<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Membangun Sukses Dengan Syariat &#187; Cakrawala Ekonomi</title>
	<atom:link href="http://ekonomisyariat.com/category/cakrawala-ekonomi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ekonomisyariat.com</link>
	<description>Meniti Syariat Kembangkan Ekonomi Umat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Dec 2010 04:06:55 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Gadai dalam Islam</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/gadai-dalam-islam.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/gadai-dalam-islam.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2010 01:57:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cakrawala Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Gadai]]></category>
		<category><![CDATA[Pegadaian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=243</guid>
		<description><![CDATA[Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka.
Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka.</p>
<p>Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di antaranya tentang interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan perpindahan harta dari satu tangan ke tangan yang lain.</p>
<p>Utang-piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak muncul fenomena ketidakpercayaan di antara manusia, khususnya di zaman kiwari ini. Sehingga. orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya.</p>
<p>Realita yang ada tidak dapat dipungkiri, suburnya usaha-usaha pegadaian, baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi bukti terjadinya kegiatan gadai ini. Ironisnya, banyak kaum muslimin yang belum mengenal aturan indah dan adil dalam Islam mengenai hal ini. Padahal perkara ini bukanlah perkara baru dalam kehidupan mereka, sudah sejak lama mereka mengenal jenis transaksi seperti ini. Sebagai akibatnya, terjadi kezaliman dan saling memakan harta saudaranya dengan batil.</p>
<p>Dalam rubrik fikih kali ini kita angkat permasalahan gadai (rahn) dalam tinjauan syariat Islam.</p>
<p><strong>Definisi ar-Rahn </strong></p>
<p>Rahn, dalam bahasa Arab, memiliki pengertian “tetap dan kontinyu”. [1] Dalam bahasa Arab dikatakan: المَاءُ الرَّاهِنُ apabila tidak mengalir, dan kata نِعْمَةٌ رَاهِنَةٌ bermakna nikmat yang tidak putus. Ada yang menyatakan, kata “rahn” bermakna “tertahan”, dengan dasar firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ</p>
<p><em>“Tiap-tiap diri bertanggung jawab (tertahan) atas perbuatan yang telah dikerjakannya.”</em> (Qs. Al-Muddatstsir: 38)</p>
<p>Pada ayat tersebut, kata “rahinah” bermakna “tertahan”. Pengertian kedua ini hampir sama dengan yang pertama, karena yang tertahan itu tetap ditempatnya. [2]</p>
<p>Ibnu Faris menyatakan, “Huruf ra`, ha`, dan nun adalah asal kata yang menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak atau tidak. Dari kata ini terbentuk kata &#8216;ar-rahn&#8217;, yaitu sesuatu yang digadaikan.&#8221; [3]</p>
<p>Adapun definisi rahn dalam istilah syariat, dijelaskan para ulama dengan ungkapan, “Menjadikan harta benda sebagai jaminan utang, agar utang bisa dilunasi dengan jaminan tersebut, ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya.&#8221; [4]</p>
<p>“Atau harta benda yang dijadikan jaminan utang untuk melunasi (utang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apabila si peminjam tidak mampu melunasi utangnya.&#8221; [5]</p>
<p>“Memberikan harta sebagai jaminan utang agar digunakan sebagai pelunasan utang dengan harta atau nilai harta tersebut, bila pihak berutang tidak mampu melunasinya.&#8221; [6]</p>
<p>Sedangkan Syekh al-Basaam mendefinisikan ar-rahn sebagai jaminan utang dengan barang yang memungkinkan pelunasan utang dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasinya. [7]<br />
<strong><br />
Hukum ar-Rahn</strong></p>
<p>Utang-piutang dengan sistem gadai ini diperbolehkan dan disyariatkan dengan dasar al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin.</p>
<p>Dalil al-Quran adalah firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ</p>
<p><em>“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya. Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”</em> (Qs. al-Baqarah: 283)</p>
<p>Walaupun terdapat pernyataan “dalam perjalanan” namun ayat ini tetap berlaku secara umum, baik ketika dalam perjalanan atau dalam keadaan mukim (menetap), karena kata “dalam perjalanan” dalam ayat ini hanya menunjukkan keadaan yang biasanya memerlukan sistem ini (ar-rahn).</p>
<p>Hal ini pun dipertegas dengan amalan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang melakukan pegadaian, sebagaimana dikisahkan Ummul Mukminin Aisyah dalam pernyataan beliau,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ</p>
<p><em>“Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang yahudi dengan cara berutang, dan beliau menggadaikan baju besinya.”</em> (Hr. Al-Bukhari no. 2513 dan Muslim no. 1603)</p>
<p>Demikian juga, para ulama bersepakat menyatakan tentang disyariatkannya ar-rahn ini dalam keadaan safar (melakukan perjalanan) dan masih berselisih kebolehannya dalam keadaan tidak safar. Imam al-Qurthubi menyatakan, “Tidak ada seorang pun yang melarang ar-rahn pada keadaan tidak safar kecuali Mujahid, ad-Dhahak, dan Daud (az-Zahiri). [8] Demikian juga Ibnu Hazm.</p>
<p>Ibnu Qudamah menyatakan, “Ar-rahn diperbolehkan dalam keadaan tidak safar (menetap) sebagaimana diperbolehkan dalam keadaan safar (bepergian).</p>
<p>Ibnul Mundzir menyatakan, “Kami tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi hal ini kecuali Mujahid. Ia menyatakan, ‘Ar-rahn itu tidak ada, kecuali dalam keadaan safar, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ</p>
<p>“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”</p>
<p>Akan tetapi, yang benar dalam permasalahan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dengan adanya dalil perbuatan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> di atas dan sabda beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ</p>
<p><em>“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.”</em> (Hr. Al-Bukhari no. 2512). Wallahu A&#8217;lam. [9]</p>
<p>Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah, al-Hafidz Ibnu Hajar [10], dan Muhammad al-Amin asy-Syinqithi. [11]</p>
<p>Setelah jelas tentang pensyariatan ar-rahn dalam keadaan safar (perjalanan), maka bagaimanakah hokum ar-rahn pada keadaan yang berbeda? Apakah hukumnya wajib dalam safar dan mukim, tidak wajib pada keseluruhannya, atau wajib dalam keadaan safar saja? Dalam hal ini, para ulama berselisih dalam dua pendapat.</p>
<p>Pendapat pertama, tidak wajib, baik dalam perjalanan atau keadaan mukim. Inilah pendapat Mazhab empat imam (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi&#8217;iyah, dan Hambaliyah).</p>
<p>Ibnu Qudamah berkata, “Penyerahan ar-rahn (barang gadai) itu tidak wajib. Kami tidak mengetahui orang yang menyelisihinya, karena ia adalah jaminan atas utang sehingga tidak wajib untuk diberikan, seperti dhiman (jaminan pertanggungjawaban).” [12]</p>
<p>Dalil pendapat ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan pensyariatan ar-rahn dalam keadaan mukim di atas yang tidak menunjukkan adanya perintah, sehingga menunjukkan tidak wajibnya penyerahan ar-rahn (barang gadai).</p>
<p>Demikian juga, karena ar-rahn adalah jaminan utang, sehingga tidak wajib untuk diserahkan, seperti dhiman (jaminan pertanggungjawaban) dan kitabah (penulisan perjanjian utang). Selain itu, karena rahn ada ketika penulisan perjanjian utang sulit untuk dilakukan. Bila penulisan perjanjian utang tidak wajib untuk dilakukan, maka demikian juga dengan penggantinya (yaitu ar-rahn).</p>
<p>Pendapat kedua, wajib dalam keadaan safar. Inilah pendapat Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ</p>
<p><em>“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).&#8221;</em></p>
<p>Mereka menyatakan bahwa kalimat “maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang))” adalah berita yang bermakna perintah.</p>
<p>Juga dengan sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ</p>
<p><em>“Semua syarat yang tidak terdapat dalam kitabullah, maka dia batil walaupun ada seratus syarat.” </em>(Hr. Al-Bukhari)</p>
<p>Mereka menyatakan, “Pensyaratan ar-rahn dalam keadaan safar terdapat dalam al-Quran dan merupakan perkara yang diperintahkan, sehingga wajib untuk mengamalkannya. Serta tidak ada pensyaratan bahwa ar-rahn hanya dalam keadaan mukim, sehingga dia tertolak.”</p>
<p>Pendapat ini dibantah dengan argumentasi bahwa perintah dalam ayat tersebut bermaksud sebagai bimbingan bukan kewajiban. Ini jelas ditunjukkan dalam firman Allah setelahnya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ</p>
<p><em>“Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).”</em> (Qs. Al-Baqarah: 283)</p>
<p>Demikian juga, hukum asal dalam transaksi muamalah adalah boleh (mubah) hingga ada larangannya, dan di dalam permasalahan ini tidak ada larangannya.” [13]</p>
<p>Yang rajih adalah pendapat pertama. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p><strong>Hikmah Pensyariatannya<br />
</strong><br />
Keadaan setiap orang berbeda, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu, terkadang di suatu waktu, seseorang sangat membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak. Namun dalam keadaan itu, dia pun tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya.</p>
<p>Hingga ia mendatangi orang lain untuk membeli barang yang dibutuhkannya dengan cara berutang, sebagaimana yang disepakati kedua belah pihak. Bisa jadi pula, dia meminjam darinya, dengan ketentuan, dia memberikan barang gadai sebagai jaminan yang disimpan pada pihak pemberi utang hingga ia melunasi utangnya.</p>
<p>Oleh karena itu, Allah mensyariatkan ar-rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (rahin), pemberi utangan (murtahin), dan masyarakat.</p>
<p>Untuk rahin, ia mendapatkan keuntungan berupa dapat menutupi kebutuhannya. Ini tentunya bisa menyelamatkannya dari krisis, menghilangkan kegundahan di hatinya, serta terkadang ia bisa berdagang dengan modal tersebut, yang dengan itu menjadi sebab ia menjadi kaya.</p>
<p>Adapun murtahin (pihak pemberi utang), dia akan menjadi tenang serta merasa aman atas haknya, dan dia pun mendapatkan keuntungan syar&#8217;i. Bila ia berniat baik, maka dia mendapatkan pahala dari Allah.</p>
<p>Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat, yaitu memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaan dan kasih sayang di antara manusia, karena ini termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Terdapat manfaat yang menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan, dan melapangkan penguasa. [14]<br />
<strong><br />
Rukun ar-Rahn (Gadai)</strong></p>
<p>Mayoritas ulama memandang bahwa rukun ar-rahn (gadai) ada empat, yaitu:</p>
<ol>
<li>Ar-rahn atau al-marhun (barang yang digadaikan).</li>
<li>Al-marhun bih (utang).</li>
<li>Shighah. [15]</li>
<li>Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan  murtahin (pemberi utang).</li>
</ol>
<p>Sedangkan Mazhab Hanafiyah memandang ar-rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu shighah, karena pada hakikatnya dia adalah transaksi. [16]<br />
<strong><br />
Syarat ar-Rahn</strong></p>
<p>Dalam ar-Rahn terdapat persyaratan sebagai berikut:</p>
<p>1. Syarat yang berhubungan dengan transaktor (orang yang bertransaksi), yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal, dan rusyd (memiliki kemampuan mengatur). [17]</p>
<p>2. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun (barang gadai)</p>
<p>a. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi utangnya, baik barang atau nilainya ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya. [18]</p>
<p>b. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang diizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai. [19]</p>
<p>c. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis, dan sifatnya, karena ar-rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini. [20]<br />
3. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun bih (utang) adalah utang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib. [21]<br />
<strong><br />
Kapan ar-Rahn (Gadai) Menjadi Keharusan?</strong></p>
<p>Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ar-rahn, dalam hal apakah menjadi keharusan untuk diserahkan langsung ketika transaksi ataukah setelah serah terima barang gadainya. Terdapat dua pendapat dalam hal ini:</p>
<p>Pendapat pertama, serah terima adalah syarat keharusan terjadinya ar-rahn. Ini pendapat Mazhab Hanafiyah, Syafi&#8217;iyah dan riwayat dalam Mazhab Ahmad bin Hambal, serta Mazhab Zahiriyah.</p>
<p>Dasar pendapat ini adalah firman Allah “فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ”. Dalam ayat ini, Allah mensifatkannya dengan “dipegang” (serah terima), dan ar-rahn adalah transaksi penyerta yang butuh kepada penerimaan, sehingga membutuhkan serah-terima (al-qabdh) seperti utang. Juga karena hal itu adalah rahn (gadai) yang belum diserahterimakan, sehingga tidak diharuskan untuk menyerahkannya, sebagaimana bila yang menggadaikannya meninggal dunia. [22]</p>
<p>Pendapat kedua, ar-rahn langsung terjadi setelah selesai transaksi. Dengan demikian, bila pihak yang menggadaikan menolak untuk menyerahkan barang gadainya, maka dia dipaksa untuk menyerahkannya. Ini pendapat Mazhab Malikiyah dan riwayat dalam Mazhab Hambaliyah.</p>
<p>Dasar pendapat ini adalah firman Allah “فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ“. Dalam ayat ini, Allah menetapkannya sebagai ar-rahn sebelum dipegang (serahterimakan). Selain itu, ar-rahn juga merupakan akad transaksi yang mengharuskan adanya serah-terima sehingga juga menjadi wajib sebelumnya seperti jual beli. Demikian juga menurut Imam Malik, serah terima hanyalah menjadi penyempurna ar-rahn dan bukan syarat sahnya.</p>
<p>Syekh Abdurrahman bin Hasan menyatakan, “Adapun firman Allah ‘فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ’ adalah sifat  keumumannya, namun kebutuhan menuntut (keharusannya) tidak dengan serah-terima (al-qabdh). [23]</p>
<p>Prof. Dr. Abdullah ath-Thayyar menyatakan bahwa yang rajih adalah ar-rahn menjadi harus diserahterimakan melalui akad transaksi, karena hal itu dapat merealisasikan faidah ar-rahn, berupa pelunasan utang dengan barang gadai tersebut atau dengan nilainya ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya. Ayat al-Quran pun hanya menjelaskan sifat mayoritas dan kebutuhan dalam transaksi yang menuntut adanya jaminan walaupun belum sempurna serah terimanya karena ada kemungkinan mendapatkannya. [24]</p>
<p><strong>Kapan Serah Terima ar-Rahn Dianggap Sah?</strong></p>
<p>Adakalanya barang gadai itu berupa barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti rumah dan tanah, sehingga serah terimanya disepakati dengan cara mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada penghalangnya.</p>
<p>Ada kalanya pula, barang gadai itu berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka disepakati bahwa serah terimanya adalah dengan ditakar pada takaran. Adapun bila barang timbangan maka disepakati bahwa serah terimanya adalah dengan ditimbang, dihitung bila barangnya dapat dihitung, serta diukur bila barangnya berupa barang yang diukur.</p>
<p>Namun bila berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, maka terjadi perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya: ada yang berpendapat bahwa serahterimanya adalah dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak oleh yang menggadaikannya dan murtahin dapat mengambilnya.</p>
<p><strong>Hukum-hukum Setelah Serah Terima</strong></p>
<p>Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah-terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai, pemanfaatan, serta jaminan pertanggungjawaban bila barang gadai rusak atau hilang, di antaranya:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> pemegang barang gadai.</p>
<p>Barang gadai tersebut berada ditangan murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ</p>
<p><em>“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”</em> (Qs. Al-Baqarah: 283)</p>
<p>Juga sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ<br />
<em><br />
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.”</em> (Hr. TIrmidzi; hadits shahih)</p>
<p><strong>Kedua,</strong> pembiayaan pemeliharaan dan pemanfaatan barang gadai.</p>
<p>Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (rahin), dan murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka murtahin boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam pemeliharaan barang tersebut). Tentunya, pemanfaatannya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan pada sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ</p>
<p><em>“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.”</em> (Hr. TIrmidzi; hadits shahih)</p>
<p>Syekh al-Basam menyatakan, “Menurut kesepakatan ulama, biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya.”</p>
<p>Demikian juga, pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga miliknya, kecuali dua pengecualian ini (yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas, pen).  [25]</p>
<p>Penulis kitab<em> al-Fiqh al-Muyassar </em>menyatakan, “Manfaat dan pertumbuhan barang gadai adalah hak pihak penggadai, karena itu adalah miliknya. Orang lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan murtahin (pemberi utang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan dan utang gadainya dihasilkan dari peminjaman, maka yang demikian itu tidak boleh dilakukan, karena itu adalah peminjaman utang yang menghasilkan manfaat.</p>
<p>Adapun bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka murtahin diperbolehkan untuk mengendarainya dan memeras susunya sesuai besarnya nafkah yang dia berikan kepada barang gadai tersebut, tanpa izin dari penggadai, karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ</p>
<p><em>“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.”</em> (Hr. Al-Bukhari, no. 2512).</p>
<p>Ini adalah pendapat Mazhab Hanabilah. Adapun mayoritas ulama fikih dari Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi&#8217;iyah berpandangan tentang tidak bolehnya murtahin mengambil manfaat barang gadai, dan pemanfaatan hanyalah hak penggadai, dengan dalil sabda Rasulullah<em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ</p>
<p><em>“Dia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya menanggung biaya pemeliharaannya.”</em> (Hr. Ad-Daruquthni dan al-Hakim)</p>
<p>Tidak ada ulama yang mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai nafkahnya kecuali Ahmad, dan inilah pendapat yang rajih -insya Allah- karena dalil hadits shahih tersebut. [26]</p>
<p>Ibnul Qayyim memberikan komentar atas hadits pemanfaatan kendaraan gadai dengan pernyataan, “Hadits ini serta kaidah dan ushul syariat menunjukkan bahwa hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan dan murtahin (yang memberikan utang) memiliki hak jaminan padanya.</p>
<p>Bila barang gadai tersebut berada di tangan murtahin lalu dia tidak ditunggangi dan tidak diperas susunya, maka tentu akan hilanglah kemanfaatannya secara sia-sia. Sehingga, berdasarkan tuntutan keadilan, analogi (qiyas), serta untuk kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai (murtahin), dan hewan tersebut, maka murtahin mengambil manfaat, yaitu mengendarai dan memeras susunya, serta dan menggantikan semua manfaat itu dengan cara menafkahi (hewan tersebut).</p>
<p>Bila murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah, maka dalam hal ini ada kompromi dua kemaslahatan dan dua hak.&#8221; [27]</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, pertumbuhan barang gadai.</p>
<p>Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah dia digadaikan, adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung, seperti (bertambah) gemuk, maka ia termasuk dalam barang gadai, dengan kesepakatan ulama. Adapun bila dia terpisah, maka terjadi perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.</p>
<p>Abu hanifah dan Imam Ahmad, serta yang menyepakatinya, berpandangan bahwa pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai berada di tangan murtahin akan diikut sertakan kepada barang gadai tersebut.</p>
<p>Sedangkan Imam Syafi&#8217;i dan Ibnu Hazm, serta yang menyepakatinya, berpandangan bahwa hal pertambahan atau pertumbuhan barang gadai tidak ikut serta bersama barang gadai, namun menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saja, Ibnu hazm berbeda pendapat dengan Syafi&#8217;i dalam hal kendaraan dan hewan menyusui, karena Ibnu Hazm berpendapat bahwa dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) menjadi milik orang yang menafkahinya. [28]</p>
<p><strong>Keempat,</strong> perpindahan kepemilikan dan pelunasan utang dengan barang gadai.</p>
<p>Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (rahin) dan dia tidak mampu melunasi utangnya.</p>
<p>Pada zaman jahiliyah dahulu, apabila pembayaran utang telah jatuh tempo, sedangkan orang yang menggadaikan belum melunasi utangnya, maka pihak yang memberi pinjaman uang akan menyita barang gadai tersebut secara langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya (si peminjam uang).</p>
<p>Kemudian, Islam membatalkan cara yang zalim ini dan menjelaskan bahwa barang gadai tersebut adalah amanat pemiliknya yang berada di tangan pihak yang memberi pinjaman. Karenanya, pihak pemberi pinjaman tidak boleh memaksa orang yang menggadaikan barang tersebut untuk menjualnya, kecuali si peminjam tidak mampu melunasi utangnya tersebut.</p>
<p>Bila dia tidak mampu melunasi utangnya saat jatuh tempo, maka barang gadai tersebut dijual untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apabila ternyata hasil penjualan tersebut masih ada sisanya, maka sisa penjualan tersebut menjadi milik pemilik barang gadai (orang yang menggadaikan barang tersebut). Bila hasil penjualan barang gadai tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya. [29]</p>
<p>Demikianlah, barang gadai adalah milik orang yang menggadaikannya. Namun bila pembayaran utang telah jatuh tempo, maka  penggadai  meminta kepada murtahin (pemilik piutang) untuk menyelesaikan permasalahan utangnya, karena itu adalah utang yang sudah jatuh tempo maka harus dilunasi seperti utang tanpa gadai.</p>
<p>Bila ia dapat melunasi seluruhnya tanpa (menjual atau memindahkan kepemilikian) barang gadainya, maka murtahin melepas barang tersebut. Bila ia tidak mampu melunasi seluruhnya atau sebagiannya, maka wajib bagi orang yang menggadaikan (rahin) untuk menjual sendiri barang gadainya atau melalui wakilnya dengan izin dari murtahin, dan murtahin didahulukan atas pemilik piutang lainnya dalam pembayaran utang tersebut.</p>
<p>Apabila penggadai tersebut enggan melunasi utangnya dan menjual barang gadainya, maka pemerintah boleh menghukumnya dengan penjara agar ia menjual barang gadainya tersebut.</p>
<p>Apabila dia tidak juga menjualnya, maka pemerintah menjual barang gadai tersebut dan melunasi utang tersebut dari nilai hasil jualnya. Inilah pendapat Mazhab Syafi&#8217;iyah dan Hambaliyah.</p>
<p>Malikiyah berpandangan bahwa pemerintah boleh menjual barang gadainya tanpa memenjarakannya, serta boleh melunasi utang tersebut dengan hasil penjualannya. Sedangkan Hanafiyah berpandangan bahwa murtahin boleh menagih pelunasan utang kepada penggadai, serta meminta pemerintah untuk memenjarakannya bila dia tampak tidak mau melunasinya. Pemerintah (pengadilan) tidak boleh menjual barang gadainya. Pemerintah hanya boleh memenjarakannya saja, sampai ia menjual barang gadainya, dalam rangka meniadakan kezaliman. [30]</p>
<p>Yang rajih, pemerintah menjual barang gadainya dan melunasi utangnya dengan hasil penjualan tersebut tanpa memenjarakan si penggadai, karena tujuannya adalah membayar utang dan itu telah terealisasikan dengan penjualan barang gadai. Selain itu, juga akan timbul dampak sosial yang negatif di masyarakat jika si penggadai (yang merupakan pihak peminjam uang) dipenjarakan.</p>
<p>Apabila barang gadai tersebut dapat menutupi seluruh utangnya maka selesailah utang tersebut, dan bila tidak dapat menutupinya maka penggadai tersebut tetap memiliki utang, yang merupakan selisih antara nilai barang  gadainya yang telah dijual dan nilai utangnya. Dia wajib melunasi sisa utang tersebut.</p>
<p>Demikianlah keindahan Islam dalam permasalah gadai, tidak seperti realita yang banyak berlaku, yaitu pemilik piutang menyita barang gadai yang ada padanya, walaupun nilainya lebih besar dari utang si pemilik barang gadai, bahkan mungkin berlipat-lipat. Ini jelas merupakan perbuatan jahiliyah dan sebuah bentuk kezaliman yang harus dihilangkan.<br />
Wallahul Muwaffiq.</p>
<p><strong>Referensi:</strong><br />
1.<em> Kitab al-Fiqh al-Muyassarah</em>, Qismul Muamalah, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, cetakan pertama, tahun 1425 H, Madar al-Wathani lin Nasyr, Riyadh, KSA.<br />
2. <em>Abhaats Hai&#8217;at Kibar al-Ulama bil Mamlakah al-Arabiyah as-Su&#8217;udiyah</em>, disusun oleh al-Amanah al-&#8217;Amah li Hai&#8217;at Kibar al-Ulama, cetakan pertama, tahun 1422 H.<br />
3. <em>Kitab Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram</em>, Syekh Abdullah al-Bassam, cetakan kelima, tahun 1423 H, Maktabah al-Asadi, Makkah, KSA.<br />
4. <em>Mughni, </em>Ibnu Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Abdul Fatah Muhammad al-Hulwu, cetakan kedua, tahun 1412 H, Penerbit Hajar, Kairo, Mesir.<br />
5. <em>Al-Majmu&#8217; Syarhul Muhadzab</em>, Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhamma Najib al-Muthi&#8217;i, cetakan tahun 1419 H, Dar Ihya at-Turats al-&#8217;Arabi, Beirut.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi.<br />
Artikel: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="http://EkonomiSyariat.Com">EkonomiSyariat.Com</a></p>
<p>===<br />
<strong>Catatan kaki:</strong></p>
<p>[1] Lihat: <em>Kitab Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram</em>, Syekh Abdullah Al Bassam, cetakan kelima, tahun 1423, Maktabah al-Asadi, Makkah, KSA, 4/460.<br />
[2] <em>Lisan al-Arab,</em> karya Ibnu Mandzur pada kata “rahana”, dinukil dari kitab Al-Fiqh al-Muyassar, Qismul Mu&#8217;amalah, Prof. Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, cetakan pertama, tahun 1425H, Madar al-Wathani lin Nasyr, Riyadh, KSA, hlm. 115.<br />
[3] <em>Mu&#8217;jam Maqayis al-Lughah</em>: 2/452, dinukil dari Abhats Hai&#8217;at Kibar al-Ulama bil Mamlakah al-Arabiyah as-Su&#8217;udiyah, disusun oleh al-Amanah al-&#8217;Amah Lihai&#8217;at Kibar al-Ulama, cetakan pertama, tahun 1422 H, 6/102.<br />
[4] Lihat: <em>Al-Majmu&#8217; Syarhul Muhadzab</em>, Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhamma Najieb al-Muthi&#8217;i, cetakan tahun 1419 H, Dar Ihya at-Turats al-&#8217;Arabi, Beirut, 12/299—300.<br />
[5] Lihat: <em>Mughni,</em> Ibnu Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Abdul Fatah Muhammad al-Hulwu, cetakan kedua, tahun 1412 H, penerbit Hajar, Kairo, Mesir, 6/443.<br />
[6] Lihat:<em> Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab al-‘Aziz.</em><br />
[7] <em>Taudhih al-Ahkam Syarah Bulugh al-Maram</em> : 4/460.<br />
[8] <em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>: 6/107.<br />
[9] Lihat: <em>Al-Mughni</em>: 6/444 dan Taudhih al-Ahkam: 4/460.<br />
[10]<em>Fathul Bari:</em> 5/140.<br />
[11]<em>Adhwa&#8217; al-Bayan</em>: 1/228.<br />
[12]<em>Al-Mughni</em>: 6/444.<br />
[13]<em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>: 6/112—112.<br />
[14] <em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>: 6/112.<br />
[15]Shighah adalah sesuatu yang menjadikan kedua transaktor dapat mengungkapkan keridhaannya dalam transaksi, baik berupa perkataan yaitu ijab qabul, atau berupa perbuatan.<br />
[16]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 116.<br />
[17]Lihat: <em>Al Majmu&#8217; Syarhul Muhadzab: </em>12/302, <em>al-Fiqh al-Muyassar</em> hlm. 116, dan<em> Taudhih al-Ahkam</em>: 4/460.<br />
[18]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 116.<br />
[19]<em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/460 dan <em>al-Fiqh al-Muyassar</em> hlm. 116.<br />
[20]<em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/460.<br />
[21]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 116.<br />
[22]<em>Al-Mughni</em>: 6/446.<br />
[23]<em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/464.<br />
[24]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 117.<br />
[25]Lihat pembahasannya dalam <em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/462&#8211;477.<br />
[26]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 117.<br />
[27]Dinukil dari <em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/462.<br />
[28]<em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em> 6/134-135<br />
[29]<em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/467.<br />
[30]<em>Al-Fiqh al-Muyassar</em>, hlm. 119.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/gadai-dalam-islam.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Denda dalam Kacamata Syariah</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/cakrawala-ekonomi/denda-dalam-kacamata-syariah.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/cakrawala-ekonomi/denda-dalam-kacamata-syariah.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 May 2010 01:25:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cakrawala Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Denda]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=228</guid>
		<description><![CDATA[Di tengah-tengah masyarakat sering kita jumpai berbagai bentuk denda  berkaitan dengan transaksi muamalah. Seorang karyawan yang tidak masuk  kerja tanpa izin akan diberikan sanksi berupa pemotongan gaji. Telat  membayar angsuran kredit motor juga akan mendapatkan denda setiap hari,  dengan nominal rupiah tertentu. Seorang penerjemah buku juga akan  didenda dengan nominal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di tengah-tengah masyarakat sering kita jumpai berbagai bentuk denda  berkaitan dengan transaksi muamalah. Seorang karyawan yang tidak masuk  kerja tanpa izin akan diberikan sanksi berupa pemotongan gaji. Telat  membayar angsuran kredit motor juga akan mendapatkan denda setiap hari,  dengan nominal rupiah tertentu. Seorang penerjemah buku juga akan  didenda dengan nominal tertentu setiap harinya oleh penerbit, jika buku  ternyata belum selesai diterjemahkan sampai batas waktu yang telah  disepakati. Percetakan yang tidak tepat waktu juga dituntut untuk  membayar denda dengan jumlah tertentu. Bayar listrik sesudah tanggal 20  juga akan dikenai denda oleh pihak PLN.</p>
<p>Bagaimanakah hukum dari  berbagai jenis denda di atas, apakah diperbolehkan secara mutlak,  ataukah terlarang secara mutlak, ataukah perlu rincian? Inilah tema  bahasan kita pada edisi ini. Persyaratan denda sebagaimana di atas  diistilahkan oleh para ulama dengan nama <em>syarth jaza’i</em>.</p>
<p>Hukum  persyaratan semisal ini berkaitan erat dengan hukum syarat dalam  transaksi dalam pandangan para ulama. Ulama tidak memiliki titik pandang  yang sama terkait dengan hukum asal berbagai bentuk transaksi dan  persyaratan di dalamnya, ada dua pendapat.</p>
<p>Pendapat pertama  menyatakan bahwa hukum asalnya adalah terlarang, kecuali  persyaratan-persyaratan yang dibolehkan oleh syariat. Adapun pendapat  kedua menegaskan bahwa hukum asal dalam masalah ini adalah sah dan  boleh, tidak haram dan tidak pula batal, kecuali terdapat dalil dari  syariat yang menunjukkan haram dan batalnya.</p>
<p>Singkat kata,  pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang kedua, dengan alasan  sebagai berikut:</p>
<p>a. Dalam banyak ayat dan hadits, kita dapatkan  perintah untuk memenuhi perjanjian, transaksi, dan persyaratan, serta  menunaikan amanah. Jika memenuhi dan memperhatikan perjanjian secara  umum adalah perkara yang diperintahkan, maka bisa ditarik kesimpulan  bahwa hukum asal transaksi dan persyaratan adalah sah. Makna dari sahnya  transaksi adalah maksud diadakannya transaksi itu terwujud, sedangkan  maksud pokok dari transaksi adalah dijalankan.</p>
<p>b. Dari Abu  Hurairah, Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p><em>“Kaum  muslimin itu berkewajiban melaksanakan persyaratan yang telah mereka  sepakati.” </em>(Hr. Abu Daud dan Tirmidzi)</p>
<p>Makna kandungan  hadits ini didukung oleh berbagai dalil dari al-Quran dan as-Sunnah.  Maksud dari persyaratan adalah mewajibkan sesuatu yang pada asalnya  tidak wajib, tidak pula haram. Segala sesuatu yang hukumnya mubah akan  berubah menjadi wajib jika terdapat persyaratan.</p>
<p>Pendapat inilah  yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul  Qayyim. Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Segala syarat yang tidak menyelisihi  syariat adalah sah, dalam semua bentuk transaksi. Semisal penjual yang  diberi syarat agar melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu dalam  transaksi jual-beli, baik maksud pokoknya adalah penjual ataupun barang  yang diperdagangkan. Syarat dan transaksi jual-belinya adalah sah.”</p>
<p>Ibnul  Qayyim mengatakan, “Kaidah yang sesuai dengan syariat adalah segala  syarat yang menyelisihi hukum Allah dan kitab-Nya adalah syarat yang  dinilai tidak ada (batil). Adapun syarat yang tidak demikian adalah  tergolong syarat yang harus dilaksanakan, karena kaum muslimin  berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama, kecuali  persyaratan yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.  Inilah pendapat yang dipilih oleh guru kami, Ibnu Taimiyyah.”</p>
<p>Berdasar  keterangan di atas, maka syarth jaza’i adalah diperbolehkan, asalkan  hakikat transaksi tersebut bukanlah transaksi utang-piutang dan nominal  dendanya wajar, sesuai dengan besarnya kerugian secara riil.</p>
<p>Berikut  ini adalah kutipan dua fatwa para ulama:</p>
<p><strong>Yang pertama</strong> adalah keputusan Majma’ Fikih Islami  yang bernaung di bawah <em>Munazhamah Mu’tamar Islami,</em> yang  merupakan hasil pertemuan mereka yang ke-12 di Riyadh, Arab Saudi, yang  berlangsung dari tgl 23&#8211;28 September 2000. Hasil keputusannya adalah  sebagai berikut:</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keputusan  pertama</span>. Syarth jaza’i adalah kesepakatan antara dua orang yang  mengadakan transaksi untuk menetapkan kompensasi materi yang berhak  didapatkan oleh pihak yang membuat persyaratan, disebabkan kerugian yang  diterima karena pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya atau  terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keputusan kedua.</span> Adanya  syarth jaza’i (denda) yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan  barang dalam transaksi salam tidak dibolehkan, karena hakikat transaksi  salam adalah utang, sedangkan persyaratan adanya denda dalam  utang-piutang dikarenakan faktor keterlambatan adalah suatu hal yang  terlarang. Sebaliknya, adanya kesepakatan denda sesuai kesepakatan kedua  belah pihak dalam transaksi istishna’ adalah hal yang dibolehkan,  selama tidak ada kondisi tak terduga.</p>
<p><em>Istishna’</em> adalah  kesepakatan bahwa salah satu pihak akan membuatkan benda tertentu untuk  pihak kedua, sesuai dengan pesanan yang diminta. Namun bila pembeli  dalam transaksi ba’i bit-taqshith (jual-beli kredit) terlambat  menyerahkan cicilan dari waktu yang telah ditetapkan, maka dia tidak  boleh dipaksa untuk membayar tambahan (denda) apa pun, baik dengan  adanya perjanjian sebelumnya ataupun tanpa perjanjian, karena hal  tersebut adalah riba yang haram.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keputusan ketiga</span>. Perjanjian denda ini boleh  diadakan bersamaan dengan transaksi asli, boleh pula dibuat kesepakatan  menyusul, sebelum terjadinya kerugian.<br />
<span style="text-decoration: underline;"><br />
Keputusan keempat</span>. Persyaratan denda ini  dibolehkan untuk semua bentuk transaksi finansial, selain  transaksi-transaksi yang hakikatnya adalah transaksi utang-piutang,  karena persyaratan denda dalam transaksi utang adalah riba senyatanya.</p>
<p>Berdasarkan  hal ini, maka persyaratan ini dibolehkan dalam transaksi muqawalah bagi<em> muqawil</em> (orang yang berjanji untuk melakukan hal tertentu untuk  melengkapi syarat tertentu, semisal membangun rumah atau memperbaiki  jalan raya).</p>
<p><em>Muqawalah</em> adalah kesepakatan antara dua  belah pihak, pihak pertama berjanji melakukan hal tertentu untuk  kepentingan pihak kedua dengan jumlah upah tertentu dan dalam jangka  waktu yang tertentu pula. Demikian pula, persyaratan denda dalam  transaksi taurid (ekspor impor) adalah syarat yang dibolehkan, asalkan  syarat tersebut ditujukan untuk pihak pengekspor.</p>
<p>Demikian juga  dalam transaksi istishna’, asalkan syarat tersebut ditujukan untuk pihak  produsen, jika pihak-pihak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya  atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.</p>
<p>Akan tetapi,  tidak boleh diadakan persyaratan denda dalam jual-beli kredit sebagai  akibat pembeli yang terlambat untuk melunasi sisa cicilan, baik karena  faktor kesulitan ekonomi ataupun keengganan. Demikian pula dalam  transaksi istishna’ untuk pihak pemesan barang, jika dia terlambat  menunaikan kewajibannya.<br />
<span style="text-decoration: underline;"><br />
Keputusan  kelima</span>. Kerugian yang boleh dikompensasikan adalah kerugian  finansial yang riil atau lepasnya keuntungan yang bisa dipastikan. Jadi,  tidak mencakup kerugian etika atau kerugian yang bersifat abstrak.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keputusan keenam</span>.  Persyaratan denda ini tidak berlaku, jika terbukti bahwa inkonsistensi  terhadap transaksi itu disebabkan oleh faktor yang tidak diinginkan,  atau terbukti tidak ada kerugian apa pun disebabkan adanya pihak yang  inkonsisten dengan transaksi.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keputusan ketujuh. </span>Berdasarkan permintaan salah satu  pihak pengadilan, dibolehkan untuk merevisi nominal denda jika ada  alasan yang bisa dibenarkan dalam hal ini, atau disebabkan jumlah  nominal tersebut sangat tidak wajar.<br />
<strong><br />
Yang kedua </strong>adalah  fatwa Haiah Kibar Ulama Saudi. Secara ringkas, keputusan mereka adalah  sebagai berikut, “Syarth Jaza’i yang terdapat dalam berbagai transaksi  adalah syarat yang benar dan diakui sehingga wajib dijalankan, selama  tidak ada alasan pembenar untuk inkonsistensi dengan perjanjian yang  sudah disepakati.</p>
<p>Jika ada alasan yang diakui secara syar’i,  maka alasan tersebut mengugurkan kewajiban membayar denda sampai alasan  tersebut berakhir.</p>
<p>Jika nominal denda terlalu berlebihan menurut  konsesus masyarakat setempat, sehingga tujuan pokoknya adalah ancaman  dengan denda, dan nominal tersebut jauh dari tuntutan kaidah syariat,  maka denda tersebut wajib dikembalikan kepada jumlah nominal yang adil,  sesuai dengan besarnya keuntungan yang hilang atau besarnya kerugian  yang terjadi.</p>
<p>Jika nilai nominal tidak kunjung disepakati, maka  denda dikembalikan kepada keputusan pengadilan, setelah mendengarkan  saran dari pakar dalam bidangnya, dalam rangka melaksanakan firman  Allah, yaitu surat an-Nisa&#8217;: 58.” (<em>Taudhih al-Ahkam</em>:  4/253&#8211;255)</p>
<p>Jadi, anggapan sebagian orang bahwa syarth jaza’i  secara mutlak itu mengandung unsur riba nasi’ah adalah anggapan yang  tidak benar. Anggapan ini tidaklah salah jika ditujukan untuk  transaksi-transaksi yang pada asalnya adalah utang-piutang, semisal  jual-beli kredit dan transaksi salam.</p>
<p>Penulis: Ustadz Abu  ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.</p>
<p>Artikel: <a title="www.pengusahamuslim.com" href="http://www.pengusahamuslim.com/" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a href="http://ekonomisyariat.com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/cakrawala-ekonomi/denda-dalam-kacamata-syariah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Selayang Pandang Pegadaian</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/cakrawala-ekonomi/selayang-pandang-pegadaian.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/cakrawala-ekonomi/selayang-pandang-pegadaian.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Apr 2010 01:45:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cakrawala Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Pegadaian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=225</guid>
		<description><![CDATA[Pendahuluan
Alhamdulillah, salawat dan salam  semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Akad  pegadaian ialah suatu akad yang berupa penahanan suatu barang sebagai  jaminan atas suatu piutang. Penahanan barang ini bertujuan agar pemberi  piutang merasa aman atas haknya. Dengan demikian, barang yang ditahan  haruslah memiliki nilai jual, agar pemberi piutang dapat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>Alhamdulillah, salawat dan salam  semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Akad  pegadaian ialah suatu akad yang berupa penahanan suatu barang sebagai  jaminan atas suatu piutang. Penahanan barang ini bertujuan agar pemberi  piutang merasa aman atas haknya. Dengan demikian, barang yang ditahan  haruslah memiliki nilai jual, agar pemberi piutang dapat menjual barang  gadaian, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasi piutangnya  pada tempo yang telah disepakati.</p>
<p>Syariat pegadaian ini  merupakan salah satu bukti bahwa Islam telah memiliki sistem  perekonomian yang lengkap dan sempurna, sebagaimana syariat Islam  senantiasa memberikan jaminan ekonomis yang adil bagi seluruh pihak yang  terkait dalam setiap transaksi. Penerima piutang dapat memenuhi  kebutuhannya, dan pemberi piutang mendapat jaminan keamanan bagi  uangnya, selain mendapat pahala dari Allah atas pertolongannya kepada  orang lain.</p>
<p><strong>Dalil-dalil Dihalalkannya Pegadaian</strong></p>
<p>Agar  tidak ada yang mempertanyakan tentang dasar hukum pegadaian, maka  berikut ini saya akan sebutkan sebagian dalil yang mendasari akad  pegadaian.</p>
<p>Firman Allah Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ  وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ</p>
<p><em>&#8220;Bila  kalian berada dalam perjalanan (dan kalian bermuamalah secara tidak  tunai), sedangkan kalian tidak mendapatkan juru tulis, maka hendaklah  ada barang gadai yang diserahkan (kepada pemberi piutang).&#8221;</em> (Qs.  al-Baqarah: 283)</p>
<p>Pada akhir hayat Rasulullah <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em>, beliau menggadaikan perisai beliau kepada orang  Yahudi, karena beliau berutang kepadanya beberapa takar gandum.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ  عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: اِشْتَرَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى  اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ يَهُوْدِيٍّ طَعَاماً نَسِيْئَةً  وَرَهْنَهً درعَهُ</p>
<p><em>Dari &#8216;Aisyah radhiyallahu &#8216;anha, ia  mengisahkan, &#8220;Rasulullah </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli  bahan makanan (gandum) secara tidak tunai dari seorang Yahudi, dan  beliau menggadaikan perisainya.&#8221;</em> (Hr. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Berdasarkan  kedua dalil di atas, juga dalil-dalil lainnya, maka para ulama dari  zaman dahulu hingga sekarang, secara global telah menyepakati bolehnya  akad pegadaian. Hal ini sebagaimana  ditegaskan oleh banyak ulama, di  antaranya oleh Ibnu Munzir dalam <em>kitabnya al -Ijma&#8217;</em> hlm. 96,  Ibnu Hazm dalam <em>kitabnya Maratibul Ijma&#8217;</em> hlm. 60, serta Ibnu  Qudamah dalam kitabnya <em>al-Mughni</em>: 6/444.</p>
<p><strong>Pegadaian  Dapat Dilakukan Di Mana Pun</strong></p>
<p>Mungkin ada dari kita yang  bertanya-tanya, “Bukankah pada teks ayat di atas, Allah Ta&#8217;ala  mempersyaratkan berlangsungnya syariat pegadaian adalah ketika sedang  dalam perjalanan?”</p>
<p>Pertanyaan ini sebenarnya telah timbul dan  dipermasalahkan oleh sebagian ulama sejak zaman dahulu. Bahkan, sebagian  ulama, diantaranya Mujahid bin Jaber, ad-Dhahhak, dan diikuti oleh Ibnu  Hazm &#8211;berdasarkan teks ayat di atas&#8211; berfatwa bahwa pegadaian hanya  diperbolehkan ketika dalam perjalanan saja. [1]</p>
<p>Adapun jumhur  (mayoritas) ulama memperbolehkan akad pegadaian di mana pun kita berada,  baik ada saksi atau tidak ada, baik ada juru tulis atau tidak.[2] Hal  ini berdasarkan hadits riwayat Anas bin Malik berikut ini:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَقَدْ  رَهَنَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ درعاً لَهُ  بِالْمَدِيْنَةِ عِنْدَ يَهُوْدِيٍّ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيْراً لِأَهْلِهِ،  وَلَقَدْ سَمِعْتُهُ يَقُوْلُ: مَا أَمْسَى عِنْدَ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى  اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَاعَ برٍّ وَلاَ صَاعَ حُبٍّ وَإِنًّ عِنْدَهُ  لتِسْع نِسْوَةٍ</p>
<p><em>&#8220;Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  pernah menggadaikan perisainya kepada seorang Yahudi di Madinah, dan  beliau berutang kepadanya sejumlah gandum untuk menafkahi keluarganya.  Sungguh aku pernah mendengar beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, ‘Di rumah keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam  tidak tersisa lagi gandum, walau hanya ada satu sha&#8217; (takaran sekitar  2,5 kg),’ padahal beliau memiliki sembilan isteri.&#8221;</em> (Hr. Bukhari)</p>
<p>Pada  hadits ini, dengan jelas kita dapatkan bahwa Nabi<em> shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> menggadaikan perisainya di Madinah, dan beliau  tidak sedang berada dalam perjalanan.</p>
<p>Adapun teks hadits yang  seolah-olah hanya membolehkan pegadaian pada saat perjalanan saja, maka  para ulama menjelaskan, bahwa ayat tersebut hanyalah menjelaskan  kebiasaan masyarakat pada zaman dahulu. Pada zaman dahulu, biasanya,  tidaklah ada orang yang menggambil barang gadaian, melainkan ketika  tidak mendapatkan cara lain untuk menjamin haknya, yaitu pada saat tidak  ada juru tulis atau saksi yang terpercaya. Keadaan ini biasanya sering  terjadi ketika sedang dalam perjalanan. Penjabaran ini akan tampak  dengan sangat jelas, bila kita mengaitkan surat al-Baqarah: 283 di atas,  dengan ayat sebelumnya (yaitu, ayat 282). [3]</p>
<p><strong>Barang  yang Dapat Digadaikan</strong></p>
<p>Dari definisi pegadaian di atas,  dapat disimpulkan bahwa barang yang dapat digadaikan adalah barang yang  memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang.  Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan  tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong  barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan,  tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang  yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan.</p>
<p>Oleh karena itu,  barang yang digadaikan dapat berupa tanah, rumah, perhiasan, kendaraan,  alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain.</p>
<p>Berdasarkan  penjelasan tersebut, bila ada orang yang hendak menggadaikan seekor  anjing, maka pegadaian ini tidak sah, karena anjing tidak halal untuk  diperjual-belikan.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ  سَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغْيِ وَحِلْوَانِ الْكَاهِنِ</p>
<p><em>“Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing,  penghasilan (mahar) pelacur, dan upah perdukunan.&#8221;</em> (Muttafaqun  &#8216;alaihi)</p>
<p>Imam as-Syafi&#8217;i berkata, &#8220;Seseorang tidak dibenarkan  untuk menggadaikan sesuatu, yang pada saat akad gadai berlangsung ,  (barang yang hendak digadaikan tersebut) tidak halal untuk  diperjual-belikan.&#8221;[4]</p>
<p>Beliau juga berkata, &#8220;Bila ada orang  yang hendak menggadaikan seekor anjing, maka tidak dibenarkan, karena  anjing tidak memiliki nilai ekonomis. Demikian juga bagi setiap barang  yang tidak halal untuk diperjual-belikan.&#8221;[5]<br />
<strong><br />
Waktu  Pegadaian</strong></p>
<p>Sebagaimana dapat dipahami dari teks ayat di  atas dan juga dari tujuan akad pegadaian, maka waktu pelaksanaan akad  ini ialah setelah atau bersamaan dengan akad utang-piutang berlangsung.  Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em>, ketika beliau berutang setakar gandum dari  seorang Yahudi.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ أَبِي رَافِعٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ  ضَيْفاً نَزَلَ بِرَسُوْلِ اللهَ، فَأَرْسَلَنِي أَبْتَغِي لَهُ طَعَاماً،  فَأَتَيْتُ رَجُلاً مِنَ الْيَهُوْدِ فَقُلْتُ: يَقُوْلُ لَكَ مُحَمَّدٌ  إِنَّهُ قَدْ نَزَلَ بِنَا ضَيْفٌ، وَلَمْ يَلْقِ عِنْدَنَا بَعْضَ الَّذِي  يُصْلِحُهُ، فَبِعْنِي أَوْ اَسْلِفْنِي إِلَى هِلاَلِ رَجَب. فَقَالَ  الْيَهُوْدِيُّ: لاَ وَاللهِ لاَ أُسْلِفُهُ وَلاَ أَبِيْعُهُ إِلاَّ  بِرَهْنٍ، فَرَجَعْتُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ:  وَاللهِ إِنِّي لَأَمِيْنٌ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ أَمِيْنٌ فِي أَهْلِ  اْلأَرْضِ، وَلَوْ أَسْلَفَنِيْ أَوْ بَاعَنِيْ لَأَدَّيْتُ إِلَيْهِ.  اِذْهَبْ بِدِرْعِيْ!</p>
<p><em>Dari Abu Rafi&#8217; radhiyallahu ‘anhu, ia  mengisahkan, “Pada suatu hari ada tamu yang datang ke rumah Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mengutusku untuk mencari  makanan sebagai hidangan. Lalu, aku pun mendatangi seorang Yahudi, dan  aku berkata kepadanya, ‘Nabi Muhammad berkata kepadamu bahwa  sesungguhnya ada tamu yang datang kepada kami, sedangkan beliau tidak  memiliki apa pun yang dapat dihidangkan untuk mereka. Oleh karenanya,  jual atau berilah utang (berupa gandum) kepadaku, dengan tempo  (pembayaran hingga) bulan Rajab.’ Maka, orang Yahudi tersebut berkata,  ‘Tidak, sungguh demi Allah, aku tidak akan mengutanginya dan tidak akan  menjual kepadanya, melainkan dengan gadaian.’ Maka, aku pun kembali  menemui Rasulullah, lalu aku kabarkan kepada beliau, lalu beliau pun  bersabda, Sungguh demi Allah, aku adalah orang yang terpercaya di langit  (dipercaya oleh Allah) dan terpercaya di bumi. Andaikata ia  mengutangiku atau menjual kepadaku, pasti aku akan menunaikannya  (melunasinya).’”</em> (Hr. Abdurrazzaaq, dengan sanad yang  mursal/terputus)</p>
<p>Pada kisah ini, proses pegadaian terjadi  bersamaan dengan berlangsungnya akad jual-beli atau utang-piutang.</p>
<p>Akan  tetapi, bila ada orang yang sebelum berjual-beli atau berutang telah  memberikan jaminan barang gadaian terlebih dahulu, maka menurut pendapat  yang lebih kuat, hal tersebut juga diperbolehkan. Yang demikian itu  dikarenakan beberapa alasan berikut:<br />
1. Hukum asal setiap transaksi  adalah halal, selama tidak ada dalil nyata dan shahih (benar) yang  melarang transaksi tersebut.<br />
2. Selama kedua belah pihak yang  menjalankan akad rela dan telah menyepakati hal tersebut, maka tidak ada  alasan untuk melarangnya.[6]</p>
<p>Sebagai contoh, bila ada orang  yang hendak berutang kepada Anda, lalu Anda berkata kepadanya, “Saya  tidak akan mengutangi Anda, melainkan bila Anda menggadaikan sepeda  motor atau sawah Anda kepada saya.” Lalu, orang tersebut berkata kepada  Anda, “Ya, saya gadaikan sawah saya kepada Anda sebagai jaminan atas  piutang yang akan Anda berikan kepada saya.” Kemudian, setelah Anda  selesai melakukan akad pegadaian, dimulai dari penandatanganan surat  perjanjian gadai hingga penyerahan surat tanah, Anda baru bertanya  kepadanya, “Berapa jumlah uang yang Anda butuhkan?” Maka, dia pun  menyebutkan (misalnya) bahwa dia membutuhkan uang sejumlah Rp  30.000.000,-, dan Anda pun kemudian menyerahkan uang sejumlah yang dia  inginkan. Pada kasus ini, akad pegadaian terjadi sebelum akad  utang-piutang.</p>
<p><strong>Hukum Pegadaian</strong></p>
<p>Bila akad  pegadaian telah dihukumi sah menurut syariat, maka akan akad pegadaian  memiliki beberapa konsekuensi hukum. Berikut ini adalah hukum-hukum yang  harus kita indahkan bila kita telah menggadaikan suatu barang:</p>
<p>Hukum  pertama: barang gadai adalah amanah</p>
<p>Sebagaimana telah diketahui  dari penjabaran di atas, bahwa gadai berfungsi sebagai jaminan atas hak  pemiliki uang. Dengan demikian, status barang gadai selama berada di  tangan pemilik uang adalah sebagai amanah yang harus ia jaga  sebaik-baiknya.</p>
<p>Sebagai salah satu konsekuensi amanah adalah,  bila terjadi kerusakan yang tidak disengaja dan tanpa ada kesalahan  prosedur dalam perawatan, maka pemilik uang tidak berkewajiban untuk  mengganti kerugian. Bahkan, seandainya Pak Ahmad mensyaratkan agar Pak  Ali memberi ganti rugi bila terjadi kerusakan walau tanpa disengaja,  maka persyaratan ini tidak sah dan tidak wajib dipenuhi.[7]</p>
<p>Misalnya,  bila Pak Ahmad menggadaikan motornya kepada Pak Ali, lalu Pak Ali  menelantarkan motor tersebut, tidak disimpan di tempat yang semestinya,  sehingga motor tersebut rusak atau hilang, maka Pak Ali berkewajiban  memberi ganti rugi kerusakan tersebut.</p>
<p>Sebaliknya, bila Pak Ali  telah merawat dengan baik, kemudian rumah Pak Ali dibobol oleh pencuri,  sehingga motor tersebut ikut serta dicuri bersama harta Pak Ali, maka ia  tidak berkewajiban untuk mengganti.</p>
<p>Hukum kedua: pemilik uang  berhak untuk membatalkan pegadaian</p>
<p>Akad pegadaian adalah salah  satu akad yang mengikat salah satu pihak saja, yaitu pihak orang yang  berutang. Dengan demikian, ia tidak dapat membatalkan akad pegadaian,  melainkan atas kerelaan pemilik uang. Adapun pemilik uang, maka ia  memiliki wewenang sepenuhnya untuk membatalkan akad, karena pegadaian  disyariatkan untuk menjamin haknya. Oleh karena itu, bila ia rela haknya  terutang tanpa ada jaminan, maka tidak mengapa.</p>
<p>Hukum ketiga:  pemilik uang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian</p>
<p>Sebelum  dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang,  sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang,  sepenuhnya. Adapun pemilik uang, maka ia hanya berhak untuk menahan  barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai  utang oleh pemilik barang.</p>
<p>Dengan demikian, pemilik uang tidak  dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik  barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka  itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik  barang, maka itu adalah riba. Bahkan, banyak ulama menfatwakan bahwa  persyaratan tersebut menjadikan akad utang-piutang beserta pegadaiannya  batal dan tidak sah.[8]</p>
<p>Demikianlah hukum asal pegadaian.  Namun, ada dua kasus, yang pada keduanya, pemilik uang (kreditur)  dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian:</p>
<p><strong>Kasus  Pertama </strong></p>
<p>Pemanfaatan barang gadai dipersyaratkan ketika  akad pegadaian dalam akad jual-beli atau sewa-menyewa dengan pembayaran  terutang. Hanya saja, para ulama menegaskan bahwa pemanfaatan barang  gadai ini hanya dibenarkan bila:<br />
1. Pada akad jual-beli, atau yang  serupa.<br />
2. Pemanfaatan barang gadai disepakati ketika akad jual-beli  sedang berlangsung.<br />
3. Batas waktu pemanfaatan yang jelas.<br />
4.  Metode pemanfaatan yang jelas.</p>
<p>Pada kasus semacam ini, maka  kreditur dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, sebagaimana yang  mereka berdua sepakati.</p>
<p>Bila kita cermati kasus ini dengan baik,  niscaya kita dapatkan bahwa sebenarnya pada akad pegadaian ini terdapat  dua akad yang disatukan, yaitu akad jual-beli dan akad  sewa-menyewa.[9]</p>
<p>Sebagai contoh nyata, bila Anda menjual  kendaraan kepada seseorang, dan ketika akad berlangsung terjadi  kesepakatan sebagai berikut:<br />
- Harga sebesar Rp 30.000.000,- dengan  cicilan Rp 3.000.000,- tiap bulan.<br />
- Pembeli berkewajiban  menggadaikan salah satu rumahnya selama sepuluh bulan, yaitu selama masa  kredit.<br />
- Selama masa kredit, yaitu sepuluh bulan, Anda menempati  rumah yang digadaikan tersebut.</p>
<p>Pada kasus ini, Anda dibenarkan untuk menempati rumah tersebut,  karena pada hakikatnya, kendaraan Anda terjual dengan harga Rp  30.000.000,- ditambah dengan uang sewa rumah selama sepuluh bulan.</p>
<p>Akan  tetapi, bila pada kasus ini, ketika pada proses negoisasi harga hingga  akad jual-beli kendaraan selesai, Anda tidak mempersyaratkan untuk  menempati rumah tersebut, maka anda tidak dibenarkan untuk menempati  rumah tersebut. Dengan demikian, bila selang satu hari atau lebih, Anda  mengutarakan keinginan itu kepada pembeli, maka keinginan ini tidak  dibenarkan, dan bila Anda tetap melanggar, maka Anda berdua telah  terjatuh dalam riba.</p>
<p>Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan  bahwa bila akad pegadaian terjadi karena adanya akad utang-piutang, dan  bukan karena akad jual-beli atau akad sewa-menyewa, maka tidak  dibenarkan sama sekali untuk memanfaatkan barang gadaian.</p>
<p>Misalnya,  bila Anda mengutangi seseorang uang sejumlah Rp 10.000.000,-, dan orang  tersebut menggadaikan sawahnya kepada Anda. Pada kasus ini, Anda tidak  dibenarkan untuk menggarap sawahnya, karena bila Anda menggarap sawah  tersebut, berarti Anda telah diuntungkan dari piutang yang Anda berikan,  dan setiap piutang yang mendatangkan keuntungan adalah riba,  sebagaimana telah dijelaskan di atas.</p>
<p>Imam asy-Syafi&#8217;i berkata,  &#8220;Bila pemilik uang mempersyaratkan kepada penggadai agar ia menempati  rumah yang digadaikan, mempekerjakan budak gadaian, mengambil  kemanfaatan barang gadai, atau sebagian dari kegunaannya, apa pun  bentuknya, dan barang gadainya berbentuk apa pun (rumah, hewan ternak,  atau lainnya), maka persyaratan ini adalah persyaratan yang batil (tidak  sah). Bila ia mengutangkan uang seribu (dirham) dengan syarat orang  yang berutang memberikan jaminan berupa barang gadaian, lalu pemilik  uang mempersyaratkan agar ia menggunakan barang gadaian tersebut, maka  syarat ini tidak sah, karena itu merupakan tambahan dalam piutang.&#8221;  [10]</p>
<p>Imam an-Nawawi berkata, &#8220;Tidaklah pemilik uang  (murtahin) memiliki hak pada barang gadaian selain hak sebagai jaminan  belaka. Murtahin tidak dibenarkan untuk ber-tasarruf (bertindak), baik  berupa ucapan atau perbuatan tentang barang gadaiaan yang ada di  tangannya, sebagaimana ia juga dilarang untuk memanfaatkannya. &#8221; [11]</p>
<p><strong>Kasus  Kedua </strong></p>
<p>Bila barang gadaian adalah binatang hidup,  sehingga membutuhkan makanan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan kedua  belah pihak. Karena bila makanan binatang tersebut dibebankan kepada  pemilik uang, ini merugikannya. Sebaliknya, bila dibebankan kepada  pemilik binatang, maka akan merepotkannya, terlebih–lebih bila jarak  antara mereka berdua berjauhan. Kasus ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> berikut:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ  إِذَا كَانَ مَرْهُوْناً، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا  كَانَ مَرْهُوْناً، وَعَلَى الَّذِيْ يُرْكَبُ وَيُشْرَبُ اَلنَّفَقَةُ</p>
<p><em>&#8220;Binatang  tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya  (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah  boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan.  Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan  makanan.&#8221;</em> (Hr. Bukhari)</p>
<p>Ibnu Hajar al-Asqalani berkata,  &#8220;Pada hadits ini terdapat dalil bagi orang yang memperbolehkan pemilik  uang untuk memanfaatkan barang gadaian, bila ia bertanggung jawab atas  perawatannya, walau pemiliknya tidak mengizinkan. Ini adalah pendapat  Imam Ahmad, Ishaq, dan sekelompok ulama lainnya. Mereka berpendapat  bahwa pemilik uang boleh memanfaatkan binatang gadaian dengan  ditunggangi dan diperah susunya, senilai makanan yang ia berikan kepada  binatang tersebut. Akan tetapi, dia tidak dibebani untuk memanfaatkan  dengan cara-cara lainnya. Pendapat ini berdasarkan pemahaman terhadap  hadits ini…..</p>
<p>Walaupun hadits ini sekilas tampak bersifat global,  namun hadits ini secara khusus berkaitan dengan pemilik uang. Yang  demikian itu, pemanfaatan barang gadaian oleh pemilik barang gadaian  berdasarkan atas kepemilikannya terhadap barang tersebut, bukan karena  sekadar ia memberi makanan kepada binatang gadaian, berbeda halnya  dengan pemilik uang.”[12]</p>
<p>Berikut ini adalah dua fatwa Komite  Tetap untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, yang  berkaitan dengan hukum pemanfaatan barang gadaian:</p>
<p><strong>1.  Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bagaiamana sikap Islam berkaitan dengan  perbankan, dan apa hukum bertransaksi dengannya (yaitu, dengan meminjam  uang yang berbunga kepadanya)? Apakah pegadaian itu halal atau haram?  Misalnya, saya memiliki sebidang tanah seluas dua hektar, sedangkan saya  tidak memiliki uang, maka saya datang ke seseorang yang siap mengutangi  uang sebesar 1500 Junaih (mata uang Mesir -pen) kepada saya. Setelah  itu ia berhak memanfaatkan tanah saya dengan menanaminya, dan uang  tersebut saya gunakan terus-menerus selama ia masih menggarap tanah  saya.</p>
<p>Jawaban:</p>
<p>Piutang dengan syarat ada bunganya  hukumnya adalah haram, dan telah diriwayatkan dari Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em>, bahwa beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كُلُّ قَرْضِ جَرٍّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا</p>
<p><em>&#8220;Setiap  piutang yang mendatangkan manfaat (keuntungan) adalah riba.&#8221;</em>[13]</p>
<p>Ulama  pun telah menyepakati kandungan hadits ini.</p>
<p>Di antara bentuk  piutang yang mendatangkan manfaat adalah memberikan orang yang  mengutangi sebidang tanah yang ia manfaatkan, baik dengan ditanami atau  lainnya, hingga saat orang yang berutang (mampu) melunasi piutangnya.  Akad semacam ini tidak boleh.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga  salawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga,  dan sahabatnya.[14]</p>
<p><strong>2. Pertanyaan:</strong></p>
<p>Seseorang  berutang kepada orang lain, dan orang yang berutang menggadaikan  sebidang tanah miliknya kepada pemilik uang. Apakah pemilik uang  diperbolehkan untuk memanfaatkan tanah tersebut, baik dengan ditanami,  disewakan, atau lainnya?</p>
<p>Jawaban:</p>
<p>Bila barang gadaian  tidak membutuhkan biaya dan perawatan (misalnya: perabot, properti  berupa tanah dan rumah), dan barang tersebut digadaikan karena piutang  selain piutang qardh[15], maka tidak dibenarkan bagi pemilik uang untuk  memanfaatkan tanah yang digadaikan, baik dengan menanaminya atau  menyewakannya, tanpa seizin pemilik tanah. Hal ini, karena tanah  tersebut adalah hak pemiliknya, demikian juga kemanfaatannya.</p>
<p>Bila  pemilik barang (orang yang berutang) mengizinkan kepada pemilik uang  untuk memanfaatkan tanah ini, dan piutangnya bukan piutang qardh, maka  boleh baginya untuk memanfaatkannya, walau tanpa imbalan. Hukum ini  berlaku selama izin pemanfaatan ini bukan sebagai imbalan atas penundaan  tempo pelunasan. Bila pemanfaatan tanah tersebut disebabkan penundaan  tempo pelunasan, maka tidak dibenarkan bagi pemilik uang untuk  memanfaatkannya.</p>
<p>Adapun bila tanah ini digadaikan karena adanya  piutang qardh, maka secara mutlak, pemilik uang tidak dibenarkan untuk  memanfaatkannya, karena pemanfaatan barang gadaian kala itu mendatangkan  keuntungan. Selain itu, menurut kesepakatan ulama, setiap piutang yang  mendatangkan kemanfaatan adalah riba.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan  semoga salawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad,  keluarga, dan sahabatnya.[15]</p>
<p><strong>3. Pertanyaan:<br />
</strong><br />
Di  sebagian pedesaaan Mesir terdapat kebiasaan menggadaikan lahan  pertanian. Bila ada orang yang memerlukan uang, ia berutang kepada orang  kaya. Sebagai balasannya, pemilik uang mengambil lahan pertanian milik  orang yang berutang, sebagai gadainya. Selanjutnya, pemilik uang  memanfaatkan hasil lahan itu dan seluruh hasil yang dapat diperoleh  darinya. Adapun pemilik lahan, maka dia tidak dapat mengambil sedikit  pun dari hasil lahannya. Lahan tersebut akan senantiasa dimanfaatkan  oleh pemilik uang sampai tiba saat orang yang berutang melunasi  utangnya. Apa hukum menggadaikan lahan pertanian, dan apakah mengambil  hasil lahan tersebut halal atau haram?</p>
<p>Jawaban:</p>
<p>Barangsiapa  memberikan suatu piutang, maka ia tidak boleh untuk mempersyaratkan  kepada orang yang berutang untuk memberikan manfaat apa pun sebagai  imbalan atas piutangnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan  dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كُلُّ  قَرْضِ جَرٍّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا</p>
<p><em>&#8220;Setiap piutang yang  mendatangkan manfaat (keuntungan) adalah riba.” </em></p>
<p>Ulama  telah bersepakat akan kandungan hadits di atas. Di antaranya adalah  kasus yang disebutkan dalam pertanyaan, berupa penggadaian lahan  pertanian. Yaitu, pemilik uang memanfaatkan lahan pertanian yang  digadaikan hingga orang yang berutang melunasi piutangnya.</p>
<p>Demikian  juga, bila ia mengutangi orang lain, maka tidak boleh bagi pemilik uang  untuk mengambil hasil lahan itu atau memanfaatkannya sebagai imbalan  atas penundaan waktu pelunasan. Hal ini dikarenakan, tujuan pegadaian  ialah untuk memberikan jaminan atas suatu piutang. Pegadaian bukan untuk  mencari keuntungan dari barang gadaian sebagai imbalan atas piutang  atau memberi kesempatan bagi orang yang berutang untuk menunda  pembayaran.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga salawat dan salam  senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan  sahabatnya.[16]</p>
<p>Hukum keempat: piutang tidak berkurang karena  barang gadai rusak</p>
<p>Telah dijelaskan di atas bahwa tujuan  pegadaian adalah untuk memberikan jaminan kepada pemilik uang.  Sebagaimana telah dijelaskan pula, bahwa pemilik uang tidak berkewajiban  untuk bertanggung jawab bila terjadi kerusakan pada barang gadaian yang  terjadi tanpa kesalahan darinya. Bukan hanya itu saja, tetapi uang yang  diutangkannya pun juga tidak digugurkan atau dikurangi karenanya.[17]</p>
<p>Imam as-Syafi&#8217;i berkata, &#8220;Bila seseorang telah menggadaikan suatu  barang, kemudian barang gadaian itu rusak selama berada di tangan  pemilik uang, maka ia tidak berkewajiban untuk menggantinya, dan jumlah  piutangnya pun tidak berubah sedikit pun, dari jumlah sebelum terjadi  akad pegadaian&#8230;. Selama Pemilik uang tidak berbuat kesalahan, maka  status barang gadaian bagaikan amanah.</p>
<p>Oleh karena itu, bila  orang yang berutang telah menyerahkan barang gadaian kepada pemilik  uang, kemudian ia ingin menarik kembali barangnya, maka pemilik uang  berhak untuk menolaknya. Serta, bila barang itu rusak, maka pemilik uang  tidak berkewajiban untuk menggantinya, karena pemilik uang berhak untuk  menolak permintaan orang yang berutang itu.&#8221;[18]</p>
<p>Hukum kelima:  bila pembayaran utang telah jatuh tempo, maka barang gadaian dapat  dijual untuk melunasi utang tersebut.</p>
<p>Bila pembayaran utang telah  jatuh tempo, maka akan terjadi beberapa kemungkinan berikut:</p>
<p>1.  Orang yang berutang dapat melunasi piutangnya. Bila kemungkinan ini yang  terjadi, maka barang gadaian sepenuhnya harus dikembalikan kepada  pemiliknya.</p>
<p>2. Orang yang berutang tidak mampu melunasi  piutangnya, dan pemilik uang rela untuk menunda haknya. Pada keadaan  seperti ini, barang gadaian tidak berubah statusnya, yaitu masih tetap  tergadaikan hingga batas waktu yang disepakati. Menunda tagihan, bila  orang yang berutang benar-benar dalam kesusahan, adalah lebih utama bagi  pemberi utang, daripada menuntut hak, dengan melelang barang gadaian.  Hal ini berdasarkan firman Allah Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِنْ كَانَ ذُو  عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ  إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ</p>
<p><em>&#8220;Dan jika (orang berutang itu)  dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.  Menyedakahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika  kamu mengetahui.&#8221;</em> (Qs. al-Baqarah: 280)</p>
<p>Juga berdasarkan  hadits berikut,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ  رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : أَتَى اللهُ بِعَبْدٍ  مِنْ عِبَادِهِ آتَاهُ اللهَ مَالاً، فَقَالَ لَهُ: مَاذَا عَمِلْتَ فِي  الدُّنْيَا؟ قَالَ: وَلاَ يَكْتُمُوْنَ اللهَ حَدِيْثًا، قَالَ: يَا رَبِّ  آتَيْتَنِيْ مَالَكَ، فَكُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ، وَكاَنَ مِنْ خَلْقِي  الْجَوَازُ، فَكُنْتُ أَتَيَسَّرُ عَلَى الْمُوْسِرِ وَأَنْظُرُ  الْمَعْسِرَ، فَقَالَ اللهُ: أَنَا أَحَقُّ بِذَا مِنْكَ، تَجَاوَزُوْا  عَنْ عَبْدِيْ</p>
<p><em>Huzaifah radhiyallahu ‘anhu menuturkan,  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda, ‘(Pada hari kiamat  kelak) Allah mendatangkan salah seorang hamba-Nya yang pernah Dia beri  harta kekayaan. Kemudian, Allah bertanya kepadanya, ‘Apa yang engkau  lakukan ketika di dunia? (Dan mereka tidak dapat menyembunyikan suatu  kejadian dari Allah).[19] Hamba tersebut pun menjawab, ‘Wahai Rabbku,  Engkau telah mengaruniakan kepadaku harta kekayaan, dan aku berjual-beli  dengan orang lain. Kebiasaanku (akhlakku) adalah senantiasa memudahkan,  aku meringankan (tagihan) orang yang mampu, dan menunda (tagihan  kepada) orang yang tidak mampu. Kemudian, Allah berfirman, ‘Aku lebih  berhak untuk melakukan ini daripada engkau. Mudahkanlah hamba-Ku ini!’’”</em> (Muttafaqun &#8216;alaihi)</p>
<p>3. Orang yang berutang tidak mampu melunasi  piutangnya, dan pemilik uang tidak mau untuk menunda tagihan. Pada  keadaan seperti ini, barang gadaian harus dijual, dan hasil penjualannya  digunakan untuk melunasi utang.</p>
<p>Bila kemungkinan ketiga ini yang  terjadi, maka yang berhak untuk menjual barang gadaian adalah pemilik  barang. Bila ia tidak mau menjualnya sendiri, maka pemilik uang berhak  untuk menggugatnya ke pengadilan, agar pengadilan menjualkan barang  tersebut.</p>
<p>Adapun pemilik uang, maka ia tidak berhak untuk menjual  barang gadaian yang ada di tangannya, kecuali seizin dari pemilik  barang atau orang yang berutang.</p>
<p>Urutan ini dilakukan demi  menjaga keutuhan harta orang atau orang yang berutang, karena pada  dasarnya, harta setiap manusia adalah terhormat, dan suatu akad  jual-beli tidaklah sah bila tidak didasari oleh asas “suka sama suka”.  Ditambah lagi, bila pemiliknya yang menjual langsung barang gadaian,  maka ia akan berusaha menjualnya dengan harga yang bagus. Berbeda  halnya, bila yang menjualnya adalah pemilik uang. Biasanya, ia hanya  memikirkan cara agar uangnya dapat terbayar dengan lunas.</p>
<p>Bila  kemungkinan ini terjadi, maka hasil penjualan barang gadai tidak akan  luput dari tiga kemungkinan berikut:<br />
1. Bila hasil penjualan lebih  sedikit dari jumlah piutang, maka seluruh hasil penjualan diserahkan  kepada pemilik uang dan orang yang berutang masih berkewajiban untuk  menutup kekurangannya.<br />
2. Bila hasil penjualan sama dengan jumlah  piutang, maka hasil penjualan sepenuhnya diserahkan kepada pemilik uang  guna melunasi haknya.<br />
3. Bila hasil penjualan melebihi jumlah  piutang, maka hasil penjualan itu dipotong jumlah piutang, dan sisanya  dikembalikan kepada pemilik barang (orang yang berutang).</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Demikianlah  paparan yang dapat saya utarakan pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat  bagi kita semua. Tiada kata yang lebih indah untuk mengakhiri makalah  sederhana ini dibandingkan sebuah doa:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اللَّهُمَّ اكْفِنَا  بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَاغْنِنِا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ</p>
<p>&#8220;Ya  Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rezeki yang halal  dari-Mu, sehingga kami tidak merasa perlu untuk memakan harta yang  Engkau haramkan. Cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu, sehingga kami  tidak mengharapkan uluran tangan selain dari-Mu.&#8221;</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam  bish-shawab.</p>
<p>Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A.</p>
<p>==========<br />
CATATAN  KAKI:</p>
<p>[1] Baca:<em> Tafsir Ibnu Jarir at-Thabary</em>:  3/139&#8211;140 dan <em>al-Muhalla</em> oleh Ibnu Hazm: 8/88.<br />
[2] Baca:<em> al-Um</em> oleh Imam asy-Syafi&#8217;i: 3/139,<em> at-Tahzib</em> oleh  al-Baghawi: 4/3, <em>al-Mughni</em> oleh Ibnu Qudaamah: 6/444, dan <em>al-Mabsuth</em> oleh as-Sarahsy: 21/64.<br />
[3] Baca: <em>Fathul Bari</em> oleh Ibnu  Hajar al-&#8217;Asqalani: 5/157 dan <em>Nailul Authar</em> oleh asy- Syaukani:  5/326.<br />
[4] <em>Al-Um</em> oleh Imam asy-Syafi&#8217;i: 3/153.<br />
[5] Idem:  3/162.<br />
[6] Baca: <em>asy-Syarhul Mumti&#8217;</em> oleh Ibnu Utsaimin:  9/125.<br />
[7] Baca: <em>al-Um</em> oleh Imam asy-Syafi&#8217;i: 3/168,<em> Mughnil Muhtaj</em> oleh asy-Syarbini: 2/126&#8211;127,<em> I&#8217;anatuth  Thalibin</em> oleh ad-Dimyathi: 3/59,<em> Fathul Mu&#8217;in</em> oleh  al-Malibari: 3/59, dan <em>Nihatuz Zain </em>oleh Muhammad Nawawi  al-Bantani: 244.<br />
[8] <em>Mughnil Muhtaj</em> oleh asy-Syarbini:  2/121, <em>Fathul Mu&#8217;in</em> oleh al-Malibari: 3/57, dan <em>Nihayatuz  Zain</em> oleh Muhammad Nawawi al-Bantani: 244.<br />
[9] Baca <em>Nihayatuz  Zain</em> oleh Muhammad Nawawi al-Bantani: 244.<br />
[10] <em>Al-Um</em> oleh Imam asy-Syafi&#8217;i: 3/155.<br />
[11] <em>Raudhatuth Thalibin</em> oleh  Imam an-Nawawi: 3/387.<br />
[12] <em>Fathul Bari</em> oleh Ibnu Hajar  al-Asqalani: 5/144.<br />
[13] Riwayat al-Harits, sebagaimana disebutkan  oleh al-Haitsami dalam kitab Bughyatul Bahits: 1/500 dengan sanad yang  lemah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar, as-Suyuthi dan al-Albani.<br />
[14]  <em>Majmu&#8217; Fatawa al-Lajnah ad-Da&#8217;imah</em>: 13/426, fatwa no. 16645.<br />
[15]  Piutang, selain piutang qardh, ialah piutang yang terjadi pada saat  akad jual-beli, sewa-menyewa, atau yang serupa.<br />
[16] <em>Majmu&#8217;  Fatawa al-Lajnah ad-Da&#8217;imah</em>: 14/176, fatwa no. 202444.<br />
[17]  Idem: 12/178, fatwa no. 17393.<br />
[18] Baca: <em>Mughnil Muhtaaj</em> oleh asy-Syarbini: 2/137.<br />
[19] <em>Al-Um</em> oleh Imam asy-Syafi&#8217;i:  3/167.<br />
[20] Qs. an-Nisa: 42.</p>
<p>Artikel: <a title="www.pengusahamuslim.com" href="http://www.pengusahamuslim.com/" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a title="EkonomiSyariat.Com" href="http://ekonomisyariat.com" target="_blank">EkonomiSyariat.Com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/cakrawala-ekonomi/selayang-pandang-pegadaian.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Awas Korupsi Mengintai!!!</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/awas-korupsi-mengintai.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/awas-korupsi-mengintai.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Apr 2010 02:43:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Belajar Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Cakrawala Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=222</guid>
		<description><![CDATA[Dari Abu Humaid as-Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Hadiah untuk para pegawai adalah ghulul (harta yang di dapat  dari khianat terhadap amanah, korupsi).” (Hr. Ahmad, no. 23601)
عَنْ  عَدِىِّ بْنِ عَمِيرَةَ الْكِنْدِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ  صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:  مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ  عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Dari Abu Humaid as-Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Hadiah untuk para pegawai adalah ghulul (harta yang di dapat  dari khianat terhadap amanah, korupsi).”</em> (Hr. Ahmad, no. 23601)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ  عَدِىِّ بْنِ عَمِيرَةَ الْكِنْدِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ  صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:  مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ  عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولاً  يَأْتِى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ</p>
<p><em>Dari ‘Adi bin ‘Amirah  al-Kindi, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Barangsiapa di antara kalian yang kami beri amanah dengan  suatu pekerjaan, lalu dia tidak menyerahkan sebuah jarum atau yang lebih  bernilai daripada itu kepada kami, maka harta tersebut akan dia bawa  pada hari kiamat sebagai harta ghulul (korupsi).”</em> (Hr. Muslim, no.  4848)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ  النَّبِىِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ  عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ  غُلُولٌ</p>
<p><em>Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, Buraidah,  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang kami  pekerjakan, lalu dia telah kami beri gaji, maka semua harta yang dia  dapatkan di luar gaji (dari pekerjaan tersebut -pent) adalah harta yang  berstatus ghulul (korupsi).”</em> (Hr. Abu Daud, no. 2943; Dalam <em>Kaifa</em>,  hlm. 11, Syekh Abdul Muhsin al-Abbad mengatakan, “Diriwayatkan oleh Abu  Daud dengan sanad yang shahih dan dinilai shahih oleh al-Albani.”)</p>
<p>Dari  Musa bin ‘Uqbah,</p>
<p>“Ketika Iyadh bin Ghanam diangkat sebagai  Gubernur Himsh di masa Khalifah Umar bin Khaththab, sejumlah keluarganya  datang menemuinya dengan maksud mengharap bantuan Iyadh. Iyadh  menyambut mereka dengan wajah ceria, memberi tempat untuk menginap, dan  memuliakan mereka. Mereka tinggal selama beberapa hari. Setelah itu,  mereka berterus-terang meminta bantuan. Mereka juga bercerita bagaimana  susahnya perjalanan, dengan harapan agar mendapat bantuan. Iyadh lantas  memberikan uang sebanyak sepuluh dinar, kepada masing-masing mereka.  Mereka semua berjumlah lima orang. Ternyata mereka kembalikan uang  sepuluh dinar tersebut. Mereka merasa marah dan mencela Iyadh.</p>
<p>Iyadh  lantas berkata, ‘Wahai anak-anak pamanku, demi Allah, aku tidaklah  mengingkari hubungan kekerabatan yang ada di antara kita. Aku juga  menyadari bahwa kalian punya hak untuk mendapat bantuanku, serta jauhnya  perjalanan kalian sehingga bisa sampai sini. Namun, aku tidak punya  melainkan apa yang sudah kuberikan. Untuk lebih daripada itu, aku harus  menjual budakku dan barang-barang kebutuhanku, maka tolong pahamilah  keadaanku.’</p>
<p>Mereka mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak bisa  menerima alasanmu karena engkau adalah penguasa separuh Negeri Syam  (sekarang meliputi Suriah, Yordania, Palestina, dan Libanon -pent).  Bagaimana mungkin engkau tidak mampu memberi kami ongkos perjalanan  pulang yang mencukupi?’</p>
<p>Beliau dengan tegas mengatakan, ‘Apakah  kalian menyuruhku untuk mencuri harta Allah?!</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فًوً اللهٍ! لَأَنْ  أُشقَّ بِالْمِنْشَارِ أُحِبُّ إليَّ مِنْ أَنْ أَخُوْنَ فُلُساً أَوْ  أَتَعَدَّى!</p>
<p>Demi Allah, seandainya badanku dibelah dengan  gergaji, itu lebih aku sukai daripada aku berkhianat mengambil harta  negara, meski hanya satu fulus (seratus rupiah) atau aku bertindak  melampaui batas.’</p>
<p>Mereka berkata, ‘Kami sudah bisa memahami  kemampuan finansialmu. Sebagai gantinya, berilah kami jabatan yang  menjadi kewenanganmu. Kami akan melaksanakan tugas sebagaimana para  pegawai yang lain dan kami mendapatkan gaji sebagaimana yang juga mereka  dapatkan. Engkau telah mengenal kami dengan baik. Kami tidak akan  menyalahgunakan wewenang yang kau berikan kepada kami.’</p>
<p>Beliau  berkata, ‘Sungguh aku adalah orang yang sangat ingin berbuat baik dan  memberi jasa kepada orang lain. Namun, apa jadinya jika sampai berita  kepada Umar bahwa aku memberi jabatan kepada sejumlah keluargaku. Tak  ayal lagi, beliau pasti akan menyalahkanku.’</p>
<p>Mereka berkata,  ‘Bukankah Abu Ubaidah yang mengangkatmu sedangkan engkau masih kerabat  dekat Abu Ubaidah, dan nyatanya Umar menyetujui pengangkatanmu?  Seandainya engkau mengangkat kami niscaya Umar pun akan setuju.’</p>
<p>Beliau  berkata, ‘Aku tidaklah sebagaimana Abu Ubaidah dalam pandangan Umar.’  Akhirnya mereka ngeloyor sambil mencela Iyadh.” (<em>Shifat al-Shafwah</em>,  karya Ibnul Jauzi, 1/669&#8211;670, cet. Dar al-Ma’rifah, Beirut)</p>
<p>Beliaulah  Iyadh bin Ghanam bin Zuhair. Beliau masuk Islam sebelum perjanjian  Hudaibiyah. Beliau pun menyaksikan Hudaibiyah bersama Rasulullah <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em>. Ketika Abu Ubaidah hendak meninggal dunia, Abu  Ubaidah mengangkat Iyadh untuk menggantikan jabatannya dan Khalifah Umar  menyetujui keputusan beliau tersebut.</p>
<p>Beliau adalah seorang yang  dermawan. Ada yang mengadukan sifat beliau ini kepada Umar dengan  tuduhan beliau suka menghambur-hamburkan harta, dengan maksud agar  beliau dipecat oleh khalifah. Mendengar laporan tersebut, Umar malah  berkata, “Beliau hanya dermawan dengan hartanya. Akan tetapi, jika  beliau memegang harta Allah (uang negara), maka tidak akan beliau  berikan sedikit pun kepada siapa pun. Aku tidak akan memecat orang yang  diangkat oleh Abu Ubaidah.” Kisah di atas menunjukkan benarnya perkataan  Umar bin Khaththab.</p>
<p>Beliau meninggal dunia tanpa meninggalkan  harta sedikit pun. Beliau meninggal tahun 20 H, dalam usia 60 tahun.</p>
<p>Demikianlah,  kehati-hatian shahabat terhadap korupsi, suatu hal yang langka kita  jumpai di zaman ini.</p>
<p>Benarlah sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلىَّ  اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ  لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ  حَرَامٍ</p>
<p><em>Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa  sallam bersabda, “Manusia akan menjumpai suatu masa yang di masa  tersebut orang tidak lagi memiliki kepedulian apakah dia mendapatkan  harta dari jalan yang halal ataukah dari jalan yang haram.”</em> (Hr.  Bukhari, no 2083)</p>
<p>Menurut Syekh Abdul Muhsin al-Abbad,  orang-orang yang tidak memiliki kepedulian terhadap halal dan haram  memiliki prinsip bahwa semua harta yang bisa didapatkan itulah harta  yang halal, sedangkan semua harta yang tidak bisa mereka dapatkan itulah  harta yang haram. Adapun dalam ajaran Islam, sesuatu yang halal adalah  semua hal yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebaliknya, sesuatu  yang haram adalah semua hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. (<em>Kaifa  Yu`addi al-Muwazhzhaf al-Amanah</em>, hlm. 10)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّ أَوَّلَ مَا  يُنْتِنُ مِنَ الإِنْسَانِ بَطْنُهُ ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَ  يَأْكُلَ إِلاَّ طَيِّبًا فَلْيَفْعَلْ</p>
<p><em>“Sesungguhnya bagian  badan manusia yang pertama kali membusuk adalah perutnya. Oleh karena  itu, barangsiapa yang mampu untuk memakan makanan yang halal saja, maka  hendaknya dia usahakan.”</em> (Hr. Bukhari, no. 6733, dari Jundab bin  Abdillah)</p>
<p>Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.</p>
<p>Artikel: <a title="www.pengusahamuslim.com" href="http://www.pengusahamuslim.com/" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/awas-korupsi-mengintai.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perbedaan Asuransi Islami Dengan Asuransi Konvensional</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2009 17:34:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Cakrawala Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Nawazil]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=41</guid>
		<description><![CDATA[Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.

Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.</p>
<p><span id="more-41"></span></p>
<p>Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.</p>
<p>Sisem ini sudah berkembang luas dinegara Indonesia secara khusus dan dunia secara umumnya. Sehingga memerlukan penjelasan permasalahan ini dalam tinjauan syari&#8217;at islam.</p>
<p><strong>Asuransi Secara Umum</strong></p>
<p>Kata asuransi ini dalam bahasa inggris disebut <em>Insurance</em> dan dalam bahasa prancis disebut <em>Assurance</em>. Sedangkan dalam bahasa arab disebut <em>at-Ta&#8217;mien</em>. Asuransi ini didefinisikan dalam kamus umum bahasa Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada pihak yang lain, bila terjadi kecelakaan dan sebagainya, sedang pihak yang lain itu akan membayar iuran. [1]</p>
<p>Demikian juga telah didefinisikan dalam perundang-undangan negara Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. [2]</p>
<p>Sedangkan sebagian ulama syari&#8217;at dan ahli fikih memberikan definisi yang beragam, diantaranya:</p>
<p>1. Pendapat pertama, asuransi adalah perjanjian jaminan dari fihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada fihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan. [3]</p>
<p>2. Pendapat kedua, asuransi adalah perjanjian yang mengikat diri penanggung sesuai tuntutan perjanjian untuk membayar kepada pihak tertanggung atau nasabah yang memberikan syarat tanggungan untuk kemaslahatannya sejumlah uang atau upah rutin atau ganti harta lainnya pada waktu terjadinya musibah atau terwujudnya resiko yang telah dijelaskan dalam perjanjian. Hal tersebut diberikan sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan tertanggung kepada penanggung (pihak asuransi). [4]</p>
<p>3. Pendapat ketiga, asuransi adalah pengikatan diri pihak pertama kepada pihak kedua dengan memberikan ganti berupa uang yang diserahkan kepada pihak kedua atau orang yang ditunjuknya ketika terjadi resiko kerugian yang telah dijelaskan dalam akad. Itu sebagai imbalan dari yang diserahkan pihak kedua berupa sejumlah uang tertentu dalam bentuk angsuran atau yang lainnya. [5]</p>
<p>Dari definisi yang beraneka ragam tersebut terdapat kata sepakat dalam beberapa hal berikut ini:</p>
<ul>
<li>Adanya ijab dan qabul dari pihak penanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin</em>) dan tertanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin Lahu</em>).</li>
<li>Adanya obyek yang menjadi arahan asuransi.</li>
<li>Tertanggung menyerahkan kepada penanggung (pengelola asuransi) sejumlah uang baik dengan tunai atau angsuran sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yang dinamakan premi.</li>
<li>Penanggung memberikan ganti kerugian kepada tertanggung apabila terjadi kerusakan seluruhnya atau sebagiannya. Inilah asuransi yang umumnya berlaku dan ini dinamakan asuransi konvensional (<em>al-Ta&#8217;mien al-Tijaari</em>) yang dilarang mayoritas ulama dan peneliti masalah kontemporer dewasa ini. Juga menjadi ketetapan majlis Hai&#8217;ah kibar Ulama (majlis ulama besar Saudi Arabia) no. 55 tanggal 4/4/1397 H dan ketetapan no 9 dari Majlis Majma&#8217; al-Fiqh dibawah Munazhomah al-Mu&#8217;tamar al-Islami (OKI). [6]</li>
</ul>
<p>Demikian juga diharamkan dalam keputusan <em>al-Mu&#8217;tamar al-&#8217;Alami al-Awal lil Iqtishad al-Islami</em> di Makkah tahun 1396H. [7]</p>
<p>Kemudian para ulama memberikan solusi dalam masalah ini dengan merumuskan satu jenis asuransi syari&#8217;at yang didasarkan kepada akad tabarru&#8217;at [8] yang dinamakan <em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni</em> (asuransi ta&#8217;awun) atau <em>at-Ta&#8217;mien at-Tabaaduli</em>.</p>
<p><strong>Pengertian Asuransi Ta&#8217;awun (<em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni</em>)</strong></p>
<p>Para ulama kontemporer mendefinisikan <em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni</em> dengan beberapa definisi, diantaranya:</p>
<p>1. Pendapat pertama, asuransi ta&#8217;awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko bahaya tertentu. Hal itu dengan cara mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang yang tertimpa kerugian diantara mereka. Apabila premi yang terkumpulkan tidak cukup untuk itu, maka anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila lebih dari yang dikeluarkan dari ganti rugi tersebut maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. Setiap anggota dari asuransi ini adalah penanggung dan tertanggung sekaligus. Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya. Akan jelas gambaran jenis asuransi ini adalah seperti bentuk usaha kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan (bisnis) dan tujuannya hanyalah mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya dengan kesepakatan mereka membaginya diantara mereka sesuai dengan tata cara yang dijelaskan. [9]</p>
<p>2. Pendapat kedua, asuransi ta&#8217;awun adalah kerjasama sejumlah orang yang memiliki kesamaan resiko bahaya tertentu untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka dengan cara mengumpulkan sejumlah uang untuk kemudian menunaikan ganti rugi ketika terjadi resiko bahaya yang sudah ditetapkan. [10]</p>
<p>3. Pendapat ketiga, asuransi ta&#8217;awun adalah berkumpulnya sejumlah orang membuat shunduq (tempat mengumpulkan dana) yang mereka danai dengan angsuran tertentu yang dibayar setiap dari mereka. Setiap mereka mengambil dari shunduq tersebut bagian tertentu apabila tertimpa kerugian (bahaya) tertentu.</p>
<p>4. Pendapat keempat, asuransi ta&#8217;awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang menanggung resiko bahaya serupa dan setiap mereka memiliki bagian tertentu yang dikhususkan untuk menunaikan ganti rugi yang pantas bagi yang terkena bahaya. Apabila bagian yang terkumpul (secara syarikat) tersebut melebihi yang harus dikeluarkan sebagai ganti rugi maka anggota memiliki hak untuk meminta kembali. Apabila kurang maka para anggota diminta untuk membayar iuran tambahan untuk menutupi kekurangannya atau dikurangi ganti rugi yang seharusnya sesuai ketidak mampuan tersebut. Anggota asuransi ta&#8217;awun ini tidak berusaha merealisasikan keuntungan namun hanya berusaha mengurangi kerugian yang dihadapi sebagian anggotanya, sehingga mereka melakukan akad transaksi untuk saling membantu menanggung musibah yang menimpa sebagian mereka. [11]</p>
<p>Sehingga dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi ta&#8217;awun adalah bergeraknya sejumlah orang yang masing-masing sepakat untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka sebagai akibat resiko bahaya tertentu dan itu diambil dari kumpulan iuran yang setiap dari mereka telah bersepakat membayarnya. Ini adalah akad tabarru&#8217; yang bertujuan saling membantu dan tidak bertujuan perniagaan dan cari keuntungan. Sebagaimana juga akad ini tidak terkandung riba, spekulasi terlarang, gharar dan perjudian. (tentang gharar, baca juga  artikel <a title="Jual Beli Gharar" href="http://www.ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-jual-beli-gharar.html"><em>Mengenal Jual-Beli Gharar</em></a>)</p>
<p>Gambaran paling gampangnya adalah misalnya ada satu keluarga atau sejumlah orang membuat shunduq lalu mereka menyerahkan sejumlah uang yang nantinya dari kumpulan uang tersebut digunakan untuk ganti rugi kepada anggotanya yang mendapatkan musibah (bahaya). Apabila uang yang terkumpul tersebut tidak menutupinya, maka mereka menutupi kekurangannya. Apabila berlebih setelah penunaian ganti rugi tersebut maka dikembalikan kepada mereka atau dijadikan modal untuk masa yang akan datang. Hal ini mungkin dapat diperluas menjadi satu lembaga atau yayasan yang memiliki petugas yang khusus mengelolanya untuk mendapatkan dan menyimpan uang-uang tersebut serta mengeluarkannya. Lembaga ini boleh juga memiliki pengelola yang merencanakan rencana kerja dan managementnya. Semua pekerja dan petugas berikut pengelolanya mendapatkan gaji tertentu atau mereka melakukannya dengan sukarela. Namun semua harus dibangun untuk tidak cari keuntungan (bisnis) dan seluruh sisinya bertujuan untuk ta&#8217;awun (saling tolong menolong). [12]</p>
<p>Dari sini dapat dijelaskan karekteristik asuransi ta&#8217;awun sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Tujuan dari asuransi ta&#8217;awun adalah murni takaful dan ta&#8217;awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah.</li>
<li>Akad asuransi ta&#8217;awun adalah akad tabarru&#8217;. Hal ini tampak tergambarkan dalam hubungan antara nasabah (anggotanya), dimana bila kurang mereka menambah dan bila lebih mereka punya hak minta dikembalikan sisanya.</li>
<li>Dasar fikroh asuransi ta&#8217;awun ditegakkan pada pembagian kerugian bahaya tertentu atas sejumlah orang, dimana setiap orang memberikan saham dalam membantu menutupi kerugian tersebut diantara mereka. Sehingga orang yang ikut serta dalam asuransi ini saling bertukar dalam menanggung resiko bahaya diantara mereka.</li>
<li>Pada umumnya asuransi ta&#8217;awun ini berkembang pada kelompok yang punya ikatan khusus dan telah lama, seperti kekerabatan atau satu pekerjaan (profesi).</li>
<li>Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya yang ada diambil dari yang ada di shunduq (simpanan) asuransi, apabila tidak mencukupi maka terkadang diminta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. [13]</li>
</ul>
<p><strong>Perbedaan Antara Asuransi Ta&#8217;awun dan Konvensional. [14]</strong></p>
<p>Dari karekteristik diatas dan definisi yang disampaikan para ulama kontemporer tentang asuransi ta&#8217;awun dapat dijelaskan perbedaan antara asuransi ini dengan yang konvensional. Diantaranya:</p>
<p>1. Asuransi ta&#8217;awun termasuk akad tabarru yang bermaksud murni takaful dan ta&#8217;awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah. Sehingga premi dari anggotanya bersifat hibah (<em>tabarru&#8217;</em>). Berbeda dengan asuransi konvensional yang bermaksud mencari keuntungan berdasarkan akad <em>al-Mu&#8217;awwadhoh al-Ihtimaliyah</em> (bisnis oriented yang berspekulasi yang dalam bahasa Prancis <em>contrats aleatoirs</em>).</p>
<p>2. Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya dalam asuransi ta&#8217;awun diambil dari jumlah premi yang ada di shunduq (simpanan) asuransi. Apabila tidak mencukupi maka adakalanya minta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. Sehingga tidak ada keharusan menutupi seluruh kerugian yang ada bila anggota tidak sepakat menutupi seluruhnya. Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung. Hal ini menyebabkan perusahaan asuransi mengikat diri untuk menanggung semua resiko sendiri tanpa adanya bantuan dari nasabah lainnya. Oleh karena itu tujuan akadnya adalah cari keuntungan, namun keuntungannya tidak bias untuk kedua belah pihak. Bahkan apabila perusahaan asuransi tersebut untung maka nasabah (tertanggung) merugi dan bila nasabah (tertanggung) untung maka perusahaan tersebut merugi. Dan ini merupakan memakan harta dengan batil karena berisi keuntungan satu pihak diatas kerugian pihak yang lainnya.</p>
<p>3. Dalam asuransi konvensional bisa jadi perusahaan asuransi tidak mampu membayar ganti rugi kepada nasabahnya apabila melewati batas ukuran yang telah ditetapkan perusahaan untuk dirinya. Sedangkan dalam asuransi ta&#8217;awun, seluruh nasabah tolong menolong dalam menunaikan ganti rugi yang harus dikeluarkan dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan yang ada dari peran para anggotanya.</p>
<p>4. Asuransi ta&#8217;awun tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dari selisih premi yang dibayar dari ganti rugi yang dikeluarkan. Bahkan bila ada selisih (sisa) dari pembayaran klaim maka dikembalikan kepada anggota (tertanggung). Sedangkan sisa dalam perusahaan asuransi konvensional dimiliki perusahaan.</p>
<p>5. Penanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin</em>) dalam asuransi ta&#8217;awun adalah tertanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin Lahu</em>) sendiri. Sedangkan dalam asuransi konvensional, penanggung <em>(al-Mu&#8217;ammin</em>) adalah pihak luar.</p>
<p>6. Premi yang dibayarkan tertanggung dalam asuransi ta&#8217;awun digunakan untuk kebaikan mereka seluruhnya. Karena tujuannya tidak untuk berbisnis dengan usaha tersebut, namun dimaksudkan untuk menutupi ganti kerugian dan biaya operasinal perusahaan saja Sedangkan dalam system konvensional premi tersebut digunakan untuk kemaslahatan perusahaan dan keuntungannya semata Karena tujuannya adalah berbisnis dengan usaha asuransi tersenut untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari pembayaran premi para nasabahnya.</p>
<p>7. Asuransi ta&#8217;awun bebas dari riba, spekulasi dan perjudian serta gharar yang terlarang. Sedangkan asuransi konvensional tidak lepas dari hal-hal tersebut.</p>
<p>8. Dalam asuransi ta&#8217;awun, hubungan antara nasabah dengan perusahaan asuransi ta&#8217;awun ada pada asas berikut ini:</p>
<p>a. Pengelola perusahaan melaksanakan managemen operasional asuransi berupa menyiapkan surat tanda keanggotaan (<em>watsiqah</em>), mengumpulkan premi, mengeluarkan klaim (ganti rugi) dan selainnya dari pengelolaannya dengan mendapatkan gaji tertentu yang jelas. Itu karena mereka menjadi pengelola operasional asuransi dan ditulis secara jelas jumlah fee (gaji) tersebut.</p>
<p>b. Pengelola perusahaan melakukan pengembangan modal yang ada untuk mendapatkan izin membentuk perusahaan dan juga memiliki kebolehan mengembangkan harta asuransi yang diserahkan para nasabahnya. Dengan ketentuan mereka berhak mendapatkan bagian keuntungan dari pengembangan harta asuransi sebagai <em>mudhoorib</em> (pengelola pengembangan modal dengan <em>mudhorabah</em>).</p>
<p>c. Perusahaan memiliki dua hitungan yang terpisah. Pertama untuk pengembangan modal perusahaan dan kedua hitungan harta asuransi dan sisa harta asuransi murni milik nasabah (pembayar premi).</p>
<p>d. Pengelola perusahaan bertanggung jawab apa yang menjadi tanggung jawab <em>al-Mudhoorib</em> dari aktivitas pengelolaan yang berhubungan dengan pengembangan modal sebagai imbalan bagian keuntungan mudhorabah, sebagaimana juga bertanggung jawab pada semua pengeluaran kantor asuransi sebagai imbalan fee (gaji) pengelolaan yang menjadi hak mereka. [15]</p>
<p>Sedangkan hubungan antara nasabah dengan perusahan asuransi dalam asuransi konvensional adalah semua premi yang dibayar nasabah (tertanggung) menjadi harta milik perusahaan yang dicampur dengan modal perusahaan sebagai imbalan pembayaran klaim asuransi. Sehingga tidak ada dua hitungan yang terpisah.</p>
<p>1. Nasabah dalam perusahaan asuransi ta&#8217;awun dianggap anggota syarikat yang memiliki hak terhadap keuntungan yang dihasilkan dari usaha pengembangan modal mereka. Sedangkan dalam asuransi konvensional, para nasabah tidak dianggap syarikat, sehingga tidak berhak sama sekali dari keuntungan pengembangan modal mereka bahkan perusahan sendirilah yang mengambil seluruh keuntungan yang ada.</p>
<p>2. Perusahaan asuransi ta&#8217;awun tidak mengembangkan hartanya pada hal-hal yang diharamkan. Sedangkan asuransi konvensional tidak memperdulikan hal dan haram dalam pengembangan hartanya.</p>
<p>Demikianlah beberapa perbedaan yang ada. Mudah-mudahan semakin memperjelas permasalahan asuransi ta&#8217;awun ini. <em>Wabillahittaufiq</em>.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<ol>
<li><em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta)</li>
<li><em>Al-&#8217;Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah</em>, Dirasat fiqhiyah ta&#8217;shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA</li>
<li><em>al-Fiqhu al-Muyassarah</em>, Qismu al-Mu&#8217;amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA</li>
<li><em>Fiqhu an-Nawaazil</em>, Dirasah Ta&#8217;shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi.</li>
<li>Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du&#8217;aijii berjudul <em>Ru&#8217;yat Syar&#8217;iyah fi Syarikat al-Ta&#8217;miin al Ta&#8217;aawuniyah</em> Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net)</li>
</ol>
<p><strong>Footnotes:</strong></p>
<p>[1] Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S Purwodarminto, cetakan ke-8 tahun 1984, Balai Pustaka, hal 63.<br />
[2] Lihat Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian.<br />
[3] Lihat pembahasan tentang asuransi oleh Ustadz Muslim Atsary pada artikel <a title="Asuransi dalam Islam" href="http://www.ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/menyoal-asuransi-dalam-islam.html"><em>Menyoal Asuransi Dalam Islam</em></a><br />
[4] Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/36.<br />
[5] At-Ta&#8217;mien wa Ahkamuhu oleh al-Tsanayaan hal 40, dinukil dari kitab <em>Al-&#8217;Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah</em>, Dirasat Fiqhiyah Ta&#8217;shiliyah Wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA hal. 288.<br />
[6] Lihat <em>al-Fiqhu al-Muyassarah</em>, Qismu al-Mu&#8217;amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA hal. 255.<br />
[7] <em>Fiqhu an-Nawaazil</em>, Dirasah Ta&#8217;shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi, 3/267.<br />
[8] <em>Akad Tabarru&#8217;</em> adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial, lihat Fatwa Dewan Syari&#8217;ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.<br />
[9] <em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnahu ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/38.<br />
[10] <em>Nidzom at-Ta&#8217;mien</em>, Musthofa al-Zarqa&#8217; hal. 42 dinukil dari kitab <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, Dirasat fiqhiyah ta&#8217;shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal. 289.<br />
[11] <em>Al-Ghoror wa Atsaruhu fi al-&#8217;Uquud</em>, DR. al-Dhoriir, cetakan kedua dari Mathbu&#8217;aat Majmu&#8217;ah Dalah al-Barokah, hlm 638 dinukil dari Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du&#8217;aijii berjudul <em>Ru&#8217;yat Syar&#8217;iyah fi Syarikat al-Ta&#8217;miin al Ta&#8217;aawuniyah</em> Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net )<br />
[12] Lihat tentang hal ini dalam pembahasan <em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni al-Murakkab</em> dalam kitab <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, <em>Dirasat Fiqhiyah Ta&#8217;shiliyah wa Tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal. 291-311.<br />
[13] Kelima karekteristik ini diambil dari kitab <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, <em>Dirasat Fiqhiyah Ta&#8217;shiliyah wa Tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal 290-291<br />
[14] kami ringkas dari dua sumber yaitu Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du&#8217;aijii berjudul <em>Ru&#8217;yat Syar&#8217;iyah fi Syarikat al-Ta&#8217;miin al Ta&#8217;aawuniyah</em> Hal 2-3 dan <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, <em>Dirasat Fiqhiyah Ta&#8217;shiliyah wa Tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal 290-291 serta <em>al-Fiqhu al-Muyassarah</em>, <em>Qismu al-Mu&#8217;amalat</em> Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa hlm 255-256<br />
[15] Sebagaimana menjadi hasil keputusan dari Nadwah (Simposium) al-Barkah ke 12 untuk ekonomi islam, ketetapan dan anjuran Nadwah al-Barkah lil Iqtishad al-Islami hal. 212.</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyoal Asuransi Dalam Islam</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/menyoal-asuransi-dalam-islam.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/menyoal-asuransi-dalam-islam.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2009 18:25:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cakrawala Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Nawazil]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=9</guid>
		<description><![CDATA[Asuransi adalah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Asuransi adalah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.</p>
<p><span id="more-9"></span></p>
<p>Dari penjelasan ini nyata bahwa di dalam perjanjian asuransi itu ada unsur:</p>
<ol>
<li>Bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan pihak perusahaan asuransi.</li>
<li> Bahaya atau musibah yang terjadi.</li>
<li>Angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah.</li>
</ol>
<p><strong>SEJARAH ASURANSI</strong></p>
<p>Asuransi pertama kali muncul dalam bentuk asuransi perjalanan di lautan yang muncul pada abad 14 Masehi. Namun asuransi ini memiliki akar sejarah semenjak sebelum Masehi, yaitu bahwa seseorang meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar, jika kapal itu hancur, maka pinjaman itu hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.</p>
<p>Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi yang merupakan perjanjian yang bersifat riba, berdasarkan unsur perjudian dan menghadang bahaya. Asuransi tetap seperti ini sebagaimana muncul pertama kali.</p>
<p>Kemudian muncul asuransi di daratan di kalangan bangsa Inggris pada abad 17 Masehi. Bentuk asuransi yang pertama kali muncul adalah asuransi kebakaran. Hal ini muncul setelah kejadian kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Lebih dari 13 ribu rumah dan sekitar 100 gereja menjadi korban kebakaran. Kemudian asuransi kebakaran ini menyebar di banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di  Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat. Kemudian asuransi semakin menyebar dan bertambah jenis-jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.</p>
<p><strong>JENIS-JENIS ASURANSI</strong></p>
<p>Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi ada dua jenis:</p>
<p><strong>1) At-Ta&#8217;miin at-Tijaariy</strong></p>
<p>Asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah -atau apa yang disepakati. Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan, dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun. Dan ini merupakan keuntungannya. Inilah asuransi yang dibacarakan di sini. Dan ini terlarang karena bersifat spekulasi yang merugikan salah satu pihak.</p>
<p><strong>2) At-Ta&#8217;miin at-Ta&#8217;aawuniy</strong></p>
<p>Atau juga disebut at-Ta&#8217;miin at-Tabaaduliy atau at-Ta&#8217;miin al-Islamiy. Yaitu asuransi gotong-royong atau asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanyalah bentuk tolong menolong di dalam menanggung kesusahan. Contohnya: sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang, dengan uang ini mereka membantu orang yang terkena musibah. Perusahaan asuransi islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan bantuan.</p>
<p>Selain itu ada jenis asuransi yang lain, yaitu:</p>
<p><strong>3) At-Ta&#8217;miin al-Ijtima&#8217;iy (jaminan keamanan sosial)</strong></p>
<p>Hal ini juga tidak mencari keuntungan, dan bukan asuransi khusus pada seseorang yang khawatir musibah tertentu. Tetapi ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh negara-negara terhadap para pegawainya, yang dikenal dengan istilah peraturan pensiun. Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dengan prosentase tertentu, dan ketika telah sampai masa pensiun, uang tersebut diberikannya dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Bahkan jenis ini sebenarnya tidaklah termasuk asuransi. Hal ini tidak mengapa, asalkan tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.</p>
<p><strong>Macam-Macam Asuransi Tijari</strong></p>
<p>At-Ta&#8217;miin at-Tijaariy, asuransi yang bertujuan mencari keuntungan sangat banyak macanya, antara lain:</p>
<p><strong>1) Asuransi Kecelakaan</strong></p>
<p>Asuransi jenis ini dilakukan pada harta-harta yang dimiliki, seperti asuransi pencurian, asuransi kebakaran, dan semacamnya. Juga dilakukan pada pertanggungan jawab nasabah, seperti asuransi kecelakaan kendaraan, asuransi kecelakaan kerja, dan semacamnya.</p>
<p><strong>2) Asuransi Pribadi</strong></p>
<p>Yaitu asuransi dari bahaya-bahaya yang berhubungan dengan manusia itu sendiri, di sisi kehidupannya, kesehatannya, atau keselamatannya. Hal ini meliputi asuransi jiwa dan asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan.</p>
<p><strong>3) Asuransi Jiwa</strong></p>
<p>Yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ke tiga, sebagai ganti angsuran-angsuran yang diberikan, ketika matinya nasabah, atau tetap hidupnya nasabah sampai umur tertentu. Hal ini ada beberapa macam:</p>
<p><strong>Asuransi untuk Keadaan Kematian</strong></p>
<p>Yaitu diberikan sejumlah uang pada saat kematian nasabah. Ini ada 3 macam:</p>
<p>a) Asuransi Selama Hidup</p>
<p>Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan pada saat kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Jika asuransi untuk jangka tertentu, seperti 20 tahun misalnya, dan nasabah itu mati sebelum lewat 20 tahun, maka angsurannya gugur, dan orang yang diasuransikan berhak mendapatkan jumlah uang asuransi secara penuh. Ini berarti kerugian bagi perusahaan. Dan jika nasabah itu masih hidup lewat 20 tahun, maka angsurannya berhenti, tetapi uang asuransi tidaklah diberikan kepada orang yang diansuransikan kecuali setelah kematian nasabah.</p>
<p>b) Asuransi Selama Waktu Tertentu</p>
<p>Yaitu nasabah membayar angsuran asuransi, dan perusahaan akan membayar sejumlah uang asuransi untuk orang yang diansuransikan jika nasabah mati di dalam jarak waktu asuransi. Jika nasabah masih hidup melewati jarak waktu asuransi, maka ansuran yang telah dia bayar hilang, dan perusahaan mengambil uang tersebut dengan tanpa imbalan apa-apa. Asuransi jenis ini sangat jelas unsur perjudiannya.</p>
<p>c) Asuransi Selama Hidupnya Orang yang Diasuransikan</p>
<p>Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan, jika dia tetap hidup setelah kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Tetapi jika orang yang diansuransikan mati sebelum orang yang membayar asuransi (nasabah), maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.</p>
<p><strong>Asuransi untuk Keadaan Tetap Hidup</strong></p>
<p>Yaitu tetap hidupnya nasabah, ini kebalikan dari bentuk 1. a. Yaitu nasabah asuransi membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan juga akan membayar sejumlah uang tertentu juga -yang lebih banyak- pada waktu yang ditentukan, jika nasabah itu tetap hidup sampai waktu tersebut. Tetapi jika nasabah mati sebelum waktu yang ditetapkan, maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Dan ahli warisnya tidak dapat memanfaatkannya. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.</p>
<p><strong>Asuransi Kombinasi</strong></p>
<p>Yaitu penggabungan dua jenis asuransi di atas. Perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah mati pada selang waktu tertentu, atau membayarkan kepada nasabah jika dia masih hidup setelah selesainya waktu asuransi. Oleh karena itu angsuran angsuransi jenis ini lebih besar dari dua jenis sebelumnya.</p>
<p><strong>Asuransi Dari Musibah-Musibah yang Menimpa Badan</strong></p>
<p>Yaitu perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang berkaitan dengan badannya, selama masa asuransi. Atau diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah yang mengikuti asuransi itu mati. Asuransi kesehatan termasuk jenis ini, dan terkadang asuransi kesehatan mencakup seluruh jenis penyakit, atau penyakit tubuh yang tertentu, atau tindakan operasi penyakit,  atau sebagian penyakit. Dan dokumen transaksi asuransi menentukan jenis bahaya yang diasuransikan dan itu yang mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan.</p>
<p><strong>HUKUM ASURANSI</strong></p>
<p>Asuransi Tijari (yang merupakan usaha untuk mencari keuntungan) dengan semua jenisnya hukumnya <strong>haram</strong>, karena:</p>
<p>1. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian penggantian harta yang mengandung ketidak pastian dan memuat bahaya yang sangat banyak.</p>
<p>Abu Hurairah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em> berkata:</p>
<p class="arab">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ</p>
<p><em>&#8220;Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melarang jual beli dengan kerikil dan jual beli gharar.&#8221;</em> (HR. Muslim no. 1513)</p>
<p><strong>Jual beli dengan kerikil</strong>,  seperti seorang penjual mengatakan <em>&#8220;Aku menjual kain yang terkena kerikil yang aku lemparkan.&#8221;</em> Atau <em>&#8220;Aku menjual tanah ini mulai sini sampai  jarak kerikil yang aku lemparkan.&#8221;</em> Atau semacamnya yang tidak ada kejelasan.</p>
<p>Sedang <strong>jual beli gharar</strong> yaitu jual beli yang mengandung ketidak jelasan, tipu-daya, dan tidak mampu menyerahkan barang, seperti menjual ikan di dalam kolam, menjual burung yang terbang di udara, dan semacamnya. (Lihat <em>Syarh Muslim</em> karya Imam Nawawi)</p>
<p>2. Asuransi termasuk jenis perjudian. Karena padanya terdapat bahaya kerugian di dalam pertukaran harta, kerugian dengan tanpa berbuat kejahatan atau penyebabnya, dan keuntungan dengan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak sepadan. Karena nasabah asuransi terkadang baru menyetor sekali angsuran, lalu terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi menderita kerugian sejumlah uang asuransi. Atau tidak terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan angsuran-angsuran asuransi dengan tanpa imbalan. Dengan demikian asuransi masuk di dalam larangan perjudian di dalam firman Allah:</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.&#8221;</em> (Qs. Al-Maidah/5: 90)</p>
<p>3. Perjanjian asuransi mengandung riba. Karena keuntungan yang didapati oleh perusahaan adalah tanpa imbalan, sedangkan keuntungan nasabah merupakan tambahan dari harta pokoknya yang tidak ada imbalannya. Dan larangan riba sangat keras di dalam Islam. Allah berfirman:</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ<br />
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ<br />
لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ</p>
<p><em>&#8220;Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.&#8221;</em> (Qs. Al-Baqarah/2: 278-279)</p>
<p>4. Asuransi merupakan perlombaan yang hukumnya haram, karena mengandung ketidak jelasan, bahaya kerugian, dan perjudian. Dan syari&#8217;at Islam tidak memperbolehkan perlombaan yang pemenangnya mengambil harta kecuali yang padanya terdapat pembelaan dan kemenangan terhadap Islam untuk meninggikan Islam dengan hujjah atau dengan senjata. Dan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah membatasi perlombaan yang pemenangnya mengambil upah dengan tiga macam:</p>
<p class="arab">لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ</p>
<p><em>&#8220;Tidak boleh mengambil hadiah harta perlombaan kecuali pada onta, kuda, atau anak panah.&#8221;</em> (HR. Abu Dawud, no. 2574;  Tirmidzi, no. 1700)</p>
<p>Yaitu tidak boleh mengambil harta dengan perlombaan kecuali pada salah satu dari tiga perkara di atas. Karena ketiganya -dan yang semaknanya- termasuk persiapan peperangan dan kekuatan berjihad memerangi musuh. Dan memberikan hadiah padanya merupakan dorongan kepada jihad. (Lihat <em>Tuhfatul Ahawadzi</em>)</p>
<p>5. Perjanjian asuransi, di dalamnya mengandung pengambilan harta orang lain dengan tanpa imbalan, ini merupakan kebatilan. Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا</p>
<p><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.&#8221;</em> (Qs. An-Nisa&#8217;/4: 29)</p>
<p>6. Perjanjian asuransi mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Syari&#8217;at. Karena perusahaan asuransi tidak membuat kecelakaan dan tidak melakukan perkara yang menyebabkan kecelakaan, namun ia wajib membayar klaim. Hal itu karena perjanjian dengan nasabah untuk menjamin bahaya jika terjadi dengan imbalan setoran angsuran nasabah.</p>
<p>Berdasarkan keterangan ini, maka banyak sekali fatwa para ulama yang mengharamkan asuransi tijari dengan segala jenisnya. Dari penjelasan ini nampak bahwa asuransi yang banyak beredar, yang dilakukan sebagai usaha untuk meraih keuntungan termasuk perkara yang dilarang di dalam Syari&#8217;at. Adapun asuransi yang dibolehkan adalah At-Ta&#8217;miin at Ta&#8217;aawuniy (asuransi gotong royong) sebagaimana di atas. <em>Wallahu a&#8217;lam.</em></p>
<p>[Makalah ini diringkas dari kitab <em>Mausuu'ah Al-Qadhaayaa Al-Fiqhiyyah Al-Mu'aashirah wal Iqtishaad Al-Islami</em>, karya Syaikh Prof. Dr. Ali Ahmad As-Saaluus, ustadz Fiqh dan Ushuul di kuliyah Syari'at Univ. Qathar, hlm 363-395, penerbit: Dar Ats-Tsaqafah Qathar; dan beberapa tambahan dari rujukan lain]</p>
<p>***</p>
<p>Disusun oleh: Ustadz Muslim Atsari<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/menyoal-asuransi-dalam-islam.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

