<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Membangun Sukses Dengan Syariat &#187; Artikel Pilihan</title>
	<atom:link href="http://ekonomisyariat.com/category/artikel-pilihan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ekonomisyariat.com</link>
	<description>Meniti Syariat Kembangkan Ekonomi Umat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Dec 2010 04:06:55 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Bolehkah Menikah dengan Orang Kafir?</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/bolehkah-menikah-dengan-orang-kafir.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/bolehkah-menikah-dengan-orang-kafir.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 May 2010 03:39:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Belajar Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Menikah]]></category>
		<category><![CDATA[Orang Kafir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariat.com/?p=238</guid>
		<description><![CDATA[Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga yang berada dalam naungan cinta. Keluarga adalah bagian kecil dari masyarakat yang harus dipersiapkan untuk membentuk masyarakat yang baik. Karena itulah, kita lihat Islam memberikan perhatian dalam mewujudkan faktor penyebab yang membantu terciptanya hal ini. Bentuk perhatian ini dapat terlihat dari hukum syariat yang ditetapkan dalam pembangunan keluarga, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga yang berada dalam naungan cinta. Keluarga adalah bagian kecil dari masyarakat yang harus dipersiapkan untuk membentuk masyarakat yang baik. Karena itulah, kita lihat Islam memberikan perhatian dalam mewujudkan faktor penyebab yang membantu terciptanya hal ini. Bentuk perhatian ini dapat terlihat dari hukum syariat yang ditetapkan dalam pembangunan keluarga, nasihat, anjuran, serta bimbingan dalam merealisasikan kehidupan yang baik.</p>
<p>Ketika percampuran kaum muslimin dengan kafir di masa kiwari ini menjadi sesuatu yang tidak bisa dielakkan, kepentingan di antara mereka sangat erat berkaitan dengan sebab pergaulan bebas tersebut. Tentunya, hal ini dapat mengakibatkan munculnya hubungan yang terus-menerus dan saling mempengaruhi di antara mereka.</p>
<p>Syariat islam memiliki konsep yang paripurna dalam hubungan antar umat beragama yang dapat menjaga keselamatan akidah dan kepribadian umatnya, baik bagi masyarakat maupun individu. Konsep ini harus diterapkan kaum muslimin yang ingin selamat dan menyelamatkan lingkungannya dari kerusakan dan kesengsaraan.</p>
<p>Hal ini semakin penting dengan sedikitnya jumlah kaum muslimin yang mengerti syariat, serta adanya propaganda pluralisme yang mengusung pemikiran kesamaan agama. Akibatnya, lambat laun hilanglah akidah al-wala` wal bara` yang merupakan satu pokok akidah Islam.</p>
<p>Di antara  fenomena yang muncul akibat hal ini adalah pernikahan dengan orang non-muslim (kafir) yang sudah merebak di masyarakat kita. Ada yang disebabkan ketidaktahuan akan syariat Islam berkaitan dengan pernikahan beda agama, serta ada pula yang sengaja untuk mengaburkan ajaran islam dan memuluskan tersebarnya pemikiran “pluralisme” di tengah masyarakat. Karenanya, konsep Islam dalam hal ini sangat perlu untuk dijelaskan.<br />
<strong><br />
Siapakah Orang Kafir Itu?<br />
</strong><br />
Orang kafir, dalam syariat Islam, adalah gelar untuk umat non-muslim, yang terdiri dari kaum musyrikin dan ahli kitab, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ</p>
<p><em>“Orang-orang kafir, yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik, (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang bukti yang nyata kepada mereka.” </em>(Qs. al-Bayyinah: 1)</p>
<p>Dengan demikian, pernikahan dengan orang kafir mencakup pernikahan dengan kaum musyrikin dan pernikahan dengan ahli kitab.<br />
<strong><br />
Menikahi Wanita Musyrik</strong></p>
<p>Seorang muslim dilarang menikahi wanita musyrik, baik merdeka maupun budak, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ</p>
<p><em>“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.”</em> (Qs. al-Baqarah: 221) [1]</p>
<p>Hal ini juga ditegaskan dengan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ</p>
<p><em>“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.”</em> (Qs. al-Mumtahanah: 10)</p>
<p>Oleh karena itu, setelah turun ayat ini, Umar bin al-Khaththab <em>radhiyallahu ‘anhu </em>menceraikan dua istrinya yang ia nikahi ketika masih musyrik.[2]</p>
<p>Ibnu Qudamah menyatakan, “Seluruh orang kafir, selain ahli kitab, seperti orang yang menyembah patung, batu, pohon, dan hewan yang mereka anggap baik, maka tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang pengharaman wanita dan sembelihan mereka.”[3]<br />
<strong><br />
Menikahkan Wanita Muslimah dengan Orang Kafir</strong></p>
<p>Dilarang menikahkan muslimah dengan orang kafir dalam semua bentuk kekufurannya, baik orang Yahudi, Nasrani, penyembah berhala (paganis), atau orang komunis. Hal tersebut disebabkan, mereka tidak diperbolehkan menikahi wanita muslimah, walaupun muslimah tersebut seorang fasik. Hal ini berdasarkan firman Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ</p>
<p><em>“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, budak yang mukmin lebih baik dari orang-orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia, supaya mereka mengambil pelajaran.”</em> (Qs. al-Baqarah: 221)</p>
<p>Syekh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> menyatakan bahwa pengertiannya adalah “janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik hingga mereka beriman”.[4]</p>
<p>Hal ini juga dipertegas dengan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala,<br />
</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ </p>
<p><em>”Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan yang beriman datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Lalu, jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidaklah halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidaklah halal bagi mereka.”</em> (Qs. al-Mumtahanah: 10)</p>
<p>Syekh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi <em>rahimahullah</em> menyatakan, “Ayat ini berisi pengharaman kaum mukminat atas orang-orang kafir.”[5]</p>
<p>Dalam ayat yang mulia ini, Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> melarang untuk mempertahankan status pernikahan mereka dengan orang kafir. Tentunya, lebih tidak boleh lagi bila memulainya dengan pernikahan baru.</p>
<p>Adapun secara logika, tentang pelarangan ini, disampaikan oleh Syekh Ibnu Utsaimin dalam pernyataan beliau, “Adapun dalil nazhari (dalil akal), karena tidak mungkin (baik) seorang muslimah berada di bawah kekuasaan suami kafir, dan suami adalah sayyid (pemimpin), sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَاسُتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِن دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ</p>
<p><em>“Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak, dan keduanya mendapati suami wanita itu di muka pintu.”</em> (Qs. Yusuf: 25)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pun bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عَلَيْكُمْ</p>
<p><em>“Bertakwalah kepada Allah berkaitan dengan wanita, karena mereka adalah tawanan kalian.”</em>[6]<br />
<strong><br />
Menikahi Wanita Ahli Kitab</strong></p>
<p>Secara umum, dalam surat al-Baqarah di atas, Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala </em>telah melarang seorang muslim menikahi wanita musyrik, namun mengecualikannya dengan wanita ahli kitab dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ</p>
<p><em>“Pada hari ini, dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan kaum mukminat dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik.”</em> (Qs. al-Maidah: 5)</p>
<p>Imam Abu Ja’far ath-Thabari menyatakan, “Pendapat yang paling rajih tentang tafsir ayat (221 dari al-Baqarah –pen) adalah pendapat Qatadah, yang menyatakan bahwa yang dimaksudkan oleh Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dalam firman-Nya “وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ” adalah wanita musyrik selain ahli kitab. Ayat ini adalah umum secara zahirnya, namun khusus, tidak ada yang di-“mansukh” darinya sedikit pun, dan wanita ahli kitab tidak termasuk di dalamnya. Hal itu karena Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> menghalalkan dengan firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ</p>
<p><em>“Untuk kaum muslimin menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari ahli kitab seperti menghalalkan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kaum mukminat.”</em>[7]</p>
<p>Dengan dasar ayat ini, para ulama membolehkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab yang merdeka. Oleh karena itu, Imam Ibnu Qudamah menyatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang kehalalan wanita merdeka ahli kitab. Di antara yang diriwayatkan (menikahi mereka) adalah Umar bin al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, Utsman <em>radhiyallahu ‘anhu</em> [8], Thalhah radhiyallahu ‘anhu, Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu [9], Salman radhiyallahu ‘anhu, Jabir radhiyallahu ‘anhu [10], dan yang lainnya.</p>
<p>Ibnu al-Mundzir menyatakan, “Tidak shahih tentang adanya pengharaman tersebut dari seorang pun dari generasi pertama.” [11]</p>
<p><strong>Mengapa Wanita Muslimah Dilarang Menikah dengan Orang Kafir, Sedangkan Lelaki Muslim Diperbolehkan Menikahi Wanita Kafir Ahli Kitab?</strong></p>
<p>Hal ini dijawab dari dua sisi:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> Islam itu tinggi dan tidak boleh direndahkan. Kepemimpinan dalam rumah tangga berada pada suami karena kelelakiannya walaupun setara dalam akad, karena kesetaraan tidak dapat menghilangkan perbedaan yang ada, sebagaimana dalam perbudakan.</p>
<p>Apabila seorang lelaki memiliki budak wanita, maka ia boleh menggaulinya dengan sebab perbudakan tersebut, sedangkan apabila wanita memiliki budak lelaki maka dia tidak boleh berhubungan intim dengannya.</p>
<p>Ditambah juga, kepemimpinan lelaki atas wanita dan anak-anaknya padahal ia kafir tentunya bisa menyebabkan agama sang wanita dan anak-anaknya tidak selamat dari pengaruhnya.</p>
<p><strong>Kedua, </strong>kesempurnaan Islam dan tidak sempurnanya selain Islam. Perkara sosial yang memiliki hubungan erat dalam tatanan rumah tangga dibangun di atas hal ini.</p>
<p>Apabila seorang muslim menikahi wanita ahli kitab maka ia beriman kepada kitab suci dan rasul wanita tersebut, sehingga ia akan tinggal bersamanya di atas dasar penghormatan kepada agamanya secara global. Lalu, muncul kesempatan untuk saling memahami, dan boleh jadi mengantar wanita tersebut masuk Islam dengan konsekuensi kandungan kitab sucinya.</p>
<p>Adapun bila seorang kafir ahli kitab menikahi wanita muslimah maka ia tidak beriman kepada agama wanita tersebut, sehingga penghormatan kepada prinsip dan agamanya tidak diperoleh darinya, serta tidak ada kesempatan untuk saling memahami pada perkara yang ia sendiri tidak mengimaninya sama sekali. Karena itulah, pernikahan ini dilarang. [12]</p>
<p><strong>Siapakah Wanita Ahli Kitab yang Dimaksud?</strong></p>
<p>Mayoritas ulama menafsirkan kata “al-muhshanat” dalam ayat ini dengan wanita yang menjaga kehormatannya. Dengan dasar inilah, maka sebagian ulama membolehkan pernikahan wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya, baik merdeka ataupun budak.</p>
<p>Adapun yang dimaksud dengan ahli kitab disini adalah orang Yahudi dan Nasrani (Kristen), sebagaimana dinyatakan Ibnu Qudamah, “Ahli kitab adalah orang Yahudi dan Nasrani, serta yang beragama dengan agama mereka.” [13]</p>
<p>Namun, yang perlu diingat disini, seorang muslim yang ingin menikahi wanita ahli kitab karena keadaan tertentu haruslah memiliki akidah yang kokoh, mengerti hukum-hukum syariat, dan komitmen mengamalkan dan mematuhi hukum dan syiar islam.</p>
<p>Perlu diingat bahwa menikahi wanita ahli kitab mengandung banyak risiko terhadap akidah sang lelaki, ataupun nantinya berpengaruh pada agama anak keturunannya. Realitanya sudah jelas dan banyak terjadi. Betapa banyak keluarga yang hancur agamanya karena ibunya seorang ahli kitab. Oleh karena itu, sebaiknya ingatlah kembali kepada sabda Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ</p>
<p><em>“Wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka, ambillah yang memiliki agama (baik), kamu akan beruntung.”</em> (Hr. al-Bukhari)</p>
<p>Nikahilah wanita muslimah yang taat beragama! Itu lebih baik bagi Anda.</p>
<p>Wabilahit taufiq.<br />
<strong><br />
Referensi:</strong><br />
1. <em>Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’</em>, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.<br />
2. <em>Al-Mughni</em>, karya Ibnu Qudamah.<br />
3. <em>Jami’ Ahkam an-Nisa`</em>, karya Syekh Musthafa al-’Adawi.<br />
4. <em>Fath al-Bari Syarah Shahih al-Bukhari,</em> karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani.</p>
<p>=======<br />
<strong>Catatan kaki:</strong><br />
[1] Lihat: <em>Syarhu al-Mumti’</em>: 12/146.<br />
[2] Lihat kisahnya, diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari; lihat: <em>Fath al-Bari</em>: 5/322.<br />
[3]  <em>Al-Mughni:</em> 9/548.<br />
[4] <em>Syarhu al-Mumti’</em>: 12/145.<br />
[5] <em>Adhwa’ al-Bayaan</em>: 8/163.<br />
[6] <em>Syarhu al-Mumti’:</em> 12/145. Hadits yang beliau sampaikan ini ada dalam Sunan at-Tirmidzi dengan lafal, أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ<br />
“Ketahuilah, berbuat baiklah pada wanita, karena mereka adalah tawanan di sisi kalian.” (Hr. at-Tirmidzi, no. 1163, dan beliau berkata, “Hadits hasan shahih.” Juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 1851)<br />
[7]  Lihat: <em>Jami’ Ahkam an-Nisa`</em>: 3/118.<br />
[8]  Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad dhaif, sebagaimana disampaikan Syekh Musthafa al-‘Adawi dalam<em> Jami’ Ahkam an-Nisa`</em>: 3/123.<br />
[9] Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, dan dinilai shahih oleh Syekh Musthafa al-‘Adawi dalam <em>Jami’ Ahkam an-Nisa`</em>: 3/122.<br />
[10] Diriwayatkan oleh Imam asy-Syafi’i dalam<em> al-Umm</em>, dan Syekh Musthafa al-‘Adawi menyatakan, “Para perawinya tsiqah.” (Lihat:<em> Jami’ Ahkam an-Nisa`</em>: 3/122)<br />
[11] <em>Al-Mughni</em>: 9/545.<br />
[12] Diambil dari<em> Jami’ Ahkam an-Nisa`:</em> 3/120, dengan sedikit perubahan.<br />
[13] <em>Al-Mughni</em>: 10/568.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi.</p>
<p>Artikel: <a title="ekonomisyariat.com" href="http://ekonomisyariat.com" target="_blank">ekonomisyariat.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/bolehkah-menikah-dengan-orang-kafir.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Meraih Iman yang Sempurna</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/meraih-iman-yang-sempurna.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/meraih-iman-yang-sempurna.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 07:06:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sholeh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Belajar Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Iman]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Iman]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=144</guid>
		<description><![CDATA[Permasalahan iman merupakan permasalahan terpenting seorang muslim, sebab iman menentukan nasib seorang didunia dan akhirat. Bahkan kebaikan dunia dan akhirat bersandar kepada iman yang benar. Dengan iman seorang akan mendapatkan kehidupan yang baik di dunia dan akhirat dan keselamatan dari segala keburukan dan adzab Allah. Dengan iman seorang akan mendapatkan pahala besar yang menjadi sebab [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Permasalahan iman merupakan permasalahan terpenting seorang muslim, sebab iman menentukan nasib seorang didunia dan akhirat. Bahkan kebaikan dunia dan akhirat bersandar kepada iman yang benar. Dengan iman seorang akan mendapatkan kehidupan yang baik di dunia dan akhirat dan keselamatan dari segala keburukan dan adzab Allah. Dengan iman seorang akan mendapatkan pahala besar yang menjadi sebab masuk ke dalam syurga dan selamat dari neraka. Lebih dari itu semua, mendapatkan keridhaan Allah yang maha kuasa sehingga  Dia tidak akan murka kepadanya dan dapat merasakan kelezatan melihat wajah Allah di akhirat nanti. Dengan demikian permasalahan ini seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari kita semua.</p>
<p>Imam Ibnu al-Qayyim <em>rahimahullah</em> menuturkan:</p>
<p>Hasil usaha jiwa dan kalbu yang terbaik dan penyebab seorang hamba mendapatkan ketinggian didunia dan akhirat adalah ilmu dan iman, oleh karena itu Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala </em>menggabung keduanya dalam firman-Nya yang artinya:</p>
<p><em>&#8220;Dan berkata orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan dan keimanan (kepada orang-orang yang kafir): &#8220;Sesungguhnya kamu telah berdiam (dalam kubur) menurut ketetapan Allah, sampai hari berbangkit.&#8221; </em>(Qs. Ar-Ruum: 30/56)</p>
<p>Dan firman Allah<em> subhanahu wa ta&#8217;ala</em> yang artinya:</p>
<p><em>&#8220;Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.&#8221; </em>(Qs. Al-Mujaadilah: 58/11)</p>
<p>Mereka inilah inti dan pilihan dari yang ada dan mereka adalah orang yang berhak mendapatkan martabat tinggi. Namun kebanyakan manusia keliru dalam (memahami) hakikat ilmu dan iman ini, sehingga setiap kelompok menganggap ilmu dan iman yang dimilikinyalah satu-satunya yang dapat mengantarkannya kepada kebahagiaan, padahal tidak demikian. Kebanyakan mereka tidak memiliki iman yang menyelamatkan dan ilmu yang mengangkat (kepada ketinggian derajat), bahkan mereka telah menutup untuk diri mereka sendiri jalan ilmu dan iman yang diajarkan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan menjadi dakwah beliau kepada umat. Sedangkan yang berada diatas iman dan ilmu (yang benar) adalah beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan para sahabatnya setelah beliau serta orang-orang yang mengikuti mereka diatas manhaj dan petunjuk mereka….” (<em>al-Fawaaid</em> hal. 191)</p>
<p>Demikian bila kita melihat kepada pemahaman kaum muslimin saja tentang iman didapatkan demikian anyaknya kekeliruan dan penyimpangan. Sebagai contoh banyak dikalangan kaum muslimin ketika berbuat dosa yang menyatakan: “Yang penting kan hatinya.” Ini semua tentunya membutuhkan pelurusan dan pencerahan bagaimana sesungguhnya konsep iman yang benar tersebut.</p>
<p><strong>Makna Iman</strong></p>
<p>Dalam bahasa Arab, ada yang mengartikan kata iman dengan<em> tashdiq </em>(membenarkan);<em> thuma’ninah</em> (ketentraman); dan<em> iqrar</em> (pengakuan). Makna ketiga inilah yang paling tepat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> berkata:</p>
<p>“Telah diketahui bahwa iman adalah<em> iqrar</em> (pengakuan), tidak semata-mata <em>tashdiq</em> (membenarkan). Dan <em>iqrar</em> (pengakuan) itu mencakup perkataan hati, yaitu <em>tashdiq</em> (membenarkan), dan perbuatan hati, yaitu <em>inqiyad</em> (ketundukan hati)”.<sub>(1)</sub></p>
<p>Dengan demikian, iman adalah <em>iqrar</em> (pengakuan) hati yang mencakup:</p>
<ol>
<li>Keyakinan hati, yaitu membenarkan terhadap berita.</li>
<li> Perkataan hati, yaitu ketundukan terhadap perintah.</li>
</ol>
<p>Yaitu: keyakinan yang disertai dengan kecintaan dan ketundukan kepada terhadap semua yang dibawa oleh Nabi Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dari Allah<em> subhanahu wa ta&#8217;ala</em>.</p>
<p>Adapun secara <em>syar’i</em> (agama), iman yang sempurna mencakup <em>qaul</em> (perkataan) dan <em>amal</em> (perbuatan). Syaikul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> berkata, “Dan di antara prinsip Ahlus sunnah wal jama’ah adalah ad-din (agama/amalan) dan al-iman adalah perkataan dan perbuatan, perkataan hati dan lisan, perbuatan hati, lisan dan anggota badan.”<sub>(2)</sub></p>
<p><strong>Dalil Bagian-Bagian Iman</strong></p>
<p>Dari perkataan Syaikhul Islam di atas, nampak bahwa iman menurut Ahlus sunnah wal jama’ah mencakup lima perkara, yaitu perkataan hati, perkataan lisan, perbuatan hati, perbuatan lisan dan perbuatan anggota badan.</p>
<p>Banyak dalil yang menunjukkan masuknya lima perkara di atas dalam kategori iman, di antaranya adalah sebagai berikut:</p>
<p>1.  Perkataan hati, yaitu pembenaran dan keyakinan hati. Allah<em> subhanahu wa ta&#8217;ala</em> berfirman yang artinya:</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang hanya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu, dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.&#8221; </em>(Qs. Al-Hujurat/49:15)</p>
<p>2.  Perkataan lisan, yaitu mengucapkan syahadat La ilaaha illallah dan syahadat Muhammad Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dengan lisan dan mengakui kandungan syahadatain tersebut. Di antara dalil hal ini adalah sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ</p>
<p><em>&#8220;Aku diperintah (oleh Allah) untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, dan sampai mereka menegakkan shalat, serta membayar zakat. Jika mereka telah melakukan itu, maka mereka telah  mencegah darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka pada tanggungan Allah.</em>&#8221; (HR. al-Bukhâri, no: 25, dari `Abdullâh bin Umar <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>)</p>
<p>Pada hadits lain disebutkan dengan lafazh:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوْا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ &#8230;</p>
<p><em>&#8220;Aku diperintah (oleh Allah) untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan &#8216;La ilaaha illallah&#8217;.”</em> (HR. al-Bukhâri, no: 392, dari Anas bin Mâlik<em> rahimahullah</em>)</p>
<p>1.  Perbuatan hati, yaitu gerakan dan kehendak hati, seperti ikhlas, tawakal, mencintai Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em>, mencintai apa yang dicintai oleh Allah<em> subhanahu wa ta&#8217;ala</em>, <em>rajaa’</em> (berharap rahmat/ampunan Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em>), takut kepada siksa Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em>, ketundukan hati kepada Allah subhanahu wa ta&#8217;ala, dan lain-lain yang mengikutinya. Allah<em> subhanahu wa ta&#8217;ala</em> berfirman yang artinya:</p>
<p><em>“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah, hati mereka gemetar, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabbnya mereka bertawakkal.”</em> (Qs. Al-Anfâl/8:2)</p>
<p>Dan dalil-dalil lainnya yang menunjukkan amalan-amalan hati termasuk iman.</p>
<p>2.  Perbuatan lisan/lidah, yaitu amalan yang tidak dilakukan kecuali dengan lidah. Seperti membaca al-Qur’ân, dzikir kepada Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em>, doa, istighfâr, dan lainnya. Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em> berfirman yang artinya:</p>
<p><em>“Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Rabb-mu (al-Qur&#8217;ân). Tidak ada (seorang pun) yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya.”</em> (Qs. Al-Kahfi/18:27)</p>
<p>Dan dalil-dalil lainnya yang menunjukkan amalan-amalan lisan termasuk iman.</p>
<p>3.  Perbuatan anggota badan.Yaitu amalan yang tidak dilakukan kecuali dengan anggota badan. Seperti: berdiri shalat, rukuu’, sujud, haji, puasa, jihad, membuang barang mengganggu dari jalan, dan lain-lain. Allah berfirman yang artinya:</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, ruku&#8217;lah, sujudlah, sembahlah Rabbmu dan berbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan.”</em> (Qs. al-Hajj/22:77)</p>
<p><strong>Rukun-Rukun Iman<br />
</strong></p>
<p>Sesungguhnya iman memiliki bagian-bagian yang harus ada, yang disebut dengan rukun-rukun (tiang; tonggak) iman. Ahlus sunnah wal jamâ’ah meyakini bahwa rukun iman ada enam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah<em> rahimahullah</em> berkata pada permulaan kitab beliau,<em> Aqidah al-Wasithiyah</em>, &#8220;Ini adalah aqidah <em>Firqah an-Nâjiyah al-Manshurah</em> (golongan yang selamat, yang ditolong) sampai hari kiamat, Ahlus Sunnah wal Jama&#8217;ah. Yaitu: beriman kepada Allah subhanahu wa ta&#8217;ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, kebangkitan setelah kematian, dan beriman kepada qadar, yang baik dan yang buruk&#8221;.<sub>(3)</sub></p>
<p>Dalil rukun iman yang enam ini adalah sabda Nabi Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> kepada malaikat Jibrîl, ketika menjelaskan tentang iman:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ</p>
<p><em>&#8220;Iman adalah engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan engkau beriman kepada qadar, yang baik dan yang buruk.</em>&#8221; (HR. al-Bukhâri, no.50; Muslim, no. 9)</p>
<p>Rukun iman ini wajib diyakini oleh setiap Mukmin, barangsiapa mengingkari salah satunya, maka dia kafir! Syaikh Muhammad Khalîl Harrâs <em>rahimahullah</em> berkata:</p>
<p><em>&#8220;Enam perkara ini adalah rukun-rukun iman. Iman seseorang tidak sempurna kecuali jika dia beriman kepada semuanya dengan bentuk yang benar sebagaimana ditunjukkan oleh al-Kitab dan Sunnah. Barangsiapa mengingkari sesuatu darinya, atau beriman kepadanya dengan bentuk yang tidak benar, maka dia telah kafir.&#8221;</em><sub>(4)</sub></p>
<p><strong>Iman Bertambah dan Berkurang</strong></p>
<p>Sudah dimaklumi banyak terdapat nash-nash al-Qur`an dan as-Sunnah yang menjelaskan pertambahan iman dan pengurangannya. Menjelaskan pemilik iman yang bertingkat-tingkat sebagiannya lebih semurna imannya dari yang lainnya, ada diantara mereka yang disebut<em> assaabiq bil khoiraat</em>, <em>al-Muqtashid</em> dan <em>zhalim linafsihi</em>. Ada juga <em>al-Muhsin</em>, <em>al-Mukmin</em> dan <em>al-Muslim</em>. Semua ini menunjukkan mereka tidak berada dalam satu martabat dan iman itu bisa bertambah dan berkurang.</p>
<p>Diantara dalil yang menunjukkan pertambahan iman dan pengurangannya adalah:</p>
<p>1. Firman Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala </em>yang artinya:</p>
<p><em>“(yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: &#8220;Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka&#8221;, Maka Perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: &#8220;Cukuplah Allah menjadi penolong Kami dan Allah adalah Sebaik-baik Pelindung.&#8221;</em> (Qs. ali-Imran: 3/173)</p>
<p>Para ulama ahlussunnah menjadikan ayat ini sebagai dasar adanya pertambahan dan pengurangan iman, sebagaimana pernah ditanyakan  kepada imam Sufyaan bin ‘Uyainah<em> rahimahullah</em> apakah iman itu bertambah atau berkurang, beliau <em>rahimahullah</em> menjawab:</p>
<p><em>“Tidakkah kalian mendengar firman Allah subhanahu wa ta&#8217;ala: “Maka Perkataan itu menambah keimanan mereka.”</em> (Qs. ali-Imran: 3/173)</p>
<p>Dan firman Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em>: “Dan Kami tambah pula untuk mereka petunjuk.” (Qs. al-Kahfi: 19/13) dalam beberapa ayat lainnya”. Ada yang bertanya: “Bagaimana berkurang?” Beliau menjawab: “Tidak ada sesuatu yang bisa bertambah kecuali ia juga bisa berkurang.”<sub>(5)</sub></p>
<p>1. Firman Allah<em> subhanahu wa ta&#8217;ala</em> yang artinya:</p>
<p><em>“Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk. dan amal-amal saleh yang kekal itu lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu dan lebih baik kesudahannya.”</em> (Qs. Maryam: 19/76)</p>
<p>Syaikh Abdurrahman as-Sa’di menjelaskan tafsir ayat ini dengan menyatakan: Terdapat dalil yang menunjukkan pertambahan iman dan pengurangannya, sebagaimana pendapat para as-Salaf ash-Shaalih. Hal ini dikuatkan juga dengan firman Allah subhanahu wa ta&#8217;ala yang artinya:</p>
<p><em>“Dan supaya orang yang beriman bertambah imannya.” </em>(Qs. al-Mudatstsir:74/31) dan firman Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em> yang artinya:</p>
<p><em>“Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya).”</em> (Qs. Al-Anfaal: 8/2)</p>
<p>Juga dikuatkan dengan kenyataan bahwa iman itu adalah perkataan kalbu dan lisan, amalan kalbu, lisan dan anggota tubuh. Juga kaum mukminin sangat bertingkat-tingkat dalam hal ini. <sub>(6)</sub></p>
<p>2.  Sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ</p>
<p><em>“Tidaklah seorang pezina berzina dalam keadaan mukmin dan tidaklah minum minuman keras ketika minumnya dalam keadaan mukmin serta tidaklah mencuri ketika mencuri dalam keadaan mukmin.”</em> (Muttafaqun ‘Alaihi)</p>
<p>Ishaaq bin Ibraahim an-Naisaaburi berkata: Abu Abdillah (imam Ahmad) pernah ditanya tentang iman dan berkurangnya iman. Beliau t menjawab: berkurangnya iman ada pada sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:</p>
<p>Tidaklah seorang pezina berzina dalam keadaan mukmin dan tidaklah mencuri dalam keadaan mukmin. <sub>(7)</sub></p>
<p>1.  Sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ</p>
<p><em>“Iman itu lebih dari tujuh puluh atau lebih dari enampuluh. Yang paling utama adalah perkataan: “Laa Ilaaha Illa Allah” dan yang terendah adalah membersihkan gangguan dari jalanan dan rasa malu adalah satu cabang dari iman.”</em> (Muttafaqun ‘alaihi)</p>
<p>Hadits yang mulia ini menjelaskan bahwa iman memiliki cabang-cabang, ada yang tertinggi dan ada yang terendah. Cabang-cabang iman ini bertingkat-tingkat dan tidak berada dalam satu derajat dalam keutamaannya, bahkan sebagiannya lebih utama dari lainnya. Oleh karena itu imam at-Tirmidzi memuat bab dalam <em>Sunannya</em>: “Bab Peyempurnaan Iman, pertambahan dan pegurangannya.”</p>
<p>Syaikh Abdurrahman as-Sa’di <em>rahimahullah</em> dalam mensyarah hadits ini menyatakan:</p>
<p>“Ini jelas sekali menunjukkan iman itu bertambah dan berkurang sesuai dengan pertambahan aturan syariat dan cabang-cabang iman serta amaln hamba tersebut atau tidak mengamalkannya. Sudah dimaklumi bersama bahwa manusia sangat bertingkat-tingkat dalam hal ini. Siapa yang berpendapat iman itu tidak bertambah dan berkurang maka telah menyelisihi realita yang nyata disamping menyelisihi nash-nash syariat sebagaimana telah diketahui.&#8221; <sub>(8)</sub></p>
<p>Sedangkan pendapat dan atsar as-Salaf ash-Shaalih sangat banyak sekali dalam menetapkan keyakinan bahwa iman itu bertambah dan berkurang, diantaranya:</p>
<p>a. Dari kalangan sahabat  Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, diantaranya:</p>
<p>Satu ketika Khalifah ar-Rasyid Umar bin al-Khathaab<em> radhiallahu &#8216;anhu</em> pernah berkata kepada para sahabatnya:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">هَلُمُّوْا نَزْدَادُ إِيْمَانًا</p>
<p>“Marilah kita menambah iman kita.”<sub>(9)</sub></p>
<p>Sahabat Abu ad-Darda` Uwaimir al-Anshaari<em> radhiallahu &#8216;anhu</em> berkata:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الإِيْمِانُ يَزْدَادُ وَ يَنْقُصُ</p>
<p>“Iman itu bertambah dan berkurang.”<sub>(10)</sub></p>
<p>b. Dari kalangan Tabi’in, diantaranya:</p>
<p>Abu al-Hajjaaj Mujaahid bin Jabr al-Makki (wafat tahun 104 H) menyatakan:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الإِيْمِانُ قَوْل وَ عَمَلٌ يَزِيْدُ وَ يَنْقُصُ</p>
<p>“Iman itu adalah perkataan dan perbuatan bertambah dan berkurang.”<sub>(11)</sub></p>
<p>Abu Syibl ‘Al-qamah bin Qais an-Nakhaa’i (wafat setelah tahun 60 H) berkata kepada para sahabatnya:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">امْشُوْا بِنَا نَزْدَدُ إِيْمَانًا</p>
<p>“Berangkat kita menambah iman.”<sub>(12)</sub></p>
<p>a. Kalangan tabi’ut Tabi’in, diantaranya:</p>
<p>Abdurrahman bin ‘Amru al-‘Auzaa’i (wafat tahun 157 H) menyatakan:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الإِيْمِانُ قَوْل وَ عَمَلٌ يَزِيْدُ وَ يَنْقُصُ فَمَنْ زَعَمَ أَنَّ الإِيْمِانَ لاَ يَزِيْدُ وَ لاَ يَنْقُصُ فَاحْذَرُوْه فَإِنَّهُ مُبْتَدِعٌ</p>
<p>“Iman adalah perkataan dan perbuatan bertambah dan berkurang. Siapa yang menyakini iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang maka berhati-hatilah terhadapnya karena ia adalah seorang ahli bid’ah.”<sub>(13)</sub></p>
<p>Beliau juga ditanya tentang iman apakah akan bertambah? Beliau  menjawab: Iya hingga menjadi seperti gunung. Beliau ditanya lagi: “Apakah akan berkurang?” Beliau <em>radhiallahu &#8216;anhu</em> menjawab: Ia hingga tidak sisa sedikitpun darinya.”<sub>(14)</sub></p>
<p>b. Imam Fikih yang empat (Aimmah arba’ah), diantaranya:<br />
Muhammad bin Idris asy-Syaafi’I <em>rahimahullah</em> menyatakan:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الإِيْمِانُ قَوْل وَ عَمَلٌ يَزِيْدُ وَ يَنْقُصُ</p>
<p>“Iman itu adalah perkataan dan perbuatan bertambah dan berkurang.”<sub>(15)</sub></p>
<p>Ahmad bin Hambal <em>rahimahullah</em> menyatakan:</p>
<p>“Iman itu sebagiannya lebih unggul dari yang lainnya, bertambah dan berkurang. Pertambahannya dalam amal dan berkurangnya dengan tidak beramal, karena perkataan adalah yang mengakuinya.”<sub>(16)</sub></p>
<p>Demikianlah pernyataan dan pendapat para ulama ahlus sunnah seluruhnya, sebagaimana dijelaskan syaikh Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> dalam pernyataan beliau:</p>
<p>“Para as-Salaf telah berijma’ bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang.”</p>
<p><strong>Sebab-Sebab Bertambah dan Berkurangnya Iman</strong></p>
<p>Setelah mengetahui iman itu bertambah dan berkurang, maka mengenal sebab-sebab bertambah dan berkurangnya iman memiliki manfaat dan menjadi sangat penting sekali. Sudah sepantasnya seorang muslim mengenal kemudian menerapkan dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, agar bertambah sempurna dan kuat imannya. Juga untuk menjauhkan diri dari lawannya yang menjadi sebab berkurangnya iman sehingga dapat menjaga diri dan selamat di dunia dan akhirat.</p>
<p>Syaikh Abdurrahman as-Sa’di <em>rahimahullah</em> menerangkan bahwa seorang hamba yang mendapatkan taufiq dari Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em> selalu berusaha melakukan dua perkara:</p>
<ol>
<li>Merealisasikan iman dan canag-cabangnya dan menerapkannya baik secara ilmu dan amal secara bersama.</li>
<li>Berusaha menolak semua yang menentang dan menghapus iman atau menguranginya dari fitnah-fitnah yang Nampak dan yang tersembunyi, mengobati kekurangan dari awal dan mengobati yang seterusnya dengan taubat nasuha serta mengetahui satu perkara sebelum hilang.<sub>(17)</sub></li>
</ol>
<p>Mewujudkan iman dan mengokohkannya dilakukan dengan mengenal sebab-sebab bertambahnya iman dan melaksanakannya. Sedangkan berusaha menolak semua yang menghapus dan menentangnya dilakukan dengan mengenal sebab-sebab berkurangnya iman dan berhati-hati dari terjerumus padanya.</p>
<p>Diantara sebab-sebab bertambahnya iman yang disampaikan para ulama adalah:</p>
<p>1. Belajar ilmu yang manfaat yang bersumber dari al-Qur`an dan as-Sunnah.<br />
Hal ini menjadi sebab pertambahan iman yang terpenting dan bermanfaat, karena ilmu menjadi sarana beribadah kepada Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em> dan mewujudkan tauhid dengan benar dan pas. Pertambahan iman yang didapatkan dari ilmu bias terjadi dari beraneka ragam sisi, di antaranya:</p>
<p>a. Sisi keluarnya ahli ilmu dalam mencari ilmu.<br />
b. Duduknya mereka dalam halaqah ilmu.<br />
c. Mudzakarah (diskusi) diantara mereka dalam masalah ilmu.<br />
d. Penambahan pengetahuan terhadap Allah dan syariat-Nya.<br />
e. Penerapan ilmu yang telah mereka pelajari.<br />
f. Tambahan pahala dari orang yang belajar dari mereka.</p>
<p>2. Merenungi ayat-ayat Allah kauniyah. Merenungi dan meneliti keadaan dan keberadaan makhluk-makhluk Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em> yang beraneka ragam dan menakjubkan merupakan faktor pendorong yang sangat kuat untuk beriman dan mengokohkan iman.</p>
<p>Syaikh Abdurrahman as-Sa’di <em>rahimahullah</em> menyatakan:</p>
<p>“Diantara sebab dan faktor pendorong keimanan adalah tafakur kepada alam semesta berupa penciptaan langit dan bumi serta makhluk-makhuk penghuninya dan meneliti diri manusia itu sendiri beserta sifat-sifat yang dimiliki. Ini semua adalah faktor pendorong yang kuat untuk iman”.<sub>(18)</sub></p>
<p>1. Berusaha sungguh-sungguh melaksanakan amalan shalih dengan ikhlas, memperbanyak dan mensinambungkannya. Hal ini karena semua amalan syariat yang dilaksanakan dengan ikhlas akan menambah iman, sebab iman bertambah dengan pertambahan amalan ketaatan dan banyaknya ibadah.</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin <em>rahimahullah</em> pernah menuturkan:</p>
<p>“Bahwa diantara sebab pertambahan iman adalah melakukan ketaatan, sebab iman akan bertambah sesuai dengan bagusnya pelaksanaan, jenis amalan dan banyaknya. Semakin baik amalan semakin besar penambahan iman dan bagusnya pelasanaan ada dengan sebab ikhlas dan mutaba’ah (nyontoh Nabi). Sedangkan jenis amalan, maka yang wajib lebih utama dari yang sunnah dan sebagian amal ketaatan lebih ditekankan dan utama dari yang lainnya. Semakin lebih utama ketaatan tersebut maka semakin besar juga penambahan imannya. Adapun banyak (kwantitas) amalan, maka akan menambah keimanan, sebab amalan termasuk bagian iman, sehingga pasti iman bertambah dengan bertambahnya amalan.”<sub>(19)</sub></p>
<p>Sedangkan sebab-sebab berkurangnya iman ada yang berasal dari dalam diri manusia sendiri (intern) dan ada yang berupa faktor luar (ekstern).</p>
<p>Diantara faktor internal manusia sendiri yang memiliki pengaruh besar dalam melemahkan iman adalah:</p>
<ol>
<li>Kebodohan. Ini adalah sebab terbesar dari pengurangan iman, sebagaimana ilmu adalah sebab terbesar pertambahan iman.</li>
<li>Kelalaian, sikap berpaling dari kebenaran dan lupa. Tiga perkara ini adalah salah satu sebab penting berkurangnya iman.</li>
<li> Perbuatan maksiat dan dosa. Jelas kemaksiatan dan dosa sangat merugikan dan memiliki pengaruh jelek terhadap iman. Sebagaimana pelaksanaan perintah Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em> menambah iman, demikian juga pelanggaran atas larangan Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em> mengurangi iman. Namun tentunya dosa dan kemaksiatan bertingkat-tingkat derajat, kerusakan dan kerugian yang ditimbulkannya, sebagaimana disampaikan ibnu al-Qayyim <em>rahimahullah</em> dalam ungkapan beliau: “Sudah pasti kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan bertingkat-tingkat sebagaimana iman dan amal shalih pun berderajat-derajat”.<sub>(20)</sub></li>
<li> Nafsu yang mengajak kepada keburukan (an-nafsu ammarat bissu’). Inilah nafsu yang ada pada manusia dan tercela. Nafsu ini mengajak kepada keburukan dan kebinasaan, sebagaimana Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em> jelaskan dalam menceritakan istri al-Aziz:</li>
</ol>
<p>&#8220;<em>Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.”</em> (Qs. Yusuf:13/53)</p>
<p>Nafsu ini menyeret manusia kepada kemaksiatan dan kehancuran iman, sehingga wajib bagi kita berlindung kepada Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em> darinya dan berusaha bermuhasabah sebelum beramal dan setelahnya.</p>
<p>Sedangkan diantara faktor eksternal adalah:</p>
<ol>
<li>Syaitan musuh abadi manusia yang merupakan satu sebab penting eksternal yang mempengaruhi iman dan mengurangi kekokohannya.</li>
<li> Dunia dan fitnahnya. Menyibukkan diri dengan dunia dan perhiasannya termasuk sebab yang dapat mengurangi iman, sebab sebesar semangat manusia memiliki dunia dan keridhaannya terhadap dunia maka semakin memberatkan dirinya berbuat ketaatan dan mencari kebahagian akhirat, sebagaiman dituturkan imam ibnu al-Qayyim.</li>
<li> Teman bergaul yang jelek. Teman yang jelek dan jahat menjadi sesuatu yang sangat berbahaya terhadap keimanan, akhlak dan agamanya. Karena itu Nabi <em>shallallahu &#8216;alahi wa sallam</em> telah memperingatkan kita dari hal ini dalam sabda beliau:</li>
</ol>
<p class="arab" style="text-align: right;">الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ</p>
<p><em>“Seorang itu berada diatas agama kekasihnya, maka hendaknya salah seorang kalian melihat siapa yang menjadi kekasihnya.”</em> <sub>(21)</sub></p>
<p>Demikianlah perkara yang harus diperhatikan dalam iman, mudah-mudahan hal ini dapat menggerakkan kita untuk lebih mengokohkan iman  dan menyempurnakannya.</p>
<p>Wabillahittaufiq.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.</p>
<p>Artikel: <a title="EkonomiSyariat.com" href="http://ekonomisyariat.com" target="_blank">EkonomiSyariat.com</a></p>
<p><strong>Footnes:</strong></p>
<p><sub>(1)</sub> <em>Majmû’ Fatâwa</em> 7/638<br />
<sub>(2)</sub> <em>Syarh Aqîdah Wâsithiyah, hlm. 231, karya Syaikh Muhammad Khalîl Harrâs</em>, takhrîj: ‘Alwi bin Abdul Qadir as-Saqqâf<br />
<sub>(3)</sub> <em>Syarh Aqîdah Wâsithiyah, hlm: 60-61, karya Syaikh Muhammad Khalîl Harrâs</em>, takhrîj: ‘Alwi bin Abdul Qadir as-Saqqâf<br />
<sub>(4)</sub><em> Syarh Aqîdah Wâsithiyah, hlm: 61-62, karya Syaikh Muhammad Khalîl Harrâs</em>, takhrîj: ‘Alwi bin Abdul Qadir as-Saqqâf<br />
<sub>(5)</sub> Diriwayatkan kisah ini oleh al-Aajuriy dalam <em>kitab asy-Syari’at</em> hlm 117<br />
<sub>(6)</sub> <em>Tafsir as-Sa’di</em> 5/33<br />
<sub>(7)</sub> Diriwayatkan oleh al-Kholaal dalam kitab<em> as-Sunnah</em> no. 1045<br />
<sub>(8)</sub> <em>At-Taudhih wa al-Bayaan Lisyajarat al-Imaan</em> hlm 14<br />
<sub>(9)</sub> Diriwayatkan ibnu Abi Syaibah dalam <em>al- Mushannaf</em> 11/26 dengan sanad shahih<br />
<sub>(10)</sub> Diriwayatkan Abdullah bin Ahmad dalam kitab <em>as-Sunnah</em> 1/314<br />
<sub>(11)</sub> Diriwayatkan Abdullah bin Ahmad dalam kitab <em>as-Sunnah</em> 1/335<br />
<sub>(12)</sub> Diriwayatkan ibnu Abi Syaibah dalam <em>al-Mushannaf</em> 11/25 dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam komentar beliau terhadap kitab <em>al-Iman</em> karya ibnu Abi Syaibah<br />
<sub>(13)</sub> Diriwayatkan al-Aajuuri dalam kitab <em>asy-Syari’at</em> hlm 117<br />
<sub>(14)</sub> Diriwayatkan al-Laalakai dalam <em>Ushul I’tiqaad</em> 5/959<br />
<sub>(15)</sub> Diriwayatkan Abu Nu’aim dalam<em> al-Hilyah </em>10/115<br />
<sub>(16)</sub> Diriwayatkan al-Khalaal dalam kitab <em>as-Sunnah</em> 2/678<br />
<sub>(17)</sub> <em>At-taudhih wa al-Bayaan Lisyajarat al-Imaan</em> hlm 38<br />
<sub>(18)</sub> <em>Ibid</em> hlm 31<br />
<sub>(19)</sub> <em>Fathu rabbi al-Bariyah</em> hlm 65<br />
<sub>(20)</sub><em> Ighaatsatu al-Lahafaan</em> 2/142<br />
<sub>(21)</sub> HR at-Tirmidzi 4/589 dan dinilai hasan oleh iman al-Albani</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/meraih-iman-yang-sempurna.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Aqidah Wasithiyah: Penjelasan Aqidah Islam (bag. 1)</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/aqidah-wasithiyah-penjelasan-aqidah-islam-bag-1.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/aqidah-wasithiyah-penjelasan-aqidah-islam-bag-1.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2009 17:12:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Belajar Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Aqidah Wasithiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Tauhid]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=100</guid>
		<description><![CDATA[ِ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا فَمَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ عَلَى آلِهِ وَ أَصَْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا
Tidak disangsikan lagi, kesempurnaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="arab">ِ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا فَمَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ عَلَى آلِهِ وَ أَصَْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا</p>
<p>Tidak disangsikan lagi, kesempurnaan agama ini adalah nikmat Allah yang paling besar bagi umat ini. Agama Islam yang ditinggalkan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam keadaan lengkap, sempurna dan menyeluruh, sehingga terang benderang, tidak ada kesamaran sama sekali pada ajarannya. Binasalah orang yang menyimpang darinya dan tidak mau berjalan di atas manhaj rabbaniy, manhaj Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan para sahabatnya.</p>
<p><span id="more-100"></span></p>
<p>Demikianlah Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah menjelaskan kepada kita seluruh kebaikan yang dapat mendekatkan ke surga dan telah memperingatkan seluruh kejelekan yang menjauhkan diri kita dari surga. Semua ini agar binasalah orang yang binasa di atas hujjah dan hiduplah orang yang mengikutinya di atas hujjah juga.</p>
<p>Mengenal aqidah yang benar merupakan satu keharusan bagi setiap muslim. Apalagi di masa seperti ini, masa yang penuh dengan ujian dan cobaan hidup. Disamping juga dipenuhi usaha penyesatan dan pemurtadan baik melalui kebidahan yang samar sampai kepada kekufuran yang paling jelas. Semua usaha pemurtadan ini berkembang dan tumbuh subur dengan pemeliharaan para musuh Allah dari kalangan syaitan manusia dan jin. Ditambah dengan cara yang mereka tempuh untuk mensukseskan program mereka ini.</p>
<p>Sungguh mengerikan dan membuat seorang muslim mengelus dada dan mengerenyutkan dahinya, khawatir di pagi hari jadi seorang muslim dan di sore harinya menjadi kafir dan sebaliknya di sore hari jadi seorang muslim dan di pagi harinya menjadi kafir.</p>
<p>Sudah berapa banyak kaum muslimin yang murtad dan meninggalkan agamanya.<br />
Berapa banyak pemuda muslim yang kehilangan jati dirinya dan hidup tanpa pegangan.<br />
Berapa banyak&#8230;&#8230;berapa banyak &#8230;&#8230;dan berapa banyak yang lainnya.<br />
Sungguh pemandangan yang sangat mengerikan ada di depan mata kita semua.</p>
<p>Lalu bila menengok keadaan kaum muslimin secara khusus, didapatkan mereka dalam kondisi yang sangat menyedihkan. Perselisihan, perpecahan dan permusuhan terus tumbuh berkembang dengan suburnya. Mereka tidak ingat akan peringatan Allah dalam Al Qur&#8217;an:</p>
<p class="arab">
وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَلاَتَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
</p>
<p><em>Dan ta&#8217;atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmt dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.</em> (Qs. Al Anfal: 46)</p>
<p>Juga tidak ingat akan perintah Allah untuk mengembalikan perselisihan dan perbedaan pendapatnya kepada Al Qur&#8217;an dan sunnah, sebagaimana firman-Nya:</p>
<p class="arab">
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
</p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, ta&#8217;atilah Allah dan ta&#8217;atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur&#8217;an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.</em> (Qs. An Nisa: 59)</p>
<p>Demikianlah seharusnya, sebagaimana telah jelas dalam manhaj para sahabat dan tabiin serta orang yang mengikuti jejak mereka dalam berislam.</p>
<p>Apalagi dalam permasalahan aqidah, permasalahan yang sangat besar bagi seorang muslim. Tentunya harus mendapatkan perhatian serius jangan sampai menyelisihi ajaran Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan para sahabatnya. Ironisnya banyak kaum muslimin yang tidak memahaminya atau memahaminya dengan salah sehingga aqidah yang benar dianggap salah dan yang salah itulah dianggap kebenaran.</p>
<p>Untuk itu perlu sekali mengembalikan kaum muslimin kepada aqidah yang pernah diajarkan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> kepada para sahabatnya dan para sahabat mengajarkan kepada para tabiin dan seterusnya generasi demi generasi. Inilah yang kemudian dinamakan aqidah salaf.</p>
<p><strong>Pengertian Aqidah Salaf</strong></p>
<p>Aqidah salaf adalah istilah yang diambil dari dua kata; aqidah dan salaf. Kata <em>aqidah</em> dalam bahasa Arab memiliki pengertian ikatan, keyakinan dan kepastian. Aqidah adalah sesuatu yang diyakini hatinya dengan pasti dan mengikat, baik itu benar ataupun batil. Sedangkan dalam istilah para ulama, <em>aqidah</em> adalah perkara-perkara yang wajib dibenarkan oleh hati, dan jiwa menerimanya dengan penuh hingga menjadi satu keyakinan yang pasti yang tidak dicampuri satu keraguan dan kebimbangan. [1]</p>
<p>Sedangkan Kata <em>salaf</em> secara bahasa bermakna orang yang telah terdahulu dalam ilmu, iman, keutamaan dan kebaikan.</p>
<p>Ibnul Mandzur berkata (<em>Lisanul Arab</em> 9/159): Salaf juga berarti orang-orang yang mendahului kamu dari nenek moyang, orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu dan memiliki umur lebih serta keutamaan yang lebih banyak. Oleh karena itu, generasi pertama dari Tabiin dinamakan As-Salafush Sholeh.</p>
<p>Diantara penggunaan kata salaf dengan makna ini adalah perkataan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> kepada putrinya, Fathimah:</p>
<p class="arab">
فَإِنَّهُ نِعْمَ السَّلَفُ أَنَا لَكِ
</p>
<p><em>Sesungguhnya sebaik-baik pendahulu (salaf ) bagimu adalah aku.</em> [2]</p>
<p>Dan diriwayatkan dari beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, bahwa beliau berkata kepada putri beliau, Zainab, ketika wafat:</p>
<p class="arab">
الْحَقِيْ بِسَلَفِنَا الصَالحِ ِعُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنِ
</p>
<p><em>Susullah salaf sholih (pendahulu  kita  yang sholeh) kita Utsman bin Madz&#8217;un.</em> [3]<br />
Adapun secara istilah, maka dia adalah sifat pasti yang khusus untuk para sahabat dan yang selain mereka diikutsertakan karena mengikuti para sahabat tersebut.</p>
<p>Al Qalsyaany berkata dalam <em>Tahrirul Maqaalah min Syarhir Risaalah</em> (q 36): <em>As Salaf Ash Sholih</em> adalah generasi pertama yang mendalam ilmunya lagi mengikuti petunjuk Rasulullah dan menjaga sunnahnya. Allah ta&#8217;ala telah memilih mereka untuk menegakkan agama-Nya dan meridhoi mereka sebagai imam-imam umat. Mereka telah benar-benar berjihad di jalan Allah ta&#8217;ala dan menghabiskan umurnya untuk memberikan nasihat dan manfaat kepada umat, serta mengorbankan dirinya untuk mencari keridhoan-Nya.</p>
<p>Sungguh Allah ta&#8217;ala telah memuji mereka dalam kitab-Nya dengan firman-Nya:</p>
<p class="arab">
مُّحَمَّدُ رَّسُولُ اللهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّآءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ
</p>
<p><em>Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.</em> (Qs. Al fath [48]: 29)</p>
<p>Dan  firman Allah,</p>
<p class="arab">
لِلْفُقَرَآءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّنَ اللهِ وَرِضْوَانًا وَيَنصُرُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ
</p>
<p><em>(Juga) bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-(Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.</em> (Qs. Al Hasr [59]: 8)</p>
<p>Di dalam ayat ini, Allah ta&#8217;ala menyebut kaum Muhajirin dan Anshor kemudian memuji <em>ittiba&#8217;</em> (sikap ikut) kepada mereka dan meridhoi hal tersebut demikian juga orang yang menyusul setelah mereka dan Allah ta&#8217;ala mengancam dengan adzab orang yang menyelisihi mereka dan mengikuti jalan selain jalan mereka, maka Allah ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p class="arab">
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَاتَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيرًا
</p>
<p><em>Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu&#8217;min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali.</em> (Qs. An Nisa&#8217; [4]: 115)</p>
<p>Maka merupakan suatu kewajiban mengikuti mereka pada hal-hal yang telah mereka nukilkan dan mencontoh jejak mereka pada hal-hal yang telah mereka amalkan serta memohonkan ampunan bagi mereka.</p>
<p>Allah ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p class="arab">
وَالَّذِينَ جَآءُو مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ وَلاَتَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
</p>
<p><em>Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: &#8220;Ya Rabb kami, beri ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyanyang.&#8221;</em> (Qs. Al Hasr  [59]: 10)</p>
<p>Istilah ini pun diakui oleh ahli kalam pada zaman dahulu dan mutaakhirin  (zaman sekarang -ed).  Al Ghozali berkata dalam kitab <em>Iljaamul Awaam An Ilmil Kalaam</em> hal 62 ketika mendefinisikan kata As Salaf: &#8220;Saya maksudkan  adalah madzhab sahabat dan tabiin.&#8221;</p>
<p>Al Baijuuri  berkata dalam kitab <em>Syarah Jauharu At Tauhid</em> hal. 111: &#8220;Yang dimaksud dengan salaf adalah orang yang terdahulu, yaitu para Nabi, sahabat, tabiin dan tabiit-tabiin.&#8221;</p>
<p>Istilah inipun telah dipakai oleh para ulama pada generasi-generasi yang utama untuk menunjukkan masa sahabat dan manhaj mereka, diantaranya:</p>
<p>1. Imam Bukhari berkata (6/66- <em>Fathul Bari</em>): Rasyid bin Saad berkata: &#8220;Dulu para salaf menyukai kuda jantan, karena dia lebih cepat dan lebih kuat.&#8221;</p>
<p>Al Hafidz Ibnu Hajar menafsirkan perkataan Rasyid ini dengan mengatakan: &#8220;Yaitu dari para sahabat dan orang setelah mereka.&#8221;</p>
<p>Saya berkata: Yang dimaksud adalah sahabat karena Rasyid bin Saad adalah seorang tabi&#8217;in maka sudah tentu yang dimaksud di sini adalah sahabat.</p>
<p>2. Imam Bukhari berkata (9/552 – <em>Fathul Bari</em>): Bab As Salaf tidak pernah menyimpan di rumah  atau di perjalanan mereka makanan, daging dan yang lainnya.</p>
<p>Yang dimaksud adalah sahabat.</p>
<p>3. Imam Bukhari berkata (1/342- <em>Fathul Bar</em>i): Dan Azzuhri berkata tentang tulang-tulang bangkai-seperti gajah dan yang sejenisnya- : &#8220;Saya menjumpai orang-orang dari kalangan ulama  salaf bersisir dan berminyak dengannya dan mereka tidak mempersoalkan hal itu.&#8221;</p>
<p>Yang dimaksud adalah sahabat karena Azzuhri adalah seorang tabi&#8217;in.</p>
<p>4. Imam Muslim telah mengeluarkan dalam Muqodimah Shohihnya hal. 16 dari jalan periwayatan Muhammad bin Abdillah, beliau berkata: Aku telah mendengar Ali bin Syaqiiq berkata: Saya telah mendengar Abdullah bin Al Mubarak berkata- di hadapan manusia banyak-: &#8220;Tinggalkanlah hadits Amru bin Tsaabit, karena dia mencela salaf.&#8221;</p>
<p>Yang dimaksud adalah sahabat.</p>
<p>5. Al Auza&#8217;iy berkata: &#8220;Bersabarlah dirimu di atas sunnah, tetaplah berdiri di tempat kaum tersebut berdiri, katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tinggalkan apa yang mereka tinggalkan dan tempuhlah jalannya As Salaf Ash Sholih, karena akan mencukupi kamu apa saja yang mencukupi mereka. [4]</p>
<p>Yang dimaksud adalah sahabat.</p>
<p>Oleh karena itu, kata As Salaf telah mengambil makna istilah ini dan tidak lebih dari itu.</p>
<p>Adapun dari sisi periodisasi (perkembangan zaman), maka dia dipergunakan untuk menunjukkan generasi terbaik dan yang paling benar untuk dicontoh dan diikuti, yaitu tiga generasi pertama yang telah dipersaksikan dari lisan sebaik-baiknya manusia, Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, bahwa mereka memiliki keutamaan dengan sabdanya:</p>
<p class="arab">
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ يَجِيْءُ أَقْوَامٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِيْنَهُ وَ يَمِيْنُهُ شَهَادَتَهُ
</p>
<p><em>Sebaik-baiknya manusia adalah generasiku, kemudian generasi sesudahnya kemudian generasi sesudahnya lagi kemudian datang kaum yang syahadah salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului syahadatnya.</em> [5]</p>
<p>Akan tetapi periodisasi ini kurang sempurna untuk membatasi pengertian <em>salaf</em> ketika kita lihat banyak dari kelompok-kelompok sesat telah muncul pada zaman-zaman tersebut, oleh karena itu keberadaan seseorang pada zaman tersebut tidaklah cukup untuk menghukum keberadaannya di atas manhaj salaf  kalau tidak sesuai dengan para sahabat dalam memahami Al Kitab dan As Sunah. Oleh karena itu para  Ulama mengkaitkan istilah ini dengan <em>As Salaf Ash Sholih</em>.<br />
Dengan ini jelaslah bahwa istilah <em>salaf</em> ketika dipakai tidaklah melihat kepada dahulunya zaman akan tetapi melihat kepada para sahabat nabi dan yang mengikuti mereka dengan baik. Dan di atas tinjauan inilah dipakai istilah <em>salaf</em> yaitu dipakai untuk orang yang menjaga keselamatan aqidah dan manhaj di atas pemahaman Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan para sahabatnya sebelum terjadinya perselisihan dan perpecahan. [6]</p>
<p>Dengan demikian aqidah salaf adalah keyakinan terhadap ajaran agama islam sesuai dengan keyakinan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan para sahabatnya.</p>
<p><strong>Arti Penting Aqidah Salaf</strong></p>
<p>Sudah sepantasnya seorang yang ingin memperjari aqidah salaf mengetahui arti penting (urgensi) aqidah tersebut. Semua ini untuk memberikan gambaran kedudukan aqidah tersebut dan dapat mendorong untuk lebih semangat mempelajarinya. Terlebih-lebih pada masa sekarang ini; dimana banyak kaum muslimin yang melalaikan hal ini dan tenggelam dalam lautan syahwat dan syubhat.</p>
<p>Arti penting mempelajari aqidah salaf terlahir dari arti penting aqidah itu sendiri. Juga kepada kewajiban bersungguh-sungguh bekerja untuk mengembalikan manusia kepada aqidah tersebut. Hal ini karena beberapa hal:</p>
<p>1.    Belajar aqidah salaf termasuk mempelajari ilmu termulia, teragung dan terpenting, karena kemuliaan satu ilmu tergantung dengan dzat yang dipelajari (<em>Al Ma&#8217;lum</em>) dan Allah adalah Dzat yang maha agung dan maha mulia. Mengenal Allah merupakan dasar terpenting semua ilmu. Oleh karena itu imam Abu hanifah menamakan ilmu aqidah ini sebagai <em>Fiqhul Akbar</em>.</p>
<p>2.    Aqidah salaf adalah wasilah terpenting mencapai keridhoan Allah.</p>
<p>3.    Barisan kaum muslimin dan para da&#8217;inya hanya dapat bersatu diatas aqidah ini. Demikian juga kekuatan mereka, tanpa aqidah ini mereka akan berpecah belah. Hal ini dikarenakan aqidah salaf adalah aqidah Al Quran dan sunah serta aqidah generasi pertama umat ini dari kalangan para sahabat. Sehingga seluruh kesatuan dan persatuan yang tidak berlandaskan aqidah ini hasilnya hanyalah kegagalan dan perpecahan.</p>
<p>4.    Aqidah salaf membuat seorang muslim mengagungkan nash Al Qur&#8217;an dan Sunnah dan melindunginya dari penolakan makna atau bermain-main dalam menafsirkannya sesuai hawa nafsu dan keinginannya.</p>
<p>5.    Aqidah salaf mengikat seorang muslim kepada para salaf dari kalangan sahabat dan yang mengikuti mereka, sehingga menambah kemuliaan, iman dan kehormatannya. Hal ini karena para salaf tersebut adalah para wali Allah dan imam-imam yang bertaqwa. Hal ini seperti disampaikan oleh Ibnu Mas&#8217;ud:</p>
<p class="arab">
إِنَّ اللَّهَ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ فَوَجَدَ قَلْبَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ فَاصْطَفَاهُ لِنَفْسِهِ فَابْتَعَثَهُ بِرِسَالَتِهِ ثُمَّ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ بَعْدَ قَلْبِ مُحَمَّدٍ فَوَجَدَ قُلُوبَ أَصْحَابِهِ خَيْرَ قُلُوب الْعِبَادِ فَجَعَلَهُمْ وُزَرَاءَ نَبِيِّهِ يُقَاتِلُونَ عَلَى دِينِهِ فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ
</p>
<p>Sesungguhnya Allah telah melihat hati para hamba-Nya, dan mendapatkan hati Muhammad sebaik-baiknya hati mereka, lalu memilihnya dan mengutusnya membawa risalah. Kemudian melihat kepada hati para hamba setelah hati Muhammad dan mendapatkan hati para sahabat sebaik-baiknya hati para hamba, lalu menjadikan mereka sebagai pendamping nabi-Nya. Mereka berperang membela agama-Nya, sehingga apa yang dipandang kaum muslimin sebaagi kebaikan maka ia baik disisi Allah dan apa yang dipandang mereka sebagai kejelakan maka ia adlah kejelekan di sisi Allah. [7]</p>
<p>6.   Aqidah salaf memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh yang lainnya, yaitu kejelasannya. Aqidah salaf menjadikan Al Qur&#8217;an dan Sunnah sebagai sumber gambaran dan pemahamannya, jauh dari <em>ta&#8217;wil</em>, <em>ta&#8217;thil</em> dan <em>tasybih</em>. Demikian juga aqidah ini dapat menyelamatkan orang yang berpegang teguh (komitmen) kepadanya dari kerancuan pembicaraan tentang dzat Allah, menemtang nash Al Qur&#8217;an dan Sunnah nabi-Nya. Dari sana aqidah salaf memberikan pemiliknya sikap ridho dan tenang menerima taqdir Allah dan mengagungkan keagungan Allah serta tidak membebani akal untuk berfikir tentang sesuatu di luar kemampuannya, seperti masalah-masalah ghaib. Maka aqidah salaf sangat mudah sekali (dipahami –ed) serta jauh dari kerancuan dan ketidak mampuan memahaminya. [8]</p>
<p><strong>Keistimewaan dan Karakteristik Aqidah salaf</strong></p>
<p>Diantara kekhususan dan keistimewaan aqidah salaf, adalah:</p>
<p>1.    Aqidah salaf bersumber kepada sumber yang asli dan suci yaitu Al Qur&#8217;an dan Sunnah, dan jauh dari hawa nafsu dan syubhat.</p>
<p>2.    Aqidah salaf memberikan ketenangan dan kemantapan jiwa dan menjauhkan pemiliknya dari keraguan dan kerancuan.</p>
<p>3.    Aqidah salaf menjadikan sikap seorang muslim selalu mengagungkan nash-nash Al Qur&#8217;an dan Sunnah, karena ia mengetahui kebenaran dan hak hanya ada padanya. Inilah keselamatan dan keistimewaan yang penting.</p>
<p>4.    Aqidah salaf dapat mewujudkan sifat yang Allah ridhoi dalam firman-Nya:</p>
<p class="arab">
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
</p>
<p><em>Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.</em> (Qs. An Nisaa&#8217; : 65)</p>
<p>5.    Aqidah salaf mengikat seseorang dengan para <em>Salaf  Sholeh</em>.</p>
<p>6.    Aqidah salaf menyatukan barisan kaum muslimin dan persatuannya, karena ini merupakan perwujudan firman Allah:</p>
<p class="arab">
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
</p>
<p><em>Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.</em> (Qs.  Ali Imran: 103)</p>
<p>7.    Aqidah salaf menjadikan orang yang berpegang teguh (komitmen) dengannya selamat dan masuk dalam janji Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mendapatkan pertolongan dan kemenangan disunia dan keselamatan di akherat.</p>
<p>8.    Berpegang teguh kepadanya merupakan sebab terpenting keistiqomahan agama seseorang.</p>
<p>9.    Aqidah salaf memiliki pengaruh besar dalam perbaikan suluk dan akhlak orang yang berpegang teguh (komitmen) dengannya.</p>
<p>10.    Berpegang teguh dan mengamalkan aqidah salaf termasuk sebab terpenting yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan memperoleh keridhoannya. [9]</p>
<p>11.    Aqidah salaf adalah aqidah yang konsisten tidak berubah dengan tempat dan zaman.</p>
<p>12.    Aqidah salaf adalah aqidah yang jelas dan mudah, karena diambil dari sumber yang suci jauh dari noda syubhat dan hawa nafsu dan bersih dari <em>ta&#8217;wil-ta&#8217;wil</em>.</p>
<p><strong>Arti Penting Kitab Al &#8216;Aqidah Al Wasitiyah Dalam Mempelajari Aqidah Salaf</strong></p>
<p>Kitab ini telah mendapatkan pujian dan penerimaan dari para ulama dan penuntut ilmu baik terdahulu maupun sekarang. Kitab yang dikarang Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah ini sudah tidak asing lagi bagi mereka, karena kedudukan dan arti pentingnya dalam menjelaskan aqidah Ahlu Sunnah wal Jama&#8217;ah.</p>
<p>Di antara arti pentingnya adalah:</p>
<p>1. Kitab ini telah diakui sangat bermanfaat dalam menjelaskan aqidah salaf walaupun dengan lafadz yang ringkas dan ibarat yang mudah.</p>
<p>2. Kandungan Aqidah Wasitiyah ini seluruhnya bersandarkan kepada Al Qur&#8217;an, Sunnah dan ijma&#8217; salaf umat ini dan para imamnya. Ini ada pada lafadz dan maknanya. Hal ini dijelaskan beliau dalam pernyataannya dalam dialog yang terjadi dalam aqidah ini:</p>
<p><em>Saya dalam aqidah ini sangat memperhatikan petunjuk Al Quran dan Sunnah.</em> [10]</p>
<p>Dan menyatakan:</p>
<p><em>Semua lafadz yang saya sebutkan (dalam aqidah ini), mesti saya sebutkan juga dengannya ayat atau hadits atau ijma&#8217; salaf.</em> [11]</p>
<p>3. Isi kandungan kitab ini adalah hasil riset penelitian Syeikhul Islam terhadap perkataan dan pendapat para salaf dalam pembahasan nama dan sifat Allah, hari akhir, iman, takdir, sahabat dan lain-lainnya dari permasalahan ushul dan i&#8217;tikad. Ini tampak dalam pernyataan beliau:</p>
<p><em>Tidaklah saya masukkan dalam kitab ini kecuali aqidah seluruh salaf sholeh.</em> [12]</p>
<p>4.    Pengarang kitab ini (Syeikhul Islam) telah mengerahkan kemampuan dan kesempatannya untuk menjelaskan sejelas-jelasnya jalan firqatun najiyah dalam aqidah, sehingga beliau berkata:</p>
<p><em>Saya telah teliti secara perlahan seluruh orang yang menyelisihi saya pada satu hal dari aqidah ini selama tiga tahun. Jika ada satu huruf dari seorang yang termasuk tiga generasi mulia yang menyelisihi apa yang telah saya sampaikan, maka saya akan rujuk dari hal itu.</em> [13]</p>
<p>5.    Kitab aqidah ini walaupun sangat ringkas tapi telah mencakup hampir semua permasalahan i&#8217;tikad dan ushul iman. [14]</p>
<p>Demikian, kitab ini telah meraih penerimaan para ulama, sehingga Al Imam Adz Dzahabi menyatakan:</p>
<p><em>Telah disepakati kitab ini merupakan i&#8217;tikad salafi yang bagus.</em> [15]</p>
<p>Juga Ibnu Rajab menyatakan:</p>
<p><em>Telah disepakati, inilah I&#8217;tikad sunni salafi.</em> [16]</p>
<p>Demikian juga Syeikh Abdurrahman As Sa&#8217;diy menyatakan:</p>
<p><em>Kitab ini dengan ringkas dan jelasnya telah mencakup seluruh i&#8217;tikad yang wajib diyakini dalam ushul iman dan aqidah yang shohihah.</em> [17]</p>
<p>Syeikh Zaid bin Abdilaziz bin Fayyaadh menyatakan:</p>
<p><em>Sesungguhnya kitab Al Aqidah Al Wasitiyah karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah walaupun kecil dan ringkas namun sangat bermanfaat dan besar faedahnya. Beliau dalam kitab ini telah menjelaskan madzhab salaf dalam aqidah yang selamat dari noda-noda kebidahan dan pemikiran ahli kalam yang sesat.</em> [18]</p>
<p><strong>Syarah dan Ta&#8217;liq Kitab Al Aqidah Al Wasithiyah</strong></p>
<p>Oleh karena itulah para ulama dan penuntut ilmu memberikan perhatian serius terhadap kitab ini baik dalam pengajaran atau karya tulis mereka. Mereka menulis <em>syarah</em> dan ta&#8217;liq (komentar penjelas) terhadap kitab ini.</p>
<p>Diantara hasil karya mereka yang berkenaan dengan kitab <em>Al Aqidah Al Wasitiyah</em> adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li><em>At Tambihatul Lathifah fi Maa Ihtawat &#8216;alaihi Al Wasithiyah minal Mabaahits Al Munifah</em> karya Syeikh Abdurrahman bin Naashir As Sa&#8217;diy. Kitab ini sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul <em>Syarah Aqidah Al Wasitiyah</em> oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawaz, diterbitkan oleh Darul Haq, Jakarta.</li>
<li><em>Al Aqidah Al Wasithiyah</em> yang dita&#8217;liq oleh Syeikh Muhammad bin Abdil Aziz bin Maani&#8217;, ini merupakan komentar singkat beliau, diterbitkan di percetakan Saad Ar Rasyiid di Riyadh.</li>
<li> <em>Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah</em> karya Syeikh Muhammad Kholil Haraas, kitab ini ditahqiq oleh Alwiy bin Abdil Qadir As Saqqaaf, diterbitkan oleh penerbit Darul Hijroh, Riyadh, KSA. Sebelum beliau kitab ini telah diteliti oleh Syeikh Abdur Razaaq &#8216;Afifiy dan dicetak oleh Al Jami&#8217;ah Al Islamiyah (Universitas Islam Madinah) dalam 176 halaman. Kemudian dicetak lagi dengan pembenahan dan komentar Syeikh Isma&#8217;il Al Anshoriy, dicetak di Riasah Al Amaah liidaratil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta&#8217; wad Dakwah wal Irsyaad dalam 187 halaman pada tahun 1403 H.<br />
Syarah ini memiliki keistimewaan dalam syarah yang tidak terlalu panjang, namun hampir semua ibarat Syeikhil Islam telah tersyarah kata perkata.</li>
<li><em>At Tambihatus Sunniyah &#8216;Alal Aqidah Al Wasithiyah</em> karya Syeikh Abdulaziz bin Naashir Ar Rosiid. Ini adalah syarah yang cukup panjang lebar dalam 388 halaman dan diterbitkan Dar Ar Rasyid.</li>
<li><em>Al Kawaasyif Al jaliyah &#8216;An Ma&#8217;aaniy Al Wasithiyah</em> karya Syeikh Abdul Aziz bin Muhammad Ali Salman. Dicetak beberapa kali dan dibagikan cuma-cuma. Akhir cetakan adalah cetakan ke-17 tahun 1410 dalam 807 halaman.</li>
<li><em>Al Asilah wal Ajwibah Al Ushuliyah &#8216;Alal Aqidah Al Wasithiyah</em> karya Syeikh Abdul Aziz Ali Salman. Berisi 340 halaman dan dibagikan cuma-cuma.</li>
<li><em> Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah</em> karya Syeikh Sholih bin Fauzaan Ali Fauzan. Beliau salah seorang anggota majlis ulama besar Saudi Arabia.  Ini adalah syarah ringkas dan mudah dalam 222 halaman. Beliau banyak bersandar dalam syarah ini kepada kitab <em>At Tambihatus Sunniyah &#8216;Alal Aqidah Al Wasithiyah</em> karya Syeikh Abdul Aziz bin Naashir Ar Rosiid dan <em>Ar Roudhatun Nadiyah Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah</em> karya Zaid bin Abdil Aziz bin Fayyaadh.</li>
<li><em>At Ta&#8217;liqatul Mufidah &#8216;Alal Aqidah Al Wasithiyah</em> karya Abdullah bin Abdurrohman bin Ali Asy Syariif.</li>
<li> <em>Al Aqidah Al Wasithiyah wa Majlis Al Munadzaroh fiha Baina Syeikhil Islam Ibnu Taimiyah wa &#8216;Ulama Ashrihi</em>, ditahqiq oleh Zuhair Asy Syaawiisy.</li>
<li><em>Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah</em> karya Syeikh Sa&#8217;id bin Ali bin Wahb Al Qohthoniy.</li>
<li><em>Ar Roudhatun Nadiyah Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah</em> karya Zaid bin Abdil Aziz bin Fayyaadh. Kitab yang menjelaskan Aqidah Al Wasithiyah dengan panjang lebar sepanjang 516 halaman.</li>
<li><em> Syarah Al Aqidah Al Wasithiyah</em> karya Syeikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ini adalah syarah yang sangat bagus dan indah, sepantasnya dimiliki oleh setiap penuntut ilmu. Dicetak dalam 2 jilid sebanyak 414 halaman di Dar Ibnil Jauziy.</li>
<li><em>Syarah Al Aqidah Al Wasithiyah min Kalami Syeikhil Islam</em> karya Syeikh Kholid bin Abdillah Al Mushlih. Dalam syarah ini beliau mengambil penukilan pernyataan Syeikhul Islam dalam karya-karya tulisnya ditambah sedikit dari pernyataan Ibnul Qayim dalam melengkapi syarahnya. Dicetak dalam 216 halaman di Dar Ibnil Jauziy tahun 1421 H</li>
<li><em>Syarah Aqidah al-Wasithiyah</em> karya Syeikh Sholih bin Abdul Aziz Ali Syeikh</li>
<li><em>Syarah Aqidah al-Wasithiyah</em> karya Syeikh Abdurrahman al-Baraak</li>
<li> <em>At Ta&#8217;liqaat as-Sunniyah &#8216;Alal Aqidah Al Wasithiyah</em> karya Syeikh Faishol bin Abdul Aziz Ali Mubaarak.</li>
<li>Dan lain-lain.</li>
</ol>
<p><strong>Sebab Penamaan Al Aqidah Al Wasitiyah</strong></p>
<p>Kitab <em>Al Aqidah Al Wasitiyah</em> karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah ditulis beliau dengan satu sebab, yaitu permintaan Syeikh Radhiuddin Al Waasithiy. Beliau diminta menulis satu tulisan mengenai aqidah salaf Ahli Sunnah wal Jama&#8217;ah karena banyaknya penyimpangan dan kebodohan kaum muslimin terhadap aqidah yang benar. Hal ini beliau jelaskan dalam pernyataannya:</p>
<p>Seorang qadhi dari wilayah Waasith [19] bernama Radhiuddin Al Waasithiy yang bermadzhab Syafi&#8217;iy datang kepada kami sambil pergi haji. Beliau seorang yang sholeh dan berilmu. Kedatangan beliau kepada kami mengadukan keadaan manusia di negeri tersebut dan di negeri Tatar (di bawah kekuasan bangsa Tatar (Mongol)). Mereka dalam keadaan sangat bodoh dan dzolim sampai-sampai mereka kehilangan agama dan ilmu. Beliau meminta saya menulis aqidah yang dapat dijadikan sandaran (pedoman) dia dan keluarganya. Lalu saya merasa sungkan memenuhinya. Maka saya katakana padanya: <em>&#8220;Sudah banyak para ulama telah menulis kitab aqidah yang beragam, ambillah darinya aqidah para imam sunnah.&#8221;</em> Namun beliau terus meminta kepada saya dan berkata: <em>&#8220;Saya hanya menginginkan aqidah yang engkau tulis.&#8221;</em> Kemudian saya menuliskan untuknya aqidah ini dalam keadaan duduk setelah Ashar. Akhirnya tulisan aqidah ini banyak tersebar di kota Mesir, Iraq dan lainnya. [20]</p>
<p>Karena itulah aqidah ini dinamakan <em>Al Aqidah Al Wasithiyah</em>. Demikian juga aqidah ini merupakan aqidah yang tengah-tengah yang adil sebagaimana Ahlus Sunnah tengah-tengah di antara kelompok islam yang ada. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan:</p>
<p><em>Bahkan mereka –yaitu Ahlus sunnah wal Jama&#8217;ah- wasath (tengah-tengah) di antara kelompok (firqoh) umat islam, sebagaimana umat islam adalah umat tengah-tengah di antara umat yang ada. Mereka (ahlu sunnah) bersikap adil (tengah-tengah) dalam pembahasan sifat Allah diantara ahlu ta&#8217;thil [21] Jahmiyah [22] dan ahlu Tasybih [23] Al Musyabihah [24]. Demikian juga bersikap adil (tengah-tengah) dalam masalah perbuatan Allah, di antara Al Jabariyah dan Al Qadariyah&#8230;</em> [25]</p>
<p>Sehingga benar-benar wasithiyah yang <em>wasath</em> (yang adil tengah-tengah).</p>
<p><strong>Footnotes:</strong></p>
<p>[1] <em>Al-Wajiz fi Aqidah as-Salaf</em> hal. 20</p>
<p>[2] HSR Muslim No. 2450</p>
<p>[3] HSR Ahmad (1/237-238) dan Ibnu Saad dalam <em>Thobaqaat</em> (8/37) dan dishohihkan Ahmad Syakir dalam <em>Syarah Musnad</em> No. 3103, akan tetapi dimasukkan oleh Al Albany dalam <em>Silsilah Dhoifah</em> No. 1715</p>
<p>[4] Dikeluarkan oleh Al Aajury dalam <em>Asy Syari&#8217;at</em> hal.57</p>
<p>[5] Dan dia adalah hadits mutawatir.</p>
<p>[6] Lihat <em>Limaaza Ikhtartu Manhaj as-Salafi</em>.</p>
<p>[7] Diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya 1/379  dan dishohihkan sanadnya oleh Syeikh Ahmad Syaakir no. 3600. Syeikh Abu Usamah Saliim bin &#8216;ied Al Hilaliy: &#8220;Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya 3/179, Ath Thoyaalisiy dalam musnadnya hal 23 dan Al Khothib Al baghdadiy dalam <em>Al Faqiih wal Mutafaqqih</em> 1/166 secara <em>mauquf</em> dengan sanad hasan.&#8221; (diambil dari kitab <em>Limadza Ikhtartu Al manhaj As Salafi</em> (edisi Bahasa Arab) karya Saalim bin I&#8217;ed Al Hilalie, cetakan Markaz Al Albani hal 88</p>
<p>[8] Dari kata pengantar Syeikh &#8216;Alwi Abdil Qadiir As Saqaf pada kitab <em>Syarah Al Aqidah Al Wasitiyah</em> karya Muhammad Kholil Al Haras, tahqieq &#8216;Alwi Abdil Qadiir As Saqaf, cetakan ketiga, tahun 1415H, Dar Al Hijroh, Riyaadh. hal 6-7 dengan pengurangan.</p>
<p>[9] Keistimewaan ini teringkas dalam <em>Mudzakirot  Manhaj As Salaf</em> hasil ceramah Syeikh Abdullah Al Ubailaan. Hal 5-6.</p>
<p>[10] <em>Majmu&#8217; Fatawa</em> 3/165</p>
<p>[11] ibid 3/189</p>
<p>[12] ibid 3/169</p>
<p>[13] ibid</p>
<p>[14] Hal ini diambil dari <em>Syarah Al Aqidah Al Wasitiyah</em> yang disusun Syeikh Kholid bin Abdillah Al Mushlih, cetakan pertama tahun 1421 H, Dar Ibnu Al Jauzie, Al Dammaam,  hal 5-6.</p>
<p>[15] <em>Al &#8216;Uqud Ad Duriyah</em> hal 212</p>
<p>[16] <em>Adz Dzail &#8216;ala Thobaqatul Hanabilah</em> 2/396</p>
<p>[17] <em>At Tambihat Al Lathifah</em> hal 6</p>
<p>[18] <em>Ar Roudhatun Nadiyah Syarah Al Aqidah Al Wasitiyah</em> karya Zaid bin Abdul Aziz Al Fayaadh, cetakan ketiga tahun 1414 H. Dar Al Wathon, Riyaadh. hal 3.</p>
<p>[19] <em>Waasith</em> adalah satu wilayah yang dibangun Al Hajjaaj bin Yusuf Ats Tsaqafiy seorang panglima kholifah Abdil Malik bin Marwan. Wilayah ini terletak di bagian selatan negeri Iraq di antara kota Kufah dan Bashroh. Wilayah ini menjadi tengah-tengah di antara dua kota ini. Karena inilah dinamakan Waasith. Lihat kitab <em>Tarikh Waasith</em> karya Bahsyal hal 22.</p>
<p>[20] <em>Majmu&#8217; Fatawa</em> 3/164</p>
<p>[21] Akan datang penjelasannya.</p>
<p>[22] <em>Jahmiyah</em> adalah sekte (firqoh) yang berkembang pada akhir daulah bani Umayah dan muncul pertama kali di daerah Turmudz. Mereka adalah pengikut Jahm bin Sofwan At Turmudziy yang dibunuh Salam bin Ahwaz Al Maaziniy di Marw. Sekte ini memiliki kesamaan dengan Mu&#8217;tazilah dalam meniadakan sifat-sifat Allah, menolak aqidah bahwa penghuni surga dapat melihat Allah di surga (<em>ru&#8217;yatullah</em>). Dan mereka meyakini Al Qur&#8217;an adalah makhluk. Namun ini lebih parah dari Mu&#8217;tazilah karena memiliki ajaran lain yang berbahaya, diantaranya:</p>
<ul>
<li>Tidak boleh mensifatkan Allah dengan sifat yang dipakai mensifati makhluknya, karena hal itu menunjukkan adanya tasybih (penyerupaan) Allah kepada makhluknya.</li>
<li>Manusia itu <em>majbur</em> (terjajah) dalam amal perbuatannya, ia tidak memiliki kemampuan dan kehendak sedikitpun.</li>
<li>Neraka dan Surga tidak kekal</li>
<li>Iman hanyalah mengenal Allah dan tidak bertingkat-tingkat.</li>
</ul>
<p>Lihat kitab <em>Al Milal wan Nihal</em> karya Asy Syahrostaniy 1/86-88 dan kitab <em>Maqalaat Islamiyin</em> karya Abul Hasan Al Asy&#8217;ariy 1/15 dan catatan kaki pentahqiq kitab <em>Aqidatus Salaf Ashhabil Hadits</em> hal 162 serta catatan kaki pentahqiq <em>Syarah Al Aqidah Al Wasithiyah</em> karya Muhammad Kholil Haraas op.cit hal 185.</p>
<p>[23] Akan datang penjelasannya.</p>
<p>[24] <em>Al Musyabihah</em> atau <em>Mujassimah</em> adalah lawannya Jahmiyah dalam penetapan nama dan sifat Allah. Mereka menyatakan: Allah memiliki tangan seperti tangan makhluk-Nya, memiliki pendengaran seperti pendengaran makhluk-Nya dan memiliki penglihatan seperti penglihatan makhluknya. Mereka inilah kelompok yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya. Lihat catatan kaki pentahqiq <em>Syarh Al Aqidah Al Wasitiyah</em> karya Haraas op.cit hal 185.</p>
<p>[25] <em>Syarah Aqidah Al Wasithiyah</em> karya Syeikh Kholid Al Mushlih op.cit hal 94-96.</p>
<p>-bersambung insya Allah-</p>
<p>***<br />
Penyusun: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/aqidah-wasithiyah-penjelasan-aqidah-islam-bag-1.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengenal Jual Beli Murabahah</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-jual-beli-murabahah.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-jual-beli-murabahah.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2009 08:50:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=86</guid>
		<description><![CDATA[Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syari&#8217;at berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab.  Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari&#8217;at ataukah hanya rekayasa semata.

Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syari&#8217;at berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab.  Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari&#8217;at ataukah hanya rekayasa semata.</p>
<p><span id="more-86"></span></p>
<p>Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut untuk melihat kehalalannya dalam tinjauan fikih islami.</p>
<p>Jual beli Murabahah (<em>Bai&#8217; al-Murabahah</em>) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syari&#8217;at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka [1]</p>
<p><strong>Nama lain Jual Beli Murabahah ini</strong></p>
<p>Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syari&#8217;at ini dikenal dengan nama-nama sebagai berikut:</p>
<ol>
<li> al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira&#8217;</li>
<li>al-Murabahah lil Wa&#8217;id bi Asy-Syira&#8217;</li>
<li>Bai&#8217; al-Muwa&#8217;adah</li>
<li>al-Murabahah al-Mashrafiyah</li>
<li>al-Muwaa&#8217;adah &#8216;Ala al-Murabahah. [2]</li>
</ol>
<p>Sedangkan di negara Indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah Kepada Pemesanan Pembelian (KPP) [3]</p>
<p><strong>Definisi Jual-Beli Murabahah (<em>Deferred Payment Sale</em>)</strong></p>
<p>Kata <em>al-Murabahah</em> diambil dari bahasa Arab dari kata <em>ar-ribhu</em> (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan) [4] Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. [5]  Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Sehingga penjual menyatakan modalnya adalah seratus ribu rupiah dan saya jual kepada kamu dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah.</p>
<p>Syeikh Bakr Abu Zaid menyatakan: (Inilah pengertian yang ada dalam pernyataan mereka: Saya menjual barang ini dengan sistem murabahah… rukun akad ini adalah pengetahuan kedua belah pihak tentang nilai modal pembelian dan nilai keuntungannya, dimana hal itu diketahui kedua belah pihak maka jual belinya shohih dan bila tidak diketahui maka batil. Bentuk jual beli Murabahah seperti ini adalah boleh tanpa ada khilaf diantara ulama, sebagaimana disampaikan ibnu Qudaamah [6], bahkan Ibnu Hubairoh [7] menyampaikan ijma&#8217; dalam hal itu demikian juga al-Kaasaani [8].) [9]</p>
<p>Inilah jual beli Murabahah yang ada dalam kitab-kitab ulama fikih terdahulu. Namun jual beli Murabahah yang sedang marak di masa ini tidaklah demikian bentuknya. Jual beli Murabahah sekarang berlaku di lembaga-lembaga keuangan syari&#8217;at lebih komplek daripada yang berlaku dimasa lalu [10]. Oleh karena itu para ulama kontemporer dan para peneliti ekonomi islam memberikan definisi berbeda sehingga apakah hukumnya sama ataukah berbeda?</p>
<p>Diantara definisi yang disampaikan mereka adalah:</p>
<ol>
<li>Bank melaksanakan realisai permintaan orang yang bertransaksi dengannya dengan dasar pihak pertama (Bank) membeli yang diminta pihak kedua (nasabah) dengan dana yang dibayarkan bank –secara penuh atau sebagian- dan itu dibarengi dengan keterikatan pemohon untuk membeli yang ia pesan tersebut dengan keuntungan yang disepakati didepan (diawal transaksi). [11]</li>
<li>Lembaga keuangan bersepakat dengan nasabah agar lembaga keuangan melakukan pembelian barang baik yang bergerak (dapat dipindah) atau tidak. Kemudian nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut setelah itu dan lembaga keuangan itupun terikat untuk menjualnya kepadanya. Hal itu dengan harga didepan atau dibelakang dan ditentukan nisbat tambahan (profit) padanya atas harga pembeliaun dimuka. [12]</li>
<li>Orang yang ingin membeli barang mengajukan permohonan kepada lembaga keuangan, karena ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kontan nilai barang tersebut dan karena penjual (pemilik barang) tidak menjualnya secara tempo. Kemudian lembaga keuangan membelinya dengan kontan dan menjualnya kepada nasabah (pemohon) dengan tempo yang lebih tinggi. [13]</li>
<li>Ia adalah yang terdiri dari tiga pihak; penjual, pembeli dan bank dengan tinjauan sebagai pedagang perantara antara penjual pertama (pemilik barang) dan pembeli. Bank tidak membeli barang tersebut disini kecuali setelah pembeli menentukan keinginannya dan adanya janji memberi dimuka. [14]</li>
</ol>
<p>Definis-definisi diatas cukup jelas memberikan gambaran jual beli murabahah KPP ini.</p>
<p><strong>Bentuk Gambarannya</strong></p>
<p>Dari definisi diatas dan praktek yang ada di lingkungan lembaga keuangan syariat didunia dapat disimpulkan ada tiga bentuk:</p>
<p>1.    Pelaksanaan janji yang mengikat dengan kesepakatan antara dua pihak sebelum lembaga keuangan menerima barang dan menjadi miliknya dengan menyebutkan nilai keuntungannya dimuka [15]. Hal itu dengan datangnya nasabah kepada lembaga keuangan memohon darinya untuk membeli barang tertentu dengan sifat tertentu. Keduanya bersepakat dengan ketentuan lembaga keuangan terikat untuk membelikan barang dan nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut. Lembaga keuangan terikat harus menjualnya kepada nasabah dengan nilai harga yang telah disepakati keduanya baik nilai ukuran, tempo dan keuntungannya. [16]</p>
<p>2.    Pelaksanaan janji (<em>al-Muwaa&#8217;adah</em>) tidak mengikat pada kedua belah pihak. Hal itu dengan ketentuan nasabah yang ingin membeli barang tertentu, lalu pergi ke lembaga keuangan dan terjadi antara keduanya perjanjian dari nasabah untuk membeli dan dari lembaga keuangan untuk membelinya. Janji ini tidak dianggap kesepakatan sebagaimana juga janji tersebut tidak mengikat pada kedua belah pihak. Bentuk gambaran ini bisa dibagi dalam dua keadaan:</p>
<p>a.    Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka.<br />
b.    Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya. [17]</p>
<p>3.    Pelaksanaan janji mengikat lembaga keuangan tanpa nasabah. Inilah yang diamalkan di bank Faishol al-Islami di Sudan. Hal itu dengan ketentuan akad transaksi mengikat bank dan tidak mengikat nasabah sehingga nasabah memiliki hak Khiyar (memilih) apabila melihat barangnya untuk menyempurnakan transaksi atau menggagalkannya. [18]</p>
<p><strong>Pernyataan para Ulama terdahulu tentang Jenis jual beli ini</strong></p>
<p>Permasalahan jual belia murabahah KPP ini sebenarnya bukanlah perkara kontemporer dan baru (Nawaazil) namun telah dijelaskan para ulama terdahulu. Berikut ini sebagian pernyataan mereka:</p>
<p>Imam As-Syafi&#8217;i menyatakan: Apabila seorang menunjukkan kepada orang lain satu barang seraya berkata: Belilah itu dan saya akan berikan keuntungan padamu sekian. Lalu ia membelinya maka jual belinya boleh dan yang menyatakan: Saya akan memberikan keuntungan kepadamu memiliki hak pilih (<em>khiyaar</em>), apabila ia ingin maka ia akan melakukan jual-beli dan bila tidak maka ia akan tinggalkan. Demikian juga jika ia berkata: &#8216;Belilah untukku barang tersebut&#8217;. Lalu ia mensifatkan jenis barangnya atau &#8216;barang&#8217; jenis apa saja yang kamu sukai dan saya akan memberika keuntungan kepadamu&#8217;, semua ini sama. Diperbolehkan pada yang pertama dan dalam semua yang diberikan ada hak pilih (<em>khiyaar</em>). Sama juga dalam hal ini yang disifatkan apabila menyatakan: Belilah dan aku akan membelinya darimu dengan kontan atau tempo. Jual beli pertamam diperbolehkan dan harus ada hak memilih pada jual beli yang kedua. Apabila keduanya memperbaharui (akadnya) maka boleh dan bila berjual beli dengan itu dengan ketentuan adanya keduanya mengikat diri (dalam jual beli tersebut) maka ia termasuk dalam dua hal:</p>
<p>1.    Berjual beli sebelum penjual memilikinya.<br />
2.    Berada dalam spekulasi (<em>Mukhathorah</em>). [19]</p>
<p>Imam ad-Dardier dalam kitab <em>asy-Syarhu ash-Shaghir</em> 3/129 menyatakan: <em>al-&#8217;Inah</em> adalah jual beli orang yang diminta darinya satu barang untuk dibeli dan (barang tersebut) tidak ada padanya untuk (dijual) kepada orang yang memintanya setelah ia membelinya adalah boleh kecuali yang minta menyatakan: Belilah dengan sepuluh secara kontan dan saya akan ambil dari kamu dengan dua belas secara tempo. Maka ia dilarang padanya karena tuduhan (hutang yang menghasilkan manfaat), karena seakan-akan ia meminjam darinya senilai barang tersebut untuk mengambil darinya setelah jatuh tempo dua belas. [20]</p>
<p>Jelaslah dari sebagian pernyataan ulama fikih terdahulu ini bahwa mereka menyatakan pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan. Demikian juga the Islamic Fiqih Academy (<em>Majma&#8217; al-Fiqih al-Islami</em>) menegaskan bahwa jual beli <em>muwaada&#8217;ah</em> yang ada dari dua pihak dibolehkan dalam jual beli murabahah dengan syarat <em>al-Khiyaar</em> untuk kedua transaktor seluruhnya atau salah satunya. Apa bila tidak ada hak <em>al-Khiyaar</em> di sana maka tidak boleh, karena <em>al-Muwaa&#8217;adah</em> yang mengikat (<em>al-Mulzamah</em>) dalam jual beli <em>al-Murabahah</em> menyerupai jual beli itu sendiri, dimana disyaratkan pada waktu itu penjual telah memiliki barang tersebut hingga tidak ada pelanggaran terhadap larangan nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tentang seorang menjual yang tidak dimilikinya. [21]</p>
<p>Syeikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang jual beli ini menjawab: Apabila barang tidak ada di pemilikan orang yang menghutangkannya atau dalam kepemilikannya namun tidak mampu menyerahkannya maka ia tidak boleh menyempurnakan akad transaksi jual belinya bersama pembeli. Keduanya hanya boleh bersepakat atas harga dan tidak sempurna jual beli diantara keduanya hingga barang tersebut dikepemilikan penjual. [22]</p>
<p><strong>Hukum Bai&#8217; Murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat (<em>Ghairu al-Mulzaam</em>)</strong></p>
<p>Telah lalu bentuk kedua dari murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat ada dua:</p>
<ol>
<li>Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka. Hal ini yang rojih adalah boleh dalam pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi&#8217;iyah. Hal itu karena tidak ada dalam bentuk ini ikatan kewajiban menyempurnakan janji untuk bertransaksi atau penggantian ganti kerugian. Seandainya barang tersebut hilang atau rusak maka nasabah tidak menanggungnya. Sehingga lembaga keuangan tersebut bersepekulasi dalam pembelian barang dan tidak yakin nasabah akan membelinya dengan memberikan keuntungan kepadanya. Seandainya salah satu dari keduanya berpaling dari keinginannya maka tidak ada ikatan kewajiban dan tidak ada satupun akibat yang ditanggungnya. [23]</li>
<li>Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya, maka ini dilarang karena masuk dalam kategori <em>al-&#8217;Inah</em> sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam kitabnya <em>al-Muqaddimah</em> dan inilah yang dirojihkan Syeikh Bakr Abu Zaid. [24]</li>
</ol>
<p><strong>Hukum Ba’i Murabahah dengan pelaksanaan janji yang mengikat</strong></p>
<p>Untuk mengetahui hukum ini maka kami sampaikan beberapa hal yang berhubungan langsung dengannya.</p>
<p><strong>Langkah proses Murabahah KPP bentuk ini</strong></p>
<p>Mu&#8217;amalah jual beli murabahah KPP melalui beberapa langkah tahapan, diantara yang terpenting adalah:</p>
<p>1.    Pengajuan permohonan nasabah untuk pembiayaan pembelian barang.<br />
a.    Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli barang yang diinginkan dengan sifat-sifat yang jelas.<br />
b.    Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli tentang lembaga tertentu dalam pembelian barang tersebut.</p>
<p>2.    Lembaga keuangan mempelajari formulir atau proposal yang diajukan nasabah.<br />
3.    Lembaga keuangan mempelajari barang yang diinginkan.</p>
<p>4.    Mengadakan kesepakatan janji pembelian barang.<br />
a.    Mengadakan perjanjian yang mengikat.<br />
b.    Membayar sejumlah jaminan untuk menunjukkan kesungguhan pelaksanaan janji.<br />
c.    Penentuan nisbat keuntungan dalam masa janji.<br />
d.    Lembaga keuangan mengambil jaminan dari nasabah ada masa janji ini.</p>
<p>5.    Lembaga keuangan mengadakan transaksi dengan penjual barang (pemilik pertama).<br />
6.    Penyerahan dan kepemilikan barang oleh lembaga keuangan.</p>
<p>7.    Transaksi lembaga keuangan dengan nasabah.<br />
a.    Penentuan harga barang.<br />
b.    Penentuan biaya pengeluaran yang memungkinkan untuk dimasukkan kedalam harga.<br />
c.    Penentuan nisbat keuntungan (profit).<br />
d.    Penentuan syarat-syarat pembayaran.<br />
e.    Penentuan jaminan-jaminan yang dituntut.</p>
<p>Demikianlah secara umum langkah proses jual beli Murabahah KPP yang kami ambil secara bebas dari kitab <em>al-&#8217;Uquud al-Maliyah al-Murakkabah</em> hal. 261-162. sedangkan dalam buku <em>Bank Syari&#8217;at dari Teori ke Praktek</em> hal. 107 memberikan skema bai&#8217; Murabahah sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: center;"><img class="aligncenter" title="alurmurabahah" src="http://www.ekonomisyariat.com/gambar/alurmurabahah.jpg" alt="alurmurabahah" width="399" height="230" /></p>
<p><strong>Aqad ganda (Murakkab) dalam Murabahah KPP bentuk ini. [25]</strong></p>
<p>Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli murabahah KPP ini terdiri dari:</p>
<p>1.    Ada tiga pihak yang terkait yaitu:<br />
a.    Pemohon atau pemesan barang dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan.<br />
b.    Penjual barang kepada lembaga keuangan.<br />
c.    Lembaga keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau pemesan barang.</p>
<p>2.    Ada dua akad transaksi yaitu:<br />
a.    Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.<br />
b.    Akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).</p>
<p>3.    Ada tiga janji yaitu:<br />
a.    Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang.<br />
b.    Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membali barang untuk pemohon.<br />
c.    Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.</p>
<p>Dari sini jelaslah bahwa jual beli murabahah KPP ini adalah jenis akad berganda (<em>al-&#8217;Uquud al-Murakkabah</em>) yang tersusun dari dua akad, tiga janji  dan ada tiga pihak. Setelah meneliti muamalah ini dan langkah prosesnya akan tampak jelas ada padanya dua akad transaksi dalam satu akad transaksi, namun kedua akad transaksi ini tidak sempurna prosesnya dalam satu waktu dari sisi kesempurnaan akadnya, karena keduanya adalah dua akad yang tidak diikat oleh satu akad. Bisa saja disimpulkan bahwa dua akad tersebut saling terkait dengan satu sebab yaitu janji yang mengikat dari kedua belah pihak yaitu lembaga keuangan dengan nasabahnya.</p>
<p>Berdasarkan hal ini maka jual beli ini menyerupai pensyaratan akad dalam satu transaksi dari sisi yang mengikat sehingga dapat dinyatakan dengan uangkapan: Belkan untuk saya barang dan saya akan berikan untung kamu dengan sekian.</p>
<p>Hal ini karena barang pada akad pertama tidak dimiliki oleh lembaga keuangan, namun akan dibeli dengan dasar janji mengikat untuk membelinya. Dengan melihat kepada muamalah ini dari seluruh tahapannya dan kewajiban-kewajiban yang ada padanya jelaslah bahwa ini adalah <em>Mu&#8217;amalah Murakkabah</em> secara umum dan juga secara khusus dalam tinjauan kewajiban yang ada dalam muamalah ini. Berbeda dengan Murabahah yang tidak terdapat janji yang mengikat (<em>Ghairu al-Mulzaam</em>) yang merupakan akad yang tidak saling terikat, sehingga jelas hukumnya berbeda.</p>
<p><strong>Hukumnya</strong></p>
<p>Yang rojih dalam masalah ini adalah tidak boleh dengan beberapa argumen di antaranya:</p>
<p>a.    Kewajiban mengikat dalam janji pembelian sebelum kepemilikan penjual barang tersebut masuk dalam larangan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menjual barang yang belum dimiliki. Kesepakatan tersebut pada hakekatnya adalah akad dan bila kesepakatan tersebut diberlakukan maka ini adalah akad batil yang dilarang, karena lembaga keuangan ketika itu menjual kepada nasabah sesuatu yang belum dimilikinya.</p>
<p>b.    Muamalah seperti ini termasuk <em>al-Hielah</em> (rekayasa) atas hutang dengan bunga, karena hakekat transaksi adalah jual uang dengan uang lebih besar darinya secara tempu dengan adanya barang penghalal diantara keduanya.</p>
<p>c.    Murabahah jenis ini masuk dalam larangan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam hadits yang berbunyi:</p>
<p class="arab">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ</p>
<p><em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli</em> (HR at-Tirmidzi dan dishohihkan al-Albani dalam <em>Irwa&#8217; al-Gholil</em> 5/149)</p>
<p><em>Al-Muwaa&#8217;adah</em> apabila mengikat kedua belah pihak maka menjadi aqad (transaksi) setelah sebelumnya hanya janji, sehingga ada disana dua akad dalam satu jual beli. [26]</p>
<p><strong>Ketentuan diperbolehkannya</strong></p>
<p>Syeikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid menjelaskan ketentuan diperbolehkannya jual beli murabahah KPP ini dengan menyatakan bahwa jual beli <em>Muwaa&#8217;adah</em> diperbolehkan dengan tiga hal:</p>
<ol>
<li>Tidak terdapat kewajiban mengikat untuk menyempurnakan transaksi baik secara tulisan ataupun lisan sebelum mendapatkan barang dengan kepemilikan dan serah terima.</li>
<li>Tidak ada kewajiban menanggung kehilangan dan kerusakan barang dari salah satu dari dua belah pihak baik nasabah atau lembaga keuangan, namun tetap kembali menjadi tanggung jawab lembaga keuangan.</li>
<li>Tidak terjadi transaksi jual beli kecuali setelah terjadi serah terima barang kepada lembaga keuangan dan sudah menjadi miliknya. [27]</li>
</ol>
<p>Demikianlah hukum jual beli ini menurut pendapat ulama syari&#8217;at, mudah-mudahan dapat memperjelas permasalahan ini. <em>Wabillahi Taufiq.</em></p>
<p><em>***</em></p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
<p><strong>Footnotes:</strong></p>
<p>[1] Lihat <em>al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiiq</em>, Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar hal. 307.</p>
<p>[2] Kelima nama ini disebutkan dalam <em>al-&#8217;Uquud al-Maliyah al-Murakkabah</em> hal 260-261.</p>
<p>[3] Lihat <em>Bank Syari&#8217;ah dari Teori ke Praktek</em>, Muhammad Syafi&#8217;I Antonio, hal 103.</p>
<p>[4] Lihat <em>al-Qaamus al-Muhith</em> hal. 279.</p>
<p>[5] <em>Al-&#8217;Uquud al-Murakkabah</em> hal 257.</p>
<p>[6] <em>Al-Mughni</em> 4/259</p>
<p>[7] <em>Al-Ifashoh</em> 2/350 dinukil dari <em>Fiqhu an-Nawaazil</em>, Bakr bin Abdillah Abu Zaid 2/64.</p>
<p>[8] <em>Bada&#8217;i ash-Shanaa&#8217;i</em> 7/92</p>
<p>[9] <em>Fiqhu an-Nawaazil</em>, Bakr bin Abdillah Abu Zaid 2/64.</p>
<p>[10] Penulis pernah melakukan dialog tentang hal ini dengan dua orang pegawai salah satu lembaga keuangan syari&#8217;at di kediaman penulis pada hari Kamis tanggal 3 april 2008 M ba&#8217;da Ashar.</p>
<p>[11] <em>Bai&#8217; al-Murabahah lil Aamir bi asy-Syira&#8217;</em> karya Saami Hamud dalam kumpulan Majalah Majma&#8217; al-Fiqh al-Islami edisi kelima (2/1092) dinukil dari al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah hal. 257.</p>
<p>[12] Lihat <em>Bai&#8217; al-Murabahah Kamaa Tajriha al-Bunuuk al-Islamiyah</em> Muhammad al-Asyqar hal. 6-7 dinukil dari al-&#8217;Uquud al-maaliyah al-Murakabah hal. 257.</p>
<p>[13] <em>al-&#8217;Uquud al-Maliyah al-Murakkabah</em> hal 258.</p>
<p>[14] Ibid</p>
<p>[15] <em>Fikih Nawazil</em> 2/90.</p>
<p>[16] <em>al-&#8217;Uquud al-Maliyah al-Murakkabah</em> hal 259.</p>
<p>[17] Lihat <em>Fikih Nawazil</em> 2/90 dan al-&#8217;Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 259.</p>
<p>[18] Lihat <em>al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiiq</em> hal. 308.</p>
<p>[19] Lihat <em>al-Umm</em> dan ini kami nukil dari <em>Fikih Nawazil</em> 2/88-89.</p>
<p>[20] Dinukil dari <em>Fikih Nawazil</em> 2/88.</p>
<p>[21] Lihat <em>al-&#8217;Uquud al-Maliyah al-Murakkabah</em> hal. 267.</p>
<p>[22] Majalah <em>al-Jami&#8217;ah al-Islamiyah</em> edisi satu tahun kelima Rajab 1392 hal 118 dinukil dari <em>al-Bunuuk al-Islamiyah</em> hal. 308.</p>
<p>[23] Lihat <em>Fikih Nawazil</em> 2/90.</p>
<p>[24] ibid</p>
<p>[25] Lihat <em>al-&#8217;Uquud al-Maliyah al-Murakkabah</em> hal. 265-266</p>
<p>[26] Untuk lebih lengkapnya silahkan merujuk pada kitab <em>al-&#8217;Uqud al-Maaliyah al-Murakkabah</em> hal 267-284 dan Fikih Nawazil 2/ 83-96.</p>
<p>[27] <em>Fikih Nawazil</em> 2/97 dengan sedikit perubahan.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<ol>
<li><em>al-&#8217;Uqud al-Maaliyah al-Murakkabah</em> –dirasah Fiqhiyah Ta&#8217;shiliyah wa Tathbiqiyah-, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdullah al-&#8217;Imraani, cetakan pertama tahun 1427 H, Kunuz Isybiliya`</li>
<li><em>Fiqhu an-Nawaazil</em> –Qadhaya Fiqhiyah al-Mu&#8217;asharah-, DR. Bakr bin ABdillah abu Zaid, cetakan pertama tahun 1416 H, Muassasah ar-Risalah.</li>
<li><em>al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at -Tathbiiq</em>, Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H , Dar al-Wathon.</li>
<li><em>Bank Syariah dari Teori ke Praktek</em>, Muhammad Syafi&#8217;I Antonio, cetakan kesembilan tahun 2005 M, Gema Insani Press.</li>
<li><em>Himpunan Fatwa Dewan Syari&#8217;ah Nasional MUI</em>, edisi revisi tahun 2006 M, cetakan ketiga tahun 1427 H.</li>
<li><em>al-Fiqhu al-Muyassar-Qismu al-Mu&#8217;amalaat</em>- Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, prof. DR. Abdulah bin Muhammad al-Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Al Musa, cetakan pertama tahun 1425 H , Dar al-Wathon.</li>
<li>dll.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-jual-beli-murabahah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Multi Level Marketing: Sebuah Permasalahan Kiwari:</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 07:33:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Nawazil]]></category>
		<category><![CDATA[Multi Level Marketing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=62</guid>
		<description><![CDATA[Seiring kemajuan teknologi beserta pola pikir manusia dan naik turun beserta jatuhnya aqidah dan akhlak mereka, bermunculanlah beragam perkara baru hasil jerih payah usaha manusia, khususnya dalam permasalah bisnis. Semuanya dilakukan untuk memakmurkan diri mereka -demikian anggapan mereka- tentunya dengan berusaha menghipnotis manusia dengan propaganda dan promosi yang sangat menarik dan menggiurkan tanpa memandang dahulu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seiring kemajuan teknologi beserta pola pikir manusia dan naik turun beserta jatuhnya aqidah dan akhlak mereka, bermunculanlah beragam perkara baru hasil jerih payah usaha manusia, khususnya dalam permasalah bisnis. Semuanya dilakukan untuk memakmurkan diri mereka -demikian anggapan mereka- tentunya dengan berusaha menghipnotis manusia dengan propaganda dan promosi yang sangat menarik dan menggiurkan tanpa memandang dahulu bagaimana tinjauan syari&#8217;at Islam yang sangat sempurna ini terhadap jenis perkara tersebut.</p>
<p><span id="more-62"></span></p>
<p>Memang demikianlah kondisi sebagian kaum muslimin -kalau tidak dikatakan kebanyakan mereka- memandang usaha hanya semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin, walaupun itu sangat fantastis dan tampak seperti mimpi. Hal inipun tidak lepas dari berita wahyu yang disampaikan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam sabdanya:</p>
<p class="arab">يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!&#8221;</em> (HR. Bukhari 2059)</p>
<p>Berapa banyak seseorang menzhalimi saudaranya hanya dengan dalih harta, bahkan saling menumpahkan darah diantara mereka. Memang benar pernyataan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam salah satu haditsnya,</p>
<p class="arab">إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.&#8221;</em> (HR. Al Timidzi dalam sunannya kitab <em>Al Zuhd</em>)</p>
<p>Fenomena seperti ini memang merupakan ujian yang sulit bagi kaum muslimin ketika iman dan taqwa semakin menipis, sedangkan ketamakan merupakah salah satu tabiat manusia, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ ؛ لاَبْتَغَى ثَالِثاً , وَلاَ يَمَلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ , وَيَتُوْبُ الله ُعَلَى مَنْ تَابَ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta; pasti ia menginginkan yang ketiga, sedangkan perut anak Adam tidaklah dipenuhi kecuali dengan tanah, dan Allah memberi taubat-Nya kepada yang bertaubat.&#8221;</em> (HR. Bukhari no 6436, Muslim no 1049)</p>
<p>Apalagi di zaman kiwari ini, dimana media komunikasi dan promosi demikian merebak hingga ke pelosok desa terpencil, sehingga bertebaranlah jenis muamalat di masyarakat yang sebelumnya tidak diketahui, diantaranya MLM (Multi Level Marketing). Oleh karena itu, perlu sekali kita merujuk kepada fatwa para ulama seputar permasalalahan yang sekarang sedang semarak ini dengan beragam nama dan teknik pemasaran, walaupun hakikatnya satu yaitu membuat jaringan bisnis dengan membentuk jaringan piramida dengan cara anggota pertama merekrut beberapa anggota baru yang menjadi kakinya (dalam jaringan tersebut) dan kaki-kaki inipun merekrut yang lainnya agar menjadi lapisan di bawahnya dan seterusnya, dengan syarat setiap orang yang ingin mendapat keanggotaan harus mendaftar dengan membayar sejumlah uang.</p>
<p>Sebagian jenis usaha ini menggunakan produk nyata seperti obat-obatan atau kosmetik atau yang lainnya dan sebagian lainnya tidak menggunakan produk, cukup dengan menyetor sejumlah uang, misalnya Rp 3 juta, lalu bila ia dapat merekrut anggota baru, baik langsung atau tidak langsung akan mendapatkan keuntungan uang tertentu, dan sampai batas tertentu akan mendapatkan bonus keuntungan yang sangat menggoda sekali, seperti kendaraan, naik haji, umroh atau wisata ke luar negeri. Sebaliknya, bila tidak mampu merekrut anggota baru maka tidak mendapatkan keuntungan tersebut dan merugi karena uang keanggotaan tersebut hilang bersama waktu yang ditentukan. Yang aneh, para anggota bisnis tersebut tidak berpikir bila perusahaannya suatu saat akan berhenti, dan itu pasti. Lalu bagaimana dengan nasib anggota yang baru masuk menjelang berhentinya perusahaan tersebut?</p>
<p>Nah, ternyata cara muamalah seperti ini tidak hanya ada di negeri ini saja namun juga ada di luar negeri, sebut saja di Timur Tengah atau Amerika atau tempat yang lainnya yang semuanya sama; menjadikan pertambahan pembayaran keanggotaan sebagai tujuan bisnisnya bukan penjualan produk.</p>
<p>Karena banyak pertanyaan disampaikan kepada para ulama seputar permasalan ini dan perlunya merujuk kepada para ulama dalam perkara kontemporer seperti ini, maka perlu disampaikan hakekat hukum syariat dan pandangan para ulama berkenaan dengan permasalahan ini, sehingga jelas dan gamblanglah sikap seorang muslim terhadap muamalah seperti ini.</p>
<p>Syeikh Hasan bin Ali bin Abdilhamid Al Atsari -<em>Hafidzahullah Ta&#8217;ala</em>- berkata seputar permasalahan ini: [1]</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya (termasuk) kewajiban ulama terpercaya dan para penuntut ilmu yang konsisten, adalah mengangkat problematika aktual, atau permasalahan kontemporer, yang masih sulit dipahami oleh sebagian kaum muslimin-atau banyak dari mereka, sehingga Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَ تَكْتُمُونَهُ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): &#8216;Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya&#8230;&#8217; &#8220;</em> (Qs. Ali Imran: 187)</p>
<p>Sungguh telah banyak datang soal dan pertanyaan seputar bisnis perdagangan -yang baru!!-, banyak orang terjerumus ke dalamnya dan yang bertanya hukumnya hanyalah orang-orang shalih; sebagaimana Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.&#8221;</em></p>
<p>Dan sebagaimana Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan[2], apakah dari yang halal atau haram?!&#8221;</em> (HR. Bukhari no.2059 dan no. 2083)</p>
<p>Sesungguhnya kami benar-benar memuji Allah Ta&#8217;ala atas datangnya pertanyaan-pertanyaan semacam ini di zaman sesulit ini, karena hal ini menunjukkan -<em>walhamdulillah</em>- adanya benih-benih kebaikan dan keimanan yang tertanam kuat di dalam dada banyak orang muslim yang masih ragu -betapapun banyaknya propaganda/penggiur dan penyamaran- terhadap muamalah ini!!</p>
<p>Seandainya setiap muslim menjadikan sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> (berikut):</p>
<p class="arab">البِرُّ حُسْنُ الخُلُقِ, وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ, وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Kebaikan adalah bagusnya budi pekerti, dan (perbuatan) dosa adalah segala sesuatu yang tertanam di dadamu, sedangkan kamu merasa tidak suka jika ada orang lain yang mengetahuinya.&#8221;</em> (HR. Muslim no. 2553)</p>
<p>Sebagai standar acuannya (dalam bermuamalah) dan sebagai pelita hidupnya, tentulah tidak akan pernah terjerumus seorangpun -dari mereka- ke dalam lingkaran besar kebingungan dan kerancuan; dengan mengatasnamakan label Al Din (agama), syari&#8217;at, dan label halal!!<em> La Haula Wala Quwata Illa Billah</em> (Dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Agung).</p>
<p>Kesimpulan bisnis perdagangan -yang baru ini!- terwujud dengan keikutsertaan anggotanya dalam aturan pemasaran (marketing) berbentuk jaringan piramid, yaitu setiap anggotanya merekrut dua anggota baru lainnya, dan setiap orang dari anggota baru tersebut merekrut dua anggota baru lagi&#8230; demikian seterusnya!!</p>
<p>Keanggotaan tersebut dilakukan dengan cara pembayaran yang dilakukan oleh seorang yang ingin menjadi anggota -dan ini harus dilakukan!- sebagai tanda pembelian produk abstrak (yang tidak ada kenyataan wujudnya)! Agar dia dapat masuk dalam program bisnis ini!! Sebagai imbalan dari bisnis ini, apabila dia berhasil merekrut sembilan anggota baru lainnya; dia akan mulai mendapatkan keuntungan-keuntungan yang diberikan oleh perusahaan induk!!</p>
<p>Sedangkan untuk kontinuitas/kelanggengan (!) dalam mendapatkan keuntungan ini (!), (setiap anggota) diharuskan terus memperbaharui pembayaran (!!) sebesar uang pendaftaran ulang sebagai anggota pada setiap tahunnya!!!</p>
<p>Dan semakin meluasnya piramid (!) yang bermula dari keikutsertaannya sebagai anggota dan sebagai distributor, semakin banyak pula jumlah anggotanya, dan semakin lama jangka waktunya, serta semakin besar pula nominal uang keuntungan yang dijanjikan dan diimpi-impikannya!! [3]</p>
<p>Semua ini tidak terjamin keselamatannya -sama sekali-; karena hal ini -seperti yang akan datang penjelasannya- dibangun di atas pembayaran uang kontan yang jelas (diketahui) untuk mendapatkan keuntungan yang jauh lebih banyak; namun tidak ada kejelasannya (tidak diketahui)!!</p>
<p>Dan hal ini mengandung unsur spekulasi yang tidak terselubung lagi! Semoga Allah merahmati seorang Imam besar Al Laits bin Sa&#8217;ad -yang berkata- tentang masalah ini: <em>&#8220;Seandainya orang-orang yang memiliki pemahaman halal dan haram mencermati masalah ini, pastilah mereka tidak akan membolehkannya; karena di dalamnya mengandung unsur spekulasi!&#8221;</em> (HR. Al Bukhari, no.2346)</p>
<p>Demikianlah mutiara ilmu dan hikmah yang perlu kita perhatikan dan pahami.</p>
<p>Inilah penjelasan Syaikh Ali Hasan -<em>hafizhullahu</em>- semoga dapat menggugah kita untuk lebih berhati-hati.</p>
<p><em>Wabillahit Taufiq</em></p>
<p><strong>Footnotes:</strong><br />
[1] Ini semua dari pernyataan beliau dan footnotenya diangkat dari pengantar beliau dalam kitab <em>Ta&#8217;rief &#8216;Uqalaa&#8217; An Naas bi Hukmi Mu&#8217;amalat Biznaas- Wamaa Syabahahaa Fi Al Far&#8217;i aw Al Asaas</em>, cetakan pertama tahun 2003M, penerbit Dar Al Janaan dan Daar Al Atsariyah hal 3-8</p>
<p>[2] Sama saja di dalam kenyataan muamalahnya, atau tidak ada keinginannya (untuk bertanya -pent). Maka (hendaknya) seorang muslim yang bertaqwa bertanya tentang hukum syar&#8217;inya (lebih dahulu) sebelum dia terjerumus ke dalam muamalah ini atau prakteknya.</p>
<p>[3] Maka motivator utama yang mendorong mayoritas anggota (bisnis marketing ini)! -apalagi para distributornya! Atau para pendukungnya!!- adalah janji -atau praduga! dan mimpi-mimpi!!- untuk bisa meraih kekayaan -hanya dalam jangka waktu satu tahun saja-!!</p>
<p>Walaupun (memang) terbukti pada sebagian mereka -dari para perintis (bisnis ini)!- berupa secuil (kekayaan) yang bisa mereka rasakan(!); (Akan tetapi) sesungguhnya hal ini tidak akan dirasakan oleh sebagian besar -dari anggota yang berposisi di tengah atau di akhir dari sistem piramid bisnis tersebut !-, sedangkan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَايُحِبُّ لِنَفْسِهِ</p>
<p><em>Artinya: &#8220;Tidaklah sempurna keimanan seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.&#8221;</em> (Muttafaqun &#8216;alaihi)</p>
<p>Juga sebagai peringatan bahwa bagian singa jantan -dan betina!- (bagian keuntungan terbesar dan dominan) dari uang pendaftaran -seluruhnya- kembali kepada perusahaan induk!!!</p>
<p>Hal itu (terjadi) karena perusahaan mensyaratkan kepada setiap anggota (!) yang membayar (99) dolar -sebagai persyaratan masuk sistem piramid tersebut!!- untuk merekrut 9 orang (lainnya) sebelum perusahaan memberikan uang komisi pertama kalinya yang pernah dijanjikan, yang besarnya adalah 55 dolar.</p>
<p>Ditambah lagi dengan hasil penjualan (produk) kepada 9 orang yang membuat perusahaan itu -dengan keadaan seperti ini- mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, jauh di atas beban biaya produksi -yang diklaim ada wujud produknya-, yang harganya tidak lebih sama sekali dari (24) dolar -sesuai pengakuan sebagian para distributor mereka!!-; yaitu: sama dengan: 9 x 75 = 675 dolar, dikurangi 55 dolar, sehingga sisanya 620 dolar -masih ditambah lagi (75 dolar)-, (dari) uang yang diambil dari anggota pertama tadi -tanpa beban biaya produksi-; yaitu: bahwa anggota yang membawa 9 pendaftar (anggota baru lainnya) (!), dia akan mendapatkan 55 dolar, sedangkan para pemilik/perintis perusahaan tersebut saat itu juga mendapatkan -setelah dikalkulasi!- untung bersih sebanyak 695 dolar.</p>
<p>Dan yang mengherankan (!) bahwa para pemilik perusahaan (Biznas) ini -di dalam situs mereka- mengakui (!) bahwa waktu penyediaan situs khusus bagi para pendaftar baru (!) tidak lebih dari (30) detik saja!!</p>
<p>Maka apakah praktek semacam ini berhak mendapatkan uang sebanyak itu?! Ataukah ia hanya penipuan semata; seperti perkataan orang: &#8220;Merubah bentuk untuk bisa makan!!!&#8221;</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Karakteristik Bank Syariah</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/karakteristik-bank-syariah.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/karakteristik-bank-syariah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2009 17:48:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Nawazil]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=39</guid>
		<description><![CDATA[Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para kolonial. Kesamaan masa antara pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat Islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para kolonial. Kesamaan masa antara pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat Islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba. Demikian juga dibangun untuk menancapkan benih-benih keraguan tentang benar dan cocoknya syari&#8217;at Islam di masa-masa kiwari ini.</p>
<p><span id="more-39"></span></p>
<p>Namun Allah <em>Ta&#8217;ala</em> telah menjamin kebenaran syari&#8217;at-Nya dan memudahkan orang untuk berfikir ulang bahaya riba yang telah menimpa umat manusia dewasa ini. Akhirnya banyak orang yang berfikir untuk membangun bank-bank yang dibangun diatas sistem syari&#8217;at Islam. Tentu saja tantangannya cukup berat karena harus meyakinkan masyarakat bahwa bank tersebut dapat menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Karena itu perbankan syari&#8217;at harus mampu menunaikan hal-hal berikut ini:</p>
<ol>
<li>Bank syari&#8217;at harus mampu menunaikan semua fungsi yang telah dilakukan bank-bank ribawi berupa pembiayaan (<em>Financing</em>), memperlancar dan mempermudah urusan muamalaat, menarik dana-dana tabungan masyarakat, kliring dan transfer, masalah moneter dan sejenisnya dari praktek-praktek perbankan lainnya.</li>
<li>Bank syari&#8217;at harus komitmen dengan hukum-hukum syari&#8217;at disertai kemampuan menunaikan tuntutan zaman dari sisi pengembangan ekonomi dalam semua aspeknya.</li>
<li>Bank syari&#8217;at harus komitmen dengan asas dan prinsip dasar ekonomi yang benar yang sesuai dengan ideologi dan kaedah syari&#8217;at Islam dan jangan sekedar menggunakan dasar-dasar teori ekonomi umum keuangan yang tentunya dibangun diatas dasar mu&#8217;amalah ribawiyah.</li>
</ol>
<p>Tiga perkara ini harus ditunaikan bank syari&#8217;at agar dapat berjalan seiring perkembangan zaman dengan semua fenomena dan problema kontemporernya.</p>
<p><strong>Karekteristik Bank Syari&#8217;at</strong></p>
<p>Lembaga keuangan syari&#8217;at memiliki karekteristik yang membedakannya dari bank-bank ribawi, diantaranya adalah:</p>
<ol>
<li>Lembaga keuangan syariat harus bersih dari semua bentuk riba dan mu&#8217;amalah yang dilarangan syari&#8217;at. Ini menjadi jorgan dan syiar utamanya. Tanpa ini satu lembaga keuangan tidak boleh dinamakan lembaga keuangan syari&#8217;at. DR. Ghorib al-Gamal menyatakan: &#8220;Karekteristik bersih dari riba dalam muamalat perbankan syari&#8217;at adalah karekteristik utamanya dan menjadikan keberadaannya seiring dengan tetanan yang benar untuk masyarakat Islami. (Lembaga keuangan syari&#8217;at) harus mewarnai seluruh aktifitasnya dengan ruh yang kokoh dan motivasi akidah yang menjadikan para praktisinya selalu merasa bahwa aktifitas yang mereka geluti tidak sekdar aktifitas bertujuan merealisasikan keuntungan semata, namun perlu ditambahkan bahwa itu adalah salah satu cara berjihad dalam mengemban beban risalah dan persiapan menyelamatkan umat dari praktek-praktek yang menyelisihi norma dasar Islam. Diatas itu semua para praktisi hendaknya merasa bahwa aktifitasnya tersebut adalah ibadah dan ketakwaan yang akan mendapatkan pahala dari Allah bersama balasan materi duniawi yang didapatkan.&#8221; (Lihat Kitab <em>Al-Mashorif Wa Buyut at-Tamwiel al-Islamiyah</em>, DR. Gharib al-Jamal hal 47)</li>
<li>Mengarahkan segala kemampuan pada pertambahan (<em>at-Tanmiyah</em>) dengan jalan its-titsmar (pengembangan modal) tidak dengan jalan hutang (<em>al-Qardh</em>) yang memberi keuntungan. Lembaga keuangan syari&#8217;at harus dapat mengelola hartanya dengan salah satu dari dua hal berikut yang telah diakui syari&#8217;at:
<ol type="a">
<li>Investasi Pengembangan modal langsung (<em>al-Its-titsmar al-Mubaasyir</em>) dalam pengertian Bank melakukan sendiri pengelolaan harta perniagaan dalam proyek-proyek riil yang menguntungkan.</li>
<li>Investasi modal dengan musyarakah dalam pengertian Bank menanam saham dalam modal sector riil yang menjadikan bank syari&#8217;at tersebut sebagai <em>syariek </em>(sekutu) dalam kepemilikan proyek tersebut dan berperan dalam administrasi, menegemen dan pengawasannya serta menjadi syariek juga dalam semua yang dihasilkan proyek tersebut baik berupa keuntungan atau kerugian dalam prosentase yang telah disepakati diantara para <em>syariek</em>.</li>
</ol>
<p>Karena bank syari&#8217;at dibangun diatas asas dan prinsip Islam, maka seluruh aktifitas mereka tunduk kepada standar halal dan haram yang telah ditentukan syari&#8217;at Islam. Hal ini menuntut lembaga keuangan berbuat beberapa hal berikut:</p>
<ol type="a">
<li>Mengarahkan pengembangan modalnya (<em>investment</em>) dan memusatkannya pada lingkaran produk barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan umum kaum muslimin.</li>
<li>Menjaga jangan sampai produknya terjerumus dalam lingkaran haram.</li>
<li>Menjaga setiap tahapan-tahapan produknya tetap berada dalam lingkaran halal.</li>
<li>Menjaga setiap sebab produknya (sistem operasi dan sejenisnya) bersesuaian dalam lingkaran halal.</li>
<li>Memutuskan dasar kebutuhan masyarakat dan maslahat umum sebelum melihat kepada profit yang akan didapat individunya.</li>
</ol>
<p>[Lihat Kitab <em>Mi'at Su'al wa Mi'at Jawaab Haula al-Bunuk al-Islamiyah </em>hal. 45-46]</li>
<li>Mengikat pengembangan ekonomi dengan pertumbuhan sosial. Lembaga keuangan syari&#8217;at tidak hanya sekedar mengikat pengembangan ekonomi dan pertumbuhan social semata, namun harus menganggap pertumbuhan sosial masyarakat sebagai asas yang tidaklah pengembangan ekonomi memberikan hasilnya tanpa memperhatikan hal ini. Dengan demikian bank syari&#8217;at harus menutupi dua sisi ini dan komitmen terhadap perbaikan masyarakat dan keadilannya. Tidak mengarah seperti bank ribawi yang mengarah kepada proyek-proyek yang memiliki prospek dan menjanjika keuntungan yang lebih banyaj tanpa memperhatikan perkara pertumbuhan sosial kemasyarakatan, karena hal itu adalah kekurangan yang memiliki akibat bahaya dalam masyarakat.</li>
<li>Mengumpulkan harta yang menganggur dan menyerahkannya kepada aktivitas <em>its-titsmaar</em> dan pengelolaan dengan target pembiayaan (<em>tamwiel</em>) proyek-proyek perdagangan, industri dan pertanian, karena kaum muslimin yang tidak ingin menyimpan hartanya di bank-bank ribawiberharap adanya bank syari&#8217;at untuk menyimpan harta mereka disana.</li>
<li>Memudahkan sarana pembayaran dan memperlancar gerakan pertukaran perdagangan langsung (<em>Harakah at-Tabaadul at-Tijaari al-Mubasyir</em>) sedunia Islam dan bekerja sama dalam bidang tersebut dengan seluruh lembaga keuangan syariat dunia agar dapat menunaikan tugasnya dengan sesempurna mungkin.</li>
<li>Menghidupkan tatanan zakat dengan membuat lembaga zakat dalam bank sendiri yang mengumpulkan hasil  zakat  bank tersebut. Lalu menegemen lembaga keuangan sendiri yang mengelola lembag zakat tersebut. Karena lembaga keuangan syari&#8217;at tunduk kepada pengelolaan harat untuk muamalat Islami dan hak-hak wajib pada harta-harta tersebut.</li>
<li>Membangun <em>baitul mal</em> kaum muslimin dan mendirikan lembaga untuk itu yang dikelola langsung manajemennya oleh lembaga keuangan tersebut.</li>
<li>Menanamkan kaedah adil dan kesamaan dalam keberuntungan dan kerugian dan menjauhkan unsur <em>ihtikaar </em>(penimbunan barang agar menaikkan harga) dan meratakan kemaslahatan pada sebanyak mungkin jumlah kaum muslimin setelah sebelumnya kemaslahatan tersebut hanya milik pemilik harta yang besar yang tidak peduli dari jalan mana medapatkannya</li>
</ol>
<p>Demikianlah beberapa karekteristik lembaga keuangan syari&#8217;at yang diharapkan menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Semoga harapan ini direalisasikan dalam bentuk nyata.<em> Wabillahi at-Taufiq.</em></p>
<p>[Makalah ini diadaptasi seluruhnya dari kitab <em>al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiq</em>, Prof.DR. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyaar, cetakan  kedua tahun 1414 H, Dar al-Wathan, Riyadh, KSA hal 91-95]</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/karakteristik-bank-syariah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perbedaan Asuransi Islami Dengan Asuransi Konvensional</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2009 17:34:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Cakrawala Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Ekonomi Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Fikih Nawazil]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=41</guid>
		<description><![CDATA[Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.

Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.</p>
<p><span id="more-41"></span></p>
<p>Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.</p>
<p>Sisem ini sudah berkembang luas dinegara Indonesia secara khusus dan dunia secara umumnya. Sehingga memerlukan penjelasan permasalahan ini dalam tinjauan syari&#8217;at islam.</p>
<p><strong>Asuransi Secara Umum</strong></p>
<p>Kata asuransi ini dalam bahasa inggris disebut <em>Insurance</em> dan dalam bahasa prancis disebut <em>Assurance</em>. Sedangkan dalam bahasa arab disebut <em>at-Ta&#8217;mien</em>. Asuransi ini didefinisikan dalam kamus umum bahasa Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada pihak yang lain, bila terjadi kecelakaan dan sebagainya, sedang pihak yang lain itu akan membayar iuran. [1]</p>
<p>Demikian juga telah didefinisikan dalam perundang-undangan negara Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. [2]</p>
<p>Sedangkan sebagian ulama syari&#8217;at dan ahli fikih memberikan definisi yang beragam, diantaranya:</p>
<p>1. Pendapat pertama, asuransi adalah perjanjian jaminan dari fihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada fihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan. [3]</p>
<p>2. Pendapat kedua, asuransi adalah perjanjian yang mengikat diri penanggung sesuai tuntutan perjanjian untuk membayar kepada pihak tertanggung atau nasabah yang memberikan syarat tanggungan untuk kemaslahatannya sejumlah uang atau upah rutin atau ganti harta lainnya pada waktu terjadinya musibah atau terwujudnya resiko yang telah dijelaskan dalam perjanjian. Hal tersebut diberikan sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan tertanggung kepada penanggung (pihak asuransi). [4]</p>
<p>3. Pendapat ketiga, asuransi adalah pengikatan diri pihak pertama kepada pihak kedua dengan memberikan ganti berupa uang yang diserahkan kepada pihak kedua atau orang yang ditunjuknya ketika terjadi resiko kerugian yang telah dijelaskan dalam akad. Itu sebagai imbalan dari yang diserahkan pihak kedua berupa sejumlah uang tertentu dalam bentuk angsuran atau yang lainnya. [5]</p>
<p>Dari definisi yang beraneka ragam tersebut terdapat kata sepakat dalam beberapa hal berikut ini:</p>
<ul>
<li>Adanya ijab dan qabul dari pihak penanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin</em>) dan tertanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin Lahu</em>).</li>
<li>Adanya obyek yang menjadi arahan asuransi.</li>
<li>Tertanggung menyerahkan kepada penanggung (pengelola asuransi) sejumlah uang baik dengan tunai atau angsuran sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yang dinamakan premi.</li>
<li>Penanggung memberikan ganti kerugian kepada tertanggung apabila terjadi kerusakan seluruhnya atau sebagiannya. Inilah asuransi yang umumnya berlaku dan ini dinamakan asuransi konvensional (<em>al-Ta&#8217;mien al-Tijaari</em>) yang dilarang mayoritas ulama dan peneliti masalah kontemporer dewasa ini. Juga menjadi ketetapan majlis Hai&#8217;ah kibar Ulama (majlis ulama besar Saudi Arabia) no. 55 tanggal 4/4/1397 H dan ketetapan no 9 dari Majlis Majma&#8217; al-Fiqh dibawah Munazhomah al-Mu&#8217;tamar al-Islami (OKI). [6]</li>
</ul>
<p>Demikian juga diharamkan dalam keputusan <em>al-Mu&#8217;tamar al-&#8217;Alami al-Awal lil Iqtishad al-Islami</em> di Makkah tahun 1396H. [7]</p>
<p>Kemudian para ulama memberikan solusi dalam masalah ini dengan merumuskan satu jenis asuransi syari&#8217;at yang didasarkan kepada akad tabarru&#8217;at [8] yang dinamakan <em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni</em> (asuransi ta&#8217;awun) atau <em>at-Ta&#8217;mien at-Tabaaduli</em>.</p>
<p><strong>Pengertian Asuransi Ta&#8217;awun (<em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni</em>)</strong></p>
<p>Para ulama kontemporer mendefinisikan <em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni</em> dengan beberapa definisi, diantaranya:</p>
<p>1. Pendapat pertama, asuransi ta&#8217;awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko bahaya tertentu. Hal itu dengan cara mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang yang tertimpa kerugian diantara mereka. Apabila premi yang terkumpulkan tidak cukup untuk itu, maka anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila lebih dari yang dikeluarkan dari ganti rugi tersebut maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. Setiap anggota dari asuransi ini adalah penanggung dan tertanggung sekaligus. Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya. Akan jelas gambaran jenis asuransi ini adalah seperti bentuk usaha kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan (bisnis) dan tujuannya hanyalah mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya dengan kesepakatan mereka membaginya diantara mereka sesuai dengan tata cara yang dijelaskan. [9]</p>
<p>2. Pendapat kedua, asuransi ta&#8217;awun adalah kerjasama sejumlah orang yang memiliki kesamaan resiko bahaya tertentu untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka dengan cara mengumpulkan sejumlah uang untuk kemudian menunaikan ganti rugi ketika terjadi resiko bahaya yang sudah ditetapkan. [10]</p>
<p>3. Pendapat ketiga, asuransi ta&#8217;awun adalah berkumpulnya sejumlah orang membuat shunduq (tempat mengumpulkan dana) yang mereka danai dengan angsuran tertentu yang dibayar setiap dari mereka. Setiap mereka mengambil dari shunduq tersebut bagian tertentu apabila tertimpa kerugian (bahaya) tertentu.</p>
<p>4. Pendapat keempat, asuransi ta&#8217;awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang menanggung resiko bahaya serupa dan setiap mereka memiliki bagian tertentu yang dikhususkan untuk menunaikan ganti rugi yang pantas bagi yang terkena bahaya. Apabila bagian yang terkumpul (secara syarikat) tersebut melebihi yang harus dikeluarkan sebagai ganti rugi maka anggota memiliki hak untuk meminta kembali. Apabila kurang maka para anggota diminta untuk membayar iuran tambahan untuk menutupi kekurangannya atau dikurangi ganti rugi yang seharusnya sesuai ketidak mampuan tersebut. Anggota asuransi ta&#8217;awun ini tidak berusaha merealisasikan keuntungan namun hanya berusaha mengurangi kerugian yang dihadapi sebagian anggotanya, sehingga mereka melakukan akad transaksi untuk saling membantu menanggung musibah yang menimpa sebagian mereka. [11]</p>
<p>Sehingga dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi ta&#8217;awun adalah bergeraknya sejumlah orang yang masing-masing sepakat untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka sebagai akibat resiko bahaya tertentu dan itu diambil dari kumpulan iuran yang setiap dari mereka telah bersepakat membayarnya. Ini adalah akad tabarru&#8217; yang bertujuan saling membantu dan tidak bertujuan perniagaan dan cari keuntungan. Sebagaimana juga akad ini tidak terkandung riba, spekulasi terlarang, gharar dan perjudian. (tentang gharar, baca juga  artikel <a title="Jual Beli Gharar" href="http://www.ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-jual-beli-gharar.html"><em>Mengenal Jual-Beli Gharar</em></a>)</p>
<p>Gambaran paling gampangnya adalah misalnya ada satu keluarga atau sejumlah orang membuat shunduq lalu mereka menyerahkan sejumlah uang yang nantinya dari kumpulan uang tersebut digunakan untuk ganti rugi kepada anggotanya yang mendapatkan musibah (bahaya). Apabila uang yang terkumpul tersebut tidak menutupinya, maka mereka menutupi kekurangannya. Apabila berlebih setelah penunaian ganti rugi tersebut maka dikembalikan kepada mereka atau dijadikan modal untuk masa yang akan datang. Hal ini mungkin dapat diperluas menjadi satu lembaga atau yayasan yang memiliki petugas yang khusus mengelolanya untuk mendapatkan dan menyimpan uang-uang tersebut serta mengeluarkannya. Lembaga ini boleh juga memiliki pengelola yang merencanakan rencana kerja dan managementnya. Semua pekerja dan petugas berikut pengelolanya mendapatkan gaji tertentu atau mereka melakukannya dengan sukarela. Namun semua harus dibangun untuk tidak cari keuntungan (bisnis) dan seluruh sisinya bertujuan untuk ta&#8217;awun (saling tolong menolong). [12]</p>
<p>Dari sini dapat dijelaskan karekteristik asuransi ta&#8217;awun sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Tujuan dari asuransi ta&#8217;awun adalah murni takaful dan ta&#8217;awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah.</li>
<li>Akad asuransi ta&#8217;awun adalah akad tabarru&#8217;. Hal ini tampak tergambarkan dalam hubungan antara nasabah (anggotanya), dimana bila kurang mereka menambah dan bila lebih mereka punya hak minta dikembalikan sisanya.</li>
<li>Dasar fikroh asuransi ta&#8217;awun ditegakkan pada pembagian kerugian bahaya tertentu atas sejumlah orang, dimana setiap orang memberikan saham dalam membantu menutupi kerugian tersebut diantara mereka. Sehingga orang yang ikut serta dalam asuransi ini saling bertukar dalam menanggung resiko bahaya diantara mereka.</li>
<li>Pada umumnya asuransi ta&#8217;awun ini berkembang pada kelompok yang punya ikatan khusus dan telah lama, seperti kekerabatan atau satu pekerjaan (profesi).</li>
<li>Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya yang ada diambil dari yang ada di shunduq (simpanan) asuransi, apabila tidak mencukupi maka terkadang diminta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. [13]</li>
</ul>
<p><strong>Perbedaan Antara Asuransi Ta&#8217;awun dan Konvensional. [14]</strong></p>
<p>Dari karekteristik diatas dan definisi yang disampaikan para ulama kontemporer tentang asuransi ta&#8217;awun dapat dijelaskan perbedaan antara asuransi ini dengan yang konvensional. Diantaranya:</p>
<p>1. Asuransi ta&#8217;awun termasuk akad tabarru yang bermaksud murni takaful dan ta&#8217;awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah. Sehingga premi dari anggotanya bersifat hibah (<em>tabarru&#8217;</em>). Berbeda dengan asuransi konvensional yang bermaksud mencari keuntungan berdasarkan akad <em>al-Mu&#8217;awwadhoh al-Ihtimaliyah</em> (bisnis oriented yang berspekulasi yang dalam bahasa Prancis <em>contrats aleatoirs</em>).</p>
<p>2. Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya dalam asuransi ta&#8217;awun diambil dari jumlah premi yang ada di shunduq (simpanan) asuransi. Apabila tidak mencukupi maka adakalanya minta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. Sehingga tidak ada keharusan menutupi seluruh kerugian yang ada bila anggota tidak sepakat menutupi seluruhnya. Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung. Hal ini menyebabkan perusahaan asuransi mengikat diri untuk menanggung semua resiko sendiri tanpa adanya bantuan dari nasabah lainnya. Oleh karena itu tujuan akadnya adalah cari keuntungan, namun keuntungannya tidak bias untuk kedua belah pihak. Bahkan apabila perusahaan asuransi tersebut untung maka nasabah (tertanggung) merugi dan bila nasabah (tertanggung) untung maka perusahaan tersebut merugi. Dan ini merupakan memakan harta dengan batil karena berisi keuntungan satu pihak diatas kerugian pihak yang lainnya.</p>
<p>3. Dalam asuransi konvensional bisa jadi perusahaan asuransi tidak mampu membayar ganti rugi kepada nasabahnya apabila melewati batas ukuran yang telah ditetapkan perusahaan untuk dirinya. Sedangkan dalam asuransi ta&#8217;awun, seluruh nasabah tolong menolong dalam menunaikan ganti rugi yang harus dikeluarkan dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan yang ada dari peran para anggotanya.</p>
<p>4. Asuransi ta&#8217;awun tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dari selisih premi yang dibayar dari ganti rugi yang dikeluarkan. Bahkan bila ada selisih (sisa) dari pembayaran klaim maka dikembalikan kepada anggota (tertanggung). Sedangkan sisa dalam perusahaan asuransi konvensional dimiliki perusahaan.</p>
<p>5. Penanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin</em>) dalam asuransi ta&#8217;awun adalah tertanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin Lahu</em>) sendiri. Sedangkan dalam asuransi konvensional, penanggung <em>(al-Mu&#8217;ammin</em>) adalah pihak luar.</p>
<p>6. Premi yang dibayarkan tertanggung dalam asuransi ta&#8217;awun digunakan untuk kebaikan mereka seluruhnya. Karena tujuannya tidak untuk berbisnis dengan usaha tersebut, namun dimaksudkan untuk menutupi ganti kerugian dan biaya operasinal perusahaan saja Sedangkan dalam system konvensional premi tersebut digunakan untuk kemaslahatan perusahaan dan keuntungannya semata Karena tujuannya adalah berbisnis dengan usaha asuransi tersenut untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari pembayaran premi para nasabahnya.</p>
<p>7. Asuransi ta&#8217;awun bebas dari riba, spekulasi dan perjudian serta gharar yang terlarang. Sedangkan asuransi konvensional tidak lepas dari hal-hal tersebut.</p>
<p>8. Dalam asuransi ta&#8217;awun, hubungan antara nasabah dengan perusahaan asuransi ta&#8217;awun ada pada asas berikut ini:</p>
<p>a. Pengelola perusahaan melaksanakan managemen operasional asuransi berupa menyiapkan surat tanda keanggotaan (<em>watsiqah</em>), mengumpulkan premi, mengeluarkan klaim (ganti rugi) dan selainnya dari pengelolaannya dengan mendapatkan gaji tertentu yang jelas. Itu karena mereka menjadi pengelola operasional asuransi dan ditulis secara jelas jumlah fee (gaji) tersebut.</p>
<p>b. Pengelola perusahaan melakukan pengembangan modal yang ada untuk mendapatkan izin membentuk perusahaan dan juga memiliki kebolehan mengembangkan harta asuransi yang diserahkan para nasabahnya. Dengan ketentuan mereka berhak mendapatkan bagian keuntungan dari pengembangan harta asuransi sebagai <em>mudhoorib</em> (pengelola pengembangan modal dengan <em>mudhorabah</em>).</p>
<p>c. Perusahaan memiliki dua hitungan yang terpisah. Pertama untuk pengembangan modal perusahaan dan kedua hitungan harta asuransi dan sisa harta asuransi murni milik nasabah (pembayar premi).</p>
<p>d. Pengelola perusahaan bertanggung jawab apa yang menjadi tanggung jawab <em>al-Mudhoorib</em> dari aktivitas pengelolaan yang berhubungan dengan pengembangan modal sebagai imbalan bagian keuntungan mudhorabah, sebagaimana juga bertanggung jawab pada semua pengeluaran kantor asuransi sebagai imbalan fee (gaji) pengelolaan yang menjadi hak mereka. [15]</p>
<p>Sedangkan hubungan antara nasabah dengan perusahan asuransi dalam asuransi konvensional adalah semua premi yang dibayar nasabah (tertanggung) menjadi harta milik perusahaan yang dicampur dengan modal perusahaan sebagai imbalan pembayaran klaim asuransi. Sehingga tidak ada dua hitungan yang terpisah.</p>
<p>1. Nasabah dalam perusahaan asuransi ta&#8217;awun dianggap anggota syarikat yang memiliki hak terhadap keuntungan yang dihasilkan dari usaha pengembangan modal mereka. Sedangkan dalam asuransi konvensional, para nasabah tidak dianggap syarikat, sehingga tidak berhak sama sekali dari keuntungan pengembangan modal mereka bahkan perusahan sendirilah yang mengambil seluruh keuntungan yang ada.</p>
<p>2. Perusahaan asuransi ta&#8217;awun tidak mengembangkan hartanya pada hal-hal yang diharamkan. Sedangkan asuransi konvensional tidak memperdulikan hal dan haram dalam pengembangan hartanya.</p>
<p>Demikianlah beberapa perbedaan yang ada. Mudah-mudahan semakin memperjelas permasalahan asuransi ta&#8217;awun ini. <em>Wabillahittaufiq</em>.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<ol>
<li><em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta)</li>
<li><em>Al-&#8217;Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah</em>, Dirasat fiqhiyah ta&#8217;shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA</li>
<li><em>al-Fiqhu al-Muyassarah</em>, Qismu al-Mu&#8217;amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA</li>
<li><em>Fiqhu an-Nawaazil</em>, Dirasah Ta&#8217;shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi.</li>
<li>Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du&#8217;aijii berjudul <em>Ru&#8217;yat Syar&#8217;iyah fi Syarikat al-Ta&#8217;miin al Ta&#8217;aawuniyah</em> Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net)</li>
</ol>
<p><strong>Footnotes:</strong></p>
<p>[1] Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S Purwodarminto, cetakan ke-8 tahun 1984, Balai Pustaka, hal 63.<br />
[2] Lihat Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian.<br />
[3] Lihat pembahasan tentang asuransi oleh Ustadz Muslim Atsary pada artikel <a title="Asuransi dalam Islam" href="http://www.ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/menyoal-asuransi-dalam-islam.html"><em>Menyoal Asuransi Dalam Islam</em></a><br />
[4] Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/36.<br />
[5] At-Ta&#8217;mien wa Ahkamuhu oleh al-Tsanayaan hal 40, dinukil dari kitab <em>Al-&#8217;Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah</em>, Dirasat Fiqhiyah Ta&#8217;shiliyah Wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA hal. 288.<br />
[6] Lihat <em>al-Fiqhu al-Muyassarah</em>, Qismu al-Mu&#8217;amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA hal. 255.<br />
[7] <em>Fiqhu an-Nawaazil</em>, Dirasah Ta&#8217;shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi, 3/267.<br />
[8] <em>Akad Tabarru&#8217;</em> adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial, lihat Fatwa Dewan Syari&#8217;ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.<br />
[9] <em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnahu ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/38.<br />
[10] <em>Nidzom at-Ta&#8217;mien</em>, Musthofa al-Zarqa&#8217; hal. 42 dinukil dari kitab <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, Dirasat fiqhiyah ta&#8217;shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal. 289.<br />
[11] <em>Al-Ghoror wa Atsaruhu fi al-&#8217;Uquud</em>, DR. al-Dhoriir, cetakan kedua dari Mathbu&#8217;aat Majmu&#8217;ah Dalah al-Barokah, hlm 638 dinukil dari Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du&#8217;aijii berjudul <em>Ru&#8217;yat Syar&#8217;iyah fi Syarikat al-Ta&#8217;miin al Ta&#8217;aawuniyah</em> Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net )<br />
[12] Lihat tentang hal ini dalam pembahasan <em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni al-Murakkab</em> dalam kitab <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, <em>Dirasat Fiqhiyah Ta&#8217;shiliyah wa Tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal. 291-311.<br />
[13] Kelima karekteristik ini diambil dari kitab <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, <em>Dirasat Fiqhiyah Ta&#8217;shiliyah wa Tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal 290-291<br />
[14] kami ringkas dari dua sumber yaitu Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du&#8217;aijii berjudul <em>Ru&#8217;yat Syar&#8217;iyah fi Syarikat al-Ta&#8217;miin al Ta&#8217;aawuniyah</em> Hal 2-3 dan <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, <em>Dirasat Fiqhiyah Ta&#8217;shiliyah wa Tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal 290-291 serta <em>al-Fiqhu al-Muyassarah</em>, <em>Qismu al-Mu&#8217;amalat</em> Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa hlm 255-256<br />
[15] Sebagaimana menjadi hasil keputusan dari Nadwah (Simposium) al-Barkah ke 12 untuk ekonomi islam, ketetapan dan anjuran Nadwah al-Barkah lil Iqtishad al-Islami hal. 212.</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Serba-Serbi Zakat Mal</title>
		<link>http://ekonomisyariat.com/zakat/serba-serbi-zakat-mal.html</link>
		<comments>http://ekonomisyariat.com/zakat/serba-serbi-zakat-mal.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2009 17:58:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ekonomi Syariat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat Mal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekonomisyariat.com/?p=19</guid>
		<description><![CDATA[Berbagai pertanyaan masuk ke meja redaksi muslim.or.id, berkaitan dengan zakat mal. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M.

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

Islam
Merdeka
Berakal dan baligh
Memiliki nishab

Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berbagai pertanyaan masuk ke meja redaksi <a title="Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah" href="http://muslim.or.id" target="_blank">muslim.or.id</a>, berkaitan dengan zakat mal. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M.</p>
<p><span id="more-19"></span></p>
<p>Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Islam</li>
<li>Merdeka</li>
<li>Berakal dan baligh</li>
<li>Memiliki <em>nishab</em></li>
</ol>
<p>Makna <a title="Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat-mal.html">nishab</a> di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar&#8217;i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,</p>
<p><em>&#8220;Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: &#8216;Yang lebih dari keperluan.&#8217; Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.&#8221;</em> (Qs. Al Baqarah: 219)</p>
<p>Makna <em>al afwu</em> (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.</p>
<p>Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.</p>
<p>2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><em>&#8220;Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).&#8221;</em> (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)</p>
<p>Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.</p>
<p>Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.</p>
<p><strong>Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya</strong></p>
<p>1. Nishab emas</p>
<p>Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.<br />
1 dinar = 4,25 gr emas<br />
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.</p>
<p>Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p><em>&#8220;Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.&#8221;</em> (HR. Abu Daud, Tirmidzi)</p>
<p>Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.</p>
<p>Contoh:<br />
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.</p>
<p>2. Nishab perak</p>
<p>Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti&#8217; 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.</p>
<p>3. Nishab binatang ternak</p>
<p>Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.</p>
<p><em>&#8220;Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor&#8230;&#8221;</em> (HR. Bukhari)</p>
<p>Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:</p>
<p>a. Onta<br />
Nishab onta adalah 5 ekor.<br />
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka 	nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.</p>
<p>b. Sapi<br />
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.</p>
<p>Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="404">
<tbody>
<tr>
<td width="140" valign="top"><strong>Jumlah Sapi</strong></td>
<td width="247" valign="top"><strong>Jumlah yang dikeluarkan</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="140" valign="top">30-39 ekor</td>
<td width="247" valign="top">1 ekor tabi&#8217; atau tabi&#8217;ah</td>
</tr>
<tr>
<td width="140" valign="top">40-59 ekor</td>
<td width="247" valign="top">1 ekor musinah</td>
</tr>
<tr>
<td width="140" valign="top">60 ekor</td>
<td width="247" valign="top">2 ekor   tabi&#8217; atau 2 ekor tabi&#8217;ah</td>
</tr>
<tr>
<td width="140" valign="top">70 ekor</td>
<td width="247" valign="top">1 ekor tabi   dan 1 ekor musinnah</td>
</tr>
<tr>
<td width="140" valign="top">80 ekor</td>
<td width="247" valign="top">2 ekor musinnah</td>
</tr>
<tr>
<td width="140" valign="top">90 ekor</td>
<td width="247" valign="top">3 ekor tabi&#8217;</td>
</tr>
<tr>
<td width="140" valign="top">100 ekor</td>
<td width="247" valign="top">2 ekor   tabi&#8217; dan 1 ekor musinnah</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Keterangan:</p>
<ol>
<li>Tabi&#8217; dan tabi&#8217;ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.</li>
<li>Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.</li>
<li>Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi&#8217; dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.</li>
</ol>
<p>c. Kambing</p>
<p>Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="170" valign="top"><strong>Jumlah Kambing</strong></td>
<td width="236" valign="top"><strong>Jumlah yang dikeluarkan</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="170" valign="top">40 ekor</td>
<td width="236" valign="top">1 ekor kambing</td>
</tr>
<tr>
<td width="170" valign="top">120 ekor</td>
<td width="236" valign="top">2 ekor kambing</td>
</tr>
<tr>
<td width="170" valign="top">201 – 300 ekor</td>
<td width="236" valign="top">3 ekor kambing</td>
</tr>
<tr>
<td width="170" valign="top">&gt; 300 ekor</td>
<td width="236" valign="top">setiap 100, 1 ekor kambing</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>4. Nishab hasil pertanian</p>
<p>Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari&#8217;atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, <em>&#8220;Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.&#8221;</em> (Qs. Al-An&#8217;am: 141)</p>
<p>Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p><em>&#8220;Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.&#8221;</em> (Muttafaqun &#8216;alaihi)</p>
<p>Satu wasaq setara dengan 60 sha&#8217; (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam <em>Fathul Bari</em> 3/364). Sedangkan 1 sha&#8217; setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha&#8217; x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><em>&#8220;Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).&#8221;</em> (HR. Muslim 2/673)</p>
<p>Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg</p>
<p>5. Nishab barang dagangan</p>
<p>Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.</p>
<p>Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:</p>
<p>1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.<br />
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.<br />
3) Nilainya telah sampai nishab.</p>
<p>Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.</p>
<p>Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:</p>
<p>Modal – Hutang:</p>
<p>Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000</p>
<p>Jadi jumlah harta zakat adalah:</p>
<p>Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000</p>
<p>Zakat yang harus dibayarkan:</p>
<p>Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000</p>
<p>6. Nishab harta karun</p>
<p>Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:</p>
<p><em>&#8220;Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.&#8221;</em> (HR. Muttafaqun alaihi)</p>
<p><strong>Cara Menghitung Nishab</strong></p>
<p>Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?</p>
<p>Imam Nawawi berkata, &#8220;Menurut mazhab kami (Syafi&#8217;i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.&#8221; (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam <em>Fiqh as-Sunnah</em> 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.</p>
<p>***</p>
<p>Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariat.com/zakat/serba-serbi-zakat-mal.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>22</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

