Tidak lupa penulis memohon kepada pembaca makalah ini untuk mendoakannya dan keluarganya dengan kebaikan dan ampunan Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>.</p>
<p>Wabillahit taufik.</p>
<p>Selesai ditulis menjelang zuhur, hari Rabu tanggal 1 Rabi’ ats-Tsani 1431 H/17 Maret 2010 M.<br />
Di Ponpes Abdullah bin Abbas, Kliwonan, Masaran, Sragen.</p>
<p>Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.</p>
<p>=======<br />
Referensi:</p>
<p>1. <em>Al Hawafiz Al Tijariyah At Taswiqiyyah Wa Ahkamuha Fil Fiqh Al Islami</em>, Syekh Kholid bin Abdillah Al Mushlih, cetakan pertama tahun 1420 H Dar Ibnul Jauzi.</p>
<p>2. <em>Muamalah Al Maliyah Al Mu&#8217;ashorah</em>,&#8211;diambil dari pelajaran Syekh Khalid bin &#8216;Ali Al Musyaiqih, dalam Daurah Al Ilmiyah di Masjid Ar Rajihi di kota Buraidah tahun 1424 H –-yang ditranskrip.</p>
<p>3. S<em>yarhul Mumti&#8217; &#8216;Ala Zaad Al Mustaqni&#8217;</em>, Syekh Ibnu Utsaimin, tahqiq DR. Khalid Al Musyaiqih dan Sulaimin Abu Khail, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasatu Aasaam.</p>
<p>4. <em>Al Majmu&#8217; Syarhul Muhadzab,</em> imam Nawawi dengan penyempurnaan Muhammad Najieb Al Muthi&#8217;I, cetakan tahun 1419H, Dar Ihyaa Al Turats Al &#8216;Arabi, Beirut.</p>
<p>5. <em>Bahjah Qulub Al Abrar Wa Qurratu ‘Uyuuni Al Akhyaar Fi Syarhi Jawaami’ Al Akhbaar,</em> Abdurrahman bin Naashir Al Sa’di, tahqiq Asyraf Abdul Maqshud, cetakan kedua tahun 1992 M, Dar Al jail.</p>
<p>6. <em>Al Waajiz Fi Fiqhu Sunnah Wa Kitab Al ‘Aziz,</em> Abdul’adzim badawi, cetakan pertama tahun 1416 H, Dar Ibnu Rajab.</p>
<p>7. <em>Mukhtashar Al Fatawa Al Mishriyah, </em>Ibnu Taimiyah, Tahqiq Abdulmajid Sulaim, Dar AL Kutub Al Ilmiyah.</p>
<p>8. <em>Al Fiqhu Al Muyassar –bag. Fiqih Muamalah- </em>karya Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Al Thayar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alimusaa. Cetakan pertama tahun 1425 H.</p>
<p>9. <em>Al Mughni</em> karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1412H, penerbit Hajr.</p>
<p>10. <em>Al Syarh Al Mumti’ ’Ala Zaad Al Mustaqni’ </em>karya Ibnu Utsaimin tahqiq.</p>
<p>11. <em>Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq,</em> karya Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Al Thayaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasah Al Jurais, Riyaadh, KSA.</p>
<p>12.<em> Al Ribaa Wa Muamalah Al Mashrafiyah Fi Nazhari Al Syariat Al Islamiyah,</em> Dr. Umar bin Abdilaziz Al Mutrik, Muraja&#8217;ah Syekh Bakar bin Abdillah Abu Zaid, cetakan ketiga tahun 1418H, Dar Al &#8216;Ashimah, Riyadh KSA.</p>
<p>13. <em>Taisir Al Fiqh Al Jaami&#8217; Liikhtiyaaraat Al Fiqhiyah Lisyekhul Islam Ibnu Taimiyah,</em> Dr. Ahmad Muwaafie, cetakan kedua tahun 1416 H, Dar Ibnul Jauzi, KSA.</p>
<p>14. <em>Fatawa lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta,</em> disusun Ahmad Al Duwaisy, cetakan pertama tahun 1419 H, Dar Al &#8216;Ashimah, KSA.</p>
<p>15. <em>Majmu&#8217;  Fatawa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah.</em></p>
<p>16. <em>Al Fatawa Al Kubra.</em></p>
<p>17. <em>Maqaashid Al Syari&#8217;ah Al Islamiyah Wa &#8216;Alaqatuha Bil Adillah Al Syar&#8217;iyah.</em> Dr. Muhammad bin Sa&#8217;ad Alyubi, cetakan pertama tahun 1418H, Darl Hijrah, KSA.</p>
<p>18. <em>Ma&#8217;alim Ushul Fiqh &#8216;Inda Ahlussunnah Wal Jama&#8217;ah,</em> Dr. Muhammad bin Husein bin Hasan Al Jizaani, cetakan kedua tahun 1419H, Dar Ibnul Jauzi, KSA.</p>
<p>19. <em>Al Muwafaqaat Fi Ushul Al Syariat, </em>Abu Ishaaq Al Syathibi, Tahqiq Abdullah Darraaz, Darul Kutub Al Ilmiyah, Baerut.</p>
<p>20.<em> Irwa’ Al Ghalil Fi Takhrij Ahaadits Manar Al Sabil </em>karya Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan kedua tahun 1405 H. Al maktab Islami, Beirut.</p>
<p>21. <em>Kitab Maa La Yasa’u Al Taajir Jahlulu</em>, karya Prof. Dr. Abdullah Al Mushlih dan Prof. Dr. Shalah Al Shawi yang diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia oleh Abu Umar Basyir dengan judul Fiqh Ekonomi Keuangan Islam, penerbit Darul Haq, Jakarta.</p>
<p>22. <em>Mausu’ah Al Qadhaayaa Al Fiqhiyah Al Mu’asharah wa Al Iqtishad Al Islami,</em> Prof. Dr. Ali Ahmad As-Salusi, cetakan ke 7, tahun 2002 M, Maktabah Daar al-Qur`aan.</p>
<p>23. <em>Syarhu Shahih Muslim,</em> An Nawawi, dan lain-lain.</p>
<p>Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="http://ekonomisyariat.com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/kaidah-dasar-memahami-fikih-muamalah-maliyah-fikih-ekonomi-islam.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Soal Jawab: Kredit Rekayasa?</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2010 02:54:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Soal Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=135</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Assalamu&#8217;alaikum,
Ustadz bolehkah jika seseorang yang bukan berprofesi sebagai pedagang motor namun punya modal lebih?
Kemudian jika ada orang lain yang kebetulan butuh motor meminta padanya untuk membelikan dulu. Adapun pembayarannya (yang butuh motor tesebut), dilakukan secara kredit dan harganya tidak sama dengan harga motor secara kontan.
Fulan-solo
Jawab:
Mengenal kehalalan satu transaksi jual beli menjadi satu keharusan sebelum melakukan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan</strong>:</p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum,<br />
Ustadz bolehkah jika seseorang yang bukan berprofesi sebagai pedagang motor namun punya modal lebih?<br />
Kemudian jika ada orang lain yang kebetulan butuh motor meminta padanya untuk membelikan dulu. Adapun pembayarannya (yang butuh motor tesebut), dilakukan secara kredit dan harganya tidak sama dengan harga motor secara kontan.</p>
<p>Fulan-solo</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Mengenal kehalalan satu transaksi jual beli menjadi satu keharusan sebelum melakukan transaksi tersebut. Hal ini sangat mempengaruhi makanan yang dimakan dan minuman yang diminum serta pakaian yang dibeli dari hasil usaha tersebut. Karena itu bertanya sebelum berbuat adalah sikap yang terpuji dan bijaksana. Kecerdasan manusia dalam mencari celah usaha yang “menguntungkan” dewasa ini sangat tinggi, hingga bermunculan cara-cara dan rekayasa usaha yang terkadang membuat kita ragu atau bingung menyikapinya.</p>
<p style="margin-bottom: 0cm;">Pertanyan saudara ada dapat kami pisah dalam beberapa point:</p>
<ol>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;">Hukum pedagang spekulan, yaitu pedagang yang menjual barang yang bukan menjadi profesinya. Misalnya seorang tidak pernah menjadi pedagang motor lalu karena ada pesanan 	maka ia menjadi pedagang dadakan. Hal ini tidak mengapa karena tidak ada larangan melakukan hal serupa dalam syariat islam.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;">Sistem jual beli diatas memiliki 	kemiripan dengan jenis jual beli yang dinamakan jual beli murabahah 	KPP  (karena permintaan pembeli). Dimana pembeli memesan kepada 	penjual untuk menyediakan barang tertentu dengan sifat dan ukuran 	tertentu. Lalu penjual mencari barang tersebut dan membelinya untuk 	dijual secara kredit kepada pembeli.<br />
Nampak dari sini ada dua akad: 	pertama akad pemesanan dan permintaan barang dan kedua akad jual 	beli kredit.</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;">Hal ini karena barang pada akad pertama tidak dimiliki 	oleh penjual tersebut, namun akan dibeli dengan dasar janji untuk 	membelinya. Apabila akad pertama mengikat sehingga pemesan harus 	membeli barang tersebut maka tidak diperbolehkan. Hal ini 	berdasarkan beberapa argumen diantaranya:</p>
</li>
</ol>
<ol>
<li> Kewajiban 	mengikat dalam janji pembelian sebelum kepemilikan penjual barang 	tersebut masuk dalam larangan Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wasallam</em> menjual barang yang belum 	dimiliki. Kesepakatan tersebut pada hakekatnya adalah akad dan bila 	kesepakatan tersebut diberlakukan maka ini adalah akad batil yang 	dilarang, karena penjual ketika itu menjual kepada pembeli sesuatu 	yang belum dimilikinya.</li>
<li> Muamalah 	seperti ini termasuk <em>al-Hielah</em> (rekayasa) atas hutang dengan 	bunga, karena hakekat transaksi adalah jual uang dengan uang lebih 	besar darinya secara tempo dengan adanya barang penghalal diantara 	keduanya.</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm; widows: 2; orphans: 2;">Jual beli 	jenis ini masuk dalam larangan Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasallam</em> dalam hadits yang berbunyi:</p>
</li>
</ol>
<p class="arab" style="text-align: right;">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ</p>
<p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;"><em>&#8220;Rasululloh <em>shalallahu &#8216;alaihi wasallam</em> melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli.&#8221;</em> (HR at-Tirmidzi dan dishohihkan al-Albani dalam <em>Irwa&#8217; al-Gholil</em> 5/149).<em> </em></p>
<p style="margin-left: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;"><em>Al-Muwaa&#8217;adah </em>(permintaan atau janji membeli) apabila mengikat kedua belah pihak maka menjadi aqad (transaksi) setelah sebelumnya hanya janji, sehingga ada disana dua akad dalam satu jual beli. [1]</p>
<p style="margin-bottom: 0cm;"><strong><br />
Ketentuan diperbolehkannya.</strong></p>
<p style="text-indent: 0.64cm; margin-bottom: 0cm;">Syeikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid <em>hafidzahullah </em>menjelaskan ketentuan diperbolehkannya jual beli murabahah KPP ini dengan menyatakan bahwa jual beli Muwaa&#8217;adah diperbolehkan dengan tiga hal:</p>
<ol>
<li> Tidak 	terdapat kewajiban mengikat untuk menyempurnakan transaksi baik 	secara tulisan ataupun lisan sebelum mendapatkan barang dengan 	kepemilikan dan serah terima.</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm; widows: 2; orphans: 2;">Tidak ada 	kewajiban menanggung kehilangan dan kerusakan barang dari salah satu 	dari dua belah pihak baik nasabah atau lembaga keuangan, namun tetap 	kembali menjadi tanggung jawab lembaga keuangan.</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm; widows: 2; orphans: 2;">Tidak 	terjadi transaksi jual beli kecuali setelah terjadi serah terima 	barang kepada lembaga keuangan dan sudah menjadi miliknya.[2]</p>
</li>
</ol>
<p style="margin-bottom: 0cm;">Demikianlah hukum jual beli ini menurut pendapat ulama syari&#8217;at, mudah-mudahan dapat memperjelas permasalahan ini.</p>
<p align="LEFT">
<p align="LEFT"><strong>Footnotes:</strong></p>
<p align="LEFT">[1]  Untuk lebih lengkapnya silahkan merujuk pada kitab <em>al-&#8217;Uqud 	al-Maaliyah al-Murakkabah</em> hal 267-284 dan <em>Fikih Nawazil</em> 2/ 83-96</p>
<div id="sdfootnote2">
<p align="LEFT">[2] <em> Fikih  Nawazil</em> 2/97 dengan sedikit perubahan.</p>
<p align="LEFT">Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.</p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/soal-jawab-kredit-rekayasa.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengenal Jual Beli Murabahah</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-jual-beli-murabahah.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-jual-beli-murabahah.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2009 08:50:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=86</guid>
		<description><![CDATA[Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syari&#8217;at berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab.  Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari&#8217;at ataukah hanya rekayasa semata.

Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syari&#8217;at berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab.  Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari&#8217;at ataukah hanya rekayasa semata.</p>
<p><span id="more-86"></span></p>
<p>Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut untuk melihat kehalalannya dalam tinjauan fikih islami.</p>
<p>Jual beli Murabahah (<em>Bai&#8217; al-Murabahah</em>) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syari&#8217;at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka [1]</p>
<p><strong>Nama lain Jual Beli Murabahah ini</strong></p>
<p>Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syari&#8217;at ini dikenal dengan nama-nama sebagai berikut:</p>
<ol>
<li> al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira&#8217;</li>
<li>al-Murabahah lil Wa&#8217;id bi Asy-Syira&#8217;</li>
<li>Bai&#8217; al-Muwa&#8217;adah</li>
<li>al-Murabahah al-Mashrafiyah</li>
<li>al-Muwaa&#8217;adah &#8216;Ala al-Murabahah. [2]</li>
</ol>
<p>Sedangkan di negara Indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah Kepada Pemesanan Pembelian (KPP) [3]</p>
<p><strong>Definisi Jual-Beli Murabahah (<em>Deferred Payment Sale</em>)</strong></p>
<p>Kata <em>al-Murabahah</em> diambil dari bahasa Arab dari kata <em>ar-ribhu</em> (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan) [4] Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. [5]  Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Sehingga penjual menyatakan modalnya adalah seratus ribu rupiah dan saya jual kepada kamu dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah.</p>
<p>Syeikh Bakr Abu Zaid menyatakan: (Inilah pengertian yang ada dalam pernyataan mereka: Saya menjual barang ini dengan sistem murabahah… rukun akad ini adalah pengetahuan kedua belah pihak tentang nilai modal pembelian dan nilai keuntungannya, dimana hal itu diketahui kedua belah pihak maka jual belinya shohih dan bila tidak diketahui maka batil. Bentuk jual beli Murabahah seperti ini adalah boleh tanpa ada khilaf diantara ulama, sebagaimana disampaikan ibnu Qudaamah [6], bahkan Ibnu Hubairoh [7] menyampaikan ijma&#8217; dalam hal itu demikian juga al-Kaasaani [8].) [9]</p>
<p>Inilah jual beli Murabahah yang ada dalam kitab-kitab ulama fikih terdahulu. Namun jual beli Murabahah yang sedang marak di masa ini tidaklah demikian bentuknya. Jual beli Murabahah sekarang berlaku di lembaga-lembaga keuangan syari&#8217;at lebih komplek daripada yang berlaku dimasa lalu [10]. Oleh karena itu para ulama kontemporer dan para peneliti ekonomi islam memberikan definisi berbeda sehingga apakah hukumnya sama ataukah berbeda?</p>
<p>Diantara definisi yang disampaikan mereka adalah:</p>
<ol>
<li>Bank melaksanakan realisai permintaan orang yang bertransaksi dengannya dengan dasar pihak pertama (Bank) membeli yang diminta pihak kedua (nasabah) dengan dana yang dibayarkan bank –secara penuh atau sebagian- dan itu dibarengi dengan keterikatan pemohon untuk membeli yang ia pesan tersebut dengan keuntungan yang disepakati didepan (diawal transaksi). [11]</li>
<li>Lembaga keuangan bersepakat dengan nasabah agar lembaga keuangan melakukan pembelian barang baik yang bergerak (dapat dipindah) atau tidak. Kemudian nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut setelah itu dan lembaga keuangan itupun terikat untuk menjualnya kepadanya. Hal itu dengan harga didepan atau dibelakang dan ditentukan nisbat tambahan (profit) padanya atas harga pembeliaun dimuka. [12]</li>
<li>Orang yang ingin membeli barang mengajukan permohonan kepada lembaga keuangan, karena ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kontan nilai barang tersebut dan karena penjual (pemilik barang) tidak menjualnya secara tempo. Kemudian lembaga keuangan membelinya dengan kontan dan menjualnya kepada nasabah (pemohon) dengan tempo yang lebih tinggi. [13]</li>
<li>Ia adalah yang terdiri dari tiga pihak; penjual, pembeli dan bank dengan tinjauan sebagai pedagang perantara antara penjual pertama (pemilik barang) dan pembeli. Bank tidak membeli barang tersebut disini kecuali setelah pembeli menentukan keinginannya dan adanya janji memberi dimuka. [14]</li>
</ol>
<p>Definis-definisi diatas cukup jelas memberikan gambaran jual beli murabahah KPP ini.</p>
<p><strong>Bentuk Gambarannya</strong></p>
<p>Dari definisi diatas dan praktek yang ada di lingkungan lembaga keuangan syariat didunia dapat disimpulkan ada tiga bentuk:</p>
<p>1.    Pelaksanaan janji yang mengikat dengan kesepakatan antara dua pihak sebelum lembaga keuangan menerima barang dan menjadi miliknya dengan menyebutkan nilai keuntungannya dimuka [15]. Hal itu dengan datangnya nasabah kepada lembaga keuangan memohon darinya untuk membeli barang tertentu dengan sifat tertentu. Keduanya bersepakat dengan ketentuan lembaga keuangan terikat untuk membelikan barang dan nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut. Lembaga keuangan terikat harus menjualnya kepada nasabah dengan nilai harga yang telah disepakati keduanya baik nilai ukuran, tempo dan keuntungannya. [16]</p>
<p>2.    Pelaksanaan janji (<em>al-Muwaa&#8217;adah</em>) tidak mengikat pada kedua belah pihak. Hal itu dengan ketentuan nasabah yang ingin membeli barang tertentu, lalu pergi ke lembaga keuangan dan terjadi antara keduanya perjanjian dari nasabah untuk membeli dan dari lembaga keuangan untuk membelinya. Janji ini tidak dianggap kesepakatan sebagaimana juga janji tersebut tidak mengikat pada kedua belah pihak. Bentuk gambaran ini bisa dibagi dalam dua keadaan:</p>
<p>a.    Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka.<br />
b.    Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya. [17]</p>
<p>3.    Pelaksanaan janji mengikat lembaga keuangan tanpa nasabah. Inilah yang diamalkan di bank Faishol al-Islami di Sudan. Hal itu dengan ketentuan akad transaksi mengikat bank dan tidak mengikat nasabah sehingga nasabah memiliki hak Khiyar (memilih) apabila melihat barangnya untuk menyempurnakan transaksi atau menggagalkannya. [18]</p>
<p><strong>Pernyataan para Ulama terdahulu tentang Jenis jual beli ini</strong></p>
<p>Permasalahan jual belia murabahah KPP ini sebenarnya bukanlah perkara kontemporer dan baru (Nawaazil) namun telah dijelaskan para ulama terdahulu. Berikut ini sebagian pernyataan mereka:</p>
<p>Imam As-Syafi&#8217;i menyatakan: Apabila seorang menunjukkan kepada orang lain satu barang seraya berkata: Belilah itu dan saya akan berikan keuntungan padamu sekian. Lalu ia membelinya maka jual belinya boleh dan yang menyatakan: Saya akan memberikan keuntungan kepadamu memiliki hak pilih (<em>khiyaar</em>), apabila ia ingin maka ia akan melakukan jual-beli dan bila tidak maka ia akan tinggalkan. Demikian juga jika ia berkata: &#8216;Belilah untukku barang tersebut&#8217;. Lalu ia mensifatkan jenis barangnya atau &#8216;barang&#8217; jenis apa saja yang kamu sukai dan saya akan memberika keuntungan kepadamu&#8217;, semua ini sama. Diperbolehkan pada yang pertama dan dalam semua yang diberikan ada hak pilih (<em>khiyaar</em>). Sama juga dalam hal ini yang disifatkan apabila menyatakan: Belilah dan aku akan membelinya darimu dengan kontan atau tempo. Jual beli pertamam diperbolehkan dan harus ada hak memilih pada jual beli yang kedua. Apabila keduanya memperbaharui (akadnya) maka boleh dan bila berjual beli dengan itu dengan ketentuan adanya keduanya mengikat diri (dalam jual beli tersebut) maka ia termasuk dalam dua hal:</p>
<p>1.    Berjual beli sebelum penjual memilikinya.<br />
2.    Berada dalam spekulasi (<em>Mukhathorah</em>). [19]</p>
<p>Imam ad-Dardier dalam kitab <em>asy-Syarhu ash-Shaghir</em> 3/129 menyatakan: <em>al-&#8217;Inah</em> adalah jual beli orang yang diminta darinya satu barang untuk dibeli dan (barang tersebut) tidak ada padanya untuk (dijual) kepada orang yang memintanya setelah ia membelinya adalah boleh kecuali yang minta menyatakan: Belilah dengan sepuluh secara kontan dan saya akan ambil dari kamu dengan dua belas secara tempo. Maka ia dilarang padanya karena tuduhan (hutang yang menghasilkan manfaat), karena seakan-akan ia meminjam darinya senilai barang tersebut untuk mengambil darinya setelah jatuh tempo dua belas. [20]</p>
<p>Jelaslah dari sebagian pernyataan ulama fikih terdahulu ini bahwa mereka menyatakan pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan. Demikian juga the Islamic Fiqih Academy (<em>Majma&#8217; al-Fiqih al-Islami</em>) menegaskan bahwa jual beli <em>muwaada&#8217;ah</em> yang ada dari dua pihak dibolehkan dalam jual beli murabahah dengan syarat <em>al-Khiyaar</em> untuk kedua transaktor seluruhnya atau salah satunya. Apa bila tidak ada hak <em>al-Khiyaar</em> di sana maka tidak boleh, karena <em>al-Muwaa&#8217;adah</em> yang mengikat (<em>al-Mulzamah</em>) dalam jual beli <em>al-Murabahah</em> menyerupai jual beli itu sendiri, dimana disyaratkan pada waktu itu penjual telah memiliki barang tersebut hingga tidak ada pelanggaran terhadap larangan nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tentang seorang menjual yang tidak dimilikinya. [21]</p>
<p>Syeikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang jual beli ini menjawab: Apabila barang tidak ada di pemilikan orang yang menghutangkannya atau dalam kepemilikannya namun tidak mampu menyerahkannya maka ia tidak boleh menyempurnakan akad transaksi jual belinya bersama pembeli. Keduanya hanya boleh bersepakat atas harga dan tidak sempurna jual beli diantara keduanya hingga barang tersebut dikepemilikan penjual. [22]</p>
<p><strong>Hukum Bai&#8217; Murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat (<em>Ghairu al-Mulzaam</em>)</strong></p>
<p>Telah lalu bentuk kedua dari murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat ada dua:</p>
<ol>
<li>Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka. Hal ini yang rojih adalah boleh dalam pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi&#8217;iyah. Hal itu karena tidak ada dalam bentuk ini ikatan kewajiban menyempurnakan janji untuk bertransaksi atau penggantian ganti kerugian. Seandainya barang tersebut hilang atau rusak maka nasabah tidak menanggungnya. Sehingga lembaga keuangan tersebut bersepekulasi dalam pembelian barang dan tidak yakin nasabah akan membelinya dengan memberikan keuntungan kepadanya. Seandainya salah satu dari keduanya berpaling dari keinginannya maka tidak ada ikatan kewajiban dan tidak ada satupun akibat yang ditanggungnya. [23]</li>
<li>Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya, maka ini dilarang karena masuk dalam kategori <em>al-&#8217;Inah</em> sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam kitabnya <em>al-Muqaddimah</em> dan inilah yang dirojihkan Syeikh Bakr Abu Zaid. [24]</li>
</ol>
<p><strong>Hukum Ba’i Murabahah dengan pelaksanaan janji yang mengikat</strong></p>
<p>Untuk mengetahui hukum ini maka kami sampaikan beberapa hal yang berhubungan langsung dengannya.</p>
<p><strong>Langkah proses Murabahah KPP bentuk ini</strong></p>
<p>Mu&#8217;amalah jual beli murabahah KPP melalui beberapa langkah tahapan, diantara yang terpenting adalah:</p>
<p>1.    Pengajuan permohonan nasabah untuk pembiayaan pembelian barang.<br />
a.    Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli barang yang diinginkan dengan sifat-sifat yang jelas.<br />
b.    Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli tentang lembaga tertentu dalam pembelian barang tersebut.</p>
<p>2.    Lembaga keuangan mempelajari formulir atau proposal yang diajukan nasabah.<br />
3.    Lembaga keuangan mempelajari barang yang diinginkan.</p>
<p>4.    Mengadakan kesepakatan janji pembelian barang.<br />
a.    Mengadakan perjanjian yang mengikat.<br />
b.    Membayar sejumlah jaminan untuk menunjukkan kesungguhan pelaksanaan janji.<br />
c.    Penentuan nisbat keuntungan dalam masa janji.<br />
d.    Lembaga keuangan mengambil jaminan dari nasabah ada masa janji ini.</p>
<p>5.    Lembaga keuangan mengadakan transaksi dengan penjual barang (pemilik pertama).<br />
6.    Penyerahan dan kepemilikan barang oleh lembaga keuangan.</p>
<p>7.    Transaksi lembaga keuangan dengan nasabah.<br />
a.    Penentuan harga barang.<br />
b.    Penentuan biaya pengeluaran yang memungkinkan untuk dimasukkan kedalam harga.<br />
c.    Penentuan nisbat keuntungan (profit).<br />
d.    Penentuan syarat-syarat pembayaran.<br />
e.    Penentuan jaminan-jaminan yang dituntut.</p>
<p>Demikianlah secara umum langkah proses jual beli Murabahah KPP yang kami ambil secara bebas dari kitab <em>al-&#8217;Uquud al-Maliyah al-Murakkabah</em> hal. 261-162. sedangkan dalam buku <em>Bank Syari&#8217;at dari Teori ke Praktek</em> hal. 107 memberikan skema bai&#8217; Murabahah sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: center;"><img class="aligncenter" title="alurmurabahah" src="http://www.ekonomisyariat.com/gambar/alurmurabahah.jpg" alt="alurmurabahah" width="399" height="230" /></p>
<p><strong>Aqad ganda (Murakkab) dalam Murabahah KPP bentuk ini. [25]</strong></p>
<p>Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli murabahah KPP ini terdiri dari:</p>
<p>1.    Ada tiga pihak yang terkait yaitu:<br />
a.    Pemohon atau pemesan barang dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan.<br />
b.    Penjual barang kepada lembaga keuangan.<br />
c.    Lembaga keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau pemesan barang.</p>
<p>2.    Ada dua akad transaksi yaitu:<br />
a.    Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.<br />
b.    Akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).</p>
<p>3.    Ada tiga janji yaitu:<br />
a.    Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang.<br />
b.    Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membali barang untuk pemohon.<br />
c.    Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.</p>
<p>Dari sini jelaslah bahwa jual beli murabahah KPP ini adalah jenis akad berganda (<em>al-&#8217;Uquud al-Murakkabah</em>) yang tersusun dari dua akad, tiga janji  dan ada tiga pihak. Setelah meneliti muamalah ini dan langkah prosesnya akan tampak jelas ada padanya dua akad transaksi dalam satu akad transaksi, namun kedua akad transaksi ini tidak sempurna prosesnya dalam satu waktu dari sisi kesempurnaan akadnya, karena keduanya adalah dua akad yang tidak diikat oleh satu akad. Bisa saja disimpulkan bahwa dua akad tersebut saling terkait dengan satu sebab yaitu janji yang mengikat dari kedua belah pihak yaitu lembaga keuangan dengan nasabahnya.</p>
<p>Berdasarkan hal ini maka jual beli ini menyerupai pensyaratan akad dalam satu transaksi dari sisi yang mengikat sehingga dapat dinyatakan dengan uangkapan: Belkan untuk saya barang dan saya akan berikan untung kamu dengan sekian.</p>
<p>Hal ini karena barang pada akad pertama tidak dimiliki oleh lembaga keuangan, namun akan dibeli dengan dasar janji mengikat untuk membelinya. Dengan melihat kepada muamalah ini dari seluruh tahapannya dan kewajiban-kewajiban yang ada padanya jelaslah bahwa ini adalah <em>Mu&#8217;amalah Murakkabah</em> secara umum dan juga secara khusus dalam tinjauan kewajiban yang ada dalam muamalah ini. Berbeda dengan Murabahah yang tidak terdapat janji yang mengikat (<em>Ghairu al-Mulzaam</em>) yang merupakan akad yang tidak saling terikat, sehingga jelas hukumnya berbeda.</p>
<p><strong>Hukumnya</strong></p>
<p>Yang rojih dalam masalah ini adalah tidak boleh dengan beberapa argumen di antaranya:</p>
<p>a.    Kewajiban mengikat dalam janji pembelian sebelum kepemilikan penjual barang tersebut masuk dalam larangan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menjual barang yang belum dimiliki. Kesepakatan tersebut pada hakekatnya adalah akad dan bila kesepakatan tersebut diberlakukan maka ini adalah akad batil yang dilarang, karena lembaga keuangan ketika itu menjual kepada nasabah sesuatu yang belum dimilikinya.</p>
<p>b.    Muamalah seperti ini termasuk <em>al-Hielah</em> (rekayasa) atas hutang dengan bunga, karena hakekat transaksi adalah jual uang dengan uang lebih besar darinya secara tempu dengan adanya barang penghalal diantara keduanya.</p>
<p>c.    Murabahah jenis ini masuk dalam larangan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam hadits yang berbunyi:</p>
<p class="arab">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ</p>
<p><em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli</em> (HR at-Tirmidzi dan dishohihkan al-Albani dalam <em>Irwa&#8217; al-Gholil</em> 5/149)</p>
<p><em>Al-Muwaa&#8217;adah</em> apabila mengikat kedua belah pihak maka menjadi aqad (transaksi) setelah sebelumnya hanya janji, sehingga ada disana dua akad dalam satu jual beli. [26]</p>
<p><strong>Ketentuan diperbolehkannya</strong></p>
<p>Syeikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid menjelaskan ketentuan diperbolehkannya jual beli murabahah KPP ini dengan menyatakan bahwa jual beli <em>Muwaa&#8217;adah</em> diperbolehkan dengan tiga hal:</p>
<ol>
<li>Tidak terdapat kewajiban mengikat untuk menyempurnakan transaksi baik secara tulisan ataupun lisan sebelum mendapatkan barang dengan kepemilikan dan serah terima.</li>
<li>Tidak ada kewajiban menanggung kehilangan dan kerusakan barang dari salah satu dari dua belah pihak baik nasabah atau lembaga keuangan, namun tetap kembali menjadi tanggung jawab lembaga keuangan.</li>
<li>Tidak terjadi transaksi jual beli kecuali setelah terjadi serah terima barang kepada lembaga keuangan dan sudah menjadi miliknya. [27]</li>
</ol>
<p>Demikianlah hukum jual beli ini menurut pendapat ulama syari&#8217;at, mudah-mudahan dapat memperjelas permasalahan ini. <em>Wabillahi Taufiq.</em></p>
<p><em>***</em></p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
<p><strong>Footnotes:</strong></p>
<p>[1] Lihat <em>al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiiq</em>, Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar hal. 307.</p>
<p>[2] Kelima nama ini disebutkan dalam <em>al-&#8217;Uquud al-Maliyah al-Murakkabah</em> hal 260-261.</p>
<p>[3] Lihat <em>Bank Syari&#8217;ah dari Teori ke Praktek</em>, Muhammad Syafi&#8217;I Antonio, hal 103.</p>
<p>[4] Lihat <em>al-Qaamus al-Muhith</em> hal. 279.</p>
<p>[5] <em>Al-&#8217;Uquud al-Murakkabah</em> hal 257.</p>
<p>[6] <em>Al-Mughni</em> 4/259</p>
<p>[7] <em>Al-Ifashoh</em> 2/350 dinukil dari <em>Fiqhu an-Nawaazil</em>, Bakr bin Abdillah Abu Zaid 2/64.</p>
<p>[8] <em>Bada&#8217;i ash-Shanaa&#8217;i</em> 7/92</p>
<p>[9] <em>Fiqhu an-Nawaazil</em>, Bakr bin Abdillah Abu Zaid 2/64.</p>
<p>[10] Penulis pernah melakukan dialog tentang hal ini dengan dua orang pegawai salah satu lembaga keuangan syari&#8217;at di kediaman penulis pada hari Kamis tanggal 3 april 2008 M ba&#8217;da Ashar.</p>
<p>[11] <em>Bai&#8217; al-Murabahah lil Aamir bi asy-Syira&#8217;</em> karya Saami Hamud dalam kumpulan Majalah Majma&#8217; al-Fiqh al-Islami edisi kelima (2/1092) dinukil dari al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah hal. 257.</p>
<p>[12] Lihat <em>Bai&#8217; al-Murabahah Kamaa Tajriha al-Bunuuk al-Islamiyah</em> Muhammad al-Asyqar hal. 6-7 dinukil dari al-&#8217;Uquud al-maaliyah al-Murakabah hal. 257.</p>
<p>[13] <em>al-&#8217;Uquud al-Maliyah al-Murakkabah</em> hal 258.</p>
<p>[14] Ibid</p>
<p>[15] <em>Fikih Nawazil</em> 2/90.</p>
<p>[16] <em>al-&#8217;Uquud al-Maliyah al-Murakkabah</em> hal 259.</p>
<p>[17] Lihat <em>Fikih Nawazil</em> 2/90 dan al-&#8217;Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 259.</p>
<p>[18] Lihat <em>al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiiq</em> hal. 308.</p>
<p>[19] Lihat <em>al-Umm</em> dan ini kami nukil dari <em>Fikih Nawazil</em> 2/88-89.</p>
<p>[20] Dinukil dari <em>Fikih Nawazil</em> 2/88.</p>
<p>[21] Lihat <em>al-&#8217;Uquud al-Maliyah al-Murakkabah</em> hal. 267.</p>
<p>[22] Majalah <em>al-Jami&#8217;ah al-Islamiyah</em> edisi satu tahun kelima Rajab 1392 hal 118 dinukil dari <em>al-Bunuuk al-Islamiyah</em> hal. 308.</p>
<p>[23] Lihat <em>Fikih Nawazil</em> 2/90.</p>
<p>[24] ibid</p>
<p>[25] Lihat <em>al-&#8217;Uquud al-Maliyah al-Murakkabah</em> hal. 265-266</p>
<p>[26] Untuk lebih lengkapnya silahkan merujuk pada kitab <em>al-&#8217;Uqud al-Maaliyah al-Murakkabah</em> hal 267-284 dan Fikih Nawazil 2/ 83-96.</p>
<p>[27] <em>Fikih Nawazil</em> 2/97 dengan sedikit perubahan.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<ol>
<li><em>al-&#8217;Uqud al-Maaliyah al-Murakkabah</em> –dirasah Fiqhiyah Ta&#8217;shiliyah wa Tathbiqiyah-, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdullah al-&#8217;Imraani, cetakan pertama tahun 1427 H, Kunuz Isybiliya`</li>
<li><em>Fiqhu an-Nawaazil</em> –Qadhaya Fiqhiyah al-Mu&#8217;asharah-, DR. Bakr bin ABdillah abu Zaid, cetakan pertama tahun 1416 H, Muassasah ar-Risalah.</li>
<li><em>al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at -Tathbiiq</em>, Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H , Dar al-Wathon.</li>
<li><em>Bank Syariah dari Teori ke Praktek</em>, Muhammad Syafi&#8217;I Antonio, cetakan kesembilan tahun 2005 M, Gema Insani Press.</li>
<li><em>Himpunan Fatwa Dewan Syari&#8217;ah Nasional MUI</em>, edisi revisi tahun 2006 M, cetakan ketiga tahun 1427 H.</li>
<li><em>al-Fiqhu al-Muyassar-Qismu al-Mu&#8217;amalaat</em>- Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, prof. DR. Abdulah bin Muhammad al-Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Al Musa, cetakan pertama tahun 1425 H , Dar al-Wathon.</li>
<li>dll.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-jual-beli-murabahah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengenal Konsep Mudharabah</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-konsep-mudharabah.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-konsep-mudharabah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 08:51:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Mudharabah]]></category>
		<category><![CDATA[Syarikat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=74</guid>
		<description><![CDATA[Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya <em>Al Mudharabah</em>.</p>
<p><span id="more-74"></span><br />
<strong>Pengertian Al Mudharabah</strong></p>
<p><em>Syarikat Mudhaarabah</em> memiliki dua istilah yaitu <em>Al Mudharabah</em> dan <em>Al Qiradh</em> sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah <em>Al Mudharabah</em> untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata <em>dharb</em> di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:</p>
<p class="arab">
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
</p>
<p><em>&#8220;Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur&#8217;an.&#8221;</em> (Qs. Al Muzammil: 20)</p>
<p>Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: <em>dharb</em> (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki.</p>
<p>Dalam istilah bahasa Hijaaz disebut juga sebagai <em>qiraadh</em>, karena diambil dari kata <em>muqaaradhah</em> yang arinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan</p>
<p class="arab">
تَقَارَضَ الشَاعِرَانِ
</p>
<p><em>&#8220;Dua orang penyair melakukan muqaaradhah,&#8221;</em> yakni saling membandingkan syair-syair mereka. Disini perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang. Ada juga yang menyatakan bahwa kata itu diambil dari <em>qardh</em> yakni memotong. Tikus itu melakukan <em>qardh</em> terhadap kain, yakni menggigitnya  hingga putus. Dalam kasus ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya. [1]</p>
<p>Sedangkan dalam istilah para ulama <strong>Syarikat Mudhaarabah</strong> memiliki pengertian: Pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.[2] Dengan kata lain Al Mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.3 Sehingga Al Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (<em>Shahib Al Mal</em>/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (<em>Mudharib</em>) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.[4] Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari <em>Shahib Al Mal</em> dan keahlian dari <em>Mudharib</em>.</p>
<p><strong>Hukum Al Mudharabah Dalam Islam</strong></p>
<p>Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma&#8217; ulama yang membolehkannya. Seperti dinukilkan Ibnul Mundzir[5], Ibnu Hazm[6] Ibnu Taimiyah[7] dan lainnya.</p>
<p>Ibnu Hazm menyatakan: &#8220;Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al Qur&#8217;an dan Sunnah yang kita ketahui -Alhamdulillah- kecuali <em>Al Qiraadh</em> (<em>Al Mudharabah</em> (pen). Kami tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam Al Qur&#8217;an dan Sunnah. Namun dasarnya adalah ijma&#8217; yang benar. Yang dapat kami pastikan bahwa hal ini ada dizaman <em>shallallahu&#8217;alaihi wa sallam</em>, beliau ketahui dan setujui dan seandainya tidak demikian maka tidak boleh.&#8221;[8]</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengomentari pernyataan Ibnu Hazm di atas dengan menyatakan: &#8220;Ada kritikan atas pernyataan beliau ini:</p>
<ol>
<li> Bukan termasuk madzhab beliau membenarkan ijma&#8217; tanpa diketahui sandarannya dari Al Qur&#8217;an dan Sunnah dan ia sendiri mengakui bahwa ia tidak mendapatkan dasar dalil <em>Mudharabah </em>dalam Al Qur&#8217;an dan Sunah.</li>
<li>Beliau tidak memandang bahwa tidak adanya yang menyelisihi adalah ijma&#8217;, padahal ia tidak memiliki disini kecuali ketidak tahuan adanya yang menyelisihinya.</li>
<li>Beliau mengakui persetujuan Nabi <em>shallallahu&#8217;alaihi wa sallam</em> setelah mengetahui sistem muamalah ini. Taqrier (persetujuan) Nabi <em>shallallahu&#8217;alaihi wa sallam</em> termasuk satu jenis sunnah, sehingga (pengakuan beliau) tidak adanya dasar dari sunnah menentang pernyataan beliau tentang taqrir ini.</li>
<li>Jual beli (perdagangan) dengan keridhaan kedua belah fihak yang ada dalam Al Qur&#8217;an meliputi juga Al Qiradh  dan Mudharabah</li>
<li>Madzhab beliau menyatakan harus ada nash dalam Al Qur&#8217;an dan Sunnah atas setiap permasalahan, lalu bagaimana disini meniadakan dasar dalil <em>Al Qiradh</em> dalam Al Qur&#8217;an dan Sunnah</li>
<li>Tidak ditemukannya dalil tidak menunjukkan ketidak adaannya</li>
<li>Atsar yang ada dalam hal ini dari Nabi <em>shallallahu&#8217;alaihi wa sallam </em>tidak sampai pada derajat pasti (<em>Qath&#8217;i</em>) dengan semua kandungannya, padahal penulis (Ibnu Hazm) memastikan persetujuan Nabi dalam permasalahan ini.[9]</li>
</ol>
<p>Demikian juga Syaikh Al Albani mengkritik pernyataan Ibnu Hazm diatas dengan menyatakan: &#8220;Ada beberapa bantahan (atas pernyataan beliau), yang terpenting bahwa asal dalam Muamalah adalah boleh kecuali ada nas (yang melarang) beda dengan ibadah, pada asalnya dalam ibadah dilarang kecuali ada nas, sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. <em>Al Qiradh</em> dan <em>Mudharabah</em> jelas termasuk yang pertama. Juga ada nash dalam Al Qur&#8217;an yang membolehkan perdagangan dengan keridhoan dan ini jelas mencakup <em>Al Qiraadh</em>. Ini semua cukup sebagai dalil kebolehannya dan dikuatkan dengan ijma&#8217; yang beliau akui sendiri.&#8221;[10]</p>
<p>Dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyah menyatakan: &#8220;Sebagian orang menjelaskan beberapa permasalahan yang ada ijma&#8217; padanya namun tidak memiliki dasar nas, seperti <em>Al Mudharabah</em>, hal itu tidak demikian. <em>Mudharabah</em> sudah masyhur dikalangan bangsa Arab dijahiliyah apalagi pada bangsa Quraisy, karena umumnya perniagaan jadi pekerjaan mereka. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola (<em>&#8216;umaal</em>). Rasulullah<em>shallallahu&#8217;alaihi wa sallam</em> sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian sebagaimana telah berangkat dalam perniagaan harta Khadijah. Juga kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan kebanyakannya dengan sistem <em>mudharabah</em> dengan Abu Sufyan dan selainnya. Ketika datang islam Rasulullah <em>shallallahu&#8217;alaihi wa sallam</em> menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara Mudharabah dan beliau <em>shallallahu&#8217;alaihi wa sallam</em> tidak melarangnya. Sunnah disini adalah perkataan, pebuatan dan persetujuan beliau, ketiak beliau setujui maka mudharabah dibenarkan dengan sunnah.[11]</p>
<p>Juga hukum ini dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullah <em>shallallahu&#8217;alaihi wa sallam</em> diantaranya yang diriwayatkan dalam <em>Al-Muwattha&#8217;</em> [12] dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan: Abdullah dan Ubaidillah bin Umar bin Al-Khattab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraaq. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa Al-Asy&#8217;ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata: &#8220;Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.&#8221; Kemudian beliau berkata: &#8220;Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Beliau meminjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuau di Iraaq ini, kemudian kalian jugal di kota Al-Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.&#8221; Mereka berkata: &#8220;Kami suka itu.&#8221; Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khattab agar Amirul Mukminin itu mengambil dari mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya di kota Al-Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya: &#8220;Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?&#8221; Mereka menjawab: &#8220;Tidak.&#8221; Beliau berkata: &#8220;Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman?&#8221; Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.&#8221; Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Sementara Ubaidillah langsung angkat bicara: &#8220;Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggungjawab.&#8221; Umar tetap berkata: &#8220;Berikan uang itu semaunya.&#8221; Abdullah tetap diam, sementara Ubaidillah tetap membantah. Tiba-tiba salah seorang di antara penggawa Umar berkata: &#8220;Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar?&#8221; Umar menjawab: &#8220;Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.&#8221; Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, sementara Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan sisanya.[13]</p>
<p>Kaum muslimin sudah terbiasa melakukan akad kerja sama semacam itu hingga jaman kiwari ini di berbagai masa dan tempat tanpa ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang diyakini umat, karena cara ini sudah digunakan bangsa Quraisy secara turun temurun dari jaman jahiliyah hingga zaman Nabi <em>shallallahu&#8217;alaihi wa sallam</em>, kemudian beliau mengetahui, melakukan dan tidak mengingkarinya.</p>
<p>Tentulah sangat bijak, bila pengembangan modal dan peningkatan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan dengan dikelola dan diperniagakan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berniaga, juga tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu Mudharabah ini disyariatkan oleh Allah demi kepentingan kedua belah pihak.</p>
<p><strong>Hikmah Disyariatkannya Al Mudharabah</strong></p>
<p>Islam mensyariatkan akad kerja sama <em>Mudharabah</em> untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. <em>Shohib Al Mal</em> (investor) memanfaatkan keahlian <em>Mudhorib</em> (pengelola) dan <em>Mudhorib</em> (pengelola) memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah Ta&#8217;ala tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.[14]</p>
<p><strong>Jenis Al Mudharabah</strong></p>
<p>Para ulama membagi <em>Al Mudharabah</em> menjadi dua jenis:</p>
<ol>
<li> <em>Al Mudharabah Al Muthlaqah</em> (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/<em>Shohib Al Mal</em>) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada <em>Mudhorib</em> (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.</li>
<li><em>Al Mudharabah Al Muqayyadah</em> (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.[15] Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar&#8217;i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.[16]</li>
</ol>
<p>Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.</p>
<p><strong>Rukun Al Mudharabah</strong></p>
<p><em>Al Mudharabah</em> seperti usaha pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:</p>
<ol>
<li> Adanya dua atau lebih pelaku yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).</li>
<li> Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan.</li>
<li>Pelafalan perjanjian.</li>
</ol>
<p>Sedangkan imam Al Syarbini dalam <em>Syarh Al Minhaaj</em> menjelasakan bahwa rukun <em>Mudharabah</em> ada lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi.17 Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun di atas.</p>
<p><strong>Rukun pertama: adanya dua atau lebih pelaku.</strong></p>
<p>Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Disyaratkan pada rukun pertama ini keduanya memiliki kompetensi beraktifitas (<em>Jaiz Al Tasharruf</em>) dalam pengertian mereka berdua baligh, berakal, <em>Rasyid</em> dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya[18]. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim, sebab seorang muslim tidak ditakutkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram.[19] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari praktek riba dan haram.[20]</p>
<p><strong>Rukun kedua: objek Transaksi.</strong></p>
<p>Objek transaksi dalam <em>Mudharabah</em> mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.</p>
<p><strong> a. Modal</strong></p>
<p>Dalam sistem <em>Mudharabah</em> ada empat syarat modal yang harus dipenuhi:</p>
<ol>
<li>Modal harus berupa alat tukar/satuan mata uang (<em>Al Naqd</em>) dasarnya adalah ijma&#8217;[21] atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rojih. [22]</li>
<li>Modal yang diserahkan harus jelas diketahui.[23]</li>
<li>Modal yang diserahkan harus tertentu.</li>
<li>Modal diserahkan kepada pihak pengelola modal dan pengelola menerimanya langsung dan dapat beraktivitas dengannya.[24]</li>
</ol>
<p>Jadi dalam <em>Mudharabah</em> disyaratkan modal yang diserahkan harus diketahui dan penyerahan jumlah modal kepada <em>Mudharib</em> (pengelola modal) harus berupa alat tukar seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang kecuali bila ditentukan nilai barang tersebut dengan nilai mata uang ketika akad transaksi, sehingga nilai barang tersebut yang menjadi modal <em>Mudharabah</em>. Contohnya seorang memiliki sebuah mobil toyota kijang lalu diserahkan kepada <em>Mudharib</em> (pengelola modal), maka ketika akad kerja sama tersebut disepakati wajib ditentukan harga mobil tersebut dengan mata uang, misalnya Rp 80 juta; maka modal Mudharabah tersebut adalah Rp 80 juta.</p>
<p>Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat karena menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya seiring berjalannya waktu, sehingga memiliki konsekuensi ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan.</p>
<p><strong> b. Jenis Usaha</strong></p>
<p>Jenis usaha di sini disyaratkan beberapa syarat:</p>
<ol>
<li>Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan</li>
<li>Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya, seperti ditentukan jenis yang sukar sekali didapatkan, contohnya harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. [25]</li>
</ol>
<p>Asal dari usaha dalam <em>Mudharabah</em> adalah di bidang perniagaan dan bidang yang terkait dengannya yang tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya.[26]</p>
<p><strong>Pembatasan Waktu Penanaman Modal</strong></p>
<p>Diperbolehkan membatasi waktu usaha dengan penanaman modal menurut pendapat madzhab Hambaliyyah.[27] Dengan dasar dikiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya.[28]</p>
<p><strong> c. Keuntungan</strong></p>
<p>Setiap usaha dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, demikian juga <em>Mudharabah</em>. Namun dalam <em>Mudharabah</em> disyaratkan pada keuntungan tersebut empat syarat:</p>
<ol>
<li>Keuntungan khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya disyaratkan sebagian keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan: &#8216;<em>Mudharabah</em> dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain, maka tidak sah kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi <em>qiraadh</em> bersama dua orang.[29] Seandainya dikatakan: &#8217;separuh keuntungan untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku&#8217;, maka ini sah karena ini akad janji hadiyah kepada istri.[30]</li>
<li>Pembagian keuntungan untuk berdua tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan: &#8216;Saya bekerja sama <em>Mudharabah</em> denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu&#8217; maka ini dalam madzhab Syafi&#8217;i tidak sah.[31]</li>
<li>Keuntungan harus diketahui secara jelas.</li>
<li>Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan persentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.[32] Apa bila ditentuan nilainya, contohnya dikatakan kita bekerja sama Mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan sisanya untukku&#8217; maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas persentase-nya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku.</li>
</ol>
<p>Dalam pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:</p>
<ol>
<li> Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.[33] Ibnu Qudamah dalam <em>Syarhul Kabir</em> menyatakan: &#8220;Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua.&#8221; Lalu dijelaskan dengan pernyataan: &#8220;Maksudnya dalam seluruh jenis syarikat dan hal itu tidak ada perselisihannya dalam <em>Al Mudharabah</em> murni.&#8221; Ibnul Mundzir menyatakan: &#8220;Para ulama bersepakat bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½ atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk persentase.&#8221; [34]</li>
<li>Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungan. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka pengelola mendapatkan gaji yang umum dan seluruh keuntungan milik pemilik modal (investor).[35] Ibnu Qudamah menyatakan: &#8220;Diantara syarat sah <em>Mudharabah</em> adalah penentuan bagian (bagian) pengelola modal karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan: Ambil harta ini secara mudharabah dan tidak disebutkan (ketika akad) bagian pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal dan kerugian ditanggung pemilik modal sedangkan pengelola modal mendapat gaji umumnya. Inilah pendapat Al Tsauri, Al Syafi&#8217;i, Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashhab Al Ra&#8217;i (Hanafiyah).&#8221; [36] Beliaupun merajihkan pendapat ini.</li>
<li>Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal doserahkan kepada pemilik modal, apabila ada kerugian dan keuntungan maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik baik kerugian dan keuntungannya dalam satu kali atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya atau yang satu dalam satu perjalanan niaga dan yang lainnya dalam perjalanan lain. Karena mkna keuntungan adalah kelebihan dari modal dan yang tidak ada kelebihannya maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini.[37]</li>
<li>Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.[38] Ibnu Qudamah menyatakan: &#8220;Keuntungan jika tampak dalam mudharabah, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Kami tidak mengetahui dalam hal ini ada perbedaan diantara para ulama.</li>
</ol>
<p>Tidak dapat melakukannya karena tiga hal:</p>
<ol>
<li>Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak ada kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut.sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan</li>
<li>Pemilik modal adalah mitrra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.</li>
<li>Kepemilikannya tas hal itu tidak tetap, karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.</li>
</ol>
<p>Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua.&#8221;[39]</p>
<p>Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut. Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan adalah hak yang labil dan tidak akan bersikap permanen sebelum diberakhirkannya perjanjian dan disaring seluruh bentuk usaha bersama yang ada. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi kemudian sebelum dilakukan perhitungan akhir.</p>
<p>Perhitungan akhir yang mempermanenkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam:</p>
<p>Pertama: perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.</p>
<p>Kedua: Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.[40]</p>
<p><strong>Rukun ketiga: Pelafalan Perjanjian (<em>Shighoh</em> Transaksi).</strong></p>
<p><em>Shighah</em> adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. <em>Shighah</em> ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi <em>Mudharabah</em> atau <em>Syarikat</em> dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.[41]</p>
<p><strong>Syarat Dalam Mudharabah</strong> [42]</p>
<p>Pengertian syarat dalam <em>Al Mudharabah</em> adalah syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama berkaitan dengan <em>Mudharabah</em>. Syarat dalam <em>Al Mudharabah</em> ini ada dua:</p>
<p>1. Syarat yang shahih (dibenarkan) yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad tersebut. Contohnya Pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri atau membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus dinegeri tertentu atau jenis tertentu yang gampang didapatkan. Maka syarat-syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi, karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud akad perjanjian mudharabah.</p>
<p>2. Syarat yang fasad (tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:</p>
<ul>
<li>Syarat yang meniadakan tuntutan konsekuensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga modal atau dibawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama yaitu mencari keuntungan.</li>
<li>Syarat yang bukan dari kemaslahatan dan tuntutan akah, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan <em>Mudharabah</em> kepadanya dari harta yang lainnya.</li>
<li>Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan seperti mensyaratkan kepada pengelola bagian keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang satunya untuk pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak atau malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga akadnya batal.</li>
</ul>
<p><strong>Berakhirnya Usaha Mudharabah</strong></p>
<p><em>Mudharabah</em> termasuk akad kerjasama yang diperbolehkan. Usaha ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia menghendaki. Transaksi <em>Mudharabah</em> ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena ia gila atau idiot.</p>
<p>Imam Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: &#8220;<em>Al Mudharabah</em> termasuk jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi karena idiot; hal itu karena ia beraktivitas pada harta orang lain dengan sezinnya, maka ia seperti <em>wakiel</em> dan tidak ada bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya.[43] Sedangkan Imam Al Nawawi menyatakan: Penghentian <em>qiraadh</em> boleh, karena ia diawalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi <em>syarikat</em>. Apabila terdapat keuntungan maka setiap dari kedua belah pihak boleh memberhentikannya kapan suka dan tidak butuh kehadiran dan keridoan mitranya. Apabila meninggal atau gila atau hilang akal maka berakhir usaha terbut.&#8221; [44]</p>
<p>Imam Syafi&#8217;i menyatakan: &#8220;Kapan pemilik modal ingin mengambil modalnya sebelum diusahakan dan sesudahnya dan kapan pengelola ingin keluar dari qiraadh maka ia keluar darinya.&#8221; [45]</p>
<p>Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, namun tidak memiliki keuntungan maka harta tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya maka diperbolehkan, karena hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola minta menjualnya sedang pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada pada keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak keuntungannya maka pemilik modal tidak dipaksa.[46]</p>
<p>Tampak sekali dari sini keadilan syariat islam yang sangat memperhatikan keadaan dua belah pihak yang bertransaksi mudharabah. Sehingga seharusnya kembali memotivasi diri kita untuk belajar dan mengetahu tata aturan syariat dalam muamalah sehari-hari.</p>
<p>Demikianlah sebagian pembahasn tentang Mudharabah semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua…</p>
<p><strong>Footnotes:</strong></p>
<ol>
<li>Lihat Al Mughni karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1412H, penerbit Hajr. (7/133), Al Syarh Al Mumti&#8221;Ala Zaad Al Mustaqni&#8217; karya Ibnu Utsaimin tahqiq Abu Bilal Jamaal Abdul &#8216;Aal, cetakan pertama tahun 1423 H, penerbit Dar Ibnu Al Haitsam, Kairo, Mesir (4/266), Al Fiqhu Al Muyassar -bag. Fiqih Muamalah- karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prop. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alimusaa. Cetakan pertama tahun 1425H Hal. 185, Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasah Al Jurais, Riyaadh, KSA hal 122</li>
<li>Al Mughni op.cit 7/133</li>
<li>Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, op.cit hal 122</li>
<li>Al Fiqhu Al Muyassar op.cit. hal 185. Hal inipun diakui PKES (pusat Komunikasi Ekonomi Syari&#8217;at) indonesia dalam buku saku perbankan Syari&#8217;at hal 37.</li>
<li>Al Mugnhi  op.cit 7/133</li>
<li>Maratib Al Ijma&#8217; karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, penerbit Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut. hal 91.</li>
<li>Majmu&#8217; Fatawa 29/101</li>
<li>Maratib Al Ijma&#8217; op.cit hal 91-92.</li>
<li>Naqdh Maratib Al Ijma&#8217; karya Syeikh Islam yang dicetak sebagai foot note kitab Maratib Al Ijma hal 91-92.</li>
<li>Irwa&#8217; Al Gholil Fi Takhrij Ahaadits Manar Al Sabil karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan kedua tahun 1405 H. Al maktab Islami, Baerut. 5/294</li>
<li>Majmu&#8217; Fatawa 19/195-196</li>
<li>Dalam kitab al-Qiraadh bab 1 halaman 687 dan dibawakan juga oelh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu&#8217; fatawa 19/196</li>
<li>Dinilai Shohih Oleh Syeikh Al Albani dalam Irwa Al Gholil 5/290-291</li>
<li>Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.</li>
<li>Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 186.</li>
<li>Demikianlah yang dirojihkan penulis kitab Al Fiqh Al Muyassar hal 187.</li>
<li>Lihat Takmilah AL Majmu&#8217; Syarhu Al Muhadzab imam nawawi oleh Muhammad Najieb Al Muthi&#8217;i yang digabung dengan kitab Majmu&#8217; Syatrhul Muhadzab 15/148</li>
<li>Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal169.</li>
<li>Lihat Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.</li>
<li>Lihat kitab Maa La Yasa&#8217;u Al Taajir Jahlulu, karya prof. DR Abdullah Al Mushlih dan prof. DR. Shalah Al Showi yang diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia oleh Abu Umar Basyir dengan judul Fiqh Ekonimi Keuangan Islam, penerbit Darul Haq, Jakarta hal. 173.</li>
<li>Lihat Maratib Al Ijma&#8217; hal 92 dan Takmilah AL Majmu&#8217; op.cit 15/143</li>
<li>Pendapat inilah yang dirojihkan syeikh Ibnu Utsaimin dalam Al Syarhu Al Mumti&#8217;. Op.cit. 4/258Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal. 123 dan Takmilah AL Majmu&#8217; op.cit 15/144</li>
<li>Takmilah AL Majmu&#8217; op.cit 15/145</li>
<li>ibid 15/146-147</li>
<li>lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 176</li>
<li>Al Mughni op.cit 7/177</li>
<li>fikih Ekonomi Keuangan Islam op.cit. 177</li>
<li>lihat juga Al Mughni op.cit 7/144</li>
<li>Takmilah Al Majmu&#8217; op.cit 15/160</li>
<li>ibid 15/159</li>
<li>lihat Maratib Al Ijma&#8217; op.cit hal 92, Al Syarhu Al Mumti&#8217; op.cit 4/259 dan takmilah Al Majmu&#8217; op.cit 15/159-160</li>
<li>untuk masalah kerugian dalam Mudharabah silahkan lihat makalah Ustadz Abu Ihsan dalam mabhas ini.</li>
<li>Al Mughni op.cit 7/138</li>
<li>Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.</li>
<li>Al Mughni op.cit 7/140.</li>
<li>Ibid 7/165.</li>
<li>Al Bunuk Al Islamiyah op.cit 123.</li>
<li>Al Mughni op.cit 7/172</li>
<li>Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 181-182.</li>
<li>Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 169.</li>
<li>Diambil dari catatan penulis dari pelajaran fiqih dari Syeikh prof. DR. Hamd Al Hamaad ditahun keempat pada kuliah hadits di Universitas Islam Madinah tahun 1419H  dan kitab Al Mughni op.cit 7/175-177</li>
<li>Al Mughni op.cit 7/172</li>
<li>Majmu&#8217; Syarhu Almuhadzab op.cit  15/176.</li>
<li>Ibid 15/191.</li>
<li>Al Mughni op.cit 7/172</li>
</ol>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-konsep-mudharabah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Multi Level Marketing: Sebuah Permasalahan Kiwari:</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 07:33:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Nawazil]]></category>
		<category><![CDATA[Multi Level Marketing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=62</guid>
		<description><![CDATA[Seiring kemajuan teknologi beserta pola pikir manusia dan naik turun beserta jatuhnya aqidah dan akhlak mereka, bermunculanlah beragam perkara baru hasil jerih payah usaha manusia, khususnya dalam permasalah bisnis. Semuanya dilakukan untuk memakmurkan diri mereka -demikian anggapan mereka- tentunya dengan berusaha menghipnotis manusia dengan propaganda dan promosi yang sangat menarik dan menggiurkan tanpa memandang dahulu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seiring kemajuan teknologi beserta pola pikir manusia dan naik turun beserta jatuhnya aqidah dan akhlak mereka, bermunculanlah beragam perkara baru hasil jerih payah usaha manusia, khususnya dalam permasalah bisnis. Semuanya dilakukan untuk memakmurkan diri mereka -demikian anggapan mereka- tentunya dengan berusaha menghipnotis manusia dengan propaganda dan promosi yang sangat menarik dan menggiurkan tanpa memandang dahulu bagaimana tinjauan syari&#8217;at Islam yang sangat sempurna ini terhadap jenis perkara tersebut.</p>
<p><span id="more-62"></span></p>
<p>Memang demikianlah kondisi sebagian kaum muslimin -kalau tidak dikatakan kebanyakan mereka- memandang usaha hanya semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin, walaupun itu sangat fantastis dan tampak seperti mimpi. Hal inipun tidak lepas dari berita wahyu yang disampaikan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam sabdanya:</p>
<p class="arab">يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!&#8221;</em> (HR. Bukhari 2059)</p>
<p>Berapa banyak seseorang menzhalimi saudaranya hanya dengan dalih harta, bahkan saling menumpahkan darah diantara mereka. Memang benar pernyataan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam salah satu haditsnya,</p>
<p class="arab">إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.&#8221;</em> (HR. Al Timidzi dalam sunannya kitab <em>Al Zuhd</em>)</p>
<p>Fenomena seperti ini memang merupakan ujian yang sulit bagi kaum muslimin ketika iman dan taqwa semakin menipis, sedangkan ketamakan merupakah salah satu tabiat manusia, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ ؛ لاَبْتَغَى ثَالِثاً , وَلاَ يَمَلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ , وَيَتُوْبُ الله ُعَلَى مَنْ تَابَ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta; pasti ia menginginkan yang ketiga, sedangkan perut anak Adam tidaklah dipenuhi kecuali dengan tanah, dan Allah memberi taubat-Nya kepada yang bertaubat.&#8221;</em> (HR. Bukhari no 6436, Muslim no 1049)</p>
<p>Apalagi di zaman kiwari ini, dimana media komunikasi dan promosi demikian merebak hingga ke pelosok desa terpencil, sehingga bertebaranlah jenis muamalat di masyarakat yang sebelumnya tidak diketahui, diantaranya MLM (Multi Level Marketing). Oleh karena itu, perlu sekali kita merujuk kepada fatwa para ulama seputar permasalalahan yang sekarang sedang semarak ini dengan beragam nama dan teknik pemasaran, walaupun hakikatnya satu yaitu membuat jaringan bisnis dengan membentuk jaringan piramida dengan cara anggota pertama merekrut beberapa anggota baru yang menjadi kakinya (dalam jaringan tersebut) dan kaki-kaki inipun merekrut yang lainnya agar menjadi lapisan di bawahnya dan seterusnya, dengan syarat setiap orang yang ingin mendapat keanggotaan harus mendaftar dengan membayar sejumlah uang.</p>
<p>Sebagian jenis usaha ini menggunakan produk nyata seperti obat-obatan atau kosmetik atau yang lainnya dan sebagian lainnya tidak menggunakan produk, cukup dengan menyetor sejumlah uang, misalnya Rp 3 juta, lalu bila ia dapat merekrut anggota baru, baik langsung atau tidak langsung akan mendapatkan keuntungan uang tertentu, dan sampai batas tertentu akan mendapatkan bonus keuntungan yang sangat menggoda sekali, seperti kendaraan, naik haji, umroh atau wisata ke luar negeri. Sebaliknya, bila tidak mampu merekrut anggota baru maka tidak mendapatkan keuntungan tersebut dan merugi karena uang keanggotaan tersebut hilang bersama waktu yang ditentukan. Yang aneh, para anggota bisnis tersebut tidak berpikir bila perusahaannya suatu saat akan berhenti, dan itu pasti. Lalu bagaimana dengan nasib anggota yang baru masuk menjelang berhentinya perusahaan tersebut?</p>
<p>Nah, ternyata cara muamalah seperti ini tidak hanya ada di negeri ini saja namun juga ada di luar negeri, sebut saja di Timur Tengah atau Amerika atau tempat yang lainnya yang semuanya sama; menjadikan pertambahan pembayaran keanggotaan sebagai tujuan bisnisnya bukan penjualan produk.</p>
<p>Karena banyak pertanyaan disampaikan kepada para ulama seputar permasalan ini dan perlunya merujuk kepada para ulama dalam perkara kontemporer seperti ini, maka perlu disampaikan hakekat hukum syariat dan pandangan para ulama berkenaan dengan permasalahan ini, sehingga jelas dan gamblanglah sikap seorang muslim terhadap muamalah seperti ini.</p>
<p>Syeikh Hasan bin Ali bin Abdilhamid Al Atsari -<em>Hafidzahullah Ta&#8217;ala</em>- berkata seputar permasalahan ini: [1]</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya (termasuk) kewajiban ulama terpercaya dan para penuntut ilmu yang konsisten, adalah mengangkat problematika aktual, atau permasalahan kontemporer, yang masih sulit dipahami oleh sebagian kaum muslimin-atau banyak dari mereka, sehingga Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَ تَكْتُمُونَهُ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): &#8216;Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya&#8230;&#8217; &#8220;</em> (Qs. Ali Imran: 187)</p>
<p>Sungguh telah banyak datang soal dan pertanyaan seputar bisnis perdagangan -yang baru!!-, banyak orang terjerumus ke dalamnya dan yang bertanya hukumnya hanyalah orang-orang shalih; sebagaimana Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.&#8221;</em></p>
<p>Dan sebagaimana Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan[2], apakah dari yang halal atau haram?!&#8221;</em> (HR. Bukhari no.2059 dan no. 2083)</p>
<p>Sesungguhnya kami benar-benar memuji Allah Ta&#8217;ala atas datangnya pertanyaan-pertanyaan semacam ini di zaman sesulit ini, karena hal ini menunjukkan -<em>walhamdulillah</em>- adanya benih-benih kebaikan dan keimanan yang tertanam kuat di dalam dada banyak orang muslim yang masih ragu -betapapun banyaknya propaganda/penggiur dan penyamaran- terhadap muamalah ini!!</p>
<p>Seandainya setiap muslim menjadikan sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> (berikut):</p>
<p class="arab">البِرُّ حُسْنُ الخُلُقِ, وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ, وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Kebaikan adalah bagusnya budi pekerti, dan (perbuatan) dosa adalah segala sesuatu yang tertanam di dadamu, sedangkan kamu merasa tidak suka jika ada orang lain yang mengetahuinya.&#8221;</em> (HR. Muslim no. 2553)</p>
<p>Sebagai standar acuannya (dalam bermuamalah) dan sebagai pelita hidupnya, tentulah tidak akan pernah terjerumus seorangpun -dari mereka- ke dalam lingkaran besar kebingungan dan kerancuan; dengan mengatasnamakan label Al Din (agama), syari&#8217;at, dan label halal!!<em> La Haula Wala Quwata Illa Billah</em> (Dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Agung).</p>
<p>Kesimpulan bisnis perdagangan -yang baru ini!- terwujud dengan keikutsertaan anggotanya dalam aturan pemasaran (marketing) berbentuk jaringan piramid, yaitu setiap anggotanya merekrut dua anggota baru lainnya, dan setiap orang dari anggota baru tersebut merekrut dua anggota baru lagi&#8230; demikian seterusnya!!</p>
<p>Keanggotaan tersebut dilakukan dengan cara pembayaran yang dilakukan oleh seorang yang ingin menjadi anggota -dan ini harus dilakukan!- sebagai tanda pembelian produk abstrak (yang tidak ada kenyataan wujudnya)! Agar dia dapat masuk dalam program bisnis ini!! Sebagai imbalan dari bisnis ini, apabila dia berhasil merekrut sembilan anggota baru lainnya; dia akan mulai mendapatkan keuntungan-keuntungan yang diberikan oleh perusahaan induk!!</p>
<p>Sedangkan untuk kontinuitas/kelanggengan (!) dalam mendapatkan keuntungan ini (!), (setiap anggota) diharuskan terus memperbaharui pembayaran (!!) sebesar uang pendaftaran ulang sebagai anggota pada setiap tahunnya!!!</p>
<p>Dan semakin meluasnya piramid (!) yang bermula dari keikutsertaannya sebagai anggota dan sebagai distributor, semakin banyak pula jumlah anggotanya, dan semakin lama jangka waktunya, serta semakin besar pula nominal uang keuntungan yang dijanjikan dan diimpi-impikannya!! [3]</p>
<p>Semua ini tidak terjamin keselamatannya -sama sekali-; karena hal ini -seperti yang akan datang penjelasannya- dibangun di atas pembayaran uang kontan yang jelas (diketahui) untuk mendapatkan keuntungan yang jauh lebih banyak; namun tidak ada kejelasannya (tidak diketahui)!!</p>
<p>Dan hal ini mengandung unsur spekulasi yang tidak terselubung lagi! Semoga Allah merahmati seorang Imam besar Al Laits bin Sa&#8217;ad -yang berkata- tentang masalah ini: <em>&#8220;Seandainya orang-orang yang memiliki pemahaman halal dan haram mencermati masalah ini, pastilah mereka tidak akan membolehkannya; karena di dalamnya mengandung unsur spekulasi!&#8221;</em> (HR. Al Bukhari, no.2346)</p>
<p>Demikianlah mutiara ilmu dan hikmah yang perlu kita perhatikan dan pahami.</p>
<p>Inilah penjelasan Syaikh Ali Hasan -<em>hafizhullahu</em>- semoga dapat menggugah kita untuk lebih berhati-hati.</p>
<p><em>Wabillahit Taufiq</em></p>
<p><strong>Footnotes:</strong><br />
[1] Ini semua dari pernyataan beliau dan footnotenya diangkat dari pengantar beliau dalam kitab <em>Ta&#8217;rief &#8216;Uqalaa&#8217; An Naas bi Hukmi Mu&#8217;amalat Biznaas- Wamaa Syabahahaa Fi Al Far&#8217;i aw Al Asaas</em>, cetakan pertama tahun 2003M, penerbit Dar Al Janaan dan Daar Al Atsariyah hal 3-8</p>
<p>[2] Sama saja di dalam kenyataan muamalahnya, atau tidak ada keinginannya (untuk bertanya -pent). Maka (hendaknya) seorang muslim yang bertaqwa bertanya tentang hukum syar&#8217;inya (lebih dahulu) sebelum dia terjerumus ke dalam muamalah ini atau prakteknya.</p>
<p>[3] Maka motivator utama yang mendorong mayoritas anggota (bisnis marketing ini)! -apalagi para distributornya! Atau para pendukungnya!!- adalah janji -atau praduga! dan mimpi-mimpi!!- untuk bisa meraih kekayaan -hanya dalam jangka waktu satu tahun saja-!!</p>
<p>Walaupun (memang) terbukti pada sebagian mereka -dari para perintis (bisnis ini)!- berupa secuil (kekayaan) yang bisa mereka rasakan(!); (Akan tetapi) sesungguhnya hal ini tidak akan dirasakan oleh sebagian besar -dari anggota yang berposisi di tengah atau di akhir dari sistem piramid bisnis tersebut !-, sedangkan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَايُحِبُّ لِنَفْسِهِ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Tidaklah sempurna keimanan seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.&#8221;</em> (Muttafaqun &#8216;alaihi)</p>
<p>Juga sebagai peringatan bahwa bagian singa jantan -dan betina!- (bagian keuntungan terbesar dan dominan) dari uang pendaftaran -seluruhnya- kembali kepada perusahaan induk!!!</p>
<p>Hal itu (terjadi) karena perusahaan mensyaratkan kepada setiap anggota (!) yang membayar (99) dolar -sebagai persyaratan masuk sistem piramid tersebut!!- untuk merekrut 9 orang (lainnya) sebelum perusahaan memberikan uang komisi pertama kalinya yang pernah dijanjikan, yang besarnya adalah 55 dolar.</p>
<p>Ditambah lagi dengan hasil penjualan (produk) kepada 9 orang yang membuat perusahaan itu -dengan keadaan seperti ini- mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, jauh di atas beban biaya produksi -yang diklaim ada wujud produknya-, yang harganya tidak lebih sama sekali dari (24) dolar -sesuai pengakuan sebagian para distributor mereka!!-; yaitu: sama dengan: 9 x 75 = 675 dolar, dikurangi 55 dolar, sehingga sisanya 620 dolar -masih ditambah lagi (75 dolar)-, (dari) uang yang diambil dari anggota pertama tadi -tanpa beban biaya produksi-; yaitu: bahwa anggota yang membawa 9 pendaftar (anggota baru lainnya) (!), dia akan mendapatkan 55 dolar, sedangkan para pemilik/perintis perusahaan tersebut saat itu juga mendapatkan -setelah dikalkulasi!- untung bersih sebanyak 695 dolar.</p>
<p>Dan yang mengherankan (!) bahwa para pemilik perusahaan (Biznas) ini -di dalam situs mereka- mengakui (!) bahwa waktu penyediaan situs khusus bagi para pendaftar baru (!) tidak lebih dari (30) detik saja!!</p>
<p>Maka apakah praktek semacam ini berhak mendapatkan uang sebanyak itu?! Ataukah ia hanya penipuan semata; seperti perkataan orang: &#8220;Merubah bentuk untuk bisa makan!!!&#8221;</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

