<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Membangun Sukses Dengan Syariat &#187; Fikih Nawazil</title>
	<atom:link href="http://ekonomisyariat.com/category/fikh-nawazil/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ekonomisyariat.com</link>
	<description>Meniti Syariat Kembangkan Ekonomi Umat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Dec 2010 04:06:55 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Kekeliruan yang Muncul Dalam Fatwa Kontemporer (1)</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikh-nawazil/kekeliruan-yang-muncul-dalam-fatwa-kontemporer-1.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikh-nawazil/kekeliruan-yang-muncul-dalam-fatwa-kontemporer-1.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Dec 2009 16:54:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Nawazil]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=114</guid>
		<description><![CDATA[Allah Ta&#8217;ala menutup dakwah para Rasul dengan dakwah Rasulullâh shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan Allah Ta&#8217;ala memenangkan risalah beliau hingga hari kiamat nanti. Allah Ta&#8217;ala ciptakan generasi Sahabat dan Tabi&#8217;in yang bertugas menegakkan hujjah kepada manusia. Juga memerintahkan mereka untuk menjaga syariat Islam dan ber-tafaqquh fiddîn (belajar ilmu agama). Allah Ta&#8217;ala berfirman:
مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Allah Ta&#8217;ala menutup dakwah para Rasul dengan dakwah Rasulullâh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan Allah Ta&#8217;ala memenangkan risalah beliau hingga hari kiamat nanti. Allah Ta&#8217;ala ciptakan generasi Sahabat dan Tabi&#8217;in yang bertugas menegakkan hujjah kepada manusia. Juga memerintahkan mereka untuk menjaga syariat Islam dan ber-<em>tafaqquh fiddîn</em> (belajar ilmu agama). Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُؤْتِيَهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا عِبَادًا لِي مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَٰكِنْ كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan al-Kitâb dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya. </em>(Qs. Ali Imrân/3:79)</p>
<p style="text-align: justify;">Allah Ta&#8217;ala juga berfirman:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Tidak sepatutnya bagi Mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.</em> (Qs at-Taubah/9:122)</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam ayat yang mulia ini Allah Ta&#8217;ala membagi mereka menjadi dua kelompok. Salah satunya diperintahkan untuk berjihad di jalan-Nya dan yang lainnya diperintahkan menuntut ilmu agama, agar kaum Muslimin dapat merujuk dan bertanya kepada mereka tentang berbagai permasalahan dien; Termasuk dalam permasalahan kontemporer (nawâzil) yang terjadi di kalangan kaum Muslimin. Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. </em>(Qs. an-Nahl/16:43)</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Syarat Berfatwa Dalam Nawâzil</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak dipungkiri lagi ijtihâd para Ulama dalam memberikan fatwa pada masalah kontemporer (Nawâzil) sangat dibutuhkan umat ini. Apalagi permasalahan kontemporer (Nawâzil) sangat banyak dan terus bermunculan. Namun tentunya, yang bisa berbicara untuk memutuskan permasalahan ini hanyalah para ulama yang memenuhi syarat, di antaranya:</p>
<ol>
<li> Seorang mujtahid (ahli ijtihad/memiliki kemampuan untuk berijtihad-red), walaupun bukan mujtahid mutlak dan hanya bisa berijtihad dalam sebagian bidang ilmu.</li>
<li>Harus memiliki gambaran jelas dan pemahaman yang benar terhadap permasalahan yang akan dijadikan sebagai obyek ijtihadnya.</li>
<li> Dalam menetapkan hukum, dia bersandar pada dalil syar&#8217;i yang mu&#8217;tabar (yang dibenarkan).</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Beberapa Kekeliruan yang Sering Ditemui Dalam Fatwa Kontemporer</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Para Ulama yang berfatwa dalam masalah Nawâzil terkadang keliru walaupun secara kuantitas tiga syarat di atas sudah terpenuhi. Kekeliruan tersebut bertingkat-tingkat, tidak sama, ada yang jelas dan ada yang samar. Berikut ini beberapa kekeliruan yang samar dalam fatwa nawazil:</p>
<p style="text-align: justify;"><em><strong>1.  Penguraian permasalahan ke dalam elemen-elemen pembentuknya dengan memberikan hukum khusus satu persatu tanpa melihat hasil yang ada apabila digabung dan disusun.</strong><br />
</em></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="text-decoration: underline;">Sebagai contoh:</span> Jual beli murâbahah. (Apa itu murabahah – nusadi?) (jual beli) yang tersusun dari tiga akad yaitu akad wakâlah (perwakilan), akad Muwâ&#8217;adah bisy-Syirâ&#8217; (janji membeli) dan akad jual beli kredit. Ketiga akad ini sah dan dibenarkan. Berdasarkan hal ini maka jual beli murâbahah adalah akad yang shahîh.</p>
<p style="text-align: justify;">Inilah yang disampaikan orang yang mensahkan jual beli ini, tanpa menengok kepada pengertian baru yang muncul ketika ketiga akad itu disatukan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan Ulama yang melarangnya, berpendapat bahwa walaupun jual beli murâbahah ini terbentuk dari tiga akad tersebut, namun keadaan dan faktor pendorong pengadaan dan penyebarannya menunjukkan akad ini salah satu diantara upaya merekayasa riba.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena penjual -yaitu bank pembiaya- ingin meminjamkan uang kepada pembeli dengan mendapatkan profit (bunga), demikian juga pembeli, dia ingin meminjam uang dari bank dengan memberi bunga. Barang yang ada hanya dijadikan rekayasa hingga berubah bentuk menjadi pinjaman dengan bunga  yang kemudian dinamakan jual beli murâbahah.<span style="text-decoration: underline;"><br />
</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="text-decoration: underline;">Contoh lainnya:</span> Fatwa sebagian Ulama tentang al-Ijârah al-Muntahiyah bit-tamlîk (<em>finance leasing</em>). Ada yang menyatakannya sebagai adalah akad yang sah, karena tersusun dari ijârah (sewa menyewa), jual beli (Bai&#8217;) atau pemberian (Hibah). Ijârah jelas disepakati kebolehannya. Kemudian apabila masa ijârah (sewa menyewa) telah selesai, maka pemilik barang memiliki kebebasan penuh untuk menjual barangnya atau menghibahkannya kepada siapa yang ia sukai atau tetap menahan barang itu sebagai miliknya. Tidak ada yang mampu mencegah pemilik  barang dari kebebasannya mengelola barang miliknya, mau dijual atau dihibahkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bukan maksud di sini memaparkan pendapat yang membolehkan atau yang melarang dalam masalah ini atau lainnya. Tetapi hanya mengingatkan tentang pentingnya mengkompromikan antara tinjauan secara menyeluruh (an-Nazhar al-Kulli al-Ijmâli) dengan tinjauan secara rinci (an-nazhar al-Juz&#8217;i at-tafshîli) ketika hendak menetapkan satu hukum pada sebuah nawazil. Juga hendak menjelaskan bahwa membatasi hanya dengan salah satu sisi tinjauan saja dapat menjerumuskan pada kesalahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sudah menjadi kewajiban seorang ulama ahli fikih untuk melihat dengan teliti permasalahan dan akad transaksi kontemporer dan memahami hakekatnya serta meninjau akibat yang ditimbulkannya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>2.  Berkelit dari realita.</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Banyak mufti yang apabila ditanya tentang masalah kontemporer, dia menjawab dengan menerangkan hukum masalah tersebut dari sisi hukum asal, kemudian menyampaikan syarat-syarat hukumnya. Padahal pada kenyataannya syarat tersebut sangat sulit dilaksanakan.</p>
<p style="text-align: justify;"><span style="text-decoration: underline;">Contoh:</span> Sebagian mufti (ahli fatwa) ketika ditanya tentang hukum finance leasing (al-Ijâr al-Muntahiyah bit-Tamlîk) menjawab bahwa itu boleh. Tetapi penanya melanjutkan lagi bahwa mereka mengharuskan asuransi. Maka sang mufti menjawab: jangan kamu setuju dengan asuransinya; ambil saja mobilnya tanpa asuransi dan asuransinya tidak mengikat.</p>
<p style="text-align: justify;">Mufti ini seharusnya memperjelas gambaran yang ada dalam praktek. Semua finance leasing (ijârah al-muntahiyah bit-Tamlîk) dalam praktek ternyata berisi asuransi.</p>
<p style="text-align: justify;">Semestinya ia menjelaskan, finance leasing dengan syarat mengikuti asuransi itu boleh atau tidak ? kemudian setelah itu dia bisa memberikan penjelasan tambahan bahwa finance leasing itu boleh dilakukan bila sudah memenuhi beberapa syarat. Dilanjutkan dengan penjabaran syarat-syarat tersebut. Bila syarat-syarat tersebut dilanggar, maka hukumnya begini dan begitu.</p>
<p style="text-align: justify;"><span style="text-decoration: underline;">Contoh lain:</span> Seorang ditanya tentang hukum berpartisipasi dalam kompetisi sepak bola, lalu dia menjawab bahwa pada asalnya hal itu diperbolehkan, kecuali bila terdapat hal-hal yang larangan syari&#8217;at.</p>
<p style="text-align: justify;">Perhatikanlah jawaban ini, tidak sesuai dengan pertanyaannya. Pertanyaan penanya tersebut tidak lepas dari realita yang terlihat di lapangan. Kompetisi ini tidak lepas dari berbagai pelanggaran syari&#8217;at seperti membuang-buang waktu, membuka aurat, kerusakan akhlak, menghabiskan umur dan membuang-buang harta. Hal-hal ini jelas bertentangan dengan maqâshid syari&#8217;at (tujuan syariat) dari banyak sisi.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian juga, si penanya tidak menanyakan hukum asal. Seandainya si penanya menanyakan hukum asal, maka si mufti seharusnya mengingatkan si penanya tentang realita yang terjadi di lapangan setelah menjelaskan hukum asalnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kesimpulannya seorang mufti sebaiknya tidak menjawab dengan cara di atas dan berusaha untuk memperhatikan dua perkara:</p>
<ul>
<li>Menjelaskan bentuk realitanya dan tidak lupa menjelaskan hukumnya; karena tidak menjelaskan kenyataan atau berkelit darinya adalah kekeliruan yang berbahaya.</li>
<li>Menyampaikan hukum asal dengan penjelasan ketentuan dan syarat-syarat yang mencakup kemungkinan bentuk-bentuk lain dari yang telah ada dan yang akan ada.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Fatwa yang memenuhi dua hal ini akan menjadi lebih jelas dan baku.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>1.  Permasalahan istilah dan bahasa yang umum.</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Merupakan satu keniscayaan ketika hendak menetapkan hukum terhadap satu masalah kontemporer untuk melihat hakekat permasalahannya, tidak silau dengan nama-nama atau pun istilahnya. Karena hukum syara&#8217; hanya berhubungan dengan hakekat dan pengertian, bukan dengan lafadz dan susunan kata.</p>
<p style="text-align: justify;">Memang tidak bisa dipungkiri bahwa bermain dengan istilah-istilah agama menjadi fenomena pada banyak transaksi-transaksi yang tidak benar dewasa ini. Buktinya, bila menilik seluruh transaksi yang muncul dari bank-bank syari&#8217;at atau konvensional, tidak ada pelayanan yang menggunakan nama riba secara terang-terangan. Namun, apakah ini menunjukkan bahwa seluruh transaksi tersebut bebas dari riba?</p>
<p style="text-align: justify;">Perhatikanlah pula pengorbanan dan keberanian yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin Palestina yang lemah saat berhadapan dengan orang-orang yahudi, musuh kaum Muslimin. Sebagian mereka menamakannya ‘amaliyah istisyhadiyyah (usaha untuk mendapatkan mati syahid-red), sementara sebagian yang menamainya dengan ‘amaliyah intihariyyah (perbuatan bunuh diri-red).</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal setiap penamaan memiliki makna tersendiri. Yang menjadi problem dalam pemberian nama yaitu ketika tidak peduli dengan makna dan kandungan nama itu. Tidak logis, kalau kita menghukumi perbuatan diatas dengan hukum haram sementara pada saat yang sama kita menamainya dengan &#8216;amaliyah istisyhadiyyah. Sebaliknya, bagaimana bisa perbuatan itu dihukumi sesuai dengan syari&#8217;at, sementara dia digelari ‘amaliyah intihariyyah. Kaedah baku dan standar dalam hal ini adalah sedapat mungkin menggunakan nama-nama syar&#8217;i dalam penamaan seluruh perkara.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun bila ada permasalahan yang baru dan tidak ada nama yang syar&#8217;i untuknya, maka wajib menamainya dengan nama yang dikenal secara bahasa, yang pas dan yang menunjukkan hakekat permasalahan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>2. Tidak cermat dalam melihat perkembangan dan perubahan nawâzil.</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ini termasuk kesalahan karena hakekat nawâzil terkadang mengalami sedikit perubahan dan pergeseran. Perubahan ini terkadang  merubah hakekat nawâzil secara keseluruhan dari hakekat sebelumnya. Meski terjadi perubahan, namun istilah nawâzil tetap melekat pada keduanya, baik seblum ataupun setelah terjadi perubahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Memberikan fatwa hanya berdasarkan gambaran pertama dari suatu permasalahan pada suatu kejadian akan melahirkan tashawwur (gambaran) yang keliru dan kesalahan dalam memahaminya (<em>miss understanding</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">Kalau demikian, orang yang ingin memahami kejadian tersebut secara sempurna, sudah seharusnya terus meng-update informasi tentangnya. Khususnya pada zaman ini, dimana perubahan itu begitu cepat terjadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Sudah dimaklumi bahwa sebuah fatwa bisa berubah seiring dengan perubahan waktu, tempat dan keadaan serta adat yang berlaku. Dari sini sudah seharusnya seorang mufti memperhatikan waktu, tempat, kondisi dan keadaan yang berhubungan dengannya, serta adat yang berlaku dalam hukumnya terhadap satu permasalahan kontemporer.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk itu, kewajiban mufti dalam urusan kontemporer ini adalah menjelaskan bentuk masalahnya dan hukumnya serta memberikan batasan hukum terhadap masalahnya secara khusus, serta memperhatikan sumber hukumnya. Akan lebih baik lagi bila diberikan tanggal keluarnya fatwa tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai contoh dalam hal ini adalah sikap Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa&#8217;di <em>rahimahullah</em> dalam salah satu fatwanya. Beliau <em>rahimahullah</em> menyampaikan, sebagian Ulama terdahulu telah berfatwa bahwa seorang wanita apabila meninggal dunia dalam keadaan mengandung bayi yang masih hidup, maka dilarang membedah perutnya untuk mengeluarkan bayinya. Karena ini termasuk al-mutslah (merusak jenazah/mayat). Kemudian beliau t memberikan komentar : “Namun pada masa-masa terakhir ini, ilmu bedah telah berkembang pesat dan akhirnya membedah perut atau sebagian anggota badan tidak lagi dianggap al-mutslah. Mereka bisa melakukannya terhadap orang yang masih hidup dengan keridhaan dan keinginan terhadap beraneka ragam sistem pengobatan. Sehingga saya cenderung seandainya para ahli fikih terdahulu menyaksikan keadaan ini tentu mereka akan memperbolehkan membedah perut orang hamil, dengan sebab keberadaan bayinya yang masih hidup dan demi mengeluarkannya. Khususnya bila masa hamil sudah usai  dan diketahui atau besar kemungkinan bayinya akan bisa diselamatkan.&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah menyampaikan kecenderungan beliau, syaikh Abdurrahman Nashir as-sa&#8217;di <em>rahimahullah</em> mengatakan: &#8220;al-mutslah yang mereka jadikan sebagai alasan untuk melarang tindakan ini menunjukkan asumsi ini.&#8221; [2]</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>1.  Cenderung mempermudah dan meringankan fatwa, tanpa memperhatikan maqâshid syari&#8217;at.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Anggapan mereka bahwa inilah yang paling sesuai dengan keadaan manusia di zaman ini. Karena (kebanyakan-red) manusia saat ini tidak lagi berpegang teguh dengan hukum-hukum agama dan sibuk dengan gemerlap kehidupan. Untuk itu, harus dilakukan upaya pendekatan agama kepada mereka yang berjiwa lemah dan yang lainnya, supaya mereka bisa menerima dan mencari hukum-hukum syara&#8217;. Ini upaya yang wajib dilakukan. namun pendapat yang memberikan kemudahan tersebut harus memiliki dasar kuat yang menopangnya berupa nash atau qiyas atau pendapat imam ahli fikih yang diikuti.</p>
<p>Di antara contohnya adalah fatwa sebagian Ulama yang membolehkan seorang wanita bepergian haji dengan teman-teman yang dipercaya tanpa mahram. [3]</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>2.  Kecenderungan untuk memperberat dan melarang tanpa memperhatikan maqâshid syari&#8217;at.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dengan asumsi ini lebih hati-hati dan cocok dengan keadaan sebagian kaum Muslimin yang sering meremehkan dan tidak mau melaksanakan tugas-tugas syari&#8217;at. Terkadang sikap meremehkan ini pada akhirnya bisa menyeret seseorang meninggalkan aturan-aturan agama sama sekali.</p>
<p style="text-align: justify;">Di antara contohnya adalah fatwa sebagian Ulama yang menyatakan tidak boleh melempar jumrah di malam hari, juga fatwa yang menyatakan bahwa bayi tabung hukum haram secara mutlak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>3.  Berhujjah dengan fatwa sekelompok Ulama (al-Iftâ` al-Jamâ`i) dan merasa cukup denganya serta menjadikannya sebagai dalil tanpa merasa butuh dengan yang lain.</strong></p>
<p>Yang dimaksud dengan al-Iftâ` al-Jamâ`i adalah semua fatwa dan ketetapan ataupun penjelasan dikeluarkan oleh sebagian al-Majâmi&#8217; (konferensi) dan lajnah ilmiyah. Terkait dengan hal ini, ada beberapa point penting yang perlu diperhatikan:</p>
<p style="text-align: justify;">a.  Tidak disangsikan lagi bahwa fatwa yang bersumber dari banyak Ulama lebih pantas untuk diterima dibandingkan fatwa perorangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu dibedakan antara fatwa yang dikeluarkan sebuah lajnah fatwa yang terdiri dari sejumlah mufti dengan ijma&#8217; (kesepakatan-red) para ulama. Perlu diketahui juga bahwa ifta&#8217; jama&#8217;i tidak bisa mencapai derajat ijma&#8217;, baik dari sisi kekuatan hujjahnya ataupun segi kesepakatannya. Sebab fatwa dari konferensi dan badan ilmiyah dunia tersebut adalah hasil pemikiran fikih yang dirangkai disusun dari berbagai penelitian, karya tulis dan sensus lapangan. Jelas ketetapan konferensi dengan tinjauan ini lebih baku dan teliti secara fikih daripada fatwa sekelompok Ulama. Fatwa sekelompok Ulama jelas &#8211; karena banyaknya mereka &#8211; memberikan perasaan lebih tenang dan tentram dibanding fatwa perorangan. Inilah tiga tingkatan fatwa kontemporer, yang tertinggi adalah ketetapan konferensi, kemudian fatwa sekelompok Ulama, kemudian fatwa perorangan.</p>
<p style="text-align: justify;">b.  Harus membedakan antara fatwa yang disampaikan mayoritas Ulama dengan adanya Ulama yang menyelisihinya dengan masalah Ijmâ&#8217;. Juga mengetahui bahwa fatwa sekelompok Ulama tidak sampai pada martabat ijmâ&#8217; dalam peran sebagai hujjah dan kesepakatan.</p>
<p style="text-align: justify;">c.  Kelemahan fatwa secara berjama`ah kadang terjadi karena tekanan fihak tertentu dan biasanya tidak memiliki sarana iklan (penyampaian-red) yang sesuai.</p>
<p style="text-align: justify;">d. Terkadang pendapat yang dikeluarkan konferensi (al-Majma&#8217;) adalah pendapat minoritas, walaupun dikeluarkan dengan kesepakatan mereka semuanya. Sebab tidak semua Ulama dunia bisa ikut serta dalam konferensi tersebut.</p>
<p>e.   Di antara ide yang sering dilontarkan yaitu membentuk perkumpulan para Ulama dunia yang independen, tidak berada di bawah satu kekuatan atau satu pemerintahan. Perkumpulan ini yang akan mempelajari dan meneliti masalah-masalah kontemporer yang terjadi di tengah umat dengan tanpa tekanan dari fihak manapun.</p>
<p style="text-align: justify;">1.  Berhujjah dengan fatwa perorangan dan mengamalkannya serta pasrah kepadanya. Yang dimaksud dengan fatwa perorangan (al-Iftâ` al-Fardi) adalah fatwa dan ketetapan yang keluar dari seorang Ulama.<br />
Dalam hal ini ada beberapa point penting:</p>
<ul>
<li>Fatwa perorangan adalah penyempurna dan berasal dari fatwa kelompok (al-Iftâ al-Jamâ&#8217;i).</li>
<li>Kebenaran terkadang ada pada satu individu bukan pada mayoritas. Ini adalah perkara yang sudah ditetapkan oleh syara&#8217; dan nyata.</li>
<li>Sebagian fatwa mufti tidak dianggap. Karena, terkenal suka meremehkan suatu permasalahan dan mengikuti hawa nafsu.</li>
<li> Pendapat seorang mufti atau lebih, kadang tersiarkan dan tersebar luas hingga orang menyangka ini adalah pendapat mayoritas, padahal sebenarnya tidak demikian.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Demikian sebagian kekeliruan yang nampak dalam banyak fatwa kontemporer, semoga menjadi pencerahan bagi kita semua.</p>
<p><strong>Footnotes:</strong></p>
<p>[1] Diangkat dari kitab <em>Fikih Nawâzil</em> 1/68-77.</p>
<p>[2] Fatâwa <em>as-Sa&#8217;diyah</em> hlm 189-190.</p>
<p>[3] Fatwa ini nampaknya memberikan kemudahan pada manusia, padahal sebenarnya malah sebaliknya, jika kita melihat kepadatan jamaah haji yang sangat beresiko menimbulkan berbagai bahaya bagi sebagian jamaah haji bahkan bisa menyebabkan kematian. Khususnya bagi mereka yang lemah seperti jompo, orang sakit dan wanita.</p>
<p>Dengan cara pandang ini, kalau ingin memberikan kemudahan bagi kaum wanita mestinya mereka dilarang berhaji tanpa ada mahram yang menjaga mereka. Dengan kata lain, bukankah pelarangan wanita berhaji tanpa mahram akan mengakibatkan berkurangnya kepadatan dan memperkecil jumlah jamaah haji?</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikh-nawazil/kekeliruan-yang-muncul-dalam-fatwa-kontemporer-1.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Multi Level Marketing: Sebuah Permasalahan Kiwari:</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 07:33:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Nawazil]]></category>
		<category><![CDATA[Multi Level Marketing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=62</guid>
		<description><![CDATA[Seiring kemajuan teknologi beserta pola pikir manusia dan naik turun beserta jatuhnya aqidah dan akhlak mereka, bermunculanlah beragam perkara baru hasil jerih payah usaha manusia, khususnya dalam permasalah bisnis. Semuanya dilakukan untuk memakmurkan diri mereka -demikian anggapan mereka- tentunya dengan berusaha menghipnotis manusia dengan propaganda dan promosi yang sangat menarik dan menggiurkan tanpa memandang dahulu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seiring kemajuan teknologi beserta pola pikir manusia dan naik turun beserta jatuhnya aqidah dan akhlak mereka, bermunculanlah beragam perkara baru hasil jerih payah usaha manusia, khususnya dalam permasalah bisnis. Semuanya dilakukan untuk memakmurkan diri mereka -demikian anggapan mereka- tentunya dengan berusaha menghipnotis manusia dengan propaganda dan promosi yang sangat menarik dan menggiurkan tanpa memandang dahulu bagaimana tinjauan syari&#8217;at Islam yang sangat sempurna ini terhadap jenis perkara tersebut.</p>
<p><span id="more-62"></span></p>
<p>Memang demikianlah kondisi sebagian kaum muslimin -kalau tidak dikatakan kebanyakan mereka- memandang usaha hanya semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin, walaupun itu sangat fantastis dan tampak seperti mimpi. Hal inipun tidak lepas dari berita wahyu yang disampaikan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam sabdanya:</p>
<p class="arab">يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!&#8221;</em> (HR. Bukhari 2059)</p>
<p>Berapa banyak seseorang menzhalimi saudaranya hanya dengan dalih harta, bahkan saling menumpahkan darah diantara mereka. Memang benar pernyataan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam salah satu haditsnya,</p>
<p class="arab">إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.&#8221;</em> (HR. Al Timidzi dalam sunannya kitab <em>Al Zuhd</em>)</p>
<p>Fenomena seperti ini memang merupakan ujian yang sulit bagi kaum muslimin ketika iman dan taqwa semakin menipis, sedangkan ketamakan merupakah salah satu tabiat manusia, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ ؛ لاَبْتَغَى ثَالِثاً , وَلاَ يَمَلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ , وَيَتُوْبُ الله ُعَلَى مَنْ تَابَ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta; pasti ia menginginkan yang ketiga, sedangkan perut anak Adam tidaklah dipenuhi kecuali dengan tanah, dan Allah memberi taubat-Nya kepada yang bertaubat.&#8221;</em> (HR. Bukhari no 6436, Muslim no 1049)</p>
<p>Apalagi di zaman kiwari ini, dimana media komunikasi dan promosi demikian merebak hingga ke pelosok desa terpencil, sehingga bertebaranlah jenis muamalat di masyarakat yang sebelumnya tidak diketahui, diantaranya MLM (Multi Level Marketing). Oleh karena itu, perlu sekali kita merujuk kepada fatwa para ulama seputar permasalalahan yang sekarang sedang semarak ini dengan beragam nama dan teknik pemasaran, walaupun hakikatnya satu yaitu membuat jaringan bisnis dengan membentuk jaringan piramida dengan cara anggota pertama merekrut beberapa anggota baru yang menjadi kakinya (dalam jaringan tersebut) dan kaki-kaki inipun merekrut yang lainnya agar menjadi lapisan di bawahnya dan seterusnya, dengan syarat setiap orang yang ingin mendapat keanggotaan harus mendaftar dengan membayar sejumlah uang.</p>
<p>Sebagian jenis usaha ini menggunakan produk nyata seperti obat-obatan atau kosmetik atau yang lainnya dan sebagian lainnya tidak menggunakan produk, cukup dengan menyetor sejumlah uang, misalnya Rp 3 juta, lalu bila ia dapat merekrut anggota baru, baik langsung atau tidak langsung akan mendapatkan keuntungan uang tertentu, dan sampai batas tertentu akan mendapatkan bonus keuntungan yang sangat menggoda sekali, seperti kendaraan, naik haji, umroh atau wisata ke luar negeri. Sebaliknya, bila tidak mampu merekrut anggota baru maka tidak mendapatkan keuntungan tersebut dan merugi karena uang keanggotaan tersebut hilang bersama waktu yang ditentukan. Yang aneh, para anggota bisnis tersebut tidak berpikir bila perusahaannya suatu saat akan berhenti, dan itu pasti. Lalu bagaimana dengan nasib anggota yang baru masuk menjelang berhentinya perusahaan tersebut?</p>
<p>Nah, ternyata cara muamalah seperti ini tidak hanya ada di negeri ini saja namun juga ada di luar negeri, sebut saja di Timur Tengah atau Amerika atau tempat yang lainnya yang semuanya sama; menjadikan pertambahan pembayaran keanggotaan sebagai tujuan bisnisnya bukan penjualan produk.</p>
<p>Karena banyak pertanyaan disampaikan kepada para ulama seputar permasalan ini dan perlunya merujuk kepada para ulama dalam perkara kontemporer seperti ini, maka perlu disampaikan hakekat hukum syariat dan pandangan para ulama berkenaan dengan permasalahan ini, sehingga jelas dan gamblanglah sikap seorang muslim terhadap muamalah seperti ini.</p>
<p>Syeikh Hasan bin Ali bin Abdilhamid Al Atsari -<em>Hafidzahullah Ta&#8217;ala</em>- berkata seputar permasalahan ini: [1]</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya (termasuk) kewajiban ulama terpercaya dan para penuntut ilmu yang konsisten, adalah mengangkat problematika aktual, atau permasalahan kontemporer, yang masih sulit dipahami oleh sebagian kaum muslimin-atau banyak dari mereka, sehingga Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَ تَكْتُمُونَهُ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): &#8216;Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya&#8230;&#8217; &#8220;</em> (Qs. Ali Imran: 187)</p>
<p>Sungguh telah banyak datang soal dan pertanyaan seputar bisnis perdagangan -yang baru!!-, banyak orang terjerumus ke dalamnya dan yang bertanya hukumnya hanyalah orang-orang shalih; sebagaimana Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.&#8221;</em></p>
<p>Dan sebagaimana Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan[2], apakah dari yang halal atau haram?!&#8221;</em> (HR. Bukhari no.2059 dan no. 2083)</p>
<p>Sesungguhnya kami benar-benar memuji Allah Ta&#8217;ala atas datangnya pertanyaan-pertanyaan semacam ini di zaman sesulit ini, karena hal ini menunjukkan -<em>walhamdulillah</em>- adanya benih-benih kebaikan dan keimanan yang tertanam kuat di dalam dada banyak orang muslim yang masih ragu -betapapun banyaknya propaganda/penggiur dan penyamaran- terhadap muamalah ini!!</p>
<p>Seandainya setiap muslim menjadikan sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> (berikut):</p>
<p class="arab">البِرُّ حُسْنُ الخُلُقِ, وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ, وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Kebaikan adalah bagusnya budi pekerti, dan (perbuatan) dosa adalah segala sesuatu yang tertanam di dadamu, sedangkan kamu merasa tidak suka jika ada orang lain yang mengetahuinya.&#8221;</em> (HR. Muslim no. 2553)</p>
<p>Sebagai standar acuannya (dalam bermuamalah) dan sebagai pelita hidupnya, tentulah tidak akan pernah terjerumus seorangpun -dari mereka- ke dalam lingkaran besar kebingungan dan kerancuan; dengan mengatasnamakan label Al Din (agama), syari&#8217;at, dan label halal!!<em> La Haula Wala Quwata Illa Billah</em> (Dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Agung).</p>
<p>Kesimpulan bisnis perdagangan -yang baru ini!- terwujud dengan keikutsertaan anggotanya dalam aturan pemasaran (marketing) berbentuk jaringan piramid, yaitu setiap anggotanya merekrut dua anggota baru lainnya, dan setiap orang dari anggota baru tersebut merekrut dua anggota baru lagi&#8230; demikian seterusnya!!</p>
<p>Keanggotaan tersebut dilakukan dengan cara pembayaran yang dilakukan oleh seorang yang ingin menjadi anggota -dan ini harus dilakukan!- sebagai tanda pembelian produk abstrak (yang tidak ada kenyataan wujudnya)! Agar dia dapat masuk dalam program bisnis ini!! Sebagai imbalan dari bisnis ini, apabila dia berhasil merekrut sembilan anggota baru lainnya; dia akan mulai mendapatkan keuntungan-keuntungan yang diberikan oleh perusahaan induk!!</p>
<p>Sedangkan untuk kontinuitas/kelanggengan (!) dalam mendapatkan keuntungan ini (!), (setiap anggota) diharuskan terus memperbaharui pembayaran (!!) sebesar uang pendaftaran ulang sebagai anggota pada setiap tahunnya!!!</p>
<p>Dan semakin meluasnya piramid (!) yang bermula dari keikutsertaannya sebagai anggota dan sebagai distributor, semakin banyak pula jumlah anggotanya, dan semakin lama jangka waktunya, serta semakin besar pula nominal uang keuntungan yang dijanjikan dan diimpi-impikannya!! [3]</p>
<p>Semua ini tidak terjamin keselamatannya -sama sekali-; karena hal ini -seperti yang akan datang penjelasannya- dibangun di atas pembayaran uang kontan yang jelas (diketahui) untuk mendapatkan keuntungan yang jauh lebih banyak; namun tidak ada kejelasannya (tidak diketahui)!!</p>
<p>Dan hal ini mengandung unsur spekulasi yang tidak terselubung lagi! Semoga Allah merahmati seorang Imam besar Al Laits bin Sa&#8217;ad -yang berkata- tentang masalah ini: <em>&#8220;Seandainya orang-orang yang memiliki pemahaman halal dan haram mencermati masalah ini, pastilah mereka tidak akan membolehkannya; karena di dalamnya mengandung unsur spekulasi!&#8221;</em> (HR. Al Bukhari, no.2346)</p>
<p>Demikianlah mutiara ilmu dan hikmah yang perlu kita perhatikan dan pahami.</p>
<p>Inilah penjelasan Syaikh Ali Hasan -<em>hafizhullahu</em>- semoga dapat menggugah kita untuk lebih berhati-hati.</p>
<p><em>Wabillahit Taufiq</em></p>
<p><strong>Footnotes:</strong><br />
[1] Ini semua dari pernyataan beliau dan footnotenya diangkat dari pengantar beliau dalam kitab <em>Ta&#8217;rief &#8216;Uqalaa&#8217; An Naas bi Hukmi Mu&#8217;amalat Biznaas- Wamaa Syabahahaa Fi Al Far&#8217;i aw Al Asaas</em>, cetakan pertama tahun 2003M, penerbit Dar Al Janaan dan Daar Al Atsariyah hal 3-8</p>
<p>[2] Sama saja di dalam kenyataan muamalahnya, atau tidak ada keinginannya (untuk bertanya -pent). Maka (hendaknya) seorang muslim yang bertaqwa bertanya tentang hukum syar&#8217;inya (lebih dahulu) sebelum dia terjerumus ke dalam muamalah ini atau prakteknya.</p>
<p>[3] Maka motivator utama yang mendorong mayoritas anggota (bisnis marketing ini)! -apalagi para distributornya! Atau para pendukungnya!!- adalah janji -atau praduga! dan mimpi-mimpi!!- untuk bisa meraih kekayaan -hanya dalam jangka waktu satu tahun saja-!!</p>
<p>Walaupun (memang) terbukti pada sebagian mereka -dari para perintis (bisnis ini)!- berupa secuil (kekayaan) yang bisa mereka rasakan(!); (Akan tetapi) sesungguhnya hal ini tidak akan dirasakan oleh sebagian besar -dari anggota yang berposisi di tengah atau di akhir dari sistem piramid bisnis tersebut !-, sedangkan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَايُحِبُّ لِنَفْسِهِ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Tidaklah sempurna keimanan seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.&#8221;</em> (Muttafaqun &#8216;alaihi)</p>
<p>Juga sebagai peringatan bahwa bagian singa jantan -dan betina!- (bagian keuntungan terbesar dan dominan) dari uang pendaftaran -seluruhnya- kembali kepada perusahaan induk!!!</p>
<p>Hal itu (terjadi) karena perusahaan mensyaratkan kepada setiap anggota (!) yang membayar (99) dolar -sebagai persyaratan masuk sistem piramid tersebut!!- untuk merekrut 9 orang (lainnya) sebelum perusahaan memberikan uang komisi pertama kalinya yang pernah dijanjikan, yang besarnya adalah 55 dolar.</p>
<p>Ditambah lagi dengan hasil penjualan (produk) kepada 9 orang yang membuat perusahaan itu -dengan keadaan seperti ini- mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, jauh di atas beban biaya produksi -yang diklaim ada wujud produknya-, yang harganya tidak lebih sama sekali dari (24) dolar -sesuai pengakuan sebagian para distributor mereka!!-; yaitu: sama dengan: 9 x 75 = 675 dolar, dikurangi 55 dolar, sehingga sisanya 620 dolar -masih ditambah lagi (75 dolar)-, (dari) uang yang diambil dari anggota pertama tadi -tanpa beban biaya produksi-; yaitu: bahwa anggota yang membawa 9 pendaftar (anggota baru lainnya) (!), dia akan mendapatkan 55 dolar, sedangkan para pemilik/perintis perusahaan tersebut saat itu juga mendapatkan -setelah dikalkulasi!- untung bersih sebanyak 695 dolar.</p>
<p>Dan yang mengherankan (!) bahwa para pemilik perusahaan (Biznas) ini -di dalam situs mereka- mengakui (!) bahwa waktu penyediaan situs khusus bagi para pendaftar baru (!) tidak lebih dari (30) detik saja!!</p>
<p>Maka apakah praktek semacam ini berhak mendapatkan uang sebanyak itu?! Ataukah ia hanya penipuan semata; seperti perkataan orang: &#8220;Merubah bentuk untuk bisa makan!!!&#8221;</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Karakteristik Bank Syariah</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/karakteristik-bank-syariah.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/karakteristik-bank-syariah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2009 17:48:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Nawazil]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=39</guid>
		<description><![CDATA[Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para kolonial. Kesamaan masa antara pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat Islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para kolonial. Kesamaan masa antara pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat Islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba. Demikian juga dibangun untuk menancapkan benih-benih keraguan tentang benar dan cocoknya syari&#8217;at Islam di masa-masa kiwari ini.</p>
<p><span id="more-39"></span></p>
<p>Namun Allah <em>Ta&#8217;ala</em> telah menjamin kebenaran syari&#8217;at-Nya dan memudahkan orang untuk berfikir ulang bahaya riba yang telah menimpa umat manusia dewasa ini. Akhirnya banyak orang yang berfikir untuk membangun bank-bank yang dibangun diatas sistem syari&#8217;at Islam. Tentu saja tantangannya cukup berat karena harus meyakinkan masyarakat bahwa bank tersebut dapat menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Karena itu perbankan syari&#8217;at harus mampu menunaikan hal-hal berikut ini:</p>
<ol>
<li>Bank syari&#8217;at harus mampu menunaikan semua fungsi yang telah dilakukan bank-bank ribawi berupa pembiayaan (<em>Financing</em>), memperlancar dan mempermudah urusan muamalaat, menarik dana-dana tabungan masyarakat, kliring dan transfer, masalah moneter dan sejenisnya dari praktek-praktek perbankan lainnya.</li>
<li>Bank syari&#8217;at harus komitmen dengan hukum-hukum syari&#8217;at disertai kemampuan menunaikan tuntutan zaman dari sisi pengembangan ekonomi dalam semua aspeknya.</li>
<li>Bank syari&#8217;at harus komitmen dengan asas dan prinsip dasar ekonomi yang benar yang sesuai dengan ideologi dan kaedah syari&#8217;at Islam dan jangan sekedar menggunakan dasar-dasar teori ekonomi umum keuangan yang tentunya dibangun diatas dasar mu&#8217;amalah ribawiyah.</li>
</ol>
<p>Tiga perkara ini harus ditunaikan bank syari&#8217;at agar dapat berjalan seiring perkembangan zaman dengan semua fenomena dan problema kontemporernya.</p>
<p><strong>Karekteristik Bank Syari&#8217;at</strong></p>
<p>Lembaga keuangan syari&#8217;at memiliki karekteristik yang membedakannya dari bank-bank ribawi, diantaranya adalah:</p>
<ol>
<li>Lembaga keuangan syariat harus bersih dari semua bentuk riba dan mu&#8217;amalah yang dilarangan syari&#8217;at. Ini menjadi jorgan dan syiar utamanya. Tanpa ini satu lembaga keuangan tidak boleh dinamakan lembaga keuangan syari&#8217;at. DR. Ghorib al-Gamal menyatakan: &#8220;Karekteristik bersih dari riba dalam muamalat perbankan syari&#8217;at adalah karekteristik utamanya dan menjadikan keberadaannya seiring dengan tetanan yang benar untuk masyarakat Islami. (Lembaga keuangan syari&#8217;at) harus mewarnai seluruh aktifitasnya dengan ruh yang kokoh dan motivasi akidah yang menjadikan para praktisinya selalu merasa bahwa aktifitas yang mereka geluti tidak sekdar aktifitas bertujuan merealisasikan keuntungan semata, namun perlu ditambahkan bahwa itu adalah salah satu cara berjihad dalam mengemban beban risalah dan persiapan menyelamatkan umat dari praktek-praktek yang menyelisihi norma dasar Islam. Diatas itu semua para praktisi hendaknya merasa bahwa aktifitasnya tersebut adalah ibadah dan ketakwaan yang akan mendapatkan pahala dari Allah bersama balasan materi duniawi yang didapatkan.&#8221; (Lihat Kitab <em>Al-Mashorif Wa Buyut at-Tamwiel al-Islamiyah</em>, DR. Gharib al-Jamal hal 47)</li>
<li>Mengarahkan segala kemampuan pada pertambahan (<em>at-Tanmiyah</em>) dengan jalan its-titsmar (pengembangan modal) tidak dengan jalan hutang (<em>al-Qardh</em>) yang memberi keuntungan. Lembaga keuangan syari&#8217;at harus dapat mengelola hartanya dengan salah satu dari dua hal berikut yang telah diakui syari&#8217;at:
<ol type="a">
<li>Investasi Pengembangan modal langsung (<em>al-Its-titsmar al-Mubaasyir</em>) dalam pengertian Bank melakukan sendiri pengelolaan harta perniagaan dalam proyek-proyek riil yang menguntungkan.</li>
<li>Investasi modal dengan musyarakah dalam pengertian Bank menanam saham dalam modal sector riil yang menjadikan bank syari&#8217;at tersebut sebagai <em>syariek </em>(sekutu) dalam kepemilikan proyek tersebut dan berperan dalam administrasi, menegemen dan pengawasannya serta menjadi syariek juga dalam semua yang dihasilkan proyek tersebut baik berupa keuntungan atau kerugian dalam prosentase yang telah disepakati diantara para <em>syariek</em>.</li>
</ol>
<p>Karena bank syari&#8217;at dibangun diatas asas dan prinsip Islam, maka seluruh aktifitas mereka tunduk kepada standar halal dan haram yang telah ditentukan syari&#8217;at Islam. Hal ini menuntut lembaga keuangan berbuat beberapa hal berikut:</p>
<ol type="a">
<li>Mengarahkan pengembangan modalnya (<em>investment</em>) dan memusatkannya pada lingkaran produk barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan umum kaum muslimin.</li>
<li>Menjaga jangan sampai produknya terjerumus dalam lingkaran haram.</li>
<li>Menjaga setiap tahapan-tahapan produknya tetap berada dalam lingkaran halal.</li>
<li>Menjaga setiap sebab produknya (sistem operasi dan sejenisnya) bersesuaian dalam lingkaran halal.</li>
<li>Memutuskan dasar kebutuhan masyarakat dan maslahat umum sebelum melihat kepada profit yang akan didapat individunya.</li>
</ol>
<p>[Lihat Kitab <em>Mi'at Su'al wa Mi'at Jawaab Haula al-Bunuk al-Islamiyah </em>hal. 45-46]</li>
<li>Mengikat pengembangan ekonomi dengan pertumbuhan sosial. Lembaga keuangan syari&#8217;at tidak hanya sekedar mengikat pengembangan ekonomi dan pertumbuhan social semata, namun harus menganggap pertumbuhan sosial masyarakat sebagai asas yang tidaklah pengembangan ekonomi memberikan hasilnya tanpa memperhatikan hal ini. Dengan demikian bank syari&#8217;at harus menutupi dua sisi ini dan komitmen terhadap perbaikan masyarakat dan keadilannya. Tidak mengarah seperti bank ribawi yang mengarah kepada proyek-proyek yang memiliki prospek dan menjanjika keuntungan yang lebih banyaj tanpa memperhatikan perkara pertumbuhan sosial kemasyarakatan, karena hal itu adalah kekurangan yang memiliki akibat bahaya dalam masyarakat.</li>
<li>Mengumpulkan harta yang menganggur dan menyerahkannya kepada aktivitas <em>its-titsmaar</em> dan pengelolaan dengan target pembiayaan (<em>tamwiel</em>) proyek-proyek perdagangan, industri dan pertanian, karena kaum muslimin yang tidak ingin menyimpan hartanya di bank-bank ribawiberharap adanya bank syari&#8217;at untuk menyimpan harta mereka disana.</li>
<li>Memudahkan sarana pembayaran dan memperlancar gerakan pertukaran perdagangan langsung (<em>Harakah at-Tabaadul at-Tijaari al-Mubasyir</em>) sedunia Islam dan bekerja sama dalam bidang tersebut dengan seluruh lembaga keuangan syariat dunia agar dapat menunaikan tugasnya dengan sesempurna mungkin.</li>
<li>Menghidupkan tatanan zakat dengan membuat lembaga zakat dalam bank sendiri yang mengumpulkan hasil  zakat  bank tersebut. Lalu menegemen lembaga keuangan sendiri yang mengelola lembag zakat tersebut. Karena lembaga keuangan syari&#8217;at tunduk kepada pengelolaan harat untuk muamalat Islami dan hak-hak wajib pada harta-harta tersebut.</li>
<li>Membangun <em>baitul mal</em> kaum muslimin dan mendirikan lembaga untuk itu yang dikelola langsung manajemennya oleh lembaga keuangan tersebut.</li>
<li>Menanamkan kaedah adil dan kesamaan dalam keberuntungan dan kerugian dan menjauhkan unsur <em>ihtikaar </em>(penimbunan barang agar menaikkan harga) dan meratakan kemaslahatan pada sebanyak mungkin jumlah kaum muslimin setelah sebelumnya kemaslahatan tersebut hanya milik pemilik harta yang besar yang tidak peduli dari jalan mana medapatkannya</li>
</ol>
<p>Demikianlah beberapa karekteristik lembaga keuangan syari&#8217;at yang diharapkan menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Semoga harapan ini direalisasikan dalam bentuk nyata.<em> Wabillahi at-Taufiq.</em></p>
<p>[Makalah ini diadaptasi seluruhnya dari kitab <em>al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiq</em>, Prof.DR. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyaar, cetakan  kedua tahun 1414 H, Dar al-Wathan, Riyadh, KSA hal 91-95]</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/karakteristik-bank-syariah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perbedaan Asuransi Islami Dengan Asuransi Konvensional</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2009 17:34:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Cakrawala Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Nawazil]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=41</guid>
		<description><![CDATA[Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.

Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.</p>
<p><span id="more-41"></span></p>
<p>Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.</p>
<p>Sisem ini sudah berkembang luas dinegara Indonesia secara khusus dan dunia secara umumnya. Sehingga memerlukan penjelasan permasalahan ini dalam tinjauan syari&#8217;at islam.</p>
<p><strong>Asuransi Secara Umum</strong></p>
<p>Kata asuransi ini dalam bahasa inggris disebut <em>Insurance</em> dan dalam bahasa prancis disebut <em>Assurance</em>. Sedangkan dalam bahasa arab disebut <em>at-Ta&#8217;mien</em>. Asuransi ini didefinisikan dalam kamus umum bahasa Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada pihak yang lain, bila terjadi kecelakaan dan sebagainya, sedang pihak yang lain itu akan membayar iuran. [1]</p>
<p>Demikian juga telah didefinisikan dalam perundang-undangan negara Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. [2]</p>
<p>Sedangkan sebagian ulama syari&#8217;at dan ahli fikih memberikan definisi yang beragam, diantaranya:</p>
<p>1. Pendapat pertama, asuransi adalah perjanjian jaminan dari fihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada fihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan. [3]</p>
<p>2. Pendapat kedua, asuransi adalah perjanjian yang mengikat diri penanggung sesuai tuntutan perjanjian untuk membayar kepada pihak tertanggung atau nasabah yang memberikan syarat tanggungan untuk kemaslahatannya sejumlah uang atau upah rutin atau ganti harta lainnya pada waktu terjadinya musibah atau terwujudnya resiko yang telah dijelaskan dalam perjanjian. Hal tersebut diberikan sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan tertanggung kepada penanggung (pihak asuransi). [4]</p>
<p>3. Pendapat ketiga, asuransi adalah pengikatan diri pihak pertama kepada pihak kedua dengan memberikan ganti berupa uang yang diserahkan kepada pihak kedua atau orang yang ditunjuknya ketika terjadi resiko kerugian yang telah dijelaskan dalam akad. Itu sebagai imbalan dari yang diserahkan pihak kedua berupa sejumlah uang tertentu dalam bentuk angsuran atau yang lainnya. [5]</p>
<p>Dari definisi yang beraneka ragam tersebut terdapat kata sepakat dalam beberapa hal berikut ini:</p>
<ul>
<li>Adanya ijab dan qabul dari pihak penanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin</em>) dan tertanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin Lahu</em>).</li>
<li>Adanya obyek yang menjadi arahan asuransi.</li>
<li>Tertanggung menyerahkan kepada penanggung (pengelola asuransi) sejumlah uang baik dengan tunai atau angsuran sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yang dinamakan premi.</li>
<li>Penanggung memberikan ganti kerugian kepada tertanggung apabila terjadi kerusakan seluruhnya atau sebagiannya. Inilah asuransi yang umumnya berlaku dan ini dinamakan asuransi konvensional (<em>al-Ta&#8217;mien al-Tijaari</em>) yang dilarang mayoritas ulama dan peneliti masalah kontemporer dewasa ini. Juga menjadi ketetapan majlis Hai&#8217;ah kibar Ulama (majlis ulama besar Saudi Arabia) no. 55 tanggal 4/4/1397 H dan ketetapan no 9 dari Majlis Majma&#8217; al-Fiqh dibawah Munazhomah al-Mu&#8217;tamar al-Islami (OKI). [6]</li>
</ul>
<p>Demikian juga diharamkan dalam keputusan <em>al-Mu&#8217;tamar al-&#8217;Alami al-Awal lil Iqtishad al-Islami</em> di Makkah tahun 1396H. [7]</p>
<p>Kemudian para ulama memberikan solusi dalam masalah ini dengan merumuskan satu jenis asuransi syari&#8217;at yang didasarkan kepada akad tabarru&#8217;at [8] yang dinamakan <em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni</em> (asuransi ta&#8217;awun) atau <em>at-Ta&#8217;mien at-Tabaaduli</em>.</p>
<p><strong>Pengertian Asuransi Ta&#8217;awun (<em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni</em>)</strong></p>
<p>Para ulama kontemporer mendefinisikan <em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni</em> dengan beberapa definisi, diantaranya:</p>
<p>1. Pendapat pertama, asuransi ta&#8217;awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko bahaya tertentu. Hal itu dengan cara mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang yang tertimpa kerugian diantara mereka. Apabila premi yang terkumpulkan tidak cukup untuk itu, maka anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila lebih dari yang dikeluarkan dari ganti rugi tersebut maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. Setiap anggota dari asuransi ini adalah penanggung dan tertanggung sekaligus. Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya. Akan jelas gambaran jenis asuransi ini adalah seperti bentuk usaha kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan (bisnis) dan tujuannya hanyalah mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya dengan kesepakatan mereka membaginya diantara mereka sesuai dengan tata cara yang dijelaskan. [9]</p>
<p>2. Pendapat kedua, asuransi ta&#8217;awun adalah kerjasama sejumlah orang yang memiliki kesamaan resiko bahaya tertentu untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka dengan cara mengumpulkan sejumlah uang untuk kemudian menunaikan ganti rugi ketika terjadi resiko bahaya yang sudah ditetapkan. [10]</p>
<p>3. Pendapat ketiga, asuransi ta&#8217;awun adalah berkumpulnya sejumlah orang membuat shunduq (tempat mengumpulkan dana) yang mereka danai dengan angsuran tertentu yang dibayar setiap dari mereka. Setiap mereka mengambil dari shunduq tersebut bagian tertentu apabila tertimpa kerugian (bahaya) tertentu.</p>
<p>4. Pendapat keempat, asuransi ta&#8217;awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang menanggung resiko bahaya serupa dan setiap mereka memiliki bagian tertentu yang dikhususkan untuk menunaikan ganti rugi yang pantas bagi yang terkena bahaya. Apabila bagian yang terkumpul (secara syarikat) tersebut melebihi yang harus dikeluarkan sebagai ganti rugi maka anggota memiliki hak untuk meminta kembali. Apabila kurang maka para anggota diminta untuk membayar iuran tambahan untuk menutupi kekurangannya atau dikurangi ganti rugi yang seharusnya sesuai ketidak mampuan tersebut. Anggota asuransi ta&#8217;awun ini tidak berusaha merealisasikan keuntungan namun hanya berusaha mengurangi kerugian yang dihadapi sebagian anggotanya, sehingga mereka melakukan akad transaksi untuk saling membantu menanggung musibah yang menimpa sebagian mereka. [11]</p>
<p>Sehingga dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi ta&#8217;awun adalah bergeraknya sejumlah orang yang masing-masing sepakat untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka sebagai akibat resiko bahaya tertentu dan itu diambil dari kumpulan iuran yang setiap dari mereka telah bersepakat membayarnya. Ini adalah akad tabarru&#8217; yang bertujuan saling membantu dan tidak bertujuan perniagaan dan cari keuntungan. Sebagaimana juga akad ini tidak terkandung riba, spekulasi terlarang, gharar dan perjudian. (tentang gharar, baca juga  artikel <a title="Jual Beli Gharar" href="http://www.ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-jual-beli-gharar.html"><em>Mengenal Jual-Beli Gharar</em></a>)</p>
<p>Gambaran paling gampangnya adalah misalnya ada satu keluarga atau sejumlah orang membuat shunduq lalu mereka menyerahkan sejumlah uang yang nantinya dari kumpulan uang tersebut digunakan untuk ganti rugi kepada anggotanya yang mendapatkan musibah (bahaya). Apabila uang yang terkumpul tersebut tidak menutupinya, maka mereka menutupi kekurangannya. Apabila berlebih setelah penunaian ganti rugi tersebut maka dikembalikan kepada mereka atau dijadikan modal untuk masa yang akan datang. Hal ini mungkin dapat diperluas menjadi satu lembaga atau yayasan yang memiliki petugas yang khusus mengelolanya untuk mendapatkan dan menyimpan uang-uang tersebut serta mengeluarkannya. Lembaga ini boleh juga memiliki pengelola yang merencanakan rencana kerja dan managementnya. Semua pekerja dan petugas berikut pengelolanya mendapatkan gaji tertentu atau mereka melakukannya dengan sukarela. Namun semua harus dibangun untuk tidak cari keuntungan (bisnis) dan seluruh sisinya bertujuan untuk ta&#8217;awun (saling tolong menolong). [12]</p>
<p>Dari sini dapat dijelaskan karekteristik asuransi ta&#8217;awun sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Tujuan dari asuransi ta&#8217;awun adalah murni takaful dan ta&#8217;awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah.</li>
<li>Akad asuransi ta&#8217;awun adalah akad tabarru&#8217;. Hal ini tampak tergambarkan dalam hubungan antara nasabah (anggotanya), dimana bila kurang mereka menambah dan bila lebih mereka punya hak minta dikembalikan sisanya.</li>
<li>Dasar fikroh asuransi ta&#8217;awun ditegakkan pada pembagian kerugian bahaya tertentu atas sejumlah orang, dimana setiap orang memberikan saham dalam membantu menutupi kerugian tersebut diantara mereka. Sehingga orang yang ikut serta dalam asuransi ini saling bertukar dalam menanggung resiko bahaya diantara mereka.</li>
<li>Pada umumnya asuransi ta&#8217;awun ini berkembang pada kelompok yang punya ikatan khusus dan telah lama, seperti kekerabatan atau satu pekerjaan (profesi).</li>
<li>Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya yang ada diambil dari yang ada di shunduq (simpanan) asuransi, apabila tidak mencukupi maka terkadang diminta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. [13]</li>
</ul>
<p><strong>Perbedaan Antara Asuransi Ta&#8217;awun dan Konvensional. [14]</strong></p>
<p>Dari karekteristik diatas dan definisi yang disampaikan para ulama kontemporer tentang asuransi ta&#8217;awun dapat dijelaskan perbedaan antara asuransi ini dengan yang konvensional. Diantaranya:</p>
<p>1. Asuransi ta&#8217;awun termasuk akad tabarru yang bermaksud murni takaful dan ta&#8217;awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah. Sehingga premi dari anggotanya bersifat hibah (<em>tabarru&#8217;</em>). Berbeda dengan asuransi konvensional yang bermaksud mencari keuntungan berdasarkan akad <em>al-Mu&#8217;awwadhoh al-Ihtimaliyah</em> (bisnis oriented yang berspekulasi yang dalam bahasa Prancis <em>contrats aleatoirs</em>).</p>
<p>2. Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya dalam asuransi ta&#8217;awun diambil dari jumlah premi yang ada di shunduq (simpanan) asuransi. Apabila tidak mencukupi maka adakalanya minta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. Sehingga tidak ada keharusan menutupi seluruh kerugian yang ada bila anggota tidak sepakat menutupi seluruhnya. Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung. Hal ini menyebabkan perusahaan asuransi mengikat diri untuk menanggung semua resiko sendiri tanpa adanya bantuan dari nasabah lainnya. Oleh karena itu tujuan akadnya adalah cari keuntungan, namun keuntungannya tidak bias untuk kedua belah pihak. Bahkan apabila perusahaan asuransi tersebut untung maka nasabah (tertanggung) merugi dan bila nasabah (tertanggung) untung maka perusahaan tersebut merugi. Dan ini merupakan memakan harta dengan batil karena berisi keuntungan satu pihak diatas kerugian pihak yang lainnya.</p>
<p>3. Dalam asuransi konvensional bisa jadi perusahaan asuransi tidak mampu membayar ganti rugi kepada nasabahnya apabila melewati batas ukuran yang telah ditetapkan perusahaan untuk dirinya. Sedangkan dalam asuransi ta&#8217;awun, seluruh nasabah tolong menolong dalam menunaikan ganti rugi yang harus dikeluarkan dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan yang ada dari peran para anggotanya.</p>
<p>4. Asuransi ta&#8217;awun tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dari selisih premi yang dibayar dari ganti rugi yang dikeluarkan. Bahkan bila ada selisih (sisa) dari pembayaran klaim maka dikembalikan kepada anggota (tertanggung). Sedangkan sisa dalam perusahaan asuransi konvensional dimiliki perusahaan.</p>
<p>5. Penanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin</em>) dalam asuransi ta&#8217;awun adalah tertanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin Lahu</em>) sendiri. Sedangkan dalam asuransi konvensional, penanggung <em>(al-Mu&#8217;ammin</em>) adalah pihak luar.</p>
<p>6. Premi yang dibayarkan tertanggung dalam asuransi ta&#8217;awun digunakan untuk kebaikan mereka seluruhnya. Karena tujuannya tidak untuk berbisnis dengan usaha tersebut, namun dimaksudkan untuk menutupi ganti kerugian dan biaya operasinal perusahaan saja Sedangkan dalam system konvensional premi tersebut digunakan untuk kemaslahatan perusahaan dan keuntungannya semata Karena tujuannya adalah berbisnis dengan usaha asuransi tersenut untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari pembayaran premi para nasabahnya.</p>
<p>7. Asuransi ta&#8217;awun bebas dari riba, spekulasi dan perjudian serta gharar yang terlarang. Sedangkan asuransi konvensional tidak lepas dari hal-hal tersebut.</p>
<p>8. Dalam asuransi ta&#8217;awun, hubungan antara nasabah dengan perusahaan asuransi ta&#8217;awun ada pada asas berikut ini:</p>
<p>a. Pengelola perusahaan melaksanakan managemen operasional asuransi berupa menyiapkan surat tanda keanggotaan (<em>watsiqah</em>), mengumpulkan premi, mengeluarkan klaim (ganti rugi) dan selainnya dari pengelolaannya dengan mendapatkan gaji tertentu yang jelas. Itu karena mereka menjadi pengelola operasional asuransi dan ditulis secara jelas jumlah fee (gaji) tersebut.</p>
<p>b. Pengelola perusahaan melakukan pengembangan modal yang ada untuk mendapatkan izin membentuk perusahaan dan juga memiliki kebolehan mengembangkan harta asuransi yang diserahkan para nasabahnya. Dengan ketentuan mereka berhak mendapatkan bagian keuntungan dari pengembangan harta asuransi sebagai <em>mudhoorib</em> (pengelola pengembangan modal dengan <em>mudhorabah</em>).</p>
<p>c. Perusahaan memiliki dua hitungan yang terpisah. Pertama untuk pengembangan modal perusahaan dan kedua hitungan harta asuransi dan sisa harta asuransi murni milik nasabah (pembayar premi).</p>
<p>d. Pengelola perusahaan bertanggung jawab apa yang menjadi tanggung jawab <em>al-Mudhoorib</em> dari aktivitas pengelolaan yang berhubungan dengan pengembangan modal sebagai imbalan bagian keuntungan mudhorabah, sebagaimana juga bertanggung jawab pada semua pengeluaran kantor asuransi sebagai imbalan fee (gaji) pengelolaan yang menjadi hak mereka. [15]</p>
<p>Sedangkan hubungan antara nasabah dengan perusahan asuransi dalam asuransi konvensional adalah semua premi yang dibayar nasabah (tertanggung) menjadi harta milik perusahaan yang dicampur dengan modal perusahaan sebagai imbalan pembayaran klaim asuransi. Sehingga tidak ada dua hitungan yang terpisah.</p>
<p>1. Nasabah dalam perusahaan asuransi ta&#8217;awun dianggap anggota syarikat yang memiliki hak terhadap keuntungan yang dihasilkan dari usaha pengembangan modal mereka. Sedangkan dalam asuransi konvensional, para nasabah tidak dianggap syarikat, sehingga tidak berhak sama sekali dari keuntungan pengembangan modal mereka bahkan perusahan sendirilah yang mengambil seluruh keuntungan yang ada.</p>
<p>2. Perusahaan asuransi ta&#8217;awun tidak mengembangkan hartanya pada hal-hal yang diharamkan. Sedangkan asuransi konvensional tidak memperdulikan hal dan haram dalam pengembangan hartanya.</p>
<p>Demikianlah beberapa perbedaan yang ada. Mudah-mudahan semakin memperjelas permasalahan asuransi ta&#8217;awun ini. <em>Wabillahittaufiq</em>.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<ol>
<li><em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta)</li>
<li><em>Al-&#8217;Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah</em>, Dirasat fiqhiyah ta&#8217;shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA</li>
<li><em>al-Fiqhu al-Muyassarah</em>, Qismu al-Mu&#8217;amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA</li>
<li><em>Fiqhu an-Nawaazil</em>, Dirasah Ta&#8217;shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi.</li>
<li>Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du&#8217;aijii berjudul <em>Ru&#8217;yat Syar&#8217;iyah fi Syarikat al-Ta&#8217;miin al Ta&#8217;aawuniyah</em> Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net)</li>
</ol>
<p><strong>Footnotes:</strong></p>
<p>[1] Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S Purwodarminto, cetakan ke-8 tahun 1984, Balai Pustaka, hal 63.<br />
[2] Lihat Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian.<br />
[3] Lihat pembahasan tentang asuransi oleh Ustadz Muslim Atsary pada artikel <a title="Asuransi dalam Islam" href="http://www.ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/menyoal-asuransi-dalam-islam.html"><em>Menyoal Asuransi Dalam Islam</em></a><br />
[4] Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/36.<br />
[5] At-Ta&#8217;mien wa Ahkamuhu oleh al-Tsanayaan hal 40, dinukil dari kitab <em>Al-&#8217;Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah</em>, Dirasat Fiqhiyah Ta&#8217;shiliyah Wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA hal. 288.<br />
[6] Lihat <em>al-Fiqhu al-Muyassarah</em>, Qismu al-Mu&#8217;amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA hal. 255.<br />
[7] <em>Fiqhu an-Nawaazil</em>, Dirasah Ta&#8217;shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi, 3/267.<br />
[8] <em>Akad Tabarru&#8217;</em> adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial, lihat Fatwa Dewan Syari&#8217;ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.<br />
[9] <em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnahu ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/38.<br />
[10] <em>Nidzom at-Ta&#8217;mien</em>, Musthofa al-Zarqa&#8217; hal. 42 dinukil dari kitab <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, Dirasat fiqhiyah ta&#8217;shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal. 289.<br />
[11] <em>Al-Ghoror wa Atsaruhu fi al-&#8217;Uquud</em>, DR. al-Dhoriir, cetakan kedua dari Mathbu&#8217;aat Majmu&#8217;ah Dalah al-Barokah, hlm 638 dinukil dari Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du&#8217;aijii berjudul <em>Ru&#8217;yat Syar&#8217;iyah fi Syarikat al-Ta&#8217;miin al Ta&#8217;aawuniyah</em> Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net )<br />
[12] Lihat tentang hal ini dalam pembahasan <em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni al-Murakkab</em> dalam kitab <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, <em>Dirasat Fiqhiyah Ta&#8217;shiliyah wa Tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal. 291-311.<br />
[13] Kelima karekteristik ini diambil dari kitab <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, <em>Dirasat Fiqhiyah Ta&#8217;shiliyah wa Tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal 290-291<br />
[14] kami ringkas dari dua sumber yaitu Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du&#8217;aijii berjudul <em>Ru&#8217;yat Syar&#8217;iyah fi Syarikat al-Ta&#8217;miin al Ta&#8217;aawuniyah</em> Hal 2-3 dan <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, <em>Dirasat Fiqhiyah Ta&#8217;shiliyah wa Tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal 290-291 serta <em>al-Fiqhu al-Muyassarah</em>, <em>Qismu al-Mu&#8217;amalat</em> Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa hlm 255-256<br />
[15] Sebagaimana menjadi hasil keputusan dari Nadwah (Simposium) al-Barkah ke 12 untuk ekonomi islam, ketetapan dan anjuran Nadwah al-Barkah lil Iqtishad al-Islami hal. 212.</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyoal Asuransi Dalam Islam</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/menyoal-asuransi-dalam-islam.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/menyoal-asuransi-dalam-islam.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2009 18:25:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cakrawala Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Nawazil]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=9</guid>
		<description><![CDATA[Asuransi adalah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Asuransi adalah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.</p>
<p><span id="more-9"></span></p>
<p>Dari penjelasan ini nyata bahwa di dalam perjanjian asuransi itu ada unsur:</p>
<ol>
<li>Bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan pihak perusahaan asuransi.</li>
<li> Bahaya atau musibah yang terjadi.</li>
<li>Angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah.</li>
</ol>
<p><strong>SEJARAH ASURANSI</strong></p>
<p>Asuransi pertama kali muncul dalam bentuk asuransi perjalanan di lautan yang muncul pada abad 14 Masehi. Namun asuransi ini memiliki akar sejarah semenjak sebelum Masehi, yaitu bahwa seseorang meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar, jika kapal itu hancur, maka pinjaman itu hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.</p>
<p>Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi yang merupakan perjanjian yang bersifat riba, berdasarkan unsur perjudian dan menghadang bahaya. Asuransi tetap seperti ini sebagaimana muncul pertama kali.</p>
<p>Kemudian muncul asuransi di daratan di kalangan bangsa Inggris pada abad 17 Masehi. Bentuk asuransi yang pertama kali muncul adalah asuransi kebakaran. Hal ini muncul setelah kejadian kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Lebih dari 13 ribu rumah dan sekitar 100 gereja menjadi korban kebakaran. Kemudian asuransi kebakaran ini menyebar di banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di  Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat. Kemudian asuransi semakin menyebar dan bertambah jenis-jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.</p>
<p><strong>JENIS-JENIS ASURANSI</strong></p>
<p>Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi ada dua jenis:</p>
<p><strong>1) At-Ta&#8217;miin at-Tijaariy</strong></p>
<p>Asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah -atau apa yang disepakati. Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan, dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun. Dan ini merupakan keuntungannya. Inilah asuransi yang dibacarakan di sini. Dan ini terlarang karena bersifat spekulasi yang merugikan salah satu pihak.</p>
<p><strong>2) At-Ta&#8217;miin at-Ta&#8217;aawuniy</strong></p>
<p>Atau juga disebut at-Ta&#8217;miin at-Tabaaduliy atau at-Ta&#8217;miin al-Islamiy. Yaitu asuransi gotong-royong atau asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanyalah bentuk tolong menolong di dalam menanggung kesusahan. Contohnya: sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang, dengan uang ini mereka membantu orang yang terkena musibah. Perusahaan asuransi islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan bantuan.</p>
<p>Selain itu ada jenis asuransi yang lain, yaitu:</p>
<p><strong>3) At-Ta&#8217;miin al-Ijtima&#8217;iy (jaminan keamanan sosial)</strong></p>
<p>Hal ini juga tidak mencari keuntungan, dan bukan asuransi khusus pada seseorang yang khawatir musibah tertentu. Tetapi ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh negara-negara terhadap para pegawainya, yang dikenal dengan istilah peraturan pensiun. Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dengan prosentase tertentu, dan ketika telah sampai masa pensiun, uang tersebut diberikannya dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Bahkan jenis ini sebenarnya tidaklah termasuk asuransi. Hal ini tidak mengapa, asalkan tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.</p>
<p><strong>Macam-Macam Asuransi Tijari</strong></p>
<p>At-Ta&#8217;miin at-Tijaariy, asuransi yang bertujuan mencari keuntungan sangat banyak macanya, antara lain:</p>
<p><strong>1) Asuransi Kecelakaan</strong></p>
<p>Asuransi jenis ini dilakukan pada harta-harta yang dimiliki, seperti asuransi pencurian, asuransi kebakaran, dan semacamnya. Juga dilakukan pada pertanggungan jawab nasabah, seperti asuransi kecelakaan kendaraan, asuransi kecelakaan kerja, dan semacamnya.</p>
<p><strong>2) Asuransi Pribadi</strong></p>
<p>Yaitu asuransi dari bahaya-bahaya yang berhubungan dengan manusia itu sendiri, di sisi kehidupannya, kesehatannya, atau keselamatannya. Hal ini meliputi asuransi jiwa dan asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan.</p>
<p><strong>3) Asuransi Jiwa</strong></p>
<p>Yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ke tiga, sebagai ganti angsuran-angsuran yang diberikan, ketika matinya nasabah, atau tetap hidupnya nasabah sampai umur tertentu. Hal ini ada beberapa macam:</p>
<p><strong>Asuransi untuk Keadaan Kematian</strong></p>
<p>Yaitu diberikan sejumlah uang pada saat kematian nasabah. Ini ada 3 macam:</p>
<p>a) Asuransi Selama Hidup</p>
<p>Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan pada saat kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Jika asuransi untuk jangka tertentu, seperti 20 tahun misalnya, dan nasabah itu mati sebelum lewat 20 tahun, maka angsurannya gugur, dan orang yang diasuransikan berhak mendapatkan jumlah uang asuransi secara penuh. Ini berarti kerugian bagi perusahaan. Dan jika nasabah itu masih hidup lewat 20 tahun, maka angsurannya berhenti, tetapi uang asuransi tidaklah diberikan kepada orang yang diansuransikan kecuali setelah kematian nasabah.</p>
<p>b) Asuransi Selama Waktu Tertentu</p>
<p>Yaitu nasabah membayar angsuran asuransi, dan perusahaan akan membayar sejumlah uang asuransi untuk orang yang diansuransikan jika nasabah mati di dalam jarak waktu asuransi. Jika nasabah masih hidup melewati jarak waktu asuransi, maka ansuran yang telah dia bayar hilang, dan perusahaan mengambil uang tersebut dengan tanpa imbalan apa-apa. Asuransi jenis ini sangat jelas unsur perjudiannya.</p>
<p>c) Asuransi Selama Hidupnya Orang yang Diasuransikan</p>
<p>Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan, jika dia tetap hidup setelah kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Tetapi jika orang yang diansuransikan mati sebelum orang yang membayar asuransi (nasabah), maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.</p>
<p><strong>Asuransi untuk Keadaan Tetap Hidup</strong></p>
<p>Yaitu tetap hidupnya nasabah, ini kebalikan dari bentuk 1. a. Yaitu nasabah asuransi membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan juga akan membayar sejumlah uang tertentu juga -yang lebih banyak- pada waktu yang ditentukan, jika nasabah itu tetap hidup sampai waktu tersebut. Tetapi jika nasabah mati sebelum waktu yang ditetapkan, maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Dan ahli warisnya tidak dapat memanfaatkannya. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.</p>
<p><strong>Asuransi Kombinasi</strong></p>
<p>Yaitu penggabungan dua jenis asuransi di atas. Perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah mati pada selang waktu tertentu, atau membayarkan kepada nasabah jika dia masih hidup setelah selesainya waktu asuransi. Oleh karena itu angsuran angsuransi jenis ini lebih besar dari dua jenis sebelumnya.</p>
<p><strong>Asuransi Dari Musibah-Musibah yang Menimpa Badan</strong></p>
<p>Yaitu perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang berkaitan dengan badannya, selama masa asuransi. Atau diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah yang mengikuti asuransi itu mati. Asuransi kesehatan termasuk jenis ini, dan terkadang asuransi kesehatan mencakup seluruh jenis penyakit, atau penyakit tubuh yang tertentu, atau tindakan operasi penyakit,  atau sebagian penyakit. Dan dokumen transaksi asuransi menentukan jenis bahaya yang diasuransikan dan itu yang mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan.</p>
<p><strong>HUKUM ASURANSI</strong></p>
<p>Asuransi Tijari (yang merupakan usaha untuk mencari keuntungan) dengan semua jenisnya hukumnya <strong>haram</strong>, karena:</p>
<p>1. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian penggantian harta yang mengandung ketidak pastian dan memuat bahaya yang sangat banyak.</p>
<p>Abu Hurairah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em> berkata:</p>
<p class="arab">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ</p>
<p><em>&#8220;Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melarang jual beli dengan kerikil dan jual beli gharar.&#8221;</em> (HR. Muslim no. 1513)</p>
<p><strong>Jual beli dengan kerikil</strong>,  seperti seorang penjual mengatakan <em>&#8220;Aku menjual kain yang terkena kerikil yang aku lemparkan.&#8221;</em> Atau <em>&#8220;Aku menjual tanah ini mulai sini sampai  jarak kerikil yang aku lemparkan.&#8221;</em> Atau semacamnya yang tidak ada kejelasan.</p>
<p>Sedang <strong>jual beli gharar</strong> yaitu jual beli yang mengandung ketidak jelasan, tipu-daya, dan tidak mampu menyerahkan barang, seperti menjual ikan di dalam kolam, menjual burung yang terbang di udara, dan semacamnya. (Lihat <em>Syarh Muslim</em> karya Imam Nawawi)</p>
<p>2. Asuransi termasuk jenis perjudian. Karena padanya terdapat bahaya kerugian di dalam pertukaran harta, kerugian dengan tanpa berbuat kejahatan atau penyebabnya, dan keuntungan dengan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak sepadan. Karena nasabah asuransi terkadang baru menyetor sekali angsuran, lalu terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi menderita kerugian sejumlah uang asuransi. Atau tidak terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan angsuran-angsuran asuransi dengan tanpa imbalan. Dengan demikian asuransi masuk di dalam larangan perjudian di dalam firman Allah:</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.&#8221;</em> (Qs. Al-Maidah/5: 90)</p>
<p>3. Perjanjian asuransi mengandung riba. Karena keuntungan yang didapati oleh perusahaan adalah tanpa imbalan, sedangkan keuntungan nasabah merupakan tambahan dari harta pokoknya yang tidak ada imbalannya. Dan larangan riba sangat keras di dalam Islam. Allah berfirman:</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ<br />
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ<br />
لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ</p>
<p><em>&#8220;Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.&#8221;</em> (Qs. Al-Baqarah/2: 278-279)</p>
<p>4. Asuransi merupakan perlombaan yang hukumnya haram, karena mengandung ketidak jelasan, bahaya kerugian, dan perjudian. Dan syari&#8217;at Islam tidak memperbolehkan perlombaan yang pemenangnya mengambil harta kecuali yang padanya terdapat pembelaan dan kemenangan terhadap Islam untuk meninggikan Islam dengan hujjah atau dengan senjata. Dan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah membatasi perlombaan yang pemenangnya mengambil upah dengan tiga macam:</p>
<p class="arab">لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ</p>
<p><em>&#8220;Tidak boleh mengambil hadiah harta perlombaan kecuali pada onta, kuda, atau anak panah.&#8221;</em> (HR. Abu Dawud, no. 2574;  Tirmidzi, no. 1700)</p>
<p>Yaitu tidak boleh mengambil harta dengan perlombaan kecuali pada salah satu dari tiga perkara di atas. Karena ketiganya -dan yang semaknanya- termasuk persiapan peperangan dan kekuatan berjihad memerangi musuh. Dan memberikan hadiah padanya merupakan dorongan kepada jihad. (Lihat <em>Tuhfatul Ahawadzi</em>)</p>
<p>5. Perjanjian asuransi, di dalamnya mengandung pengambilan harta orang lain dengan tanpa imbalan, ini merupakan kebatilan. Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا</p>
<p><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.&#8221;</em> (Qs. An-Nisa&#8217;/4: 29)</p>
<p>6. Perjanjian asuransi mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Syari&#8217;at. Karena perusahaan asuransi tidak membuat kecelakaan dan tidak melakukan perkara yang menyebabkan kecelakaan, namun ia wajib membayar klaim. Hal itu karena perjanjian dengan nasabah untuk menjamin bahaya jika terjadi dengan imbalan setoran angsuran nasabah.</p>
<p>Berdasarkan keterangan ini, maka banyak sekali fatwa para ulama yang mengharamkan asuransi tijari dengan segala jenisnya. Dari penjelasan ini nampak bahwa asuransi yang banyak beredar, yang dilakukan sebagai usaha untuk meraih keuntungan termasuk perkara yang dilarang di dalam Syari&#8217;at. Adapun asuransi yang dibolehkan adalah At-Ta&#8217;miin at Ta&#8217;aawuniy (asuransi gotong royong) sebagaimana di atas. <em>Wallahu a&#8217;lam.</em></p>
<p>[Makalah ini diringkas dari kitab <em>Mausuu'ah Al-Qadhaayaa Al-Fiqhiyyah Al-Mu'aashirah wal Iqtishaad Al-Islami</em>, karya Syaikh Prof. Dr. Ali Ahmad As-Saaluus, ustadz Fiqh dan Ushuul di kuliyah Syari'at Univ. Qathar, hlm 363-395, penerbit: Dar Ats-Tsaqafah Qathar; dan beberapa tambahan dari rujukan lain]</p>
<p>***</p>
<p>Disusun oleh: Ustadz Muslim Atsari<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/menyoal-asuransi-dalam-islam.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

