<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Membangun Sukses Dengan Syariat &#187; Fatwa Ulama</title>
	<atom:link href="http://ekonomisyariat.com/category/fatwa-ulama/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ekonomisyariat.com</link>
	<description>Meniti Syariat Kembangkan Ekonomi Umat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Dec 2010 04:06:55 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Hukum Promosi dan Menjual Pernik-pernik Natal dan Tahun Baru</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/hukum-promosi-dan-menjual-pernik-pernik-natal.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/hukum-promosi-dan-menjual-pernik-pernik-natal.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 24 Dec 2010 04:06:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>amir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=315</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Bolehkah saya membuat mainan atau pernik-pernik untuk dijual pada  perayaan natal, valentine, tahun baru atau yang lainnya. Namun saya  tidak mendesain makhluk hidup, karena saya tahu itu haram. Saya hanya  mendesain bunga-bunga dan saya tulis kata-kata indah.

Jawaban:

Alhamdulillah washshalatu wassalamu `ala rasulillah..

Bagus sekali apa yang Anda lakukan, dengan hanya membuat desain bunga  [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bolehkah saya membuat mainan atau pernik-pernik untuk dijual pada  perayaan natal, valentine, tahun baru atau yang lainnya. Namun saya  tidak mendesain makhluk hidup, karena saya tahu itu haram. Saya hanya  mendesain bunga-bunga dan saya tulis kata-kata indah.<br />
<span id="more-315"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em><br />
Alhamdulillah washshalatu wassalamu `ala rasulillah..<br />
</em><br />
Bagus sekali apa yang Anda lakukan, dengan hanya membuat desain bunga  dan semacamnya dan tidak mendesain makhluk hidup yang bernyawa. Kami  memohon, semoga Allah memberikan kelapangan rezeki yang halal kepada  Anda.</p>
<p>Selanjutnya, tidak dibolekan seseorang ikut memeriahkan kegiatan  haram dan bid’ah. Baik ikut menghadiri, memeriahkan, meresmikan,  menyiapkan kebutuhan, atau menulis kartu ucapan selamat hari raya.</p>
<p>Adapun menjual pernik-pernik yang tidak dikhususkan untuk acara  perayaan haram maka dibolehkan, meskipun ada sebagian orang yang membeli  pernik-pernik tersebut dan digunakan untuk merayakan kegiatan yang  haram. Hanya saja, jika diketahui bahwa ada pembeli tertentu yang akan  menggunakannya untuk kepentingan haram, seperti hari raya orang kafir  maka tidak boleh menjual barang tersebut kepada orang ini karena  perbuatan ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan tindakan  melampaui batas.</p>
<p>Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits dari<em> Fatwa Syabakah Islamiyah</em> di bawah bimbingan Dr. Abdullah Faqih, nomor fatwa 7094<br />
Sumber: <a href="http://konsultasisyariah.com/www.KonsultasiSyariah.com" target="_self">www.KonsultasiSyariah.com</a><br />
Artikel <a href="www.EkonomiSyariat.com">www.EkonomiSyariat.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/hukum-promosi-dan-menjual-pernik-pernik-natal.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembunuhan Mirip Sengaja</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-mirip-sengaja.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-mirip-sengaja.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Sep 2010 12:31:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=272</guid>
		<description><![CDATA[Pada edisi terdahulu, telah dijelaskan dua jenis pembunuhan: disengaja dan tidak disengaja. Ada jenis ketiga yang memiliki kemiripan dengan pembunuhan disengaja dan yang tidak sengaja. Jenis ini dinamakan para ulama syariat dengan qatlu syibhi al-amd (pembunuhan mirip disengaja).
Definisi Qatlu Syibhi al-&#8217;Amd (Pembunuhan Mirip Sengaja)
Para ahli fikih mendefinisikan pembunuhan mirip disengaja ini dengan kesengajaan berbuat kejahatan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada edisi terdahulu, telah dijelaskan dua jenis pembunuhan: disengaja dan tidak disengaja. Ada jenis ketiga yang memiliki kemiripan dengan pembunuhan disengaja dan yang tidak sengaja. Jenis ini dinamakan para ulama syariat dengan <em>qatlu syibhi al-amd</em> (pembunuhan mirip disengaja).</p>
<p><strong>Definisi <em>Qatlu Syibhi al-&#8217;Amd</em> (Pembunuhan Mirip Sengaja)</strong></p>
<p>Para ahli fikih mendefinisikan pembunuhan mirip disengaja ini dengan kesengajaan berbuat kejahatan kepada korban dengan cara atau alat yang umumnya tidak membunuh. [1]</p>
<p>Dengan demikian, yang dimaksud <em>syibhu al-amd</em> (pembunuhan yang mirip sengaja) ialah seorang mukalaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. Hal ini bisa jadi karena bermaksud mencelakakannya atau bermaksud menghajarnya, seperti memukul dengan cambuk, tongkat, batu kecil, atau dengan tangan, dan dengan seluruh cara atau alat yang tidak membunuh secara umumnya.</p>
<p>Jenis ini, dalam bahasa Arab, disebut juga <em>amdul khatha</em> dan <em>khatha&#8217; al-&#8217;amd</em>, karena bersatunya kesengajaan dan ketidaksengajaan padanya.</p>
<p><strong>Contoh Pembunuhan Mirip Sengaja</strong></p>
<p>Di antara contoh pembunuhan mirip sengaja ini adalah seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan, dengan menggunakan cambuk atau tongkat, atau menonjok dan meninju dengan tangannya, di daerah yang tidak mematikan. Lalu, ternyata orang yang dipukul tersebut mati.</p>
<p>Dasar Penetapan Jenis Ini</p>
<p>Jenis ini diambil dari sunnah Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, di antaranya adalah hadits Abdullah bin ‘Amr <em>radhiyallahu &#8216;anhu </em>dari Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, beliau<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p><em>&#8220;Ketahuilah bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja &#8211;yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat&#8211; adalah seratus ekor unta. Di antaranya empat puluh ekor yang sedang hamil.&#8221; [2]</em></p>
<p><strong>Kemiripan Dengan Dua Jenis Pembunuhan yang Terdahulu</strong></p>
<p>Dari definisi di atas, jelaslah bahwa pembunuhan yang mirip dengan sengaja (<em>syibhu al-amd</em>) ini tidak termasuk disengaja dan tidak juga karena keliru (<em>al-khatha</em>), tetapi pertengahan di antara keduanya. Seandainya kita melihat kepada niat kesengajaan untuk membunuhnya, maka ia termasuk dalam pembunuhan yang disengaja. Namun, bila kita melihat jenis perbuatannya yang tidak membunuh, maka kita memasukkannya ke dalam jenis pembunuhan karena keliru (<em>al-khatha</em>). Oleh karenanya, para ulama memasukkannya kedalam satu tingkatan di antara keduanya dan menamakannya <em>syibhu al-amdi</em>.  [3]</p>
<p>Sehingga jenis ini memiliki kemiripan dengan dua jenis pembunuhan lainnya dari satu sisi dan berbeda dari sisi lainnya.</p>
<p><strong>Kesamaan dan Perbedaan dengan pembunuhan dengan sengaja</strong></p>
<p>Pembunuhan mirip sengaja memiliki persamaan dengan pembunuhan yang disengaja dari sisi proses pembunuhannya, yaitu keinginan untuk mencelakakan korban. Adapun perbedaannya terletak pada:</p>
<ol>
<li> Jenis tujuan mencelakakan korban. Dalam pembunuhan sengaja, pembunuh sengaja bermaksud membunuhnya, sedangkan dalam pembunuhan mirip sengaja ini pembunuh hanya sengaja mencelakakannya saja tanpa ada niat untuk membunuhnya.</li>
<li> Alat yang digunakan dalam pembunuhan sengaja umumnya adalah senjata yang membunuh, sedangkan dalam pembunuhan mirip sengaja senjata yang digunakan umumnya tidak membunuh.</li>
</ol>
<p>Dari sini jelaslah garis pemisah yang sangat jelas antara keduanya adalah penggunaan senjata, karena niat dan kesengajaan merupakan perkara hati yang sulit diketahui dengan pasti.</p>
<p>Ibnu Rusyd <em>rahimahullah</em> dalam menjelaskan jenis pembunuhan mirip sengaja ini dengan menyatakan, &#8220;Barangsiapa yang  bermaksud memukul seseorang dengan alat atau senjata yang tidak membunuh, maka hukumnya ada di antara pembunuhan di sengaja dan pembunuhan tidak sengaja. Karenanya, pembunuhan mirip sengaja ini serupa dengan pembunuhan sengaja dari sisi niat dan tujuan memukulnya, serta serupa dengan pembunuhan tidak sengaja dari sisi memukul si korban dengan sesuatu yang tidak membunuh.&#8221; [4]</p>
<p>Syekh Abdurrahman as-Sa’di menyatakan, &#8220;Kesamaan antara pembunuhan disengaja dengan mirip sengaja terletak pada keinginan untuk mencelakakan korban, dan pembunuhan disengaja dikhususkan (dari mirip sengaja) dengan adanya kesengajaan untuk mencelakkan korban dengan cara yang hampir dapat dipastikan bisa membunuh korban.&#8221; [5]</p>
<p><strong>Kesamaan dan Perbedaannya dengan Pembunuhan Tidak Sengaja</strong></p>
<p>Pembunuhan mirip sengaja memiliki persamaan dengan pembunuhan tidak sengaja dalam satu hal, yaitu keduanya tidak bermaksud membunuh korban, serta memiliki perbedaan dalam dua perkara:</p>
<ol>
<li> Pembunuhan mirip sengaja memiliki niat untuk mencelakakan korban, sedangkan pembunuhan tidak sengaja tidak demikian.</li>
<li>Alat atau senjata yang digunakan dalam pembunuhan mirip sengaja tidak boleh yang bersifat membunuh. Adapun pembunuhan tidak sengaja bisa jadi menggunakan senjata yang membunuh, seperti senapan atau pistol, dan bisa juga yang tidak membunuh secara umumnya.</li>
</ol>
<p><strong>Hukumnya</strong></p>
<p>Pembunuhan mirip sengaja ini diharamkan, karena termasuk sikap melampaui batas (aniaya) dan zalim, padahal Allah berfirman,</p>
<p><em>&#8220;Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangimu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.&#8221;</em> (Qs. al-Baqarah: 190)</p>
<p><strong>Konsekuensi Hukum </strong></p>
<p>Qisas tidak diberlakukan pada pembunuhan mirip sengaja ini. Akan tetapi, terdapat dua konsekuensi hukum yang wajib ditunaikan oleh pelakunya:</p>
<ol>
<li>Kewajiban membayar diyat yang berat. Ini termasuk hak keluarga ahli waris korban, dengan ukuran sama seperti diyat pembunuhan sengaja. Bedanya, diyat ditanggung oleh kerabat pembunuh dan dapat dicicil selama tiga tahun. Diyat ini diserahkan kepada ahli waris korban sesuai dengan bagiannya masing-masing. Apabila sebagian mereka memaafkan atau seluruhnya memaafkan, maka gugurlah kewajiban membayar diyat sesuai dengan kadar nilai diyat yang dimaafkan.</li>
<li>Kewajiban membayar kafarat. Ini adalah hak Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala yang tidak digugurkan dengan pengampunan ahli waris. Kafaratnya adalah dengan membebaskan budak muslim, dan bila tidak ada maka kafaranya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut.</li>
</ol>
<p>Dengan demikian, pembunuhan mirip sengaja ini memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan pembunuhan tidak sengaja, dengan perbedaan dalam ukuran besarnya diyat.</p>
<p>Syekh Shalih bin Abdillah al-Fauzan <em>hafizahullah</em> menegaskan bahwa pada pembunuhan mirip sengaja, pembunuh diwajibkan membayar kafarat dari hartanya berupa pembebasan budak. Apabila ia tidak dapat membebaskan budak, maka kafaratnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagaimana pada pembunuhan tidak disengaja. Diwajibkan pula atasnya untuk membayar diyat sebesar diyat pembunuhan disengaja, yang dibebankan kepada &#8216;aqilah (kerabatnya), berdasarkan hadits Abu Hurairah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> yang berbunyi,</p>
<p>&#8220;<em>Dua orang wanita dari Suku Hudzail saling berperang, lalu salah seorang dari mereka melempar batu kepada yang satunya, kemudian membunuh wanita yang dilempari dan juga membunuh janin di kandungannya. Kemudian, kaum mereka memperadilkannya kepada Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memutuskan kewajiban membayar diyat (karena terbunuhnya) si janin berupa ghurrah budak laki-laki atau wanita, serta kewajiban membayar diyat karena terbunuhnya si korban wanita tersebut dibebankan kepada kerabat si wanita pembunuh. Kemudian, anak dan kerabat korban yang bersamanya mewarisi diyat tersebut.&#8221; </em>(Muttafaqun ‘alaihi)</p>
<p>Syekh Shalih bin Abdillah al-Fauzan <em>hafizahullah</em> menyatakan, &#8220;Hadits ini menunjukkan tidak adanya qisas dalam pembunuhan mirip sengaja, dan diyatnya ditanggung kerabat si pembunuh. Alasannya, karena itu adalah pembunuhan yang tidak menuntut adanya qisas, sehingga diyatnya ditanggung kerabatnya seperti pembunuhan tidak disengaja.&#8221; [6]</p>
<p>Ibnu al-Mundzir <em>rahimahullah</em> menyatakan, &#8220;Para ulama yang kami hapal telah berijma’ bahwa diyat ditanggung oleh kerabat si pembunuh.&#8221; [7] Hal ini ditegaskan kembali oleh Ibnu Qudamah <em>rahimahullah</em> dalam pernyataan beliau, &#8220;Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa diyat ditanggung oleh kerabat si pembunuh.&#8221; [8]</p>
<p>Demikianlah hukum dan konsekuensi yang ada pada pembunuhan mirip sengaja. Hukum dan konsekuensi tersebut mirip dengan yang berlaku pada pembunuhan tidak disengaja. Oleh karena itu, Syekh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> menyatakan, &#8220;Pembunuhan tidak sengaja memiliki persamaan dan perbedaan dengan pembunuhan mirip sengaja, dalam beberapa perkara:</p>
<ol>
<li>Tidak adanya qishas pada keduanya.</li>
<li> Diberlakukannya diyat pada keduanya.</li>
<li> Diyat menjadi tanggungan kerabat si pembunuh (<em>al-aqilah</em>).</li>
</ol>
<p>Adapun kedua jenis pembunuhan tersebut, berbeda dalam perkara berikut:</p>
<ol>
<li>Pembunuhan mirip sengaja (<em>syibhu al-amd</em>) bermaksud mencelakai, sedangkan pembunuhan tidak sengaja (<em>al-khatha</em>) tidak bermaksud membunuh sama sekali.</li>
<li>Diyat dalam pembunuhan mirip sengaja (<em>syibhu al-amd</em>) tergolong berat (<em>mughallazhah</em>), sedangkan dalam pembunuhan tidak disengaja (<em>al-khatha</em>) diyatnya diperingan.</li>
<li>Dalam Pembunuhan mirip sengaja (<em>syibhu al-amd</em>) ada beban dosa, sedangkan dalam pembunuhan tidak disengaja (<em>al-khatha</em>) tidak ada beban dosa.&#8221; [9]</li>
</ol>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Dari keterangan di atas, jelaslah persamaan dan perbedaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yang disengaja. Berikut ini adalah perbandingan kesamaan dan perbedaan antara berbagai jenis pembunuhan.</p>
<p>Kesamaan antara pembunuhan yang disengaja dengan pembunuhan mirip sengaja:</p>
<ol>
<li>Adanya keinginan mencelakakan korban.</li>
<li>Diyatnya berat.</li>
</ol>
<p>Perbedaan antara pembunuhan yang disengaja dengan pembunuhan mirip sengaja:</p>
<p>Pembunuhan yang disengaja:</p>
<ol>
<li> Pembunuh sengaja membunuh.</li>
<li> Alat yang digunakan membunuh adalah senjata pembunuh.</li>
<li> Diberlakukan qishas.</li>
<li> Diyat ditanggung oleh si pembunuh.</li>
<li> Diyat dibayar kontan.</li>
<li>Tidak ada kafarat.</li>
</ol>
<p>Pembunuhan mirip sengaja:</p>
<ol>
<li> Pembunuh sengaja mencelakai tanpa bermaksud membunuh.</li>
<li> Alat yang digunakan bukanlah senjata pembunuh.</li>
<li> Tidak diberlakukan qishas.</li>
<li> Diyat ditanggung oleh kerabat si pembunuh.</li>
<li> Diyat dapat dibayar dalam tempo tiga tahun.</li>
<li> Ada kafarat.</li>
</ol>
<p>Demikian juga, terdapat kesamaan dan perbedaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yang tidak disengaja.</p>
<p>Kesamaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yan tidak disengaja:</p>
<ol>
<li> Tidak bermaksud membunuh.</li>
<li> Diyat ditanggung oleh kerabat si pembunuh.</li>
<li> Diyat dibayar secara bertempo.</li>
<li> Diwajibkan kafarat.</li>
<li> Tidak diberlakukan qishas.</li>
</ol>
<p>Perbedaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yang tidak disengaja:</p>
<p>Pembunuhan mirip sengaja:</p>
<ol>
<li> Pembunuh bermaksud mencelakakan korban.</li>
<li> Alat yang digunakan bukan senjata pembunuh.</li>
<li> Diyatnya diperberat.</li>
</ol>
<p>Pembunuhan yang tidak disengaja:</p>
<ol>
<li> Pembunuh tidak ada maksud mencelakakan korban.</li>
<li> Alat yang digunakan bisa jadi berupa senjata pembunuh dan bisa jadi tidak demikian.</li>
<li> Diyatnya diperingan.</li>
</ol>
<p>Demikianlah penjelasan tentang jenis-jenis pembunuhan yang ditetapkan syariat Islam. Mudah-mudahan bermanfaat.</p>
<p>Wabillahit taufiq.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.EkonomiSyariat.com</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<ol>
<li>Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin, <em>asy-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’</em>, cetakan pertama, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA, 14/5.</li>
<li>Shalih bin Fauzan al-Fauzan, <em>Tashil al-Ilmam bi Fiqhi al-Ahadits min Bulugh al-Maram</em>, cetakan pertama, tahun 1427 H, tanpa penerbit, 5/117.</li>
<li><em>Al-Mulakhash al-Fiqh</em>, Shalih bin Fauzan al-Fauzan, cetakan pertama, tahun 1423 H, Ri&#8217;asah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta&#8217;, KSA, 2/461.</li>
<li><em>Al-Irsyad ila Ma’rifat al-Ahkam</em>, Syekh Abdurrahman as-Sa’di dalam al-Majmu’at al-Kamilah li Mu’allafat asy-Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di.</li>
<li><em>Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab</em>.</li>
<li>Lain-lain.</li>
</ol>
<p>===</p>
<p>Catatan kaki:</p>
<p>[1] Lihat <em>al-Mulakhash al-Fiqh</em>: 2/465 dan <em>al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab</em>: 20/417.<br />
[2] Hr. Abu Daud no. 4547, an-Nasa`i: 2/247, dan Ibnu Majah no. 2627: lihat: <em>Irwa’ al-Ghalil</em>: 7/255&#8211;258, no.2197.<br />
[3] <em>Asy-Syarhu al-Mumti’</em>: 14/5&#8211;6.<br />
[4] <em>Bidayatul Mujtahid</em>: 2/486, dinukil dari <em>al-Mulakhkhash al-Fiqh</em>: 2/465.<br />
[5] <em>Al-Irsyad ila Ma’rifat al-Ahkam</em>, Syekh Abdurrahman as-Sa’di dalam <em>al-Majmu’at al-Kamilah li Mu’allafat</em> asy-Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di: 8/ 549.<br />
[6] <em>Al-Mulakhkhash al-Fiqh</em>: 2/466.<br />
[7] <em>Al-Ijma’</em> hlm. 172, dinukil dari <em>al-Mulakhkhash al-Fiqh</em>: 2/466.<br />
[8] <em>Al-Mughni</em>: 12/16.<br />
[9] <em>Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’</em>, Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-mirip-sengaja.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembunuhan Tidak Disengaja</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-tidak-sengaja.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-tidak-sengaja.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Jul 2010 04:10:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Diyat]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Disengaja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=269</guid>
		<description><![CDATA[Telah berlalu pembahasan tentang masalah pembunuhan yang disengaja. Berikut ini pembahasan tentang pembunuhan jenis kedua, yaitu pembunuhan karena keliru atau tidak sengaja.
Definisi Pembunuhan karena Keliru
Pembunuhan karena keliru, dalam bahsa Arabnya adalah &#8220;qatlu al-khatha&#8217;&#8221; (قتل الخطاء). Kata &#8220;khatha&#8217;&#8221; dalam bahasa Arab pada konteks ini bermakna &#8220;lawan dari kesengajaan&#8221; (al-&#8217;amad), sebagaimana firman Allah Ta&#8217;ala,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Telah berlalu pembahasan tentang masalah pembunuhan yang disengaja. Berikut ini pembahasan tentang pembunuhan jenis kedua, yaitu pembunuhan karena keliru atau tidak sengaja.</p>
<p><strong>Definisi Pembunuhan karena Keliru</strong></p>
<p>Pembunuhan karena keliru, dalam bahsa Arabnya adalah &#8220;qatlu al-khatha&#8217;&#8221; (قتل الخطاء). Kata &#8220;khatha&#8217;&#8221; dalam bahasa Arab pada konteks ini bermakna &#8220;lawan dari kesengajaan&#8221; (al-&#8217;amad), sebagaimana firman Allah Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً</p>
<p><em>&#8220;Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja).&#8221;</em> (Qs. an-Nisa`: 92)</p>
<p>Kemudian Allah berfirman pada ayat setelahnya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً</p>
<p><em><span style="text-decoration: underline;">&#8220;Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.&#8221; </span></em>(Qs. an-Nisa`: 93)</p>
<p>Adapun yang dimaksud dengan pembunuh karena keliru, menurut ulama fikih, ialah seorang mukalaf melakukan perbuatan yang mubah boleh) baginya, seperti memanah binatang buruan atau satu target tertentu, ternyata secara tidak sengaja anak panahnya mengenai orang yang haram dibunuh hingga orang tersebut akhirnya meninggal dunia. Atau pembunuhan karena keliru tersebut berupa membunuh seorang muslim di barisan orang-orang kafir yang diduga sebagai orang kafir.</p>
<p><strong>Jenis Pembunuhan karena Keliru</strong></p>
<p>Berdasarkan definisi di atas, para ahli fikih membagi pembunuhan karena keliru (tidak sengaja) ini menjadi dua: kekeliruan dalam perbuatan dan kekeliruan dalam niat kesengajaan.</p>
<p><strong>Yang pertama,</strong> seseorang sengaja menembak hewan buruan yang diperbolehkan untuk dibunuh dan dia telah menempatkan senjatanya tepat pada sasarannya, namun ternyata meleset membunuh orang.</p>
<p><strong>Yang kedua,</strong> salah karena tidak tahu, seperti membunuh orang yang diyakini boleh dibunuh (orang kafir) namun ternyata orang yang terbunuh tersebut termasuk orang yang terlarang untuk dibunuh. Contohnya, membunuh seseorang di barisan kaum kafir, kemudian ternyata yang terbunuh itu adalah seorang muslim.</p>
<p>Kemudian, para ulama mamasukkan beberapa bentuk pembunuhan yang dianggap sama dengan pembunuhan tanpa sengaja (al-qatlu alladzi yajri majra al-khatha`). Dinamakan demikian karena pembunuhan ini terjadi tanpa ada niat membunuh dan tidak juga mengarah kepada orang tertentu.</p>
<p>Hal ini terjadi dengan si pembunuh sebagai pelaku langsung atau tidak langsung. Contoh sebagai pelaku langsung adalah orang yang tidur menindih bayi yang ada di sampingnya hingga membunuhnya. Bisa juga sebagai pelaku tidak langsung yang menjadi penyebab terbunuhnya seseorang. Contohnya, seseorang menggali lubang besar atau sumur di satu tempat, lalu ada orang yang masuk dan meninggal dunia dengan sebabnya. Contoh lain, membiarkan satu tembok yang sudah miring tanpa diperbaiki lalu tembok itu akhirnya menimpa seseorang hingga mati.</p>
<p>Di sini dapat disimpulkan bahwa pembunuhan karena keliru (qatlu al-khatha`) dapat dibagi dalam beberapa tinjauan. Dilihat dari faktor kesengajaan, maka ada yang murni karena keliru dan tidak sengaja, serta yang dianggap seperti itu. Dilihat dari perannya, maka ada yang langsung (membunuh secara langsung, ed) dan ada yang menjadi penyebab kematiannya.</p>
<p><strong>Dalil Ketetapannya</strong></p>
<p>Pembunuhan karena keliru ditetapkan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, serta ijma&#8217; kaum muslimin.</p>
<p>Allah berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً</p>
<p><em>&#8220;Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.&#8221;</em> (Qs. an-Nisa`: 92)</p>
<p>Sedangkan dalil dari as-Sunnah adalah hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Labid <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, beliau berkata,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اخْتَلَفَتْ سُيُوفُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى الْيَمَانِ أَبِي حُذَيْفَةَ يَوْمَ أُحُدٍ وَلَا يَعْرِفُونَهُ فَقَتَلُوهُ فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَدِيَهُ فَتَصَدَّقَ حُذَيْفَةُ بِدِيَتِهِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ</p>
<p><em>&#8220;Pedang-pedang kaum muslimin salah membunuh al-Yaman, bapaknya Hudzaifah, di Perang Uhud. Mereka tidak mengenalnya, lalu mereka membunuh al-Yaman. Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ingin membayar diyat, namun Hudzaifah menyedekahkan diyat yang diperolehnya tersebut kepada kaum muslimin.&#8221;</em> (Hr. Ahmad)</p>
<p>Selain kedua dalil tersebut, umat Islam pun sepakat menetapkan adanya pembunuhan karena keliru ini.</p>
<p><strong>Hukuman bagi Pelakunya</strong></p>
<p>Pembunuhan karena keliru (qatlu al-khatha`) memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya berupa membayar diyat dan menebus kafarat, namun tidak ada qisas di dalamnya, menurut kesepakatan ulama fikih.</p>
<p>Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, &#8220;Pembunuhan karena keliru dan yang dihukumi dengannya, seperti menembak buruan atau target tertentu lalu mengenai manusia tanpa sepengetahuan dan kesengajaan, tidak memberi konsekuensi adanya qisas (bagi si pelaku), dan yang ada hanyalah diyat dan kafarah.&#8221;</p>
<p>Beliau juga menyatakan, &#8220;Pelaku diwajibkan membayar diyat dengan nash al-Quran dan kesepakatan umat Islam. Diyat ini wajib untuk muslim dan orang kafir yang berada dalam perlindungan kaum muslimin (kafir mu`ahad). Hal ini juga menjadi pendapat salaf serta para imam agama, dan tidak ada khilaf tentang hal ini.&#8221;</p>
<p>Kewajiban membayar diyat dan kafarat ini berlaku bila orang yang terbunuh adalah muslim atau kafir mu`ahad (yang mendapatkan perlindungan kaum muslimin). Jika yang terbunuh adalah seorang muslim yang berada di barisan kaum kafir, lalu dia terbunuh karena diduga orang kafir, maka pelaku pembunuhan tersebut hanya diwajibkan membayar kafarat saja, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً</p>
<p><em>&#8220;Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.&#8221;</em> (Qs. an-Nisa`: 92)</p>
<p>Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjadikan pembunuhan tidak sengaja terbagi dalam dua klasifikasi.</p>
<p><strong>Pertama,</strong> yang berkonsekuensi adanya kewajiban kafarat kepada pelaku pembunuhan dan membayar diyat kepada keluarga besarnya (al-&#8217;aqilah). Ini berlaku bagi pembunuhan tidak sengaja terhadap mukmin di luar barisan orang kafir, atau apabila korban adalah orang yang mendapatkan perlindungan kaum muslimin.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> yang berkonsekuensi adanya kewajiban membayar kafarat saja, dan ini untuk pembunuhan terhadap mukmin yang tinggal di antara orang-orang kafir yang dianggap sebagai orang kafir oleh pembunuhnya.</p>
<p>Imam asy-Syaukani dalam kitab Fathu al-Qadir menjelaskan bahwa ayat ini menyangkut masalah seseorang yang dibunuh oleh kaum muslimin di negeri kafir dan ia tinggal di sana. Kemudian, orang tersebut masuk Islam namun belum berhijrah. Kaum muslimin menganggapnya masih kafir (belum masuk Islam) dan masih berada di atas agama kaumnya. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban membayar diyat bagi pembunuhnya dan dia hanya wajib menunaikan kafarat.</p>
<p><strong>Siapa yang Menanggung Pembayaran Diyat?</strong></p>
<p>Diyat pembunuhan karena keliru ini ditanggung oleh kerabat si pembunuh (al-&#8217;aqilah). Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لَحْيَانَ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى لَهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا</p>
<p><em>&#8220;Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memutuskan perkara janin seorang wanita dari Bani Lahyan yang mati keguguran dengan (adanya kewaiban bagi si pembunuh berupa) membayar ghurrah budak lelaki atau budak wanita. Kemudian, sang wanita yang dimenangkan perkaranya tersebut pun (akhirnya) juga meninggal. Maka Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memutuskan warisannya untuk anak-anak dan suaminya, sedangkan yang menanggung diyatnya adalah kerabatnya. Demikian juga, hal ini sudah menjadi ijma&#8217; umat ini.&#8221; </em></p>
<p><strong>Kafaratnya</strong></p>
<p>Telah dijelaskan bahwa pelaku pembunuhan tidak sengaja (karena keliru) menanggung kafarat berupa pembebasan budak muslim. Apabila ia tidak mendapatkannya, maka kewajibannya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal inilah yang dijelaskan dalam firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً</p>
<p><em>&#8220;Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.&#8221; </em>(Qs. an-Nisa`: 92)</p>
<p>Kewajiban kafarat ini berlaku untuk semua pelaku pembunuhan tidak sengaja, karena adanya keumuman ayat ini.</p>
<p>Imam Ibnu Qudamah dan yang lainnya menyampaikan bahwa pembunuhan tidak sengaja ini tidak disebutkan dengan pengharaman dan juga tidak dengan pembolehan, karena pembunuhan jenis ini seperti pembunuhan yang dilakukan orang gila. Namun, jiwa yang lenyap tetap dijaga dan disucikan. Oleh karena itu, dalam hal ini diwajibkan adanya kafarat.</p>
<p>Prof. Dr. Syekh Shalih bin Abdillah al-Fauzan menyatakan, &#8220;Hikmah dari pensyariatan kafarat dalam pembunuhan tidak sengaja kembali kepada dua perkara: kesalahan tersebut tidak lepas dari kecerobohan pelaku dan melihat pada kesucian jiwa yang hilang.&#8221;</p>
<p>Kafarat ini diwajibkan sebanyak satu kali bagi satu peristiwa, dan bila membunuhnya si korban secara berulang-ulang maka kafaratnya juga berulang. Oleh karenanya, bila seseorang membunuh beberapa orang dengan tidak sengaja, maka ia pun harus membayar beberapa kafarat sesuai dengan jumlah korban yang terbunuh.</p>
<p>Demikianlah sekelumit dari permasalahan seputar pembunuhan karena keliru (tidak sengaja). Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. Wabillahi at-taufiq.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="http://EkonomiSyariat.Com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-tidak-sengaja.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Soal Jawab: Hukum Zakat untuk Anak Kecil dan Orang Gila</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fatwa-ulama/soal-jawab-hukum-zakat-untuk-anak-kecil-dan-orang-gila.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fatwa-ulama/soal-jawab-hukum-zakat-untuk-anak-kecil-dan-orang-gila.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 07:44:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[Soal Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat Mal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=67</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apakah wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil yang belum baligh atau orang gila apabila telah mencapai satu nishob dan telah lewat satu haul? Padahal keduanya tidak terkena beban syariat?

Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Ustaimin berkata, &#8220;Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama&#8217;. Sebagian mereka berkata, &#8216;Harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil yang belum baligh atau orang gila apabila telah mencapai satu nishob dan telah lewat satu haul? Padahal keduanya tidak terkena beban syariat?</p>
<p><span id="more-67"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Ustaimin berkata, &#8220;Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama&#8217;. Sebagian mereka berkata, &#8216;Harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena memang keduanya tidak mukallaf.&#8217; Sementara sebagian ulama lainnya berkata, &#8216;Bahwasannya wajib mengeluarkan zakat pada harta anak kecil dan orang gila,&#8217; dan ini adalah pendapat yang benar, karena zakat adalah hak harta maka tidak melihat siapa yang memiliki harta. Berdasarkan firman Allah, <em>&#8220;Ambillah dari harta mereka.&#8221;</em> (Qs. At-Taubah: 103). Dalam ayat ini, Allah menjadikan letak kewajiban adalah harta. Juga berdasarkan sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> kepada Mu&#8217;adz tatkala beliau mengutusnya ke Yaman,</p>
<p>&#8220;Beritahukanlah kepada mereka, bahwasannya Allah mewajibkan zakat harta mereka yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka.&#8221;</p>
<p>Maka dengan ini wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil dan orang gila dan yang membayarnya adalah wali mereka.&#8221;</p>
<p>(Lihat <em>Fatawa Arkanil Islam</em> hal. 423)</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon edisi 6 tahun 3</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fatwa-ulama/soal-jawab-hukum-zakat-untuk-anak-kecil-dan-orang-gila.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

